Jumat, 11 Februari 2022

Paparan Kesiapan Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY ke Yonif 645/GTY di Sambas


KALIMANTAN BARAT, MM- Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY melaksanakan Paparan kesiapan operasi ke satuan pengganti Yonif 645/GTY di Desa Rambu, Kecamatan Sambas, kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Ditempat yang sama disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Andri Suratman bahwa," Kegiatan ini dalam rangka memberikan gambaran tentang situasi wilayah perbatasan RI-Malaysia sektor timur Kepada personil Yonif 645/GTY sebagai satuan pengganti kami," ungkapnya,Kamis (10/02/2022).

"Dalam memberikan pembekalan kepada personil 645/GTY tentang kondisi Geo demo dan konsos, dislokasi Pos, kondisi aktual operasi, ancaman dan kerawanan serta permasalahan yang dihadapi", harapan nya apa yang sudah kami paparkan ke anggota yonif 645/GTY",bisa menjadi tolak ukur dan menjadi acuan dalam melaksanakan tugas kedepannya agar lebih baik lagi dalam mengemban tugas menjaga perbatasan ini," tegasnya.

Dikatakannya Letkol Inf Hudallah, SH.selaku Danyonif 645/GTY,"Kami beserta anggota Yonif 645/GTY mengucapkan terimakasih banyak atas masukan dan arahannya dari Danyonif 144/JY,

"Sudah jelas apa yang sudah di sampaikan dari tiap bidang kondisi aktual daerah operasi perbatasan sektor timur yang kami gantikan nanti nya,bisa menjadi masukan bagi satuan kami agar dalam menjalankan tugas nanti nya lebih baik dan bisa mempersiapkan personil dan materiil lebih baik lagi", pungkasnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian cinderamata dan foto bersama serta selalu mengedepankan protokol kesehatan.

(Yoni) MM

Rabu, 09 Februari 2022

Peringatan Hari Pers Nasional 2022, Bamsoet Dukung Langkah Presiden Jokowi Hadirkan Publisher Right Atur Ekosistem Digital



KENDARI, MM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang akan menghadirkan aturan mengenai publisher right (hak penerbit) untuk menciptakan ekosistem digital dengan kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global, seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter dan lainnya. Sehingga bisa memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, melainkan juga sehat secara ekonomi. Sekaligus mencegah terjadinya digital feodalism.

"Presiden Joko Widodo menawarkan ketentuan mengenai publisher right bisa diatur dalam tiga pilihan. Melalui revisi undang-undang yang sudah ada, melahirkan undang-undang baru, atau diatur dalam peraturan pemerintah. Presiden Jokowi juga mengajak insan pers untuk ikut memilih pilihan mana yang paling baik untuk diambil," ujar Bamsoet usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional 2022, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (09/02/2022).

Turut hadir Presiden Joko Widodo yang membuka acara secara daring dari Istana Negara, didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Hadir pula secara daring Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia H.E. Mr. Tan Sri Annuar Haji Musa.

Hadir secara luring di lokasi acara, antara lain Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali, Wakil Ketua DPD RI Letjen TNI (purn) Nono Sampono, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Ketua PWI Pusat Atal S. Depari. Para duta besar negara sahabat, antara lain Duta Besar Rusia H.E. Mrs Lyudmila Georgievna, Duta Besar Europan Union H.E. Mr. Vincent Piket, dan Duta Besar Ceko H.E Mr. Jaroslav Dolecek.

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, berbagai negara sudah merancang regulasi terkait publisher right. Antara lain Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang-undang bisnis telekomunikasi, Telecommunication Business Act.

"Kedua  peraturan tersebut mendukung media jurnalistik di tengah disrupsi teknologi. Melalui News Media Bargaining Code, menjadikan perusahaan media massa di Australia bisa bernegosiasi terkait harga untuk konten mereka yang dimuat di platform digital global. Regulasi tersebut memberikan waktu dua bulan untuk mencapai kesepakatan harga, jika tidak terjadi kesepakatan, pemerintah akan menunjuk wasit," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini juga mengapresiasi penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2022 yang tidak hanya mengangkat isu seputar dunia jurnalistik. Melainkan juga membahas isu kelestarian lingkungan hidup. 

"Termasuk melakukan aksi nyata dengan memfasilitasi lepas liar satwa endemik khas Sulawesi, Anoa. Sekaligus memfasilitasi Gerakan Nasional Rehabilitasi Mangrove, bersama Kementerian Lingkungan Hidup serta Gubernur dari 9 provinsi. Terdiri dari Gubernur Sumatera Utara, Riau  Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat," tandas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI sekaligus Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, selain menjadi upaya mitigasi perubahan iklim, rehabilitasi pelestarian mangrove juga bagian dari penguatan ekonomi lokal dalam sektor pariwisata dan perdagangan karbon. Luas hutan mangrove di Indonesia tercatat mencapai 3,31 juta hektar, mampu menyerap emisi karbon sekitar 950 ton karbon per hektar atau setara 33 miliar karbon untuk seluruh hutan mangrove. 

"Menurut laporan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove pada tahun 2021, kerusakan ekosistem mangrove Indonesia kategori kritis mencapai 637.000 hektare. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah melakukan rehabilitasi seluas 17 ribu hektar. Perlu perhatian dan dukungan semua pihak termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat luas, agar rehabilitasi mangrove dapat terus berjalan secara luas. Seperti yang dilakukan dalam peringatan Hari Pers Nasional 2022," pungkas Bamsoet. 

(*) MM

Hendra J Kede : 'Organisasi Pers Dan Perusahaan Pers Miliki Hak Suara Pilih Anggota Dewan Pers, Tanpa Embel-embel!'



Mengawali tulisan ini, penulis ingin menulis tanggapan atau  penjelasan atau klarifikasi dari Bapak Hendry Ch Bangun, terkait isi tulisan penulis yang dimuat beberapa media pada hari Senin (7/2/2021) yang berjudul : "Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?" 

Klarifikasi diberikan oleh Pak Hendry Ch Bangun di WAG "Kami Bangga PWI", dimana penulis dipercaya sebagai salah seorang anggota WAG oleh adminnya, Bapak Wina Armada Sukardi, Mantan Sekjen PWI Pusat dan Mantan Anggota Dewan Pers. 

Pak Henry Ch Bangun penulis kenal sebagai Mantan Sekjen PWI Pusat pengganti Pak Wina Armada dan saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers dan juga merupakan Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Dewan Pers yang sedang menjabat. 

Pak Henry Ch Bangun menyatakan bahwa ada beberapa hal dalam tulisan penulis tersebut yang perlu diklarifikasi kepada publik. 

Yaitu terkait pernyataan penulis yang pada intinya menyatakan bahwa Organisasi Wartawan ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers dan Organisasi Perusahaan Pers ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan. 

Penulis kutipkan isi WA Pak Hendry Ch Bangun sebagai berikut  : 

".....Di acara BPPA, 3 anggota Dewan Pers. Unsur wartawan dipilih 4 organisasi wartawan AJI, IJTI, PFI, PWI. Lalu 3 anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, ATVSI. Lalu 3 wakil masyarakat dipilih 10 Konstituen plus 3 Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali" 

Penulis sebagai masyarakat umum tentu awalnya bingung dengan penjelasan tersebut, karena saat membuat tulisan penulis berfikir sesuai logika umum saja. 

Ada satu kepanitian seleksi yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers (BPPA) yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua serta 11 (sebelas) Anggota, kebiasaannya segala keputusan diambil bersama, semua memiliki hak suara dan hak bicara yang sama, keputusan diambil dalam pleno, dan seluruh berita acara rapat ditandatangani bersama pula, dan keputusan rapat tentulah hanya ditandatangani Ketua saja. 

Tidak tahunya masing-masing BPPA kadang memiliki hak suara, kadang tidak memiliki hak suara. Saat memilih unsur ini maka anggota BPPA ini yang punya hak suara, sementara saat memilih Anggota Dewan Pers unsur yang lain maka Anggota BPPA lain lagi yang punya hak suara. 

Penulis sungguh tidak bisa membayangkan dalam forum apa di BPPA sebuah keputusan akhir diambil, forum pleno atau apa?. Kemudian bagaimana bentuk berita acaranya dan siapa yang menandatangani surat keputusan rapatnya? Apakah Ketua? Bagaimana kalau Ketuanya tidak punya hak suara dalam memilih suatu unsur yang surat keputusannya akan beliau tandatangani tersebut? Apa iya orang yang tidak punya hak suara terus menandatangani suatu surat keputusan? 

Sebagai masyarakat umum, ingin rasanya penulis melihat dan membaca Tata Tertib Pemilihan, Berita Acara Pemilihan, dan naskah Surat Keputusan Penetapan Anggota Dewan Pers terpilih. Karena tidak mungkin orang yang tidak punya hak suara kemudian menandatangni suatu Berita Acara, apalagi Surat Keputusan. 

Ini nampaknya menarik menjadi objek Permohonan Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pers,  objek Keberatan, dan objek Sengketa Informasi sebagaimana diatur  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik. Toh Dewan Pers adalah Badan Publik. 

Tapi ya sudahlah, kalau memang begitu fakta mekanisme pemilihan Calon Anggota Dewan Pers, sebagaimana dijelaskan Bapak Hendry Ch Bangun diatas, yang dijalankan oleh apa yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers, yang mendasarkan pembentukan dan kerja BPPA tersebut kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers, dimana Peraturan tersebut tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga sah menurut hukum penulis untuk dianggap tidak tahu, maka melalui ini penulis menyampaikan klarifikasi dari Bapak Hendry CH Bangun diatas sebagai satu kesatuan dari tulisan ini. 

Namun materi lainnya yang tidak ada klarifikasinya tentu saja seperti adanya. Dan penulis tidak mengubah kesimpulan penulis tentang tidak adanya kewajiban hukum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers hasil kerja Badan Pekerja Pemilihan Anggota tersebut karena alasan utama penulis adalah Statuta Dewan Pers yang dijadikan rujukan pembentukan dan bekerjanya Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Kenapa demikian?.Karena menurut penulis sebagai orang luar Institusi Dewan Pers maka : 

Tentu sah sah saja  jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu dan menyatakan tidak terikat dengan norma yang ada dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers karena tidak pernah diundangkan dan tidak pernah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tersebut. Dan tentu saja dilindungi hukum ketidaktahuannya itu. 

Tentu dan oleh karena itu sah sah saja jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu mengenai praktek aktifitas BPPA yang mendasarkan kegiatannya kepada Statuta Dewan Pers, termasuk praktek penerapan hak suara Anggota Badan Pekerja tersebut. 

Dan tentu juga sah sah saja jika ada masyarakat umum menyatakan tidak setuju dan berpendapat tidak sah segala tindakan dan  produk yang menyandarkan legalitas aktifitas dan hasil kerjanya kepada Statuta Dewan Pers yang belum diresmikan negara tersebut, seperti aktifitas dan produk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers. 

Sah sah saja juga jika ada masyarakat umum  berpandangan bahwa isi Statuta Dewan Pers bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), apalagi Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers itu belum pernah menjalani harmonisasi di Kemenkumham apalagi dinyatakan berlaku secara umum. 

Kok bisa-bisanya Peraturan yang demikian Strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat umum, pengaturan pilar keempat demokrasi, tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia namun telah diberlakukan sebagai pedoman untuk mengambil keputusan-keputusan sangat Strategis, seperti memilih Anggota Dewan Pers? 

Undang Undang saja yang dibuat bersama oleh Presiden dan DPR, dan Perpu saja yang dibuat Presiden atas kewenangan yang diberikan konstitusi langsung, baru dapat diberlakukan dan dijadikan sandaran dalam menjalankan kegiatan yang dibiayai APBN setelah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Dan tentu juga sah sah saja jika masyarakat memiliki pandangan yang lebih substantif dalam bentuk sebuah pertanyaan, memangnya Dewan Pers memiliki kewenangan mengeluarkan sebuah Peraturan? Kalau boleh apakah berarti Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers itu sub-ordinatif dari Dewan Pers? 

Perumusan norma yang diatur dalam Statuta Dewan Pers itu, menurut hemat penulis, khususnya terkait pengisian Anggota Dewan Pers, ada yang melenceng dari norma hukum yang ada dalam UU Pers. 

Beberapa hal yang melenceng tersebut setidaknya dapat dijelaskan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut  : 

Pertama. Apakah benar Peraturan turunan UU Pers yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers merupakan pendelegasian kepada Dewan Pers atau setidak-tidaknya dapat didalilkan sebagai kewenangan Dewan Pers untuk merumuskannya? 

Kalau pendelegasian, pasal berapa dari UU Pers yang mendelegasikan kewenangan itu kepada Dewan Pers untuk mengeluatkan peraturan terkait pengisian Anggota Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers yang dinamakan Statuta Dewan Pers tersebut? 

Penulis belum menemukannya, kalau memang ada dan penulis saja yang tidak menemukannya, sehingga pernyataan ini menjadi tidak akurat dan penulis harus minta maaf, dengan senang hati penulis akan melakukannya. Tapi tolong tunjukan pasal berapa dari UU Pers yang memberikan delegasi kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan Peraturan itu. 

Kalau dikatakan berdasarkan kewenangan, apa argumentasinya bahwa Dewan Pers berwenang merumuskan sendiri Peraturan yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers tanpa perlu mengundangkannya dan tanpa perlu mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, namun kemudian menimbulkan kewajiban hukum kepada Presiden untuk meresmikannya melalui Keputusan Presiden? 

Menurut pandangan penulis, karena UU Pers tidak dengan jelas menyatakan kepada siapa kewenangan pembuatan Peraturan terkait seleksi Anggota Dewan Pers didelegasikan maka yang berlaku adalah azas berdasarkan kewenangan.
 
Pertanyaannya kemudian adalah lembaga mana yang berwenang itu? Pertanyaan ini, nampaknya, hanya bisa dijawab melalui Naskah Akademik Perumusan Peraturan dimaksud. 

Namun jikapun Dewan Pers punya kewenangan itu, maka kewenangan itu tentunya diiringi kewajiban sebagai konsekuensinya yaitu kewajiban memastikan seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya dengan Mengundangkan dan mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Kedua. Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers vs Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers? 

Pada WAG yang sama, penulis bertanya kepada Pak Henry Ch Bangun terkait Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers. 

Penulis kutipkan pertanyaan penulis di WA tersebut : 

"..... Sekedar nanya saja Pak, Organisasi Wartawan di Indonesia  hanya 4 saja, dan Oraganisasi Perusahaan Pers di Indonesia hanya 6 saja?. Apakah tidak ada Oragnisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers diluar konstituen Dewan Pers?..." 

Beliau menjawab : "Kalau konstituen Dewan Pers memang hanya itu. Tapi Januari ada anggota baru JMSI" 

Pertanyaan tersebut penulis tanyakan terkait dengan fakta yang disampaikan Pak Hendry Ch Bangun bahwa Calon Anggota Dewan Pers dipilih hanya oleh Organisasi Wartawan yaitu 4 Organisasi Wartawan yang ternyata semuanya merupakan konstituen Dewan Pers yaitu AJI, IJTI, PWI, dan PFI. 

Dan Calon Anggota Dewan Pers dari unsur Perusahaan Pers dipilih hanya dipilih oleh organisasi perusahaan pers  yang ternyata juga konstituen Dewan Pers yaitu AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, dan ATVSI. 

Sementara Calon Anggota Dewan Pers unsur masyarakat dipilih 10 Konstituen Dewan Pers diatas ditambah  oleh 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali yang masuk sebagai Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota.
 
Pertanyaan yang muncul dalam pikiran penulis adalah kenapa hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang konstituen Dewan Pers saja yang punya hak memilih Anggota Dewan Pers?

Apakah Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers di Indonesia hanya itu, tidak ada yang lain? Maksud penulis, apakah tidak ada Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang sudah disahkan Kemenkumham sebagai organisasi namun belum menjadi konstituen Dewan Pers? 

Kalau tidak ada, ya sudah, berarti seluruh Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers sudah menjadi konstituen Dewan Pers, alhamdulillah. 

Namun kalau ada, kok hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers konstituen Dewan Pers saja yang memiliki hak suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers? 

Bukankah Pasal 15 Ayat (3) UU Pers menyatakan Organisasi Pers dan Organisasi Perusahaan Pers yang memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers, tanpa embel-embel sudah menjadi konstituen Dewan Pers? 

Ketiga. Hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang bisa memilih Anggota Dewan Pera? 

Ada fakta,  tidak hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang memilih Anggota Dewan Pers, namun juga 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat, walaupun itu 'hanya' untuk memilih Anggota Dewan Pers dari unsur masyarakat.

Apa yang menjadi dasar pemberian hak memilih itu kepada 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat tersebut? 

Bukankah UU Pers hanya memberikan kewenangan dan hak memilih kepada Organisasi Wartawan secara bersama-sama dengan Organisasi Perusahaan Pers untuk memilih Anggota Dewan Pers yang mewakili unsur masyarakat? 

Keempat. Direksi Perusahaan Pers boleh mengisi unsur wartawan? 

Ada fakta lain, pemimpin perusahaan pers justru dipilih oleh organisasi wartawan konstituen Dewan Pers untuk mengisi Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yaitu Arif Zulkifli yang merupakan Dirut P.T. Tempo Inti Media, Tbk. 

Walaupun yang bersangkutan berlatar belakang wartawan, namun hal ini tentu saja akan mengundang perdebatan, yang bersangkutan lebih sebagai wartawan atau sebagai Pimpinan Perusahaan Pers? 

Atau saat pemilihan yang bersangkutan bukan lagi Direksi namun sudah kembali sebagai Redaksi murni? Kalau demikian tentu saja tidak ada perdebatan, namun apa memang demikian adanya? 

Apa tidak sebaiknya Organisasi Wartawan memilih wartawan murni untuk duduk sebagai Anggota Dewan Pers unsur wartawan, toh unsur Pemimpin Perusahaan Pers juga ada? 

Kelima. Unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers itu siapa? 

Belum lagi jika mau mendifinisikan apa yang dimaksud dengan usnur masyarakat itu dalam komposisi Dewan pers. Kalau penulis memahami unsur masyarakat itu sebagai bukan unsur wartawan dan bukan unsur perusahaan pers. 

Kalau begitu difinisinya, bagaimana, misalnya, menjelaskan keterpilihan  A. Sapto Anggoro mewakili unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers? 

Penulis dan publik mengenal beliau sebagai wartawan kawakan dan juga pendiri perusahaan media besar seperti merdeka.com dan tirto.id, bahkan beliau masih tercatat sebagai Badan Pertimbangan dan Pengawasan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) 2020-2023, yaitu organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers. 

Pertanyaan mirip dengan diatas, apalah tidak sebaiknya Badan Pekerja memilih masyarakat murni untuk mengisi unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers sebagaimana diamanahkan UU Pers? 

Atau memang saat pemilihan A. Sapto Anggoro bukan lagi bagian dari wartawan atau perusahaan pers? 

Terkait hal ini, masyarakat berhak tahu segala pertimbangan Badan Pekerja tersebut dalam memilih Calon Anggota Dewan Pers, jangan sampai publik dibiarkan berfikiran liar seputar pemilihan tersebut. 

Dan Presiden perlu mendapatkan laporan lengkap terkait pertanyaan-pertanyaan diatas karena pada akhirnya pengesahan Keanggotaan Dewan Pers diresmikan melalui Keputusan Presiden sebagaimana amanah UU Pers. 

Pada akhir tulisan ini, setelah mempertimbangkan hal-hal diatas, penulis berpandangan Presiden tidak punya kewajiban hukum menerbitkan Kepres peresmian keanggotaa Dewan Pers sepanjang proses pemilihannya dan panitia pemilihan (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers masih merujuk kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers. 

Pendapat tersebut baik didasarkan karena Peraturan tersebut belum diundangkan dan belum dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun karena komposisi Panitia Seleksi (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (3) UU 40/1999 tentang Pers atau karena pertimbangan lainnya, khususnya terkait 3 (tiga) hal : 

Pertama. Belum jelasnya apakah ada atau tidak adanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers diluar konstituen Dewan Pers yang sudah memiliki status sebagai Badan Hukum dari Kemenkumham. 

Kalau ada maka hak suara mereka harus dijamin dalam proses seleksi unsur wartawan dan unsur organisasi perusahaan pers Anggota Dewan Pers. Kalau tidak ada, ya sudah, berarti hanya yang konstituen Dewan Pers. 

Kedua. Adanya 3 (tiga) orang yang memiliki suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers unsur masyarakat yang bukan mewakili organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan pers, namun mewakili unsur Dewan Pers yang sedang menjabat, mengakibatkan seleksi yang sudah dijalankan tersebut cacat dan tentu saja berakibat batal demi hukum. 

Ketiga. Keterpilihan unsur wartawan (Redaksi) yang lebih dominan warna kedireksiannya daripada warna kewartawanannya, dan keterpilihan unsur masyarakat yang masih mengundang perdebatan kemurninya sebagai unsur masyarakat. 

Demikian, terima kasih, semoga bermamfaat, selamat Hari Pers Nasional tahun 2022, selalu jaga protokol kesehatan. Jayalah selalu pers Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju, Indonesia rangking 5 (lima) terkuat di dunia tahun 2045, Allahumma aamiin. 

(Hendra J Kede ) MM

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Dan Pelantikan Kapolrestabes Medan, Dirlantas Polda Sumut dan Kapolres Batubara di Mapolda


MEDAN, MM - Polda Sumut menggelar serah terima jabatan (Sertijab) dan resmi melantik Kapolrestabes Medan, Dirlantas Polda Sumut dan Kapolres Batubara di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (08/02/2022) petang.

Serah terima jabatan dan pelantikan itu pun dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Adapun para pejabat yang dilantik yakni, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda sebagai Kapolrestabes Medan menggantikan Kombes Pol Riko Sunarko.

Kemudian, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Irianto, menggantikan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kapolres Batubara AKBP Joce DC Fernandes,  menggantikan AKBP Ikhwan Lubis.

Dalam pelantikan dan sertijab itu turut hadir Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Desman Tarigan, serta para Pejabat Utama Polda Sumut.

Dalam arahannya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan Polrestabes Medan sebagai polres barometer yang kedepannya harus lebih baik lagi.

"Rapatkan barisan dengan internal maupun eksternal. Galang dan rangkul semua stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama serta media sebagai mitra strategis," katanya.

Panca mengungkapkan, Polrestabes Medan dan Polres Batubara untuk mantapkan situasi kamtibmas di wilayah masing-masing tetap terjaga kondusif serta laksanakan akselerasi vaksinasi dalam mendukung program pemerintah menekan penyebaran pandemi Covid-19.

"Tentunya semua kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik harus bersinergi dengan TNI serta pemerintah kota/kabupaten," ungkap Panca sembari mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang baru dilantik.

"Amanah Jabatan yang anda emban harus benar-benar dilaksanakan dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat dan dicintai," pungkasnya.

(*) MM

Selasa, 08 Februari 2022

Turut Berpartisipasi, Satgas Yonif 144/JY Menghadiri Musrenbang Desa Bersama Masyarakat di Perbatasan


NANGA BAYAN, MM - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY menghadiri Rapat Desa terkait Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Desa Nanga Bayan, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Andri Suratman dalam keterangan tertulisnya pada Awak Media di Pos Kotis, Senin (07/02/2022).

"Dalam menjaga perbatasan Sektor Timur, anggota Satgas kami selalu bersinergi dengan Aparat Desa demi terwujudnya nya dan demi kemajuan Desa yang terus makmur dan sejahtera," ungkap Dansatgas dalam keterangan tertulisnya.

Lanjutnya, "Kegiatan Musrenbang ini yang dihadiri oleh anggota Satgas untuk membuat terjalinnya keakraban antara Satgas bersama Perangkat Desa, sehingga dalam menjalankan tugas di perbatasan dapat berjalan dengan baik dan benar," jelasnya menutup keterangan tertulisnya.

Sementara Runa selaku Kepala Desa Nanga Bayan mengatakan bahwa,"Musrenbang dilaksanakan dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Desa, kinerja implementasi rencana kegiatan tahunan tetap berjalan, dengan menerima masukan dari narasumber dan peserta yang menggambarkan berbagai persoalan Desa yang dihadapi, kami mengucapkan terima kasih banyak atas kehadirannya bapak Satgas yang telah hadir serta turut serta dalam acara Musrenbang di Kantor Balai Desa ini," tandasnya.

Disisi lain, Lettu Inf Deni Purba SH, beserta dua rekannya menyampaikan bahwa,"Kami ikut berpartisipasi dalam Musrenbang yang di laksanakan di balai desa ini", harapannya apa yang sudah di rencanakan hasil rapat ini bisa menjadi acuan dan gambaran untuk kemajuan desa dalam perencanaan kedepannya bisa berjalan dengan lancar dan baik,"pungkas mereka.

Pantauan Awak Media, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

(Yoni ) MM

Jumat, 04 Februari 2022

Jaksa Agung Sampaikan Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 Pada Para Jaksa di NKRI


JAKARTA, MM - Sebagai upaya meningkatkan kinerja di lingkungan korp Adhiyaksa di negara Indonesia, peran penegak hukum khususnya para jaksa diharapkan dapat menjalankan tupoksi secara maksimal yang tak lain demi upaya penegakan hukum, (04/02/2022).

Seiring hal itu pula, Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Burhanuddin baru-baru ini telah menetapkan sejumlah Pekerjaan Rumah atau 'PR' bagi para jaksa yang tersebar di seluruh wilayah NKRI.

PR tersebut yang disampaikan oleh Jaksa Agung tersebut, Kamis (03/02/2022) dinamakan Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia baik di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. 

Sebagaimana dalam siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH yang disampaikan kembali oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Basuki Raharjo SH MH disebutkan ada 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung, yaitu:

1. Laksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional;

2. Hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk terwujudnya keadilan substantif.

3. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.

4. Percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas.

6. Tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.

7. Tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah.

Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo terkait pengarahan Jaksa Agung perihal ditetapkannya 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 disampaikan pada saat Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 yang telah berlangsung sejak Rabu 02 Februari 2022 s.d Kamis 03 Februari 2022. 

(Red/Penkum Kejati Babel) MM

Rabu, 02 Februari 2022

Kuasai Market Segment Kota Semarang, Jadi Skala Prioritas Reza Hashfi Hawari Kembangkan Urban Development

SEMARANG, MM - Jajaran Pimpinan Kantor Cabang Urban Development masih didominasi kaum milenial, kali ini Reza Hashfi Hawari pemuda kelahiran Kendal 21 tahun silam, putra dari pasangan F Rosyad dan Nafisah yang terus berkiprah dalam dunia bisnis dan langsung menempati posisi Top Leader dengan memimpin Kantor Cabang Urban Development di Semarang, (31/01/2022).

Berdasarkan penuturannya, sejumlah prestasi sempat diraih oleh Reza, selama menempuh pendidikan di bangku SMA. Darah dan Jiwa Entrepreneur sudah mengalir sejak umur 17 Th, yang diawali dengan menjual produk disejumlah Toko Online dan Dropship.

Pada saat duduk di bangku SMA di SMA Negeri Semarang di Jl Pemuda No 143 Semarang, Reza merupakan salah satu siswa yang terpilih dalam Program "Student Exchange" dan kemudian dikirim ke Hamburg dan ke Berlin Jerman guna mewakili sekolahnya.

Pada tahun 2017, sempat juga terpilih untuk Program "Education Trip" ke Osaka dan Tokyo, Jepang, (Mewakili SMA Negeri 5 Semarang ).

Reza juga sempat menjabat sebagai wakil bendahara 1, di Partai Golongan Karya (Golkar) Kabuipaten Batang.Dan saat ini statusnya masih aktif sebagai mahasiswa di Universitas Dian Kuswantoro, Jurusan Tehnik Informatika (S-1), yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 207, Semarang Jawa Tengah.

Kepada para Awak Media di Semarang Reza menegaskan bahwa,"Saya akan menjaga amanat yang sudah dipercayakan kepada saya dari CEO Urban Development untuk memajukan dan mengembangkan Kantor Cabang Semarang yang saya Pimpin" tegasnya (31/01/2022).

Lebih lanjut, Dia mengatakan bahwa,"Saya optimis dapat meraih Market Segment di Kota Semarang berdasarkan pengalaman yang saya miliki dan berharap Kantor Urban Development Cabang Semarang yang berlokasi di JL Gergaji I No.8, wilayah Jl Menteri Supeno, Kota Semarang ini dapat maju pesat di bawah kepemimpinan saya," tandas Kepala Cabang Urban Development Semarang, Reza Hashfi Hawari.

Di kesempatan yang sama, Stevanus Rocky Laloan,SE,MM selaku Founder, CEO dari Urban Development mengatakan bahwa,"Kami mendorong kaum milenial untuk bisa berprestasi di Urban Development, dan melihat Segment Pasar yang sangat potensial untuk di kembangkan di wilayah Semarang, Jawa Tengah," ungkapnya.

Di Akhir Sesi wawancara, Rocky dan Reza berharap, dengan dibukanya Kantor Cabang  Urban Development di Semarang, Jawa Tengah, dapat melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Semarang dan sekitarnya.

(*) MM


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Tanpa Pengawasan Dinas SDABMBK Dan Konsultan, Disinyalir Pembangunan Turap Sub Kali Jambe Rw 25 GP Langgar Aturan

KABUPATEN BEKASI, MM - Pekerjaan Pembangunan Turap Sub Kali Jambe di Perum Graha Prima  Rw 25, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, K...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA