Minggu, 30 Oktober 2022

Penghargaan Kategori Penguatan Kebhinekaan Indonesia Diberikan Pada Menag Yaqut Dalam Nawacita Awards 2022


JAKARTA, MM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima penghargaan Nawacita Awards 2022 kategori tokoh nasional Penguatan Kebhinekaan Indonesia.(28/10/2022).

Nawacita Awards 2022 merupakan ajang apresiasi dan penghargaan kepada tokoh-tokoh nasional dalam pengimplementasian Program Nawacita yang digulirkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, penghargaan Nawacita Awards 2022 diterima Staf Khusus Menteri Agama Bidang IT, Media, dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo.
 
“Kebhinekaan itu niscaya. Apa yang dilakukan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada dasarnya adalah menjaga keniscayaan agar semua kita tumbuh bersama dalam suasana terus menguatkan keberagamaan yang ada hingga menjadi harmoni yang indah,” terang Wibowo Prasetyo usai menerima penghargaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022).

“Gus Men Yaqut sangat concern pada persoalan ini, salah satunya melalui akselerasi implementasi Program Penguatan Moderasi Beragama dan Tahun Toleransi. Ke depan, seluruh layanan di Kemenag harus berangkat dari kesadaran akan pentingnya merawat kebhinekaan,” sambungnya.

Wibowo menambahkan, kerja penguatan kebhinekaan tidak bisa dilakukan sendirian. Untuk itu, diperlukan kerja sama dari semua pihak, utamanya adalah para tokoh agama dan masyarakat, serta ormas keagamaan.

Selain Menag Yaqut, penghargaan Penguatan Kebhinekaan Indonesia juga diberikan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Tokoh Muhammadiyah Haedar Nashir.

Penghargaan ini diserahkan pembina grup media Nawacita Indonesia sekaligus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam ajang Nawacita Awards 2022.

Ada sembilan kategori yang diberikan kepada para tokoh nasional dalam ajang Nawacita Awards 2022. Di antaranya bidang Pertahanan dan Keamanan, Sistem demokrasi, Pembangunan Daerah, Penegakan Hukum, Kesejahteraan Rakyat, Kemajuan Industri, Kemandirian Ekonomi Nasional, Pendidikan Karakter Bangsa, dan Kategori Penguatan Kebhinekaan Indonesia.

Yasonna H Laoly mengatakan, penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi kepada para tokoh nasional dalam mendukung dan mengimplementasikan program Nawacita.

"Terima kasih kepada pihak-pihak terkait atas terselenggaranya Nawacita Award yang bersamaan dengan hari Sumpah Pemuda. Semoga acara ini menjadi momentum bagi generasi muda untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Kepada penerima Nawacita Award kami ucapkan selamat, " ujar Yasonna H Laoly.

Ikut mendampingi Staf Khusus dalam ajang Nawacita Awards 2022, Kepala Biro HDI Setjen Kemenag Akhmad Fauzin.

(Red) MM

Selasa, 25 Oktober 2022

Konferensi Internasional Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia Dibuka Ketua MPR RI Bersama Menkopolhukam

BANDUNG, MM - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Menkopolhukam Mahfud MD yang hadir mewakili Presiden Joko Widodo membuka Konferensi Internasional Majelis Permusyawaratan Rakyat, Majelis Suro, atau nama sejenis lainnya di Gedung Merdeka Bandung, Jawa Barat. Konferensi Internasional pembentukan World Consultative Assembly Forum atau Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia diikuti para delegasi dari 15 parlemen negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Sekretaris Jenderal Persatuan Parlemen Negara Anggota OKI serta Liga Muslim Dunia.

"Gagasan pembentukan Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia oleh MPR RI, atau nama lain yang disepakati, adalah untuk menghadirkan terbentuknya forum yang memaksimalkan pemikiran bersama lembaga-lembaga sejenis diawali dari parlemen negara-negara anggota OKI. Tujuannya untuk menguatkan kerjasama dalam mengatasi berbagai krisis yang dihadapi umat manusia dan memaksimalkan potensi dan kewenangan yang dimiliki, tanpa mengesampingkan keberadaan Organisation of Islamic Cooperation (OIC), Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC), atau Muslim World League yang sudah lama eksis," ujar Bamsoet dalam pembukaan Konferensi Internasional Majelis Permusyawaratan Rakyat, Majelis Suro, atau nama sejenis lainnya di Gedung Merdeka Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/10/22).

Turut hadir antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. M. Syarifuddin, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sultan Bachtiar Najamudin, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Delegasi dari 15 parlemen negara anggota OKI antara lain, Pimpinan MPR RI (Indonesia) Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Hadir pula Ketua Majelis Syuro Kerajaan Arab Saudi Dr. Abdullah Mohammed Ibrahim Al-Sheikh, Presiden Dewan Penasihat Kerajaan Maroko Enaam Mayara, Ketua Senat Republik Arab Mesir Abdel Wahab Abdel Razeq, Ketua Senat Republik Islam Pakistan Muhammad Sadiq Sanjrani, Ketua Dewan Nasional Negara Palestina Rahwi A.M. Fatouh, Wakil Presiden Senat Malaysia Mohamad Ali bin Haji Mohamad, Wakil Ketua Dewan Bangsa Republik Demokratik Rakyat Aljazair Salim Chenoufi.

Deputi Pertama Ketua Dewan Syuro Kerajaan Bahrain Jamal Mohamed Fakhro, Wakil Presiden Kedua Majelis Republik Mozambik Saide Fidel, Wakil Ketua Dewan Syuro Republik Yaman Abdullah Mohammed Abulghaith Qibab, Anggota Majelis Agung Nasional Republik Turki Orhan Atalay, Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Majelis Permusyawaratan Islam Republik Islam Iran Dr. Abolfazl Amoei, Anggota Parlemen Republik Irak Haider M. Habeeb Majeed Al-Khumais, Anggota Senat Kerajaan Yordania Hasyimiyah Dr. Mustafa Al-Barari, Sekretaris Jenderal Persatuan Parlemen Negara Anggota OKI Mouhamed Khourchi, Supervisor Liga Muslim Sedunia Untuk Asia dan Australia serta Direktur Liga Muslim Dunia di Indonesia Abdurrahman Muhammad Amin Al Khayyat.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, hingga kini keberadaan organisasi internasional seperti Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Persatuan Parlemen Negara-negara Anggota OKI (PUIC), dan Liga Muslim Dunia, telah banyak berperan dalam mengisi dinamika kehidupan umat Islam di tengah masyarakat dunia. Namun demikian, seiring dengan pesatnya arus globalisasi dan kemajuan peradaban manusia yang ditopang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, ternyata menyisakan sejumlah persoalan yang semakin kompleks.

"Karenanya, MPR RI berinisiatif menghadirkan World Consultative Assembly Forum atau nama sejenis lainnya yang belum terwadahi eksistensinya di lingkungan OKI, PUIC, maupun IPU. Menjadi sebuah keuntungan tersendiri apabila bisa dihadirkan sejumlah alternatif saluran organisasi internasional dalam rangka menyikapi dan berkontribusi mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi bersama, dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki tanpa menegasikan atau menjadi duplikasi atas lembaga yang sudah ada," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, terdapat lima alasan penting pembentukan World Consultative Assembly Forum. Pertama, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Majelis Suro, atau nama sejenis lainnya memiliki potensi besar, tetapi belum secara spesifik terwadahi dalam PUIC maupun IPU. Sementara di negara-negara Arab dan Afrika sudah ada forum sejenis yaitu ASSECAA (Association of Senates, Shoora and Equivalent Councils in Africa and the Arab World).

Kedua, isu dan persoalan kemanusiaan di suatu negara potensial berimbas pada negara lain, langsung maupun tidak langsung. Apalagi ikatan solidaritas diantara negara OKI dan PUIC-nya begitu kuat. Sehingga, dibutuhkan bermacam saluran yang bisa mewadahi aspirasi selain dari lembaga yang sudah ada, sesuai dengan karakteristik isu, persoalan, serta kewenangan, dengan memaksimalkan potensi diplomasi keparlemenan.

"Ketiga, kerjasama antar lembaga dalam forum atau lembaga internasional harus menghasilkan penguatan kelembagaan bagi internal lembaga itu sendiri. Bagaimana pun, kerjasama dalam organisasi internasional yang keanggotaannya melibatkan lembaga-lembaga negara pada akhirnya akan memperkuat lembaga tersebut. Sehingga pembentukan World Consultative Assembly Forum juga dalam rangka menjadi mitra atau yang memperkuat fungsi dan peran dari PUIC," urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKKPI dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini menambahkan, alasan keempat, kerjasama antar lembaga dalam forum atau lembaga internasional diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis yang bisa ditindaklanjuti lembaga tersebut sesuai tugas dan fungsinya. Ruang lingkup organisasi internasional yang melibatkan lembaga-lembaga negara biasanya terbatas pada kedudukan dan fungsi lembaga itu di negara masing-masing.

Kelima, kerjasama antar lembaga dalam organisasi internasional diharapkan dapat menguatkan kontribusi lembaga internasional yang sudah lama eksis dalam menyelesaikan persoalan-persoalan global. Diantaranya, dalam upaya menciptakan perdamaian, peradaban, dan keamanan bagi keberlangsungan hidup manusia, dan bagi terciptanya masyarakat yang berperadaban dengan memaksimalkan peran perlemen.

"Maka MPR RI sesudah mengkaji, berkonsultasi dan mendapatkan dukungan dari banyak pihak, mengajukan inisiatif untuk membentuk World Consultative Assembly Forum atau Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia, atau nama lain yang disepakati melalui konferensi internasional yang kita gelar sekarang ini. Dan, MPR RI bila disepakati oleh konferensi internasional ini, siap menjadi tuan rumah untuk sekretariat dari World Consultative Assembly Forum," pungkas Bamsoet. 

(*) MM



Senin, 24 Oktober 2022

Presiden Pinta Polisi Jalankan Tupoksi, Kapolres Simalungun Kunjungi 6 Polsek Sekaligus



SIMALUNGUN, MM - Dalam rangka memastikan arahan Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi., dengan penekanan Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si., Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H melalukan kunjungan kerja di 6(enam) Polsek Jajaran Polres Simalungun Sekaligus.

Dimulai dari Polsek Serbalwan, Polsek Raya Kahean, Polsek Silou Kahean, Polsek Dolok Silau, Polsek Saribu Dolok dan Polsek Purba. Sabtu(22/10/2022) selesai sampai Pkl.23.00 WIB.

Kunjungan Kerja dalam rangka Pengarahan Kapolres Simalungun Kepada Personel Polsek Sejajaran juga dilaksanakan dengan memberikan Paket Sembako Kepada Masyarakat yang dilaksanakan secara langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam arahannya menyampaikan bahwa, "Kehadirannya bersama Para PJU guna untuk melihat serta menyampaikan secara langsung apa yang menjadi arahan Bapak Kapolri dan menjadi Penekanan Bapak Kapolda Sumut, "ujar Kapolres Simalungun.

AKBP Ronald berkata, "Bahwa Presiden Joko Widodo meminta anggota Polri punya sense of crisis dalam menghadapi situasi sulit, Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi untuk seluruh para pejabat tinggi Polri beserta kapolda dan kapolres seluruh Indonesia di Istana Negara, Jumat (14/10/2022).

"Arahan beliau jelas dan tegas bahwa kita harus solid bersama-sama berjuang melakukan apa yang menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kita. Yakni pelindung, pengayom masyarakat responsif terhadap apa yang menjadi keluhan masyarakat," ucap AKBP Ronald.

"Dan kita memiliki sense of crisis dalam situasi sulit sehingga kita bisa melakukan upaya-upaya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dan penegakan hukum seperti yang diharapkan masyarakat," lanjutnya.

Kapolres pun menegaskan bahwa Polri setuju dengan penekanan Presiden Jokowi soal sejumlah hal yang menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat, seperti apa yang telah di tegaskan oleh Bapak Kapolri dan menjadi penekanan Bapak Kapolda Sumatera Utara.

Antara lain, terkait gaya hidup, pelanggaran disiplin, narkoba dan judi online.

"Tentunya ini jadi arahan Bapak Presiden dan harus di tindak lanjuti untuk langkah tegas termasuk tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba dan pemberantasan yang tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," AKBP Ronald.

"Kita tentunya akan melaksanakan arahan dan perintah beliau untuk mengawal pemerintah daerah yaitu kabupaten simalungun dalam situasi global yang saat ini sangat sulit," tambahnya.

Kalau kita tidak bisa berprestasi, paling tidak laksanakan apa yang menjadi tanggung jawab seorang petugas Polri, jangan malah menjadi perusak institusi yang berakibat menjadi berkurangnya marwah Polri, karena rekan-rekan sekalian merupakan pubik figur, untuk itu apa yang menjadi perbuatan rekan-rekan menjadi perhatian masyarakat luas, maka jaga sikap serta perbuatan kita masing-masing, agar institusi yang sama-aama kita cintai ini, tetap dipercaya oleh masyarakat, "tandas AKBP Ronald.

Tampak hadir mendampingi Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., PLH Kabag Ops KOMPOL Gering Damanaik, SH., Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendrik Fernandes Aritonang, S.I.K., M.H., Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., Kasat Samapta Polres Simalungun AKP P. Butar-butar, SH., Kasat Binmas Polres Simalungun AKP Hengky B. Siahaan, SH., Kasat Intelkam Polres Simalungun IPTU Teguh Raya Putra Sianturi., PLH Kasi Propam IPTU B. Tobing., KBO Reskrim Iptu L. Sirait., Personel Polsek Serbalawan Polres Simalungun.

(Joe) MM

Minggu, 23 Oktober 2022

Ironis, Seorang Pria Asal Sekadau Ditangkap Polisi Karena Curi Motor Temannya


KALIMANTAN BARAT, MM - Seorang pemuda berinisial NY (19) kini harus mendekam di Rutan Mapolres Sekadau dikarenakan telah mencuri sepeda motor milik temannya sendiri, peristiwa tersebut terjadi pada salah satu rumah kos-kosan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. (20/10/2022). 

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, aksi kriminal tersebut dilakukan pada Minggu (16/10/2022) malam ketika korban sedang beristirahat di kosannya.

"Pada malam kejadian, pelaku dijemput teman 1 kos korban untuk berkumpul di kosan tersebut. Sesampainya disana, pelaku sempat berbincang-bincang dengan seluruh penghuni kos termasuk korban," kata Kasat Reskrim, Rabu 19 Oktober 2022.

Sebagaimana diketahui, antara pelaku dan korban sudah saling kenal karena keduanya bekerja di tempat yang sama. Pelaku merupakan warga asal Melawi dan belum genap 1 bulan bekerja di Sekadau.

Ketika semua penghuni kos tidur, pelaku segera mengambil motor korban yang berada dalam garasi dengan pintu kayu yang tidak terkunci. Karena tidak dikunci stang, pelaku dengan mudah melarikan motor tersebut. 

"Korban baru menyadari peristiwa yang dialaminya saat akan berangkat kerja pada Senin dinihari (17/10/2022) pukul 02.00 WIB, ia kaget saat mengetahui sepeda motornya telah lenyap," jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan pelaku, motor tersebut rencana akan dibawanya ke kampung halaman untuk dijual, sedangkan uang hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Sebelum niatnya kesampaian, pelaku telah ditangkap. Ia beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP," tandasnya.

(*)  IMM

Sabtu, 22 Oktober 2022

Dituduh Hendak Dinikahi, Pegawai UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Bapenda Sulawesi Selatan di PHK Sepihak


SULAWESI SELATAN, MM - Nasib sungguh malang, yang dialami Aulia SE, pegawai UPT Pendapatan wilayah Makassar 1 Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang di PHK sepihak," (19/10/2022). 

oleh surat keterangan pengusulan PHK ke kepala Bapenda Sulsel, H. Sumardi yang merupakan kakak kandung Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman per tanggal 1 September 2022.

Lantaran dituduh mau dinikahi, terlontar bahasa dari mulut kepala UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel, Yarham Y, S.STP, MS kepada Aulia SE pegawai non PNS saat rapat konfirmasi di ruang sekertaris,"

Terjadinya PHK dan penggantian pegawai dibawah UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel.

"Benar pak, saya dituduh menawarkan diri untuk dinikahi oleh pak Yarham,padahal saya tidak pernah menawarkan diri, begitu rendahnya saya pak. Ini sudah pelecehan, saya mau proses," ungkap Aulia SE di lantai 4 kantor BKD Pemprov Sulsel, Selasa, 18/10/2022.

Ucapan Yarham tersebut juga dikonfirmasi oleh Firman M, paralegal LKBH Makassar yang turut hadir dalam rapat, bahwa memang betul Yarham menuduh seolah-olah ini ibu Aulia SE yang di PHK sepihak dari UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel saat rapat konfirmasi pemecatan tersebut.

"Betul itu tuduhan, karena kami ada disitu dan ada rekamannya. Kami juga keberatan, karena ada tuduhan ambilmi tubuhku nikahima saja supaya persoalan PHK ini selesai," Firman M, paralegal LKBH Makassar, di kantor BKD Pemprov Sulsel."

Rencananya secepatnya Aulia SE akan memproses tuduhan pelecehan ini ke kepolisian ke gubernur Sulawesi selatan,"

"Saya mau konfirmasi dulu ini ke BKD Pemprov Sulsel status kepegawaian saya pak, selain konfirmasi dan melapor ke BKD terkait tuduhan pelecehan ini yang sudah sangat melukai hatiku," tutur Aulia SE.

Usulan PHK sendiri datang dari surat Kepala Bapenda Sulsel berdasarkan surat UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel tentang penggantian pegawai yang menurut konfirmasi kepala UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel telah diteruskan ke BKD Pemprov Sulsel."

Surat keterangan dari kepala Bapenda Sulsel yang ditandatangani H. Andi Sumardi Sulaiman setelah dikonfirmasi langsung mereka  mengatakan kami tidak tahu menahu, padahal surat tersebut pak Andi Sumardi yang menandatangani.Kata YARHAM kepada awak media.

"Kami tidak tahu menahu itu surat konfirmasi saja langsung ke UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel sebagai pihak instansi naungan langsung," ungkap H Andi Sumardi Sulaiman, kepala Bapenda Sulsel diruangan kerjanya, Senin, 17/10/2022.

(Red) LMM

Selasa, 18 Oktober 2022

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Dilaporkan BKPK ke Ombudsman Terkait Pelanggaran ASN Meminta-minta Jabatan

BEKASI, MM - Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Pengaduan ini dilakukan terkait adanya kesepakatan yang dilakukan Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon.

"Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur NegarÄ·a dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata Ketua BKPK Hidayat dalam konferensi pers di Grand Wisata, Tambun usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI.

Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran dilakukan Dani Ramdan selaku pejabat ASN. Pelanggaran tersebut diantaranya meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan negara (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f).

Dani Ramdan, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).

"Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran berat," terangnya.

Selain terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi.

Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” kata dia.

Karena, dalam konteks mewujudkan good governance  penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian sanksi keras.

"Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada Dani Ramdan berupa pemberhentian dari jabatan Pj Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan belum memberikan komentar ketika dihubungi Awak Media terkait adanya kesepakatan dengan SMSI Kabupaten Bekasi.

Konfirmasi Awak Media disampaikan via Whatsapp, Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 23.53 Wib.

Berikut konfirmasi Awak Media yang disampaikan lewat pesan Whatsapp.

“Assalamualaikum. Wr. Wb Selamat malam, maaf mengganggu, kami dari kami dari JIM Group dan SIM Group pa Pj. Bupati Bekasi, mohon penjelasannya terkait adanya laporan Lembaga BKPK (Badan Komite Pemberantasan Korupsi) perihal pelanggaran kode etik berat atas penandatanganan komitmen/kesepakatan pa Pj. Bupati dengan SMSI Kabupaten Bekasi. Kami mohon penjelasaninya  pak PJ. Bupati Bekas, sebab kami bermaksud untuk mempublikasikannya di media-media kamii agar pemberitaan kami berimbang dan apa adanya, demikian maksud tujuan kami sekali lagi mohon keterangan jelas dari Bapak PJ Bupati Dani Ramdan..

Konfirmasi tersebutpun disampaikan pada Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon saat di hubungi via telepon oleh Awak Media.

"Silahkan abang tanyakan ke Dani Ramdan atau ketua LSM tersebut, saya no comment," jawab Doni Ardon (17/10/2022) malam. 

Sejak berita tersebut di turunkan, belum ada klarifikasi dari PJ Bupati Dani Ramdan terkait persoalan tersebut, Awak Media masih terus berupaya menghubungi yang besangkutan guna mendapatkan penjelasan.

(***) MM

Sabtu, 15 Oktober 2022

Soal Tersangka Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Ketum PMM Desak Kapolri Menjerat Dengan Hukuman Mati

PADANG, MM - Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang (PMM) Fikri Haldi Angkat suara soal penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang sedang proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) terkait menjual barang bukti narkoba.

Kemudian didapatkan keterlibatan oknum polisi terkait kasus narkoba tersebut, Di dalam kasus tersebut, ada oknum kapolsek dan mantan kapolres Bukittinggi yang terlibat.

"Ironis, harusnya penegak hukum harus mampu menciptakan kondisi yang kondusif dan menciptakan ketertiban memiliki tanggung jawab untuk melakukan penegakan hukum malah melanggar hukum," ujar Fikri, Jumat (14/10/2022).

Lanjutnya, wewenang dan kuasa sebagai penegak hukum malah di salah gunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan memperkaya diri, dengan menjual barang bukti narkoba hasil sitaan penangkapan.

"Sebagai Masyarakat sumatera barat kita sangat marah mendapatkan kabar ini, apalagi mendengar kabar yang di jual adalah barang bukti sabu hasil penangkapan yang di lakukan Polres Bukittinggi pada beberapa waktu lalu," ujarnya.

Dengan tegas, ia menyatakan Pergerakan Milenial Minang (PMM) Mengutuk keras kejadian ini, sebagai penegak hukum, Polisi harus memberi contoh terbaik di tengah-tengah masyarakat, bukan sebaliknya mempertontonkan perbuatan melawan hukum. 

"Kita minta penegak hukum memberikan sanksi yang sangat tegas kepada Irjen Teddy Minahasa dan jaringannya di yang terlibat, kami meyakini masih ada oknum di Polda Sumbar yang juga ikut bermain dalam kasus ini, kita mendukung usut sampai tuntas semua yang terlibat, ini pasti terstruktur," ujarnya.

"Dan kita juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat Teddy Minahas dengan Hukuman Mati," tegasnya

Menurutnya Hukuman mati adalah hukum yang pantas di terima oleh Irjen Teddy Minahasa, sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberi contoh dan teladan kepada masyarakat dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku. 

"Dan jeratan hukuman mati akan menjadi pembelajaran kepada oknum-oknum penegak hukum yang berani bermain dalam lingkaran jaringan narkoba," sambungnya.

"Kita mendukung dan mendoakan Kapolri dalam hal ini melakukan Reformasi Struktural dan reformasi kultural di tubuh kepolisian, dan kita berharap kepada Kapolda Sumbar yang baru harus mampu juga merealisasikan reformasi di tubuh Polda Sumbar dan jajaran di bawahnya," ujarnya.

Reformasi di tubuh polri, katanya, harus selayaknya bukan hanya mentok sekedar keinginan, citra polri harus di perbaiki.

"Jangan sampai institusi tempat masyarakat mencari keadilan yang di isi para penegak hukum untuk mewujudkan keadilan kepada warga negara Indonesia ini dirusak oleh segelintir orang-orang yang tidak berintegritas dan dan tidak bertanggung jawab," tandasnya. 

(Zakiyah) MM

 

 




MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Penuhi Persyaratan Menjadi Taping, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Digelar Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai

PEKANBARU, MM - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi warga binaan yang bertujuan mengump...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA