Selasa, 14 Desember 2021

Diklat Integrasi Dikmaba TNI AD dan Polri TA 2021 Resmi Dibuka di Rindam I/Bukit Barisan



SIMALUNGUN, MM - Diklat integrasi Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri TA 2021 secara resmi dibuka di Lapangan Soedirman Rindam I Bukit Barisan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Senin (13/12/2021). 

Upacara pembukaan kolaborasi pendidikan terintegrasi TNI AD-Polri ini diikuti 145 siswa Secaba Rindam I/BB dan 200 siswa Diktukba Polri, SPN Polda Sumut, dengan Irup Widya Iswara Madya Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Polisi Mardiyono, dan Pabanorg Sdirdok Kodiklatat Kolonel Arh Sonny Septiono.

Amanat Komandan Kodiklat TNI AD, Letjen TNI AM Putranto, yang dibacakan Kolonel Arh Sonny Septiono dari Kodiklat TNI AD disebutkan, diklat integrasi dalam bentuk kolaborasi ini merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan rasa kebersamaan, mengembangkan kualitas kerja sama, serta sinergitas dan soliditas TNI AD-Polri yang semakin baik untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. 

Hal senada juga disampaikan Kalemdiklat Polri, Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, melalui Brigjen Pol Mardiyono,   bahwa diklat integrasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama   bagi seluruh peserta didik, sehingga terjalin silaturahmi dan sinergitas antara TNI AD dan Polri yang dimulai dari lembaga pendidikan sampai nantinya bertugas di satuan masing-masing.

Kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon, peninjauan kegiatan siswa, dan ramah tamah, dilangsungkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tampak hadir di acara, antara lain ;  Danrem 022/PT, Danrindam I/BB, Aspers Kasdam I/BB, Kombes Pol Nirboyo (Lemdiklat Polri), Elin Rosalin (Dosen UPI, Bandung. Peneliti), Wali Kota Pematangsiantar, Dandim 0207/SML, Kapolresta Pematangsiantar, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Kapten Kav Febby Mosses (Spersad), dan tamu undangan lainnya.

(Pendi) MM

Ketum Pusat Kajian Dan Advokasi Tanah (PUKAT) Soroti Eksekusi Lahan ATR/BPN 7000 m2 di Surabaya


M.Mufti Mubarok bersama Presiden Joko Widodo saat Kongres Ekonomi Umat ke-2 MUI di Hotel Sultan Jakarta, 10 Desember 2021

JAWA TIMUR, MM - Warga Jawa Timur, Kamis 3 Desember 2021 dihebohkan dengan adanya eksekusi tanah seluas 7.000 m2 yang terletak di Jalan Tunjungan Nomor 80 Surabaya. Bukan sembarang tanah, karena di dalamnya terdapat instansi ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara) untuk pendaftaran surat tanah oleh ATR/BPN Surabaya.

Ketua Umum Pusat Kajian dan Advokasi Tanah (PUKAT), M.Mufti Mubarok juga menyoroti kejadian tersebut. Menurutnya terdapat beberapa hal yang perlu dilihat dari berbagai aspek.

"Pertama, dari aspek sejarah, Loka Pamitran sebagai pemilik aset awal merupakan termasuk organisasi yang dibubarkan karena berafiliasi dengan Organisasi Mason yang dibubarkan Pemerintah. Kedua, dari aspek legal standing, organisasi yang telah dibubarkan, tidak mungkin dapat dihidupkan kembali dengan nama atau identitas yang sama. Ketiga, dari aspek perolehan aset/tanah, pihak BPN seharusnya membuat argumentatif secara hukum serta kronologisnya," paparnya, pada (13/12/2021).

Mufti menambahkan, "Kasus tanah dapat menimpa siapa saja. Termasuk institusi yang selama ini mengurusi pertanahan". Oleh karenanya Mufti sangat menyayangkan atas peristiwa ini. "Saat ini Arek Suroboyo juga sedang dihadapkan dengan problematik Surat Ijo", pungkasnya.

Perlu diketahui, saat ini Pemerintah dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo sedang melakukan distribusi reforma agraria yang sudah mencapai 4,3 juta hektare dari target 12 juta hektare.

(*) MM

Sabtu, 11 Desember 2021

Predikat UPT Berbasis HAM, Kemenkumham Berikan Penghargaan Pada Jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan



BELITUNG, MM – Momentum Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang diperingati setiap 10 Desember menjadi sangat berarti bagi jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Kanwil Kemenkumham Babel, (11/12/2021).

Pada Peringatan Hari HAM yang dilaksanakan di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Babel Jumat (10/12/2021) Kakanwil Kemenkumham Babel menyerahkan Penghargaan Menteri Hukum & HAM kepada UPT yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kakanwil Kemenkumham Babel dalam penyampaiannya mengatakan,"Torehan Prestasi kembali diraih Jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan meraih Predikat UPT yang Melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Penetapan Predikat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum & HAM Nomor : M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 Tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021,"ucapnya.

Penghargaan dari Menteri Hukum & HAM Yasonna Laoly diterima langsung oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan melalui Kakanwil Kemenkumham Babel.

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menyampaikan Apresiasi atas kerja keras jajarannya selama ini.

"Peningkatan Pelayanan Publik, baik sarana maupun kemampuan SDM dalam meningkatkan kualitas pelayanan merupakan kerja keras TIM yang solid. Berbagai Inovasi telah kami luncurkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dan menerima Layanan Publik di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," ungkapnya.

Menurutnya layanan berbasis HAM merupakan layanan yang mengedepankan Hak Asasi Manusia. Sebagai contoh pelayanan kepada Kategori Kelompok rentan dan Berkubutuhan Khusus. 

“Kepada WBP dengan kategori rentan tentunya diberikan layanan sesuai kebutuhan khusus, layanan ini diberikan kepada keluarga WBP, masyarakat yang berkunjung ke Lapas ataupun WBP yang berada di dalam Lapas. Inovasi yang sudah kami persiapkan ini sebagai wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima kepada WBP dan masyarakat. Diruang pelayanan telah kami sediakan bilik laktasi, tempat duduk khusus (Lansia, ibu hamil dan menyusui), kursi roda, Toilet Disabilitas, Petugas Khusus Duta Layanan dan jalur khusus disabilitas serta berbagai sarana prasarana pendukung lainnya," papar Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan.


Romiwin menuturkan bahwa,"Pelaksanaan dari Inovasi peningkatan pelayanan publik ini, disusun oleh Operator P2HAM Lapas Kelas IIB Tanjungpandan selanjutnya dilakukan verifikasi data dan Verikasi Lapangan oleh Tim Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham Babel, jika memenuhi seluruh komponen data dukung selanjutnya diusulkan menerima Penghargaan dari Menkumham," tuturnya.

"Ini menjadi Kado istimewa akhir tahun bagi kami, terimakasih saya sampaikan juga kepada Kakanwil Kemenkumham Babel beserta Kepala Divisi atas bimbingan dan arahannya. Mari kita saling bergandeng tangan, kita tingkatkan kerja keras dengan lebih keras lagi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," pungkas Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit. 

(RF) MM

Sidang Gugatan PT Pulomas Pada Gubernur Babel, Hadirkan Lima Saksi Fakta Di Persidangan PTUN Babel


PANGKALPINANG, MM - Sidang gugatan perdata PT Pulomas Sentosa (penggugat) terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pihak tergugat sampai saat ini terus bergulir di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Babel, (10/12/2021).

Dalam persidangan kedua kalinya, Kamis (9/12/2021) di gedung PTUN Babel sedikitnya 5 orang saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak penggugat (PT Pulomas Sentosa).

Para saksi tersebut yakni seorang nelayan Sungailiat Tomi, Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka Sahidil, dan Johan Murod selaku ketua DPD HNSI Provinsi Babel, 

Selain itu saksi lainnya yang hadir ternasuk seorang mantan pegawai PT Pulomas Sentosa Novri termasuk Direktur Eksekutif Lembaga Kelautan & Perikanan Indonesia (LKPPI) Pusat, Ayub Faidiban.
Saat persidangan siang itu, tampak sejumlah anggota kepolisian asal Bukit Intan, Kota Pangkalpinang pun turut pula hadir di ruang sidang termasuk para pengunjung lainnya 

Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim majelis PTUN Babel, Sofyan Iskandar SH dan dua anggota majelis hakim lainnya Alfonteri Sagala SH dan Rori Yonaldi SH.

Selain itu hadir pula para penasihat hukum dari pihak penggugat, Adistiya Sunggara SH & Partner dan pengacara negara (Pengacara Gubernur Babel) asal Kejaksaan.

Dalam agenda sidang kali ini majelis hakim pun menanyakan kepada para saksi seputar kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten beberapa tahun lalu hingga kondisi terkini yang .dikerjakan oleh PT Pulomas Sentosa.

Seorang saksi fakta, Johan Murod pun sempat pula mendapat pertanyaan dari majelis hakim terkait perannya selaku ketua DPD HNSI Babel. 

Bahkan ketua majelis hakim pun (Sofyan Iskandar) pun mempertanyakan kenapa Johan Murod tak ada upaya melakukan penyelesaian persoalan antara PT Pulomas Sentosa dengan Gubernur Babel hingga persoalan alur muara kini mesti berujung kepada gugatan di PTUN Babel.

"Kenapa tidak melakukan upaya penyelesaian persoalan ini, terlebih saudara kan ketua DPD Himpunan Nelayan..ya coba selesaikan permasalahan antara dua belah pihak ini," kata Sofyan (ketua majelis hakim) di hadapan Johan Murod (saksi fakta) saat sidang berlangsung.

Pernyataan ketua majelis hakim ini pun mengingatkan Johan Murod agar sedapat mungkin dapat menyelesaikan gugatan PT Pulomas Sentosa dengan Gubernur Babel dengan cara berdamai.

"Dalam perkara gugatan ini nantinya ada yang pihak menang dan ada yang kalah. Jelas nantinya menimbulkan efek negatif terhadap kepentingan pihak yang kalah. Jadi coba upayakan penyelesaian tersebut secara baik-baik," kata ketua majelis hakim.

Mendengar pernyataan ketua majelis hakim saat itu, Johan Murod pun mengiyakan terkait pihak HNSI Provinsi Babel agar dapat mengupayakan jalan penyelesaian secara damai.

Sementara itu, saksi fakta lainnya ketua LKPI Pusat, Ayub Faidiban di hadapan majelis hakim saat sidang berlangsung dirinya mengaku jika kegiatan PT Pulomas Sentosa dalam melaksanakan pekerjaan pengerukan (pendalaman) alur muara Air Kantung, Sungailiat, Bangka dinilai sudah berjalan maksimal.

Tak cuma itu, bahkan dirinya pun memberikan apresiasi terhadap PT Pulomas Sentosa yang dianggapnya telah peduli terhadap nasib para nelayan di daerah setempat. Namun sebaliknya ia justru merasa bingung lantaran belakangan ini baru diketahuinya ada pihak lain (Primkopal Lanal Babel) yang melakukan pekerjaan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.

"Setahu saya pihak mereka (Primkopal Lanal Babel -- red) kan tidak memiliki ijin untuk kegiatan itu. Lantas bagaimana hal ini bisa terjadi?," kata Ayub saat persidangan.

Usai mendengarkan keterangan para saksi fakta ini, ketua majelis hakim pun menutup persidangan sore itu dan mengagendakan sidang lanjutan pada pekan mendatang.

Sidang kali ini berlangsung dari siang hingga berakhir menjelang sore. Meski begitu, belasan nelayan dari berbagai lingkungan di Kecamatan Sungailiat saat itu terlihat hadir mendatangi gedung PTUN Babel kendati perwakilan nelayan ini hanya berada di halaman gedung PTUN Babel.

Seorang nelayan asal lingkungan Nelayan II Sungailiat, Imron (53) mengaku jika sampai saat ini kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat makin mengalami pendangkalan sehingga kondisi ini pun dianggapnya sangatlah menghambatnya mencari ikan di laut ketika perahu miliknya melintasi alur muara setempat.

"Ya sampai sekarang kondisi alur muara itu masihlah dangkal sehingga saya dan para nelayan kesulitan saat hendak melaut," ungkap Imron saat ditemui tim media ini siang itu di lingkungan gedung PTUN Babel.

Hal serupa diungkapkan pula oleh nelayan lainnya asal Sungailiat, Anwar (57). Bahkan Anwar sendiri meyakini jika PT Pulomas Sentosa masih mampu menyelesaikan pekerjaan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.

Bahkan baik Imron maupun Anwar termasuk nelayan lainnya atau perwakilan nelayan mendatangi gedung PTUN Babel sampai saat ini masih berharap agar PT Pulomas Sentosa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan kegiatan pengerukan alur muara setempat.
  
"Kami berharap Pulomas bisa bekerja lagi. Jadi alur muara bisa dilalui perahu atau kapal-kapal nelayan," ucap perwakilan nelayan ini serempak. 

(RF/Tim KBO Babel) MM

Jumat, 10 Desember 2021

Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN di Polri, Kapolri : 'Kita Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Rangka Antikorupsi'



JAKARTA, MM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri. Hal itu dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi se-Dunia.
 
Dalam kesempatan tersebut, Sigit menekankan kepada 44 orang itu untuk ikut berperan aktif memperkuat komitmen Pemerintah Indonesia dalam rangka menciptakan budaya antikorupsi dengan tujuan untuk mendukung  pertumbuhan perekonomian Indonesia.

"Selamat bergabung. Kita perkuat komitmen dan kebijakan Pemerintah dalam rangka menciptakan iklim, budaya, ekosistem antikorupsi. Sehingga iklim investasi, APBN yang digunakan dan seluruh rangkaian kebijakan dalam rangka mendukung dan mengembalikan pertumbuhan perekonomian Indonesia betul-betul bisa terlaksana dengan baik," kata Sigit dalam amanatnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Mantan Kapolda Banten ini menyebut, kehadiran 44 orang tersebut juga memperkuat organisasi Polri yang terus berkomitmen dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. 

Semangat itu, kata Sigit juga sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi bukan hanya sekadar penegakan hukum. Melainkan, harus menyentuh pada hal yang bersifat fundamental untuk menyelesaikan akar permasalahan. 

"Dan ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden pada saat pelaksanaan Hakordia tadi pagi, dimana beliau sampaikan pemberantasan korupsi tidak hanya masalah penegakan hukum. Namun harus lebih menyentuh pada hal yang bersifat fundamental menyelesaikan akar-akar permasalahan. Karena itu sangat penting diperkuat divisi pencegahan dalam pemberantasan korupsi," ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki 44 orang itu, Sigit optimis bahwa, kedepannya akan semakin memperkuat institusi Polri dalam rangka pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
 
"Tentunya dengan kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Sigit.

Sigit menekankan, saat ini, Indonesia sedang menghadapi posisi sulit lantaran harus mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Oleh karenanya, Ia menegaskan kepada 44 orang itu untuk bersama-sama mengawal penggunaan APBN agar tepat sasaran dan mengurangi risiko terjadinya kebocoran. 

Lebih dalam, Sigit juga meminta kepada mereka untuk sama-sama menciptakan iklim investasi dengan tujuan memberikan kepastian bagi para investor dari dalam maupun luar negeri.
 
"Di Indonesia kita tahu indeks persepsi korupsi Indonesia menurun dari peringkat 85 menjadi 102. Ini menjadi tantangan kita semua, khususnya Polri untuk  perbaiki indeks persepsi korupsi ini.  Kami yakin dengan bergabungnya rekan-rekan, bahwa indeks persepsi korupsi akan bisa kita perbaiki," tutur Sigit.

Karenanya, Sigit menyampaikan dibutuhkan peran dari 44 orang tersebut untuk melakukan perubahan mindset, memberikan pendampingan, melakukan upaya pencegahan, penangkalan dan bila diperlukan ikut membantu melakukan kerjasama hubungan internasional dalam rangka melaksanakan tracing recovery asset.
 
"Saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sehingga didalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerjasama sampai dengan penindakan," ujar Sigit.

Disisi lain, Sigit memaparkan bahwa, perekrutan 44 eks pegawai KPK ini telah dilakukan secara cermat dan berhati-hati dengan memerhatikan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga ke depan, tidak akan menimbulkan permasalahan hukum.

"Polri," dipastikan Sigit, "Telah menyelesaikan proses pengangkatan khusus menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri sesuai dengan prosedur dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,"tandasnya.

Bahkan terkait perekrutan ini, Sigit memastikan, Polri telah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan berbagai instansi terkait yaitu Kemensetneg RI, Kemenpan-RB RI, Kemenkum HAM RI, MK, MA, BKN, dan para ahli di bidang administrasi dan tata negara.

"Untuk itu, dalam kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan yang luar biasa dalam proses pengangkatan ini sebagai wujud semangat antikorupsi," tutup Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(*) MM

Kamis, 09 Desember 2021

Satgas Yonif 144/JY Menghadiri Pemusnahan BMN Hasil Penindakan KPPBC TMP C Nanga Badau di Perbatasan



BADAU, MM - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY bersinergitas menghadiri acara Pemusnahan barang milik Negara (BMN) KPPBC TMP C Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 

Dikatakannya Wijang Abdillah, selaku Kepala KPPBC TMP C Nanga Badau", Pemusnahan BMN hasil Penindakan yang karena peredarannya tidak memenuhi ketentuan UU No.39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai,"jelasnya pada Rabu (08/12/2021).

Kepala KPPBC TMP C Nanga Badaupun mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dengan turut berpartisipasi serta memberikan dukungan baik moril maupun materil sehingga KPPBC TMP C Nanga Badau mencapai keberhasilan di dalam melakukan tugas dan kewajibannya.

"Mengucapkan terimakasih banyak atas partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak, keberhasilan kami tentu tidak lepas dari peran serta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya terutama dari Tim satgas Pam Tas Yonif 144/JY,bea cukai senantiasa terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal lainnya,"ungkapnya menutup penyampaian.


Ditempat yang sama Dansatgas Letkol Inf Andri Suratman menyampaikan bahwa, "Bersinergi dengan pemerintah daerah, tokoh adat dan masyarakat serta Penegak Hukum lain di perbatasan demi melaksanakan tugas, Bea Cukai Nanga Badau melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Rokok dan minuman beralkohol. Barang tersebut kemudian di musnahkan dengan cara dirusak dan bakar," terangnya menambahkan.

Kegiatan ini di akhiri dengan pemusnahan barang milik negara dengan dibakar,dan berjalan dengan lancar serta selalu mengedepankan protokol kesehatan.

(Pendi) MM

Rabu, 08 Desember 2021

Gegerkan Warga, Badan Kapal Diduga Bekas Kapal Perang Inggris Ditemukan Dilokasi PETI, Singkawang Selatan


SINGKAWANG, MM -Masyarakat diwilayah Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan dengan kabupaten Bengkayang beberapa waktu lalu di heboh kan, dengan ditemukannya seonggok Badan Kapal yang diduga bekas Kapal Perang peninggalan Kerajaan Inggris saat melakukan penyerangan ke Kerajaan Sambas pada tahun 1812/1813, dimana temuan tersebut tepat berada dilokasi Tambah Emas Ilegal (PETI).

"Penemuan badan Kapal Perang peninggalan Kerajaan Inggris ini pas posisi  dalam lahan lubang lokasi kegiatan penambangan ilegal tanpa ijin yang mana sempat video nya juga beredar di grup watsapp pribadi masyarakat dan yang lain nya," ungkap salah satu masyarakat sagatani yang enggan menyebutkan namanya kepada Awak Media saat di temui dikediaman nya (8/12/2021).

Berdasarkan keterangan masyarakat itu (yang tak mau disebutkan namanya-Red) mengatakan bahwa dirinya juga bekerja sebagi buruh tambang emas tanpa ijin tersebut, yang mana saat itu dirinya juga meyaksikan penemuan badan kapal itu dilokasi lobang tambang.

"Saya bekerja sebagai buruh pak ditambang itu, jadi saya tau awal ditemukan badan kapal itu, itu ada di lokasi lobang tanbang," imbuhnya.

Buruh pekerja tambang tanpa ijin tersebut juga mengungkapkan bahwa penemuan badan kapal yang sudah menyebar di kalangan masyarakat luas, sehingga mengundang banyak masyarakat yang berdatangan dari berbagai wilayah termasuk juga pihak kepolisian baik Polsek maupun Polres.

"Banyak yang datang menyaksikan penemuan tersebut termasuk lah ada beberapa anggota polri juga ada dilokasi yang mungkin dari kesatuan Polsek atau Polres, kita juga tidak tau sebab saya sebagi warga sebagai kuli pekerja juga ngak ada hak menayakan bapak-bapak Kepolisian itu dari mana intinya seperti dalam video yang beredar dan foto-foto warga maupun amatir banyak yang berada di lokasi," pungkas warga tersebut.

(Red) MM

(Sumber:Warga Setempat & video Amatir)

MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Penuhi Persyaratan Menjadi Taping, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Digelar Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai

PEKANBARU, MM - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi warga binaan yang bertujuan mengump...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA