Kamis, 12 Januari 2023

Kantor Disdukcapil Kabupaten Pegunungan Bintang Dibakar KKB Kodap XXXV Bintang Timur


DISTRIK OKSIBIL, MM -  Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 pukul 01.15 WIT bertempat di Kabiding Lokasi III, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang telah terjadi pembakaran kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) yang di duga di lakukan oleh KKB Kodap XXXV Bintang Timur. 

Kapolres Pegunungan bintang AKBP Moh. Dafi Bastomi, S.H., S.I.K.,M.I.K saat di temui Awak Media menjelaskan bahwa,"Pada pukul 01.15 WIT terlihat Kobaran api yang disertai letusan tembakan sebanyak 5 kali dari area Kantor Dukcapil Kabupaten Pegunungan Bintang.Selanjutnya Personel Gabungan TNI/ POLRI bergerak mengamankan  masyarakat Pendatang dan Pribumi yang bermukim di sekitar Kantor Dukcapil ke Malolres Pegunungan Bintang sebanyak 73 orang," ungkapnya.
 
Lanjutnya,"Aparat Gabungan TNI - POLRI melakukan respon ke TKP, selanjutnya melakukan penyisiran di seputaran TKP dan pukul 03.15 WIT terlihat api telah padam," terang Kapolres.
 
Kapolres juga menambahkan bahwa, untuk saat ini para masyarakat yang mengungsi di Mapolres Pegunungan bintang telah kembali kerumah masing- masing."Kami dari Personel Gabungan TNI / POLRI tetap melakukan Monitoring Situasi Kamtibmas di lokasi kejadian dan meningkatkan kewaspadaan, " ujar Kapolres ".
 
(Wawan) MM


Sumber: Kapolres Pegunungan bintang AKBP Moh. Dafi Bastomi, S.H., S.I.K.,M.I.K

Minggu, 08 Januari 2023

Diduga Tak Menjalankan Sidang Praperadilan, LKBH Laporkan Ketua PN Makassar Dan Hakim Preperadilan Pada Polisi

SULAWESI SELATAN, MM - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Laporkan Ketua PN Makassar dan Hakim Praperadilan, lantaran diduga tidak menjalankan sidang Praperadilan pertama tentang pembacaan gugatan pemohon dan termohon.(07/01/2023).

Hal ini sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/415/V/2022/Restabes Makassar/Polsek Rappocini, pada tanggal 16 Desember 2022 dan perkara Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks. Dimana Terlapor adalahKetua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. MUHAMMAD SAINAL, S.H., M.Hum., NIP 196404011992031005 dan Hakim Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks, ANDI NURMAWATI, SH.,MH.NIP 197408071999032002

Dengan dasar pelaporan tersebut pihak LKBH menyatakan pada Awak Media bahwa, "Dengan ini melaporakan tindakan Hakim Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN Mks dan  Ketua Pengadilan Negeri Makassar, atas tidak menjalankan sidang praperadilan sebagaimana tertuang dalam  UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 82 ayat (1) Acara pemeriksaan Praperadilan," ungkapnya.


Lanjutnya, untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 yang ditentukan sebagai berikut :
a. Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
b. Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;
c. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
Demikian pihak LKBH memberikan pernyataannya pada Awak Media ,(06/01/2023).
 
Sementara Kuasa Hukum tersangka saudari ASS (47) Muhammad Sirul Haq, ketika dimintai keterangannya kepada Awak Media menjelaskan bahwa," Merujuk pada huruf a, b dan c di atas, maka kami secara resmi melaporkan sesuai nama-nama tercantum di dalam surat permohonan ke Pengadilan Tinggal Makassar, di Ruang Lobi kantor Pengadilan Tinggi (PT) Makassar," tegasnya, pada Jumat, (6/1/2023).

Sirul Haq, yang juga selaku Direktur LKBH Makassar ini, memaparkan Kronologis Kejadian dasar gugatan terhadap kliennya bahwa "Gugatan Praperadilan Andi Sitti Saniah S, diterima pada pengadilan Negeri Makassar 21 Desember 2022; (sesuai prosedur, sebagaimana terlihat dalam SIPP Pengadilan Negeri Makassar). Penetapan Hakim Praperadilan, Rabu, 21 Desember 2022; (sesuai prosedur). Penetapan hari sidang pertama, Senin, 26 Desember 2022; (sesuai prosedur, 3 hari setelah penetapan hakim, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal ayat (1) huruf a). Sidang Pertama Praperadilan, Senin, 2 Januari 2023; (tidak sesuai prosedur, digelar seminggu setelah
Penetapan Hari Sidang Pertama, yang harusnya dijadwalkan Kamis, 29 Desember 2022). Sidang Kedua Praperadilan, ditunda seminggu pada tanggal Senin, 9 Januari 2023; (tidak sesuai prosedur, menyalahi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal ayat (1) huruf c. pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya). Pada sidang pertama praperadilan Termohon Kapolsek Rappocini tidak hadir, Pemohon Praperadilan meminta Hakim Praperadilan agar menggelar sidang, Selasa, 3 Januari 2023, dengan alasan Termohon jarak tempuh ke pengadilan untuk pengantaran relaas panggilan hanya berjarak 5 kilometer). Pada sidang pertama Termohon tidak hadir, ternyata Termohon pada jam panggilan sidang 09.00 wita ada di Ruang Tahanan Polrestabes Makassar tempat Pemohon principal berada, dan memaksa Pemohon untuk menandatangani berkas pelimpahan ke Kejaksaan, padahal segala berkas penyidikan tidak dapat lagi dilakukan selama sidang Praperadilan digelar. Jarak pengadilan Negeri Makassar dan Polrestabes Makassar hanya kurang lebih 800 meter, sehingga alasan penundaan selama seminggu yakni Senin, 9 Januari 2023 terlalu lama, dan sesuai aturan setelah dibukanya sidang pertama, dalam 7 (tujuh) hari paling lambat sudah harus jatuh putusan, " paparnya.
 
Lebih lanjut Sirul Haq menuturkan bahwa,"Berdasarkan uraian diatas, maka pada tanggal Senin, 9 Januari 2023 seharusnya Pemohon Praperadilan sudah menerima putusan, tapi ditunda dengan alasan yang tidak jelas, sehingga memberi kesempatan kepada Termohon Praperadilan secara Melawan Hukum melakukan pengurusan berkas penyelidikan dan penyidikan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera dijadwalkan sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Makassar Agar Permohonan Praperadilan Dapat Dibatalkan. Sehingga sangat patut Hakim Praperadilan diproses secara patut karena melanggar hukum dan melakukan perbuatan melawan hukum, dimana Ketua Pengadilan Negeri Makassar secara bersama sama turut andil bagian dalam permufakatan jahat ini, untuk segera diproses sebagai sebuah pelanggaran etika dan judial peradilan umum," tutur Pengacara ASS.

Didalam penuturannya Ia juga berharap kepada Kepala PT Makassar untuk secepatnya di atensi apa yang menjadi dasar laporan kami terhadap permohonan Praperadilan segera mendapatkan kepastian hukum lewat dilaksanakan sidang Praperadilan.
 
(*)MM

Sumber LKBH

Sabtu, 07 Januari 2023

Pasar Lama Cikarang Jadi Lahan Parkir Liar, Sunandar : 'Pasar Milik Aset Pemerintah Daerah Bukan Milik Oknum!'


BEKASI, MM - Ketua Komisi 2 (Dua) DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar dari Fraksi Partai Golkar angkat bicara terkait dengan adanya dugaan pengalihan fungsi Pasar Lama Cikarang menjadi lahan parkir yang meluas dari Pertokoan hingga Pasar Hewan, dimana hal tersebut dimanfaatkan oleh para oknum yang tak bertanggungjawab demi meraih keuntungan pribadi secara ilegal, sementara di ketahui bahwa hak guna pakai Aset Pemkab Bekasi tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2005 lalu, namun pemanfaatannya dan perawatannya tidak maksimal dan bahkan menjamurnya parkir liar sehingga menjadi alunan nada sumbang pengunjung pasar dan buah bibir masyarakat setempat serta sorotan Media, (06/01/2023).

Ketua Komisi 2 (dua) Sunandar menjelaskan bahwa,"Pasar adalah milik Aset Pemerintah Daerah bukan milik Oknum. Ketika itu milik Aset Pemerintah Daerah sampai digunakan Oknum, itu sudah salah besar", tergasnya, Kamis (5/1/2023).

"Dengan adanya hal ini," lanjut Sunandar, "Saya akan mempertanyakan ke Dinas Pasar. Tetapi jikalau tempat untuk perdagangan dijadikan tempat parkir itu salah, harus sesuai dengan tupoksinya.Apalagi kalau ada bukti otentiknya pidana,"tandasnya.

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Peternakan di Dinas Pertanian Haji Dedi menegaskan kepada Awak Media bahwa, dirinya akan mengambil langkah-langkah tegas terkait penggunaan lahan Pasar Hewan yang juga di gunakan para Oknum yang tak bertanggung jawab untuk lahan parkir tanpa izin dari Dinas terkait," Dari Dinas Pertanian akan melayangkan dua surat satu ke Paguyuban Pedagang Pasar Hewan dan satunya ke PJ Bupati dengan tembusan ke Sat Pol PP. Sebelum kedua surat tersebut di layangkan, pihak Dinas Pertanian akan meminta persetujuan terlabih dahulu ke Asda II untuk mendapatkan persetujuan," tuturnya.

Hal tersebut di lakukan dikarenakan di saat Kepala Bidang turun ke lapangan (Pasar Hewan-Red) mengatakan kepada Awak Media bahwa, juru parkir tertangkap basah kuyup di saat sedang memindahkan unit motor untuk di parkirkan di Pasar Hewan sementara para pedagang ternak berikut ternaknya justru di keluarkan dari Pasar Hewan.

"Ya ini sementara tahun baru saja pak, untuk seminggu ini, karena yang di pasar lama kepenuhan, jadi pak haji (S) nya minta dipindahkan sementara kesini (Pasar Hewan), itu alasannya dari juru parkir ke saya", jelasnya.

Kepala Bidang Peternakan H.Dedi menambahkan bahwa, "Jangan sampai ada kata pembiaran pemanfaatan aset untuk lahan parkir, dan dari kami tidak ingin berlarut-larut," imbuhnya.
 
(Sueb)MM
Editor : JLambretta

Jumat, 06 Januari 2023

Pasar Lama Cikarang Alih Fungsi Jadi Lahan Parkir, Cecep Noor : Pemkab Harus Segera Ambil Tindakan Penegakkan Perda!

BEKASI, MM - Dengan adanya dugaan pengalihan fungsi pertokoan Pasar Lama Cikarang menjadi lahan parkir para penumpang KRL Stasiun Cikarang, membuat beberapa anggota wakil rakyat DPRD Kabupaten Bekasi angkat bicara. (05/01/2023).

Diantaranya dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Cecep Noor, Ia meminta agar fungsi pasar dikembalikan sebagaimana mestinya, dan sesuai dengan peruntukannya,

"Saya meminta agar segera ditindak secara hukum, apabila terjadi penyalahgunaan wewenang. Baik perorangan maupun lembaga lainnya", tegasnya, Rabu (4/1/2023).

Cecep Noor juga menambahkan bahwa,  "Pemerintah Daerah harus segera mengambil tindakan Penegakan Perda yang sudah dibuat. Antara Pemda dengan DPRD Kabupaten Bekasi," imbuhnya.

Ditempat terpisah Dewan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Jalal juga akan segera mengambil tindakan terkait penyalahgunaan aset Pemerintah Daerah yang diduga telah di gunakan pemanfaatannya oleh oknum pengusaha parkir di Pasar Lama Cikarang.

"Nanti akan saya sampaikan ke komisi 2 (dua) yang menangani pasar ", tandas
Dewan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Jalal
 
(Red) MM

Selasa, 03 Januari 2023

Awal Tahun 2023, Satgas Pamtas RI-Malaysia Terima Senjata Api Rakitan Dari Warga Dusun Kapar di Batang Lapar

KALIMANTAN BARAT, MM – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Pos Kapar menerima  satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis Penabur (lantak) secara sukarela dari warga masyarakat Dusun Kapar, Desa Sungai Senunuk, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han. dalam rilis tertulisnya pada Awak Media di Makotis Badau. (Senin, 02/01/2023).
 
“Pada tanggal 1 Januari 2023 Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani kembali menerima satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis Penabur (lantak) yang diberikan secara sukarela dari salah satu warga di Dusun Kapar atas nama bapak S (38) kepada Pos Kapar,” ungkap Dansatgas.
 
Lebih lanjut diungkapkan Dansatgas bahwa penyerahan senjata api rakitan tersebut dilaksanakan tanpa adanya unsur paksaan melainkan wujud bukti dari kedekatan anggota Satgas Pamtas dengan masyarakat di perbatasan.
 
“Penyerahan Senpi rakitan tersebut bermula Ketika personel Pos Kapar yang dipimpin oleh Danpos Serda Ale Sandro beserta 2 anggota melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial kepada masyarakat diwilayah desa Binaan meghimbau agar menjaga keamanan dalam rangka pergantian tahun dan penggunaan senjata api ilegal di tengah masyarakat.” tambahnya.
 
Dengan Hasil Kegiatan Komsos Tersebut dan setelah diberikan pemahaman tentang aturan terhadap kepemilikan senjata api oleh masyarakat, bapak S (38) akhirnya menyerahkan secara sukarela 1 sucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur (Lantak ) Kal. 12 mm Kepada Personil Satgas Pamtas Pos Kapar setelah sebelumnya sering mendapatkan penjelasan melalui kegiatan Komsos anggota Pos Kapar.
 
"Selanjutnya untuk Senjata api rakitan laras panjang jenis Lantak saat ini sudah diamankan di Gudang Senjata Pos Kapar SSK 1 Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani sebagai barang bukti," pungkas Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani mengakhiri rilis tertulisnya. 
 
(Toni) MM


Autentikasi : Pen Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani

Minggu, 01 Januari 2023

Akhir Tahun 2022 Polres Kayong Utara Alami Trend Kenaikan 21 % Pada Penyelesaian 59 Kasus Dari 77 Kasus Sat Reskrim

KAYONG UTARA, MM - Polres Kayong Utara gelar press release akhir tahun 2022, terkait perkembangan situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polres Kayong Utara yang dilaksanakan di ruang Lobi Polres Kayong Utara Jalan Bhayangkara Sukadana, pada Sabtu 31 Desember 2022. 

Kegiatan Perss release tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat, yang turut didampingi jajaran pejabat utama Polres Kayong Utara pada para Awak Media. Dalam keterangannya  Kapolres Kayong Utara memaparkan sejumlah data terkait perbandingan secara umum soal  gangguan Kamtibmas yang terjadi sepanjang tahun 2021 dan 2022.

"Dari sejumlah data-data ini, sepanjang tahun 2022 menurut Kapolres Kayong Utara hampir disetiap kategori gangguan kamtibmas seperti Konvensional dan Kejahatan Trans Nasional di Kabupaten Kayong Utara mengalami peningkatan dari tahun 2021 yang dimana peningkatan tersebut juga diimbangi dengan jumlah penyelesaian kasus," katanya.

Lanjutnya, "Pada tahun 2021 untuk Sat Reskrim terdapat 56 Kasus selesai 47 Kasus, sedangkan ditahun 2022 berjumlah 77 dan selesai 59  kasus yang mana trend tersebut mengalami kenaikan sekitar 21 % ,dan penyelesaian Perkara mengalami kenaikan 12 %, jadi dalam persentase dari tahun 2021 dan tahun 2022 mengalami penurunan 7 %. Sedangkan Satresnarkoba pada tahun 2022 target 18 Kasus dan ungkap 14 kasus, penyelesaian tahap 2 sebanyak 13 Kasus dan Restorasi Justisia sebanyak 1 Kasus dan dalam proses penyidikan ada 4 Kasus," ungkap Kapolres Kayong Utara.

AKBP Arief Hidayat juga memaparkan bahwa,"Sedangkan data kasus Laka lantas di tahun 2021 sebanyak 9 kasus, Meninggal Dunia 2 orang dan Luka Berat 8 orang sedangkan luka ringan 11 orang dengan kerugian materi seluruhnya sebanyak Rp. 20.000.000, (Dua Puluh Juta Rupiah) sedangkan di tahun 2022 sebanyak 10 Kasus laka lantas meninggal dunia 4 orang dan luka berat 6 orang serta luka ringan sebanyak 6 orang kerugian materi sebesar Rp.27.500.000,.(Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) jadi angka kenaikan Laka lantas 1,09 %,"Meninggal Dunia naik 100 %, luka Berat turun 75 % dan luka ringan turun  55 % kerugian material mengalami kenaikan sebesar 37,5 %, "paparnya.

“Dari kejahatan konvensional seperti Curat,Curas,Curanmor, Pembunuhan,KDRT dan beberapa kasus lainnya hingga kejahatan Trans Nasional mulai dari peredaran narkotika terdapat peningkatan kasus yang diikuti dengan peningkatan jumlah penyelesaian oleh Polres Kayong Utara” imbuh Kapolres.

"Lebih lanjut pada gangguan Kamseltibcarlantas terdapat peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas dibanding tahun sebelumnya, hal ini sejalan dengan jumlah korban meninggal dunia serta luka berat yang juga turut mengalami kenaikan.Adapun data pelanggaran lalu lintas jumlah tilang mengalami penurunan sedangkan teguran simpatik mengalami peningkatan drastis.Tahun 2022 ini Satuan Lalu Lintas lebih mengedepankan upaya preemtif sehingga jumlah tilang mengalami penurunan hampir setengah dari tahun sebelumnya dari 331 di tahun 2021 menjadi 183 pada tahun 2022” tutur Arief.
Diungkapkan Kapolres Kayong Utara Secara umum situasi wilayah Kabupaten Kayong Utara  sepanjang tahun 2022 berlangsung kondusif, terlebih ragam upaya yang dikerahkan Polres Kayong Utara guna mewujudkan Kamtibmas yang kondusif salah satunya lewat Nomor handphone hotline Kapolres Kayong Utara serta jajaran Kapolsek sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan lebih optimal.
 
"Mengevaluasi kinerja khususnya Polres  Kayong Utara tentunya kami akan terus berbenah sehingga dapat memaksimalkan kinerja seluruh jajaran agar kedepannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan dapat berjalan dengan lebih optimal, hal ini tentunya dapat tercapai tidak lepas dari dukungan dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kayong Utara baik Instansi, Ormas dan juga Media," terang Kapolres.

"Kami juga berkoordinasi dengan manajemen tempat-tempat wisata terkait himbauan- himbauan bagi pengunjung pada saat malam pergantian tahun dan Untuk pelepasan malam tahun baru penyalaan petasan tidak diperkenankan," pungkas Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat.
 
Dalam sesi interaksi dengan wartawan,  Jurnalis Arif Bule mempertanyaan tentang Call Center melalui Whatsapp serta berapa jumlah kasus yang sedang ditangani dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Dalam jawaban pihak Polres mengatakan bahwa telah disosialisasikan tentang  Call Center dengan Nomor Whatsapp sebagai Call Center, akan tetapi terkait pertanyaan mengenai berapa jumlah kasus yang di tangani pihak Polres dan berapa yang sudah di limpahkan ke Kejaksaan tidak di jawab. Namun  Kapolres melanjutkan dengan mengucapkan banyak terimakasih kepada para  jurnalis yang telah membantu menjaga situasi kota Kayong Utara yang harmonis.
 
" Mari kita sudahi tahun 2022 dan kita sambut tahun 2023 dengan penuh optimis," ucapnya.
 
(Darsono) MM


Sumber: Polres Kayong Utara Polda Kalbar

Rabu, 28 Desember 2022

2 PMI Non Prosedural Melalui Jalur Tikus Sektor Kanan PLBN Entikong Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas RI - Malaysia

KALIMANTAN BARAT, MM – Prajurit Komando Taktis (Kotis) Gabma Entikong Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha berhasil menggagalkan 2 (dua) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural yang hendak masuk ke negara malaysia di jalur tikus/jalur tidak resmi (JTR) sector kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, dalam keterangan tertulisnya pada Awak Media di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau. Selasa, 27 Desember 2022.

Dikatakannya, "Jalur tikus sepanjang wilayah perbatasan kerap dijadikan para pelaku tindak pelanggaran hukum, seperti peredaran barang-barang illegal, Narkotika dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural. Guna menghindari pemeriksaan dari petugas sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," katanya dalam rilis tertulis.

Dansatgas menjelaskan bahwa, "Kejadian tersebut berawal dari kegiatan Patroli personil Pos Kotis Gabma Entikong di sektor kanan PLBN Entikong dipimpin oleh Praka Agus Pranoto bersama 4 (empat) orang anggota mengamati 2 (dua) orang yang mencurigakan yang akan menuju Malaysia tanpa melalui jalur resmi di PLBN Entikong kemudian di berhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan 2 (dua) orang tersebut tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan surat-surat atau dokumen yang sah sesuai aturan hukum yang ada," jelasnya.

"Selanjutnya, lanjut
Dansatgas,"Personel Patroli Satgas Pamtas mengamankan dan membawa 2 (dua) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural tersebut ke Pos Kotis Gabma Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam termasuk barang-barang bawaannya, selama pemeriksaan 2 (dua) orang PMI non prosedural tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk masuk ke Malaysia."

“Dari hasil pemeriksaan oleh personil Satgas Pamtas ke 2 (dua) orang PMI non prosedural tersebut dengan inisial, AA (37) dan SP (51). Untuk saat ini 2 (dua) orang PMI non prosedural tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Sanggau guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Dansatgas.

Dansatgas mengatakan masih tingginya angka perlintasan di wilayah perbatasan dikarenakan masih banyak PMI yang bekerja di Malaysia tidak memliki dokumen resmi sehingga memilih jalur tidak resmi atau jalur tikus untuk masuk ke wilayah Malaysia maupun Indonesia. 


“Kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan Ambush (pengendapan) disepanjang jalur tidak resmi atau jalur tikus wilayah perbatasan RI-Malaysia, untuk dapat menekan lagi angka perlintasan PMI Non Prosedural dan kegiatan Illegal lainnya," pungkas Dansatgas menutup rilis tertulisnya.
 
(Yoni) MM

 



MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Survey LSI Tempatkan Kejagung Pada Urutan Ketiga Dalam Pemberantasan Korupsi Berkat Tipikor Komoditas Timah

  JAKARTA, MM , Lembaga Survei Indonesia merilis hasil Survei Nasional periode 7 April 2024 s/d 9 April 2024, Kejaksaan Agung menjadi lemba...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA