

Rabu, 13 Agustus 2025
Kemenperin Memacu Kapasitas Produksi Kawasan Industri Morowali Guna Memenuhi Target Pasar Global

Sabtu, 09 Agustus 2025
Pastikan Miliki Rumah, FPWI Sinergitas Dengan DEPRINDO Siap Bangun Perumahan Khusus Wartawan : Pemerintah Dimana ?

BEKASI, MM ~ Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) jalin sinergitas dengan Developer dan Properti Indonesia (DEPRINDO) bersepakat membangun sinergi untuk mewujudkan program perumahan khusus bagi wartawan. Pertemuan antara kedua organisasi ini berlangsung hangat di Kantor Pusat FPWI di bilangan Jl. Dr Ratna, Jatiasih, Kota Bekasi pada, Sabtu (09/08/2025) siang.
Ketua Umum FPWI, Rukmana bersama jajaran pengurus DPP duduk satu meja dengan Ketua Umum DEPRINDO, Muhamad Aditya Prabowo. Mereka membahas program perumahan yang inovatif dan realistis untuk meningkatkan kesejahteraan wartawan.
Aditya menyebut program ini sebagai terobosan baru DEPRINDO.
Ide ini sudah mendapat sambutan positif dari bank yang memiliki program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Rukmana menyambut hangat usulan tersebut.
FPWI akan segera melakukan pendataan anggota dan pengurus untuk menyambut program ini. Rukmana berharap angsuran rumah dibuat terjangkau.
Ia juga menilai bahwa, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan wartawan dan membantu mereka dalam menjalankan tugasnya sebagai pejuang demokrasi dan keadilan.
Aditya mengutarakan bahwa, Program ini diharapkan dapat membantu wartawan dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Senada, Rukmana pun berharap program tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi wartawan di Indonesia.
"Dengan demikian, program perumahan khusus bagi wartawan ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata dari sinergi antara organisasi wartawan dan pengusaha dalam meningkatkan kesejahteraan wartawan di Indonesia" pungkas Ketua Umum FPWI, Rukmana.
Sabtu, 02 Agustus 2025
Sambut HUT RI ke-80 Desa Lambang Jaya Menggelar Pordes, Ketua BPD: Menjalin Kebersamaan Dan Silaturahmi Antar Warga
.jpeg)
Sabtu, 19 Juli 2025
Gubernur Jabar Kebablasan Intervensi Media Utamakan Medsos, Alih-Alih Pembiaran PHBN Kecamatan Kutip Uang HUT RI ke 80

KONSEKWENSI TAK BERBADAN HUKUM
- Tidak Diakui sebagai Perusahaan Pers : Perusahaan yang tidak berbadan hukum tidak dapat disebut sebagai perusahaan pers.
- Keterbatasan Akses : Perusahaan yang tidak berbadan hukum mungkin memiliki keterbatasan akses ke sumber informasi dan jaringan jurnalistik.
Dalam konteks ini, media yang tidak berbadan hukum tidak dapat disebut sebagai pers atau melakukan kegiatan jurnalistik secara resmi.¹
PRAKTEK PEMBIARAN TERHADAP PHBN KECAMATAN
Lebih memprihatinkan lagi, kami mendapati adanya praktek pembiaran terhadap Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) Kecamatan salah satunya di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat yang melakukan penarikan uang sumbangan untuk HUT RI ke-80 dari para pelaku usaha, UMKM, dan lain-lain.
TUNTUTAN
Kami menuntut Gubernur Dedi Mulyadi untuk segera :
1. Mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan kerjasama dengan media berbadan hukum.
2. Menghentikan praktek pembiaran terhadap PHBN Kecamatan yang melakukan penarikan uang sumbangan tanpa transparansi.
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
AKSI DAMAI
Kami akan melakukan aksi damai untuk menyuarakan aspirasi dan menuntut Gubernur Dedi Mulyadi untuk memperbaiki kinerjanya. Kami berharap masyarakat dapat bergabung dan menyuarakan aspirasi bersama kami.
ASWIN BERTERIMA KASIH
Terima kasih atas perhatian dan dukungan masyarakat. Kita bersama dapat membuat perubahan yang lebih baik untuk Jawa Barat.
Jakarta, Sabtu, 19 Juli 2025
(Irno Budi Kiswoyo SE.MH)
Ketua Umum Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN)
Minggu, 06 Juli 2025
Datang Melek Pulang Buta Diduga RSUD Cabangbungin Lakukan Malapraktik, LPK-AKI Siap Gugat Secara Perdata Dan Pidana

Hal itu diungkapkan oleh kakak korban, dengan mengatakan bahwa, sebelum dilakukan penindakan oleh para dokter dan perawat di RSUD Cabangbungin kondisi Fadilah sangat normal namun setelah diberikan obat-obatan kondisinya sangat memprihatikan.
"Diagnosa dari dokter di RSUD Cabangbungin katanya DBD terus di kasih obat setelah minum obat kondisi Fadilah matanya menonjol,"Kata Wawan Yuris kepada wartawan pada Sabtu (05/07/2025).
Menurut Wawan pihak RSUD Cabangbungin sangat sulit untuk dimintakan rujukan guna menindak lanjuti pengobatan Fadilah dengan berbagai alasan.
"Pihak RSUD Cabangbungin menolak untuk mengeluarkan rujukan dengan alasan tidak bekerjasama dengan Rumah Sakit yang akan di tuju oleh keluarganya, " tuturnya.
Ia juga mengutarakan bahwa, pihaknya langsung memutuskan untuk membawa Fadilah ke Rumah Sakit lain dikarenakan kondisi Fadilah kian memburuk pada sebelah matanya.
"Pengobatan lanjutan Fadilah ke RS Spesialis Mata Cicendo, Bandung," kata Wawan.
Lebih lanjut Ia memaparkan hasil pemeriksaan Fadilah di RS Spesialis Mata Cicendo, Bandung.
"Sesuai keterangan dari pihak dokter RS Bandung bahwa menonjolnya mata Fadilah di akibatkan salah memberikan obat-obatan yang dilakukan oleh pegawai RSUD Cabangbungin sehingga berefek kepada mata Fadilah yang semakin menonjol, " papar Wawan.
"Jadi kata dokter RS Spesialis Mata Cicendo Bandung, salah kasih obat sebelumnya," imbuhnya.
Terkait kasus dugaan Malapraktik yang dilakukan oleh RS Cabangbungin, pihak Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia pun angkat bicara.
"Penindakan yang di lakukan oleh RSUD Cabangbungin masuk dalam kategori Malapraktik!," tegas Eri Efendi , S.H Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia (LPK- AKI), saat di konfirmasi Awak Media usai mendapat laporan dari pihak keluarga korban, pada Minggu (06/07/2025).
Ia juga menuturkan bahwa, Pengertian MALAPRAKTIK medis adalah bentuk kegagalan seorang dokter dalam menjalankan penanganan medis sesuai dengan standar prosedur operasional (“SPO”) yang berlaku.
"Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya kompetensi atau keterampilan yang dimiliki dokter, atau karena adanya unsur kelalaian dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien, yang menjadi penyebab utama terjadinya cedera pada pasien tersebut," tutur Eri.
Lebih lanjut LPK-AKI memaparkan bahwa, Jika terjadi malapraktik, sanksi bisa dikenakan baik kepada dokter maupun rumah sakitnya, tergantung pada jenis dan penyebab malapraktik tersebut.
"Dokter dapat dikenai sanksi disiplin, perdata, atau pidana. Untuk sanksi disiplin dapat berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan/pelatihan, penonaktifan STR atau rekomendasi pencabutan SIP menurut UU Kesehatan.Untuk sanksi Perdata: Dokter dapat digugat ganti rugi atas kerugian yang dialami pasien akibat malapraktik. Sedangkan sanksi Pidana: Jika terbukti ada kelalaian berat atau kesengajaan yang menyebabkan kerugian pada pasien, dokter dapat dipidana. ," paparnya.
Lanjutnya, " Sementara Rumah Sakit dapat dikenai sanksi administratif bisa berupa teguran, denda, atau pencabutan izin operasional rumah sakit menurut Pasal 58 UU Kesehatan. Sedà ngkan untuk Perdata: Rumah sakit dapat digugat ganti rugi oleh pasien jika terbukti ada kelalaian pihak rumah sakit dalam pelayanan," beber Ketua LPK-AKI.
Didalam kategori Malapraktik tersebut, menurut LPK Anom Kalijaga siapa saja yang patut diduga terlibat dalam persoalan tersebut?
"Untuk gugatan perdatanya pihak yang terlibat Bupati. Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah sakit dan dr yang bersangkutan. Terkait pidananya Dr yang bersangkutan yang menanganinya, " tegas Eri Effendi SH.
Lalu langkah apa kemudian yang akan di lakukan LPK Anom Kalijaga terkait hal ini terhadap RSUD Cabangbungin?
"Oleh karenanya kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijsga (LPK - AKI) akan melakukan langkah hukum dengan membawa kasus ini ke ranah hukum baik secara Perdata maupun secara Pidana, " pungkas Ketua LPK-AKI, Eri Effendi SH.
(Joggie) MM
Minggu, 29 Juni 2025
KDS Kecam Keras Pernyataan KDM Soal Tolak Kerjasama Media : “Media Bukan Musuh, Tapi Mitra Demokrasi”

BEKASI, MM – Aktivis Media dan Wakil Kepala Departemen Intelijen Investigasi Negara, Kang Danny Silalahi, angkat suara dan mengecam keras pernyataan kontroversial KDM (Kang Dedi Mulyadi) yang menyebutkan bahwa tidak perlu ada kerja sama dengan media.
“Media bukan musuh. Justru media adalah mitra strategis dalam mengawasi, mengedukasi, dan menginformasikan kepada masyarakat. Jika seorang tokoh publik alergi terhadap media, patut dipertanyakan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tegas Kang Danny.
Lebih lanjut, Kang Danny mengingatkan bahwa keberadaan media telah menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah maupun nasional. Kerja sama dengan media bukan berarti ‘membeli berita’, melainkan bagian dari menjamin akses masyarakat terhadap informasi yang jujur dan berimbang.
"KDM seharusnya merangkul media, bukan menolaknya. Jika ada media yang dinilai tidak objektif, selesaikan melalui jalur Dewan Pers, bukan dengan menggeneralisasi dan mengucilkan peran mereka,” ujar Kang Danny.
Pernyataan KDM sebelumnya menuai reaksi beragam dari kalangan jurnalis dan insan pers di Bekasi dan sekitarnya. Banyak pihak menilai bahwa sikap tersebut menunjukkan ketidakmengertian terhadap fungsi pers dalam sistem demokrasi yang sehat.
"Saya menilai pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi seperti orang yang kurang wawasan dan kurang pendidikan serta tidak agamis. Terlihat dari sikapnya yang tidak Pancasilais, yakni tidak berperikemanusiaan dan berkeadilan, " pungkas KDS (Kang Dani Silalahi.
Kang Danny menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada para pejabat dan tokoh masyarakat agar bijak dalam menyampaikan pendapat, terlebih yang menyangkut relasi dengan media massa.
(Red) MM
Kamis, 12 Juni 2025
Gelar Pembongkaran Bangli di Desa Mekarsari, Camat Tambun Selatan Berharap Dapat Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat

Senin, 12 Mei 2025
Berantas Premanisme, Kemenkopolkam Fokus Prioritaskan Stabilitas Nasional Dan Mendukung Iklim Investasi Kondusif
.jpeg)
Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kemenko Polhukam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto, saat mengunjungi Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, Senin (12/05/2025).
“Ternyata masih banyak preman yang masuk ke ormas untuk minta jatah, nah ini kan harus dipikirkan upaya untuk memberantas ini,” jelas Marsda Eko setelah pertemuan dengan Bakesbangpol Jawa Timur.
Salah satu upaya yang perlu ditindak-lanjuti secara cepat adalah untuk membuka ruang pembinaan bagi para pelaku premanisme, bagi oknum preman yang ingin berubah.
“Sesuai arahan Bapak Menko Polkam, pemerintah harus hadir untuk dapat mengarahkan, agar mereka bisa dibina dan diberdayakan secara positif,” ujar Deputi Kominfo.
Pada kesempatan tersebut, Marsda Eko mengungkapkan bahwa Bakesbangpol Jatim telah melakukan pemetaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
“Tadi juga disampaikan bahwa koordinasi rutin dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat terus diperkuat sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan konflik sosial,” tambahnya.
Di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, jajaran kepolisian dilaporkan telah aktif menerima laporan masyarakat, namun masih terkendala dalam proses hukum. “Minimnya barang bukti, sehingga sulitnya mendapatkan saksi yang berani memberikan keterangan, serta modus pelaku yang kerap berubah dan bersifat intimidatif,” terang Marsda Eko melanjutkan kunjungannya.
“Pemanfaatan intelijen lapangan dan pelibatan saksi melalui skema perlindungan dapat dikuatkan, guna mendukung pembuktian hukum, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman,” jelas Marsda Eko.
Sebelum menutup rangkaian pemantauan di Jawa Timur, kembali Deputi Kominfo menekankan tentang premanisme yang merupakan ancaman nyata bagi ketertiban masyarakat dan roda perekonomian. “Pemerintah tidak bisa membiarkan ketakutan dan intimidasi berkembang di tengah masyarakat,” ujar Marsda Eko Dono.
Marsda Eko Dono juga menambahkan bahwa Kemenko Polkam akan terus memantau dan mengevaluasi upaya pemberantasan premanisme di berbagai daerah.
“Langkah ini akan terus dikawal agar tidak berhenti sampai saat ini saja. Kita ingin rasa aman yang bebas dari premanisme dapat dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Senin, 05 Mei 2025
Penuhi Persyaratan Menjadi Taping, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Digelar Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan.
Sidang TPP dipimpin oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Ralphy Prasetyo sebagai Ketua Tim TPP dan Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas, Riko Saputra sebagai Sekretaris TPP, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Nanda Adesaputra, Kepala Subseksi Bimbingan Kerja, Hasyuyun Firnanda pun juga hadir sebagai anggota Tim TPP
Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib Roby Christian Hutasoit, Kepala Regu Pengamanan Delta, Syaifarozi yang termasuk dalam Anggota Tim Pengamatan Pemasyarakatan serta di hadiri oleh beberapa perwakilan warga binaan yang terdaftar sebagai tahanan pendamping.
Topik utama pembahasan dalam kegiatan ini adalah pengusulan Warga Binaan terpilih untuk menjadi Tamping. Proses pengangkatan tamping dilakukan melalui berbagai tahapan mulai dari usulan wali pemasyarakatan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ini adalah bagian penting dari pembinaan dan pemberdayaan warga binaan.
Sabtu, 26 April 2025
Tanpa Pengawasan Dinas SDABMBK Dan Konsultan, Disinyalir Pembangunan Turap Sub Kali Jambe Rw 25 GP Langgar Aturan

KABUPATEN BEKASI, MM - Pekerjaan Pembangunan Turap Sub Kali Jambe di Perum Graha Prima Rw 25, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Disinyalir di kerjakan tidak sesuai "Bestek" dikarenakan tanpa pengawasan Dinas terkait maupun Konsultan, pada Sabtu (26/04/2025).
Proyek Pembangunan Turap Sub Kali Jambe yang di kerjakan menggunakan sumber dana APBD TA 2025 dan di kerjakan oleh CV Mutiara Dari Timur dengan total pembiayaan Rp 984.499.300,- dimulai dari 05 Maret 2025 sampai dengan 02 Juli 2025 (120 hari kalender), diduga tanpa pengawasan pihak Dinas SDABMBK beserta Konsultan tersebut dapat berimplikasi adanya permainan kotor dalam proses pembangunannya.
Para pekerja di lokasi saat di konfirmasi selalu mengedepankan lagu mars yang biasa mereka kumandangkan seolah telah mendapatkan Bimtek (Bimbingan Tekhnik) atau kiat-kiat khusus menghadapi sosial kontrol dengan mengatakan, " Wah maaf Pak, kami orang baru, jadi enggak tau apa-apa..hanya kerja saja dan dibayar mandor," kata mereka dengan lagu lama, gitar tua, kecrekan kerop, gendang sobek.
Di lokasi lain dalam pekerjaan yang sama, pekerja lainnya di tanyakan tentang kehadiran para pengawas dari Dinas terkait dan Konsultan hadir tidak di lokasi?
" Enggak pak...enggak dateng," jawab Handoko, ditanyakan Konsultan bagaimana datang tidak? tanya Tim, " Kadang dateng, kadang tidak," jawabnya. Bagaimana dapat mengetahui itu Konsultan apa bukan?, "Kan ada tulisannya pak di mukanya," jawabnya nyeleneh seraya menyeringai dengan gigi kuningnya dan berlalu,.
"Setahun saya tidak ada pak..pada saat saya jaga pak...enggak tahu kalau giliran yang lainnya," ucapnya tanpa bersedia di sebutkan namanya.
Disisi lain warga yang terdampak akan pekerjaan tersebut mengungkapkan tentang proses pekerjaan di laksanakan.
" Pake bambu cuman di gituin doang buat nahan doang...enggak di tancepin kedalem," kata bu Fajar.
"Itu juga udah pada kanyut..kena air kanyut...jadi nanemnya enggak dalem, yang ini (Seraya menunjuk ke pondasi yang sedang di buat), buat nahan air kali...entarkan di copot lagi itu," tambahnya.
Terkait pembangunan turap yang wajid di perkuat dengan penempatan cerucuk bambu yang harus di tanam di bawah pondasi?
" Enggak ada itu..ada yang nahan pondasi aja di samping, itu juga entar pada di copotin lagi, kalau bambu yang di tancepin di bawah pondasi itu enggak ada," terang Tusiyem.
"Saya kan ngawasin terus sebab dapur sama kamar saya kan kepotong kerjaan ini..jadi saya taulah," tandasnya.
Sedangkan Andi warga lainnya yang juga kediamannya terimbas pembangunan turap tersebut menegaskan.
"Tidak ada itu bambu-bambu yang di tancapkan ke bawah, yang jelas tidak ada bambu-bambu panjang yang di tancapkan. Jadi hanya pondasi yang di cor saja," tegas Andi warga setempat yang juga merekomendasikan agar konfirmasi Ketua Rw 25.
Tim Awak Media bergegas menyambangi kediaman Ketua RW 25. Herawati guna mendapat keterangan, namun sayangnya belum dapat di jumpai.
Sejak berita tersebut di tayangkan Tim Awak Media terus mencoba menghubungi pihak -pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Kendati sulit untuk di jumpai.
(Joggie) MM
Selasa, 22 April 2025
Pemagaran SDN 01 Setialaksana Molor Dan Amburadul, LSM Peduli Keadilan Desak Bupati Tindak Tegas Kadin Beni Sugiarto

Hal tersebut di ungkapkan Ketua Umum LSM Peduli Keadilan bahwa," Coba bayangkan Kontrak pekerjaan proyek dimulai pada tanggal 24 Pebruari 2025 dengan batas waktu penyelesaian tanggal 25 April 2025 , namun hingga tanggal 22 April 2025 pagar yang di harapkan dapat selesai sesuai jadwal akan tetapi sampai saat ini masih belum rampung dan bahkan hari ini stop bekerja....lalu apa kata dunia," ungkap Eri Effendi SH pada Awak Media (22/04/2025).
Selain permasalahan waktu , Team Investigasi dari sejumlah awak media dan LSM yang melakukan pemantauan di lokasi pekerjaan, menemukan adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar dan beresiko kecelakaan serta rugikan Negara.
"Ditambah lagi ada juga temuan kami bahwa penggunaan material diduga tidak sesuai dengan spesifikasi standar, ini jelas dapat mepengaruhi keamanan dan beresiko tinggi rawan insiden, terlebih bila hal itu terjadi pada anak anak sekolah tersebut manakala pagar tersebut roboh," tandasnya.
Dikatakannya juga bahwa, dalam proses pekerjaan pemagaran tersebut disinyalir tanpa adanya pihak pengawas dari Dinas terkait maupun konsultan yang sudah tentu wajib mengawasi jalannya proyek pemagaran sekolah tersebut.
"Berdasarkan hasil temuan informasi yang kami himpun di lapangan, ternyata tidak ada satupun pengawas dari Dinas terkait maupun konsultan yang datang untuk mengawasi pekerjaan tersebut, sehingga pengawasan mutu material diragukan dan pekerjaannyapun amburadul, jadi terkesan asal-asalan mengerjakannya dan di tambah para pekerjanyapun tidak melangkapi K3 nya saat melaksanakan pekerjaan tersebut," tegas Ketum LSM Peduli Keadilan.
Terkait akan hal ini, LSM Peduli Keadilan mendesak Bupati Ade Kuswara Kunang agar segera mengevaluasi serta menindak tegas Kadin Ciptakan Karya dan jajarannya beserta Konsultan Proyek yang telah di bayar mahal oleh negara namun lalai dalam bekerja.
"Dengan adanya kondisi tersebut kami dari LSM Peduli Keadilan meminta Bupati Ade Kuswara Kunang untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Cipta Karya, Beni Sugiarto dalam filterisasi kontraktor serta penugasan bawahannya dalam bekerja mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek molor kolor, korupsi waktu, non efektivitas pekerjaan dan material KW beresiko serta menindak tegas para oknum pengawas Dinas, Konsultan dan Pelaksana Proyek," tukasnya.
"Pihak kami juga akan melakukan koresponden kepada Bupati Bekasi, namun bilamana tidak ada tindakan tegas yang di lakukan Bupati terpilih, Ade Kuswara Kunang terkait persoalan tersebut. Maka patut diduga pembangunan infrastruktur amburadul di Kabupaten Bekasi adalah atas izin Bupati terpilih dalam program 100 hari kedepan, pungkas Ketum LSM Peduli Keadilan, Eri Efendi SH.
(Tim/ Joggie) MM
Rabu, 16 April 2025
Registrasi Sikap LKPP Sangat Sulit, LPSE Pusat Patut Diduga Bersemayam Digital Error Dan Human Error

KABUPATEN BEKASI, MM - Hal menarik timbul manakala pengusaha PT SIMG kesulitan registrasi perusahaan melalui Sikap.lkpp.go.id guna turut serta dalam e-Catalog melalui BPJB LPSE Kabupaten Bekasi atas arahan Helpdesk namun tak membuahkan hasil, pada Rabu (16/04/3025).
"Sebelumnya selama dua hari kami melakukan registrasi melalui https://lpse.bekasikab.go.id atas saran Helpdesk BPJB LPSE Kabupaten Bekasi . Dikarenakan kami kesulitan dalam registrasi dengan email maupun nomor NPWP namun selalu tidak berhasil seperti yang biasanya," urai Kuasa PT SIMG.
Lanjutnya, "Setelah di coba berpuluh-puluh kali selama dua hari tidak berhasil, lalu kami adukan hal tersebut melalui Helpdesk. Dan di sarankan untuk mengulanginya kembali akan tetapi tetap tidak berhasil. Kemudian kami di sarankan untuk datang ke Kantor LPSE Kabupaten Bekasi untuk mendapat bantuan dari Tim LPSE Kabupaten Bekasi," tutur Perwakilan atau Kuasa dari Direktur SIMG memaparkan kronologi persoalan.
Beberapa hari kemudian perwakilan PT SIMG menyambangi Kantor LPSE Kabupaten Bekasi di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
" Saat di Kantor LPSE Kab.Bekasi, kami di bantu oleh Tim LPSE, Bima Isharyanto untuk registrasi ulangm melalui https://lpse.bekasikab.go.id yang terintegrasi dengan Sikap.lkpp.go.id dengan email dan NPWP namun tetap saja tidak ada masuk dalam kotak email perusahaan dan hal itupun di lakukan berulangkali dari siang sampai sore waktu Kantor menjelang tutup dan tetap tidak berhasil," sambungnya.
Terkait akan hal itu pihak Tim LPSE Kabupaten Bekasi juga menyerah dan tidak melanjutkan di karenakan tidak dapat memenuhi bantuannya.
"Kami mohon maaf Pak tidak dapat melanjutkan. Yang terpenting kami sudah berusaha untuk membantu namun tidak berhasil," kata Tim LPSE.
Ditanyakan penyebabnya kenapa bisa seperti itu sehingga berpuluh-puluh kali registrasi namun tak berhasil dengan memakan waktu berhari-hari?.
" Ini error aplikasinya," katanya, apa error hanya aplikasi digitalnya?, tanya kami,"Bisa jadi Digital dan manusianya error di Pusatnya," jawab Bimo, " Ooh berarti yang error bukan hanya Digitalnya namun Humannya juga gitu?," tanya kami menegaskan.
"Iya sebab Digitalnya juga ada Operatornya pak," ungkap Tim LPSE, "Berarti Digitalnya error dan Human error di LPSE Pusat?," tanya kami kembali dan di jawab," Iya Pak," tegas Bima.
Menilik akan peristiwa tersebut menunjukan bahwa LPSE Pusat dan Daerah perlu adanya pembenahan secara sighnifikan dalam komunikasi integrasi saat melaksanakan kegiatannya baik didalam Digitalisasi maupun SDM nya. Sehingga tidak menimbulkan berbagai asumsi terkait Profesionalme dan Kapabilitas sang Operator Digitalnya LPSE Pusat yang diduga terhuni oleh Digitalnya Error dan Human Error.
(Joggie) MM
Rabu, 09 April 2025
Meminimalisir Potensi Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Rutan Rengat Gelar Razia Rutin

Karutan Rengat Ridar Firdaus Ginting menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam rutan. "Razia ini bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan kamtib dan tidak ada barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan di dalam rutan," ungkapnya.
Karutan menambahkan bahwa, razia rutin ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi narapidana serta petugas.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas ini demi menciptakan lingkungan yang aman bagi semua penghuni Rutan Rengat," tutupnya.
Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi gangguan yang mungkin terjadi, serta mendukung program rehabilitasi bagi narapidana. Rutan Rengat bertekad untuk terus meningkatkan pengawasan dan keamanan demi kebaikan bersama.
Kamis, 27 Maret 2025
Hadirkan 175 Penerima, Masjid Jami Nurul Huda Menggelar Santunan Dan Penyaluran Zakat Fitrah di Halaman Masjid

Selasa, 04 Maret 2025
Evakuasi Warga Terdampak Banjr di Bekasi, Ratusan Tentara Kodim 0507/Bekasi Dan Yonif 202/Tajimalela Dikerahkan
.jpeg)
BEKASI, MM - Wilayah Jakarta dan Kota Bekasi merupakan wilayah yang terdampak banjir cukup parah akibat hujan yang mengguyur sejak Senin sore (3/3/2025) hingga Selasa pagi (4/3/2025).
Beberapa lokasi di Kota Bekasi yang terdampak banjir di antaranya di Kelurahan Jakasetia, Perumahan Jaka Kencana, Perumahan Galaxy, Perumahan Rawalumbu, Perumahan Narogong, Perumahan Pondok Hijau Permai, Perumahan Kemang Pratama, Perumahan Pondok Gede Permai, Jati Rasa, dan Jati Asih.
TNI mengerahkan ratusan prajurit untuk membantu korban banjir di wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Mereka berasal dari Batalyon Infanteri (Yonif) 202/Tajimalela dan Kodim 0507/Bekasi.
Akibat banjir, banyak warga yang harus segera dievakuasi. Untuk itu, ratusan personel Kodim 0507/Bekasi dan Batalyon Infanteri (Yonif) 202/Tajimalela turun berjibaku membantu warga yang terjebak banjir sejak senin malam hingga siang hari ini.
Tampak terlihat Babinsa Kelurahan Jakasetia turut juga membantu evakuasi warga RW 04 Perumahan Jaka Kencana yang masih tertinggal di dalam rumah terendam banjir kurang lebih setinggi 1,5 meter.
Komandan Yonif 202/Tajimalela menyampaikan bahwa pihaknya mengirim pasukan untuk membantu korban banjir Bekasi di Perumahan Pondok Gede Permai, Jati Rasa, Jatiasih, Kemang Pratama, Rawalumbu, hingga Taman Galaxy.
”Kami terjunkan dua SST (Satuan Setingkat Peleton) di Perumahan Pondok Gede Permai, dua SST di sektor Kemang Pratama, serta dua SST lainnya di Perumahan Kemang, Bekasi. Di sektor Kalimalang, kami juga mendirikan dapur lapangan untuk memenuhi kebutuhan makanan para pengungsi,” ujar Mayor Infanteri Dhavid Nurhadiansyah.
Dirinya juga mengatakan bahwa prioritas utama anak buahnya adalah mengevakuasi warga dari rumah-rumah yang masih terendam banjir, terutama balita, lansia, serta kelompok rentan lainnya. Selain itu, para prajurit juga disiagakan untuk membantu pengamanan rumah-rumah warga yang ditinggal mengungsi.
Hingga Selasa sore, personel gabungan dari TNI, BPBD dan instansi terkait masih terus melakukan penyisiran ke pemukiman warga untuk melakukan evakuasi.
Kamis, 20 Februari 2025
Kades Lambangsari Suport Kegiatan Katar Terlantik Rp 100 Juta, Pipit Haryati: Karena Kegiatan Sosial Enggak Ada Uangnya!
.jpeg)
Senin, 13 Januari 2025
DPMD Dominasi Berbagai Persoalan, FKMPB : Rahmat Atong Lebih Mampu Dan Sakti Dari Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyad!

Tudingan itu, dilontarkan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan yang mengambarkan, DPMD seperti Kepala Dinas rasa Bupati yang bebas mengatur sesuka hati tanpa ada yang berani bertindak.
“Faktanya begitu. Bahkan Pj Bupati Bekasi seakan tidak berani bersikap apa yang menjadi keputusan Kepala Dinas DPMD seperti polemik kepemimpinan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan dan Desa Serang, Cikarang Selatan, jadi terbukti Kepala Dinas DPMD, Rahmat Atong memiliki kesaktian, kemampuan dan kecerdasan lebih tinggi serta lebih piawai di dalam mengatur jalannhya kepemerintahan daripada Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyad, sehingga membuat PJ Bupati Bekasi terlihat Planga-plongo dan tak berkutik, ” tandas Eko kepada Awak Media, pada Senin (13/1/2025).
Eko mencontohkan, seperti Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, dimana Pj Kepala Desa (Kades)-nya, Sumardi, memimpin 2 wilayah yang berbeda Kecamatan. Sementara, Pj Desa Sumberjaya sebelumnya, Sofyan Hakim, mendadak diberhentikan tanpa regulasi yang jelas.
“Pj Sofyan Hakim awal diudang itu melalui whatsapp setelah libur 3 hari libur Sabtu, Minggu dan Senin berketepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal merah hari Selasa acara ambil sumpah tahunya untuk mengantikan posisinya,” ungkap Eko.
Selanjutnya, kata Eko, polemik Desa Serang, Cikarang Selatan, Kades Irwan Handoko yang SK pengangkatannya sudah dibatalkan 2 tahun lalu yakni 2022 oleh Pengadilan TUN Bandung masih menjabat hingga 27 Desember 2024 baru digantikan, Pj Achmad Fadillah.
“Sampai sekarang pun untuk pembentukan Panitia PAW atau Pergantian Antar Waktu terkesan diperlambat, sehingga pihak penggugat yang menang di Pengadilan TUN mulai dari tingkat pertama hingga Kasasi Mahkamah Agung seperti dipermainkan,” tegas Eko.
Luar biasa, lanjut Eko, jangankan Pj Bupati Bekasi bahkan Penyidik Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun, tidak berkutik, terkait penanganan dugaan korupsi proyek Naskah Akademik Rp30 juta per-Desa se-Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Sampai sekarang sudah setahun lebih kasus proyek Naskah Akademik yang sudah memeriksa belasan bahkan informasinya sudah puluhan Kades, termasuk Kepala Dinas DPMD pun hingga kini mendek belum ada perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk itu, tambah Eko, pihaknya FKMPB tidak akan berhenti akan terus menyoroti darurat dugaan pelanggaran regulasi dan aturan juga dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tidak pernah mendapatkan penindakkan hukum.
“Kita FKMPB bersama media tidak akan kenal lelah akan terus menyuarakan ketidakberesan kepemimpinan di Kabupaten Bekasi. Eksekusi bukan urusan kita sebagai sosial kontrol penting masyarakat publik mengetahui dan menilai,” pungkasnya.
Rabu, 08 Januari 2025
17 Tahun PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar, Menunggu Intruksi Pusat Membayar Tanah Ganeng Bin Nisan

Dalam audiensi tersebut hadir beberapa orang perwakilan dari PLTU Muara Tawar dan juga Kapolsek Tarumajaya, Dandim Tarumajaya, Camat Tarujaya dan Lurah.. serta beberapa orang lainnya tak terkecuali ahli waris Ganeng bin Nisan beserta kuasa hukum Muhammad Kadafi yang sangat antusias dengan adanya audiensi itu.
Namun audiensi yang berlangsung kurang lebih 1 jam ahli waris Ganeng bin Nisan belum juga mendapatkan jawaban sesuai dengan apa yang menjadi keinginan, dimana para ahli waris Ganeng bin Nisan menginginkan agar Sisa tanah seluas 7.000 meter persegi yang belum dibayarkan oleh PLTU Muara Tawar segera dibayarkan.
Karena dalam audiensi itu pihak PLTU Muara Tawar yang diwakili oleh Chairul Anam tidak berani memutuskan apakah tanah yang menjadi haknya ahli waris Ganeng bin Nisan bisa dibayarkan. Sebab mengenai kewenangan bayar adalah wewenang PLN pusat, itupun harus disertai dengan data yang tentunya menguatkan.
Bahkan perwakilan PLN Pusat bernama Fathir mengatakan jika PLN telah melakukan pembebasan di tahun 2008 lalu agar tanah di lokasi tersebut menjadi aset milik PLN. Bahkan Fathir mengungkapkan jika sudah ada diterbitkan sertipikat atas nama PLN (Persero).
Namun saat ditanyakan oleh kuasa hukum Ganeng bin Nisan, Muhammad Kadafi terkait adanya sertipikat itu, Fathir tidak mengetahui persis nomornya berapa dan beralasan tak ingin membukanya di audiensi yang ditunggu tersebut.
Fathir juga menjelaskan jika ada terkait kekurangan bayar alasanya bukan ada di unitnya namun itu ada di unit aset PLN.
Sementara itu perwakilan PLTU Muara Tawar Chairul Anam berjanji usai pertemuan tersebut akan menyampaikan langsung ke PLN pusat. Karena selaku subholding PLTU Muara Tawar tidak bisa menentukan apakah bisa memenuhi keinginan dari para ahli waris Ganeng bin Nisan.
"Terlebih terkait data atas pembebasan lahan itu semuanya ada di PLN pusat jadi kami juga tidak mengetahui persis. Akan tetapi kami akan tetap menyampaikan perihal pertemuan ini kepada PLN pusat," ujarnya.
Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum ahli waris Ganeng bin Nisan menyatakan kami berterimakasih atas diadakannya pertemuan itu yang diinisiasi oleh Kapolsek Tarumajaya AKP. I Gede Bagus sehingga kami bisa dipertemukan dengan pihak PLTU Muara Tawar yang disaksikan oleh aparatur negara lainnya mulai dari tingkat Kepala Desa, Camat dan juga Kodim.
"Akan tetapi dari hasil pertemuan itu kami merasa belum ada titik temu karena dalam pertemuan tidak adanya seseorang yang bisa mengambil kebijakan terkait nasib klien kami yang tanahnya belum dibayarkan oleh PLTU Muara Tawar," katanya.
Atas hal tersebut, tambah Kadafi, kami mengharapkan perwakilan PLTU Muara Tawar segera memberitahukan kepada PLN pusat untuk kembali diadakan pertemuan dengan pengambil kebijakan. Kita bisa buka data jika memang dipertemuan nanti hadir pengambil kebijakan dari PLN pusat.
"Jika dalam waktu dekat belum juga ada informasi dari hasil pertemuan ini, kami tetap akan melakukan aksi unjuk rasa di lokasi tanah tersebut sampai haknya klien kami benar-benar bisa dibayarkan sepenuhnya. Kami tidak ingin mengganggu tapi kami hanya memperjuangkan hak yang sudah bertahun-tahun ditempati PLTU Muara Tawar," tegasnya.

MEDIA MAJAPAHIT
BERITA TER UP-DATE
Korupsi Dana Hibah 'Gereja Kalimantan Evangelis' Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Kejati Kalbar Seret 2 Tersangka Masuk Bui
KALIMANTAN BARAT, MM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana ...

BERITA TERKINI
-
JAKARTA, MM - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina menyesalkan pernyataan Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Manta...
-
JAKARTA, MM - Praktisi hukum Jan Samuel Maringka mendorong Kejaksaan RI lebih tegas dan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina yan...
-
JAKARTA, MM - Ketua Yayasan Tujuh Delapan (78) Agung dr. Relly Reagen memberikan masukan kepada Pemerintah, agar persoalan TBC, yang menjad...
MEDIA MAJAPAHIT
POSTINGAN POPULER
-
TANGERANG, MM - Arjuna Ghuanteng (3), bocah asal Perum Rajeg Gardenia, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, tewas...
-
Registrasi Sikap LKPP Sangat Sulit, LPSE Pusat Patut Diduga Bersemayam Digital Error Dan Human ErrorKABUPATEN BEKASI, MM - Hal menarik timbul manakala pengusaha PT SIMG kesulitan registrasi perusahaan melalui Sikap.lkpp.go.id guna turut se...
-
JAKARTA, MM – Kapal selam KRI Nanggala 402 ditemukan di kedalaman 850 meter di bawah laut. Kasal Laksamana TNI Yudo Margono memastikan kapal...