Minggu, 27 Februari 2022

Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Gempa, Pangdam I/BB : 'Kehadiran Prajurit Memberikan Semangat Dan Motivasi'


PASAMAN BARAT, MM - Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, didampingi Danrem 032/Wirabraja, Brigjen TNI Purmanto turun ke lokasi terdampak gempa di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar untuk meninjau langkah tanggap bencana yang dilakukan Prajurit TNI AD bersama unsur terkait dan pemerintahan daerah.  Sabtu (26/2/2022). 

Kehadiran Pangdam ke lokasi untuk memastikan Prajurit TNI AD jajaran Korem 032/Wbr yang tergabung dalam PRCPB (Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana) melakukan tugas secara maksimal dalam evakuasi korban bencana.

"Kehadiran Prajurit di lokasi bencana adalah memberikan semangat dan motivasi. Secara phsikologis atas musibah yang terjadi, serta untuk memulihkan kondisi warga yang trauma, akibat kejadian gempa" ujar Pangdam.

Di lokasi bencana, Pangdam juga meninjau kesiapan dapur umum serta tempat pengungsian yang disiapkan di dua tempat, yakni Jorong Siparayo, Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari dan Jorong Sei Lampang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. 

Di akhir peninjauannya, Pangdam berpesan kepada Prajurit dan seluruh unsur tanggap bencana untuk tetap menjaga kesehatan serta terus mengimbau warga terdampak bencana untuk menjalankan aturan Prokes secara disiplin terutama memakai masker agar terhindar  dari bahaya Covid-19. 

Turut hadir dalam peninjauan ini, antara lain sejumlah PJU Kodam I/BB, para Kasi Korem 032/Wbr, dan unsur terkait lainnya  dari pemerintah daerah.

(Pendi) MM

Kamis, 24 Februari 2022

Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Resmi Diterbitkan Puspom TNI AD Pada Kasus UU ITE Kasad Dudung


JAKARTA, MM - Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31,karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, S.H., M.A.P., saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat. Rabu, (23/2/2022).

Disampaikannya, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 s.d. 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Disampaikan Kapen Puspomad, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Lebih lanjut Kapen Puspomad juga menjelaskan hasil keterangan ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Demikian juga keterangan  ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama  yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin, oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik,” pungkas Kapen Puspomad. 

(Puspomad) MM

Rabu, 23 Februari 2022

Kepala KPHP Gugus Panca Tegaskan, Tambak Udang Milik Mantan Anggota DPRD Babel Masuk Kawasan Hutan Lindung



BANGKA, MM - Membuka suatu usaha atau bisnis tentunya mestilah memenuhi peraturan yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah, hal ini bertujuan agar setiap usaha atau bisnis yang dijalankan tanpa ada hal yang melanggar peraturan.

Begitu pula usaha budi daya udang tambak jenis vanamae  di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhir-akhir ini terkesan jadi 'primadona' bagi para pelaku usaha tertentu lantaran bisns udang tambak ini sangatlah menjanjikan keuntungan besar.

Hanya saja persoalan yang terjadi di lapangan ada sebagian pelaku usaha di pulau Bangka yang nekat menjalankan usaha tambak udang meski perijinan belumlah lengkap dikantongi, bahkan mirisnya lagi di wilayah Kabupaten Bangka ini ditemukan usaha tambak udang diduga telah merambah kawasan hutan lindung (HL).

Kondisi usaha tambak udang diduga merambah kawasan HL ini berdasarkan temuan tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) ini di lapangan, Selasa (22/2/2022) siang tepatnya di kawasan HL pantai Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Pantauan tim KBO di lapangan saat itu, Selasa (22/2/2022) siang ditemukan tempat usaha tambak udang dekat pantai Bedukang diduga masuk dalam kawasan HL dan mirisnya lagi usaha tambak udang  dikelola oleh seorang mantan anggota DPRD Provinsi Babel, DY.

Terkait kondisi tambak udang dikelola mantan anggota DPRD Babel di kawasan HL pantai Bedukang, Deniang pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gugus Panca menyatakan jika usaha tambak tersebut (tambak udang dikelola mantan anggota DPRD Babel) belumlah diketahui legalitasnya.

"Sampai saat ini kami belum mengetahui tentang dokumen yang dimiliki..tapi kami  arahkan yang bersangkutan (DY -- red) untuk mengurusi semua dokumen yang diperlukan ..kedinas terkait..termasuk komplain tentang kawasan hutan (Hutan Lindung -- red)," kata kepala KPHP Gugus Panca, Ruswanda kepada Awak Media dalam pesan singkatnya melalui Whats App (WA), Rabu (23/2/2022) siang.

Ia pun menegaskan jika lokasi tambak udang dikelola DY di pantai Bedukang justru menurutnya sebagaimana dalam peta 798 lokasi tambak udang tersebut termasuk kawasan HL.

"Tapi menurut BPKH ada perubahan...unruk jelasnya agar konfrmasi ke BPKH..karena kami belum menerima SK terbaru tentang kawasan hutan," terang Ruswanda.

Beda halnya keterangan yang disampaikan oleh Kepala Penindakan Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel, Bambang Trisula kepada Awak Media terkait persoalan status kawasan HL pantai Bedukang, Deniang terdapat usaha tambak udang diduga rambah kawasan HL.Sebaliknya Bambang terkesan enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kondisi tambak udang dikelola oleh DY itu diduga masuk kawasan HL.

"Untuk masalah status kawasan hutan (HL -- red), mohon kiranya dapat berkoordinasi dengan BPKH wilayah XIII, mengingat sekarang sudah ada pemutahiran data terbaru yang SHP peta nya kami belum terima," terang Bambang dalam pesan singkatnya (WA), Selasa (22/2/2022).

Lanjut Bambang, soal keberadaan lokasi tambak udang dikelola DY itu menurutnya sudah berkoordinasi dengan pihak BPKH wilayah XIII.

"Informasinya pak DY sudah berkoordinasi dan konsultasi ke BPKH tentang penyelesaian lahan tersebut yang diklaim punya bukti kepemilikannya," katanya.

Di lain pihak DY saat dikonfirmasi perihal tambak udang berlokasi dekat pantai Bedukang, Deniang justru menampik jika usaha tambak udang di lokasi setempat di pantai Bedukang Deniang memang dikelolanya dan telah memiliki perijinan.

"Lah lengkap perijinannya (ijin usaha tambak udang -- red) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja tentang Kehutanan," kata DY saat dihubungi Awak Media melalui sambungan telepon seluler, Rabu (23/2/2022) siang.

Diterangkanya, sebagaimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja jika setiap kegiatan usaha yang sudah terbangun atau terbentuk dan juga memiliki perijinan serta masuk dalam kawasan hutan maka diberikan masa waktu diberikan kepada pelaku usaha menurutnya yakni selama 3 (tiga) tahun untuk menyelesaikanya.

"Dan itu sesuai dengan PP nomor 21  dan 24 tahun 2021 tentang Percepatan Perijinan Dalam Kawasan Hutan. Sedangkan Perda Kabupaten Bangka itu mengatakan kawasan perkebunan rakyat," terangnya.

Sebaliknya menurutnya lagi jika keberadaan lokasi usaha tambak udang dikelolanya kini di kawasan pantai Bedukang justru dulunya merupakan kawasan APL (Area Penggunaan Lainnya) dan bukan kawasan HL.

Sementara itu pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIII Babel menyatakan terkait kawasan pantai Bedukang, Deniang termasuk lokasi usaha tambak udang dikelola DY yang berada di kawasan setempat masuk dalam kawasan HL.

"Masuk kawasan HL (Hutan Lindung -- red)," kata Heru Sri Widodo selaku Kasi Pengelolaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah XIII Babel saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Rabu (23/2/2022).

Begitu pula kepala Dinas Kelautan & Perikanan (DKP) Kabupaten Bangka, Arman saat dikonfirmasi terkait keberadaan usaha tambak udang yang dikelola DY di kawasan pantai Bedukang, Deniang Kabupaten Bangka diduga masuk dalam kawasan HL justru pihaknya belum mengetahui.

"Kami belum tahu soal usaha tambak udang yang dikelola pak DY itu dekat pantai Bedukang itu," kata Arman saat ditemui di kantornya, Rabu (23/2/2022) siang.

Arman pun menegaskan jika keberadaan usaha tambak udang dikelola mantan anggota DPRD Babel tersebut (DY) menurutnya sama sekali tidak terdaftar nama perusahaan yang mengelola usaha tambak udang di intansinya (DKP Bangka).

"Usaha tambak udang itu (tambak udang DY -- red) belum terdaftar di kami (DKP Bangka -- red). Terima kasih untuk informasinya," ungkap Arman.

Arman menambahkan di kawasan pantai Bedukang hanya satu usaha tambak udang yang terdaftar di intansinya dan bukan usaha tambak udang yang dikelola mantan anggota dewan tersebut.

Terkait persoalan prosedural perijinan jika membuka usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Bangka ditegaskanya mestilah mengantongi rekomendasi dari intansi terkait di daerah termasuk intansi DKP Kabupaten Bangka.

"Harus ada rekomendasi dari intansi kita (DKP Bangka -- red). Nah sementara usaha tambak udang dikelola pak DY itu belum ada rekomendasi dari kami," tegas Arman. 

(Tim KBO Babel) MM

Senin, 21 Februari 2022

Saat Sweeping, Sejumlah Ganja Kering Dan Basah Berhasil Diamankan Satgas Pamtas RI-PNG di Kampung Waris, Papua



PAPUA, MM - Setelah sebelumnya mendapatkan ganja kering dari hasil sweeping di Pos Kalimao, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC, Pos Kalibom berhasil mengamankan ganja kering dan sejumlah ganja basah saat melaksanakan kegiatan sweeping.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua. Minggu (20/02/2022).

Dansatgas menyampaikan bahwa,"Ini adalah bukti komitmen kita dalam pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika. Pelaksanaan sweeping terintegrasi merupakan salah satu metode yang efektif untuk mencegah peredaran Narkotika di wilayah,"ungkapnya dalam rilis tertulis.

Lanjutnya,"Keberhasilan Satgas dalam memberantas Narkotika di wilayah perbatasan bukan diukur dari sering atau banyaknya temuan Narkotika, kami berharap tidak ada lagi ditemukan Narkotika ataupun barang terlarang lainnya di wilayah kami," tegas Dansatgas menutup rilis tertulisnya.

Sementara Sertu Eka Simanjuntak selaku Danpos Kalimao menjelaskan kronologi kejadian  anggotanya saat mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut mengatakan."Diawali dari diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa ada orang tidak dikenal telah melintas dari arah perbatasan dengan menggunakan sepeda motor dengan memakai helm kuning dan tas hitam. Atas dasar info tersebut, Danpos memerintahkan anggotanya untuk segera melaksanakan sweeping,"jelasnya.

Lanjut Eka,"Kemudian orang yang dicurigai melintas dan diperiksa namun helm kuning dan tas hitam sudah tidak dikenakan dan melanjutkan perjalanan. Namun dengan naluri yang tajam, Danpos memerintahkan anggotanya untuk menyisir Jalan kearah Kp. Waris dan setelah dipatroli sejauh ± 150 M dari Pos, didapatkan helm kuning dan tas hitam tergeletak di semak dan setelah diperiksa diperoleh 13 Batang Pohon Ganja ± 30 Cm, 4 bungkus pelastik bening berukuran besar berisikan Ganja kering, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Ganja kering, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Ganja Basah, dan 1 bungkus plastik berukuran besar berisikan daun ganja basah," papar Danpos Kalimao .

“Selanjutnya kejadian tersebut segera dilaporkan ke Kolakops Rem 172/PWY dan kemudian barang bukti tersebut diserahkan kepada Polres Keerom untuk diamankan” pungkas Sertu Eka Simanjuntak .

(Pendi) MM

Minggu, 20 Februari 2022

Dianggap Tidak Benar, SMSI Bekasi Raya Sampaikan Tanggapan Resmi SMSI Jabar Terkait Aktifitas Offside SMSI Bekasi Kota



BEKASI, MM - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya menyampaikan tanggapan resmi SMSI Provinsi Jawa Barat terkait beredarnya foto kegiatan yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi melalui Media Siber dan Media Sosial. 

"Saya sampaikan bahwa SMSI Jawa Barat belum menerbitkan SK perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya sebelum kepengurusan tersebut definitif tidak dibenarkan," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Bekasi Raya Irwan Awaluddin.SH saat membacakan muatan surat yang dikeluarkan oleh SMSI perwakilan Jawa Barat bernomor 073/SMSI-Jabar/II/2022 dalam konferensi pers yang di gelar SMSI Bekasi Raya di Alien Steak and Coffe, Komplek Ruko Permata Metland Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 20 Februari 2022.

Konferensi pers yang di gelar tersebut juga ditayangkan secara live streaming melalui channel youtube SMSI Bekaai Raya, Minggu, 20 Februari 2022.

Irwan melanjutkan bahwa dalam sistem keadministrasian SMSI, keanggotaan ditentukan berdasarkan domisili pendirian akta perusahaan. 

"Artinya, perusahaan yang berdomisi di Kabupaten Bekasi harus masuk ke perwakilan SMSI Kabupaten Bekasi," jelasnya.

"Demikian pula sebaliknya," sambung Direktur Utama perusahaan pers, PT Jehovalentino Intercontinental Media Group. 

Sementara Wakil Ketua Bidang Verifikasi SMSI Bekasi Raya, Rochmatillah menimpali bahwa,""Hal tersebut penting untuk ketertiban administrasi," katanya menegaskan.
 
CEO media sibet Terobos hukum ini juga menjelaskan bahwa ketika seseorang ingin menjadi anggota dan atau pengurus SMSI di suatu daerah, maka wajib mengganti akta perusahaannya dengan perusahaan yang domisilinya sesuai. 

"Sehingga, tidak ada kerancuan dalam sistem keadministrasian dan verifikasi keanggotaan," jelasnya.

Hal sama disampaikan ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon. Dia menyayangkan pihak pihak yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi dan menghasut anggotanya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan SMSI Bekasi Raya.

"Hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan pengusaha pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, khususnya di internal kepengurusan dan keanggotaan serta kemitraan SMSI Bekasi Raya," ungkap Doni Ardon.

Karena alasan tersebut, SMSI Bekasi Raya meminta penjelasan dari SMSI Jawa Barat tentang pembentukan SMSI Kota Bekasi dan mensosialisasikannya melalui konferensi pers. 

"Jawabannya ya itu tadi, belum ada pembentukan perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi tidak dibenarkan, dalam artian kegiatan tersebut ilegal," pungkasnya. 

(*) MM

Jumat, 18 Februari 2022

Konferensi Nasional APHTN-HAN 2022, Bamsoet Dan Basarah Bahas PPHN Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia



JAKARTA, MM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar dalam penyelenggaraan Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Tahun 2022, turut membahas urgensi hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia. Sebagai organisasi keilmuan yang inklusif, kolegialitas, altruistis, dan kontributif beranggotakan para pakar hukum tata negara dan administrasi negara, APHTN-HAN memiliki legalitas yang kuat untuk memberikan sumbangan pemikiran seputar PPHN.

"Mengingat saat ini bangsa Indonesia seperti tidak memiliki pegangan hukum yang bisa dijadikan sebagai rujukan/pedoman dalam menjalankan pembangunan nasional. Sangat berbeda dibandingkan masa pemerintahan Presiden Soekarno, Indonesia memiliki Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Di pemerintahan Presiden Soeharto memiliki Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sejak era Reformasi, pola pembangunan berubah karena berdasarkan visi dan misi presiden-wakil presiden terpilih, yang dielaborasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 5-10 tahun. Dampak negatifnya, menjadikan tidak adanya kesinambungan pembangunan antara satu periode pemerintahan ke pemerintahan penggantinya," ujar Bamsoet saat didapuk menjadi Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bersama Ahmad Basarah di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Kamis (17/2/22).

Turut hadir selain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, pengurus APHTN-HAN yang hadir antara lain Ketua Umum Guntur Hamzah, Sekjen Bayu Dwi Anggono, Bendahara Umum Duke Arie, Ketua Departemen Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Agus Riewanto, Sekretaris Departemen Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Tholabie Karlie, dan Bidang Penelitian Fitriani.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menjelaskan, dukungan agar Indonesia kembali memiliki haluan negara pernah disampaikan Presiden ke-3 Indonesia BJ Habibie dalam sebuah acara pada diskusi yang diselenggarakan pada akhir Maret 2014. Diperkuat kembali saat beliau menjadi narasumber diskusi di MPR pada 22 Agustus 2017.

"Dukungan serupa juga datang antara lain dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS), Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Keagamaan mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu, dan berbagai sivitas akademika perguruan tinggi,"  jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, berbagai negara dunia memiliki perencanaan pembangunan jangka panjang. Bahkan sejak 1953, China mengadopsi pola pembangunan menyerupai GBHN dalam merancang peta jalan pembangunan untuk menatap China 2050. Ironisnya, Indonesia justru meninggalkan pola tersebut. Namun belum telat jika ingin kembali menghidupkannya.

"Urgensi menghadirkan PPHN telah dicetuskan oleh MPR RI periode 2009-2014. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 yang mengamanatkan dalam rangka mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah, maka perlu dirumuskan kembali sistem perencanaan pembangunan yang tepat, berorientasi pada demokrasi dan kesejahteraan rakyat. Dilanjutkan MPR periode 2014-2019 melalui Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 yang merekomendasikan kepada MPR Periode 2019-2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN. Termasuk membangun konsensus politik dalam penetapan bentuk hukumnya," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, menindaklanjuti berbagai rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019, maka MPR RI periode 2019-2024 melalui Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan saat ini sedang menyelesaikan rancangan PPHN beserta naskah akademiknya. Ditargetkan selesai pada April 2022, untuk kemudian dikirimkan kepada para pimpinan partai politik dan DPD. Dilanjutkan dibahas dalam Rapat Gabungan MPR RI, sehingga MPR RI bisa segera membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) PPHN.

"Keberadaan PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan sangat penting. Salah satunya untuk memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur tidak mangkrak. Mengingat untuk membangunnya dibutuhkan dana hingga USD 35 miliar atau sekitar Rp 501 triliun. Tidak mungkin bisa selesai hanya dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang akan berakhir pada 2024. Melainkan harus dilanjutkan oleh pemerintahan penggantinya. Karena itulah diperlukan PPHN," pungkas Bamsoet. 

(*) MM

'Hukum Dan Kebhinekaan Dalam Dunia Jurnalistik' Menjadi Diskusi SMSI Dan Artis Sinetron Sandi Nayoan


JAKARTA, MM - Pengacara Sandi Nayoan atau yang lebih dikenal sebagai "Midun" dalam serial "Sengsara Membawa Nikmat" berkunjung ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), (16/02/2022).

Dalam kunjungan tersebut, Sandi Nayoan dan pengurus SMSI Pusat diskusi terkait isu hukum dalam dunia jurnalistik dan kebhinnekaan  di Indonesia.

Dalam diskusi yang berlangsung hingga Rabu dinihari tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus membuka diskusi dengan menjelaskan berbagai program SMSI Pusat serta isu terbaru terkait keinginan SMSI agar Dewan Pers mengakomodasi berbagai organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan media agar dimudahkan menjadi konstituen Dewan Pers.

"Saat ini, ada standar ganda dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers didalam penetapan perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers," jelas Firdaus, pada Selasa malam (15/2/2022).

Menurut Firdaus, jika TV hanya memiliki 8 anggota dan dapat menjadi konstituen Dewan Pers, semestinya berbagai organisasi pers yang berada di daerah serta berlatar belakang keagamaan dan daerah juga bisa diakomodir.

"Standar ganda yang diterapkan dan ambang batas yang ada dalam peraturan Dewan Pers tentang organisasi pers menyumbat peluang berkembangnya berbagai organisasi pers berbasis daerah dan keyakinan tertentu untuk menjadi konstituen. Saya merindukan tumbuh kembangnya usaha pers dan asosiasi wartawan berbasis kedaerahan dan yang berlatar belakang keagamaan seperti tumbuhnya asosiasi Wartawan Melayu, Asosiasi Wartawan Aceh, Asosiasi Wartawan Papua, Jurnalis Sulawesi, Paguyuban Wartawan Katolik, Persatuan Wartawan Nasrani, Jurnalis Pesantran, Jurnalis Muslim, LAPMI, Jurnalis Kampus, dan lainnya" urai ketua Umum SMSI ini.

"Jika berbagai organisasi yang berbasis kedaerahan dan berbagai latar belakang tersebut dapat tumbuh dan berkembang sebagai konstituen Dewan Pers, dengan begitu fungsi Dewan Pers dalam meningkatkan Kwatitas dan kwalitas serta akses perusahaan dan jurnalis kedunia luar dapat terus dioptimalkan," ungkap Firdaus.

Ditegaskannya, kebhinekaan itu takdir, sehingga kita tidak usah tabu untuk terus bersama hidup berdampingan. Dan organisasi pers yang banyak dan datang dari berbagai latar belakang semestinya dapat menjadi arah dan inspirasi hidup berdampingan bagi masyarakat.

Kepada SMSI, Sandi Nayoan yang berprofesi sebagai pengacara menyarankan agar produk hukum yang diterbitkan oleh Dewan Pers diuji di mahkamah Agung.

"Kepres Pengurus Dewan Pers dapat digugat ke PTUN. Sedangkan Peraturan Dewan Pers dapat di uji di Mahkamah Agung jika ada aturan yang dianggap merugikan," ujar Sandi Nayoan.

Menurut Sandi, dirinya siap membantu SMSI jika diperlukan.

"Saya siap membantu jika akan menggugat ke PTUN dan Mahkamah Agung jika diperlukan" ujar Sandi.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Tehnologi Agusti Rahmat, kepala Departemen Humas dan kerjasama Aji Waskita. Sementara Sandi Nayoan didamping dua orang staf lawyernya.

(") MM

MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Pemagaran SDN 01 Setialaksana Molor Dan Amburadul, LSM Peduli Keadilan Desak Bupati Tindak Tegas Kadin Beni Sugiarto

KABUPATEN BEKASI, MM - Proyek pembangunan pagar SDN 01 Setialaksana di Kecamatan Cabungbungin, Kabupaten Bekasi ,yang di kerjakan oleh PT HA...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA