Rabu, 04 Desember 2024

Laporan Masyarakat Diduga Kades Terlibat, Satuan Reskrim Polres Simalungun Sigap Terjun ke TKP Tambang Pasir Ilegal


SUMUT, MM - Gerak cepat (Gercep) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.(4/12/2024).

Pengecekan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH.

"Kami langsung melakukan gerak cepat (gercep) begitu menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tambang pasir ilegal yang diduga milik Kepala Desa setempat," ungkap AKP Herison Manulang saat dikonfirmasi pada Rabu (4/12) pukul 20.00 WIB.

Penyelidikan yang dilakukan berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI ini dilaksanakan di lokasi yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon. Tim penyelidik yang terdiri dari Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi yang dilaporkan.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bekas galian pasir di pinggir Sungai Bah Bolon. Namun, saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan, termasuk keberadaan alat berat seperti excavator di lokasi tersebut," jelas AKP Herison.

Berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi, aktivitas penambangan pasir tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu yang lalu. "Kami juga melakukan wawancara dengan masyarakat yang tinggal di dekat lokasi galian. Mereka menyatakan bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan selama seminggu terakhir," tambah Kasat Reskrim.

Meski demikian, Polres Simalungun tetap akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap lokasi tersebut untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal di masa mendatang. 

"Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk mencegah potensi pelanggaran," tegas AKP Herison.

"Tindakan responsif ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pengawasan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar hukum," imbuhnya.

Masyarakat diharapkan tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Hal ini membantu kami dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Simalungun," tutup AKP Herison Manulang.

(Butet) MM

Senin, 02 Desember 2024

Polres Singkawang Gelar Patroli Dan Cipta Kondisi, Guna Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Perhitungan Suara


KALBAR, MM - Untuk memastikan keamanan dan kelancaran tahapan penghitungan serta rekapitulasi suara Pemilu 2024, Polres Singkawang melaksanakan patroli dan cipta kondisi dilokasi-lokasi strategis di Kota Singkawang, diantaranya yaitu Kantor KPU Kota Singkawang dan Gudang Logistik KPU Kota Singkawang.(2/12/2024).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Singkawang Barat, AKP Mugiyana, berkekuatan sebanyak 28 personel Polres Singkawang. Adapun kegiatan Tim patroli dengan mengedepankan pendekatan preventif dengan tehnis memantau situasi dan memastikan bahwa seluruh proses berlangsung kondusif tanpa gangguan keamanan.

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, melalui Kasihumas Iptu Hidayatno menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, baik kepada penyelenggara pemilu maupun masyarakat Kota Singkawang. 

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan lancar dan masyarakat dapat merasa tenang serta percaya terhadap proses demokrasi yang masih berlangsung ini, " ujar Kasihumas.

"Diharapkan manfaat kegiatan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat KotaSingkawang, yang mana warga Kota Singkawang dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa kekhawatiran terhadap potensi gangguan keamanan," sambungnya.

Dirinya juga memastikan bahwa dengan kehadiran Aparat Kepolisian dalam mengawasi proses pada berbagai lokasi strategis segalanya berjalan dengan aman dan transparan.

"Selain itu, kehadiran aparat kepolisian di lokasi-lokasi strategis memberikan kepercayaan kepada publik bahwa proses penghitungan suara diawasi secara transparan," tandas Iptu Hidayatno meyakinkan masyarakat.

(CS) MM

Minggu, 01 Desember 2024

Apresiasi Kelancaran Pilkada 2024, Mendagri: Mampu Beri Kepercayaan Bagi Para Pelaku Usaha Tingkatkan Investasi


BANDUNG, MM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi atas sukses dan lancarnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dirinya bersyukur dua gelaran pesta demokrasi tersebut berlangsung baik, sehingga mampu memberikan kepercayaan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan investasi.

"Meskipun dari tahap, sekarang penghitungan suara, tapi kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa supaya Pilkada Serentak yang pertama kali dalam sejarah bangsa ini, bisa kita lalui juga dengan aman, damai, dan tenang," ujar Mendagri saat memberikan kuliah umum bagi mahasiswa Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) di Grand Ballroom, Hotel InterContinental, Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024).

Mendagri menyebutkan, proses transisi kepemimpinan yang baik diperlukan untuk memastikan pemerintahan berlangsung lancar. Dirinya mengajak semua pihak untuk saling merangkul dan bekerja sama dalam membangun bangsa.

Mendagri mencontohkan, di sejumlah negara yang masih mengalami konflik dari Pemilu diketahui memiliki dampak kurang baik terhadap pertumbuhan ekonomi. Bahkan sejumlah negara diketahui mengalami kenaikan angka inflasi yang cukup signifikan.

“Di Indonesia, kita semua ajak. Semua pihak, siapa pun juga harus berlangsung aman dan damai. Selain untuk kepentingan bangsa dan daerah-daerah masing-masing, juga bagi usaha, bagi pengusaha. Bisa terlaksana pembangunan, program-program pemerintah dan swastanya hidup,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Mendagri menyebutkan aspek lain yang diperlukan untuk membangun bangsa yakni peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Peningkatan kapasitas tersebut diyakini akan membantu bangsa Indonesia mencapai negara maju. Menurut Mendagri, negara Indonesia memiliki potensi besar baik dari sisi SDM, sumber daya alam (SDA), hingga iklim tropis yang dinilai dapat mampu menghasilkan peluang ekonomi.

Potensi tersebut, imbuh Mendagri, perlu dioptimalkan melalui hilirisasi. Dalam konteks itu, keunggulan di sektor SDA dapat dimaksimalkan menjadi produk ekonomi baru. Bila perlu, penerapannya dapat menggunakan teknologi maju. Dengan demikian, upaya tersebut berdampak besar bagi peningkatan ekonomi, salah satunya terbukanya peluang lapangan kerja.

“Kuncinya sudah disampaikan, berkali-kali, tapi tinggal praktiknya perlu didukung yaitu adanya hilirisasi. Tidak hanya mengandalkan sumber daya alam, tapi bagaimana memproduksi turunan-turunannya,” tandasnya.

(Ikhsan) MM

Sabtu, 30 November 2024

Mafia Tanah Marak Dan Subur di Manggarai Barat, Menteri ATR BPN Nusron Wahid Didesak Segera Sidak ke NTT


LABUAN BAJO, MM - Surat permohonan pemblokiran permanen SHM di tanah seluas 11 hektar diajukan Muhamad Rudi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Jumat (29/11/2024), terkait adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa alas hak tanah. Hal ini terkait sengkarut persoalan sengketa antara Muhamad Rudini ahli waris dari almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung, yang diserobot Niko Naput Cs.

Muhamad Rudini dalam rilisnya, Sabtu (30/11/2024) di Labuhan Bajo mengungkapkan, bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah perubahan status tanah. Bahkan adanya upaya keterlibatan pihak baru sampai proses hukum selesai, baik secara pidana maupun perdata.

Menurutnya, permohonan tersebut didasari temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI yang mengungkap penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini sebagaimana tertera dalam surat kepada Dirjen Kementrian ATR/BPN No. R.1039/D/Dek/09/2024 tanggal 23 September 2024 dan kepada Irjen ATR/BPN No. R.1038/D/Dek/09/2024 tgl 29 September 2024.

“Pengajuan pemblokiran ini untuk mengingatkan BPN Manggarai Barat yang telah menerbitkan 5 SHM tanpa alas hak asli, atau alas hak palsu alias bodong yaitu SHM nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput seluas 27.720 m², SHM 2549 atas nama Paulus Grant Naput seluas 28.310 m², SHM nomor 2546 atas nama Johanis van Naput seluas 28.220 m², SHM nomor 2548 atas nama Irene Naput seluas 28.230 m², SHM nomor 2547 atas nama Nikolaus Naput seluas 39.380 m²,” jelasnya.

Rudini menjelaskan, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PNLbj tanggal 23 Oktober 2024 juga mempertegas kepemilikan tanah. PN menyatakan bahwa tanah yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi NTT dengan ukuran luas kurang lebih 110.000 m².

Adapun batasnya sebelah Utara rencana jalan, sebelah selatan kali mati, sebelah timur jalan raya, dan sebelah barat sepadan pantai. Yang mana tanah tersebut sah milik almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung.

Selain itu, SHM nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput di atas tanah tanah 11 hektar tersebut dinyatakan tidak sah karena salah lokasi atau salah ploting.

Keputusan ini memberi secercah harapan kepada ahli waris. Namun, proses hukum masih jauh dari kata selesai. Berbagai laporan pidana terkait kasus ini, mulai dari tahun 2022 hingga 2024, masih bergulir tanpa kejelasan akhir.

Merujuk pada laporan pidana tanggal 13 September 2022 yang dilaporkan Suwandi Ibrahim, Laporan Pidana tanggal 29/6/2024 oleh Mikael Mensen dan Stephanus Herson, dan Laporan Pidana tanggal 26 Agustus 2024 oleh Muhamad Rudini hingga saat ini masih berlangsung dan belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3).

“Berdasarkan LP dari Suwandi Ibrahim di atas, pada 13/9/2022 ia juga telah mengajukan permohonan pemblokiran permanen tanah seluas 11 hektar tersebut yang berlaku sampai pada penerbitan SP3 atau ada putusan inkrah,” terangnya.

Tak hanya itu, kata dia merujuk adanya lembaran gambar ukur (GU) atas nama Karolus H. Sikone, seluas 27.874 m², Elisabet Eni H seluas 29.719 m² di atas tanah 11 hektar tersebut, mengingat ada putusan perkara perdata di PN Labuan Bajo maka GU atas nama kedua orang tersebut turut tidak sah.

Adapun berkas dokumen pendukung yang dilampirkan dalam permohonan pemblokiran tersebut yaitu :

a. Surat putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo perkara perdata no.1/Pdt.G/2024/PNLBJ tertanggal 23 Oktober 2024,
b. Surat tanda terima 4 Laporan Pidana di Polres Manggarai Barat,
c. Surat Kejaksaan Agung kepada Dirjen ATR/BPN RI nomor R.1039/D/Dek//09/2024, tanggal 23 September 2024,
d. Surat kepada Irjen ATR/BPN RI nomor R.1038/D/Dek//09/2024 tanggal 29 September 2024,
e. Peta Gambar Ukur atas nama Karolus H. Sikone, seluas 27.874 m², Elisabet Eni H seluas 29.719 m²,
f. Surat Kejaksaan Agung RI Nomor R.858/D.4/Dek.4/08/2024 tanggal 23 Ahustus 2024.

Jon Kadis, S.H., tim Kuasa Hukum dari ahli waris alm. Ibrahim Hanta, mengungkapkan bahwa surat dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani oleh Dr. Supardi, S.H., M.H., Direktur Ekonomi dan Keuangan, mengungkapkan hasil Operasi Intelijen yang dilakukan di Labuan Bajo pada bulan Mei 2024 lalu, dimana Kejagung menyarankan kepada pihak keluarga untuk mengambil langkah hukum, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait klaim kepemilikan tanah yang telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

“Bahwa dalam surat tersebut, Kejagung menemukan adanya cacat yuridis dan/atau administrasi dalam proses penerbitan SHM oleh BPN Manggarai Barat. Hal ini memicu tindakan hukum yang kini diambil oleh keluarga ahli waris untuk mempertahankan hak atas tanah yang dimiliki oleh almarhum Ibrahim Hanta,” kata Jon.

“Dengan adanya rekomendasi dari Kejaksaan Agung ini, harapanya ini menjadi titik terang bagi keluarga ahli waris dalam memperjuangkan keadilan atas hak milik kami yang diduga telah diserobot oleh orang lain,” lanjut Jon.

Ia mengungkapkan, dbalik sengketa ini, petani pemilik tanah 11 ha tersebut menjadi pihak yang paling dirugikan. Tanah yang telah mereka kelola bertahun-tahun kini menjadi sumber konflik. Pohon kelapa, jati, dan pondok yang mereka bangun di tanah tersebut tak lagi memberi rasa aman.

“Petani pemilik tanah makin menderita. Mereka tidak nyaman bertani karena selalu mendapat gangguan dari pihak-pihak yang namanya tercantum di sertifikat bahkan mereka terhambat untuk pensertifikatan ke atas nama mereka,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa bersyukurlah pada 23 Oktober 2024, ada putusan perkara perdata no.1/2024 PN Labuan Bajo, dimana petani tersebut sah sebagai pemilik tanah tersebut. Meski belum inkrah, tapi kini mereka mulai merasa lega.

Meskipun sudah ada putusan PN Labuan Bajo, Sikap BPN Manggarai Barat juga menuai tanda tanya besar. Kepala BPN, Gatot Suyanto, dalam pernyataannya pada 23 November 2024, membantah tuduhan bahwa instansinya terlibat dalam praktik mafia tanah. Namun, bagi ahli waris dan petani, sikap ini dirasa tidak cukup. Mereka berharap agar BPN lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah dan menghentikan praktik yang merugikan rakyat kecil.

“Sampai kapan BPN Labuan Bajo berhenti mengakomodir mafia tanah? Jika tidak, maka tanah di Labuan Bajo akan terus mengalami masalah hidup. Petani pemilik tanah yang makin menderita berharap agar masalah ini segera dihentikan. Kepada siapa kami meminta tolong? Ya, kepada Pemerintah juga, khususnya para Penegak hukum. Tuan-tuan penopang Justitia, kapan Tuan-tuan datang membebaskan kami? Kami telah sedu sedan menderita dalam lembah kekelaman dan anak-anak kami sakit kelaparan. Kapan waktu tuan-tuan Justitia tiba?,” tutupnya.
 
(Budiman) MM

Rabu, 27 November 2024

Sambut Pilkada Serentak 2024, Mendagri Dukung Bawaslu Tindak Tegas ASN Tidak Netral Selama Pilkada


JAKARTA, MM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal itu disampaikan Mendagri kepada awak media usai menggunakan hak pilihnya di TPS 001 Kompleks Perumahan Widya Candra III, Kelurahan Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Mendagri menjelaskan, Bawaslu memiliki banyak opsi dalam menerapkan sanksi kepada ASN yang terbukti tidak netral. Pertama, Bawaslu dapat melakukan investigasi dan mendalami dugaan ASN yang tidak netral. Jika terbukti tidak netral, Bawaslu dapat merekomendasikan ASN tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat untuk diberikan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kedua, imbuh Mendagri, Bawaslu dapat menerapkan sanksi, termasuk juga melakukan mediasi. Kemudian ketiga, Bawaslu dapat meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dalam konteks tersebut, opsi ketiga diterapkan manakala ditemukan bukti tindak pidana. Adapun pihak terkait yang terlibat pada Gakkumdu meliputi Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung.

"Jadi masuk proses pidana. Nah sepanjang Bawaslunya tegas, saya kira bisa mengurangi, apa namanya itu memberikan efek jera kepada ASN [yang tidak netral]," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Mendagri menjelaskan, sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran dalam mendukung kesiapan Pilkada. Kemendagri juga berkomitmen mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyukseskan gelaran Pilkada, termasuk dari aspek keamanan, anggaran, serta sarana dan prasarana.

"Untuk Bawaslu juga kita minta untuk berperan. Kita bantu juga sama, anggaran dan prasarana, nah pemerintah juga memberikan daftar pemilih potensial," jelasnya.
 
Di sisi lain, Mendagri berharap, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung aman, lancar, dan damai. Pihaknya bersama penyelenggara Pemilu dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga bakal membuka ruang evaluasi untuk penyelenggaraan Pilkada yang lebih baik di masa mendatang.

(Irfan) MM

Selasa, 26 November 2024

Tekankan Netralitas, Tim Asistensi Mabes Polri Tinjau Persiapan Pengamanan Pilkada di Kubu Raya, Kalbar


KALIMANTAN BARAT, MM -  Mabes Polri melakukan asistensi dan pemantauan wilayah (Pamatwil) terkait pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa, 26 November 2024, di Aula Mapolres Kubu Raya, pukul 13.30 WIB.

Tim Asistensi dan Pamatwil Mabes Polri dipimpin oleh Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen Pol. Badya Wijaya, bersama sejumlah anggota tim, yakni Kabag Pullahjianta Rodalops Stamp Ops Polri Kombes Pol. Taufiq Hidayat, Auditor Sispamobvitnas Tk. II Baharkam Polri Kombes Pol. Abdul Hasyim, serta Perencanaan Anggaran Tk. III Stamarena Polri AKBP Robertus Herry yang didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Raden Petit Wijaya sebagai Pamatwil Polda Kalbar.

Kegiatan ini disambut langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, bersama jajaran Polres Kubu Raya, termasuk Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, serta anggota yang terlibat dalam Operasi Terpusat Mantap Praja Kapuas 2024.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol. Taufiq Hidayat mengingatkan seluruh personel Polri untuk menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung.

" Penting bagi Polri untuk tetap netral. Kita harapkan Pilkada 2024 berjalan aman, lancar, dan sukses," tegasnya.

Kombes Pol. Taufiq juga menekankan pentingnya menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul di lapangan dengan bijaksana, agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
 
" Pilkada di Kubu Raya harus tetap kondusif dan terkendali. Jika ada masalah, segera selesaikan dengan cepat, jangan sampai berkembang jadi konflik yang berkepanjangan," imbuhnya.

Sementara itu, Kombes Pol. Abdul Hasyim menyampaikan bahwa tim Mabes Polri akan memantau langsung kondisi di lapangan, termasuk di tempat pemungutan suara (TPS). Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas Polri, terutama mengingat potensi isu viral yang bisa merusak citra institusi.

" Kami akan memastikan kesiapan pengamanan di lapangan, termasuk memantau situasi di TPS. Anggota Polri di lapangan tidak boleh bertindak tanpa instruksi pimpinan. Kami harap pengamanan Pilkada 2024 berjalan optimal," ujar Kombes Pol. Abdul Hasyim.

Mabes Polri berharap seluruh personel yang terlibat dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap netralitas Polri selama Pilkada berlangsung.

(Djono) MM

Senin, 18 November 2024

Karena Kesal Tak Diberi Utang, Seorang Residivis Tega Aniaya Ibu Kos Hingga Meregang Nyawa di Medan


SUMUT, MM - Kasus pembunuhan terhadap ibu kos bernama Netty (62) di Jalan Badak, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara akhirnya berhasil diungkap jajaran Reskrim Polrestabes Medan.

Pelaku yang tak lain adalah seorang pria yang selama ini tinggal di kos-kosan korban berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Pasar Siborong-borong, Tapanuli Utara (Taput) pada Jumat (15/11/2024) malam. Motif di balik pembunuhan sadis karena korban tidak meminjamkan uang kepada pelaku.

"Motifnya hanya gara-gara meminjam uang kepada korban dan tidak diberikan, tersangka tega menghilangan nyawa korban," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat paparan di lokasi kejadian, Senin (18/11/2024).

Kombes Gidion juga mengungkapkan tentang sang pelaku bahwa, "Johanes Tambun Eugene alias Kianbun Tan alias Abun (59), merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dua kali di Kediri, Jawa Timur, " ungkapnya.

Ironisnya, meski memiliki catatan kriminal, korban justru memberikan tempat tinggal dan bantuan kepadanya.

"Pelaku ini memanfaatkan kebaikan korban. Ia sering meminta-minta uang kepada korban, namun kali ini permintaannya ditolak. Pelaku kemudian nekat membunuh korban," ujar Kombes Gidion.

Sebelum melakukan aksinya, kata Kapolrestabes, pelaku ternyata telah mempersiapkan pisau. Polisi menduga bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini dengan matang. 

"Meskipun pelaku mengaku hobi mendaki gunung dan sering membawa pisau, namun kami masih mendalami lebih lanjut apakah pisau tersebut memang sengaja dibawa untuk melakukan kejahatan," terang Kapolrestabes.

Gidion menuturkan bahwa, dalam kesehariannya sangat pelaku ini biasanya meminta-minta sumbangan sosial kepada masyarakat. Uang hasil meminta-minta tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku bekerja meminta sumbangan sosial. Di mana, hasil uangnya tersebut sebagian disalurkannya dan diambilnya untuk kehidupannya," pungkas Kapolrestabes Medan,Kombes GidionArif Setyawan.

(Butet) MM


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Laporan Masyarakat Diduga Kades Terlibat, Satuan Reskrim Polres Simalungun Sigap Terjun ke TKP Tambang Pasir Ilegal

SUMUT, MM  - Gerak cepat (Gercep) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait informasi masyaraka...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA