Minggu, 25 Desember 2022
'Hasrat Wacanakan Tiga Priode Jabatan Presiden, Sungguh Tak Tahu Diri Dan Tak Punya Rasa Malu', Oleh : Jacob Ereste
Kamis, 22 Desember 2022
Jembatan Penghubung Dua KecamatanTunggu Waktu Ambruk, Kades Ella Hulu Desak Pemkab Melawi Segera Ambil Tindakan
Lanjutnya,"Jembatan tersebut di lantainya di cor dengan semen dan berpagar besi bertiang kayu.Kondisi saat ini sudah sangat memprihatinkan badan jembatan tersebut sudah melentur tinggal menunggu waktu pasti ambruk tidak menutup kemungkinan akan memakan korban," ungkapnya.
"Mengingat kondisi jembatan tersebut sebelum musibah terjadi maut menunggu waktu. sehingga harus segera mendapatkan tindakan maupun prioritas dari instansi terkait di Kabupaten.Namun jika terjadi ambruk maka arus transportasi ke dua kecamatan dan bahkan koneksi ke kota kabupaten akan lumpuh total. Nah, yang jelas intensitas lalu-lintas pasti tinggi, ini yang saya khawatirkan kalau tidak segera ada langkah yang kongkrit oleh pengambil kebijakan," papar Maulidin,S.T.
"Jembatan yang berada di jalan Kabupaten ini persis lokasinya di sungai Domet Desa Ella hulu sudah pasti sebagai sarana skala prioritas yang mana pada saat ini sedang membangun jalan di kecamatan menukung untuk kelancaran mengangkut matrial," sambungnya.
Kades Desa Nanga Ella Hulu menegaskan bahwa,"Terkait Penyebab lain kondisi jembatan itu,karna tingginya intensitas kendaraan lalu-lalang maka jembatan tersebut tidak lepas dari prediksi akan membawa korban.Wajar kalau saat ini kondisinya semakin parah dan akan terjadi ambruk tiangnya sudah bergantung.Sebagai penangung jawab pembangunan jembatan tersebut hendaknya pihak pemkab segera melakukan langkah cepat guna mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan semua," pungkas Maulidin,S.T.
(Hasnan)MM
Rabu, 21 Desember 2022
Tak Responsif Laporan Warga Terkait Proyek ‘Krupuk Gendar Bin Opak’, Surya SWI : 'Wakil Rakyat Meneng Bae..Mlehoooy'
KABUPATEN BEKASI, MM - Pekerjaan Penataan SOR Masyarakat Perumahan Suka Raya Indah di Rt 008/ Rw 07, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi dari Disbudpora, usulan Dewan PDI Perjuangan Disoal Warga dan Organisasi Profesi Wartawan, Selasa (20/12/2022).
Pasalnya, didalam pekerjaan proyek yang bernilai kontrak Rp 199.603.317,22,- dengan jangka waktu pekerjaan selama 20 hari kerja sejak 6 Desember 2022 dalam Nomor surat perintah mulai bekerja : PG.02.02/17024/SPK-DISBUDPORA 5/2022, dengan selaku pelaksana pekerjaan adalah CV.Jaya mandiri Persada, selain Papan Proyek yang semula terpasang namun kemudian di sembunyikan di tambah lagi pekerjaan Proyek SOR tersebut dianggap dan dinilai masyarakat dilakukan asal jadi serta tanpa adanya pengawasan dari pihak Dinas terkait dan konsultan di lokasi.
“Lha kerjaannya tipis nemen, paling kaga ini Cuma lima sentian tebelnyah, lha ora tahan lama,” ungkap Gd warga setempat saat melihat pekerjaan Proyek dan di konfirmasi Awak Media di lokasi (20/12/2022) siang.
“Pekerjaan SOR ini memang dari awal tidak ada orang Dinas maupun Konsultan yang hadir di lokasi untuk mengawasi pekerjaan tersebut, padahal mereka di gaji negara fungsinya untuk itu” kata Dn Warga Perumahan.
Sedangkan Jk warga kampung yang kebetulan melewati lokasi tersebut juga turut mengomentari, “Waduh tipis emmen romannyah nih kerjaan, lha saya ge lama di Proyek, masa bikin lapangan ora di kerok dulu, lha ntu di tiban, lha kayak peningkatan jalan dah..mana ora pake plastik lagi,” ungkapnya pada Awak Media di lokasi, yang kemudian berlalu.
Para pekerja proyek di lokasi saat di konfirmasi Awak Media terkait pekerjaan tersebut mengatakan dengan lagu lama dan gitar tua,” Wah saya mah Cuma kerja sama boss, saya gak tau gimana-gimana, taumya Cuma di perintah kerja dan kalau proyek ini kata boss saya...ini aspirasi Dewan Nyumarno dari PDIP,” katanya.
Melalui Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI), Surya sueb di Kantornya Awak Media mengkonfirmasi terkait pekerjaan SOR Disbudpora Kabupaten Bekasi pada Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PDIPerjuangan, Nyumarno selaku penyampai aspirasi masyarakat melalui pesan Whatsapp terkait pekerjaan SOR Disbudpora Kab.Bekasi di Perumahan Suka Raya Indah di Rt 008/ Rw 07, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia yang di soal warga dan Sosial Kontrol.
“Lhaa, siapa namanya, main aku2 saja,” katanya dalam Whatsapp.
Lanjutnya, “Kalau usulan kegiatan di Perumahan Suka Raya, ya memang aku yang usulkan.Namanya juga kerja buat masyarakat kok.Tapi kalau jadi kegiatan mana, ya mana bisa aku jadi pemborongnya...Geloo aja itu,” tandas Nyumarno.
Ketika dimintakan tanggapannya tentang pekerjaan SOR tersebut yang di lakukan sangat tipis, anggota DPRD Nyumarno dari PDIPerjuangan selaku penyampai usulan tidak menjawab sampai saat ini menuai tanggapan Ketua SWI, Surya Sueb.
“Seharusnya sebagai anggota Dewan yang mengusulkan aspirasi masyarakat juga turut mengawasi setiap kegiatan yang sudah mereka usulkan dan menjadi pekerjaan proyek atau kegiatan, kalau seperti ini tidak mau menjawab, ya terkesan tak bertanggung jawab...seperti “Lempar Batu Sembunyi Tangan”,” tegas Ketua SWI Kab.Bekasi.
Lebih lanjut Surya menekankan juga bahwa Anggota DPRD juga termasuk sosial kontrol dalam fungsi pengawasan bagi kinerja Pemerintah Daerah selain membentuk Peraturan Daerah Bersama Bupati.
“Apalagi pembangunan SOR ini dikerjakan tipis bagai ‘Krupuk Gendar Bin Opak’, tidak ada pengawas dari Dinas terkait dan konsultan yang seharusnya hadir di lokasi di tambah dengan Papan Proyek yang di sembunyikan, beruntung sudah tertangkap kamera sebelumnya dan hal ini sudah di laporkan langsung dengan pengusulnya atau pembawa aspirasinya..tapi sayangnya tak ada repons cepat dan poisitif..namun hanya diam seribu bahasa saja,”terang Surya Sueb.
“Saya berharap justru ada tindakan kongkrit dan tegas yang di lakukan oleh Bapak Nyumarno selaku anggota DPRD Kab.Bekasi dari PDIP Perjuangan untuk tinjau lokasi atau menindak lanjuti temuan dari teman-teman Pers. Jadi wakil rakyat bukan hanya diam di saat warganya melaporkan. Bagaimana tercipta Good and Clean Goverment jikalau para pengawasnya selaku wakil rakyat..meneng bae..ora ada gawenya..hmmh...mlehoooy,” pungkas Ketua SWI, Surya Sueb.
(JLambretta) MM
Dianggap Proses Penangkapan ASS Cacat Prosedur, LKBH Makassar Praperadilkan Kapolsek Rappocini ke PN Makassar
"Kami sudah register perkara pidana, yakni Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar atas nama pemohon ASS dengan termohon Kapolsek Rappocini untuk menyatakan tidak sah Penangkapan dan Penahanannya," tegas Agus Salim, AMD. BA, SH, Advokat LKBH Makassar, di ruang PTSP Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 20/12/2022.
Sementara Gugatan Praperadilan sendiri menggugat atas tidak sahnya Penangkapan dan Penahanan atas Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP- Kap/249/XII/2022/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal MAKASSAR 15 Desember 2022, Surat Pemberitahuan Peralihan Status Nomor : B/140/XII/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal Makassar, 15 Desember 2022, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP- Han/168/XII/2022/Reskrim tertanggal MAKASSAR 16 Desember 2022.
"Inikan sengketa Perdata, sementara berjalan di Pengadilan Negeri Makassar. Perkara sendiri batal dijalankan eksekusi karena kekeliruan dalam alamat Objek Perkara Perdata, sehingga sangat lacur kalau sampai dilakukan Penahanan dan Penangkapan atas Ibu ASS," terang Agus Salim yang juga Advokat dari Peradmi ini.
"Kesepakatan dana Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta) telah dijalankan terlapor Ibu Andi Sitti Saniah S dengan mengosongkan 1 (satu) unit rumah di Jalan Landak Baru Lorong 6 Nomor 49, Rappocini, Makassar.Pasal yang dikenakan yakni pasal 372 dan 378 tidak wajib dilakukan penahanan, Terlapor masih berstatus saksi dan belum ada gelar perkara," imbuhnya.
Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH, "Perkara ini masih ada Sengketa Perdata yang masih berjalan diatasnya dan belum diadakan eksekusi pengosongan sesuai perkara perdata pengadilan Negeri Makasssar Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 58/Pdt/2018/PT.Mks karena terdapat kekeliruan putusan alamat lokasi disebutkan berada di Lorong 8, sementara objek berada di Lorong 6 Jalan Landak Baru,"ungkapnya.
Jumat, 16 Desember 2022
Merasa Dimanipulasi Dan Didiskriminasi, Amien Rais Ajak Kader Dan Simpatisan Galang Dana Biayai 30 Pengacara
JAKARTA, MM - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengajak seluruh kader dan simpatisannya untuk menggalang dana.
Adapun dana ini rencananya akan digunakan untuk membiayai para pengacara yang membantu mempersiapkan segala kebutuhan demi membuat Partai Ummat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Dana ini juga akan dipergunakan untuk mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan lain Partai Ummat menjelang Pemilu 2024.
Ajakan penggalangan dana ini disampaikan Amien Rais melalui Maklumat Majelis Syura Partai Ummat yang disampaikan secara virtual melalui Youtube Amien Rais Official, Kamis (15/12/2022).
"Sahabat-sahabat pengurus kader dan simpatisan partai umat di mana saja anda berada.Saat ini Partai Ummat kita menjadi satu-satunya partai yang mengalami segala macam manipulasi dan diskriminasi.Tidak di loloskan KPU menjadi peserta Pemilu 2024, nanti.” Namun demikian, kita tidak menyerah dan tetap berjuang di Bawaslu agar membatalkan keputusan KPU dan membuat Partai Ummat lolos menjadi peserta Pemilu 2024 nanti," katanya.
Lanjutnya,"Untuk mendatangkan para saksi dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dan juga untuk membiayai 30 lebih para pengacara kredibel, maka tentu pada umat memerlukan dana yang cukup besar. Oleh karena itu Kami menghimbau semua sahabat pengurus kader dan simpatisan partai Ummat di mana saja berada mari bersama kita galang dana untuk menyelamatkan Partai Ummat,” tandas Amien Rais.
Sebagaimana diketahui, Amien Rais merasa bahwa kegagalan Partai Ummat lolos verifikasi Pemilu 2024 akibat dicurangi. Amien Rais menilai adanya ketidakadilan dalam proses verifikasi partai politik Pemilu mendatang.
(Izmi) MM
Senin, 12 Desember 2022
Gelar Pelantikan Kenaikan Pangkat Reguler, Kalapas Kelas IIB Waikabubak : Berikan Contoh Dengan Dedikasi Dan Loyalitas
Bertindak sebagai Pembina Upacara, Kepala Lapas Kelas IIB Waikabubak, Yohanis Varianto secara langsung menyematkan tanda kenaikan pangkat kepada ke-4 (empat) orang Pegawai Lapas Waikabubak.
Pegawai yang mengikuti kenaikan dan penyematan pangkat ini terdiri dari 2 (dua) orang pegawai naik pangkat secara reguler dari Pengatur Tingkat 1/IId ke Penata Muda/IIIa dari dan 2 (dua) orang pegawai naik pangkat dengan penyesuaian ijasah dari Pengatur/IIc ke Penata Muda/IIIa.
Kepala Lapas Waikabubak dalam penyematan pangkat yang dilakukan langsung ini berharap agar ke-4 pegawai tetap menjadi ASN yang rendah hati dan menjaga integritas dalam bekerja.
“Selamat atas kenaikan pangkatnya, jaga amanah ini sebaik-baiknya karena ada tanggung jawab yang lebih dari sebelumnya. Selalu memberikan contoh kepada rekan-rekan lainnya dengan dedikasi dan loyalitas terhadap tugas yang diemban”, ucap Varit.
Yohanis dalam amanatnya juga kembali mengingatkan kepada seluruh pegawai yang akan mengikuti kenaikan pangkat agar mempersiapkan jauh-jauh hari untuk segala administrasi dan kelengkapan lainnya sehingga segala kekurangan dapat terselesaikan.
Acara ditutup dengan melakukan foto bersama seluruh jajaran keluarga besar Lapas Kelas IIB Waikabubak dan ramah tamah.
Minggu, 11 Desember 2022
Gabungan Pengurus PERPANI Menyerukan Sikap 'Mosi Tidak Percaya" Terhadap Ketua Umum PERPANI Pengprov Banten
TANGERANG, MM - Gabungan pengurus cabang (Pengcab) Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Kabupaten/Kota kompak menyerukan sikap pernyataan Mosi Tidak Percaya terhadap kepemimpinan Ketua Umum Pengprov Banten, Rita Prameswari Riva'i.
Bertempat disalah satu cafe di kawasan Tangerang, Sekertaris Pengprov, eks bendahara pengprov, atlit binaan pengprov, hingga Ketua dan yang mewakili Pengcab resmi menggelar pernyataan bersama "Mosi Tidak Percaya" terhadap Ketua Umum Perpani Pengprov Banten, Sabtu (10/12) malam.
Adapun bentuk mosi tidak percaya dimaksudkan untuk adanya sikap bersifat segera dari Pengurus Besar (PB) Perpani.
"Delapan Kabupaten/Kota melalui para Ketua Pengcab nya telah sepakat dan satu suara untuk menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja Ketum Perpani Pengprov Banten. Adapun maksud kami melaksanakan kegiatan ini demi keberlangsungan organisasi yang lebih baik, dan merupakan bentuk empaty kami atas nasib dan prestasi dari setiap atlit binaan kami, khususnya di Kab dan Kota di Banten," ujar Ketua Pencab Pandeglang, M Sirojudin.
Mosi Tidak Percaya yang kami nyatakan secara bersama didepan rekan-rekan media malam ini, lanjut Sirojudin, merupakan bentuk konsistensi sikap kami untuk mengedepankan jalannya roda organisasi yang lebih baik, dan terjadi pembinaan atlit yang seharusnya.
"Bagaimana Banten dapat menghadirkan atlit panahan berprestasi, bila sinergitas antara Ketua umum dengan jajaran dan ketua pengcab sudah tidak baik. Kami disini berharap, Ketum Rita memiliki kepedulian dan kecintaan yang sama akan panahan di Banten ini, untuk dengan legowo membuat pernyataan mundur dari jabatannya," ucap Sirojudin.
Pernyataan yang sama disampaikan oleh Ketua Pengcab Kota Tangerang, Edi Suhendi. Ia menilai, hasil prestasi panahan provinsi banten di ajang PON Papua Oktober lalu, sudah menjadi bukti kegagalan seorang Ketua Umum Pengprov untuk menghadirkan prestasi.
"PON Papua kemarin, cabor panahan provinsi banten hanya mampu menyumbangkan 1 Perak, yang mana pada PON sebelumnya memiliki tradisi emas. Dan sejak kegagalan itu pun kami sudah mencoba memberi kesempatan kepada beliau, tapi realitanya, niat memperbaiki, mengevaluasi, serta memperbaiki roda organisasi tidak pernah diperlihatkan yang menjadikan hari ini sebagai puncak sikap kami," imbuh Edi.
"Atas nama pengembangan dan prestasi atlet panahan di kab/kota se-Banten, kami bersuara bulat meminta kepada Ibu Ketua Umum Perpani Pengprov Banten untuk segera mengundurkan diri dan membebastugaskan diri dari setia urusan Perpani di Provinsi Banten tercinta ini," tegasnya.
Sebelumnya, dikatakan oleh Edy, Pengurus Pusat (PB) Perpani pada Sabtu (10/12) siang tadi telah mengundang untuk memfasilitasi atas adanya persoalan dijajaran Pengprov Perpani Banten.
"Kami sebagai anggota dalam roda organisasi Perpani, telah melayangkan surat sebelumnya atas pernyataan bersama Mosi Tidak Percaya ini ke PB Perpani yang telah direspon dengan undangan rapat musyawarah pagi menjelang siang tadi di Kantor Pusat PB Perpani. Hal itu menjadi kepastian kepatuhan kami sebagai anggota dalam organisasi dalam menyampaikan pendapat kami diruang seharusnya, sebelum menggelar konferensi pers ini," jelasnya.
Adapun pernyataan bersama Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja kepemimpinan Ketua Umum Perpani Pengprov Banten diputuskan melalui tandatangan bersama oleh diantaranya,
1. Ketua Pengcab Kab Serang
2. Ketua Pengcab Kota Serang
3. Ketua Pengcab Cilegon
4. Ketua Pengcab Pandeglang
5. Ketua Pengcab Kota Tangerang
6. Ketua Pengcab Kab Tangerang
7. Ketua Pengcab Tangsel
8. Ketua Pengcab Kab Lebak.
(ED) MM
Sumber Berita : Edy Suhendi, Ketua Pengcab Kota Tangerang.
MEDIA MAJAPAHIT
BERITA TER UP-DATE
Survey LSI Tempatkan Kejagung Pada Urutan Ketiga Dalam Pemberantasan Korupsi Berkat Tipikor Komoditas Timah
JAKARTA, MM , Lembaga Survei Indonesia merilis hasil Survei Nasional periode 7 April 2024 s/d 9 April 2024, Kejaksaan Agung menjadi lemba...
BERITA TERKINI
-
JAKARTA, MM - Keprihatinan tentang praktik Kejahatan Luar Biasa Koruspi dan bahkan Praktik Kemafiaan di semua sektor, termasuk Pertambangan ...
-
JAKARTA, MM , Lembaga Survei Indonesia merilis hasil Survei Nasional periode 7 April 2024 s/d 9 April 2024, Kejaksaan Agung menjadi lemba...
-
JAWA TENGAH, MM - Sejumlah warga Kecamatan Dukuhseti yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Dukuhseti (Pemandu), kembali melakukan aksi d...
MEDIA MAJAPAHIT
BERITA LAINNYA
-
KOBA, MM - Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Moch Risya Mustario perintahkan Satreskrimnya segera panggil memintai keterangan dan periks...
-
JAKARTA, MM – Kapal selam KRI Nanggala 402 ditemukan di kedalaman 850 meter di bawah laut. Kasal Laksamana TNI Yudo Margono memastikan kapal...
-
BANGKA SELATAN (TOBOALI), MM - Setelah ramai pemberitaan soal dugaan intervensi penghentian operasi KIP Paramruay 3, DPD RI Dapil Babel Alex...