Jumat, 22 Oktober 2021

Puluhan Miras Cap Tikus Dimusnahkan TNI Bersama Kepolisian Dan Pemerintah Desa Laluin di Halmahera Selatan


MALUKU UTARA, MM - Anggota Pos Kayoa Satgas Pamrahwan Maluku Utara Yonif Raider Khusus 732/Banau dipimpin Sertu Kristian Purba bersama 3 orang anggota  melaksanakan kegiatan pemusnahan Miras jenis Cap Tikus sebanyak 55 Botol bertempat di Desa Laluin Kec. Kayoa Selatan Kab. Halmahera Selatan Prov. Maluku Utara. Kamis (21-10-2021). 

Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar masyarakat tidak ada lagi yg memproduksi Cap Tikus, karna Miras memberikan berdampak negatif bagi masyarakat yg mengonsumsi nya, yaitu hilangnya akal sehat dan tidak baik bagi kesehatan. Oleh karena itu Satgas Pamrahwan Maluku Utara Yonif Raider Khusus 732/Banau SSK IV Pos Kayoa bersama Sekcam Kayoa Selatan, Kapolsek Kayoa, Kepala Desa Laluin, Babinsa Kayoa Selatan, Babinkamtibmas Kayoa Selatan, dan Masyarakat Desa Laluin memusnahkan miras bersama-sama.

Dalam Rilis Resminya Dansatgas Yonif RK 732/Banau menyampaikan bahwa "Jajaran Satgas Yonif Raider Khusus 732/Banau selalu utamakan faktor keamanan dalam setiap melaksanakan kegiatan, dan tidak lupa selalu perhatikan prosedur kesehatan yang sedang berlaku, kegiatan pemusnahan Miras ini sebagai wujud TNI membantu penegakan hukum di Wilayah Binaan Satgas Yonif Raider Khusus 732/Banau,"tandas Letkol Inf Harriyanto Hendrik.

(Pendi) MM

Kamis, 21 Oktober 2021

Bupati Halmahera Utara Beserta Forkopimda Sambut Hangat Kedatangan Satgas Pamrahwan Yonif Raider Khusus 732/Banau


HALMAHERA UTARA,MM - Dalam Rangka penugasan pengamanan daerah rawan Satgas Yonif Raider Khusus 732/Banau Di pimpin Letkol Inf Hariyanto Hendrik, S.E tiba di Komando Taktis wilayah Tobelo, Halmahera Utara disambut hangat oleh Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Maneri beserta jajaran Forkopimda di Kantor Bupati Halmahera Utara. Rabu (20-10-2021).

Bupati Halmahera Utara menyampaikan "kami selaku kepala daerah mengucapkan selamat datang kepada Jajaran Satgas Yonif Raider Khusus 732/Banau, selamat bertugas dalam menjaga kamtibmas di wilayah ini, kami berharap mudah - mudahan tugas ini dapat dilaksanakan dengan baik dan kita dapat bekerjasama untuk membangun dan menyukseskan program - program pemerintah,"ucapnya.

Dansatgas Pamrahwan Maluku Utara Yonif RK 732 /Banau menyampaikan "Kami ucapkan terima kasih kepada Bupati dan segenap pemerintah daerah Halmahera Utara yang telah menerima kami ditempat ini, Kami dalam melaksanakan penugasan ini yang menjadi prioritas dan harapan dari komando atas yakni dapat membantu pemerintah daerah dalam percepatan penanganan Covid -19 dan program vaksinasi. untuk itu, kami telah menyiapkan tenaga kesehatan (Dokter) serta Logistik vaksinasi dengan harapan kita dapat mensukseskan program vaksinasi nasional di daerah ini.Kami berharap kedepan kita selalu berkoordinasi, membangun kerjasama yang baik dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif,"ungkapnya berharap.

(Hsn) MM

Rabu, 20 Oktober 2021

Petrus Golose : 'Pemusnahan Narkotika Oleh BNN RI Kali Ini Telah Selamatkan Jutaan Anak Bangsa!'


JAKARTA, MM - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (19/10). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain 465.005,217 gram sabu, 113.710 gram ganja, 1001,7 gram MDMB-4-en-PINACA.

Dalam Penyampaiannya Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Petrus Golose mengatakan bahwa, "Pemusnahan ke-8 ini merupakan hasil dari pengungkapan 10 (sepuluh) kasus yang berbeda. Adapun kronologis sepuluh kasus dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebagai berikut," :

1. Petugas Sita 2,2 Kilogram Sabu dalam Kantong Plastik Berwarna Hitam
Berdasarkan Informasi dari masyarakat ditketahui akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Rempoa, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8). Tim BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IT di rumah kontrakan di Jl. Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.35 WIB. Tersangka ditangkap setelah tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika berupa sabu seberat 2.226,42 gram. Sabu tersebut ditemukan di dalam 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening dan 1 bungkus teh cina yang tergantung dalam kantong plastik warna hitam di dinding rumahnya. 
2. Operasi Laut Interdiksi Terpadu Gagalkan Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh
Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam operasi laut interdiksi terpadu yaitu pengungkapan jaringan Aceh dengan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 218.801,2 gram. Kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini berhasil menangkap 5 orang tersangka, masing-masing berinisial B alias YAT, M alias Su, T alias CM, ES alias E, AN alias WY, dan Ay alias R. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan kemudian menangkap B alias YAT. Ia ditangkap dengan barang bukti 198 bungkus teh cina berisi sabu seberat 218.801,2 gram yang disembunyikan di sebuah kebun di Jl. Lorong Mawar Teunom, Desa Seurapong, Kab. Aceh Besar. Berdasarkan hasil introgasi tim kemudian menangkap 4 tersangka lainnya yaitu R, AN alias Wak Yong, ES alias Edi, dan T alis Cek Midi.
3. 105,6 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan dari Jaringan Thailand – Aceh Timur 
Berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan, tim BNN menangkap seorang pria Aceh berinisial S alias Thailand alias Udir sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap saat perjalanan menuju rumahnya. Usai menangkap tersangka tim kemudian mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam 100 bungkus teh cina seberat 105.561,3 gram yang disimpan di halaman belakang gudang bengkel kapal di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk.
4. 22,3 Kilogram Sabu Gagal Edar di Provinsi Sulawesi Tengah
Tim BNN lakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial A, R dan I di jalan Poros Palu Sabang, Provinsi Sulawesi Tengah pada Hari Kamis (2/9) pukul 07.00 WITA. Selain menangkap para tersangka tim juga berhasil menyita sabu yang dibungkus dalam 20 bungkus kantong plastik berwarna coklat dengan berat total 22.308 gram. Berdasarkan hasil penyidikan tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap M alias Anca, B, dan As sekitar pukul 15.30 WITA di Dusun II Bontolugus Provinsi Sulawesi Tengah. Dari hasil keterangan di ketahui peredaran gelap narkotika ini dikendalikan oleh AM narapidana Lapas kelas II-A Parepare.
5. Seorang Tersangka Diamankan Bersama 1 Kilogram Sabu
Seorang tersangka berinisial T alias Acong bin Timah ditangkap petugas BNN, Senin 13 September 2021 sekitar pukul 15.10 WIB. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak + 1.013 gram di depan PT Rimau Group, Jalan A.M. Sangaji Kel. Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat. Sebelumnya petugas yang mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika melakukan pemantauan dan membuntuti T alias Acong bin Timah. Petugas BNN kemudian mendapati tersangka menaiki taxi dan berhenti di depan SPBU Shell Jembatan V, Tambora, Jakarta Barat untuk mengambil sesuatu dari tempat sampah di depan lokasi tersebut. Selanjutnya petugas menangkap tersangka dan mendapatkan barang bukti dari hasil penggeledahan di dalam mobil tersebut.
6. BNN Gagalkan Peredaran Ganja 114,7 Kilogram di Bengkalis
BNN RI mengamankan dua tersangka berinisial MS dan AH di sebuah rumah yang terletak di daerah Jalan Rawa Panjang Kabupaten Bengkalis beserta barang bukti ganja seberat 114.725 gram, pada 3 September 2021. Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran ganja di daerah Riau. 
7. BNN dan Kantor Pos Pasar Baru Ungkap 1 Kilogram Paket Narkotika Dari Belanda
BNN RI mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru tentang adanya kiriman paket dari Belanda. Setelah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 15 April 2021, paket tersebut berisi narkotika jenis MDMB-4-en-PINACA seberat 1.001,7 gram. Selanjutnya, petugas melakukan controlled delivery untuk menangkap pemesan barang tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
8. Tim Operasi Laut Interdiksi Terpadu Amankan Sabu 105,93 Kilogram di Rokan Hilir
Berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di daerah Riau, tim operasi laut interdiksi terpadu melakukan penyelidikan. Pada tanggal 21 September 2021, petugas BNN berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JP, AS dan DY di daerah Bagan Punak Pesisir, Rokan Hilir, Riau berikut barang bukti sabu seberat 105.926 gram. Setelah dilakukan pengembangan, petugas BNN mengamankan SU dan RK di Rokan Hilir, serta ZU di Pekanbaru.
9. Tim BNNP DKI Jakarta Gagalkan Peredaran Sabu
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB Tim BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DD di depan pool taksi di wilayah Jakarta Timur, Rabu (15/9). Saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong jaket tersangka di temukan 1 bungkus amplop warna putih yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening yang diduga merupakan narkoba jenis sabu. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan BS Alias Kebo di di Jalan Telkom, Kota Bekasi sekitar pukul 22.30 WIB. BS diamankan bersama barang bukti 111,98 gram sabu.
10. 10,5 Kilogram Sabu dalam Bungkus Teh Cina 
Tim BNN RI melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial MS dan SB di Gerbang Tol Gunung Sugih, Lampung (30/9) sekitar pukul 03.05 dini hari. Tim kemudian melakukan penggeledahan dalam bus yang mereka tumpangi dan menemukan 10 bungkus teh cina berwarna hijau yang diduga sabu dengan berat 10.519 gram.


Kepala BNN RI menegaskan bahwa, "Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal yg di kenakan Pasal 114 ayat  (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009. Kini seluruh tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan dan di bawa ke Kantor BNN guna penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Menurut Petrus Reinhard Petrus Golose,"Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh BNN RI kali ini telah menyelamatkan jutaan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.

(Hartono) MM

Soal Lapdu LSM Bentar Terkait Indikasi Pungli di Desa Prabugantungan, Ini Kata Reskrim Polres Lebak


LEBAK, MM - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengklaim, terkait laporan pengaduan LSM Bentar soal dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat pada Program PTSL di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, masih proses pendalaman dan pemanggilan saksi -saksi.
 
"Masih kita dalami kang, kita panggil saksi- saksi, biarkan di proses dulu ya,"Singkat Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono pada awak media, Selasa, (19/10/2021).

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Swadaya Masyarakat  Badan Elemen Tataran Rakyat (LSM Bentar) mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Temuan itu, berawal adanya keluhan sejumlah masyarakat yang mengaku di pungut biaya untuk mengurusi sertifikat sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 1juta 500 ribu.

"Kami menerima keluhan dari sejumlah warga, bahwa mereka di pungut biaya oleh oknum aparatur atau panitia PTSL di Desa Prabugantungan untuk mengurusi sertifikat ada yang 200 ribu, bahkan hingga 1 Juta 500. Tentu ini perbuatan yang melawan hukum,"kata Sekertaris LSM Bentar Lebak Didin Saripudin. Selasa, (12/10/2021).

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno menyampaikan tidak ada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengap (PTLS) di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten. Pihaknya mengklaim baru mendengar nama Desa Prabugantungan dan memastikan bahwa tidak ada kegaiatan PTSL di Desa tersebut.

"Saya baru dengar ada desa Prabugantungan dan kebetulan tidak ada kegiatan PTSL di sana,"kata Kepala Kantor BPN Lebak Agus Sutrisno pada awak media. Rabu, (13/10/2021).

Ditanya kembali untuk menegaskan dan memastikan jawaban tersebut, ia mengaku dan menegaskan kembali bahwa di Desa Prabugantungan tidak ada program PTSL."Saya tidak bisa komentar, karena tidak ada PTSL di Desa Prabugantungan,"katanya.

(Enggar) MM

Presiden Jokowi Tanam Mangrove Bersama Dubes dan Masyarakat di Tana Tidung, Kalimantan Utara


KAB,TANA TIDUNG, MM - Presiden Joko Widodo menanam mangrove bersama sejumlah duta besar negara sahabat dan masyarakat di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Kedatangan Kepala Negara disambut riuh oleh masyarakat, penggiat lingkungan, dan kelompok tani yang telah berada di lokasi penanaman sebelum Presiden tiba.

Penanaman mangrove di Kabupaten Tana Tidung ini merupakan upaya rehabilitasi hutan mangrove yang perlu diperbaiki.

"Kita tanam kembali sehingga yang pertama ini akan menjaga dari gelombang air laut yang ada, intrusi air laut, kemudian juga menjaga habitat dari spesies-spesies yang ada di hutan mangrove dan sekitar hutan mangrove," ujar Presiden dalam keterangannya selepas penanaman.

Presiden menjelaskan, di Kalimantan Utara ini ada 180 ribu hektare hutan mangrove yang akan direhabilitasi oleh pemerintah. Presiden menargetkan rehabilitasi hutan mangrove di Kalimantan Utara bisa mencapai 600 ribu hektare dalam tiga tahun ke depan.

"Target kita dalam tiga tahun ke depan agar kita perbaiki, kita rehabilitasi sebanyak 600 ribu hektare dari total luas hutan mangrove kita yang merupakan hutan mangrove terbesar di dunia (seluas) 3,6 juta hektare," tandasnya.


Para duta besar yang turut menanam pada kesempatan tersebut yaitu Duta Besar Ceko untuk Indonesia Jaroslav Dolecek beserta istri, Duta Besar Cili untuk Indonesia Gustavo Nelson Ayares Ossandron, Duta Besar Finlandia untuk Indonesia Jari Sinkari, Duta Besar Swiss untuk Indonesia Kurt Kunz, Wakil Duta Besar Brazil untuk Indonesia Daniel Barra Ferreira, dan Country Director Bank Dunia Satu Kahkonen.

Turut hadir mendampingi Presiden yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, dan Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali.

(BPMI/RED) MM

Minggu, 17 Oktober 2021

Para Mantan Ketua Dewan Pers Bersama Konstituen Sepakat, 'Siap Memberikan Kesaksian' di Sidang MK


JAKARTA, MM - Dua tokoh pers dan mantan Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan, SH, MCL dan Yosep Adi Prasetyo bersama sejumlah ketua umum konstituen Dewan Pers siap memberikan kesaksian dalam sidang Permohonan Pengujian Judicial Review UU Pers No. 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). 

Kesiapan Bagir Manan dan pimpinan konstituen Dewan Pers (DP) itu mengemuka dalam rapat bersama anggota DP dan organisasi pers konstituen DP, serta tokoh pers berlangsung di Hotel Mercure, BSD City, Tangerang Selatan, Sabtu, 16 Oktober 2021 secara hybrid, online dan offline. 

“Kami siap hadir di persidangan MK memberikan kesaksian untuk Dewan Pers,” kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S. Depari yang hadir dalam rapat tersebut.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus juga menyatakan siap menjadi saksi  dalam persidangan untuk menjelaskan posisi kekuatan hukum dan manfaat DP untuk masyarakat dan pers.

“Kalau diperlukan, kami siap hadir di MK RI,” kata Firdaus yang dihubungi per telepon oleh Sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir dari ruang rapat tersebut. 

Rapat dipimpin anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, dengan dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, dan beberapa anggotanya antara lain Asep Setiawan, Hassanein Rais, serta Juni Soehardjo Tenaga (Ahli Komisi Hukum Dewan Pers), Frans Lakaseru dan Dyah Aryani (keduanya Kuasa Hukum Dewan Pers), dan para pimpinan konstituen DP. 

Prof. Bagir Manan dan Yosep Adi Prasetyo, dalam rapat  memberikan banyak masukan dan latar belakang berbagai sisi seputar UU Pers nomor 40/1999. “Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat. Ini harus dijelaskan secara rinci di persidangan,” kata Bagir. 

Bagir sempat merasa terheran-heran ketika menelaah salah satu bagian materi gugatan yang menghendaki uji kompetensi wartawan yang selama ini ditangani Dewan Pers, diminta dilaksanakan oleh pihak luar yang tidak berurusan dengan pers. “Ini aneh sekali,” katanya.

Dalam menanggapi paparan tertulis tim kuasa hukum DP, anggota DP Asep Setiawan menekankan pentingnya penegasan nomenklatur nama Dewan Pers yang disebut dalam undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999. “Nomenklaturnya Dewan Pers, bukan nama Dewan Pers Indonesia yang diusung oleh penggugat,” kata Dyah Aryani.
 
Harus Ditolak

Senin, 11 Oktober 2021, telah dilangsungkan Persidangan Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara dengan Nomor 38/PUU-XIX/2021, perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS 40/1999) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). 

Adapun pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang diuji-materikan sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2) huruf f
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: DP memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Pasal 15 ayat (3)
“Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

Permohonan Judicial Review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021. 

Adapun permohonan para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagaimana press release Dewan Pers yang ditandatangani Ketua DP Mohammad Nuh disampaikan bahwa pada persidangan 11 Oktober 2021 tersebut, telah disampaikan dan dibacakan keterangan dari Pemeritah selaku salah satu termohon  yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hadir juga Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.

Terhadap Keterangan Pemerintah selaku salah satu termohon, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi, Usman Kansong, Dewan Pers menyampaikan penjelasan sebagai berikut : Pemerintah melalui Keterangan resminya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU PERS 40/1999 hingga saat ini, yang telah melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UU PERS 40/1999.

Pemerintah dalam Keterangannya tegas menyampaikan bahwa para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak- tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers.

Para Pemohon Judicial Review tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945. Dalil para pemohon dalam Permohonan Judicial Review tidak jelas (obscuur libel).

Implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU PERS 40/1999, berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers diterbitkan dalam bentuk peraturan Dewan Pers. Hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers, sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.

Surat Ketua Dewan Pers yang ditujukan kepada pejabat institusi pemerintahan termasuk Menteri Kominfo dan para pimpinan perusahaan, yaitu Surat Nomor: 339/DP/K/IV/2021 perihal Penyampaian Legitimasi Dewan Pers terkait adanya Kegiatan Plagiarisme dan Penyemu (Imposter) yang dilakukan oleh pihak lain secara tidak sah terhadap Penamaan dan Fungsi Dewan Pers tertanggal 28 April 2021 mengartikan nampak nyata adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers yang hanya 1 (satu) entitas ini oleh pihak-pihak tertentu yang juga menginginkan berperan seperti Dewan Pers.

Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) UU PERS 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers, sehingga apabila Para Pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia (“organisasi” atau “forum” dimana Para Pemohon menjadi anggotanya) tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai hukum yang berlaku.

Dengan demikian Organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PERS 40/1999.

Pasal 15 ayat (5) UU PERS 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999, perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, sesunggguhnya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada masing-masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya.

Dan Presiden bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999. 

Pemerintah berpendapat Para Pemohon dalam permohonan judicial review ini ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).

Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dengan memberikan perhatian terhadap perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini.

Dewan Pers menegaskan, tetap dan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat UU PERS 40/1999 dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional serta bersama-sama konstituen Dewan Pers dan masyarakat sipil lainnya menjaga dan melawan adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers dan UU PERS 40/1999 dari pihak manapun.

Dewan Pers menegaskan bahwa berbagai peraturan-peraturan pers dibuat dan disusun oleh para konstituen yang difasilitasi oleh Dewan Pers, secara keseluruhan memberikan pedoman dan standar yang diikuti oleh organisasi pers baik organisasi wartawan maupun organisasai perusahaan pers.

Dewan Pers mengimbau masyarakat insan pers dan elemen masyarakat lainnya agar tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mediskreditkan Dewan Pers melalui segala cara dan segala saluran informasi apapun.  Karena itu diharapkan selalu menguji dan memverifikasi informasi tersebut kepada Dewan Pers dan perwakilan Konstituen Dewan Pers. 

(*) MM

Program PTSL di Desa Prabugantungan, LSM Bentar ; 'Diduga Ada Pungutan Biaya Oleh Oknum Program PTSL!'


Ketua Umum LSM Bentar Ahmad Yani

LEBAK, MM - LSM Badan Elemen Tataran Rakyat ( Bentar) menilai Program Kementrian Agraria dan Tata Ruang ATR/ BPN RI melalui BPN Kabupaten Lebak tidak berjalan dengan baik dan diduga mandek. Hal itu, menurut LSM Bentar, karena ditemukannya ratusan pengajuan permohonan sertifikat pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada tahun 2017 hingga 2021 belum juga selesai.

Diungkapkan Ketua Umum LSM Bentar Ahmad Yani, bahwa, selain ratusan sertifikat yang diajukan pada program PTSL Tahun 2017 yang belum juga selesai hingga saat ini, ditemukan juga adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di desa tersebut.

"Program PTSL ini dari tahun 2017 hingga 2021, artinya program ini sudah berjalan 4 tahun, sangat wajar jika kami menilai program PTSL di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles mandek. Selain itu, program PTSL ini di duga kuat dijadikan untuk meraup keuntungan,"kata Ahmad Yani pada awak media, Sabtu, (16/10/2021).

Yang menjadi dasar tersebut, lanjutnya, karena biaya yang diminta untuk pengurusan sertifikat pada Program PTSL itu melebihi ketentuan atau aturan yang di tetapkan pemerintah yakni Rp 150 ribu. Realitanya dilapangan, warga diminta 300 ribu bahkan ada yang Rp 1 juta 300 ribu.

"Kami juga menemukan keluhan sejumlah masyarakat yang diduga diminta biaya oleh oknum Panitia program PTSL ada yang 200 ribu hingga 1 juta 300 ribu,"katanya.

Ahmad Yani juga mengaku miris dan sangat menyayangkan terhadap statmen Kepala BPN Lebak bapak Agus Sutrisno, yang mengaku tidak tahu adanya program PTSL di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabuparen Lebak.

"Saya kira jawaban yang diberikan Kepala BPN itu gak tepat. Saya heran, apakah memang Kepala BPN benar - benar tidak tahu, atau pura- pura tidak tahu. Masa sekelas Kepala BPN tidak tahu di Desa Prabugantungan ada Program PTSL. Bahkan lebih mirisnya, Kepala BPN Lebak tidak tahu ada nama Desa Prabugantungan," pungkasnya.

Masih lanjut Yani, dia juga meminta keseriusan dari Polres Lebak untuk menindaklanjuti Lapdu yang telah diberikan pada tanggal 12 Oktober 2021 agar segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.

"Saya juga meminta agar laporan kami ditanggapi dengan serius dan segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum. Saya minta kasus ini segera di ungkap, jangan sampai ada lagi warga menjadi korban dan dijadikan ajang untuk meraup keutungan oleh oknum Pantia atau siapapun itu. Kasihan, warga sudah susah terdampak pandemi, ditambah seperti itu. Sekali lagi, saya minta Kepada Polres Lebak agar segera mendinaklanjuti laporan kami,"pintanya.

Terpisah, warga Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa dirinya diminta biaya sebesar Rp 200 ribu untuk pengrusan sertifikat oleh panitia PTSL di Desa Prabugantungan.

"Betul pak, saya sudah membayar uang untuk sertifikat itu, tapi hingga saat ini sertifikatnya belum saya terima," katanya.

Senada, masih warga setempat, yang meminta namanya dirahasiakan juga membenarkan adanya pungutan biaya itu. Ia mengatakan, bukan hanya soal biayanya, tapi hingga saat ini sertifikatnya belum juga ia terima.

"Bukan soal biaya yang hanya 200 ribu, tapi sertifikatnya bagaimana, hingga saat ini belum juga kami terima. Jika di kali ratusan warga yang membuat sertifikat, sudah berapa, apalagi di masa pandemi saat ini,"ungkapnya.

Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementrian ATR / BPN RI melalui Kantor BPN di Kabupaten / Kota dengan Program PTSL itu untuk mempermudah dan membantu meringankan beban masyarakat untuk pengurusan sertifikat.

Dan Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Intruksi Presiden No 2 Tahun 2018.

(*) MM

MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Tanpa Pengawasan Dinas SDABMBK Dan Konsultan, Disinyalir Pembangunan Turap Sub Kali Jambe Rw 25 GP Langgar Aturan

KABUPATEN BEKASI, MM - Pekerjaan Pembangunan Turap Sub Kali Jambe di Perum Graha Prima  Rw 25, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, K...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA