MEDIA MAJAPAHIT
MEDIA PEMERSATU NUSANTARA
Minggu, 29 September 2024
Nasdem Undang 100 Tokoh Tamara Dukung BN Holik-Faisal Jadi Bupati Dan Wabup Bekasi, Sarjan : Tidak Sesuai Saya Tebas !
Rabu, 28 Agustus 2024
Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS Dinilai Gagal Faham, Ketua Umum IP3N : Perseroan Perorangan Jelas Dapat Digunakan Sebagai Badan Hukum Perusahaan Pers !
Menanggapi Hal ini ,Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) Mas Didit memaparkan bahwa," Pernyataan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS tentang PT Perorangan bertentangan dengan Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021. Pasalnya aturan tentang badan hukum pers terlebih Perusahaan Pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers. Karena Perusahaan Pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk sejauh Perusahan Pers menjalankan tugas dengan kaidah kode etik jurnalistik dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai fakta yang berbicara secara utuh merupakan prodak jurnalistik.," paparnya, Rabu (28/8/2024)..
Lanjut Didit," Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia," tuturnya.
"Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi Perusahaan Media Cetak, Media Elektronik, dan Kantor Berita, serta Perusahaan Media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi," tegasnya.
Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa," Ketentuan bahwa Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih," tandasnya.
"Jadi," sambungnya,"Mengacu pada undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yaitu: 1. Pasal 1 angka 2: Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi."
Selain itu, menurut dia, upaya Pemerintah untuk melindungi Pengusaha Industri Media Digital dalam negeri masih jauh dari harapan, untuk itu pihaknya menilai seharusnya pembinaan dilakukan langsung oleh pihak Kementerian secara utuh serta didukung oleh Steik Holder terkait agar keberadaan para pemilik industri Media Digital dan cetak tidak terabaikan, terlebih lagi tidak mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum yang berkeadilan.
"Padahal untuk meningkatkan kemakmuran pengusaha maupun pekerja kuli tinta, kebijakan pembangunan sektor Media Digital dan Cetak sudah seharusnya didukung oleh seluruh Kementerian terkait maupun Dewan Pers selaku steik Holder di negara ini," ujar Didit.
"Jika negara ingin maju, tentunya pengusaha dan pekerja harus makmur. Pemberdayaan dan pembinaan unsur industri Media Digital dan Cetak harus mendapatkan perlakuan sama dimata hukum yang berkeadilan dikarenakan pemilik Media Digital maupun Cetak juga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak sesuai amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila,"terangnya.
Sabtu, 24 Agustus 2024
Polisi Tahan Sopir Truk Pasir Tewaskan Bocah di Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota : Kasusnya Telah Kami Tangani
Rabu, 14 Agustus 2024
BSKDN Gelar Rapat Pembahasan Policy Brief Strategi Percepatan Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem di Daerah
"Kemiskinan ekstrem tidak bisa dibiarkan terus berlangsung karena dampaknya sangat luas, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga produktivitas masyarakat, ini harus benar-benar diperhatikan," jelas Faisal di Ruang Rapat Pustrajakan KKPP, Kantor BSKDN Kemendgri, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Dia menerangkan, kemiskinan ekstrem dapat diartikan sebagai suatu kondisi ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasar. Ini meliputi kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga layanan sosial. Faisal menambahkan, penghapusan kemiskinan ekstrem bukan hanya menjadi target nasional, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan di daerah.
"Kolaborasi sangat diperlukan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem, sehingga hasilnya dapat lebih maksimal," tambahnya.
Lebih lanjut, dia mangatakan, berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk miskin Indonesia per Maret 2023 sebanyak 25,90 juta orang atau sekitar 9,36 persen. Jumlah ini menurun sebanyak 250 ribu orang secara year-on-year dan menurun sebanyak 460 ribu orang jika dibandingkan pada September 2022.
Sejalan dengan itu, kemiskinan ekstrem Indonesia menunjukkan tren penurunan yang signifikan dari 2,14 persen pada Maret 2021 menjadi 2,04 persen pada Maret 2022, dan pada Maret 2023 menjadi hanya 1,12 persen. Apabila tren penurunan ini terus berlanjut, maka tak dapat dipungkiri angka kemiskinan ekstrem di Indonesia akan mendekati nol pada tahun 2024 atau setidaknya di bawah 0,5 persen.
"Kemudian, Daerah perlu menyiapkan skema bagi masyarakat yang sudah keluar dari garis kemiskinan ekstrem, misalnya [penyediaan] lapangan kerja, pendampingan [atau pelatihan usaha untuk masyarakat] agar tidak kembali lagi ke garis kemiskinan ekstrem dan beragam langkah lainnya," terang Faisal.
Faisal juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) mengenai strategi yang perlu dilakukan untuk keluar dari garis kemiskinan ekstrem. Strategi tersebut adalah dengan memperkuat program-program pemberdayaan masyarakat yang berbasis pada potensi lokal.
"Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat dilakukan dengan pendekatan yang strategis berdasarkan tingkat kemiskinan di berbagai wilayah dan potensi lokal yang dimiliki daerah tersebut," pungkasnya.
Jumat, 09 Agustus 2024
Rapat Koordinasi Sinergitas Pilkada Serentak, Kemendagri Pantau Langsung Kesiapan Penyelenggara di Provinsi Papua Selatan
MERAUKE, MM - Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong meninjau langsung kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Papua Selatan. Pemantauan ini untuk memastikan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 di daerah tersebut berjalan aman dan lancar.
Togap mengungkapkan setidaknya terdapat empat indikator pelaksanaan Pilkada Serentak dinilai berhasil.
"Di antaranya berlangsung aman dan lancar, partisipasi pemilih yang tinggi, tidak terjadi konflik yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa, serta roda pemerintahan tetap berjalan lancar," terang Togap pada Rapat Koordinasi Sinergitas dalam Rangka Menyukseskan Pilkada Serentak di Provinsi Papua Selatan yang berlangsung di Hotel Swissbell Merauke, Jumat (9/8/2024).
Selain itu, Togap menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) memastikan berbagai dukungan terpenuhi, terutama menyangkut kebutuhan anggaran. Ini berkaitan dengan kesiapan penyelenggara Pilkada di daerah tersebut. Tak hanya itu, Pemda dan pihak terkait lainnya perlu memperhatikan kerawanan konflik sehingga dapat dicegah.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi mengatakan, perlunya sinergisitas dari berbagai pihak agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar dan aman.
"Kita perlu memperkuat sinergitas dan kolaborasi dari pemerintah, penyelenggara pemilu, TNI/Polri agar Pilkada Serentak di Papua Selatan berjalan dengan sukses. Selain itu, perlu segera mengidentifikasi kemungkinan munculnya konflik yang dapat mengganggu jalannya Pilkada," jelas Rudy.
Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Provinsi Papua Selatan. Penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan Pilkada 2024 di Provinsi Papua Selatan berlangsung lancar, aman, dan damai.
Turut menandatangani deklarasi tersebut di antaranya Pj. Gubernur Papua Selatan, Plh. Dirjen Polpum Kemendagri, Ketua MRP Papua Selatan, Pj. Sekda Papua Selatan, KPU Papua Selatan, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Selatan, Bupati dan unsur Forkopimda Kabupaten di Provinsi Papua Selatan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta elemen masyarakat di Provinsi Papua Selatan. Kegiatan tersebut juga dihadiri Plh. Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri.
Sabtu, 03 Agustus 2024
Atas Dedikasinya Menjaga Demokrasi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Raih Penghargaan Pin Emas Dari SMSI
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, dan diterima oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Sujono Djojohadikusumo pada Peresmian Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) di Auditorium RRI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2024).
Firdaus yang juga anggota dewan penasihat Formas mengungkapkan, SMSI memberikan penghargaan tertinggi ini karena selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto tidak pernah melakukan intimidasi terhadap media.
"Sikap ini dinilai penting dalam mendukung kematangan pers sebagai pilar keempat demokrasi, sehingga proses transformasi demokratisasi di Indonesia dapat berlangsung dengan baik," kata Firdaus saat menyerahkan pin emas kepada Hashim Djojohadikusumo yang merupakan adik bungsu Prabowo Subianto.
Sebagai Menteri Pertahanan yang juga Ketua Dewan Pembina sebuah partai politik, Prabowo dinilai selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Kebijakan dan tindakannya dianggap berkontribusi dalam menjaga persatuan bangsa, sehingga potensi keterbelahan dapat dihindari.
"Keteladanan Prabowo dalam penegakan demokrasi di Indonesia patut diapresiasi dan dijadikan standar bagi bangsa ini dalam menjaga keutuhan NKRI," ujar Firdaus.
Selasa, 30 Juli 2024
Firdaus Kembali Menjadi Ketua Umum, Rakernas SMSI Dibuka Ketua Dewan Pers Dr. Hj. Ninik Rahayu di Hotel The Jayakarta
Makali yang mendapat mandat sebagai pemimpin sidang, meminta kepastian peserta Rakernas berkaitan aspirasi yang meminta Rakernas diperluas dan dilanjutkan dengan Kongres ll SMSI 2024.
“Daripada menunggu dua bulan atau 3 bulan lagi dan biaya lagi, sudah kita sepakati saja diperluas menjadi Kongres,” ungkap Jhon Heri, Ketua SMSI Sumsel.
H.Hardiyansyah, SH Ketua SMSI Jabar menambahkan, kongres yang diputuskan di Rakernas sudah sesuai dengan AD/ART SMSI.
“Mulanya, agenda di rakernas hanya akan menetapkan tanggal pelaksanaan kongres mengingat masa jabatan ketum tinggal beberapa bulan saja. Kemudian mengerucut menjadi kongres karna disepakati oleh lebih dari 2/3 provinsi yang hadir. Maka jadilah kongres berjalan dan Ketua umum terpilih secara aklamasi untuk periode 5 tahun kedepan,” ujar Hardiyansyah.
Rakernas dan Kongres ini berlangsung pada 30-31 Juli dan 1 Agustus 2024 di Jakarta, dan dihadiri hampir seluruh pengurus SMSI dari seluruh Indonesia.
Terpilihnya Firdaus secara aklamasi, kata dia, mencerminkan kepercayaan yang tinggi terhadap kepemimpinannya selama ini. Firdaus dinilai telah menunjukkan komitmen dan dedikasi dalam memajukan organisasi dan meningkatkan profesionalisme media siber di Indonesia.
Dalam pidatonya, Firdaus mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh anggota SMSI atas kepercayaan yang diberikan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan media siber serta meningkatkan kualitas dan integritas jurnalisme di Indonesia.
“Alhamdulillah, saya bersyukur atas kepercayaan dari seluruh peserta Kongres ll SMSI. Saya berharap, SMSI kedepannya tetap mengutamakan kebersamaan dan kekompakan untuk memajukan organisasi, salah satunya membentuk presidium sehingga bukan personal tapi soliditas tim,” tandas Firdaus.
Firdaus juga berencana untuk melanjutkan program-program strategis yang telah dirintis sebelumnya dan menginisiasi berbagai inovasi untuk menghadapi tantangan di era digital. Diantaranya, mengupayakan anggota, khususnya pengurus provinsi yang telah lolos UKW Utama bisa meningkatkan profesionalitas dengan ikut ToT.
Kongres SMSI 2024 diharapkan menjadi momentum bagi media siber Indonesia semakin solid dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Dukungan penuh dari anggota dan berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat posisi SMSI dalam industri media nasional.
Firdaus juga mengucapkan terima kasiih atas dukungan sponsor yang telah mendukung kegiatan ini sehingga berjalan dengan sukses dan lancar.
“ Terima kasih kepada BUMN PP, Bank BRI, bank bjb, dan BRI Insurance yang memberikan supportnya sehingga acara Rakernas dan kongres II ini berjalan sukses dan lancar,” tutupnya.
MEDIA MAJAPAHIT
BERITA TER UP-DATE
Nasdem Undang 100 Tokoh Tamara Dukung BN Holik-Faisal Jadi Bupati Dan Wabup Bekasi, Sarjan : Tidak Sesuai Saya Tebas !
KABUPATEN BEKASI, MM - Dewan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Mustakim SH menggelar konsolidasi perkuat koalisi dengan mensosialisasikan pe...
BERITA TERKINI
-
KABUPATEN BEKASI, MM - Dewan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Mustakim SH menggelar konsolidasi perkuat koalisi dengan mensosialisasikan pe...
-
SUMATERA UTARA, MM - "Kampung bebas narkoba ini dibentuk sebagai bentuk komitmen Polres Simalungun bersama Polsek Jajaran dalam upaya m...
-
TANGERANG, MM - Arjuna Ghuanteng (3), bocah asal Perum Rajeg Gardenia, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, tewas...
MEDIA MAJAPAHIT
BERITA LAINNYA
-
JAKARTA, MM – Kapal selam KRI Nanggala 402 ditemukan di kedalaman 850 meter di bawah laut. Kasal Laksamana TNI Yudo Margono memastikan kapal...
-
KOBA, MM - Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Moch Risya Mustario perintahkan Satreskrimnya segera panggil memintai keterangan dan periks...
-
BANGKA SELATAN (TOBOALI), MM - Setelah ramai pemberitaan soal dugaan intervensi penghentian operasi KIP Paramruay 3, DPD RI Dapil Babel Alex...