Selasa, 04 Maret 2025

Evakuasi Warga Terdampak Banjr di Bekasi, Ratusan Tentara Kodim 0507/Bekasi Dan Yonif 202/Tajimalela Dikerahkan

BEKASI, MM - Wilayah Jakarta dan Kota Bekasi merupakan wilayah yang terdampak banjir cukup parah akibat hujan yang mengguyur sejak Senin sore (3/3/2025) hingga Selasa pagi (4/3/2025).

Beberapa lokasi di Kota Bekasi yang terdampak banjir di antaranya di Kelurahan Jakasetia, Perumahan Jaka Kencana, Perumahan Galaxy, Perumahan Rawalumbu, Perumahan Narogong, Perumahan Pondok Hijau Permai, Perumahan Kemang Pratama, Perumahan Pondok Gede Permai, Jati Rasa, dan Jati Asih.

TNI mengerahkan ratusan prajurit untuk membantu korban banjir di wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Mereka berasal dari Batalyon Infanteri (Yonif) 202/Tajimalela dan Kodim 0507/Bekasi.

Akibat banjir, banyak warga yang harus segera dievakuasi. Untuk itu, ratusan personel Kodim 0507/Bekasi dan Batalyon Infanteri (Yonif) 202/Tajimalela turun berjibaku membantu warga yang terjebak banjir sejak senin malam hingga siang hari ini.

Tampak terlihat Babinsa Kelurahan Jakasetia turut juga membantu evakuasi warga RW 04 Perumahan Jaka Kencana yang masih tertinggal di dalam rumah terendam banjir kurang lebih setinggi 1,5 meter.

Komandan Yonif 202/Tajimalela menyampaikan bahwa pihaknya mengirim pasukan untuk membantu korban banjir Bekasi di Perumahan Pondok Gede Permai, Jati Rasa, Jatiasih, Kemang Pratama, Rawalumbu, hingga Taman Galaxy.

”Kami terjunkan dua SST (Satuan Setingkat Peleton) di Perumahan Pondok Gede Permai, dua SST di sektor Kemang Pratama, serta dua SST lainnya di Perumahan Kemang, Bekasi. Di sektor Kalimalang, kami juga mendirikan dapur lapangan untuk memenuhi kebutuhan makanan para pengungsi,” ujar Mayor Infanteri Dhavid Nurhadiansyah.

Dirinya juga mengatakan bahwa prioritas utama anak buahnya adalah mengevakuasi warga dari rumah-rumah yang masih terendam banjir, terutama balita, lansia, serta kelompok rentan lainnya. Selain itu, para prajurit juga disiagakan untuk membantu pengamanan rumah-rumah warga yang ditinggal mengungsi.

Hingga Selasa sore, personel gabungan dari TNI, BPBD dan instansi terkait masih terus melakukan penyisiran ke pemukiman warga untuk melakukan evakuasi.


(Rokdiman) MM

Senin, 24 Februari 2025

Putusan Pengadilan Maupun Penyidikan Kepolisian Dinilai Cacat Hukum, LSM.KOMAKOPEPA Surati Perlindungan Hukum ke MA


JAKARTA, MM - DPP KOMAKOPEPA (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Dan penggelapan Pajak) layangkan surat permohonan pendapat hukum dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM oleh pihak Penyidik di lingkungan Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada (24/02/2025).

Dalam muatan rilis tertulis yang di keluarkan LSM.KOMAKOPEPA di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH. menguraikan pemaparannya terkait kronologi peristiwa dan permohonan pendapat hukum serta perlindungan hukum sebagai berikut ;

1. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PENGGELAPAN PAJAK (KOMAKOPEPA)  selaku  Pemohon telah menerima informasi  dari Pengadu yaitu  NETTY R. GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, dan TOGAR EDWARD  GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, mengenai adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian  Negara Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia  dan  peraturan perundang – undangan lain yang berlaku, yang dilakukan oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya  dalam  melakukan tindakan pemeriksaan pro justitia (penyidikan) terhadap NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM atas adanya dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga  sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 376 KUHP, Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 362 KUHP dan Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 367 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024  atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S.

2. Bahwa Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) telah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S., sesuai Surat Nomor: B/17227/V/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum Tanggal 27 Mei 2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada  NETTY R. GULTOM, dan Surat Nomor: B/15156/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Tanggal 12 Juni  2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada TOGAR EDWARD  GULTOM.

3. Bahwa Pengadu telah mengajukan protes dan keberatan karena bukti utama yang dijadikan dasar laporan pidana tersebut adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 (bukti terlampir), yang menurut kami adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur. Akan tetapi protes dan keberatan Pengadu tersebut diabaikan dan tidak ditanggapi oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

4. Bahwa sangat jelas dan nyata bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tersebut adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur sehingga tidak dapat dianggap dan dijadikan sebagai bukti yang sah untuk memproses atau menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S.

oleh karena hal tersebut DPP LSM.KOMAKOPEPA mengemukakan pendapat dan mempertegas tentang persoalan ini yang kami nilai penuh kejanggalan ;

a. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 saat ini sedang digugat agar dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM);

b. Bahwa  Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023 adalah bahwa penetapan a quo tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tertib pembuatan putusan atau penetapan Pengadilan oleh karena penetapan a quo tersebut sama sekali tidak menyebutkan dasar hukum yang digunakan sebelum amar putusan/penetapan, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 178 HIR, Pasal 189 Rbg dan Pasal 50  ayat (1) Undang – Undang  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;

Dasar hukum dari suatu putusan atau penetapan  harus atau wajib (imperative) disebutkan secara jelas dan rinci, yang meliputi:

Putusan hakim harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan cukup; Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd/insufficient judgement); Hakim harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis, dan sosiologis; Kebenaran yuridis artinya landasan hukum yang dipakai apakah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;

c. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023  tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan ketentuan – ketentuan:

Pasal 359 alinea pertama KUHPerdata berbunyi: “Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung dibawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda”;

Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi: “Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan”;

Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi:

(1) Penilaian terhadap Orang Tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat. 

(2) Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.

d. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 sama sekali tidak pernah disampaikan oleh Pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/weeskamer atau melalui Pegawai Pencatatan Sipil kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/ weeskamer, sebagaimana diwajibkan oleh  Pasal 360 KUHPerdata  alinea ketiga KUHPerdata berbunyi: “Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa”;

e. Bahwa ANTONYUS GORGA MARTUA S dan IMEE MERLIANA PAKPAHAN secara melawan hukum sengaja tidak mau atau tidak bersedia disumpah oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) begitu pula secara melawan hukum  sengaja  tidak mau atau tidak bersedia dengan persetujuan Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) sebagai keluarga semenda, untuk mendaftarkan harta peninggalan mendiang/almarhumah  Juliana Rospita Gultom dan mendiang/almarhum Janes Arnold Pakpahan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) agar dapat diawasi dan diaudit oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) selaku Wali Pengawas, sebagaimana ditentukan oleh Pasal  362 KUHPerdata yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

“Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati”; 

“Jika ditempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada Balai Harta Peninggalan, pun tiada suatu perwakilan dari itu berkedudukan, maka sumpah boleh diangkat di depan Pengadilan Negeri ataupun dimuka Kepala Pemerintah Daerah tempat tinggal si wali”; 

“Tentang pengangkatan sumpah itu dibuat suatu surat pemberitaan”; 

f. Bahwa begitupula harta peninggalan yang dipersoalkan yang menjadi objek laporan tidak ada disebutkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 dan/atau tidak ada daftar harta peninggalan yang dibuat dan disahkan oleh Balai Harta Peninggalan/BHP (Weeskamer) sesuai ketentuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal  874–1021 KUHPerdata.

"Bahwa  sehubungan  dengan uraian fakta yuridis yang dikemukakan tersebut diatas, demi keadilan dan kepastian hukum sesuai asas leglitas dan perlindungan hak – hak asasi  Pengadu (NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM) maka dengan ini kami mohon agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memberikan pendapat hukum berkaitan," ujar Ketum LSM.KOMAKOPEPA.

Lanjutnya," Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tidak dapat dianggap dan dijadikan bukti yang sah menurut hukum dalam perkara pidana atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa," Demi hukum sangat beralasan Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, harus menghentikan penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara pidana atas dasar  Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Saudara. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tekannya.

"Demikian permohonan pendapat hukum  dan perlindungan hukum ini disampaikan, terimakasih atas kebijakan hukum yang diberikan," pungkas Ketua Umum DPP KOMAKOPEPA, Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH.


(Joggie) MM



Sumber : DPP LSM.KOMAKOPEPA


Kamis, 20 Februari 2025

Kades Lambangsari Suport Kegiatan Katar Terlantik Rp 100 Juta, Pipit Haryati: Karena Kegiatan Sosial Enggak Ada Uangnya!


KABUPATEN BEKASI, MM - Pelantikan pengurus Karang Taruna Desa Lambangsari masa bakti 2024-2029 di gelar Desa Lambangsari di Aula Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (20/02/2025).

Diawali dengan pelantikan dan pengucapan sumpah serta janji  Ketua Karang Taruna Desa Lambangsari Terpilih beserta jajaran pengurus yang terbentuk. Acara dihiasi juga dengan tampilan pencak silat dan tradisi adat pelantikan dan pengukuhan Karang Taruna. 

Dalam penyampaiannya  Ketua Karang Taruna Lambangsari terpilih, Muhammad Sahrul menekankan pada persatuan dan kesatuan serta soliditas keanggotaan Karang Taruna Desa Lambangsari di bawah kepemimpinannya.

"Mari kita sama-sama berkomunikasi yang baik sehingga apa yang kita lakukan  hasilnya akan baik," ucapnya.

Dirinya juga sangat mengapresiasi dukungan penuh Kades Lambangsari, Pipit Haryati terhadap Karang Taruna yang di nakhodainya.

"Saya juga berterimakasih kepada Pemerintah Desa Lambangsari serta jajarannya yang terus mensupport kami. Dan di tahun 2025 kita mendapat support anggaran dari Desa Lambangsari sebesar seratus juta rupiah," tandasnya disambut tepuk tangan para hadirin.

Lanjutnya,"Itu merupakan bentuk komitmen bahwa Desa Lambangsari siap mendukung kita di Karang Taruna. Untuk itu mari kita sama-sama membangun Desa Lambangsari untuk lebih maju lagi," tutup Ketua Karang Taruna Desa Lambangsari terpilih, Muhammad Sahrul.

Sementara Kades Lambangsari, Pipit Haryati dalam pidatonya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Ketua Karang Taruna terpilih periode 2024-2029 beserta seluruh jajaran pengurusnya.

"Harapannya tidak hanya pada pelantikannya saja senangatnya, tetapi bagaimana Lambangsari ini lima tahun kedepan diisi oleh peran serta para pemuda dengan bagaimana Lambangsari menjadi ladangnya ibadah," ucap Pipit Haryati berharap.

"Karena jatuhnya kenapa?" sambungnya,"Sosial.. kesetiakawanan sosial, pak Ketua Karang Taruna gak ada uangnya..gak ada uangnya disini..jadikanlah Lambangsari yang pertama niatkan karena ibadah.Tadi sudah di bacakan dan sudah bersumpah jalankan tugas, apa jargonnya "Salam Kesetia Kawanan Sosial"..sosial artinya tidak ada uang, tidak ada income...tapi yakinlah kalau sudah ada niat ibadah pasti akan di balas oleh allah," tutupnya memberi semangat.

Disisi lain Ketua Karang Kecamatan Tambun Selatan, Muhammad Arif Rahman meminta selain anggaran dukungan dari Pemerintah Desa Lambangsari agar di gunakan sebaik-baiknya juga berharap agar Karang Taruna Lambangsari dapat bersinergi dengan berbagai Ormas yang ada di wilayah Desa Lambangsari.

"Ada anggaran seratus juta untuk kegiatan dan menjalankan program dari Pemerintah Desa Lambangsari. Saya berharap itu dapat di maksimalkan dan menggandeng pemuda- pemuda Ormas yang ada di Desa Lambangsari," tandas Muhammad Arif Rahman.

Acara tersebut berjalan cukup lancar. Hadir dalam kegiatan tersebut Kades Lambangsari, Pipit Haryati beserta perangkat, Ketua BPD Lambangsari, Tuti Elawati beserta jajaran, Ketua Karang Taruna Kecamatan, Muhammad Arif Rahman, beserta anggota, Bhabinsa, Bimaspol, Ka puskesmas Lambangsari, serta seluruh Ketua Karang Taruna Desa se Kecamatan Tambun Selatan.


(Joggie) MM

Senin, 17 Februari 2025

Presiden Prabowo Inisiasi Makan Siang Bersama Usai Rapat Terbatas, Menkomdigi Sebut Hal Ini Akan Dijadikan Tradisi


JAKARTA, MM - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas sekaligus makan siang bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. Tradisi baru ini diinisiasi oleh Presiden Prabowo sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarmenteri dalam suasana yang lebih santai namun tetap produktif.

“Kalau yang siang ini, ini pertama kalinya dan menurut Presiden akan dijadikan tradisi juga untuk makan siang bersama, jajaran Menko dan Menteri-Menteri di bawah Kemenko sekaligus juga rapat,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan.

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo membahas berbagai isu strategis, termasuk perkembangan penanganan judi online yang menjadi perhatian pemerintah. Menurut Meutya, Presiden Prabowo menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas untuk mengatasi masalah ini.

“Presiden tadi kembali membahas mengenai perkembangan penanganan judi online dan salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan aturan, kemungkinan bentuknya PP (Peraturan Pemerintah), yang memang mengatur lebih tegas lagi mengenai upaya kita melawan judi online,” jelasnya.

Sejauh ini, pemerintah telah melakukan pemblokiran hampir satu juta situs judi online. Namun, Meutya menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan, akan terus diperkuat.

“Men-take down situs tidak sepenuhnya bisa menyelesaikan masalah tanpa giat-giat lainnya,” tambahnya.

Selain itu, Presiden Prabowo juga meminta pembaruan terkait upaya perlindungan anak di ranah digital. Pemerintah saat ini sedang dalam tahap akhir penggodokan peraturan yang akan mengatur perlindungan anak dari berbagai risiko digital, termasuk konten berbahaya.

“Tadi beliau juga minta di-update mengenai itu, mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti beliau sendiri yang akan menyampaikan,” ungkap Menkomdigi.

Tradisi makan siang bersama ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para menteri untuk berdiskusi secara lebih informal namun tetap substansial, sehingga koordinasi antarkementerian semakin efektif dalam menjalankan program-program pemerintahan.


(IRM/ABD/TF) MM

Minggu, 09 Februari 2025

Tinjau Persiapan Retreat Kepala Daerah, Wamendagri Bima Kunjungi Istana Kepresidenan Yogyakarta

YOGYAKARTA, MM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau persiapan retreat kepala daerah yang akan digelar di Kota Magelang. Sebagai bagian dari persiapan tersebut, Bima mengunjungi Istana Kepresidenan Yogyakarta sebagai salah satu opsi untuk titik kumpul (meeting point) sebelum keberangkatan bersama menuju Magelang.(9/2/2025).

Bima menjelaskan, para kepala daerah akan berkumpul di Yogyakarta sebelum berangkat menggunakan bus ke lokasi pembekalan. Saat ini, simulasi keberangkatan sedang dilakukan dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait di Jakarta.

“Jadi ada beberapa opsi. Opsinya adalah berkumpul di Jogja. Di Jogja salah satunya adalah titik ini (Istana Kepresidenan Yogyakarta). Tadi Kepala Istana sampaikan sangat berkenan karena memang sudah sangat memungkinkan juga,” kata Bima di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Kelurahan Ngupasan, Kemantrèn Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (9/2/2025).

Bima menjelaskan, pelantikan 505 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota dijadwalkan pada tanggal 20 Februari 2025. Para kepala daerah tersebut merupakan mereka yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau perkaranya telah dinyatakan tidak berlanjut berdasarkan putusan dismissal. Pelantikan akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Dijadwalkan 21 [Februari] para kepala daerah itu akan mengikuti pembekalan di Magelang. Dan kami di Kemendagri, BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia), yang bertanggung jawab untuk menyusun semua rangkaian acara bersama [dengan] Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional). Ini [kami] sedang meninjau, survei opsi-opsi dari lokasi,” terangnya.

Retreat Kepala Daerah direncanakan berlangsung selama tujuh hari, mulai 21 hingga 28 Februari 2025. Magelang dipilih sebagai lokasi karena telah disiapkan oleh Presiden sebagai tempat pembekalan bagi para Kepala Daerah. Selain itu, fasilitas dan infrastruktur yang tersedia di Magelang dinilai memadai serta mendukung efisiensi anggaran.

“Dimulai dari [Retreat] Kabinet Merah Putih, di sana sudah ada tempatnya. Jadi daripada kita mengeluarkan anggaran lagi untuk tempat-tempat lain, lebih efektif, efisien di situ saja. Karena tenda-tendanya bisa menggunakan tenda-tenda yang sudah disiapkan dan sempat digunakan oleh para menteri di sana,” ungkapnya.

Adapun materi yang akan disampaikan dalam Retreat Kepala Daerah di antaranya terdiri dari tiga hal. 

"Pertama, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala Daerah.Kedua, program Asta Cita yang akan dipaparkan oleh para menteri terkait; serta ketiga, pembekalan dari Lemhannas," tutur Wamendagri.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan memberikan pemahaman terkait efisiensi anggaran, serta peran Pemerintah Daerah dalam mendukung efisiensi tersebut.

“Kemendagri sendiri sekarang sedang menyusun Surat Edaran sebagai panduan bagi kepala daerah untuk melaksanakan efisiensi di daerah masing-masing,” tandas Wamendagri, Bima Arya Sugiarto.


(Alamsyah) MM

Rabu, 05 Februari 2025

'Blunder Besar, Mendes PDT Yandri Susanto Sebaiknya Mundur Atau Dimundurkan'! Oleh: Aceng Syamsul Hadie


JAKARTA, MM - Kini menjadi trending topik di media sosial soal pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, yang menyinggung profesi jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pernyataannya telah menuai kritik para tokoh insan pers dan aktivis LSM, bahkan sudah mulai menjalar pada aksi-aksi demo di kota dan daerah, mendesak agar Mendes Yandri meminta maaf kepada insan pers dan LSM di seluruh Indonesia.
Bahkan lebih dari itu, penulis berpikir sebaiknya Yandri Susanto untuk secepatnya mengundurkan diri atau memang harus dimundurkan oleh kekuatan massa? 

Tidaklah elok dan tidak patut bagi sekelas menteri mengeluarkan pernyataan konyol seperti itu, artinya dia telah memperlihatkan kebodohan atas celoteh kedunguannya.

Pernyataannya bahwa Wartawan dan LSM sebagai pengganggu kepala desa dan menuding mereka sebagai pemeras, stigma ini  berpotensi menimbulkan diskriminasi dan tindakan intimidasi  terhadap wartawan dan aktivis LSM, bahkan memicu jurang pemisah antar kalangan Kepala Desa dengan mereka.

Padahal seharusnya Kepala Desa untuk berinteraksi dengan wartawan dan aktivis LSM sebagai mitra dalam pembangunan desa secara transparan dan akuntabilitas. Oleh karena itu penulis juga berpendapat bahwa Yandri Susanto seakan tidak memahami betul sistem politik berdemokrasi di Indonesia, dimana wartawan dan LSM memiliki peranan penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas pemerintah baik di Pemerintahan Pusat sampai Daerah termasuk Desa.

Agar dipahami kembali bahwa tugas pokok LSM adalah melakukan pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah, memberikan pelayanan dan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan serta untuk memperjuangkan hak-haknya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, semua itu telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013.

Adapun peran Wartawan sebagai kontrol sosial adalah mengawasi kebijakan pemerintah, mengungkap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, mempromosikan transparansi dan akuntabilitas, mengadvokasi hak-hak masyarakat, mengkritik kebijakan yang tidak tepat dan tidak berpihak kepada masyarakat, kemudian dituangkan dalam tulisan sebagai kritik dan saran, dalam menjalankan perannya sebagai kontrol sosial.

Wartawan harus memiliki integritas, independensi, dan komitmen untuk mengungkap kebenaran, sesuai kode etik jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999.

Dari uraian diatas, jelas bahwa Menteri Desa Yandri Susanto benar-benar telah melakukan tindakan bodoh, telah melakukan pelecehan, telah melakukan pencemaran nama baik terhadap  organisasi kewartawanan dan LSM.

Bahkan lebih dari itu bahwa Yandri Susanto telah melakukan Intimidasi verbal yaitu dengan menggunakan kata-kata untuk mengintimidasi, merendahkan, menghancurkan reputasi dan  kepercayaan Wartawan dan LSM di mata masyarakat pada umumnya.

Jakarta, 05 Februari 2025



(Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM) MM
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN


Senin, 03 Februari 2025

Kesejahteraan Rakyat, TNI AL Implementasikan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto di Bidang Ketahanan Pangan


JAKARTA, MM - Sebagai wujud implementasi program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yang memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali didampingi Ketua Umum Jalasenastri Ny. Fera Muhammad Ali meninjau program ketahanan pangan yang diselenggarakan TNI AL secara serentak di satuan wilayah TNI AL di seluruh Indonesia secara Vicon dan berpusat di Lampung. Senin (3/2/2025).

"TNI AL telah menerapkan sejumlah program ketahanan pangan di Lampung, diantaranya adalah penanaman buah melon Inthanon yang terbentang di lahan seluas 300m2 yang ditanam dan dirawat sejak Januari 2024 di Mako Brigade Infanteri 4 Mar/BS," ungkap Kasal 

Kemudian Kasal meninjau Keramba Jaring Apung Brigade Infanteri 4 Mar/BS yang membudidayakan ikan laut bawal bintang sejumlah 8.000 ekor di Dermaga Lembing. Kasal juga menyempatkan untuk membagikan sembako kepada para nelayan di sepanjang rute menuju Dermaga Caligi.

"Selain budidaya melon dan ikan bawal bintang, dalam kegiatan yang bekerja sama dengan Kementerian KKP dan Kementerian Pertanian ini, TNI AL juga melaksanakan penebaran bibit ikan nila sebanyak 15.000 ekor dan ikan jelawat sejumlah 5.000 ekor di kolam ikan Lanal Lampung," tutur Muhammad Ali. 

Acara dilanjutkan dengan panen dan penanaman padi jenis sinar mentari seluas 500 hektar di Yonif 9 Marinir dan Lanal Lampung.

Di hadapan awak media, Kasal mengungkapkan bahwa panen raya yang bekerja sama dengan rakyat ini merupakan hasil setelah beberapa bulan lalu menanam dan menebar benih padi. 

"Tidak hanya padi," jelasnya,"Namun berbagai ikan air laut dan tawar juga disiapkan dimana panen raya ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan dapat mendukung Makan Bergizi Gratis sebagai lauk empat sehat lima sempurna untuk anak sekolah."

"Hasil dari panen raya ini bisa dimanfaatkan untuk Makan Bergizi Gratis. Ikan yang dipanen itu sangat bermanfaat untuk kecerdasan anak-anak. Kemudian hasil sayurannya juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung Makan Bergizi Gratis. Semua kekuatan dari TNI khusunya TNI AL dimanfaatkan termasuk dapur-dapur umum. Brigif 4 Mar/BS sudah menyiapkan itu dan terdukung untuk makan 3.000 siswa," pungkas Kasal, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

Di sela-sela program ketahanan pangan, TNI AL juga menggelar bakti sosial dengan membagikan 1000 paket sembako serta bakti kesehatan yang meliputi pengobatan umum, pemeriksaan gigi dan mata, donor darah dan penanggulangan stunting. 

"Bakti kesehatan ini menghadirkan sebanyak 1000 peserta yang berasal dari semua kalangan masyarakat. Sebanyak 82 tenaga kesehatan dari TNI AL dan Stakeholder terkait serta 25 Ibu Jalasenastri sebagai dokter dan perawat," terang Ketua Umum Jalasenastri pada Awak Media.

Selain mendukung ketahanan pangan, TNI AL juga mengimplementasikan Program Pemerintah RI untuk menyelenggarakan Makan Bergizi Gratis (MBG). 

"Sajian makanan empat sehat lima sempurna akan dinikmati oleh 3.000 orang dari kalangan pelajar dan  masyarakat Desa Ketapang, Desa Seribu, Desa Batu Menyan dan Desa Margodadi. Adapun 1.000 porsi akan disajikan di Lokasi acara dan 2.000 porsi akan didistribusikan di sekolah," papar Fera Muhammad Ali. 

Selain pelaksanaan program ketahanan pangan, panen raya, bakti sosial, bakti kesehatan dan MBG, TNI AL juga melaksanakan program pencegahan abrasi pantai dengan penanaman bibit mangrove sejumlah 100.000 batang di Pantai MEP Brigif Piabung.

Selama melaksanakan kunjungan program ketahanan pangan di satuan wilayah Lampung, Kasal juga menyaksikan program kemandirian Jalasenastri yaitu UMKM dimana para Ibu Jalasenastri telah memproduksi berbagai macam produk dengan mandiri atau karya asli dari Jalasenastri. 

"Adapun peserta UMKM tersebut meliputi UMKM Lanal Lampung, Lanal Banten, Kima Brigif 4 Mar/BS, Yonif 7 Mar, Yonif 8, Yonif 9 Mar, dan Yonif 10 Mar," jelas Ketua Umum Jalasenastri, Fera Muhammad Ali. 

Pada kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh para Pangkotama TNI AL, Pejabat Utama Mabesal, Dirjen Perikanan budidaya Bapak Tb.Haeru Rahayu, Dirjen Hortikultura Dr. Ir. Muhammad Taufiq Ratule, Forkopimda Provinsi Lampung, dan Pejabat Utama Brigif 4 Marinir/BS.

(Tukidjo) MM


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Evakuasi Warga Terdampak Banjr di Bekasi, Ratusan Tentara Kodim 0507/Bekasi Dan Yonif 202/Tajimalela Dikerahkan

BEKASI, MM - Wilayah Jakarta dan Kota Bekasi merupakan wilayah yang terdampak banjir cukup parah akibat hujan yang mengguyur sejak Senin sor...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA