Sabtu, 10 September 2022

Hari Polwan ke 74, Kapolres Sintang : Polwan Dapat Terus Eksis Dan Mengukir Berbagai Prestasi Ditengah Masyarakat


KABUPATEN SINTANG, MM - Wujud rasa syukur pada momentum peringatan hari Polisi Wanita (Polwan) Ke-74, Polres Sintang menggelar syukuran, Kamis (8/9) siang.Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Sintang Ny. Sucy Tommy Ferdian dan para pejabat utama serta dihadiri para personil jajaran Polres Sintang.(09/09/2022).

Dalam sambutannya Kapolres Sintang mengucapkan selamat hari jadi kepada seluruh Polwan Republik Indonesia terkhusus para Polwan jajaran Polres Sintang.

Adapun pada sambutan tersebut teriring juga pesan Kapolres kepada seluruh Polwan yang bertugas di Polres Sintang salah satunya mengingatkan pada momentum bertambahnya usia ini Polwan dituntut untuk semakin professional dalam menjalankan tugasnya dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“74 Tahun sudah Polwan berkiprah hingga saat ini, semakin bertambah nya usia Polwan juga dituntut untuk semakin Profesional dalam menjalankan tugas karena tak bisa di pungkiri semakin hari tugas Polri juga akan semakin kompleks kedepannya sehingga para Polwan juga harus semakin kompak” Pesan Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Sintang berharap momentum seperti ini dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga polwan-polwan juga harus benar-benar menunjukan kerja-kerja inovatifnya.

“Polwan telah berkiprah memberikan wujud nyata di lingkungan dan tengah masyarakat dalam berkarya memberikan sumbangsihnya untuk bangsa dan negara tapi perlu diingat jangan berpuas diri dahulu, terus tunjukan kerja-kerja yang inovatif sehingga polwan dapat terus eksis dan mengukir berbagai prestasi ditengah-tengah masyarakat” Harapnya.
 
(Marlen) MM


 

 

Rabu, 07 September 2022

Gubernur, Kapolda, Pangdam Dan Kajati Aceh Ikuti Rakor Kebijakan Pengendalian Inflasi Secara Virtual


BANDA ACEH, MM - Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengikuti rapat koordinasi (Rakor) secara virtual tentang kebijakan pemerintah dalam mengendalikan inflasi di Pendopo Gubernur Aceh, 5 September 2022. Rakor tersebut dipimpin Mendagri, Menkeu, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri dengan agenda "Kebijakan Pengendalian Inflasi Khususnya Sosialisasi Kebijakan Menkeu Terkait dengan Kebijakan Recofusing 2% DAU dan Kebijakan Penggunaan dana Bansos".(6/9/2022).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, bahwa solusi pengendalian inflasi adalah mengubah isu pengendalian inflasi menjadi isu prioritas dan sinergi semua stakeholders.

Selain itu juga bisa dilakukan dengan komunikasi publik, mengaktifkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), mengaktifkan satgas pangan, BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu, melaksanakan gerakan penghematan energi, melakukan gerakan tanam pangan cepat panen.

"Bisa juga melaksanakan kerja sama antar daerah, mengintensifkan jaring pengaman sosial serta Badan Pusat Statistik (BPS), dan BI provinsi mengumumkan angka inflasi hingga kabupaten/kota," kata Tito, dalam penyampaiannya.

Selain Kapolda, Rakor tersebut juga dikuti Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Pangdam IM Mayjen TNI Muhammad Hasan, Kajati, dan Pimpinan Instansi lainnya. 

(Nurdin) MM

Gedung Unit PPA Polres Bengkayang, Kapolres : Diharapkan Dapat Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat


KALIMANTAN BARAT, MM - Kapolres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat untuk menindak lanjuti pengaduan/laporan masyarakat khususnya yang menyangkut permasalahan Perlindungan Perempuan dan Anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkayang, maka Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Sagi, telah menyediakan Unit Khusus yaitu Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak atau masyarakat biasa menyebutnya (Unit PPA) yang dilengkapi dengan Ruang Pelayanan Khusus untuk Anak dan Perempuan.(06/09/2022).

Saat ini Unit PPA menempati bangunan/gedung sendiri yang berada dibelakang bangunan induk Polres Bengkayang. Bangunan/gedung Unit PPA tersebut dibangun pada tahun 2020 dan sejak awal tahun 2021 sudah dioperasionalkan.

"Adapun bangunan/gedung unit PPA tersebut dilengkapi dengan beberapa ruangan sekaligus fasilitas diantaranya : 1 (satu) ruang tamu, 2 (dua) ruang pemeriksaan, 1 (satu) ruangan Kanit, 1 (satu) ruang istirahat lengkap dengan tempat tidur, tv, almari, dan beberapa ornamen dengan teman anak-anak, ruang pantri/dapur, 1 kamar mandi. Ruangan ini sengaja didesain sedemikian rupa sehingga dapat lebih memberikan rasa nyaman kepada masyarakat khususnya untuk perempuan dan anak yang sedang berhadapan dengan hukum," papar Kapolres
Bengkayang.

Menurut Bayu, Saat ini unit PPA diawaki 4 Personel yang terdiri dari 1 personil sebagai Kanit PPA, 2 personil Polwan sebagai anggota pemeriksa dan 1 personil Polki sebagai anggota pemeriksa.

"Kanit PPA kami yaitu Aipda Apolonius, pada tahun 2022 pernah mendapatkan penghargaan dari Gubernur Kalimantan Barat sebagai Penyidik Anak Terbaik. Ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri untuk Polres Bengkayang" ujar Bayu.

"Selama tahun 2022 sampai bulan Agustus Unit PPA ada menangani sebanyak 13 perkara dengan rincian: 5 perkara tahap 2, 4 perkara dalam proses sidik dan 1 perkara dalam proses Lidik," imbuhnya.

"Dengan fasilitas bangunan/gedung Unit PPA ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat di Kabupaten Bengkayang" pungkas
Kapolres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno.
 
(Juni) MM

Selasa, 06 September 2022

Guna Wujudkan Tertib Administrasi, Personel Intelijen Kodam XII/Tpr Ikuti Bimtek Produk Min Intel


KALIMANTAN BARAT, MM - Guna mewujudkan tertib administrasi, personel Intelijen Kodam XII/Tanjungpura mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Produk Administrasi Intelijen (Min Intel) Tahun Anggaran 2022. Pembekalan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Puskodalopsdam XII/Tpr, Gedung A Makodam XII/Tpr, Selasa (6/9/2022).

Kegiatan diikuti aparat intelijen dari Deninteldam XII/Tpr, Tim Intelrem 121/Abw, Tim Intelrem 102/Pjg dan para aparat Intelijen dari Balakdam jajaran Kodam. Bimtek dibuka oleh Ketua Tim dari Sintelad, Pabandya 2/Min Intel Sintelad, Letkol Inf Teguh Wibowo didampingi Waasintel Kasdam XII/Tpr, Letkol Inf Irvan Christian Tarigan.

Ketua Tim Letkol Inf Teguh Wibowo membacakan sambutan Asintel Kasad, Mayjen TNI Dedi Solihin mengatakan, maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan para pejabat Minintel di staf/satuan intelijen.

"Sehingga memahami dan mampu menyelenggarakan kegiatan administrasi intelijen khususnya pembuatan produk intelijen dengan baik dan benar," katanya.

Selanjutnya Ketua Tim juga mengatakan, tujuan yang ingin dicapai
dari pembekalan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan para personel intelijen di staf/satuan intelijen jajaran TNI AD agar memahami serta mampu menyelenggarakan 9 langkah penyelenggaraan Administrasi Intelijen.

"Yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut yaitu pengumpulan dan penerimaan, pencatatan, penilaian, penggolongan, penafsiran, produksi, penyampaian, penyimpanan,
sampai dengan pemusnahan," kata Letkol Inf Teguh Wibowo.

Sedangkan Waasintel Kasdam XII/Tpr, Letkol Inf Irvan Christian Tarigan membacakan sambutan Pangdam mengatakan, bahwa tertib administrasi merupakan suatu hal yang sangat penting dan menjadi keharusan, karena dapat memberikan kemudahan dalam pelaksanaan setiap kegiatan dalam berorganisasi.

"Dengan terwujudnya tertib administrasi maka kita akan mampu meminimalisir terjadinya kelemahan dan penyimpangan dalam kinerja, maupun bidang perbendaharaan," ujar Letkol Inf Irvan Christian Tarigan. 
 
(Idam) MM

 

Sabtu, 03 September 2022

Menjelang Kenaikan BBM, Kapolres Kayong Utara Perintahkan Jajaran Lakukan Pengecekan SPBU di Kabupaten Kayong Utara


KALIMANTAN BARAT, MM - Menjelang rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Kapolres Kayong Utara perintahkan jajarannya pada (2/9/22) untuk lakukan pengecekan ke SPBU yang ada diwilayah hukum Polres Kayong Utara, guna memastikan ketersediaan BBM aman.(03/9/2022).
 
Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat menyampaikan, bahwa hal ini bukan sekedar memastikan ketersediaan stok BBM saja, tapi juga memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan seperti penyimpangan distribusi BBM menjelang rencana kenaikan BBM.

“Kami berkoordinasi dengan para pengelola SPBU terkait dampak dari rencana kenaikan BBM, serta mengantisipasi terjadinya panik buying di masyarakat, karena biasanya begitu mendengar informasi ada rencana kenaikan BBM, masyarakat langsung antri sampai panjang hingga mengakibatkan dampak kelangkaan,” ucap Kapolres, (2/9/22).

Jika terjadi kenaikan BBM, maka anggaran yang seharusnya untuk subsidi akan dialihkan untuk bantuan tunai pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Jadi subsidi tepat diterima masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.

Kapolres juga mengatakan, masyarakat tidak usah panik dan berbondong-bondong melakukan pengisian minyak di SPBU sehingga dapat menjadi penumpukan kendaraan yang mengakibatkan kemacetan.
 
“Sampai saat ini stok BBM di Kabupaten Kayong Utara masih lebih dari cukup. Jadi lakukanlah pengisian BBM seperti biasa. Seandainya ada antrian, Polres Kayong Utara juga akan mengantisipasi dengan menerjunkan personel di setiap SPBU di Kabupaten Kayong Utara untuk antisipasi kelangkaan dan antrian kendaraan demi kelancaran Lalu Lintas,” pungkasnya. 
 
(Juni) MM


Wujudkan Kebersamaan, Personil Polsek Ledo Bersama Warga Membersihkan Bekas Kebakaran Ruko di Ledo


KALIMANTAN BARAT, MM -  Polisi dari Polsek Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar ikut melaksanakan kerja bakti membersihkan bekas kebakaran ruko di Dusun Ledo, Desa Lesabela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, lakukan Kerja bakti yang dilaksanakan bersama warga membersihkan sekitar lokasi bekas kebakaran. pada Jumat (02/9/2022).

Kapolsek Ledo IPDA M. Rokhim, SH, MH mengatakan kerja bakti membersihkan bekas lokasi kebakaran melibatkan anggota Polsek Ledo untuk ikut bergabung dengan warga membersihkan sisa kebakaran di rumah toko milik H. Tengku Asnan (53), Hendra (35), dan Wahyu Aryandi (27), ketiganya warga Dsn. Ledo Ds. Lesabela Kec. Ledo.

“Kegiatan yang dilakukan anggota merupakan wujud kepedulian dan membantu warga desa yang terkena musibah kebakaran,” ucapnya.

Kapolsek Ledo menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran rumah terjadi pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu rumah toko (ruko) milik korban H. Tengku Asnan terbakar di bagian lantai 2 ruko yang merembet ke ruko milik Hendra dan Wahyu Aryandi. Penyebab kebakaran diduga sementara akibat arus pendek listrik di lantai 2 ruko milik H. Tengku Asnan.

“Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut. Namun akibat kebakaran, ruko milik korban H. Tengku Asnan ludes terbakar,” kata Kapolsek Ledo IPDA M. Rokhim, SH.

Kebakaran bisa dihentikan pada pukul 16.30 wib setelah mobil pemadam kebakaran dari BPKS-KB Bengkayang dan Singkawang datang di lokasi. Api berhasil dipadamkan dan kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp 1,3 M.

(Juni) MM


Kamis, 01 September 2022

Sidang Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers


JAKARTA, MM - Mahkamah Konstitusi (MK) pada (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman. 

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.  Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. 
 
(***) MM

Narahubung:
1.Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers – 0811929697.
2.Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers – 0811191936.


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Penuhi Persyaratan Menjadi Taping, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Digelar Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai

PEKANBARU, MM - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi warga binaan yang bertujuan mengump...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA