Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 November 2025

PSN Waduk Karian Dianggap Merugikan, Seluruh Warga Desa Bungurbesar Tuntut Pemerintah Segera Bertanggungjawab


BANTEN, MM - Proyek strategis nasional Waduk Karian, yang digadang-gadang membawa kemajuan, justru menyisakan duka bagi warga Desa Bungurmekar, Kecamatan Sajira. Lahan mereka terendam, harapan akan ganti rugi yang adil pun kian menipis. Terbaru, sidang mediasi sengketa lahan antara warga dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC 3) Banten serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Senin (3/11/2025), berakhir tanpa titik temu. Kegagalan ini menambah panjang daftar kekecewaan warga yang merasa diabaikan oleh pemerintah.
 
Sengketa ini bermula ketika BBWSC 3 mengklaim lahan milik warga Bungurmekar dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 1570 tanpa hak milik yang jelas. Ironisnya, lahan tersebut kini telah tenggelam akibat proyek strategis Karian. Akhirnya, warga pun menggugat BBWSC 3 dan BPN Lebak, pihak yang menerbitkan NIB tersebut, demi mencari kejelasan.
 
Abdurohman, salah seorang warga Bungurmekar yang juga bertindak sebagai Penggugat, mengatakan bahwa gugatan ini bukan inisiatif pribadinya, melainkan atas "arahan" dari pihak BPN Lebak dan BBWSC sendiri. Kisah ini bermula dari serangkaian audiensi yang mencapai klimaksnya pada 13 Januari 2025. Saat itu, warga yang merasa aspirasinya tak pernah didengar setelah empat kali bersurat, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BBWSC 3 Kota Serang.
 
"Setelah aksi tersebut, perwakilan BPN Lebak, Pak Fahri dan Bu Revi dari PPK Kementrian PUPR BBWSC 3, disaksikan pihak kepolisian dan pemerintah terkait, justru 'mengarahkan' kami untuk menggugat ke Pengadilan Rangkasbitung saja," kata Abdurohman kepada awak media usai sidang.
 
Ia juga kemudian mengingat audiensi yang difasilitasi Pemkab Lebak pada 17 Januari 2023 silam yang bernasib serupa. Padahal, tujuannya sama, yakni meminta solusi kepada BPN Lebak dan BBWSC 3 agar NIB 1570 ini segera diselesaikan. Dari situ, berbagai tahapan telah dilalui, namun penyelesaian tak kunjung tiba selama kurang lebih tiga tahun. Bahkan, isu konsinyasi di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pun menguap begitu saja karena alas hak warga belum terregistrasi.
 
"Sebelum kami melangkah jauh ke pengadilan Rangkasbitung, kami sudah meminta petunjuk dan arahan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Lebak yang memfasilitasi pertemuan dengan BPN Lebak dan BBWSC 3 diwakili orang yang sama (Pak Fahri dan Ibu Revi,-red). Tapi, tahap demi tahap sudah dilalui, malah tak terasa sudah kurang lebih tiga tahun kami mencari kejelasan tak tentu arah. Parahnya, kami seolah dibenturkan dengan isu konsinyasi yang tak jelas oleh mereka hingga pada akhirnya ada yang memberikan nasihat agar kami didampingi Posbakum ada di Pengadilan. Karena kami bingung sewaktu gugatan mandiri kami tidak faham, memang waktu itu kami diingatkan oleh Bu Revi untuk tidak memakai pengacara tapi Alhamdulillah bermodalkan SKTM kami bisa didampingi oleh pengacara," lanjutnya.
 
Abdurohman juga menyayangkan sikap Pemerintah karena seakan tidak memberikan dukungan kepada masyarakatnya, bahkan malah seolah dibenturkan dengan aturan yang tak jelas.
 
"Seharusnya masyarakat dibantu secara moril oleh pemerintahnya, bukan malah dibenturkan dengan hukum. Ketika kami akan menempuh jalur hukum, kami meminta bantuan pendampingan hukum kepada pemerintah, tetapi seolah diabaikan dengan alasan tidak ada anggaran. Alhamdulillah setelah ada yang memberikan nasihat, kami didampingi Posbakum di Pengadilan Rangkasbitung. Karena kami bingung sewaktu gugatan mandiri kami tidak faham, memang waktu itu kami diingatkan oleh Bu Revi untuk tidak memakai pengacara tapi Alhamdulillah bermodalkan SKTM kami bisa didampingi oleh pengacara," katanya.
 
Sementara itu, Pegiat sosial, Enggar Buchori, S.Pd, turut menyuarakan keprihatinannya atas sikap BBWSC 3 yang dinilai tidak pro masyarakat, terutama kepada mereka yang awam dengan hukum. 

"Hari ini kita dipertontonkan drama 'raja' penguasa menghantam rakyatnya sendiri yang tidak berdaya. Mediasi dianggap tak berarti. Padahal seharusnya pemerintah hadir saat masyarakat membutuhkan pertolongan, bukan malah sebaliknya," kata Bang Enggar sapaan akrabnya dengan nada prihatin.
 
Ia juga menyoroti penggunaan kuasa hukum dari luar pemerintah oleh BBWSC 3, sementara bantuan hukum untuk masyarakat justru nihil.

"Giliran masyarakat minta bantu pendampingan hukum katanya tidak ada anggaran, tapi faktanya mereka mampu menghadirkan kuasa hukum yang bukan dari pengacara negara atau Kejaksaan. Mungkin banyak kali uang PPK itu sehingga bisa menghadirkan pengacara luar," sindir Bang Enggar.
 
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan dan turun ke jalan, bahkan hingga ke Istana Presiden, agar seluruh Indonesia mengetahui bahwa di Kabupaten Lebak ada proyek strategis nasional yang justru menyengsarakan rakyat.
 
"Saya heran mengapa pemerintah seolah menguji kesabaran rakyatnya dengan membenturkan dengan hukum. Ingat, kami ini masyarakat, bukan perusahaan yang akan menggerogoti lahan rakyat," tambah Bang Enggar yang getol menyuarakan aspirasi masyarakat melalui media.
 
Lebih lanjut, ia berharap Presiden Prabowo turun tangan langsung membantu rakyatnya yang kesulitan dan mengevaluasi regulasi serta anggaran proyek Karian. Ia juga menyinggung laporan dari desa lain terkait masalah fasilitas umum, seperti pekuburan dan masjid, serta kasus dua orang paruh baya warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, yang lahannya diduga dimanipulasi oleh oknum tidak bertanggung jawab, namun belum selesai hingga kini.
 
"Di Pengadilan Rangkasbitung ini masih banyak Persoalan Konsinyasi Klaim Perusahaan atas tanah Pemerintah dan bahkan persoalan masyarakat yang tanahnya diklaim perusahaan pun masih banyak terjadi. Mengapa urusan seperti ini harus berlarut-larut ada apa, apa mungkin malu kalau kalah dengan masyarakat. Padahal dalam konteks ini tidak ada menang dan kalah, masyarakat hanya meminta haknya saja untuk klaim lahan dan segera dibayarkan karena mereka sudah berjuang menghabiskan waktu dan finansial nya disisi lain harus menghidupi keluarga dan berjuang melawan ketidakadilan. Kepada Bapak Presiden Prabowo tolong masyarakat Lebak karena seolah tidak memiliki rasa keadilan, saya yakin dengan hadirnya negara persoalan ini akan terang benderang," tandasnya dengan nada penuh harap.

Tak hanya sengketa lahan, Enggar juga menyoroti sejumlah kasus lain di wilayah Kabupaten Lebak yang berhubungan dengan tanah sitaan Beni Cokro, terutama di sekitar Kecamatan Maja, Cibadak, dan wilayah lainnya.
 
"Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta peredaran narkoba, juga masih menjadi masalah serius di Kabupaten Lebak," pungkasnya.
 
Di sisi lain, Kuasa hukum masyarakat, Hanif SH, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah, seperti alas hak dan saksi-saksi terkait NIB 1570. Ia juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan NIB 1570 tanpa hak milik oleh BPN.
 
"Kami yakin klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan dan membatalkan NIB 1570 yang diterbitkan oleh BPN," ujar pengacara dari Posbakum Rangkasbitung usai persidangan, dengan nada optimis.
 
Hingga berita ini diturunkan, awak Media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait termasuk BPN Lebak dan BBWSC 3 Wilayah Banten.


(Bustomi) MM

Senin, 27 Oktober 2025

SMSI Gelar Diskusi Nasional 2025, Mengupas Tuntas Peran Dan Kehadiran Medsos Dalam Pengintaian UU ITE Yang Baru


JAKARTA, MM — Diskusi Nasional yang digelar Selasa (28/10), akan mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kehadiran media baru, seperti Podcast, dan Youtube.

“Di sini para pemain media baru akan mendapat pemahaman lengkap bagaimana menghadapi ancaman hukuman yang tercantum dalam UU ITE yang baru, yakni No.1 Tahun 2024,” kata Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Senin, 27 Oktober 2025.

UU ITE terbaru adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalamnya terdapat rambu-rambun yang mengatur media berbasis elektronik.

“Kita, teman-teman jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” kata Firdaus yang kemudian menjelaskan diskusi akan diikuti pengurus SMSI pusat dan provinsi.

Diskusi yang akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir (Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Harian Kompas), berlangsung hybrid, selain mengambil tempat di kantor SMSI Pusat Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.

Diskusi ini menampilkan narasumber Prof. Dr. Reda Manthovani,S.H., LL.M, Dahlan Dahi, Prof. Dr. Henri Subiakto, SH, M.Si, dan Rudi S. Kamri.  
Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M  adalah Dewan Pembina SMSI. Saat ini ia mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen (Jamintel) Kejaksaan RI.

Sebelumnya Reda adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta . Ia memulai karirnya dari belajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992).

Reda Manthovani kemudian melanjutkan jenjang lebih tinggi, strata dua di Perancis, yakni  di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France, (2001-2002). Gelarnyq menjadi SH, LLM kemudian memperdalam ilmu hukumnya di Fakultas Hukum UI (S3).

Narasumber berikutnya, Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto, S.H., M.Si, Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya, Pakar Ilmu Komunikasi Politik, pernah menjadi Wartawan, Ketua Dewas Antara, Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa.

Narasumber lainnya, Dahlan Dahi, Anggota Dewan Pers. Ia adalah Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network. Pernah menjadi Pemred Tribun Timur. Ia kini sebagai Ketua Komisi Digital Dewan Pers.

Narasumber berikutnya Rudi S. Kamri adalah konten kreator terkenal, CEO dan pendiri kanal YouTube Kanal Anak Bangsa TV pada Oktober 2020. Dalam kanal YouTube-nya, dia sering mengangkat berbagai isu hangat di Tanah Air terutama yang bersinggungan dengan politik dan pejabat pemerintah. 


(*) MM


Sabtu, 06 September 2025

Dorong Industri Skala Kecil Dan Menengah, Kemenperin Aktif Bimbing IKM Pangan Penuhi Standar Keamanan Produksi


JAKARTA, MM - Kementerian Perindustrian terus mendorong sektor industri pangan, termasuk yang berskala industri kecil dan menengah (IKM), agar memenuhi standar keamanan pangan. Sebab, penerapan pedoman produksi olahan yang baik di setiap tahap produksi menjadi prasyarat untuk memperluas akses pasar, melindungi konsumen dan menjaga keberlanjutan usaha. Upaya ini juga meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk pangan dalam negeri di tengah ketatnya persaingan global.

“Dengan menerapkan standardisasi, produk IKM pangan akan semakin terjaga kualitasnya dan mendapat kepercayaan lebih besar dari konsumen, yang juga ikut mendukung perkembangan usaha mereka,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan, jika merujuk pada fungsi dasarnya, pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang berperan penting dalam menjaga kesehatan. Dengan demikian, keamanan pangan menjadi hal yang mutlak dalam proses produksinya agar kesehatan konsumen tetap terjamin. 

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, disebutkan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab dalam rantai pangan termasuk dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Oleh karena itu, Ditjen IKMA Kemenperin terus memacu IKM pangan untuk memenuhi standar Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Produksi Olahan yang Baik (CPPOB) dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) atau sistem manajemen keamanan pangan yang dirancang. Tujuannya untuk mengidentifikasi, mencegah, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya yang bisa memengaruhi keamanan produk pangan. 

“GMP dan HACCP adalah pedoman yang mengatur bagaimana perusahaan atau produsen memproduksi pangan secara aman, bermutu, dan layak konsumsi,” ujar Reni.

Guna meningkatkan daya saing dan kepercayaan pasar terhadap produk pangan nasional melalui kepatuhan penerapan standar HACCP, Ditjen IKMA menyelenggarakan Pendampingan Penyusunan Dokumen HACCP secara intensif bagi 10 IKM pangan terpilih yang terbagi dalam dua batch.

Pada batch pertama diikutii oleh APB Sambal, PT. Rahasia Kuliner Surga, CV. Kreasi Pangan Global, PT. Crispy Salad Moonbite, dan PT. Imago Randau Harmoni yang telah berlangsung pada Juni lalu. Sementara pendampingan batch kedua yang berlangsung pada 19–21 Agustus 2025, diikuti oleh CV. Kims Pangan Jaya, Novio Fresh, PT. Battenberg Tiga Indonesia, PT. Inovasi Pangan Global, dan PT. Kawani Jadi Berkat.

Program pendampingan tersebut merupakan rangkaian dari Workshop Penerapan Sistem Keamanan Pangan melalui HACCP yang diselenggarakan secara daring pada akhir April 2025. 

Dalam pendampingan ini tenaga ahli membantu pelaku IKM menyusun dokumen HACCP sesuai karakteristik produk dan proses produksi masing-masing. Dengan demikian, pelaku IKM lebih siap mengajukan sertifikasi keamanan pangan sekaligus memenuhi salah satu persyaratan untuk dapat melakukan ekspor.
 
“Kami harap program ini bisa mendorong pelaku IKM pangan untuk semakin percaya diri memperluas pasarnya serta naik kelas melalui penerapan standar keamanan pangan,” tutur Reni.

Ditjen IKMA juga terus melakukan pembinaan terhadap IKM pangan melalui berbagai fasilitas insentif dan program kegiatan untuk mendorong mereka semakin unggul, mampu menghadapi persaingan tinggi dan menjadi bagian dari rantai suplai bagi industri pangan lainnya (baik industri kecil, menengah dan besar), serta bermitra dengan sektor ekonomi lainnya, termasuk horeca.

Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Bayu Fajar Nugroho menambahkan, kegiatan workshop dan pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi IKM pangan menuju industri yang berdaya saing, inovatif, dan sesuai dengan standar keamanan pangan internasional. 

“Hal ini juga didorong oleh faktor dimana sektor industri makanan dan minuman merupakan sektor yang memiliki peran vital sebagai penyedia lapangan kerja, serta penggerak ekonomi lokal yang berkontribusi pada ketahanan pangan nasional,” terangnya.

Menurut Bayu, produk-produk IKM pangan Indonesia memiliki peluang besar untuk menembus pasar ekspor. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pelaku IKM untuk terus mempersiapkan diri, meningkatkan kualitas produk, membangun citra merek yang kuat, serta beradaptasi dengan tren dan kebutuhan pasar, baik di dalam maupun luar negeri.

“Kami ingin pelaku IKM pangan terus semangat memperkuat pondasi usaha, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan daya saing produk, sehingga IKM pangan Indonesia dapat berdiri sejajar dengan pelaku industri pangan global,” harapnya.


(Ikhsan) MM

Rabu, 20 Agustus 2025

Merebak di Indonesia, Dr. Relly Reagen: Pemberantasan TBC Harus Segera Dilaksanankan, Sudah Capai 1,2 Juta Penderita


JAKARTA, MM - Ketua Yayasan Tujuh Delapan (78) Agung dr. Relly Reagen  memberikan masukan kepada Pemerintah, agar persoalan TBC, yang menjadi fenomena gunung es terbesar ke 2 di dunia. Bahkan kata Reagen sapaan akrabnya, penderita TBC kedepan bisa jadi nomor satu jumlah penderitanya.

"Untuk itu besarnya penderita TBC di Indonesia ini, agar dibentuk satuan tugas (satgas) khusus. Seperti saat pendemk Covid-19," kata dr. Reagen dalam siaran persnya, Rabu (20/8/2025) di Jakarta.

Menurut dia, sudah waktunya penderita TBC di Indonesia yang angkanya lebih dari 1,2 juta ini bisa ditekan turun. Sebab katanya, berdasarkan data yang ada TBC berpotensi menular kepada seluruh keluarga dan lingkungan kita sendiri.

"Penyakit TBC ini kan menular, maka kita butuh Bapak Asuh di lingkungan tersebut. Dimana nantinya bisa dimonitor oleh tenaga medis yang di Puskesmas setempat," ucap dr. Reagen.

Untuk itu dia mengusulkan kepada pemerintah untuk melibatkan kader-kader binaan, kawan dokter dan teman sejawat yang bisa kita digerakkan. Tentunya juga melibatkan Dinas Kesehatan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang bisa menggerakkan puskesmas-puskesmas setempat.

"Satgas khusus ini nantinya akan melibatkan semua steak holder pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Bahkan melibatkan simpul masyarakat dan puskesmas-puskesmas yang tersebar di seluruh kecamatan di Indonesia," tukas dr. Reagen.

Diskusi Publik Pengelolaan dan Strategi Penanganan TBC di Indonesia
Sebelumnya digelar Diskusi Publik Bagaimana Pengelolaan Penanganan TBC yang Ada di Indonesia, Jumat (8/8/2025) Golden Boutique Hotel Kemayoran Jl. Angkasa 1 Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Utara yang berlangsung sukses.

Diskusi ini membahas solusi pemberantasan TBC di Indonesia, yang dihadiri narasumber penting dan sambutan dari Ketua Umum Yayasan Tujuh Delapan (78) Agung, dr. Relly Reagan.

dr. Reagen sapaan akrabnya mengungkapkan, TBC merupakan salah satu penyakit yang masih menjadi masalah kesehatan global, termasuk di Indonesia. Bahkan, Indonesia berada di peringkat kedua dunia dengan angka kejadian TBC lebih dari satu juta kasus dan angka kematian mencapai 130 ribu lebih.

"Baru-baru ini, Presiden Prabowo dan Bill Gates telah melakukan kerjasama pengembangan vaksin TBC. Sehingga penting bagi Kementerian Kesehatan dan Biofarma sebagai BUMN vaksin untuk mempercepat tindak lanjut ini," ucap dr. Reagen dalam sambutannya saat acara Diskusi Publik Bagaimana Pengelolaan Penanganan TBC yang Ada di Indonesia yang diselenggarakan Yayasan 78 Agung.

Dalam diskusi publik ini, kata dr. Reagen, kita akan membahas tentang gejala penularan TBC, ciri-ciri TBC. Termasuk upaya untuk mengisolasi dan mengatasi peningkatan kasus TBC.

"Saya berharap diskusi ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan memicu kesadaran kita semua untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian TBC," ujar Komisaris Independen Biofarma Holding ini.

Maka dari itu kata dr. Reagen, penting bagi kita untuk membuat relawan TBC di daerah zona merah yang sudah diklasifikasikan sebagai wilayah tertinggi penderita TB. Contohnya, beberapa kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki angka kejadian TBC tinggi adalah, Jakarta Timur, Surabaya, Bandung, Makassar, Papua, dan terutama di daerah pedesaan dan terpencil.

"Dengan adanya relawan TBC di daerah-daerah tersebut, kita dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan pengendalian TBC. Bahkan juga membantu meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas," jelasnya.

Terakhir dr. Reagen, berharap diskusi ini dapat menjadi langkah awal bagi kita untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah TBC di Indonesia.

"Pemberantasan TBC adalah program prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran yang harus kita dukung. Kalau penyebaran penyakit TBC bisa dikurangi dan dikelola, serta ditangani dengan baik, maka penderita bisa menurun dan bahkan bisa 0 persen,"

Hadir berbagai narasumber dalam Diskusi Publik Bagaimana Pengelolaan Penanganan TBC yang Ada di Indonesia, Jumat (8/8/2025) Golden Boutique Hotel Kemayoran Jl. Angkasa 1 Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Utara.

Diantaranya, Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, P.hD (keynote speaker), Gustaaf AC Patty Ketua Dewan Pembina Yayasan 78 Agung/Komisaris PT. Pupuk Kalimantan Timur (sambutan) dan dr. Relly Reagen Ketua Umum Yayasan 78 Agung (sambutan).

Selain itu hadir pembicara Prof. dr. Ali Gufron Mukti, P.hD Direktur Utama BPJS Kesehatan (narasumber), dr. Kornelia Faisal, Direktur Pemasaran Biofarma (narasumber), Ina Agustina Isturini, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (narasumber) dan Prof. Dr. dr. Raden Roro Diyah Handayani, Sp.P, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI). Kemudian sebagai moderator, dr. Ernawati Lestari, S.FK.


(Svafrudin) MM

Jumat, 15 Agustus 2025

Immanuel Ebenezer Di OTT KPK Memeras Tenaga Kerja, Silfester : Tidak Kaget, Kerjanya Dari Dulu Meras Dan Fitnah


JAKARTA, MM - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina menyesalkan  pernyataan Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Dimana tersangka pemerasan sertifikat K3 Kemenaker ini sebelumnya, telah memfitnah dirinya secara terbuka pada acara Dua Arah di Kompas TV, Jumat petang (15/82025).

Pada acara tersebut Noel mengatakan, Silfester Matutina menggalang dan memobilisasi relawan, untuk melakukan 4 kali demonstrasi di depan Kementerian BUMN. Agar dirinya Noel dipecat dari Komisaris BUMN, PT. Mega Eltra pada 2021 lalu.

Menurut Silfester sapaan akrabnya, pernyataan Noel sesat dan fitnah keji terhadap dirinya. Karena kata Eks Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran ini, tidak ada fakta dan bukti apapun atas tuduhan tersebut.

"Jadi memang benar pada waktu itu ratusan orang dari berbagai kelompok relawan marah dan kecewa karena membela Munarman. Sehingga akhirnya menggelar demonstrasi di Kementerian BUMN ,agar Noel dicopot dari jabatan Komisaris PT. Mega Eltra. Hal ini dipicu oleh ulah Noel membela tersangka teroris Munarman, Sekjen FPI," ujar Silfester saat diwawancarai Gus Din (wartawan senior), Senin (24/8/2025) di Jakarta.

Kata Silfester, Noel hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang Munarman 23 Februari 2022. Disinyalir Noel mendapat bayaran untuk kesaksiannya itu, )arena Noel tidak kenal Munarman.

Selain itu, faktor kesaksian Noel membela teroris Munarman, setelah diangkat jadi Komisaris Noel juga terus memaki-maki dan memfitnah Menteri BUMN yang menempatkannya di PT. Mega Eltra, perusahaan tidak sehat dan hutangnya 500 miliar, dengan gaji kecil tanpa tantiem miliaran rupiah.

"Jadi Noel kecewa dan marah bukannya bersyukur diangkat Komisaris. Malah yang saya herankan, kenapa bisa-bisanya Noel memfitnah saya menggerakkan relawan melakukan demo ke dia. Padahal yang menginisiasi dan menggerakkan demo adalah puluhan organisasi relawan yang tergabung dalam Merah Putih Bersatu. Sedangkan Relawan saya Solidaritas Merah Putih tidak terlibat sama sekali," ucapnya.

Bahkan Silfester menegaskan, ia tidak bersedia hadir saat diminta berorasi dalam acara demonstrasi tersebut. Karena di hari yang sama Silfester menjadi narasumber di salah satu acara seminar.

"Jadi saya dan organisasi Solmet tidak ikutan mendemo Noel. Dulunya dia juga memfitnah Denny Siregar yang menjadi otak demonstrasi mencopot dia dari BUMN PT. Mega Eltra. Kok malah sekarang malah menuduh saya secara terbuka di Kompas TV. Padahal kalau mau jujur Noel ini dahulu sewaktu miskin, bulukan dan pengangguran, selalu datang ke kantor saya, untuk meminta uang buat berobat sakit gula dan buat makan keluarganya," herannya.

Menurut Silfester, Noel ini memang manusia yang tidak tahu balas budi, wataknya memang jahat selalu memfitnah, meminta-minta uang dan memeras. Bahkan banyak yang diduga tertipu, karena Noel sering meminta uang dengan iming iming jabatan dan proyek padal semuanya fiktif.

"Jadi saya tidak kaget ketika Noel ditangkap KPK karena Pemerasan dan Korupsi. Karena Noel sendiri ketika sudah diangkat menjadi Wamenaker, mulai Oktober 2024 sudah koar-koar menghubungi dan mengumpulkan makelar dan pengusaha, untuk mencari uang di Kementerian Tenaga Kerja," jelasnya.

Makanya, tidak aneh mulai bulan Desember 2024 sudah ada aliran dana haram, sejumlah 3 miliar yang masuk ke rekening Noel atas kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3. Silfester juga tidak heran, kalau Noel bilang mau cari tambahan di luar gaji Wamenaker, yaitu pintar-pintar nyopet atau main jual beli jabatan ketika podcast dengan dr Richard Lee.

"Jadi kalau ada yang mengatakan, bahwa kasus Korupsi Noel adalah penjebakan itu tidak benar. Noel secara sadar memang memeras rakyat kecil yang susah. Karena sesuai pernyataan resmi KPK  bahwa sudah ada aliran dana ke rekening Noel dan juga ada penyitaan kendaraan hasil pembelian uang korupsi," jelas Silfester.

Untuk itu dirinya mengapresiasi kinerja KPK, yang telah menyelamatkan uang rakyat kecil para pekerja/buruh. Dimana tadinya pengurusan sertifikat K3, hanya Rp.270.000 digelembungkan menjadi Rp.6.000.000.

"Perilaku Noel Cs ini sangat tidak bisa ditolerir, karena sangat kejam menghisap darah rakyat kecil yang harusnya ditolong. Untuk itu KPK teruslah berbuat melawan para Koruptor, yang menghisap darah rakyat kecil," pungkas Silfester Matutina, pria asal Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
 

(Budiman) MM

Rabu, 28 Mei 2025

Tingkatkan Prodiktivitas Dan Perluas Akses, Kemenperin Sosialisasikan Sertifikasi TKDN Melalui Program P3DN


JAKARTA, MM - Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperluas akses pasar bagi industri nasional. Salah satu langkah strategis yang aktif dilaksanakan, yakni melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Guna mendukung akselerasi program tersebut, Kemenperin juga memfasilitasi industri untuk memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Sertifikasi TKDN ini memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing industri lokal, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dan BUMN, yang mensyaratkan pemenuhan TKDN minimum.

“Kemenperin terus mendorong industri nasional agar lebih mandiri dan berdaya saing. TKDN bukan hanya angka, tetapi simbol keberpihakan terhadap industri dalam negeri,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Kepala BSKJI memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Balai Sertifikasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta selaku unit pelaksana teknis di bawah BSKJI dengan PT Karya Naptha Silade, perusahaan kimia konstruksi yang berbasis di Purwakarta, Jawa Barat.

"Kerja sama tersebut dimulai melalui kegiatan pendampingan teknis perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dilakukan oleh BSPJI Jakarta. Sebagai pelaku industri dalam negeri, PT Karya Naptha Silade menunjukkan komitmen tinggi terhadap kualitas produk dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dengan mengajukan sertifikasi TKDN untuk produk-produknya," ungkapnya.

Andi menyampaikan bahwa, kolaborasi BSPJI Jakarta dan PT Karya Naptha Silade menjadi contoh nyata sinergi pemerintah dan sektor industri dalam mendukung target substitusi impor serta memperkuat daya saing industri nasional melalui pemanfaatan sumber daya lokal dan inovasi.

“Kerja sama ini salah satu langkah konkret yang mencerminkan sinergi pemerintah dan pelaku industri,” tegasnya.

Menurut Kepala BSKJI, langkah ini sejalan dengan tugas Kemenperin dalam mendorong penerapan standar serta peningkatan penggunaan komponen dalam negeri. 

“Salah satu fokus utama BSKJI adalah melakukan koordinasi dalam pelaksanaan verifikasi TKDN sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap impor,” imbuhnya.

Sebagai unit pelaksana teknis, BSPJI Jakarta memainkan peran penting dalam mendukung industri nasional untuk tumbuh secara berkelanjutan dan terstandarisasi. Pendampingan TKDN yang diberikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai regulasi yang berlaku.

“BSPJI Jakarta berkomitmen untuk memberikan layanan yang profesional, cepat, dan transparan, khususnya dalam mendukung perusahaan-perusahaan nasional seperti PT Karya Naptha Silade yang memiliki niat kuat untuk masuk dalam ekosistem industri berbasis TKDN. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi dan mendorong pertumbuhan industri kimia nasional,” ujar Marzuki Marnala Sinambela, Kepala BSPJI Jakarta.

BSPJI Jakarta mengundang seluruh pelaku industri, khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM), untuk memanfaatkan layanan sertifikasi dan pendampingan TKDN untuk menambah daya saing produknya. 

“Bersama BSPJI Jakarta, wujudkan industri Indonesia yang lebih mandiri, kompetitif, dan berorientasi pada keberpihakan terhadap produk dalam negeri,” tambah Marzuki.

PT Karya Naptha Silade optimistis, dengan memperoleh sertifikat TKDN, perusahaan tidak hanya dapat mengikuti program pengadaan pemerintah, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produknya di pasar nasional. 

“Kami melihat sertifikasi TKDN sebagai langkah strategis untuk memperluas pasar kami, khususnya dalam memenuhi persyaratan pengadaan pemerintah,” ujar Ariesta, Manajer Produksi PT Karya Naptha Silade.


(Ikhsan) MM


Rabu, 14 Mei 2025

Dalam Rangka Penuhi Kebutuhan Domestik, Kemenperin Bertekad Terus Memacu Pembangunan Industri Petrokimia


JAKARTA, MM - Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus memacu pembangunan industri petrokimia dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar domestik yang semakin meningkat. Sebab, produk dari industri petrokimia digunakan oleh banyak sektor manufaktur lainnya sebagai bahan baku dalam proses produksi mereka, antara lain di industri plastik, tekstil, karet sintetis, kosmetik, bahan pembersih, dan farmasi.
 
“Sektor petrokimia itu merupakan mother of industry. Artinya, industri petrokimia sebagai pilar utama dalam pengembangan berbagai industri turunan di Indonesia. Dengan membangun industri petrokimia, akan ikut memperkuat dan memperdalam struktur manufaktur di Indonesia sehingga bisa lebih berdaya saing,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
 
Salah satu langkah strategis yang dipacu oleh Kemenperin, yakni mendukung pembangunan refinery (kilang minyak) untuk penguatan hulu di sektor petrokimia karena mengoptimalkan produksi nafta yang menjadi kebutuhan bahan baku bagi sejumlah sektor industri. Pembangunan kilang minyak ini dapat mendukung kebijakan substitusi impor, sekaligus berdampak positif pada penguatan nilai tambah dan investasi, serta peningkatan penyerapan tenaga kerja.
 
“Pembangunan refinery ini selain untuk mewujudkan visi pemerintah dalam upaya mempercepat program hilirisasi, juga menjadi game changer dalam mendorong pertumbuhan industri petrokimia di Indonesia,” ungkap Menperin Agus.
 
Guna menopang pembangunan industri petrokimia, Kemenperin turut berperan aktif dalam penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan siap kerja. Hal ini direalisasikan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) yang memiliki unit pendidikan vokasi khusus bidang petrokimia, yakni Politeknik Industri Petrokimia Banten. Pada Mei ini, Politeknik Industri Petrokimia Banten kembali menjalin kerja sama dengan Chandra Asri Group dalam rangka peningkatan kompetensi SDM industri.
 
“Kami terus memupuk kerja sama-kerja sama baru antara unit pendidikan vokasi Kemenperin dengan berbagai mitra, khususnya sektor swasta dan mitra luar negeri untuk meningkatkan kompetensi serta daya saing SDM industri nasional,” jelas Kepala BPSDMI, Masrokhan.
 
Adapun ruang lingkup kerja sama yang akan dilaksanakan meliputi penyusunan kurikulum pembelajaran, penyediaan alat praktikum, kesempatan magang di perusahaan, hingga kehadiran praktisi untuk mengajar. “Kolaborasi ini dilaksanakan guna menciptakan SDM terampil di sektor petrokimia agar dapat memenuhi kebutuhan tenaga industri petrokimia yang sesuai perkembangan saat ini,” tutur Masrokhan.
 
Direktur Legal, External Affairs and Circular Economy Chandra Asri Group Edi Rivai mengungkapkan, pihaknya berkomitmen dalam memfasilitasi akses pendidikan yang aplikatif dan berorientasi industri, khususnya di wilayah operasional Chandra Asri Group seperti Cilegon.

“Melalui kerja sama strategis dengan Politeknik Industri Petrokimia Banten, kami berharap dapat berkontribusi langsung terhadap penyediaan tenaga kerja yang terampil dan nantinya dapat mendorong pertumbuhan industri, terutama sektor petrokimia,” ujarnya.
 
Sementara itu, Direktur Politeknik Industri Petrokimia Banten, Supardi menyampaikan, Kemenperin menjamin kompetensi dan keahlian peserta didik di unit pendidikan vokasi melalui pembelajaran berbasis praktik yang sesuai dengan kebutuhan industri. 

“Dukungan dari mitra industri seperti Chandra Asri Group ini berperan penting dalam membentuk kurikulum berbasis industri, meningkatkan praktisi mengajar, memfasilitasi magang mahasiswa, serta menyediakan peralatan laboratorium yang mumpuni sebagai implementasi nyata konsep link and match antara pendidikan vokasi dan sektor petrokimia,” tambahnya.
 
Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagai unit pendidikan vokasi Kemenperin diketahui telah menyiapkan 451 mahasiswa sejak tahun 2022 untuk manjadi tenaga terampil yang siap kerja untuk perusahaan berbasis Petrokimia, termasuk Chandra Asri Group. 
 
Tahun ini, Politeknik Industri Petrokimia Banten akan meluluskan angkatan pertamanya sebanyak 124 orang, dengan 33 persen lulusan tersebut langsung diserap bekerja di Chandra Asri Group dan sisanya 100 persen terserap di perusahan lainnya. Hingga tahun 2025, tercatat 244 pelajar yang berada di area operasional Chandra Asri Group telah mengikuti kelas persiapan seleksi masuk Politeknik Industri Petrokimia Banten.
 
Pada seleksi mahasiswa baru Jalur Penerimaan Vokasi Industri (JARVIS) Prestasi dan Mandiri Tahun 2025, Politeknik Industri Petrokimia Banten mendapatkan animo jumlah peminat sekaligus pendaftar mencapai 7.139 peserta. Hingga saat ini, terdapat permintaan sebanyak 144 calon mahasiswa dari industri mitra yang menginginkan ikatan kerja sejak awal masa perkuliahan.
 
Kemenperin sedang membuka penerimaan mahasiswa dan siswa baru melalui JARVIS Bersama pada 9 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 2 akademi komunitas industri, dan 11 politeknik industri, termasuk Politeknik Industri Petrokimia Banten. Pendaftaran JARVIS Bersama telah dibuka 22 April lalu dan akan berakhir pada 31 Mei 2025.


(Alamsyah) MM

Senin, 17 Maret 2025

Kemendagri Tanda Tangani MoU Dengan Lintas K/L Guna Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW - RDTR Wilayah


JAKARTA, MM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk memperkuat sinergi penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

MoU ini ditandatangani secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan Mahfudz.

Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial, serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Implementasi Program 3 Juta Rumah. Acara digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Mendagri mengatakan, kepastian RTRW dan RDTR sangat penting, baik bagi pemerintah maupun dunia usaha. Menurutnya, sejumlah persoalan tata ruang yang belum terselesaikan akan menghambat investasi dan perencanaan pembangunan daerah.

“Kita memerlukan kejelasan, kepastian, tidak hanya pemerintah, tapi juga dunia usaha, ada beberapa permasalahan belum selesai. Terutama yang menyangkut masalah tata ruang, RTRW, Rencana Tata Ruang Wilayah, yang dilanjutkan dengan RDTR, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah,” katanya.

Mendagri mengungkapkan, dari 38 provinsi di Indonesia, saat ini terdapat 19 provinsi telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Kemudian 7 provinsi sedang dalam proses peninjauan kembali/revisi, 4 provinsi menunggu persetujuan substansial, dan 1 provinsi dalam tahap evaluasi di Kemendagri. Selain itu, ada 3 provinsi dalam proses penetapan dan pengundangan, dan 4 provinsi belum memiliki Perda RTRW, yaitu di Daerah Otonom Baru (DOB).

“Saya mohon dengan segala hormat, karena ini sudah 2 tahun, DOB ini berlaku, sekarang sudah selesai, ada pelantikan pejabat-pejabat barunya. Sudah ada yang sudah 3 dilantik, satunya lagi sebentar lagi, Papua Pegunungan,” ungkapnya.

Sementara itu, status penyelesaian RTRW di tingkat kabupaten/kota, dari total 508 daerah sebanyak 55 di antaranya memiliki Perda yang masih berlaku. Kemudian 269 daerah dalam proses revisi, 179 daerah telah menyelesaikan Perda baru hasil revisi, dan 2 daerah belum memiliki Perda RTRW. Ada pula 3 daerah yang RTRW-nya ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN. “Kita harapkan RTRW semua daerah, dan RDTR-nya, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah, itu bisa diselesaikan,” terangnya.

Mendagri menekankan, RTRW dan RDTR merupakan hal yang sangat krusial. Tanpa tata ruang yang jelas, dunia usaha akan menghadapi ketidakpastian. Selain itu program pemerintah juga berisiko terhambat. Sebab, Perda tersebut mengatur terkait posisi ruang di daerah, baik itu ruang hijau, ruang permukiman, ruang komersial, hingga ruang yang dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyoroti peran BIG dalam penyusunan tata ruang berbasis data geospasial yang akurat. “Kita menggunakan basisnya adalah dari BIG, Badan Informasi Geospasial, terutama batas-batas wilayahnya. Kemudian, sama untuk pembangunan gedung, itu juga memerlukan tata ruang yang jelas, peta tata ruang yang jelas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, revisi RTRW dapat dilakukan setiap lima tahun, terutama untuk menyesuaikan perubahan geologi, geografi, dan dinamika pembangunan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan tata ruang nasional dapat tertata lebih baik, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

“Isi-isi MoU ini menjadi pegangan, pedoman dari Bapak/Ibu sekalian, untuk melakukan koordinasi di tingkat daerah masing-masing, dengan BIG, dengan BPN, di daerah masing-masing. Supaya Kementerian Kehutanan bisa menyusun segera RTRW yang belum selesai, dilanjutkan dengan detail tata ruang,” jelasnya.

Adapun beberapa ruang lingkup nota kesepahaman meliputi percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain; pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang; dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional; penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; serta percepatan penyelesaian rencana tata ruang.

(Indri) MM

Senin, 24 Februari 2025

Putusan Pengadilan Maupun Penyidikan Kepolisian Dinilai Cacat Hukum, LSM.KOMAKOPEPA Surati Perlindungan Hukum ke MA


JAKARTA, MM - DPP KOMAKOPEPA (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Dan penggelapan Pajak) layangkan surat permohonan pendapat hukum dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM oleh pihak Penyidik di lingkungan Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada (24/02/2025).

Dalam muatan rilis tertulis yang di keluarkan LSM.KOMAKOPEPA di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH. menguraikan pemaparannya terkait kronologi peristiwa dan permohonan pendapat hukum serta perlindungan hukum sebagai berikut ;

1. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PENGGELAPAN PAJAK (KOMAKOPEPA)  selaku  Pemohon telah menerima informasi  dari Pengadu yaitu  NETTY R. GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, dan TOGAR EDWARD  GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, mengenai adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian  Negara Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia  dan  peraturan perundang – undangan lain yang berlaku, yang dilakukan oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya  dalam  melakukan tindakan pemeriksaan pro justitia (penyidikan) terhadap NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM atas adanya dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga  sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 376 KUHP, Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 362 KUHP dan Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 367 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024  atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S.

2. Bahwa Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) telah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S., sesuai Surat Nomor: B/17227/V/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum Tanggal 27 Mei 2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada  NETTY R. GULTOM, dan Surat Nomor: B/15156/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Tanggal 12 Juni  2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada TOGAR EDWARD  GULTOM.

3. Bahwa Pengadu telah mengajukan protes dan keberatan karena bukti utama yang dijadikan dasar laporan pidana tersebut adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 (bukti terlampir), yang menurut kami adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur. Akan tetapi protes dan keberatan Pengadu tersebut diabaikan dan tidak ditanggapi oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

4. Bahwa sangat jelas dan nyata bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tersebut adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur sehingga tidak dapat dianggap dan dijadikan sebagai bukti yang sah untuk memproses atau menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S.

oleh karena hal tersebut DPP LSM.KOMAKOPEPA mengemukakan pendapat dan mempertegas tentang persoalan ini yang kami nilai penuh kejanggalan ;

a. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 saat ini sedang digugat agar dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM);

b. Bahwa  Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023 adalah bahwa penetapan a quo tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tertib pembuatan putusan atau penetapan Pengadilan oleh karena penetapan a quo tersebut sama sekali tidak menyebutkan dasar hukum yang digunakan sebelum amar putusan/penetapan, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 178 HIR, Pasal 189 Rbg dan Pasal 50  ayat (1) Undang – Undang  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;

Dasar hukum dari suatu putusan atau penetapan  harus atau wajib (imperative) disebutkan secara jelas dan rinci, yang meliputi:

Putusan hakim harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan cukup; Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd/insufficient judgement); Hakim harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis, dan sosiologis; Kebenaran yuridis artinya landasan hukum yang dipakai apakah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;

c. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023  tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan ketentuan – ketentuan:

Pasal 359 alinea pertama KUHPerdata berbunyi: “Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung dibawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda”;

Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi: “Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan”;

Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi:

(1) Penilaian terhadap Orang Tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat. 

(2) Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.

d. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 sama sekali tidak pernah disampaikan oleh Pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/weeskamer atau melalui Pegawai Pencatatan Sipil kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/ weeskamer, sebagaimana diwajibkan oleh  Pasal 360 KUHPerdata  alinea ketiga KUHPerdata berbunyi: “Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa”;

e. Bahwa ANTONYUS GORGA MARTUA S dan IMEE MERLIANA PAKPAHAN secara melawan hukum sengaja tidak mau atau tidak bersedia disumpah oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) begitu pula secara melawan hukum  sengaja  tidak mau atau tidak bersedia dengan persetujuan Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) sebagai keluarga semenda, untuk mendaftarkan harta peninggalan mendiang/almarhumah  Juliana Rospita Gultom dan mendiang/almarhum Janes Arnold Pakpahan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) agar dapat diawasi dan diaudit oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) selaku Wali Pengawas, sebagaimana ditentukan oleh Pasal  362 KUHPerdata yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

“Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati”; 

“Jika ditempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada Balai Harta Peninggalan, pun tiada suatu perwakilan dari itu berkedudukan, maka sumpah boleh diangkat di depan Pengadilan Negeri ataupun dimuka Kepala Pemerintah Daerah tempat tinggal si wali”; 

“Tentang pengangkatan sumpah itu dibuat suatu surat pemberitaan”; 

f. Bahwa begitupula harta peninggalan yang dipersoalkan yang menjadi objek laporan tidak ada disebutkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 dan/atau tidak ada daftar harta peninggalan yang dibuat dan disahkan oleh Balai Harta Peninggalan/BHP (Weeskamer) sesuai ketentuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal  874–1021 KUHPerdata.

"Bahwa  sehubungan  dengan uraian fakta yuridis yang dikemukakan tersebut diatas, demi keadilan dan kepastian hukum sesuai asas leglitas dan perlindungan hak – hak asasi  Pengadu (NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM) maka dengan ini kami mohon agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memberikan pendapat hukum berkaitan," ujar Ketum LSM.KOMAKOPEPA.

Lanjutnya," Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tidak dapat dianggap dan dijadikan bukti yang sah menurut hukum dalam perkara pidana atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa," Demi hukum sangat beralasan Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, harus menghentikan penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara pidana atas dasar  Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Saudara. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tekannya.

"Demikian permohonan pendapat hukum  dan perlindungan hukum ini disampaikan, terimakasih atas kebijakan hukum yang diberikan," pungkas Ketua Umum DPP KOMAKOPEPA, Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH.


(Joggie) MM



Sumber : DPP LSM.KOMAKOPEPA


Senin, 17 Februari 2025

Presiden Prabowo Inisiasi Makan Siang Bersama Usai Rapat Terbatas, Menkomdigi Sebut Hal Ini Akan Dijadikan Tradisi


JAKARTA, MM - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas sekaligus makan siang bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. Tradisi baru ini diinisiasi oleh Presiden Prabowo sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarmenteri dalam suasana yang lebih santai namun tetap produktif.

“Kalau yang siang ini, ini pertama kalinya dan menurut Presiden akan dijadikan tradisi juga untuk makan siang bersama, jajaran Menko dan Menteri-Menteri di bawah Kemenko sekaligus juga rapat,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan.

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo membahas berbagai isu strategis, termasuk perkembangan penanganan judi online yang menjadi perhatian pemerintah. Menurut Meutya, Presiden Prabowo menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas untuk mengatasi masalah ini.

“Presiden tadi kembali membahas mengenai perkembangan penanganan judi online dan salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan aturan, kemungkinan bentuknya PP (Peraturan Pemerintah), yang memang mengatur lebih tegas lagi mengenai upaya kita melawan judi online,” jelasnya.

Sejauh ini, pemerintah telah melakukan pemblokiran hampir satu juta situs judi online. Namun, Meutya menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan, akan terus diperkuat.

“Men-take down situs tidak sepenuhnya bisa menyelesaikan masalah tanpa giat-giat lainnya,” tambahnya.

Selain itu, Presiden Prabowo juga meminta pembaruan terkait upaya perlindungan anak di ranah digital. Pemerintah saat ini sedang dalam tahap akhir penggodokan peraturan yang akan mengatur perlindungan anak dari berbagai risiko digital, termasuk konten berbahaya.

“Tadi beliau juga minta di-update mengenai itu, mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti beliau sendiri yang akan menyampaikan,” ungkap Menkomdigi.

Tradisi makan siang bersama ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para menteri untuk berdiskusi secara lebih informal namun tetap substansial, sehingga koordinasi antarkementerian semakin efektif dalam menjalankan program-program pemerintahan.


(IRM/ABD/TF) MM

Minggu, 09 Februari 2025

Tinjau Persiapan Retreat Kepala Daerah, Wamendagri Bima Kunjungi Istana Kepresidenan Yogyakarta

YOGYAKARTA, MM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau persiapan retreat kepala daerah yang akan digelar di Kota Magelang. Sebagai bagian dari persiapan tersebut, Bima mengunjungi Istana Kepresidenan Yogyakarta sebagai salah satu opsi untuk titik kumpul (meeting point) sebelum keberangkatan bersama menuju Magelang.(9/2/2025).

Bima menjelaskan, para kepala daerah akan berkumpul di Yogyakarta sebelum berangkat menggunakan bus ke lokasi pembekalan. Saat ini, simulasi keberangkatan sedang dilakukan dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait di Jakarta.

“Jadi ada beberapa opsi. Opsinya adalah berkumpul di Jogja. Di Jogja salah satunya adalah titik ini (Istana Kepresidenan Yogyakarta). Tadi Kepala Istana sampaikan sangat berkenan karena memang sudah sangat memungkinkan juga,” kata Bima di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Kelurahan Ngupasan, Kemantrèn Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (9/2/2025).

Bima menjelaskan, pelantikan 505 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota dijadwalkan pada tanggal 20 Februari 2025. Para kepala daerah tersebut merupakan mereka yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau perkaranya telah dinyatakan tidak berlanjut berdasarkan putusan dismissal. Pelantikan akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Dijadwalkan 21 [Februari] para kepala daerah itu akan mengikuti pembekalan di Magelang. Dan kami di Kemendagri, BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia), yang bertanggung jawab untuk menyusun semua rangkaian acara bersama [dengan] Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional). Ini [kami] sedang meninjau, survei opsi-opsi dari lokasi,” terangnya.

Retreat Kepala Daerah direncanakan berlangsung selama tujuh hari, mulai 21 hingga 28 Februari 2025. Magelang dipilih sebagai lokasi karena telah disiapkan oleh Presiden sebagai tempat pembekalan bagi para Kepala Daerah. Selain itu, fasilitas dan infrastruktur yang tersedia di Magelang dinilai memadai serta mendukung efisiensi anggaran.

“Dimulai dari [Retreat] Kabinet Merah Putih, di sana sudah ada tempatnya. Jadi daripada kita mengeluarkan anggaran lagi untuk tempat-tempat lain, lebih efektif, efisien di situ saja. Karena tenda-tendanya bisa menggunakan tenda-tenda yang sudah disiapkan dan sempat digunakan oleh para menteri di sana,” ungkapnya.

Adapun materi yang akan disampaikan dalam Retreat Kepala Daerah di antaranya terdiri dari tiga hal. 

"Pertama, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala Daerah.Kedua, program Asta Cita yang akan dipaparkan oleh para menteri terkait; serta ketiga, pembekalan dari Lemhannas," tutur Wamendagri.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan memberikan pemahaman terkait efisiensi anggaran, serta peran Pemerintah Daerah dalam mendukung efisiensi tersebut.

“Kemendagri sendiri sekarang sedang menyusun Surat Edaran sebagai panduan bagi kepala daerah untuk melaksanakan efisiensi di daerah masing-masing,” tandas Wamendagri, Bima Arya Sugiarto.


(Alamsyah) MM

Rabu, 05 Februari 2025

'Blunder Besar, Mendes PDT Yandri Susanto Sebaiknya Mundur Atau Dimundurkan'! Oleh: Aceng Syamsul Hadie


JAKARTA, MM - Kini menjadi trending topik di media sosial soal pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, yang menyinggung profesi jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pernyataannya telah menuai kritik para tokoh insan pers dan aktivis LSM, bahkan sudah mulai menjalar pada aksi-aksi demo di kota dan daerah, mendesak agar Mendes Yandri meminta maaf kepada insan pers dan LSM di seluruh Indonesia.
Bahkan lebih dari itu, penulis berpikir sebaiknya Yandri Susanto untuk secepatnya mengundurkan diri atau memang harus dimundurkan oleh kekuatan massa? 

Tidaklah elok dan tidak patut bagi sekelas menteri mengeluarkan pernyataan konyol seperti itu, artinya dia telah memperlihatkan kebodohan atas celoteh kedunguannya.

Pernyataannya bahwa Wartawan dan LSM sebagai pengganggu kepala desa dan menuding mereka sebagai pemeras, stigma ini  berpotensi menimbulkan diskriminasi dan tindakan intimidasi  terhadap wartawan dan aktivis LSM, bahkan memicu jurang pemisah antar kalangan Kepala Desa dengan mereka.

Padahal seharusnya Kepala Desa untuk berinteraksi dengan wartawan dan aktivis LSM sebagai mitra dalam pembangunan desa secara transparan dan akuntabilitas. Oleh karena itu penulis juga berpendapat bahwa Yandri Susanto seakan tidak memahami betul sistem politik berdemokrasi di Indonesia, dimana wartawan dan LSM memiliki peranan penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas pemerintah baik di Pemerintahan Pusat sampai Daerah termasuk Desa.

Agar dipahami kembali bahwa tugas pokok LSM adalah melakukan pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah, memberikan pelayanan dan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan serta untuk memperjuangkan hak-haknya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, semua itu telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013.

Adapun peran Wartawan sebagai kontrol sosial adalah mengawasi kebijakan pemerintah, mengungkap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, mempromosikan transparansi dan akuntabilitas, mengadvokasi hak-hak masyarakat, mengkritik kebijakan yang tidak tepat dan tidak berpihak kepada masyarakat, kemudian dituangkan dalam tulisan sebagai kritik dan saran, dalam menjalankan perannya sebagai kontrol sosial.

Wartawan harus memiliki integritas, independensi, dan komitmen untuk mengungkap kebenaran, sesuai kode etik jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999.

Dari uraian diatas, jelas bahwa Menteri Desa Yandri Susanto benar-benar telah melakukan tindakan bodoh, telah melakukan pelecehan, telah melakukan pencemaran nama baik terhadap  organisasi kewartawanan dan LSM.

Bahkan lebih dari itu bahwa Yandri Susanto telah melakukan Intimidasi verbal yaitu dengan menggunakan kata-kata untuk mengintimidasi, merendahkan, menghancurkan reputasi dan  kepercayaan Wartawan dan LSM di mata masyarakat pada umumnya.

Jakarta, 05 Februari 2025



(Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM) MM
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN



MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

PSN Waduk Karian Dianggap Merugikan, Seluruh Warga Desa Bungurbesar Tuntut Pemerintah Segera Bertanggungjawab

BANTEN, MM - Proyek strategis nasional Waduk Karian, yang digadang-gadang membawa kemajuan, justru menyisakan duka bagi warga Desa Bungurmek...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

POSTINGAN POPULER