Kamis, 16 Maret 2023

Jebakan Laba-laba Sangat Berisiko Bagi Presiden Melalui Rancangan Perpres Media Sustainability, By : Hendra J Kede

  
 
Tulisan ini tidak membahas konten usulan Dewan Pers mengenai Rancangan Peraturan Presiden (Rancangan Perpes) tentang Media Sustainability yang forum pembahasannya atas fasilitasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang beberapa waktu lalu sempat begitu gaduh diawal acara sehingga harus dihentikan, bahkan sebelum acara inti dimulai, dan dijadwal ulang.

Kenapa begitu? Bagi penulis, jika ada sebuah forum pembahasan rancangan sebuah peraturan perundang-undangan sampai harus diakhiri sebelum dimulai karena kerasnya perdebatan tentang sebuah materi, maka materinya itu belum layak disebut Rancangan Perpres, masih jauh dari layak untuk masuk tahap selanjutnya yaitu tahap harmomisasi sebelum diajukan kepada dan untuk ditandatangani Presiden.

Hal ini berkaca dari pengalaman penulis sebagai Koordinator Tim Perumus Peraturan Komisi Informasi Pusat tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) yang setelah diundangkan disebut Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang SLIP.

Sebuah rancangan peraturan perundang-undangan dibawah Undang Undang haruslah sudah melalui proses panjang, termasuk telah melalui proses uji publik yang kuat, sehingga tidak ada lagi pertentangan tajam diantara pihak yang berkepentingan sebelum memasuki tahapan harmonisasi yang dikoordinasikan oleh tim Kemenkumham RI, untuk selanjutnya diundanhkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara setelah ditandatangani Presiden.

Perpres Media Sustainability Beresiko  Bagi Presiden?

Sepanjang pengetahuan penulis, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak pernah memiliki peraturan  turunan sebagaimana urutan peraturan perundang undangan yang diundangkan dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan  sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 mengatur urutan peraturan perundang undangan yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945,  Ketetapan MPR, Undang Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Daerah (Perda).

Semenjak diundangkannya UU Pers, tidak pernah ada sekalipun pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksanaannya berupa PP apalagi Perpres dan juga tidak pernah sekalipun Peraturan Dewan Pers mengikuti proses harmonisasi di bawah koordinasi Kemenkumham apalagi diundangkan sehingga tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Bahkan ada kesan selama ini, sepanjang pengetahuan penulis, kalau pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaan UU Pers dipandang dan dicurigai oleh komunitas pers sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap kebebasan pers.

Lantas tiba-tiba saja muncul sebuah dorongan kuat kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan dari UU Pers. Whaaattt gitu lho?

Jangan lupa, Peraturan Presiden itu diterbitkan sebagai pelaksanaan dari  Peraturan Pemerintah, sebagai aturan lebih operasional dari Peraturan Pemerintah, sebagai pelaksanaan perintah dari Peraturan Pemerintah.

Beranjak dari situ, muncul pertanyaan, lantas Rancangan Peraturan Presiden Tentang Media Sustainability itu sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang mana?

Kalaupun mau ditarik ke peraturan yang lebih tinggi, rancangan Perpres tentang Media Sustainability itu sebagai aturan operasional dari pasal berapa dalam UU Pers?

Faktanya, tidak ada Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar penerbitan Perpres tentang Media Sustainability, itu sudah pasti. Dan sudah pasti juga tidak ada satu pasalpun dalam UU Pers yang dengan jelas memerintahkan Presiden menerbitkan Perpres untuk hal apapun dalam rangka melaksanakan UU Pers, apalagi Perpres khusus tentang Media Sustainability sebagai tindak lanjut dari salah satu pasal jelas dalam UU Pers tersebut.

Hanya ada dua alasan sebuah peraturan dibawah undang undang diterbitkan. Pertama karena ada delegasi jelas dari peraturan yang lebih tinggi (PP). Ada pasal dalam peraturan yang lebih tinggi yang memerintahkan itu. Dan yang kedua karena atribusi dari lembaga yang mengeluarkan, dalam hal ini Lembaga Kepresidenan.

Pertanyaannya adalah apakah Presiden akan menggunakan kewenangan atribusi menerbitkan Perpres tentang Media Sustainability? Kalau memang karena kewenangan atribusi, kenapa selama selama 24 tahun berlakunya UU Pers berlaku tidak pernah ada Peraturan Pemerintah (PP) dan atau Peraturan Presiden yang diterbitkan?

Bahkan, selama 24 (dua puluh empat) tahun umur UU Pers, bukankah penerbitan peraturan apapun oleh pemerintah terkait pers terasa dipandang dan dicurigai sebagai intervensi pemerintah terhadap kebebasan pers?

Selama 24 tahun ini seolah hanya Dewan Pers yang boleh dan dapat menerbitkan peraturan apapun tentang pers sebagai tindak lanjut UU Pers, bukan pemerintah melalui PP apalagi Presiden melalui Perpres yang merupakan 2 (dua) instrumen peraturan perundang undangan sebagai pelaksanaan sebuah Undang Undang.

Bahkan fakta yang lebih mencengangkan, Peraturan Dewan Pers itupun tidak pernah diundangkan sehingga tidak ada satupun Peraturan Dewan Pers yang diundangkan dan tercatat dalam Lembaran Negara sampai saat ini.

Sebuah tindakan yang sangat keliru dari Dewan Pers yang berakibat buruk bagi keberlakuan sebuah peraturan pelaksanaan dari UU pers karena tanpa diundangkan sebuah Peraturan Dewan Pers dipandang hanya diketahui internal Dewan Pers saja dan seluruh orang dan badan di luar Dewan Pers dapat mendalilkan tidak tahu adanya peraturan tersebut.

Melihat situasi debat keras saat pertemuan para pihak yang difasilitasi Kemenkominfo beberapa waktu lalu terkait rencana penerbitan Perpres tentang Media Sustainability yang bahkan harus distop sebelum acara dimulai, menunjukan betapa masih sangat kerasnya perbedaan pandangan di kalangan komunitas pers tentang Perpres Media Sustainability ini. Baik dari sudut pandang substansi isi Perpres maupun tentang pilihan instrumen Perpres itu sendiri, kenapa bukan Perpu misalnya.

Jika dipaksakan diterbitkan, tentu sudah pasti pihak pertama yang menjadi sasaran empuk kritik tajam adalah Presiden. Padahal kita semua tahu bahwa Presiden memiliki pandangan demokratis dan menghormati nilai nilai kebebasan pers.

Beranjak dari fakta-fakta tersebut, penulis lebih merekomendasikan kepada Presiden Bapak Joko Widodo untuk tidak menempuh jalur Peraturan Presiden untuk menjawab dinamika perkembangan pers sebagaimana yang dimuat dalam Rancangan Perpres yang diusulkan Dewan Pers kepada Kemenkominfo untuk diproses penerbitannya.

Hal ini sebagaimana pernah penulis sampaikan secara langsung dalam forum pertemuan antara Dewan Pers, Konstituen Dewan Pers, dan Mensesneg beberapa waktu lalu.

Perpu Pers Lebih Aman Bagi Presiden

Namun demikian bukan berarti negara membiarkan saja persoalan yang dihadapi oleh dunia pers terkait perkembangan dunia pers global karena perkembangan teknologi informasi yang pada beberapa hal memberikan dampak negatif bagi perkembangan pers nasional.

Menurut hemat penulis, kondisi dan tantangan yang dihadapi pers nasional saat ini, baik dari sisi bisnis maupun redaksi, sudah sampai pada level terpenuhinya keadaan genting dan memaksa sebagaimana diamanahkan UUD NRI 1945 tentang penerbitan Perpu. Hal ini sebagai akibat tidak mamadainya lagi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menjawab dan menanggulangi tantangan pers nasional, terutama dalam menghadapi apa yang disebut predator pers global. Negara harus hadir untuk memberikan jelan keluar yang elegan.

UU Pers ini sudah berumur 24 tahun. Lahir saat awal reformasi, sebelum amandemen UUD 1945, saat  telpon seluler masih hanya dimiliki segelintir kalangan elit dan telpon lintas provinsi masih roaming, saat SMS belum dikenal apalagi internet.

Google masih di alam rahim teknologi informasi. Predator pers jangankan dikenal, mendengar sajapun belum saat itu.

Membandingkan kondisi saat itu, tahun 1999 saat UU Pers lahir, dengan saat ini, tahun 2023, akan membawa pada kesimpulan adanya suatu keadaan dimana terjadi situasi  keadaan genting dan memaksa sehingga sangat layak jika Presiden menerbitkan Perpu tentang Pers.

Menerbitkan Perpu ini jelas tidak ada atau setidak-tidaknya memiliki resiko paling kecil bagi Presiden. Berbeda dengan menerbitkan Peraturan Presiden, akan melahirkan dinamika berkepanjangan yang tak akan berkesudahan. Perpu berpotensi besar akan dipandang sebagai solusi, sementara Perpres berpotensi besar akan dipandang sebagai intervensi.

Konstitusi memberikan kewenangan penuh kepada Presiden untuk menilai keadaan genting dan memaksa sesuai subjektifitas Presiden. Kemudian berdasarkan penilaian itu Presiden menerbitkan Perpu. Apalagi ada alasan dan kondisi objektif yang sagat kuat terkait kondisi pers nasional. Bukti adanya kondisi objektif yang kuat itu salah satunya dibuktikan dengan fakta bahwa Dewan Pers mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menerbitkan Perpres Media Sustainability.

Satu pertimbanhan lagi, Perpu memerlukan persetujuan DPR sehingga jika kemudian berlaku sebagai UU, tidak saja memiliki resiko rendah kepada Presiden, namun juga memberikan pondasi kuat secara hukum bagi pers nasional menghadapi tantangan skala nasional dan global kedepan karena legalitasnya setingkat UU dan mendapat persetujuan dan legitimasi dari rakyat melalui wakilnya di DPR.

Materi Perpu Pers

Terkait materi Perpu tentang Pers, Presiden dapat mengeluarkan amanat kepada Menkopolhukam atau Menkominfo untuk menyusun materi Perpu dimaksud bersama-sama dengan kalangan pers nasional.

Materi Perpu disusun bersama-sama dengan Dewan Pers, seluruh Konstituen Dewan Pers baik dari organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan pers, perguruan tinggi, Forum Pemred, dan lebih khusus dengan tokoh tokoh pers yang punya reputasi dalam kapasitas pribadi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Bahkan Presiden dapat mengamanatkan bahwa Perpu hanya akan diterbitkan jika Dewan Pers dan seluruh Konstituen Dewan Pers, tanpa kecuali, menyetujui isinya, bahkan kalau perlu persetujuan itu harus diwujudkan dalam surat resmi pimpinan pusat Konstituen Dewan Pers. Tanpa itu Presiden tidak akan menerbitkan Perpu.

Setelah semua kajian dilakukan dan mendapat persetujuan dari, setidaknya, Dewan Per dan seluruh konstituen Dewan Pers, barulah Presiden menerbitkan Perpu Pers tentang Perubahan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, atau kapan perlu sebagai Pengganti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jalan Perpu yang seperti ini disamping menghindarkan Presiden dari resiko yang tidak perlu, juga merupakan langkah yang paling dekat dengan konstitusi dan kepentingan pembangunan fundamental pers pada era kecepatan dan kecanggihan teknologi informasi kedepan dan kegilaan predator pers global yang sangat mengancam kehidupan pers nasional.

Kita tunggu bersama langkah bijaksana yang akan diambil Presiden. Semoga tulisan ini bermanfaat.
 
Jakarta, 15 Maret 2023
 
Penulis : Hendra J Kede/ MM
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI (2017-2021/2022)

Selasa, 14 Maret 2023

Tanpa Papan Proyek Dilokasi, KIN - Projamin Kab.Melawi : 'Pekerjaan Jalan Nasional Simpang Tahlud - Ella Hilir, Ilegal!'

MELAWI, MM -Relawan KIN-Projamin Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Sodara Jumain menilai bahwa pelaksanaan pekerjaan jalan Nasional Simpang Tahlud-Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat dipertanyakan sumber anggarannya, dikarenakan tidak dilakukannya pemasangan papan nama/plang proyek oleh pihak pelaksana saat pengerjaan berlangsung.

"Yang terpantau untuk saat ini sabtu,11/03/2023 adalah pekerjaan pengecatan jembatan, pekerjaan pasangan batu pecah penahan bahu jalan, dan pemasangan gorong-gorong. Disamping tidak memasang Papan proyek terlihat pekerjaan pasangan batu tidak rapi dan di duga mengurangi bahan seperti cemen dan galian pondasinya juga diduga kurang sesuai dengan RAB," ucap Jumain pada Awak Media  Selasa (14/03/2023)..

Jumain mengatakan bahwa,"Pada dasarnya kami selaku warga masyarakat Kabupaten Melawi menyambut baik atas dikerjakannya ruas jalan tersebut sebab setiap tahun masyarakat pengguna jalan selalu mengeluh atas kerusakan ruas jalan tersebut.Namun meskipun demikian kami selaku warga masyarakat juga punya hak untuk tahu dan ikut mengontrol dan mengawasi setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara bagi pihak rekanan yang tidak memasang papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada," jelas nya.

"Kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal dan dalam hal ini Dinas terkait harus memberikan klarifikasi sejauh mana pengawasan dalam menjalankan tugasnya," sambung Jumain.

Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

"Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” tuturnya.

Menurut Relawan KIN-Projamin, "Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas," paparnya.

"Seharusnya pihak Dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan  jalan Nasional itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada," pungkas Relawan KIN-Projamin, Jumain..

(Warman) MM


Sumber:Relawan (KIN-Projamin) Kabupaten Melawi,Kalbar, Sodara Jumain.

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Indonesia-Korea Untuk Pengembangan Kampus UNPERBA


JAKARTA, MM - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan pendiri/Pembina Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) Bambang Soesatyo menuturkan dalam rangka meningkatkan hubungan baik Indonesia dengan Korea, kampus UNPERBA di Purbalingga akan meningkatkan kerjasama dengan berbagai perusahaan Korea di Purbalingga maupun yang ada di Indonesia pada umumnya. Mengembangkan kampus UNPERBA menjadi 'UNPERBA. Indonesia-Korea.'

Melalui peningkatan kerjasama tersebut, berbagai lulusan UNPERBA akan mendapatkan kesempatan berkarir di berbagai perusahaan Korea. Baik yang beroperasi di Purbalingga maupun di berbagai wilayah Indonesia lainnya, termasuk yang berada langsung di Korea. Misalnya untuk lulusan S-1 Informatika, S-1 Akuntansi, dan S-1 Manajemen UNPERBA, bisa diarahkan berkarir di Bank Bukopin.

Sedangkan Program Studi S-1 Teknik Mesin, bisa berkarir di Hyundai dan berbagai perusahaan otomotif Korea maupun di perusahaan motor listrik yang akan segera dibangun oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama Korea-Indonesia Association, di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sehingga lulusan S-1 Teknik Mesin UNPERBA bisa berkontribusi dalam meningkatkan produktifitas kendaraan listrik Indonesia.

"UNPERBA juga akan membuka program studi baru, Bahasa dan Budaya Korea. Sebagai langkah awal akan didahului dengan pembukaan kursus Bahasa dan Budaya Korea, bekerjasama dengan King Sejong Institute Center Indonesia, sebuah Lembaga Bahasa Korea dibawah naungan Kementerian Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Republik Korea. Setelah lancar berbahasa Korea, mereka bisa dengan mudah berkarir di berbagai perusahaan Korea yang ada di Purbalingga maupun di berbagai wilayah Indonesia lainnya, termasuk dapat berkarir di berbagai perusahaan yang berada langsung di Korea. Mengingat setiap tahunnya, Korea membutuhkan 4 ribu lebih tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di berbagai sektor industri di Korea," ujar Bamsoet usai menerima Rektor UNPERBA Dr. Eming Sudiana dan Penghubung Komunitas Indonesia-Korea (Korea-Indonesia Association) Mr. Ali, di Jakarta, Senin (13/3/23).

Turut hadir antara lain Dewan Pengawas Yayasan Perguruan Karya Bhakti Purbalingga Laras Shintya Putri Soesatyo, Dewan Pembina Yayasan Perguruan Karya Bhakti Purbalingga Widji Laksono, dan Pimpinan Cabang BRI Purbalingga Yoga Aditya Pratama.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, kerjasama UNPERBA dengan Korea telah ditunjukan dengan baik melalui PT Sung Chang Indonesia, salah satu produsen bulu mata palsu terbesar bukan hanya di Kabupaten Purbalingga dan Indonesia melainkan juga dunia. Sebagai tahap awal kerjasama, PT Sung Chang Indonesia telah memberikan beasiswa pendidikan kepada 18 orang karyawannya untuk menempuh pendidikan di UNPERBA.

"Melalui perluasan kerjasama dengan berbagai perusahaan Korea lainnya, warga Purbalingga selain bisa bekerja juga dapat kesempatan menempuh pendidikan yang lebih baik di UNPERBA. Jam kuliah bisa menyesuaikan dengan waktu pekerjaan mereka. Sehingga tidak mengganggu produktifitas perusahaan. Hari kuliah misalnya bisa Sabtu dan Minggu dengan waktu kuliah di malam hari," jelas Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, selain bekerjasama dengan Korea, UNPERBA juga telah bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait pengadaan fasilitas perbankan untuk menunjang operasional dan managemen kampus. Seperti Cash Management System (CMS), BRIVA BRI Virtual Account), serta id Card. UNPERBA juga akan bekerjasama dengan IMI untuk memberikan beasiswa pendidikan kuliah kepada para siswa SMA/SMK berprestasi di dunia otomotif. Dalam waktu dekat akan diberikan kepada siswa SMK YPT 1 Purbalingga yang turut berpartisipasi melahirkan sepeda motor listrik prototipe Purbalingga dengan nama Bralink EV-1.

"Salah satu fokus Program Studi S-1 Teknik Mesin UNPERBA yakni melahirkan teknisi handal yang bisa berkontribusi bagi Indonesia dalam mengembangkan kendaraan listrik. Bersama berbagai perusahaan Korea, kita akan rekrut sebanyak mungkin talenta muda berbakat dari SMA dan SMK untuk menempuh pendidikan di UNPERBA. Sehingga setelah lulus, mereka bisa berkarir di berbagai perusahaan otomotif Korea seperti Hyundai maupun perusahaan motor listrik kerjasama IMI dengan Korea-Indonesia Association," pungkas Bamsoet. 
 
(*) MM

Aliansi MMLT Dan LSM Mata Air Gelar Unjuk Rasa Sengketa Kepemilikan Perusahaan Pertambangan di Kejati Sulsel


 
KOTA MAKASSAR, MM - Aliansi Masyarakat Miskin Lingkar Tambang bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Mata air menyorot sengketa kepemilikan Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan PT.Citra Lampia Mandiri di Malili Kab.Luwu Timur,dengan aksi unjuk rasa di depan kantor Kajati Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Sejak era reformasi Tahun 1998 masyarakat di beri kebebasan untuk menyatakan pendapat di depan umum secara bebas dan terbuka,yang telah di atur dalam UU No.9 Tahun 1998.

Proses sengketa  di Pengadilan Jakarta selatan dan belum di putuskan secara inkra,terkait akan hal ini Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal kelautan menerbitkan surat, no. A.146/AL.308/DJPL di tafsirkan menyetop kegiatan di Terminal khusus (Telsus) PT.CLM sembari menelaah dan menunggu keputusan hukum.

Dari hasil Investigasi Tim Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang bersama personil LSM Mata air menyaksikan kegiatan bongkar muat tetap berlangsung dan di duga di fasilitasi oleh Kepala  Syahbandar Unit  Pelabuhan klass III Malili Luwu Timur tanpa mengindahkan surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat jenderal kelautan.

Aksi demo yang sempat menutup jalan Urip Sumiharjo dan membakar ban bekas di depan pintu utama Kantor Kejaksaan pada Senin,13 Maret 2023  
menuntut,

1.Tegakkan supremasi Hukum

2.Segera menyetop kegiatan bongkar muat di Terminal khusus(Telsus)  PT.Citra Lampia Mandiri.

3.Tangkap Kepala Syahbandar Unit Pelabuhan Klas III Malili Kabupaten Luwu Timur.

Hal ini membuat aparat Kejaksaan mengundang perwakilan dari para aktivis masuk ke dalam Kantor Kejaksaan dan tak lama berselang massapun membubarkan diri dengan aman terkendali.
 
(Muh) MM

Senin, 13 Maret 2023

Polemik Ditubuh DPRD Kab.Lebak, PMPB : 'DPRD Gak Bisa Jaga Marwah, Kami Sebagai Warga Lebak Miris Dan Malu'


KABUPATEN LEBAK, MM - Pergerakan Masyarakat Provinsi Banten (PMPB) menyoroti polemik di tubuh DPRD Kabupaten Lebak, terkait viralnya di media online pemberitaan belum dibayarnya anggaran Sepanduk Reses dan adanya Silpa anggaran pembelanjaan baju Dinas DPRD Lebak.(12/03/2023).

Hal tersebut disoroti Juanda, Ketua Bidang Advokasi dan Verivikasi keanggotaan PMPB. Pihaknya merasa miris dan malu banyaknya polemik di tubuh DPRD Lebak.

" Menurut saya polemik ini karena buruknya komunikasi Setwan dengan yang lainnya, sehingga ada ketidaksinkronan di tubuh DPRD Lebak. Kami tentunya sebagai warga Lebak miris dan malu. Seharusnya wakil rakyat fokus kepada kondisi rakyat dalam pengawasan serta yang lainnya, tapi malah banyak polemik. Kalau memang Setwan dinilai tidak bisa bekerja, ya sudah, kan anggota DPRD Lebak punya hak untuk minta Setwan diganti," tegas Juanda, Sabtu (11/3/2023).

Menurut Juanda, adanya polemik di tubuh DPRD Lebak patut menjadi sorotan publik khususnya PMPB.

Juanda juga berencana akan mengadakan pergerakan massa. Ia menilai, tidak terserapnya anggaran baju dinas DPRD Lebak dan juga mandeknya pembayaran pembuatan Sepanduk Reses harus menjadi pertanyaan keras terhadap pengelolaan anggaran di DPRD Lebak.

" Bila perlu kita aksi demonstrasi. Tentu ini tidak bisa dibiarkan dan harus menjadi catatan. Karena bagaimanapun, tetap saja anggaran yang dikelolanya itu adalah anggaran negara bukan anggaran peribadi. Nah, yang jadi pertanyaan, kenapa bisa Silpa, kenapa tidak terserap, kenapa tidak matang dalam perencanaannya, kok bisa gak terserap. Jangan main main dengan anggaran, kami nanti akan turun," tegas Juanda.

Juanda mengaku dalam waktu dekat akan melakukan kajian khusus untuk persoalan-persoalan di DPRD Lebak. Menurutnya, banyaknya polemik di tubuh DPRD Lebak itu akan menghambat kinerja semua anggota DPRD Lebak untuk rakyat.

" Akhirnya, hanya karena satu orang Setwan yang terkenda dampak malah rakyat banyak. Jangan sampai akhirnya anggota DPRD Lebak yang seharusnya fokus terhadap kondisi rakyat malah gak fokus. Untuk itu, kami akan melakukan kajian khusus sebelum menggelar aksi di DPRD Lebak," tandas Juanda.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Lebak Bangbang SP dari Fraksi Gerinda menyoroti anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD Lebak yang diduga tidak terserap atau terjadi silpa.

Pihaknya mengaku heran kepada Sekertaris Dewan (Setwan) atas terjadinya Silpa anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD tersebut. Padahal, itu adalah hak seluruh anggota DPRD Lebak dan sudah di atur dalam undang-undang.

Polemik Tunggakan Spanduk Reses DPRD Lebak

Sementara itu, Pihak CV. Wasilah KM, Hudori mengaku akan meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) kepada pihak sekertariat DPRD Lebak. Lantaran pihak Sekertariat belum  membayar pembuatan Sepanduk kegiatan Reses DPRD Lebak.

Menurut Hudori, pembuatan sepanduk kegiatan Reses sebanyak 80 sepanduk untuk 50 anggota DPRD Lebak tersebut dibuatkan pada tanggal 12 Januari 2023.

Sepanduk tersebut untuk dipakai dari Tanggal 25 hingga tanggal 30 Januari 2023. Namun, kata dia, hingga saat ini Tanggal 7 Maret 2023 pembuatan Sepanduk tersebut belum juga dibayar oleh pihak Sekertariat DPRD Lebak.

Sementara itu, Sekertaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Lebak Lina Budiarti ketika dikonfirmasi, pihaknya belum memberikan jawaban. Padahal pesan yang dikirim wartawan centang dua.
 
(Enggar) MM

Pembangunan Menara Diduga Mangkrak, Kades : 'Pekerjaan Mandek, Yang Berperan Harus Bertanggung Jawab!'

MELAWI, MM -Pembangunan Menara Tower yang di harap-harapkan dan selalu di nantikan masyarakat pedesaan, namun sangat disayangkan pengerjaannya tidak berlanjut dan dapat diduga keras "Mangkrak".Tower Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo) tersebut berlokasi di Desa Landau Leban, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. (12/03/2023).

Hal tersebut diutarakan Kepala Desa Landau Leban, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Anton dengan mengatakan bahwa, "Tower BAKTI Kominfo yang dibangun di  wilayah Desa kami sampai sekarang terlantar. Semua material dan alat belum tuntas di kerjakan.bahkan terkesan di biarkan terlantar begitu saja di lokasi.Warga menuntut agar pengerjaan Menara Tower di Desa kami agar segera di tuntaskan," tuturnya kepada Awak Media, pada Senin 11 Maret 2023 dalam konferensi pers..
 
"Untung saja, saya sebagai Kepala Desa masih perduli dengan lingkungan, situasi dan kondisi, coba bayangkan, banyak tmatrial yang ada seperti besi menara dan lain lainnya terhampar begitu saja, tapi tetap saya jaga dan saya amankan," kata Anton.

Anton menuturkan bahwa dirinya dan warga masyarakat penuh rasa kecewa dengan telantarnya proyek di bawah Kementerian Kominfo tersebut yang dikerjakan seperti main- main.
 
"Padahal inikan dibiaya Uang Negara tapi dikerjakan mereka seperti ini. Sampai sekarang pekerjaaanya belum selesai, hanya beberapa rangka besi sudah dirakit dan itupun hanya sekedarnya," tukis Anton dengan nada kesal dan menggerutu.

"Saya selaku Kepala Desa bersama warga masyarakat Desa Landau Leban sebenarnya mendukung sepenuhnya keberadaan Proyek Pembangunan Menara Tower tersebut siapapun kontraktornya," tutur Anton.
 
Kades Landau Leban mengungkapkan bahwa, "Saya sudah serahkan tanah pribadi untuk penyediaan lahan secara suka rela, di hibahkan dengan cuma-cuma tampa minta ganti rugi, demi mendukung Program Pemerintah dan saking semangatnya saya, berkeinginan agar masyarakat di Desa lancar berkomunikasi kelak," ungkapnya.
 
"Kalau di daerah lain Pembangunan Menara Tower seperti itu, lahan pasti berbayar dengan cara di kontrak sampai ratusan juta tapi di Desa kami tidak maulah seperti itu. Dan kenapa kontraktornya pergi material  di lokasi di biarkan terlantar.Padahal pekerjaan mulai dari bulan Juni Tahun 2022,sekarang udah Bulan Maret 2023,"terang Anton
 
Dikatakan Kades bahwa Tower tersebut sudah di kerjakan oleh 3 Kontraktor,yang Pertama di kerjakan oleh PT AKT, kedua PT Arma 98, ketiga di kerjakan oleh PT RDM.(Radia Duta Nusantara) sebagai kontraktor terakhir.

"Heran saya dan sangat di sayangkan kenapa banyak kontraktor yang mengerjakan proyek ini sampai mangkrak terbengkalai, material yang berserakan di lokasi, seperti semen dan alat lainnya,"ujar Kades kebingungan seraya kerenyitkan dahi dan garuk-garuk kepala.

Kepala Desa Landau Lebanpun sontak melontarkan penyampaian tegas bahwa, "Perlu bapak Kementrian bahkan bapak Presiden ketahui bahwa di Desa kami saat krisis signyal jaringan sama sekali, apa bila mau nelpon kami harus pergi di atas gunung atau pergi ke Kota Kecamatan baru bisa berkomunikasi walaupun signyal hilang datang di atas gunung, boro-boro kami bisa berinternetan ber Whatsapp, itu jauh api daripada panggang,"tandas Anton dengan tatapan wajah kedepan disertai nada tinggi meledak-ledak . 

"Kami di Desa jangan sampai kami krisis jaringan signyal dan ini di timpa lagi dengan krisis kepercayaan akibat ulah oknum Kontraktor membuat Pembangunan Tower jaringan mangkrak berkepanjangan. Program ini misi  BAKTI Kominfo yang memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastruktur digital bagi seluruh wilayah Indonesia. Jangan sampai muncul hanya sekedar ungkapan retorika semata," tegas Kades dengan nada datar seraya kedua alis matanya turun-naik.  .

“Toh buktinya," tegasnya,"Pekerjaan ini mandek. Semua yang berperan dalam pekerjaan ini kami minta harus bertanggung jawab!!!," pungkas Kepala Desa Landau Leban, Anton seraya acungkan tangan keatas dengan kedua matanya melotot disertai suara lantang setengah berteriak dan menggelegar ke seantero ruangan. 
.
Dalam pantauan Awak Media bahwa di Desa Landau Leban, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat sangatlah membutuhkan kelancaran informasi dan berkomunikasi agarsegala aktifitas dapat berjalan lancar, terutama dalam keadministrasian di pedesaan guna pengembangan Desa maupun menciptakan generasi berdaya saing tinggi dan berwawasan luassehingga perlu konektivitas internet untuk mengikuti pola mengajar dan belajar anak di sekolah dengan metode saat ini.
 
(Hasnan)MM

Sumber: Kades Landau Leban Anton

 

Minggu, 12 Maret 2023

Tempuh Jalan Damai, Perseteruan Anggota TNI Kodam XII/Tpr Dengan Anak Pengacara di KFC Ahmad Yani, Pontianak


PONTIANAK, MM - Permasalahan kesalahpahaman antara anggota TNI dari Kodam XII/Tanjungpura dengan anak pengacara di KFC Jalan Ahmad Yani Pontianak pada malam Jumat (10/3)  telah diselesaikan secara kekeluargaan, pada Sabtu (11/3/2023).

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram usai melaksanakan mediasi dengan keluarga Hariy Risna Siregar selaku orangtua dari anak usia 2,8 tahun yang dibentak oleh oknum prajurit Kodam XII/Tpr.

"Selaku prajurit TNI oknum bersangkutan secara ksatria meminta maaf atas kejadian tersebut, sedangkan pihak keluarga telah menerima permintaan maaf tersebut dengan tulus ikhlas," tegasnya.

Setelah permasalahan ini diselesaikan,diharapkan tidak ada lagi tuntutan ataupun keberatan dari kedua belah pihak di kemudian hari, kata Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, kelanjutannya tentu menjadi kewenangan dari Pangdam XII/Tpr terkait dengan langkah apa yang akan diambil nantinya.

"Tugas saya hanya membantu memediasi antara kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan kesalah fahaman tersebut dan melaporkan kepada Pangdam," kata Kapendam XII /Tpr mengakhiri.
 
(Idam) MM

MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Indikasi Selewengkan Anggaran, PPDI Desak Jaksa Agung Periksa Aliran Dana APBN Pada Dewan Pers Dan PWI Pusat

JAKARTA, MM - Keprihatinan tentang praktik Kejahatan Luar Biasa Koruspi dan bahkan Praktik Kemafiaan di semua sektor, termasuk Pertambangan ...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA