Sabtu, 02 Oktober 2021

Sambut Dan Ajak Ganjar Menari Burure, Antoneta Ester Salampessy Tak Menyangka Dapat Hadiah Sepeda



PAPUA, MM – Bak mendapat durian runtuh. Pepatah itu sangat tepat diberikan pada Antoneta Ester Salampessy. Bocah Sentani Jayapura berusia 10 tahun ini memang mendapat rejeki nomplok saat ia bersama teman-temannya diminta menyambut kedatangan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Jayapura, Jumat (01/10/2021).

Ganjar yang datang ke Papua untuk mengikuti pembukaan PON sekaligus menyemangati atlet Jateng itu mampir ke radio Kenambai Umbai Jayapura. Di sana, ia disambut tarian selamat datang oleh belasan anak-anak, salah satunya Antoneta.
 
Setelah Ganjar selesai siaran radio dan keluar dari studio, Antoneta bersama rekan-rekannya sudah siap menyambut. Tiba-tiba, Antoneta menarik tangan Ganjar menuju ke teman-temannya.

“Ayo bapak, ikut saya menari,” pinta Antoneta, “Ayo-ayo, kamu ajari saya ya,” jawab Ganjar mengiyakan.

Antoneta kemudian memberikan Ganjar Tifa, alat musik khas Papua. Setelah itu, Ganjar diajak menari dan bernyanyi Burure, tarian dan lagu khas Papua.

Usai menari dan bernyanyi bersama, Ganjar pun mengajak ngobrol Antoneta. Kemudian Ganjar menanyakan apakah Antoneta sudah punya sepeda atau belum, dan dijawab belum olehnya.

“Yasudah, saya belikan sepeda mau nggak?. Besok biar dikirim ke rumahmu ya,” kata Ganjar.

Antoneta seolah tak percaya dengan ucapan Ganjar. Ia hanya terpaku, sebelum salah satu ajudan Ganjar mendekatinya dan menanyakan alamat rumah serta nomor telponnya.

“Tadi saya ajak nari pak Gubernur Jawa Tengah. Namanya tarian Burure, itu tarian suka cita. Tidak menyangka dapat sepeda,” kata Antoneta.

Antoneta mengatakan memang tidak punya sepeda. Selama ini, ia hanya jalan kaki saat bepergian.

“Kalau sekolah kadang jalan kaki, kadang naik ojek. Kalau nanti dikasih sepeda, saya naik sepeda. Senang sekali rasanya. Terimakasih bapak gubernur,” ucapnya sambil terharu.

Selain Antoneta, belasan anak-anak Papua yang menari menyambut Ganjar juga bersyukur bisa bertemu dan mengajaknya menari. Apalagi, mereka juga bisa berfoto dan bercanda bersama.

“Pak Ganjar baik sekali orangnya. Senang bisa ketemu pak Ganjar,” ucap mereka.

(Red) MM

Kamis, 30 September 2021

Reruntuhan Tugu Perbatasan Dan Sembilan Makam Kuno Ditemukan di Desa Krasak, Kabupaten Indramayu


INDRAMAYU, MM - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu meninjau langsung temuan susunan struktur bata dan sembilan makam di blok krasak Pulo, Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, (30/09/2021).

Dari hasil peninjauan awal, tim TACB Kabupaten Indramayu yang dipimpin ketua TACB Dedy s Musashi dan Kasie Muskala Disbudpar Indramayu, Suparto Agustinus menemukan struktur bata yang diduga merupakan dinding bangunan. Di sekitar lokasi tersebut juga ditemukan bangunan makam  dengan susunan bata berukuran panjang 15 Cm, lebar 10 Cm dan tinggi 5 Cm.

Kasie Muskala Disbudpar Indramayu, Suparto Agustinus mengungkapkan bahwa,"Penemuan awal ini bermula saat masyarakat setempat membabat tanaman liar berupa Alang-alang," ungkapnya.

"Dari aktivitas tersebut," lanjut Suparto,"Warga menemukan susunan bata dan makam yang belum diketahui identitasnya. Dari sejumlah makam yang ditemukan, terdapat satu batu nisan berukir dan memiliki pola hias sulur daun."

"Dari lokasi temuan, juga ditemukan reruntuhan tugu perbatasan wilayah antara Indramayu Sumedang yang terbuat dari bata berukuran panjang 27 Cm, lebar 17 cm, dan tinggi  7 Cm," terang Kasie Muskala Disbudpar Indramayu, Suparto Agustinus.


Ketua TACB Kabupaten Indramayu Dedy S Musashi menduga struktur bata yang ditemukan merupakan dinding bangunan makam yang runtuh.

Dedy menjelaskan, "Melihat dari bentuk bata yang ditemukan belum dapat memprediksi usia dari makam dan tokoh siapa yang dimakamkan warga di lokasi tersebut," jelasnya.

"Hanya saja," kara Dedy,"Pihaknya meminta agar pemerintah desa Krasak dapat menjaga potensi budaya yang dimiliki sebagai tetenger desa," imbuhnya.

TACB kabupaten Indramayu juga meminta agar tidak melakukan aktivitas penggalian dan pengambilan bata di lokasi temuan.

(Red) MM

Selasa, 28 September 2021

Resmi Dilaporkan, Tim Advokasi Dan Ketua Organisasi Pers : 'Kredibilitas Program 'Propam Presisi' Dipertaruhkan!'



BEKASI, MM – Resmi dilaporkan ke polisi, Praktisi hukum yang juga Ketua tim Advokasi Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI) Edi Utama, S.H.,M.A meminta agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku pengancaman bunuh wartawan menggunakan sejenis senjata api.

"Kami percaya, polisi akan bekerja profesional, sigap dan terukur untuk segera menangkap pelaku pengancaman pembunuhan menggunakan sejenis senpi terhadap wartawan," kata Edi Utama pada awak media, Selasa (28/9/2021).

Ia mengemukakan bahwa yang dilakukan oleh terlapor adalah kriminal murni, meskipun tindakan pengancaman pembunuhan tersebut dipicu oleh adanya hubungan pekerjaan di masa lalu antara pelapor dan terlapor, namun dinilai perlu aparat bertindak sigap.

"Apapun pemicunya karena adanya hubungan pekerjaan di masa lalu antara pelapor dan terlapor, polisi wajib segera bertindak ketika ditemukan adanya tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa seseorang, apalagi menggunakan senpi," ungkap Edi Utama.

Sebelumnya viral tiga pelaku pengancaman menggunakan sejenis senjata api terhadap Jatnika Surya Utama (JSU) wartawan media cetak dan online Fakta Hukum Indonesia (FHI) di laporkan ke Polres Metropolitan Bekasi Kota.

Kejadian berawal pada Minggu (26/9/21) sekira pukul 11.00 WIB,di rumah JSU warga Rawa Roko Bojong Rawa Lumbu RT 001/RW 001 Kelurahan Bojong Rawa Lumbu Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi didatangi oleh tiga orang laki-laki inisial NS, S dan M.

“Saya kaget ada yang ketok pintu,lalu saya buka dan ternyata ada empat orang laki-laki di depan rumah saya, salah satu dari mereka adalah RT saya, yang tiga orang saya tidak kenal, sementara suami sedang di luar," ujar Erni Suherni istri JSU.

Erni pun saat itu langsung menghubungi suaminya untuk segera kembali pulang, mengingat satu diantara tiga tamu tersebut berbicara dengan suara tinggi seperti emosi.

"Saya takut terjadi apa-apa dan langsung telpon suami saya supaya segera pulang, dan sesampainya di rumah, suami saya langsung di bentak-bentaj, suruh ikut dan masuk ke dalam mobil, saya mau ikut tidak boleh, bahkan RT saya pun tidak boleh ikut, akhirnya suami saya dibawa entah kemana," ujar Erni.

Selanjutnya dalam keterangan yang disampaikan Jatnika Surya Utama (JSU) bahwa dirinya di dalam mobil di intimidasi di interogasi, diancam akan dibuang di tol, bahkan diancam akan di tembak menggunakan sejenis senjata api.

Dalam perjalanan menuju rumah Sanam Syahrial rekanan JSU yang berada di Kp. Pulo Sumber Jaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, JSU terus mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan penuh dengan ancaman.

"Betul saya dipaksa masuk kedalam mobil untuk menuju rumah rekan saya, diperjalanan hingga sampai di rumah Sanam, saya diancam akan ditembak, dibolongin di bentak-bentak di intimidasi, di introgasi hingga saya shock tidak ada celah untuk melakukan pembelaan atau berbicara apapun," papar JSU.

Pemred FHI: Perlu diusut tuntas!

Sementara itu, Ade Muksin selaku  Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI) dan juga Ketua PWI Peduli Bekasi mengatakan bahwa peristiwa yang menimpa JSU harus diusut sampai tuntas.

"Saya percayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa JSU wartawan FHI dan ini akan kami kawal bersama rekan-rekan wartawan," ungkap Ade.

Ade menambahkan, apapun yang melatar belakangi peristiwa tersebut, ancaman dengan menggunakan senajata api, mengintimidasi, mempersekusi dinilai perlu adanya tindakan lanjutan dari pihak yang berwajib.

"Apapun itu, yang namanya sudah mengancam, terlebih menggunakan sejenis senpi, tetap tidak dibenarkan di dalam hukum, jadi si pelaku pengancaman harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," ungkap Ade.

PWI Bekasi: Segera tangkap pelaku ancam wartawan

Menanggapi kejadian tersebut Ketua PWI Bekasi Melody Sinaga angkat bicara dan mengecam keras atas tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap awak media..

"Kami mengecam keras atas peristiwa yang menimpa wartawan FHI, tindakan intimidasi dan pengancaman  terhadap wartawan, terlebih lagi pelakunya diduga menggunakan sejenis senjata api," kata Melodi.

Ketua PWI Bekasi menyampaikan bahwa atas kejadian tersebut meminta kepada kepolisian dalam hal ini Kapolres Metro Bekasi Kota untuk serius dalam menindaklanjutinya.

"Karena saya dapat informasi, kejadian tersebut sudah dilaporkan, saya pikir asal polisi serius, tiga kali dua puluh empat jam (3x24jam) pastilah dapat ditangkap pelaku pengancaman pada wartawan itu, apalagi pelaku turut membawa RT kerumah korban," pungkas Ketua PWI Bekasi. 

Kredibilitas Program "Propam Presisi" Dipertaruhkan

Disisi lain Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Irwan A saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media terkait peristiwa tersebut di Kantornya (28/09/2021) menegaskan bahwa," Hal tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja seperti yang sudah-sudah, dari banyak kejadian Pengancaman ,Intimidasi, teror, destruktif, pressure dan bahkan hilang nyawa akibat pembunuhan terhadap Insan Pers di tanah air, baik disaat bertugas maupun tidak namun endingnya terabaikan di akibatkan kurangnya Profesionalisme dan Integritas dari para penegak hukum di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul dikalangan masyarakat Pers," ungkapnya.

"Namun saya yakin,"lanjut Irwan."Kepolisian saat ini di bawah komando Kapolri ke 26 Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Program Prioritasnya "Propam Presisi" terkait kinerja Kepolisian yang dapat di awasi baik secara Internal maupun External dengan mengusung jargon Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan) ini Kepolisian banyak mengalami perubahan."

"Terkait akan hal itu, kami dari Aliansi Wartawan Indonesia mengutuk keras para pelaku pengancaman dan penekanan menggunakan Senjata Api terhadap Insan Pers dalam hal ini wartawan dari Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI), dan kami meminta agar pihak kepolisian dapat segera menangkap para pelaku tersebut agar dapat menimbulkan efek jera bagi para peneror lainnya serta mengusut tuntas terkait aktor dibalik peristiwa tersebut mengingat para pelaku menggunakan Senjata Api yang notabene harus memiliki surat izin resmi untuk mendapatkannya, dan hal tersebut dapat menjadi Preseden buruk bagi Kredibilitas Pihak Kepolisian bila tak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikannya dengan tuntas...berkaitan dengan Program "Propam Presisi"," pungkas Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Irwan A.


(Hen/Jg) MM

Polsek Labuhan Ruku Gelar Operasi Yustisi , Kapolsek : 'Tindak 20 Pelanggar Prokes, 15 Teguran Lisan 5 Push Up!'



KAB.BATU BARA , MM - Operasi yustisi Stasioner Polres Batu Bara di Pimpin langsung Kapolsek Labuhan ruku AKP, Jagani Sijabat didampingi oleh KBO Satlantas Iptu J. Manurung dan Kanit Laka Satlantas Polres Batu Bara Ipda Wahidin, S.H selaku Wakil Padal Ops Yustisi dengan sasaran kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang tidak mengunakan masker juga tidak menjaga jarak dan juga memberikan himbauan protokol kesehatan dengan humanis,(27/09/2021).

Kapolsek Labuhan ruku AKP Jagani Sijabat didampingi KBO Satlantas Iptu J. Manurung memimpin apel kesiapan dalam melaksanakan tugas Operasi Yustisi.

"Dalam Operasi Yustisi dilakasankan di Desa Karang Baru dan Pekan Rabu yang berada di Kecamatan Datuk Tanah Datar, Sangsi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mentaati Protokol kesehatan dengan mengucapkan 5 Sila dari Pancasila," ujar Kapolsek Labuhan ruku dalam penyampaian pidatonya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, selain memberikan sangsi Polsek Labuhan ruku juga membagi bagi masker kepada masyarakat atau pedagang di Pekan Rabu.

"Razia Operasi Yustisi Stasioner di 15 Lokasi terdapat 1 Lokasi yang diwilayah hukum Polsek Labuhan ruku terjaring 20 orang pelanggar dan 15 orang diberikan sangsi hukuman lisan 5 Orang diberikan sangsi Push Up sebanyak 10 kali," ungkap AKP Jagani Sijabat.
 
"Operasi Yustisi dilaksanakan dengan berdasarkan undang – undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Kesatuan Indonesia dangan instruksi Menteri Dalam Negeri Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Desease 2019 sampai di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Corona Desease 2019 pada tanggal 09 juli 2021," paparnya.

Lebih lanjut Kapolsek Labuhan ruku mengatakan,"Surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 tanggal 09 juli tahun 2021 tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di Daerah dan sangsi terhadap pelanggar protokol kesehatan, serta surat perintah Nomor : Sprin 1073/IX/PAM.3/2021 tanggal 25 September 2021 prihal kegiatan Operasi Yustisi diwilayah hukum Polsek Labuhan ruku," pungkas AKP Jagani Sijabat

Dalam kegiatan Operasi Yustisi, Kapolsek Labuhan ruku AKP,Jagani Sijabat juga didampingi Padal Ops Yustisi KBO Satlantas Polres Batu Bara Iptu J. Manurung dan Kanit Laka Satlantas Polres Batu Bara Ipda Wahidin, S.H selaku Wakil Padal Operasi Yustisi Personil Polres Batu Bara dan Polsek Labuhan ruku yang terdiri dari Sat Shabara 1 personil, Sat Narkoba 1 Personil, Sat Intel 1 Personil, Sat Reskrim 1 Personil, Satlantas 3 Personil, Sat Binmas 1 Personil, Polsek Labuhan ruku 5 Personil.

(RH) MM

Senin, 27 September 2021

Majalengka Gelar Muscabsus dan Rakor AWI Se-Cirebon Raya Dihadiri Ketua Enam DPP AWI, Hajirin Siregar



MAJALENGKA, MM - Aliansi Wartawan Indonesia DPC Majalengka menggelar Musyawarah Cabang Khusus (Muscabsus) yang diadakan di Sanggar Seni Parachyangan Blok Leuwimukti, Desa Ligung, Kabupaten Majalengka. Minggu, 26 September 2021.

AWI DPC Majalengka tidak hanya menggelar acara musyawarah khusus, namun menggelar juga Rapat Koordinasi (Rakor) AWI se-Cirebon Raya, dengan tempat dan waktu yang berbeda. Dimana, acara Rakor sendiri digelar di Sekretariat AWI Jl. Paseureuhan, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Hajirin Siregar sebagai Ketua DPP AWI menghadiri kedua gelaran penting itu. Dari malam Minggu, Hajirin sudah berada di Majalengka.

Dalam sambutannya, Hajirin mengatakan, "Selamat dan sukses untuk kegiatan gelaran musyawarah cabang khusus, semoga semuanya berjalan baik dan lancar. Mudah-mudahan juga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi organisasi yang kita semua cintai ini," ucapnya.

Acara, Muscabsus itu berakhir dengan keputusan yang diambil atas kesepakatan bersama. Dimana, Ketua AWI DPC Majalengka untuk masa jabatan periode 2020-2021 tetap dinahkodai Masduki, S.E dengan adanya perubahan unsur kepengurusan dibawahnya. Setelah penandatanganan SK Ketua DPP AWI berikut peserta yang hadir langsung membubarkan diri.

Masduki berharap dengan diadakannya musyawarah cabang khusus, dapat melahirkan pemimpin baru sebagai regenerasi dengan memberikan kesempatan kepada yang lain, mengingat kondisi fisiknya tidak seperti dulu.

Ia pun khawatir anggotanya merasa jenuh dengan kepemimpinanya. Namun hasil ketetapan atas kesepakatan yang mufakat, para peserta menyepakati Masduki tetap menjadi Ketua sampai masa periode habis (tahun 2025-red), hal ini tentu menepis kekhawatiran beliau tentang kejenuhan para anggota akan kepimpinannya.

Setelah mengetahui hasil keputusan musyawarah khususnya yang diadakan di Kecamatan Ligung tanpa kehadirannya, Masduki merasa terharu dan berucap banyak terimakasih kepada semua anggotanya.

"Terimakasih kepada rekan-rekan atas kepercayaannya terhadap saya. Alhamdulillah muscabsus telah berjalan dengan baik, lancar dan menghasilkan kesepakatan yang mufakat," ucapnya saat sebelum acara rapat koordinasi dimulai.

(HR) MM

Minggu, 26 September 2021

Pengamat Maritim : 'Marine Autonomous Surface Ships (MASS) Tak Layak Diterapkan di Indonesia!'



JAKARTA, MM - Dalam kurun sepuluh tahun ke depan teknologi yang dipakai angkutan laut di seluruh dunia akan berkembang pesat. Salah satu teknologi yang sedang ramai dibahas adalah teknologi kapal laut tanpa awak, atau dikenal dengan sebutan Marine Autonomous Surface Ships (MASS). Beberapa negara sedang getol melakukan ujicoba teknologi MASS. Bagaimana teknologi MASS nantinya akan diterapkan? Apakah MASS cocok untuk di Indonesia? Bagaimana sistem keamanannya?

Teknologi industri maritim terus berkembang dan tidak dapat dihindari begitu pula untuk Indonesia. Namun sebelum diterapkan sepenuhnya, tentunya diperlukan kajian yang mendalam. Apalagi Indonesia sebagai negara Maritim dengan garis pantai terpanjang di dunia. Oleh karena itu Indonesia tidak boleh berdiam diri, terutama bila teknologi yang dikembangkan dan hendak diterapkan masih berkaitan erat dengan keselamatan dan kemanan pelayaran, demikian menurut Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, SSiT., M.Mar, salah satu Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) kepada media, Minggu (26/9/2021).

Terkait dengan MASS, Capt. Hakeng menyebut teknologi kapal tanpa awak tersebut perlu dipikirkan secara matang penerapannya di Indonesia.  Karena masih membutuhkan kajian lebih lanjut terutama berhubungan dengan regulasi atau Undang Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran. Apakah kehadiran MASS tersebut telah sesuai dengan UU pelayaran tersebut? Dalam Bab IV Pasal 8 ayat 1 ditegaskan ‘Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.’ Lalu dalam ayat 2) dinyatakan ‘Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.’

"Dalam Pasal 8 Ayat 1 dan ayat 2 UU Pelayaran tersebut jelas dituliskan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. Jika kapal tersebut dioperasikan oleh asing maka tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau, Teknologi MASS ini bertentangan dengan isi pasal ini" katanya.

Selain itu tambah Capt. Hakeng masih berkaitan dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, hal lain yang harus diperhatikan adalah soal pengawakan kapal. "Dalam Pasal 135 tertulis Setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. Apakah kehadiran autonomous nanti tidak menyalahi UU yang berlaku" tegasnya.

Disamping itu Capt. Hakeng juga menyodorkan isi dari Pasal 137 ayat 1 dimana disebutkan Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan. 

Pada Pasal 138 kata Capt. Hakeng  juga menjelaskan dalam ayat 1 bahwa Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. Pada ayat 2 juga disebutkan Sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar. Dan pada Ayat 3 disebutkan Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

"Bagaimana tugas itu bisa dilaksanakan jika nahkoda tidak ada di kapal? Saya baru membahas keterkaitannya dengan UU Pelayaran, masih banyak aturan lain yang berkaitan langsung dengan pengawakan kapal yang berpotensi ditabrak oleh kehadiran MASS ini." katanya.

Soal keamanan pelayaran juga perlu diperhatikan mengingat MASS tak ada awak. Bagaimana soal keamanan terhadap serangan terorisme misalnya. Atau pembajakan di tengah lautan. Bagaimanapun Kedaulatan Pangan, Kedaulatan Ekonomi maupun Kedaulatan Energi Indonesia sangat bergantung kepada Kapal-Kapal yang melayari wilayah Indonesia karena Indonesia terdiri dari 17.499 pulau.

"Peristiwa pembajakan kapal laut ketika sedang melakukan pelayaran sampai saat ini masih acapkali terjadi. Itu yang dibajak ada awak kapalnya. Bagaimana bila tidak ada awak kapalnya? Bagaimana nasib para penumpangnya nanti? Belum lagi bila terjadi hal yang tidak diinginkan misalnya kebakaran di kapal" kata Capt Hakeng

Selain risiko dari serangan terorisme, hal lain menurut Capt. Hakeng yang bisa memunculkan kekhawatiran adalah aspek perdagangan orang (trafficking) dan smuggling (penyelundupan orang). 

Perdagangan orang (trafficking) menurut definisi dari pasal 3 Protokol PBB berarti perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk paling tidak eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh. 

Sementara itu Penyelundupan Manusia (Smuggling), menurut definisi Pasal 3 Protokol PBB Tahun 2000 tentang Penyelundupan Manusia, berarti mencari untuk mendapat, langsung maupun tidak langsung, keuntungan finansial atau materi lainnya, dari masuknya seseorang secara ilegal ke suatu bagian Negara dimana orang tersebut bukanlah warga Negara atau memiliki izin tinggal. Masuk secara ilegal berarti melintasi batas Negara tanpa mematuhi peraturan/perijinan yang diperlukan untuk memasuki wilayah suatu Negara secara legal. “Bagaimana kita akan melakukan pencegahan terjadinya Traficking dan Smugling kedepannya, jika Kapal-Kapal yang melakukannya menggunakan Teknologi MASS?” cetus Capt. Hakeng.

MASS merupakan kapal yang dikendalikan dan dioperasikan dari lokasi lain, baik ada awak ataupun tanpa awak. Sistem operasi kapal mampu membuat keputusan dan tindakan secara otonom tanpa campur tangan manusia.

"Karena dijalankan secara otomatis dari jarak jauh, siapakah yang memiliki teknologi ini? Pusat kontrolnya ada dimana? Ini juga harus kita pertanyakan. Jangan sampai justru kita dijajah oleh teknologi itu, karena belum mampu mengoperasikan. Jangan sampai pula teknologi itu diretas kemudian  dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kejahatan. Akibatnya bisa mengganggu kedaulatan negara," ujar Capt. Hakeng.

MASS yang dikendalikan dari jarak jauh melalui operator di daratan secara tidak langsung akan menggusur keberadaan dari nahkoda dan anak buah kapal. 

Capt. Hakeng mengutip data dari Kementerian Perhubungan per tanggal 8 Februari 2021, ada hampir 1,2 juta pelaut Indonesia baik yang bekerja di kapal Niaga maupun kapal Perikanan. Dari jumlah tersebut, ILO (International Labour Organization) mencatat bahwa Indonesia adalah penyuplai pekerja perikanan No. 1 di Dunia.

Selain itu penerimaan negara dari pelaut juga tidak bisa dikatakan sedikit. Tercatat potensi penerimaan negara dari pelaut Indonesia di luar negeri mencapai sekitar Rp 151,2 triliun setahun. Perkiraan perhitungan itu didapat dari rata-rata gaji pelaut Indonesia di luar negeri sebesar USD 750 atau setara Rp 10,5 juta per bulan. Jumlah itu dikalikan jumlah pelaut sebanyak 1,2 juta orang per Februari 2021 dan dikalikan 12 bulan. 

Kehadiran MASS bisa mengakibatkan munculnya masalah terhadap pengurangan tenaga kerja di sektor kemaritiman. Capt. Hakeng mengingatkan, Indonesia akan dihadapkan pada persoalan masa depan, yaitu bonus demografi pada 2030. Artinya, jumlah usia produktif komposisinya akan jauh lebih besar. Indonesia perlu solusi untuk mengantisipasi bonus demografi ini dengan peningkatan lapangan kerja.

"Dengan bonus demografi yang segera dinikmati Bangsa Indonesia. Maka semua pihak harus segera menyadari untuk bisa mengedepankan pengembangan Industri padat karya yang berintegrasi dengan teknologi, dan bukan malah mengedepankan pengembangan teknologi yang meminimalisir jumlah pekerja. Jangan sampai bonus demografi malah menjadi bencana demografi bagi Bangsa Indonesia," pungkas Capt. Hakeng. 

(*) MM

Sabtu, 25 September 2021

Setelah Diciduk, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin Periode 2019-2024, Resmi Ditahan KPK



JAKARTA, MM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi  terkait  penyidikan  perkara dugaan tindak pidana  korupsi pemberian hadiah atau  janji terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

"Bahwa dengan telah dilakukannya  pengumpulan berbagai bahan  keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,  KPK melanjutkan ke tahap  penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan  yang cukup," ujar ketua KPK H. Firli Bahuri, Sabtu (25/09/2021) pagi.

"KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka ; AZ Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024. Adapun, dalam perkara ini Tim  Penyidik yang dipimpin oleh  Direktur Penyidikan melakukan  upaya paksa penangkapan  terhadap AZ dengan langsung  mendatangi rumah kediamannya  yang berada di Jakarta Selatan, tuturnya.

"Mengingat yang bersangkutan  meminta penundaan pemanggilan  dan pemeriksaan hari ini karena  mengaku sedang menjalani  isoman sebab sempat  berinteraksi  dengan seseorang yang dinyatakan  positif covid-19," tukisnya.

"Untuk itu, KPK mengkonfirmasi dan  melakukan pengecekan kesehatan  yang bersangkutan yang dilakukan  oleh Tim Penyidik dengan  melibatkan petugas medis," ungkap Firli.

"Selanjutnya, pengecekan  kesehatan terhadap AZ  berlangsung di rumah pribadinya  dengan hasil ternyata menunjukkan  non-reaktif covid-19 sehingga bisa  dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Tim KPK kemudian membawa AZ  ke Gedung Merah Putih untuk  dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

"Adapun, dalam konstruksi perkara diduga telah terjadi pada sekitar  Agustus 2020, AZ menghubungi  SRP dan meminta tolong  mengurus kasus yang melibatkan  AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan  mengurus perkara tersebut. Setelah itu, MH menyampaikan  pada AZ dan AG untuk  masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar," papar Ketua KPK. 

"Dan kemudian," Lanjut Ketua KPK,"SRP juga  menyampaikan langsung kepada  AZ terkait permintaan sejumlah  uang dimaksud yang kemudian  disetujui oleh AZ. Setelah itu, MH diduga meminta  uang muka terlebih dahulu  sejumlah Rp300 juta kepada AZ.Untuk teknis pemberian uang dari  AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan  nomor rekening bank dimaksud  kepada AZ," jelasnya.

"Maka, sebagai bentuk komitmen  dan tanda jadi, AZ dengan  menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga  mengirimkan uang sejumlah Rp200  juta ke rekening bank MH secara  bertahap," Imbuhnya.
     
"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui  AZ di rumah dinasnya di Jakarta  Selatan untuk kembali menerima  uang secara bertahap yang  diberikan oleh AZ,  sebanyak tiga kali, pertama USD  100.000, kedua SGD 17.600 dan ketiga SGD  140.500.  Uang-uang dalam bentuk mata  uang asing tersebut kemudian  ditukarkan oleh SRP dan MH ke  money changer untuk menjadi  mata uang rupiah dengan  menggunakan identitas pihak lain,"terang H.Firli Bahuri.

Selanjutnya,"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar,  yang telah direalisasikan baru  sejumlah Rp3,1 Miliar,"jelas ketua KPK.

H. Firli Bahuri menegaskan bahwa,"Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau  Pasal 13 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor  31  Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi."tegasnya,

"Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain  maka Tim Penyidik melakukan  penahanan kepada  tersangka selama 20 hari pertama, terhitung  mulai  tanggal 24  September  2021  s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," sambungnya.
   
Lanjutnya,"Sebagai langkah antisipasi  penyebaran covid-19,Tersangka  akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," tandasnya.
 
"KPK dan segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dilakukan olehAZ.....Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut, dan selayaknya AZ bisa menjadi contoh untuk tidak  melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Ketua KPK, tutur Ketua KPK
  
"Untuk itu," tegas Ketua KPK,"Kembali kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan  tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang  bersih dan bebas dari korupsi,"tandasnya.

Ketua KPK juga menyampaikan bahwasanya terkait pemanggilan seseorang. Tentunya penyidik  menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga dengan keterangan dan bukti bukti akan membuat terangnya suatu perkara.
 
"KPK berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. KPK tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," tegas Firli.

Bahwa KPK juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip ; the sun rise and the sun set principle, kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenya penyidik KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak.

"Rakyat menaruh harapan kepada KPK dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum," pungkas Ketua KPK H. Firli Bahuri.

(AF/TF) MM


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Tanpa Pengawasan Dinas SDABMBK Dan Konsultan, Disinyalir Pembangunan Turap Sub Kali Jambe Rw 25 GP Langgar Aturan

KABUPATEN BEKASI, MM - Pekerjaan Pembangunan Turap Sub Kali Jambe di Perum Graha Prima  Rw 25, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, K...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA