Selasa, 21 Maret 2023

PPKM Award 2023, Pemerintah RI Memberikan Piagam Penghargaan Penanganan Covid-19 Pada Kodam I/BB


JAKARTA, MM - Kodam I/Bukit Barisan menerima piagam penghargaan PPKM Award 2023 dari Pemerintah RI dalam acara puncak PPKM Award 2023 di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jln Senen Raya No.1, Ps. Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) petang.

Piagam penghargaan untuk Kodam I/BB diterima langsung oleh Kasdam, Brigjen TNI Rifky Nawawi, SE, SIP.

Acara puncak PPKM Award 2023 yang diselenggarakan Pemerintah RI ini untuk mengapresiasi pihak-pihak yang membantu menangani masalah pandemi dan pemulihan ekonomi pasca Covid-19 di Indonesia dengan 16 kategori mulai dari pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga satuan TNI-Polri di daerah.

Presiden RI, Joko Widodo menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berjuang dan melebihi panggilan tugasnya termasuk didalamnya TNI dan Polri, kementerian dan negara-negara sahabat yang memberikan bantuan.

"Saya berharap semua upaya keras di sekitar kita, semua track holder tetap bisa dipelihara paska pandemi dan berharap semangat bersamaan yang itu bisa mengatasi kelemahan ekonomi, mengatasi stunting, ketahanan pangan dan mengatasi kemiskinan sesuai dengan program Pemerintah untuk memajukan kembali negara," ungkap Presiden.

Turut hadir di acara, Menko Marves, Luhut B Panjaitan sebagai koordinator PPKM Jawa-Bali, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai koordinator PPKM Luar Jawa-Bali, Menkes, Budi Gunadi Sadikin, Mendagri, Tito Karnavian, Menkeu, Sri Mulyani, Seskab, Pramono Anung, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, serta sejumlah pejabat utama TNI-Polri.
 
(Idam) MM

Senin, 20 Maret 2023

Kasad Terima Gelar 'Dr.H.Mas Panji Dudung Abdurachman Suryoadiningrat' Dari Kesultanan Bangkalan Madura

MADURA, MM - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman diangkat sebagai Keluarga Kehormatan Kesultanan Bangkalan Madura dengan Gelar Dr. H. Mas Panji Dudung Abdurachman Suryoadiningrat, yang memiliki makna Pemimpin Bangsa Yang Baik dan Bijaksana. Gelar tersebut resmi diterima Kasad dalam prosesi upacara yang dihadiri para tokoh adat dan tokoh Kesultanan Bangkalan, di Pendopo Agung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Senin (20/3/2023).

Kasad yang didampingi Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman dengan khidmat mengikuti rangkaian prosesi upacara yang diawali dengan pembacaan Surat Keputusan pengangkatan Kasad sebagai Keluarga Kehormatan Kesultanan Bangkalan oleh Perwakilan Kesultanan Bangkalan. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pemasangan Tongkos (penutup kepala khas Bangkalan), Bintang Arisbanggi, pemasangan kain sawir dan penyerahan keris kepada Kasad oleh Raden Panji Abdul Hamid Mustari Cakraadiningrat, yang merupakan generasi  ke-6 Sultan Raden Abdul Kadirun, sekaligus Ketua Yayasan Kesultanan Bangkalan (YKB).

“Merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi saya beserta keluarga, karena pengangkatan ini merupakan suatu amanah yang sakral dan memiliki makna luar biasa yang harus dijaga, serta dipertanggungjawabkan. Terkait dengan pengangkatan tersebut, saya memandang bahwa adat istiadat seperti ini, patut terus dipertahankan sebagai tradisi dan budaya khas Kabupaten Bangkalan yang sangat erat dengan nilai historis,“ terang Kasad dalam sambutannya setelah prosesi upacara pengangkatan Keluarga Kesultanan Bangkalan.

Sementara itu, Plt. Bupati Bangkalan Drs. Mohni, M.M, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyematan gelar yang telah diberikan pada Kasad juga menjadi anugerah dan kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Bangkalan.

“Karena dengan dianugerahkannya gelar Keluarga Kehormatan Kesultanan Bangkalan, maka Bapak Jenderal TNI Dudung Abdurachman bukan hanya menjadi bagian dari keluarga besar Kesultanan saja, namun juga menjadi keluarga besar bagi masyarakat Bangkalan,“ tuturnya.

Usai rangkaian prosesi Pengangkatan Keluarga Kehormatan Kesultanan Bangkalan, Kasad menandatangani Prasasti Renovasi Pesarean Sultan Raden Abdul Kadirun, kemudian menuju Lapangan Kerapan Sapi  H. R.P. Moh. Noer Bangkalan dengan menaiki Kereta Kencana, untuk menyaksikan lomba Karapan Sapi Piala Kasad.

(Dpd) MM

Sosialisasi Empat Pilar Dengan Peserta Kades, BPD Dan Perangkat Desa Terbanyak, Ketua MPR RI Raih Rekor MURI


JAKARTA, MM - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama tiga organisasi penggerak pemerintahan desa, yaitu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Diikuti ribuan anggota APDESI, PPDI dan ABPEDNAS, Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diadakan dalam rangka Peringatan 9 Tahun Undang-Undang Desa ini, memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) 'Penyelenggaraan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan Peserta Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa Terbanyak'. (19/03/2023).

Pemberian rekor MURI ini melengkapi 4 Rekor MURI sebelumnya yang diterima Bamsoet. Pertama, Rekor MURI Penyelenggaraan Turnamen Catur Terbuka Piala Ketua DPR RI dengan Peserta Master Terbanyak di Dunia 2019. Kedua, Rekor MURI Penyelenggaraan Turnamen Catur dan Sosialisasi 4 Pilar MPR dengan pecatur terbanyak 2020. Ketiga, Rekor MURI Katagori Sosialisasi 4 Pilar MPR RI kepada Komunitas Motor Terbanyak 2020 dan Keempat, Rekor MURI Penyelenggaraan Kejuaraan Tembak Reaksi Level III Sekaligus Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dengan Peserta Terbanyak 2020.

"Membangun Indonesia tanpa membangun Desa, adalah omong kosong. Karenanya, komitmen kolektif dari puluhan ribu desa untuk bersatu, bekerjasama bahu membahu, adalah modal penting dan fundamental dalam membangun Indonesia. Sangatlah tepat jika semangat desa bersatu membangun Indonesia bisa diwujudkan bersama," ujar Bamsoet dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di hadapan ribuan Kepala Desa dan Perangkat Desa bersama APDESI, PPDI dan ABPEDNAS, di Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu (19/3/23).

Turut hadir antara lain Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol. Boy Rafli Amar, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APDESI Surta Wijaya, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional PPDI Widhi Hartono, dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ABPEDNAS Indra Utama.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menuturkan, desa adalah unit pemerintahan terkecil yang langsung bersentuhan dengan kehidupan rakyat. Sehingga menjadi ujung tombak pembangunan, dimana aspirasi rakyat digali, dihimpun, dikelola, dan disalurkan.

"Desa merupakan dinamisator dan akselerator pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Sekaligus menjadi parameter dan indikator kekuatan perekonomian nasional yang memberikan daya tahan dan daya tangkal, ketika kita dihadapkan pada berbagai ancaman krisis perekonomian," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, desa juga berperan sebagai stabilisator iklim politik. Dimana isu-isu yang cenderung menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara, dapat direduksi dan diminimalisir oleh kesahajaan kehidupan sosial masyarakat desa.

"Desa merupakan sumber nilai-nilai kearifan lokal yang membentuk jati diri dan kepribadian bangsa. Dimana masih dapat dirasakan kehidupan masyarakat yang penuh dengan gotong royong, tepa selira, jiwa solidaritas dan semangat kebersamaan. Desa juga pilar utama kedaulatan pangan, dimana berbagai produk pertanian dihasilkan dan menjadi tumpuan bagi keberlangsungan kehidupan bangsa, dari generasi ke generasi," urai Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia dan Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini mengapresiasi atas beberapa kemajuan yang telah dicapai dalam pembangunan desa selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Data Kementerian Keuangan mencatat jumlah desa dalam kategori 'Sangat Tertinggal' mengalami penurunan yang sangat signifikan. Dari 14.047 desa 'sangat tertinggal' pada tahun 2018, menjadi 4.365 desa pada tahun 2022. Sedangkan desa dengan kategori 'tertinggal' sebanyak 33.339 Desa pada tahun 2018, turun menjadi 9.221 Desa pada tahun 2022.

Catatan menggembirakan lainnya adalah dalam ranah kehidupan sosial politik, semakin banyak program desa yang diselenggarakan dalam kerangka membangun wawasan kebangsaan. Misalnya, pencanangan program 'Desa Pancasila'  atau 'Desa Konstitusi' yang diselenggarakan untuk membumikan nilai-nilai Pancasila, dan membangun masyarakat sadar Konstitusi di tingkat desa.

"Sampai hari ini tidak ada yang bisa mengalahkan kepemimpinan Presiden Jokowi. Tanpa beliau barang kali perhatian negara pemerintah ke desa amatlah minim. Mudah-mudahan ke depan perhatian pemerintah akan lebih besar lagi kepada desa-desa. Termasuk menyetujui usulan agar Anggaran Dana Desa dinaikan menjadi 10 persen dari APBN," pungkas Bamsoet.
 
(*) MM

Minggu, 19 Maret 2023

Pangdam XII/Tpr Turut Hadiri Peresmian Asrama Brimob Polda Kalbar Oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

KALIMANTAN BARAT, MM - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., dan Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Ny. Helly Sulaiman Agusto menghadiri acara peresmian pembangunan rumah dinas atau hunian personel Satuan Brimob Polda Kalbar, Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya, Kubu Raya. Peresmian dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.Sabtu (18/3/2023).

Kegiatan juga dihadiri, Sekda Kalbar, Dr Horisson, M.Kes Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmara, Para pejabat utama Mabes Polri dan Polda Kalbar, Ketua Umum Bhayangkari, Ketua Bhayangkari Daerah Kalbar beserta para donatur.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pada awak media mengucapkan terima kasih atas dukungan dari semua pihak yang telah mendukung proses pembangunan Asrama Brimob.

Kapolri mengatakan, Asrama Brimob Polda Kalbar ini sangat dekat dengan sungai Kapuas dan selama puluhan tahun belum pernah dilaksanakan renovasi. Namun atas inisiatif dari para donatur yang tergerak ikut melakukan perbaikan dan pembangunan termasuk juga dukungan dari Pemda sehingga pembangun dapat terlaksana.

"Alhamdulilah direncanakan akan diselesaikan 266 unit rumah dinas beserta isinya yang nanti akan dilaksanakan secara bertahap. Hari ini di blok B ini sudah terbangun 87 persen mudah-mudahan yang lain akan segera menyusul," ucapnya.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pembangunan tersebut menjadi bukti perhatian dari masyarakat kepada Polri khususnya Satbrimob Polda Kalbar. Sebaliknya perhatian dan dukungan dari masyarakat ini harus semakin memacu motivasi seluruh anggota agar terus berbuat baik memberikan pelayanan di dalam melaksanakan tugas pokok menjaga Kamtibmas

Serta memberantas terjadinya tindak pidana dan mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah ke depan berkaitan dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus dan juga rute untuk pembangunan IKN.

"Dan saya perintahkan kepada seluruh anggota untuk bekerja dengan lebih baik tanpa kenal lelah, buktikan bahwa kita semua bisa menjadi pelayan publik yang mampu memberikan pengabdian yang terbaik. Ini semua harus kita lakukan karena masyarakat sampai saat ini masih sayang sama kita semua," tegasnya mengakhiri.

 
(Idam) MM

Jumat, 17 Maret 2023

PT KAI, PT IPU Dan PT GMI Klaim Tanah Milik Warga Tanpa Dasar, Riyanta : 'Diduga Kuat Ada Keterlibatan Oknum BPN!'


SEMARANG, MM – Jawa Tengah Seusai melakukan kunjungan kerja Panja Pembahasan RUU tentang Provinsi Jawa Tengah dengan Gubernur Jateng Ganjar di Lt 2  Kantor Gubernuran, pada Kamis (16/3/2023), Anggota Komisi II DPR- RI Fraksi PDIP Riyanta mengatakan persoalan Pertanahan atau Agraria menjadi isu strategis yang mendapat perhatian serius dari Pemerintah dan DPR-RI.(17/03/2023).

Riyanta meminta dalam penyelesaian Konflik, Sengketa maupun Mafia Tanah, Pemerintah harus tegas dan keras sesuai dengan UU. Dia akan terus mendorong agar negara jangan sampai kalah dengan mafia tanah.

"Kemudian untuk penyelesaian kasus-kasus Konflik Pertanahan, Sengketa Pertanahan, maupun Mafia Pertanahan itu menjadi tugas konstitusional lembaga perwakilan,” ujar Riyanta,
Kamis (16/3/2023) di Kantor Gubernur.

Menurutnya, Komisi II DPR-RI telah menerima banyak aduan sengketa tanah, termasuk di Jateng dan Kota Semarang.

"Komisi II DPR- RI," lanjutnya, "Memberi perhatian khusus atas dugaan kejahatan pertanahan di Kota Semarang yang belakangan marak dan sulit terselesaikan."

Riyanta menuturkan, sudah banyak mendapat laporan tentang persoalan dugaan kejahatan tanah atau saat ini lazim disebut mafia tanah di Jateng, khususnya di Kota Semarang.

"Komisi II DPR-RI sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN, akan menjalankan fungsi pengawasan dengan turun langsung ke Semarang," tegasnya.

Lanjutnya, “Kejahatan Mafia Tanah itu persoalan yang serius, bahkan Presiden Jokowi memberikan atensi khusus. Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga sudah memerintahkan jajarannya di daerah untuk tidak main-main dengan kejahatan pertanahan ini. Sekarang kita lihat implementasinya terutama di daerah, kalau masih marak dan tidak terselesaikan maka Komisi II akan bertindak lebih lanjut sesuai fungsinya,” tutur Riyanta.

Legislator PDI Perjuangan ini menambahkan, jika kejahatan pertanahan atau sengketa pertanahan di beberapa wilayah seringkali ada indikasi melibatkan oknum pegawai internal BPN dan pihak ketiga yang punya kepentingan.

“Saya sebagai anggota Komisi II DPR- RI siap untuk menjalankan fungsi pengawasan. Kalau ada aparat di daerah yang terindikasi terlibat dalam kejahatan mafia tanah ini laporkan ke saya, termasuk aparat di BPN daerah. Pak Menteri ATR/BPN itu orang baik, saya biasa berkomunikasi intens dengan beliau. Jadi tolong kinerjanya dibantu, jangan sampai reputasi Pak Menteri rusak gara-gara aparat di daerah nakal dan main-main,” ujarnya.

Riyanta menyebutkan bahwa salah satu masalah dugaan kejahatan pertanahan di Kota Semarang yang sudah diketahui adalah Kasus sertifikat Fiktif atau Bodong dengan Modusnya Peta Bidang yang diduga ada keterlibatan Oknum BPN dalam kasus tersebut.
 
"Kasus sertifikat FIKTIF atau BODONG; SHM.892 dan SHM.1192 Gayamsari atas nama Harjanto alias Hie Kok Siong, 2 Sertifikat tersebut Faktanya Tidak ada Obyeknya, Fisik Tanah Tidak Ada, MODUSnya Peta Bidang sertifikat FIKTIF atau BODONG; SHM.892 dan SHM.1192 tersebut DiPloting dan Diletakkan Diatas sebidang tanah yang belum bersertifikat yaitu Tanah Hak Milik Yasan C.434 Persil No.2 di Kelurahan Gayamsari yang merupakan Hak Miliknya Bapak Adi Yantono CS (11 orang) dan Miliknya Masjid  Sabilul Mutaqin di RT5 RW3 Gayamsari," katanya.
 
"Diduga ada keterlibatan Oknum BPN karena mulai tahun 2017 sudah Mengajukan Sertifikat secara mandiri tapi BPN tidak mau menerbitkan Sertifikatnya dan 11 Orang Pemilik tanah Yasan C.434  pada Th.2021  telah mengajukan PTSL akan tetapi Ditolak Oleh BPN Kota Semarang karena adanya MAFIA TANAH yang MODUSnya menggunakan  Peta Bidang dan NIB FIKTIF dan sertifikat FIKTIF atau BODONG; SHM.892 dan SHM.1192 ini," ungkap Riyanta.
 
Lanjutnya,"Juga ada kasus serupa di Kelurahan Sambirejo, Kelurahan Randusari punya pak Agus (orang tua Madjo jongko luas tanah 347 m2) sejak tahun 1958 ditempati di klaim PT KAI, Kelurahan Babankerep Punya Pak Chandra Gunawan di klaim PT IPU dengan cara memanipulasi letak obyek tanah, Kelurahan Tambakaji punya Pak Wachid ,pak Rofikan,pak Hadi Sugino ( sekitar 30 warga) di klaim PT GMI Wilayah Kecamatan Ngaliyan, bahkan laporan pengaduan warga Tambakaji  kecamatan Ngaliyan Kota Semarang," imbuhnya.

Menurut Riyanta, dalam pengaduannya warga kecamatan Ngaliyan atas nama pak Chandra dan pak Wachid pak Adi yantono pak Agus Kota Semarang sudah menempati tanah yang ditinggali lebih 30 tahun, tetapi ketika akan melakukan kepengurusan administrasi tanahnya ATR/BPN, tiba-tiba muncul bawah tanah itu diklaim milik PT KAI PT GMI dan PT IPU.

Riyanta menekankan, "Siap memberi perhatian khusus atas tanah yang sekarang secara fisik dikuasai salah satu pengembang perumahan tersebut dan instansi BUMN itu," tandasnya.

Dia mendesak agar Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor BPN Kota Semarang segera memberikan kepastian hukum atas kepemilikan masyarakat yang benar - benar membutuhkan dan ada dasarnya jangan sampai kalah dengan para Mafia Tanah dan GJL, GAMAT-RI Kota Semarang akan mendorong memastikan masyarakat kota Semarang yang tertindas yang di lemah kan akan di kawal sampai tuntas.
 
Prihatin, PT KAI Kalaim Tanah Warga Tanpa Dasar

Budi Priyono, SE ketua GJL, GAMAT-RI DPD Kota Semarang menyampaikan sangat prihatin terkait tanah egendom yang ditempati pak Agus dan ibu Herlina 64 tahun harus dengan terpaksa menyerahkan tanah yang sudah ditempati Lebih 50 tahun dan sekarang harus tinggal di pinggir jalan dengan tidak menentu.
 
"Kasihan ibu Herlina harus dipaksa pergi dan menyerahkan rumah yang ditempatinya ke pada pihak PT KAI, begitu pula warga yang lain juga sama ,pak RW setempat juga selalu ada surat dari PT KAI, yang selalu mengklaim tanah milik PT KAI, padahal tidak berdasar,"tukisnya.

“Saya sudah menerima laporan secara panjang lebar permasalahan mafia tanah di Semarang tersebut. Saya kira ini persoalan serius dan saya akan minta BPN kota Semarang dan  Kementerian ATR/BPN menuntaskannya, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan pengawasan dari komisi II dan Anggota Komisi II Bapak H Riyanta,SH," pungkas Budi Priyono.


(Sukindar) MM

Bersama Aparat Penegak Hukum Karutan Pimpin Langsung Razia Blok Hunian Guna Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif

DEPOK, MM - Dalam rangka menyambut Hari Bakti  Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023, Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan beserta jajaran dan Aparat Penegak Hukum (APH), Koramil 03/Sukmajaya dan Polsek Sukmajaya siang ini melaksanakan kegiatan Razia kamar Hunian WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), (16/03/2023).

Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan dengan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Nu'man Fauzi beserta Pejabat Struktural lainnya dan Danramil 03/Sukmajaya, Kapten Inf. Iswardi berjalan dengan aman dan kondusif. Dalam kegiatan Razia Kamar Hunian ini, Rutan Kelas I Depok membagi 2 (dua) Tim untuk diterjunkan ke Blok Hunian Pria dan Blok Hunian Wanita.

Kepala Rutan pun mengungkapkan bahwa Kegiatan Razia Kamar Hunian WBP ini selain sebagai rangkaian dari kegiatan menyambut HBP ke-59, kegiatan ini pun dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meminimalisir adanya barang-barang terlarang yang tak semestinya memasuki area steril (Blok Hunian).

"Dalam kegiatan ini kami berhasil mengamankan benda-benda tajam dan  kabel-kabel yang tidak boleh berada didalam kamar hunian. Selain itu kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen nyata jajaran Rutan Kelas I Depok untuk tetap menjaga ketertiban dan memberantas peredaran gelap Narkotika. Kami ucapkan terimakasih banyak atas bantuan Danramil Sukmajaya dan jajaran beserta Polsek Sukmajaya yang telah membantu terlaksananya kegiatan razia ini", ucapnya.
 

(Setiawan) MM

Kamis, 16 Maret 2023

Jebakan Laba-laba Sangat Berisiko Bagi Presiden Melalui Rancangan Perpres Media Sustainability, By : Hendra J Kede

  
 
Tulisan ini tidak membahas konten usulan Dewan Pers mengenai Rancangan Peraturan Presiden (Rancangan Perpes) tentang Media Sustainability yang forum pembahasannya atas fasilitasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang beberapa waktu lalu sempat begitu gaduh diawal acara sehingga harus dihentikan, bahkan sebelum acara inti dimulai, dan dijadwal ulang.

Kenapa begitu? Bagi penulis, jika ada sebuah forum pembahasan rancangan sebuah peraturan perundang-undangan sampai harus diakhiri sebelum dimulai karena kerasnya perdebatan tentang sebuah materi, maka materinya itu belum layak disebut Rancangan Perpres, masih jauh dari layak untuk masuk tahap selanjutnya yaitu tahap harmomisasi sebelum diajukan kepada dan untuk ditandatangani Presiden.

Hal ini berkaca dari pengalaman penulis sebagai Koordinator Tim Perumus Peraturan Komisi Informasi Pusat tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) yang setelah diundangkan disebut Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang SLIP.

Sebuah rancangan peraturan perundang-undangan dibawah Undang Undang haruslah sudah melalui proses panjang, termasuk telah melalui proses uji publik yang kuat, sehingga tidak ada lagi pertentangan tajam diantara pihak yang berkepentingan sebelum memasuki tahapan harmonisasi yang dikoordinasikan oleh tim Kemenkumham RI, untuk selanjutnya diundanhkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara setelah ditandatangani Presiden.

Perpres Media Sustainability Beresiko  Bagi Presiden?

Sepanjang pengetahuan penulis, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak pernah memiliki peraturan  turunan sebagaimana urutan peraturan perundang undangan yang diundangkan dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan  sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 mengatur urutan peraturan perundang undangan yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945,  Ketetapan MPR, Undang Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Daerah (Perda).

Semenjak diundangkannya UU Pers, tidak pernah ada sekalipun pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksanaannya berupa PP apalagi Perpres dan juga tidak pernah sekalipun Peraturan Dewan Pers mengikuti proses harmonisasi di bawah koordinasi Kemenkumham apalagi diundangkan sehingga tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Bahkan ada kesan selama ini, sepanjang pengetahuan penulis, kalau pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaan UU Pers dipandang dan dicurigai oleh komunitas pers sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap kebebasan pers.

Lantas tiba-tiba saja muncul sebuah dorongan kuat kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan dari UU Pers. Whaaattt gitu lho?

Jangan lupa, Peraturan Presiden itu diterbitkan sebagai pelaksanaan dari  Peraturan Pemerintah, sebagai aturan lebih operasional dari Peraturan Pemerintah, sebagai pelaksanaan perintah dari Peraturan Pemerintah.

Beranjak dari situ, muncul pertanyaan, lantas Rancangan Peraturan Presiden Tentang Media Sustainability itu sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang mana?

Kalaupun mau ditarik ke peraturan yang lebih tinggi, rancangan Perpres tentang Media Sustainability itu sebagai aturan operasional dari pasal berapa dalam UU Pers?

Faktanya, tidak ada Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar penerbitan Perpres tentang Media Sustainability, itu sudah pasti. Dan sudah pasti juga tidak ada satu pasalpun dalam UU Pers yang dengan jelas memerintahkan Presiden menerbitkan Perpres untuk hal apapun dalam rangka melaksanakan UU Pers, apalagi Perpres khusus tentang Media Sustainability sebagai tindak lanjut dari salah satu pasal jelas dalam UU Pers tersebut.

Hanya ada dua alasan sebuah peraturan dibawah undang undang diterbitkan. Pertama karena ada delegasi jelas dari peraturan yang lebih tinggi (PP). Ada pasal dalam peraturan yang lebih tinggi yang memerintahkan itu. Dan yang kedua karena atribusi dari lembaga yang mengeluarkan, dalam hal ini Lembaga Kepresidenan.

Pertanyaannya adalah apakah Presiden akan menggunakan kewenangan atribusi menerbitkan Perpres tentang Media Sustainability? Kalau memang karena kewenangan atribusi, kenapa selama selama 24 tahun berlakunya UU Pers berlaku tidak pernah ada Peraturan Pemerintah (PP) dan atau Peraturan Presiden yang diterbitkan?

Bahkan, selama 24 (dua puluh empat) tahun umur UU Pers, bukankah penerbitan peraturan apapun oleh pemerintah terkait pers terasa dipandang dan dicurigai sebagai intervensi pemerintah terhadap kebebasan pers?

Selama 24 tahun ini seolah hanya Dewan Pers yang boleh dan dapat menerbitkan peraturan apapun tentang pers sebagai tindak lanjut UU Pers, bukan pemerintah melalui PP apalagi Presiden melalui Perpres yang merupakan 2 (dua) instrumen peraturan perundang undangan sebagai pelaksanaan sebuah Undang Undang.

Bahkan fakta yang lebih mencengangkan, Peraturan Dewan Pers itupun tidak pernah diundangkan sehingga tidak ada satupun Peraturan Dewan Pers yang diundangkan dan tercatat dalam Lembaran Negara sampai saat ini.

Sebuah tindakan yang sangat keliru dari Dewan Pers yang berakibat buruk bagi keberlakuan sebuah peraturan pelaksanaan dari UU pers karena tanpa diundangkan sebuah Peraturan Dewan Pers dipandang hanya diketahui internal Dewan Pers saja dan seluruh orang dan badan di luar Dewan Pers dapat mendalilkan tidak tahu adanya peraturan tersebut.

Melihat situasi debat keras saat pertemuan para pihak yang difasilitasi Kemenkominfo beberapa waktu lalu terkait rencana penerbitan Perpres tentang Media Sustainability yang bahkan harus distop sebelum acara dimulai, menunjukan betapa masih sangat kerasnya perbedaan pandangan di kalangan komunitas pers tentang Perpres Media Sustainability ini. Baik dari sudut pandang substansi isi Perpres maupun tentang pilihan instrumen Perpres itu sendiri, kenapa bukan Perpu misalnya.

Jika dipaksakan diterbitkan, tentu sudah pasti pihak pertama yang menjadi sasaran empuk kritik tajam adalah Presiden. Padahal kita semua tahu bahwa Presiden memiliki pandangan demokratis dan menghormati nilai nilai kebebasan pers.

Beranjak dari fakta-fakta tersebut, penulis lebih merekomendasikan kepada Presiden Bapak Joko Widodo untuk tidak menempuh jalur Peraturan Presiden untuk menjawab dinamika perkembangan pers sebagaimana yang dimuat dalam Rancangan Perpres yang diusulkan Dewan Pers kepada Kemenkominfo untuk diproses penerbitannya.

Hal ini sebagaimana pernah penulis sampaikan secara langsung dalam forum pertemuan antara Dewan Pers, Konstituen Dewan Pers, dan Mensesneg beberapa waktu lalu.

Perpu Pers Lebih Aman Bagi Presiden

Namun demikian bukan berarti negara membiarkan saja persoalan yang dihadapi oleh dunia pers terkait perkembangan dunia pers global karena perkembangan teknologi informasi yang pada beberapa hal memberikan dampak negatif bagi perkembangan pers nasional.

Menurut hemat penulis, kondisi dan tantangan yang dihadapi pers nasional saat ini, baik dari sisi bisnis maupun redaksi, sudah sampai pada level terpenuhinya keadaan genting dan memaksa sebagaimana diamanahkan UUD NRI 1945 tentang penerbitan Perpu. Hal ini sebagai akibat tidak mamadainya lagi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menjawab dan menanggulangi tantangan pers nasional, terutama dalam menghadapi apa yang disebut predator pers global. Negara harus hadir untuk memberikan jelan keluar yang elegan.

UU Pers ini sudah berumur 24 tahun. Lahir saat awal reformasi, sebelum amandemen UUD 1945, saat  telpon seluler masih hanya dimiliki segelintir kalangan elit dan telpon lintas provinsi masih roaming, saat SMS belum dikenal apalagi internet.

Google masih di alam rahim teknologi informasi. Predator pers jangankan dikenal, mendengar sajapun belum saat itu.

Membandingkan kondisi saat itu, tahun 1999 saat UU Pers lahir, dengan saat ini, tahun 2023, akan membawa pada kesimpulan adanya suatu keadaan dimana terjadi situasi  keadaan genting dan memaksa sehingga sangat layak jika Presiden menerbitkan Perpu tentang Pers.

Menerbitkan Perpu ini jelas tidak ada atau setidak-tidaknya memiliki resiko paling kecil bagi Presiden. Berbeda dengan menerbitkan Peraturan Presiden, akan melahirkan dinamika berkepanjangan yang tak akan berkesudahan. Perpu berpotensi besar akan dipandang sebagai solusi, sementara Perpres berpotensi besar akan dipandang sebagai intervensi.

Konstitusi memberikan kewenangan penuh kepada Presiden untuk menilai keadaan genting dan memaksa sesuai subjektifitas Presiden. Kemudian berdasarkan penilaian itu Presiden menerbitkan Perpu. Apalagi ada alasan dan kondisi objektif yang sagat kuat terkait kondisi pers nasional. Bukti adanya kondisi objektif yang kuat itu salah satunya dibuktikan dengan fakta bahwa Dewan Pers mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menerbitkan Perpres Media Sustainability.

Satu pertimbanhan lagi, Perpu memerlukan persetujuan DPR sehingga jika kemudian berlaku sebagai UU, tidak saja memiliki resiko rendah kepada Presiden, namun juga memberikan pondasi kuat secara hukum bagi pers nasional menghadapi tantangan skala nasional dan global kedepan karena legalitasnya setingkat UU dan mendapat persetujuan dan legitimasi dari rakyat melalui wakilnya di DPR.

Materi Perpu Pers

Terkait materi Perpu tentang Pers, Presiden dapat mengeluarkan amanat kepada Menkopolhukam atau Menkominfo untuk menyusun materi Perpu dimaksud bersama-sama dengan kalangan pers nasional.

Materi Perpu disusun bersama-sama dengan Dewan Pers, seluruh Konstituen Dewan Pers baik dari organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan pers, perguruan tinggi, Forum Pemred, dan lebih khusus dengan tokoh tokoh pers yang punya reputasi dalam kapasitas pribadi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Bahkan Presiden dapat mengamanatkan bahwa Perpu hanya akan diterbitkan jika Dewan Pers dan seluruh Konstituen Dewan Pers, tanpa kecuali, menyetujui isinya, bahkan kalau perlu persetujuan itu harus diwujudkan dalam surat resmi pimpinan pusat Konstituen Dewan Pers. Tanpa itu Presiden tidak akan menerbitkan Perpu.

Setelah semua kajian dilakukan dan mendapat persetujuan dari, setidaknya, Dewan Per dan seluruh konstituen Dewan Pers, barulah Presiden menerbitkan Perpu Pers tentang Perubahan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, atau kapan perlu sebagai Pengganti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jalan Perpu yang seperti ini disamping menghindarkan Presiden dari resiko yang tidak perlu, juga merupakan langkah yang paling dekat dengan konstitusi dan kepentingan pembangunan fundamental pers pada era kecepatan dan kecanggihan teknologi informasi kedepan dan kegilaan predator pers global yang sangat mengancam kehidupan pers nasional.

Kita tunggu bersama langkah bijaksana yang akan diambil Presiden. Semoga tulisan ini bermanfaat.
 
Jakarta, 15 Maret 2023
 
Penulis : Hendra J Kede/ MM
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI (2017-2021/2022)


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Penuhi Persyaratan Menjadi Taping, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Digelar Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai

PEKANBARU, MM - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi warga binaan yang bertujuan mengump...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA