Rabu, 22 Desember 2021

Satgas Yonif 144/JY Menerima Dalwas dan Monitoring Kondisi Psikologi Satgas Ops Dalam Negeri di Perbatasan


KABUPATEN SANGGAU, MM,-Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY menerima Dalwas dan Monitoring kondisi Psikologi Satgas Ops dalam Negeri di Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Andri Suratman dalam keterangan tertulisnya pada Awak Media di Pos Kotis Selasa (21/12/2021).

"Satgas Pamtas pos Sei Tekam menerima kunjungan dari psikologi, bertujuan untuk memeriksa psikologi prajurit yang sudah berjalan memasuki bulan ke 7,dalam melaksanakan tugas Perbatasan sektor timur Kalbar,"katanya menutup keterangan tertulis.

Sementara Mayor Inf Freddy S,R Simanjuntak, selaku Ketua Tim dalam keterangannya pada Awak Media mengatakan"Kegiatan ini merupakan pengecekan Kondisi Psikologi Satgas Ops dalam Negeri yang sudah berjalan, menjalankan tugas pengamanan perbatasan RI-Malaysia sektor timur",besar harapan kami dalam melaksanakan tugas dengan penuh semangat, Utamakan faktor keamanan dan laksanakan kegiatan yang dapat meningkatkan moril,"ucapnya.

Ditambahkan Letda Inf Haris Tri prawira selaku Danpos Sei Tekam mengatakan,"Kami menerima kedatangan dari Dalwas dan Monitoring kondisi Psikologi Satgas Ops dalam Negeri",selama kegiatan dari ketua Tim kami merasa senang dan bergembira dalam mengisi soal yang di berikan", pungkasnya.

Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan psikologi berjalan dengan lancar dan tertib dan selalu mengedepankan protokol kesehatan.

(Yon) MM

Selasa, 21 Desember 2021

Kunjungan Kerja Panglima TNI ke Markas Prajurit Pengawal Samudra di Mako Armada, Jakarta Pusat



JAKARTA, MM - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berkunjung ke markas prajurit pengawal samudra di Markas Komando (Mako) Komando Armada (Kormada) I, Jalan Gunung Sahari No. 67 Jakarta Pusat. Kehadiran Panglima TNI didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi, Ny. Hetty Andika Perkasa, Senin (20/12/2021).

Kedatangan pejabat nomor satu di jajaran TNI ini disambut oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Ahmadi Heri Purwono didampingi Wakil Ketua umum (Waketum) Jalasenastri Ny. Wiek Ahmadi Heri Purwono, serta Panglima Koarmada I Laksamana Muda (Laksda) TNI Arsyad Abdullah, didampingi Ketua Daerah Jalasenastri Armada (DJA) I Ny. Ifa Arsyad Abdullah.

"Kunjungan ini sebagai bentuk keseriusan Panglima TNI untuk mengetahui lebih dalam tentang Angkatan Laut sebagaimana yang pernah disampaikan saat Kunjungan Kerja (Kunker) perdana Panglima TNI ke Markas Besar TNI Angkatan Laut (Mabesal), pertengahan bulan November lalu," terang Wakasal, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Ahmadi Heri Purwono pada Awak Media.

Dalam pantauan Awak Media di lokasi, Kehadiran Panglima TNI di Mako Koarmada I disambut dengan kesenian Reog Ponorogo oleh para prajurit pengawal samudra yang tergabung dalam Reog Suroyudo Komando Latihan (Kolat) Koarmada I, kemudian meninjau anjungan KRI Mako Koarmada I yang berada di lantai 1 Gedung Yos Sudarso sekaligus menerima paparan dari Panglima Koarmada I mengenai keamanan terkini di laut Natuna Utara dan kesiapan alutsista yang beroperasi di wilayah kerja Koarmada I.

Sedangkan Asisten Operasi (Asops) Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I Laksamana Pertama (Laksma) TNI Ariantyo Condrowibowo memaparkan mengenai peran dan fungsi Kogabwilhan I dalam pengamanan laut Natuna Utara.

Sementara itu, Ketua Umum Dharma Pertiwi yang didampingi oleh Waketum Jalasenatri dan Ketua DJA I mengunjungi seni budaya Kolintang dan melihat secara langsung pameran barang-barang hasil karya kerajinan ibu-ibu DJA I di Lounge Room Matjan Kumbang Koarmada I. Ny. Hetty Andika Perkasa sangat kagum dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas kreatifitas Ibu-ibu DJA I.

Panglima TNI juga berkesempatan meninjau Pusat Komando Pengendali (Puskodal) Mako Koarmada I sebagai pusat pengendali dan informasi unsur-unsur jajaran Koarmada I yang melaksanakan operasi di wilayah kerja Koarmada I sekaligus menerima paparan Kepala Puskodal (Kapuskodal) Koarmada I Letkol Laut (P) Bagus Cahya Utama,  mengenai tugas pokok Puskodal Mako Koarmada I.

Turut hadir dalam kunker Panglima TNI, Panglima Kogabwilhan I Laksdya TNI Muhammad Ali, Pejabat Utama Mabes TNI, Pejabat Utama Mabesal dan Pengurus Dharma Pertiwi serta Pengurus Jalasenastri.

(Den) MM

Senin, 20 Desember 2021

Viral Aksi Dimedsos, Kapolres Malang Berikan Penghargaan kepada Pak Yit Penjaga Perlintasan KA Kuncoro


MALANG, MM - Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono memberikan penghargaan kepada penjaga perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu yang sempat viral di media sosial. Karena aksi heroiknya saat menghadang pemotor yang nekat melintasi rel saat kereta api melintas.

Pemberian penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Bagoes kepada Agus Suyitno atau (biasa dipanggil Pak Yit) di Lapangan Satya Haprabu Mapolres Malang, Senin (20/12/2021).

Agus Suyitno, sehari-hari berjaga di perlintasan kereta api Jalan Kuncoro, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Diketahui bahwa Lokasi itu merupakan perlintasan KA tanpa palang pintu yang kerap terjadi kecelakaan dan sudah cukup banyak menelan korban jiwa.

"Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pak Agus Suyitno. Dimana beliau berjasa menyelamatkan nyawa pengendara yang nekat terobos perlintasan kereta api, padahal waktu itu kereta api sudah sangat dekat," ucap Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono kepada Media.

"Sesuai informasi dari masyarakat di sekitar lokasi. Kecelakaan sering terjadi karena pengendara kerap tak memperhatikan ada kereta api yang melintas saat menyeberangi rel kereta api," ungkapnya.

Dengan hadirnya sosok pria berusia 61 tahun ini, sangat berarti dalam membantu masyarakat serta mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan KA tersebut.

"Pekerjaan yang mulia, semoga Pak Yit senantiasa diberikan kesehatan. Sehingga tetap dapat membantu dan berbuat baik kepada sesama," ungkap Bagoes.

Setelah mendapatkan piagam penghargaan, selanjutnya Kapolres Malang bersama Pak Yit, berfoto bersama di depan lobi Mapolres Malang. 

(Alv-Hms) MM

Sabtu, 18 Desember 2021

Catatan M.Nasir (Sekjen SMSI) Dalam 'Gerakan Global Media Siber' Pada Diskusi Jurnalistik 'Bangun Sinergitas Insan Pers'



TANGGERANG, MM - Organisasi perusahaan pers terbesar di Tanah Air, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) lahir ketika media pers sedang dilanda disrupsi teknologi dan transformasi sosial. Dengan kelenturan beradaptasi dengan teknologi baru dan transformasi sosial, para anggota SMSI kini tampil menjadi pemilik media siber,(17/12/2021).

Dengan menggunakan media pers siber rintisan masing-masing, didukung dengan media Siberindo.co yang menjadi news room bersama warga SMSI, serta jaringan media Cyber Network (CYN), ditambah lagi pembentukan Millennials Cyber Media (MCM) di tiap daerah yang telah diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional SMSI di Jakarta 7-8 Desember 2021, SMSI secara bersama-sama akan melompat jauh ke depan.

Untuk mewujudkan capaian-capaian yang menjadi harapan, SMSI bekerjasama dengan banyak pihak, antara lain Bukit Algoritma pimpinan Budiman Sudjatmiko. Lompatan jauh ke depan tidak mungkin terwujud tanpa bekerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten. 

Sinergitas antar internal SMSI—  para anggota, dan pengurus— dan antar lembaga-lembaga eksternal di luar SMSI sudah menjadi komitmen dan agenda bersama yang  telah ditetapkan oleh Ketua Umum SMSI Firdaus. 

“Kita harus tahu tentang ecosistem perusahaan pers siber. SMSI adalah Indonesia mini. Merangkul semua yang bersedia diajak bekerja sama untuk kebaikan dan kemajuan bersama, kemajuan Indonesia,” kata Firdaus di depan anggotanya mengakhiri rapat kerja nasional SMSI di Jakarta tanggal 7-  8 Desember 2021.

Hingga Desember 2021, jumlah perusahaan media siber yang tergabung dalam SMSI sedikitnya 1.350 perusahaan. Para pengusaha pers siber di seluruh Tanah Air itulah yang menggelindingkan roda SMSI di seluruh daerah, termasuk Kota Tangerang. SMSI menjadi tempat berkumpul, berbincang-bincang mengembangkan perusahaan pers secara sehat.
 
SMSI dibentuk dengan tujuan mulia, yakni turut andil memajukan Indonesia dan bangsanya yang demokratis, dan pluralistik, melalui pembangunan perusahaan pers siber sebagai infrastruktur penyebaran informasi. Infrastruktur informasi yang dibangun oleh SMSI sangat dibutuhkan oleh negara, pemerintah, dan bangsa serta seluruh komponennya. 
 
Mengapa dibutuhkan? Sangat dibutuhkan karena semua perusahaan pers SMSI menyebarkan informasi penting dari berbagai arah lewat berita-berita yang diproduksinya secara bertanggung jawab. 

Informasi pembangunan dari pemerintah disebarluaskan kepada masyarakat, sementara kegiatan positif serta kritik membangun dari berbagai lapisan masyarakat atau komponen bangsa juga diberitakan untuk dibaca semua kalangan, termasuk pemerintah.
 
Kita sementara ini tidak bisa mengandalkan informasi dari media sosial yang sering menjadi penyebar berita bohong atau hoax, entah itu disengaja atau tidak. Media sosial tidak mempunyai metode jurnalistik dalam menghimpun dan menyebarkan informasi, sehingga sangat mudah menyerap kabar yang belum di-verifikasi kebenarannya.
 
Di sini kehadiran SMSI menjadi sangat penting karena memperkokoh jembatan informasi publik yang benar. Untuk itu, jumlah keanggotaan dan kepengurusan SMSI yang sudah tersebar hingga 34 provinsi, sedang diperluas  hingga tingkat kabupaten dan kota.

SMSI didirikan tahun 2017,  dibidani oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi, serta Ketua PWI Provinsi Banten yang saat itu dijabat oleh Firdaus yang kemudian menjadi Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat. 

Selanjutnya Firdaus terpilih menjadi Ketua Umum SMSI (periode 2019- 2024) untuk yang pertama hasil kongres, pada 20 Desember 2019 di ruang rapat PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, Lantai 4 Jalan Kebon No 32- 34, Jakarta Pusat. 

Tidak lama kemudian setelah SMSI berkembang dengan baik, Dewan Pers mensyahkan SMSI menjadi konstituennya. SMSI disyahkan menjadi kontituen Dewan Pers, bersamaan waktunya dengan pengesahan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang juga menjadi konstituen, melalui rapat pleno Dewan Pers, Sabtu (23/5/2020).

SMSI menyusul organisasi perusahaan pers yang sudah lama menjadi konstituen Dewan Pers terlebih dulu, sehingga jumlahnya menjadi 10 organisasi pers.Ke-10 organisasi pers itu adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),  Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
 
Sekarang SMSI memiliki tanggung jawab mengembangkan organisasi, mengkoordinasikan seluruh anggotanya untuk meningkatkan bisnis perusahaan, menjaga kualitas produk pers, serta mentaati hukum pers dan mewajibkan para wartawannya menaati kode etik jurnalistik. 
        
Mengadaptasi Zaman

Pergerakan insan pers dalam mendadaptasi teknologi di zaman baru, dilakukan semua insan pers di seluruh dunia, termasuk SMSI. Masyarakat dunia tahap demi tahap meninggalkan media konvensional seperti surat kabar cetak, majalah, dan radio. Masyarakat beralih ke media berbasis online yang sangat mudah diakses lewat internet, lewat gadget.
 
Dalam situasi bisnis perusahaan pers konvensional yang melemah, sebagian wartawan dipotong gaji mereka, ada yang kemudian dirumahkan, dan bahkan diberhentikan secara permanen. Keadaan krisis media konvensional seperti itu terjadi di Indonesia dan hampir seluruh belahan dunia. Para wartawan profesional yang menjadi korban disrupsi teknologi dan perubahan sosial, lalu membanting setir beradaptasi dengan zaman baru era digital ini. Mereka merintis mendirikan perusahaan pers online atau yang disebut perusahaan rintisan (startup). 

“Mahasiswa-mahasiswa kami menemukan banyak startup (perusahaan pers siber- Red.) di seluruh dunia— mulai dari Uganda ke Colombia, dari Kuba ke Nepal, dari Canada ke Italy, dari Australia ke Amerika Serikat— Kami membutuhkan dana bantuan lebih banyak,” demikian kutipan dari buku Beyond Journalism (2020), ditulis dua dosen peneliti jurnalisme dan studi media, Mark Deuze (Universitas Amsterdam) dan Tamara Witschge (Universitas Groningen).

Bantuan dana yang dimaksud Tamara berasal dari Universitas Groningen tempat ia mengajar. Bantuan antara lain berupa dana, pendidikan dan beasiswa, serta pemikiran/arahan riset internasional tentang jurnalisme dan media. 

Kedua peneliti itu pergi ke pusat kota Nieuwsatelier di Amsterdam, keduanya masuk ke lantai dasar gedung tua yang kosong. Di gedung tua tidak berpenghuni itu ada lima startup perusahaan media siber yang berbeda, dan sebuah asosiasi jaringan kerja wartawan independen. 

Kami melihat hampir sama dengan perusahaan pers kawan-kawan di kota Tangerang yang menempati gedung tua Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, di Jalan Daan Mogot yang tidak digunakan lagi, di satu lantai atas pojok depan. Di gedung tua yang tidak diurus ini juga digunakan oleh sejumlah perusahaan pers siber.

Banyak wartawan di daerah lain turut beradaptasi dengan dunia baru, merintis menjadi pengusaha media online. Diharapkan perusahaan media siber tidak hanya berhenti pada adaptasi, melainkan turut berinovasi di tengah zaman digital, era 4.0. 

(*) MM


(* Catatan ini disampaikan dalam Diskusi Jurnalistik “Bangun Sinergitas Insan Pers” dan Pengukuhan Pengurus SMSI Kota Tangerang periode 2021- 2024 di Pakons Prime Hotel, Tangerang, 17 Desember 2021

Rabu, 15 Desember 2021

Founder Bukit Algoritma, Budiman Sudjatmiko Dukung SMSI Sukseskan Aset Digital Crypto Cyber Network (CYN)



JAKARTA, MM -  Pembentukan Milenial Cyber Media (MCM) dan disiapkannya aset digital Crypto Cyber Network (CYN)  oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk mendukung media dan kemerdekaan pers di Indonesia, mendapat dukungan dari salah satu founder Bukit Algoritma, Budiman Sudjatmiko.

Dukungan itu disampaikan langsung Budiman Sudjatmiko saat berkunjung ke kantor SMSI Pusat, Jl Veteran II No 2 - Jakarta, Rabu siang (15/12/2021). Kunjungan disambut dengan pertemuan bersama pengurus harian SMSI Pusat yang dipimpin langsung Ketua Umum, Firdaus.
 
Dukungan itu selanjutnya dibuat kesepakatan antara SMSI Pusat dengan Bukit Algoritma untuk suksesnya MCM dan aset digital Crypto Cyber Network
 (CYN).

Sejumlah pengurus harian SMSI Pusat, tampak hadir, diantaranya, M Nasir (Sekretaris Jendral SMSI), Aat Surya Safaat (Ketua Panitia HUT SMSI) Ismet Rauf (Penguji), Ketty Saukoly (Penjab Seminat HUT SMSI), Gusti Rahmat (Ketua SMSI DKI Jakarta) dan Makali Kumar SH (wakil bendahara), Pahala Simanjuntak (Sekretaris SMSI DKI Jakarta) dan Lesman Bangun (Ketua SMSI Provinsi Banten). Selain itu, hadir tamu istimewa, KH Maksum.

Mengawali pertemuan itu, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus memimpin langsung tiga agenda pertemuan, yakni Pembubaran Panitia Rakernas 2 SMSI, persiapan peringatan HUT SMSI maret tahun 2022, dan program pembentukan MCM serta revisi white paper aset digital crypto CYN.

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum SMSI menyampaikan tentang Revolusi industri 4.0 telah mengubah pola kehidupan manusia dan juga perkembangan ekonomi secara global. Teknologi digital telah diadopsi di berbagai bidang dan industri, sehingga memunculkan berbagai inovasi dan perkembangan baru untuk memudahkan kehidupan manusia. Salah satu dampaknya adalah munculnya berbagai jenis produk digital yang disebut crypto currencies atau di Indonesia diakui sebagai aser digital.

Menyikapi itu, SMSI Pusat memprogramkan MCM dan menerbitkan aset digital Crypto dengan nama CYN (Cyber Network).

"Ini langkah antisipasi kita terhadap perkembangan teknologi digital yang pesat, dan langkah lompatan kita untuk menjembatani Milenial dan kemajuan media Siber di Indonesia dalam kurun waktu 10-30 tahun kedepan," ujarnya.

Launching di internal, terkait MCM dan aset digital crypto CYN  akan dilakukan pada HUT SMSI ke-5 pada 7 Maret 2022 di Jakarta.

"Dengan adanya 10 triliyun aset diigital crypto yang telah diterbitkan, segera akan kita distribusikan ke para pengurus dan anggota SMSI di seluruh Indonesia serta partner SMSI diseluruh dunia. Sehingga kedepannya, pengelola media akan mandiri dengan dukungan aset digital ini," harap Firdaus 

Selanjutnya, Gusti Rahmat, selaku Wakil Bendahara yang juga penjab aset digital Crypto CYN milik SMSI, memaparkan secara rinci mengenai peluang bisnis di aset digital Crypto CYN.

"UU 40 tahun 1999 tentang kemerdekan Pers dan Pemerintah Indonesia mengakui Crypto sebagai aset digital dengan diterbitkannya peraturan BAPPEBTI. Ini yang menjadi pertimbangan kita menerbitkan Token Cyrpto CYN. Rencana awal, 1 token CYN akan dijual 1 Rupiah. Selanjutkan harga akan mengikuti mekanisme pasar," terangnya.

Gusti menegaskan kembali harapan ketum SMSI, bahwa seluruh pengurus dan anggota SMSI yang tersebar di tiap provinsi hingga kabupaten se-Indonesia, akan mendapatkan CYN dengan jumlah 200 juta hingga 500 juta. Nilai tersebut, tidak termasuk partner di luar negeri. CYN sendiri telah diterbitkan sejak 09 Agustus 2021, sebanyak 10 triliun token.Token CYN bekerja di jaringan blockchain tron dengan TRC20.

Merespon program inovatif dari SMSI untuk pembentukan MCM dan terbitnya token cyrpto CYN itu,  Budiman Sudjatmiko menyampaikan dukungan positif dan siap menjadi partner bisnisnya. Termasuk menjadi investor untuk suksesnya CYN yang merupakan maha karya anak negeri Indonesia.

Founder Bukit Algorita kembali menyampaikan,  tentang masa depan dan revolusi teknologi media dimasa mendatang.

"MCM dan token CYN yang diterbitkan SMSI ini merupakan langkah inovatif yang dilakukan SMSI dengan perkembangan teknologi digital dewasa ini. Kami mendukung dan siap jadi partner untuk mensukseskannya di Indonesia maupun dunia," ujar Budiman Sudjatmiko, yang juga  Ketua Gerakan Inovator 4.0 Indonesia.

Dikatakan Budiman, Bukit Algoritma sudah menyiapkan untuk merespons era transformasi digital dan transformasi biofisik itu. Di sana akan menjadi sebuah tempat mengembangkan seluruh imajinasi, inovasi, dan kreativitas terutama anak-anak muda, scientist dan technolog, dan pebisnis, khususnya pebisnis scientist. Tak terkecuali untuk mensukseskan transaksi digital dengan uang digital berupa token crypto CYN.

"Prinsipnya, dengan kemajuan teknologi digital ini, hak-hak asasi manusia, seperti hak punya aset dan hak punya akses dalam kehidupannya, sudah tidak bisa dibatasi lagi. Dengan kemajuan teknologi, delapan hak  dasar dalam HAM itu bisa terpenuhi," tegasnya. 

(*) MM

Diduga Dikoordinir Keluarga Sultan Koba, Tiang Sutet PLN Dikawasan Kolong Marbuk Kembali Dihajar Penambang Ilegal


PANGKALPINANG, MM -  Membangkang, kata-kata ini lah yang mungkin lebih tepat untuk para penjarah pasir timah ilegal di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) lahan eks kobatin yakni kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari, Kecamatan koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa, (14/12/2021).

Tampaknya kesempatan yang dilakukan oknum masyarakat penambang di dalam  melakukan penjarah penambangan ilegal timah jenis ponton Ti apung, hal tersebut justru disaat bergantinya kepemimpinan kapolres Bangka Tengah dan Kasat Reskrim, sehingga catatan lama/hukum oknum para pelaku penambang berharap, apa yang mereka lakukan tidak diketahui oleh kedua pimpinan di Polres Bangka Tengah.
 
Belum lama ini aktifitas penambangan ilegal bahkan di ketahui oleh masyarakat setempat sudah berjalan hampir sebulan lebih terkesan pihak Polres Bangka Tengah melakukan pembiaran penjarahan di kawasan WPN di tiga kolong yang menjadi primadona para penjarah pasir timah ilegal.

Meski berkali-kali ditertibkan hingga dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian baik itu dari Polda Babel maupun Polres Koba, namun saat ini penambang ilegal di lokasi eks kobatin tersebut terus beroperasi lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum APH itu sendiri berkolaborasi dengan 'pemain lama'. 
 
Bukan lagi menjadi rahasia umum, di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk saat ini sedang diluluhlantakkan oleh sekelompok kawanan penambang liar. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring mendia ini lapangan, ternyata masih pemain lama yakni ada dua orang kuat kota Koba yang diduga kuat mengkoordinir belasan ponton yang beroperasi tepat di lokasi gelam persis tidak jauh dari tiang Sutet PT PLN yang merupakan lahan milik PLN. 

Diketahui, penambangan timah ilegal jenis Ponton TI Apung itu disinyalir selain persekongkolan dengan oknum APH Babel untuk menambang secara ilegal, pemain lama yang mengkoordinir oknum warga Koba berinisial Is, K, dan Bt kolektor besar di Koba. 

BT merupakan cukong timah dengan sepak terjang kelompok ini diketahui merupakan pemain kambuhan dalam segitiga jejaring cukong timah yang menampung pasir timah hasil penjarahan dari kawasan terlarang di Kabupaten Bangka Tengah. 

"Dulu kan sudah pernah ditertibkan oleh Polres Bateng, seingat saya sewaktu Kapolresnya dijabat oleh AKBP Slamet Purnomo. Bahkan sampai pernah menahan sebanyak 6 orang yang dibawa ke Polda Babel," kata nara sumber kepada  jejaring media ini Senin (13/12/2021) malam.

Is warga Koba salah satu pemain lama yang dulu pernah viral karena menjadi koordinator tambang ilegal Ponton TI apung rajuk di kolong Marbuk , Kenari dan Pungguk itu diam-diam beroperasi kembali menjarah kekayaan alam di kolong eks kobatin itu, dan informasinya aktifitas tersebut sudah satu bulan ini berjalan.

" Yang saya tau mereka sudah satu bulan ini bekerja di daerah sutet PLN dan di daerah Gelam itu, dan hampir tidak tersentuh APH, jika ada masyarakat yang melapor ke Kepolisian pasti akan ada yang datang ke lokasi dan sesaat aktivitas itu berhenti, dan paling lama satu hari saja stopnya dan setelah itu kembali bekerja", ungkapan narasumber.

Ditambahkan nara sumber , pemilik ponton TI apung rajuk yang  beraktifitas di lokasi WPN eks kobatin tersebut adalah para pemain lama yang dulunya menjadi dalang dalam kegiatan penambangan pasir  timah dan menjadi pembeli dari hasil penambangan ilegal dari ponton binaan mereka.

"Sultan koba  Is  dan koleganya Ac, Bt, adalah pemain lama yang pernah menjadi aktor utama beraktifitas tambang ilegal di kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk, dan yang terakhir menjadi aktor  di lokasi eks Kobatin itu adalah keluarganya 'Sultan Koba', dan orang-orang terdekatnya", ungkap MK yang pernah bertemu dengan RM orang tua 'Is'.

Diketahui, saat itu RM meminta bantuan kepada MK memohon agar perkara tindak pidana  pencemaran nama baik terhadap anaknya Kinoi yang sempat dilaporkan di Polda Kepulauan Bangka Belitung diminta dengan cara perdamaian penyelesaian, dan pertemuan upaya damai di warung kopi di Pangkalpinang.

Sebelumnya, diketahui kelompok Is sempat menandatangani surat pernyataan di Polda Bangka Belitung bahwa menyatakan tidak menambang timah secara ilegal di kawasan kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk.


Kemudian, jejaringan media ini mengkonfirmasi ke Kasat reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan terkait beraktifitas penambangan timah ilegal oleh oknum warga dijuluki Sultan Koba bersama koleganya mengkoordinir penambangan timah ilegal di kolong Marbuk,Pungguk dan Kenari dalam WPN eks PT Kobatin. 

Kepada Jejaring media ini, AKP Wawan mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu pihaknya Polres Bangka Tengah sudah melakukan penertiban di WPN kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari eks IUP PT Timah Tbk.

"Monitor bang, beberapa hari kemarin kami sudah melakukan penertiban dan melakukan patroli, tapi kalau hari ada aktifitas kami nga tau ya bang," jawab Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah. 

Saat disampaikan beraktifitas tambang ilegal jenis ponton TI apung di dekat Gelam dekat tiang sutet PLN tidak dapat dilalui jalan lama lantaran jalan akses yang dilalui masyarakat sudah diputus oleh penambang, agar tidak bisa dilewati oleh aparat penegak hukum dan wartawan dalam melaksanakan tugasnya. 

"Kami tidak tau bang ada jalan alternatif lain untuk menuju kesana, terimakasih informasinya "ujar Wawan mantan Kapolsek Gantung Beltim. 

Membandelnya oknum warga dan cukong timah di Koba seolah-olah memberi isyarat bahwa mereka memang tidak mudah tersentuh oleh hukum dan merasa kebal hukum. Tentunya masyarakat menunggu tindakan tegas pihak Polres Bangka Tengah. 

Saat berita ini dipublikasikan oknum warga dijuluki Sultan Koba  Is dan Bt Cukong Timah masih dalam upaya di konfirmasi. 

(RF / KBO Babel) MM

Selasa, 14 Desember 2021

DR Tri Hayati Saksi Ahli Dalam Gugatan Perdata PT Pulomas Sentosa, Soal Pencabutan Izin Dipastikan Batal Demi Hukum


PANGKALPINANG, MM - Sidang gugatan perdata PT Pulomas Sentosa (penggugat) terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pihak tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Babel,  pagi kemarin digelar kembali dengan yang menghadiri saksi ahli dari  pihak penggugat, dan saksi-saksi pihak tergugat, pukul 09.00 Wib, Senin (13/12/2021). 

Sebelumnya, ketua majelis hakim Dr Syofyan Iskandar, S.H,M.H, didampingi hakim anggota 1 Alponteri Sagala SH dan hakim anggota 2 Rory Yolandi SH mendengar saksi ahli dari PT Pulomas Sentosa Penggugat, majelis hakim sempat meminta keterangan dari Ketua Primkopal Lanal Bangka Mayor Laut (PM) Asep Saefulloh, apakah dalam perkara gugatan perdata yang dilakukan oleh penggugat, pihak Primkopal Lanal Bangka mempunyai kepentingan dalam persoalan pekerjaan alur sungai Jelitik muara Air Kantung Sungailiat.

Dihadapan para majelis hakim Ketua Primkopal Lanal Bangka mengatakan dengan tegas tidak mempunyai kepentingan dalam perkara ini,menegaskan bahwa koperasi angkatan laut tidak berada dalam kepentingan para penggugat maupun tergugat.

Meskipun didalam persidangan Mayor Laut (PM) Asep Saefulloh  saat ini menjabat sebagai Dandenpom Lanal Babel bersedia menjadi saksi dari pihak tergugat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.Dalam persidangan tersebut, pihak PT Pulomas Sentosa mendatangkan saksi ahli dari DR Tri Hayati SH MH ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI).

Menurut pendapat hukumnya, penulis buku 'Perizinan Pertambangan di Era reformasi Pemerintahan Daerah, studi Perizinan Pertambangan Timah di Pulau Bangka', dalam kesaksian sebagai saksi ahli mengatakan surat Surat Keputusan (SK) Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa, tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor : 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Dengan tegaskan dikatakan bahwa Surat Keputusan atau SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pemerintah daerah terkait dengan pencabutan perijinan usaha kegiatan pengerukan alur muara oleh PT Pulomas Sentosa di kawasan Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dinilai 'batal demi hukum' dan 'cacat subtansi'.

Hal ini tegaskan dosen ilmu hukum Administrasi negara bahwa menurutnya ada pelanggaran hukum, lantaran pencabutan ini tidak sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ada kewenangan daerah yang sudah 'take over' atau diambil alih oleh pemerintah pusat seperti tercantum dalam Undang-undang  (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menurutnya pejabat negara di negara harus tunduk dan taat aturan dan norma hukum.

Selain itu ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun  2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penyelenggaraan Pemerintahan diatur dengan sebuah Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. UU 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

'Pejabat negara di daerah memberikan kesempatan kepada orang atau masyarakat warga negara Indonesia untuk memberikan untuk memberikan tanggapannya 5 hari kerja sampai 15 hari kerja, sehingga tidak terkesan tindakannya melanggar aturan hukum, dan kurang cermat melihat persoalan ini, apakah bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, dan apakah prosedur admnistrasi sudah dijalankan dengan baik dan benar,"jelas dosen pengajar di Fakultas Hukum UI saat menjawab pertanyaan yang diajukan pihak penggugat dihadapan tergugat dan majelis hakim PTUN Babel, Senin (13/12/2021).

“Apakah keputusan Gubernur Babel itu melanggar?,” tanya Adistya, sesaat itu Tri Hayati pun menjawab jika SK Gubernur Babel terkait pencabutan ijin kegiatan perusahaan tersebut melanggar. “Iya jelas itu melanggar!,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat PT Pulomas Sentosa, DR Adistya Sungara SH MH, kembali menanyakan perihal sanksi administrasi yang ditetapkan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) sebagaimana adanya perpanjangan sanksi administrasi yang dikenakan kepada perusahaan (PT Pulomas Sentosa) namun belum berakhir, akan tetapi justru ada penyampaian terhadap perusahaan untuk menghentikan aktifitas kegiatan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.

“Semestinya pihak pemerintah daerah (Pemprov Babel-Red) tidak serta langsung menyampaikan hal tersebut namun haruslah menunggu rekomendasi atau arahan dari Menteri (KLHK — red), selain itu seyogyanya harus berkoordinasi dengan pemda kabupaten/kota, karena kewenangan rekomendasi perizinan berbasis resiko 0-5 mil dikeluarkan oleh Bupati/walikota,"jelas wanita penulis buku 'Hukum Administrasi Negara Sektoral'. 

Kendati pejabat negara di daerah diberikan kewenangan untuk membuat 'Deskresi', namun  Doktor Ilmu Hukum Administrasi Negara dari Universitas ternama di Indonesia, menerangkan bahwa  'Deskresi' tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terkecuali dalam kondisi darurat atau force mayor, seperti bencana alam, keadaan mengancam kerusakan lingkungan yang lebih luas berdampak kepada kepentingan masyarakat, dan atau yang memaksakan pejabat negara untuk bertindak cepat dikarenakan berdampaknya kepentingan masyarakat umum.

Namun, pejabat negara di daerah harus dapat membuktikan terlebih dahulu, jika orang atau pelaku usaha perusahaan dalam pelaksanaannya telah berbuat wan prestasi dalam perjanjian kerjasama, maka pejabat pemerintah bisa membuat deskresi namun haruslah melalui tahap-tahap prosedur administrasi negara/pemerintahan yang baik dan benar.
 
Meskipun sanksi pelanggaran dalam pelaksananya pencabutan izin merupakan keputusan yang terakhir atau final, itu semestinya melalui prosedur administrasi negara atau aturan hukum yang baik dan benar. 

Di akhir mendengarkan keterangan 'saksi ahli' ini, menurut DR Tri Hayati SH MH  dosen ilmu hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dipersidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa melawan tergugat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung H Erzaldi Rosman Djohan dikaitkan dengan pencabutan izin berusaha. 

Menurut pendapat hukum sebagai saksi ahli sesuai dengan keilmuannya, bahwa pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021, dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021.

Ditegaskannya  Surat Keputusan tersebut dinilai cacat 'yurisdis' dan cacat 'subtansi' dapat dibatal demi hukum untuk keadilan hukum bagi orang/masyarakat sebagai pelaku usaha yang bermitra dengan pemerintah daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Siapapun di Republik ini harus taat dan tunduk dengan ketentuan peraturan perundang-undangan/hukum yang ada. 

Tanggapan PT Pulomas Sentosa


Sekedar informasi untuk diketahui publik, pada mulanya pada tahun 2011 Pemda Kabupaten Bangka sudah menawarkan kepada pelaku usaha atau perusahaan tambang untuk berkerjasama  pekerjaan normalisasi atau pengerukan pendalaman alur sungai jelitik muara Air Kantung di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, saat itu pihak Pemda Kabupaten Bangka menawarkan kemudahan dalam mengurus perizinan berusaha dan mengolah pasir laut untuk dimanfaatkan kembali oleh mitranya sebagai pengganti biaya operasional proyek pekerjaan tersebut. 

Namun sayangnya saat itu tidak ada satu orang pelaku usaha atau perusahaan yang mau bekerjasama atau bersedia menerima tawaran pekerjaan tersebut, lantaran diawal pekerjaan tersebut pelaku usaha ditawarkan harus merugikan terlebih dahulu dan apa lagi pasir laut saat itu tidak laku dipasaran, bukan seperti pasir bangunan yang sangat laku diperjualbelikan atau banyak permintaan dipasaran. 

Lalu hampir kurun 6 tahun pekerjaan normalisasi atau pengerukan pendalaman alur sungai jelitik muara Air Kantung di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, diakui Acun kuasa PT Pulomas Sentosa telah bersedia menerima kerjasama tersebut, justru  pihak perusahaan  tidak mendapatkan keuntungan apapun dari kegiatan kerjasama dengan Pemkab Bangka.

Diungkapkan Yanto yang akrab disapa Acun, bahwa  mengatakan keputusan pihak perusahaan berani mengambil pekerjaan tersebut tidak dibayar apapun oleh pemda setempat, dan harus menanggung kerugian terlebih dahulu, bagi perusahaan saat itu tidak menjadi kendala atau persoalan.
 
Hal itu dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa semata-mata untuk membantu Pemda Kabupaten Bangka dan masyarakat nelayan setempat.

"Niat kami saat itu ikhlas  membantu Pemda  wujud kepedulian dan pengabdian kami sebagai perusahaan tambang yang telah mengexploitasi sumber daya alam pasir timah selama bermitra dengan PT Timah Tbk dan Pemda Kabupaten Bangka." ungkap Acun kepada jejaring media ini usai sesi persidangan mendengarkan pendapat hukum Dr Tri Hayati pakar ilmu hukum administrasi negara dari UI disalahsatu  Rumah makan kota Pangkalpinang, Senin (13/12/2021).
 
Menurutnya, sepanjang tahun debit pasir laut yang dibawa arus laut akan terus  bertambah dan hal ini membuat alur laut terjadi 'pendangkalan' baik dialur sungai maupun maura laut keluar masuk kapal/perahu nelayan.

Ketika disinggung adanya pro dan kontra di masyarakat terkait  kegiatan pekerjaan pengerukan dinilai tidak berdampak baik bagi masyarakat pesisir dan nelayan, justru pihaknya menilai dibalik pencabutan izin usaha ada muatan  persaingan bisnis dan kepentingan politis yang tinggi.Bahkan diungkapkannya bukan massa kontra saja yang ada, bahkan massa pro pun banyak yang mendukung pihaknya, dan meminta agar kami tetap melanjutkan pekerjaan itu.
 
"Teman-teman wartawan kan mendengarkan sendiri dipersidangan sebelumnya masyarakat nelayan meminta kami yang melanjutkan pekerjaan tersebut, dan kata mereka alur laut sudah kami keruk berada berapa mil dari sepadan daratan sudah terjadi pengdangkalan,"kata Acun.
 
Lanjutnya, "Silahkan bapak telusuri apakah keberadaan  kami  tidak berkontribusi kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat, masyarakat Bangka pun tahu awalnya tidak ada satupun orang yang mau menerima tawaran kerjasama dengan Pemda Bangka. Namun dalam tidak menguntungkan  kami masih bisa mengeluarkan kewajiban kami untuk membayar pajak dan dan CSR perusahaan kepada masyarakat,"katanya.

Bahkan diungkapkan Acun pengusaha asal Sungailiat ini, bahkan grup perusahaannya merupakan salah satu penyumbang income PAD terbesar dari sektor pajak jenis galian C bagi Kabupaten Bangka, dan berkontribusi kepada pemerintah setempat dan masyarakat nelayan setempat. 

Ramai Dihadiri Elemen Masyarakat


Pantuan, jejaring media KBO Babel pada proses persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa di PTUN Babel dan terbuka untuk umum di PTUN Babel, tampak banyak disaksikan oleh elemen masyarakat tak hanya para pegiat pers Babel, staf pengajar dari Perguruan tinggi Babel, perwakilan masyarakat nelayan,  tampak juga organisasi mahasiswa Hukum Permahi Babel dan, mahasiswa hukum dari universitas di Bangka Belitung bahkan mahasiswa hukum dari Universitas Sriwijaya Palembang. 
Ketika jejaring media KBO Babel menanyakan kepada salah satu mahasiswa hukum 'kampus merah 'Universitas Sriwijaya, apa yang menjadi ketertarikan dirinya untuk menyaksikan sidang terbuka gugatan perdata PT Pulomas ?

Adinda (20) mahasiswa hukum Unsri Palembang ini, yang menarik dalam perkara sengketa perdata, bagi dara manis berkerudung hitam kelahiran Kota Pangkalpinang ini, ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan adanya gugatan hukum yang didaftarkan masyarakat atau pelaku usaha terkait pencabutan izin usahanya.

Selain itu kehadiran mahasiswa hukum  Unsri semester V untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasannya, untuk menelaah apakah ada pelanggaran peraturan ketentuan perundang-undangan di  perjanjian kerjasama antara para penggugat dan tergugat. 

"Ingin tahu saja sejauh mana pemerintah daerah melaksanakan tahapan prosedur administrasi negara yang telah diatur dalam  undang-undang dan ketaatan para pihak yang bersengketa dalam kepatuhannya  mengimplementasikan  produk hukum yang telah ditetapkan negara kita, dan melihat sejauh mana kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi pelaku usaha berinvestasi di daerahnya,"kata mahasiswi hukum ini yang bercita-cita ingin menjadi seorang hakim.
 
Diketahui, persoalan pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa yang telah diterbitkan oleh pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung yang menarik perhatian publik Babel, lantaran persoalan ini 'barang baru' dalam sejarah terbentuknya  negeri Serumpun Sebagai sebutan lain dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, keputusan Gubernur Babel H Erzaldi Rosman Djohan di-PTUN-kan oleh pelaku usaha yang telah bertahun-tahun bermitra dengan  pemda setempat, tanpa ada proses mediasi bahkan tanpa ada pemberitahuan teguran yang bertahap kepada pelaku usaha. 

(RF/KBO Babel) MM

MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Penuhi Persyaratan Menjadi Taping, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Digelar Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai

PEKANBARU, MM - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi warga binaan yang bertujuan mengump...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA