Rabu, 23 Agustus 2023

Tiga Pelaku Berhasil Diringkus Yang Lainnya Melarikan Diri, Polres Bogor Grebek Pengoplosan Gas Bersubsidi di Rumpin


BOGOR, MM - Tempat pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor digerebek Polisi, pada Rabu (23/8/2023).

Penggerebakan dilakukan petugas Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Rumpin.
"Kita mengamankan tiga orang pelaku untuk sementara ini," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan.
 
"Selain ketiga orang pelaku," kata Yohannes, "Masih ada beberapa pelaku lainnya yang sementara ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO)."

"Kepada DPO-DPO lainnya kita masih melakukan pengejaran," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Dalam penggerebekan ini, Polisi juga menyita barang bukti 1 unit mobil pickup berisi 60 tabung gas non subsidi 5,5 Kg, 23 tabung gas 5,5 Kg di gudang, 2 buah timbangan serta selang untuk suntik gas.
 
"Para pelaku dan barang bukti ini kini telah diamankan oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Rumpin untuk diproses lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
 
(Supri) MM

Selasa, 22 Agustus 2023

Satwa Dilindungi Siap Diselundupkan ke Malaysia Berhasil Diamankan Satgas Pamtas RI-Mly di Jalur Tidak Resmi


KALIMANTAN BARAT, MM - Anggota Pos Sei Mawang 2 Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti telah berhasil mengamankan satu ekor hewan Trengiiling yang diduga akan diselundupkan ke wilayah perbatasan Malaysia di Jalur tidak resmi Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Trenggiling merupakan hewan langka yang juga tersebar di Asia, terutama Indonesia. Salah satu yang ada di wilayah Indonesia adalah Trenggiling Sunda (Manis Javanica), yang saat ini berada dalam ancaman kepunahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti, Mayor Arm Ady Kurniawan, M.Han. dalam keterangan tertulisnya di Makotis Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa (22/8/2023).

“ Kejadian ini bermula, disaat  2 orang anggota Pos Koki 2 Sei Mawang melaksanakan Komsos ke rumah Warga, dan menemukan seekor trenggiling di rumahnya yang hendak dijual ke malaysia. Setelah diberikan pemahaman mengenai bahaya penjualan satwa dilindungi. Bapak T (58) dengan sukarela menyerahkan Trenggiling tersebut kepada Anggota Satgas, ” ucap Dansatgas.

Sementara itu Dan SSK 2 Kapten Arm Panji Silvanus menambahkan bahwa."Trenggiling merupakan jenis mamalia yang masuk dalam jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990. namun perburuan dan perdagangan illegal masih marak terjadi hingga saat ini dan kasusnya semakin meningkat dan jumlah perburuannya semakin besar." Ucap Dan SSK 2

Berdasarkan hal tersebut Dansatgas kembali menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat jalur penyelundupan terutama dijalan-jalan tikus di wilayah perbatasan guna memutus koneksi antara pengumpul dan pemodal dari aktivitas ilegal tersebut.

“Setelah berhasil mengamankan barang tersebut, tim menyerahkan 1 ekor Trenggiling yang di amankan dan di serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya  Alam untuk didata dan dilepas liarkan. ” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Adrian Prasetiyo selaku pejabat Balai Konservasi Sumber Daya  Alam Putussibau mengapresiasi langkah yang dilakukan personel Satgas yang menyerahkan hewan langka tersebut.

“Kami mengapresiasi sekali atas kerja keras Satgas Yonarmed 10/ Bradjamusti dalam menemukan dan menggagalkan aksi penyelundupan hewan langka jenis Trenggiling ini di perbatasan, ” ucap pejabat BKSDA Putussibau tersebut.
 
(Yonar) MM

Jumat, 18 Agustus 2023

Persiapan Latihan Gabungan Super Garuda Shield TA 2023, Yonkapa 2 Marinir Uji Kedap Kendaraan Tempur Kapa K61

SURABAYA, MM - Sebelum melaksanakan Latihan Gabungan Bersama Super Garuda Shield TA. 2023, Batalyon Kendaraan Amfibi Pengangkut Artileri 2 Marinir (Yonkapa 2 Mar) melaksanakan uji kedap Kendaraan Tempur (Ranpur) Kapa K61 di Kolam Uji Kedap, Menkav 2 Mar, Semarung, Ujung Surabaya, pada Jumat (18/08/2023).

"Kegiatan uji kedap merupakan prosedur utama yang harus dilaksanakan untuk memastikan dan mengecek secara langsung kondisi Ranpur Kapa K61, apakah terjadi kebocoran maupun kerja pompa mekanik (penyedot air) pada Ranpur berfungsi dengan baik demi mewujudkan “Zero Accident” pada saat latihan," ungkap Komandan Batalyon Kapa 2 Marinir.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk mempersiapkan material tempur khususnya Ranpur Kapa K 61 dengan sebaik-baiknya, "Guna mewujudkan kelancaran dan suksesnya pelaksanaan Latihan Gabungan Bersama Super Garuda Shield TA. 2023," tandas, Mayor Mar Imam Wahyudi, M.Tr.Opsla.
 
Sebagaimana di ketahui KAPA K-61 memiliki peran utama untuk membawa senjata artileri dari kapal jenis Landing Ship Tank (LST) atau Landing Platorm Dock (LPD) hingga menuju area daratan. Bobot maksimal KAPA K-61 adalah 14.000 kilogram, dengan berat di air 9.550 kilogram, dan berat di darat 12.550 kilogram.
 
(Umar) MM

Senin, 14 Agustus 2023

Dinilai Berjasa Tingkatkan Kerja Sama Militer AD Kedua Negara, Kasad Terima Medali Kehormatan Negara Kamboja


JAKARTA, MM - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman menerima anugerah berupa Knight Class Medal of the Order (Medali Kehormatan Negara) dari pemerintah Kerajaan Kamboja, atas jasa-jasanya dalam meningkatkan hubungan militer matra darat antara TNI AD dengan Angkatan Darat (AD) Kerajaan Kamboja. Medali Kehormatan Negara tersebut disematkan langsung oleh Perdana Menteri (PM) Kerajaan Kamboja, HE Mr. Samdech Techno Hun Sen, di Peace Palace, Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat (11/8/2023).
 
Dalam keterangannya Kadispenad, Brigjen, Hamim Tohari mengatakan bahwa, "Pada kesempatan tersebut, PM Hun Sen memuji peningkatan hubungan kerja sama diantara Angkatan Darat kedua negara (RI dengan Kerajaan Kamboja) yang telah terjalin erat selama ini. Berkaitan dengan hal tersebut, Jenderal Dudung Abdurachman dalam kesempatan yang sama juga melaporkan kepada PM Hun Sen, mengenai hasil pembicaraannya dengan Kasad Kerajaan Kamboja. Khususnya terkait peningkatan hubungan kerja sama militer dalam hal latihan bersama anti teror, penanggulangan bencana, terjun payung, sampai dengan kerja sama di tingkat perorangan," terangnya, Senin (14/9/2023).

"Sebagai informasi," lanjutnya," Dalam kunjungan kerjanya di Kamboja, Kasad juga melaksanakan kunjungan kehormatan kepada Kepala Staf Angkatan Darat Kerajaan Kamboja, General DR. Hun Manet."
 
"Selanjutnya pada Sabtu (12/8/2023)," kata Hamim,"Kasad melakukan peninjauan ke Markas Pasukan Khusus 911 Kamboja, dan menerima penyematan Wing Jump Master."

"Selain mengadakan kunjungan kerja ke Kamboja," sambung Kadispenad," Kasad yang didampingi Ketua Umum Persit KCK, Ny. Rahma Dudung Abdurachman, beserta delegasi TNI AD (Koorsahli Kasad, Asintel Kasad, Aspers Kasad dan Aslog Kasad), terlebih dahulu melaksanakan kunjungan kerja ke Thailand, pada Kamis (10/8/2023). Disana, Kasad beserta rombongan diterima oleh Kepala Staf Angkatan Darat Thailand, General Narongphan Jittkaewtae, di Royal Thai Army Head Quarter, Bangkok, Thailand," pungkas Brigjen, Hamim Tohari.
 
(Dpd) MM

Sabtu, 12 Agustus 2023

Konflik TN Blok Cijengkol Ara Cs VS Perhutani, Toto Suripto : Banyak Tanah Perhutani Dipinjam Sewakan Pada Orang Asing

KARAWANG, MM - Nama anggota Fraksi PDI P di Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang H. Toto Suripto, sempat terikut-ikut dalam pusaran konflik antara Ara Cs versus Perhutani atas lahan seluas ± 9,3 hektar Blok Cijengkol (disebut Perhutani sebagai Petak 25a RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe) di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, (12/8/2023).

Nama Toto, kerap disebut-sebut Kuasa Hukum Ara Cs, Elyasa Budiyanto, sebagai pendukung Perhutani, salah satu indikasinya muncul selebaran berjudul "Narasi Deklarasi" yang dibuat pada 11 April 2022 mengatasnamakan LMDH Kecamatan Ciampel beserta LSM Lodaya dan Paguron Godot, yang menegaskan "Untuk Mempertahankan Kawasan Hutan Yang Ada di Wilayah Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang Dari Pihak-Pihak Yang Tidak Bertanggungjawab," tegas mereka.
 
Deklarasi plus foto bersama ini ditandatangani 5 Ketua LMDH merangkap Kepala Desa di Kecamatan Ciampel, Ketua Godot, Ketum Lodaya, Camat Ciampel serta Anggota DPRD F-PDI P H. Toto Suripto. Terlebih, saat pemasangan plang di lokasi sengketa Blok Cijengkol yang dianggap Elyasa sebagai "Eksekusi Swasta", pihak Perhutani tampak ikut didampingi LMDH, pada Sabtu (12/8/2023).

Sebelumnya H. Toto sendiri saat dikonfirmasi Awak Media melalui Voice Mail terkait namanya yang dihubung-hubungkan dengan Perhutani dan LMDH, tidak menjawab tegas. Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Ciampel, Karawang Timur, Klari, Majalaya dan Purwasari, ini justru menanyakan kembali kinerja Perhutani yang selama ini dia anggap lebih berpihak kepada investor ketimbang masyarakat Desa Hutan.
 
"Kalau saya sih selaku wakil rakyat tentunya harus berpihak kepada masyarakat, kepada rakyat saya. Karena selama ini masyarakat yang ada di Desa Hutan itu bukan sehari dua hari, setahun dua tahun, itu sudah puluhan tahun mengelola lahan yang ada disana. Perhutani pun bukan sebagai pemilik lahan, saya tegaskan dia (Perhutani) mitra dari kehutanan yang harus dan wajib lapor kepada kementerian dan negara. Apakah Perhutani di Kabupaten Karawang ini sudah memberikan keuntungan buat Negara," kata H. Toto Suripto, yang akrab disapa Jito ini melalui pesan suara (Voice Mail), pada Senin (7/8/2023).

Toto juga mengungkapkan tentang banyaknya lahan Kehutanan di Kecamatan Ciampel yang justru dijadikan objek oleh pihak Perhutani, dengan menyewakan lahan tersebut kepada pihak asing, alih-alih kepada warga setempat. 
 
Ia mengingatkan agar Perhutani jangan mau menang sendiri dan harus objektif mempertanggungjawabkan kinerja nya kepada Negara.

"Seperti hari ini banyak lahan Perhutani yang di pinjam sewakan kepada orang asing, contohnya penanaman pohon Mindi kemarin disini di kontrakan kepada orang asing orang Korea, apa hasilnya? Lebih baik digarap masyarakat yang sifatnya serabutan, menanam pisang, palawija yang bisa dimanfaatkan masyarakat, karena ketika masyarakat di hutan itu bisa membeli kendaraan itu pasti dia bayar pajak, nah ini kan ada kontribusi kepada pemerintah. Jadi seperti itu, jadi saya tetap akan membentengi masyarakat saya yang berada di wilayah hutan Kecamatan Ciampel," ujarnya.

Toto juga mengungkap bahwa saat ini terdapat investor yang memerlukan lahan sekitar 1000 an hektar di wilayah Ciampel, dan memohon alokasi lahan tersebut kepada Perhutani, bahkan dengan mendorong perubahan tata ruang.

"Kita welcome terhadap investor tapi jangan merugikan masyarakat, karena masyarakat kan mengikuti program pemerintah. Jika sekian ribu hektar diberikan, lantas masyarakat saya mau dikemanakan, saya tetap akan membela masyarakat saya, karena mereka menggarap sudah puluhan tahun. Kalau memang program pemerintah, contohnya yang diberikan Pak Jokowi kepada para penggarap yang ada di desa hutan itu untuk memiliki lahan, kita akan senang karena ada keberpihakan," jelas Toto. 
 
(Tim Investigas KaJa) MM

Kamis, 10 Agustus 2023

Rusak Ekosystem, Masyarakat Dan Nelayan Desak APH Dan Pemkab Bangka Segera Tindak Penambang Timah Ilegal

KABUPATEN BANGKA, MM - Adanya aktifitas Penambangan Timah diduga Ilegal. Disinyalir aktifitas yang di lakukan secara terang-terangan tersebut belum pernah dilakukan penertiban baik dari pihak APH atau pun dari Pemerintahan Daerah, justru yang mengherankan saat ditengah maraknya Razia PETI beroperasi, namun para bos Pertambang Ilegal tetap beraktifitas seperti biasa dan sungguh berani melakukan pertambang ditengah perairan laut di Pulau Padi Teluk Kelabat yang di ketahui sangat dalam dan berada dalam wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Induk, pada Rabu (09/08/2023).

Dari pantauan Tim Awak Media di lokasi yang mana aktifitas para pekerja tambang laut ini tidak memperdulikan Razia PETI, dan seakan kebal hukum dan tak pernah takut terhadap hukum yang berlaku, banyak warga setempat pun mengeluh terkait adanya aktifitas tambang ilegal terhadap dampak nya dari pertambangan timah ilegal ini dimana menurut masyarakat setempat bahwa pertambangan ilegal tersebut telah merusak lingkungan ekosistem laut yang mana berimbas sangat besar terhadap perekonomian warga setempat, 

Awak Media mengkonfirmasi masyarakat setempat berinisial HG, lalu HG bersedia memberi informasi tentang pertambangan tersebut, HhG mengatakan, "Disini pak banyak tambang tambang yang ilegal pak namun sudah pernah pihak APH menertipkan ponton ponton yang ada di Pulau padi didakerah teluk kelabat ini, tetapi para pekerja tambang atau mafia tambang ini tidak memperdulikan kepada pihak APH, tetapi mereka tidak ada jera nya dan masih melakukan bertambang disini pak, kemungkinan mereka ini di bekup oleh oknum oknum yang memiliki pangkat sehingga mereka bebas melakukan pertambang ilegal tersebut," kata HG di lokasi

Usai mendapatkan keterangan dari masyarakat setempat lalu Awak Media bergegas melakukan  konfirmasi melalui Whatapp Massage kepada Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K.hanya  mengatakan " Terimakasih Informasinya," katanya dalam pesan singkat.

Selanjutnya Awak Media mengkonfirmasi KBBO Polairud namun sangat disayangkan belum ada tanggapan serius KBBO Polairud dari konfirmasi dari Tim Awak Media tersebut.
 

Sebagaimana di ketahui bahwa para pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 bahwa,“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104. “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah)”.

Dengan adanya Penambangan Timah Ilegal diperairan laut Pulau Padi Teluk Kelabat, masyarakat setempat meminta pihak APH dan Pemerintah Daerah agar segera menindak tegas para Oknum Penambang Timah diduga Ilegal tersebut yang dinilai masyarakat setempat telah merugikan orang banyak terutama bagi para Nelayan setempat.

SEjak berita tersebut di turunkan aktifitas Penambangan Timah Liar terus beraktifitas dan Tim Awak Media terus berupaya mengkonfirmasi kepada APH setempat dan Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait agar segera menindak lanjuti keluhan masyarakat setempat dan para Nelayan.

(Supri) MM

Minggu, 06 Agustus 2023

Silaturahmi, Diskusi Dan Edukasi Terkait Jurnalistik Digelar Forum Media Center Indonesia di Bilangan Desa Karang Satria


KABUPATEN BEKASI, MM - Dalam rangka silaturahmi  untuk membangun rasa kebersamaan sesama para Awak Media yang tergabung di Forum Media Center Indonesia, hal tersebut dilakukan mengingat pentingnya diskusi dan konsolidasi mengenai pedoman dalam penulisan berita pada karya Jurnalistik adalah suatu bentuk pemberitaan yang dilakukan oleh para Jurnalis dengan mengikuti standar dan etika Jurnalistik yang dilaksanakan di ruang Media Center Indonesia, di Jalan. Flamboyan Desa Karang Satria. Kecamatan Tambun Utara. Kabupaten Bekasi. pada Minggu. (06/08/2023) .

Ketua Forum Media Center Indonesia Danny Silalahi. Selaku promotor dalam diskusi dan konsolidasi para anggotanya di dalam penulisan berita agar memahami tugas-tugas Jurnalis atau Wartawan, dimana dalam melakukan tugas dan kewajibannya dapat menyajikan berita dan informasi yang akurat dan berimbang, sehingga dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dengan menghindari berita bohong atau Hoax.

Dalam penyampaiannya Danny menegaskan, bahwa pentingnya konsolidasi maupun diskusi agar dalam era digitalisasi multidimensi tersebut dapat tercipta karya Jurnalistik yang kredible.

"Perlu adanya sharing dan berbagi pengalaman didunia wartawan, agar kita sama-sama bisa saling memberikan ilmu, agar dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor.40 Tahun 1999 dan Kode Etik serta Wartawan harus bisa melakukan check and balance, atau dapat menggali informasi sedalam mungkin, sehingga mendapatkan sumber-sumber yang akurat yang dapat dipercaya dan berimbang. Adapun kegiatan berbagi ilmu ini, akan dilaksanakan setiap bulan sesuai waktu  yang akan diundangkan atau di jadwalkan nantinya," tuturnya.

Kepada jurnalis selaku pencari berita, Danny juga menekankan bahwa pada proses wawancara para Jurnalistik diharapkan terus mengedepankan profesionalisme didalam melakukan tugas dan kewajibannya selaku penulis berita, kendati terkadang Nara Sumber memberikan pernyataan yang atas izinnya untuk di publikasikan namun seiring berjalan Nara Sumber justru berupaya menarik kembali pernyataan yang sudah di sepakati bersama di karenakan adanya pressure pihak lain dan atau adanya berbagai kepentingan baik untuk dirinya maupun pihak lain yang lebih kuat didalam melakukan penekanan terhadap Nara Sumber tersebut.

"Seperti contoh kasus wawancara pada salah satu pihak Kecamatan di Kabupaten Bekasi yang meminta bantuan Jurnalis untuk di publikasikan, agar mendapat respon dari pihak Pemkab Bekasi, dimana sebelumnya sudah ada kesepakatan dan sudah ditunjukan draf pemberitaan sebelum di tayangkan serta di kuatkan oleh bukti rekaman, namun di karenakan kepentingan pihak pejabat yang lebih tinggi posisinya tersebut atau  desakkan dari petinggi Pemkab Bekasi yang meminta untuk di klarifikasi sesuai dengan keinginannnya yang secara tidak langsung justru memojokkan sang penulis berita," papar Danny.

Lanjutnya," Nah, hal tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para Jurnaliis, agar tetap mengedepankan profesionalisme di dalam menyikapi persoalan tersebut, yang mana polemik justru datang dari Nara Sumber dan bukan dari sang Jurnalis seperti kebanyakan kasus yang ada, untuk itu saya berpandangan tetaplah "On The Track" agar sesuatunya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada dalam menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang. No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik.,"tandas Ketua Forum, Danny Silalahi.

Lebih dalam lagi Danny menghimbau kepada para Media dan Jurnalis/anggota yang berada di bawah naungannya terkait Copy Paste pemberitaan dengan beberapa dasar-dasar penulisan berita jurnalistik.

"Terkait Copy Paste pemberitaan tentunya harus berdasarkan izin dari pemilik berita awal, dengan melakukan komunikasi pribadi baik secara personal maupun melalui Media terkait, terkecuali Press Rilis yang sengaja dikeluarkan Institusi, Organisasi atau Lembaga melalui langsung maupun Melalui saluran Media Sosial (Medsos) seperti Whatsapp, Facebook, Instagram dan lainnya, agar sesuatunya selain berjalan baik juga terlihat profesionalnya baik sang Jurnalis maupun Media tersebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik," pungkas Ketua Forum Media Center Indonesia, Danny Silalahi yang membawahi 538 Media Cetak dan Online di Dewan Pers Nusantara.

Sebagaimana di ketahui bersama bahwa, 5W + 1H : digunakan sebagai  kebutuhan pokok Suatu berita harus mencakup pertanyaan dasar yaitu. What (Apa), Who (Siapa), When (Kapan), Where (Dimana), Why (Mengapa), dan How (Bagaimana). Maka Semua pertanyaan ini harus dijawab dalam sebuah berita untuk memberikan gambaran lengkap.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Rhagil Asmoro, Thomas Yudi (Metro TV), Hari (Xpose TV), Slamet Subuhi (Reportase Nusantara), Faizal (86 News), Shandy (Jerat Hukum, Wiratnawati (Gaung Demokrasi), Rina Simanjuntak (Investigasi 86), Hilman (Pilar Rakyat Post), Endang Sumarna (PIN Mas), Dedeh (Jurnalistik Merah Putih), Dewi NR (Warta Sidik).

(JLambretta) MM

Sumber : Forum Media Center Indonesia


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Penuhi Persyaratan Menjadi Taping, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Digelar Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai

PEKANBARU, MM - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi warga binaan yang bertujuan mengump...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA