Sabtu, 27 April 2024

Dialog Nasional, Sehari Mencapai 1000 Migran Perdagangan Manusia Harus Jadi Fokus Penanganan Pemerintah Baru


JAKARTA, MM - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Sujono Djojohadikusumo, memperingatkan bahwa perdagangan manusia telah menjadi ancaman serius terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Angka korban perdagangan manusia terus meningkat dari hari ke hari.

“Fenomena ini sepatutnya menjadi perhatian utama yang dipahami oleh masyarakat dan menjadi fokus penanganan pemerintah baru Prabowo-Gibran," kata Hashim saat menjadi pembicara kunci dalam Dialog Nasional bertema 'Optimisme Masyarakat Termarginalkan dan Terpinggirkan bersama Pemerintah Baru' yang digelar Vox Point Indonesia bersama SMSI Pusat di Aula Dewan Pers, Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

"Penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengidentifikasi praktik perdagangan manusia guna mengurangi angka korban trafficking di Indonesia yang masih sulit dikendalikan," kata Hashim dalam paparan tanpa teks yang disebutnya sebagai curhat.

Survei menunjukkan mayoritas responden (65,24%) memperoleh informasi tentang perdagangan manusia melalui pemberitaan media massa. Namun sebagian besar responden masih mengira perdagangan manusia hanya terbatas pada prostitusi, padahal masih banyak bentuk lain dari kejahatan ini. Minimnya pengetahuan masyarakat menyebabkan perdagangan manusia sulit dicegah.

Perdagangan manusia dapat menimpa siapa saja, termasuk perempuan, anak-anak, dan bahkan laki-laki terpelajar. Indonesia merupakan negara yang aktif dalam perdagangan pekerja migran, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak, yang juga berkontribusi besar terhadap menggelembungnya jumlah pekerja migran tanpa dokumen resmi di kawasan Asia Tenggara.

Perdagangan manusia di Indonesia memang menjadi masalah yang serius dan kompleks. Menurut Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus, seorang aktivis HAM, di Batam saja lalu lintas perdagangan manusia sangat tinggi, 100 hingga seribu orang diberangkatkan setiap hari menggunakan paspor palsu ke Malaysia.

“Mafia-mafia telah lama terlibat dalam praktik perdagangan orang di Batam, mereka secara sistematis dan masif membawa orang melalui pintu-pintu keluar resmi pelabuhan dengan melibatkan oknum aparat hingga pejabat,” kata Romo Paschal yang menjadi narasumber dalam sesi diskusi.

Sehari 1.000 Migran

Satu kepala migran dihargai sekitar Rp300 ribu, dan dengan jumlah yang diberangkatkan mencapai 1.000 orang dalam sehari, pendapatan yang diperoleh dari praktik ini mencapai Rp300 juta per hari, yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah oknum.

Perdagangan manusia dari Indonesia tidak hanya menuju Malaysia, tetapi juga ke negara-negara lain. Negara-negara lain yang sering menjadi tujuan perdagangan manusia dari Indonesia antara lain Singapura, Taiwan, Hong Kong, dan negara-negara di Timur Tengah seperti Arab Saudi.

Dari penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian, terungkap fakta-fakta yang menggambarkan skala dan metode perdagangan manusia yang digunakan. Misalnya, penggunaan paspor palsu untuk mempermudah proses perjalanan, keterlibatan mafia dan jaringan kejahatan terorganisir yang melibatkan oknum aparat dan pejabat, serta skema pembayaran yang menghasilkan pendapatan besar bagi para pelaku.

Selain itu, penangkapan juga mengungkapkan kondisi korban, seperti kondisi penahanan yang buruk, eksploitasi seksual, atau pekerjaan paksa.

Romo Paschal menceritakan pengalamannya di pelabuhan Batam. Setiap kali dia datang untuk kunjungan, satpam selalu ramah menyambutnya dengan ucapan "Salam Romo." Namun, kejanggalan mulai terasa saat Pastor Paschal selalu diarahkan untuk langsung menuju kapal tanpa melewati pintu imigrasi.

Sebagai Kepala Komisi Keadilan dan Kedamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPMP) Keuskupan Pangkalpinang, Pastor Paschal menjadi curiga. Dia menyadari bahwa pengalaman ini mungkin disengaja untuk mengalihkan perhatiannya dari situasi sebenarnya di pelabuhan.

"Rupanya saya sengaja diarahkan keluar dari jalur biasa supaya tidak bisa melihat situasi dan dinamika pelabuhan."

Keingintahuan Pastor Paschal semakin tumbuh ketika dia mencari cara untuk masuk ke dalam kapal yang terlihat berbeda. Dengan menyamar sebagai enam pekerja migran, mereka berhasil masuk ke dalam kapal dan menyaksikan pemandangan yang mengejutkan. Mereka menemukan bahwa calon migran dianiaya dan dipaksa untuk menyerahkan uang ringgit Malaysia, padahal mereka berada di pelabuhan resmi.

Pengungkapan ini menggambarkan tantangan dan risiko yang dihadapi oleh para migran di pelabuhan Batam, serta pentingnya untuk mengawasi praktik-praktik yang merugikan tersebut.

Dipidana

Romo Paschal pernh dipidana hanya karena bersurat ke Badan Intelijen Negara (BIN). Kejadian bermula ketika dia menduga ada salah satu pejabat Binda Kepulauan Riau yakni, BPP, membacking jaringan pengiriman tenaga kerja non prosedural yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau.

Dugaan Romo Paschal bermula ketika pada 7 Oktober 2022, BPP mengintervensi Kapolsek Batam Center untuk membebaskan lima terduga pelaku pengiriman tenaga kerja non prosedural.

Kemudian pada 12 Januari 2023, dia langsung bersurat ke Kepala BIN, Budi Gunawan.

Isi surat ini berbicara tentang pelanggaran kode etik pasal 4 huruf h, Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2017. Hingga Sabtu, 4 Maret 2023, surat Romo Paschal kepada Kepala BIN tidak ditindaklanjuti. Surat itu oleh bawahannya kemudian dijadikan bahan pelaporan BPP di Polda Provinsi Kepulauan Riau.

Romo Paschal menggarisbawahi ada beberapa trend perdagangan manusia mulai dari dalam negeri hingga luar negeri. Eksploitasi anak dan dewasa, pengantin pesanan dan lain lain seolah sudah menjadi hal yang biasa.

Bagi sebagian orang, agen penyalur TKI yang memiliki legalitas dianggap memiliki proses yang lebih rumit dari segi teknis maupun administrasinya. Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para mafia perdagangan orang untuk membuka pintu dengan menawarkan kemudahan.

“Fenomena ini juga didukung dengan target sasaran korban yang rentan secara ekonomi sehingga mudah untuk ditipu,” tambah Romo Paschal.

Dalam pertemuan INFO (Inter Franciscans for JPIC) Indonesia di Wisma Immaculata Pontianak Agustus 2023 ada dua kesaksian dalam memperjuangkan hak kemanusiaan.

Pertama, Suster Laurentina SDP yang mempunyai panggilan Suster Kargo, karena kiprahnya dalam membantu pemulangan imigran dari dalam dan luar negeri yang menjadi korban perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengalamannya bersama rekan-rekannya menjemput jenazah korban di bagian kargo Bandara El Tari Kupang, dan mengurus administrasi bandara untuk membantu menghubungkan korban dan keluarga.

Kesaksian itu adalah bentuk nyata perjuangan dalam membela dan membina para korban perdagangan manusia.

Memang hal itu tidak selalu berjalan mulus, banyak tantangan dihadapi seperti identitas yang tidak jelas, dokumen administrasi tidak lengkap bahkan ilegal, dan masih banyak lagi.

"Saya pernah menerima korban hidup tanpa identitas yang sudah kurang lebih 14 tahun tidak bertemu dengan keluarganya, namun ketika ditanya asal dan alamatnya dia hanya menjawab di belakang rumahnya ada pohon asam,” kata Suster Laurentina SDP.

Dia menambahkan bahwa potensi human trafficking terjadi di mana-mana terutama daerah yang secara ekonomi terbilang kurang mampu.

Akibatnya saat diberikan sedikit iming-iming oleh para mafia tersebut disanalah perdagangan orang terjadi. Mereka yang tidak tahu apa-apa tentang itu tergiur dengan kesempatan bekerja di luar negeri.

Kedua, Suster Kristina Fransiska CP, seorang Suster asli Kalimantan memulai perjuangannya untuk membela korban-korban human trafficking sejak bertugas di Keuskupan Malang. Dia turut andil dalam program sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Suster Kristina melihat bahwa calo-calo human trafficking menargetkan anak di sekolah. Menurut kesaksiannya banyak kasus yang ditemui adalah korban yang dijadikan sebagai ‘pengantin pesanan’ oleh calo dengan iming-iming memperoleh hidup yang lebih baik.

Sekarang Suster Kristina Fransiska CP berada dalam Komisi Pendidikan dan Advokasi di KKPP KWI, dalam kesempatan itu juga dia siap membantu siapa saja yang ingin berkolaborasi dalam melawan praktik perdagangan manusia.

Data yang disarikan dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sekitar 2% dari pekerja migran Indonesia adalah korban perdagangan manusia. Saat ini ada sekitar 3-4 juta pekerja migran yang tersebar di berbagai negara. Tren baru perdagangan termasuk anak-anak adalah bentuk eksploitasi seksual komersial di wilayah penambangan di Maluku, Papua dan Jambi (data IOM).

Sumber pemerintah dan non pemerintah juga melaporkan peningkatan jumlah pekerja tanpa dokumen ke luar negeri dikarenakan perluasan penggunaan dokumen perjalanan biometric yang menyebabkan pemalsuan dokumen menjadi lebih sulit sehingga menjadi mahal untuk didapat. Anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran resmi rentan terhadap perdagangan orang.

Sulawesi Selatan adalah provinsi pertama di Indonesia yang memberi pelayanan penyediaan akta kelahiran gratis untuk semua anak, bahkan yang lahir di luar ikatan pernikahan resmi.

“Tapi pemberian akta kelahiran gratis saja tidak cukup. Para petugas harus paham apa perdagangan orang, bagaimana modus-modusnya dan bagaimana penindakannya,” tegas Nur Atin.

Komisaris Polisi Jamillah dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengakui bahwa secara umum pemahaman mengenai perdagangan manusia memang masih rendah di kalangan aparat pemerintah secara umum dan khususnya penegak hukum.

“Kalau petugas (kepolisian) tidak mau menelusuri proses awalnya dan hanya melihat akhir dari cerita, sangat mudah menggunakan UU Ketenagakerjaan jika kasus berhubungan dengan buruh, atau UU Perlindungan Anak saja ketika menyangkut anak-anak dibawah umur. Orang-orang itu dengan mudah lolos dari jerat UU TPPO,” kata Jamillah.

Ia mengaku kesulitan jika berhubungan dengan data karena tidak konsistennya pelaporan dan pencatatan yang tidak rapi. Hal serupa diungkapkan oleh Ketua Kaukus Parlemen Perempuan Sulawesi Selatan Tenri Olle yang juga Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

“Bahkan para petugas yang sudah kita latih dan seharusnya menjadi focal point dalam hal ini bisa dimutasi atau dipindah ke daerah atau bagian lain sebelum ada proses regenerasi,” kata Tenri.

Hanya 6 Bulan

Dari sisi peraturan dan perundang-undangan, pemerintah Sulawesi Selatan sudah melangkah jauh dengan dikeluarkannya Perda dan pembentukan gugus tugas perdagangan orang, yang di antaranya memainkan peran untuk deteksi dini atau pencegahan.

Di tingkat pusat, Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah tegas dengan mengalihkan gugus tugas pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di bawah koordinasi Polri, sebagai respons terhadap meningkatnya kasus perdagangan manusia di Indonesia.

Presiden juga membawa isu masalah perdagangan manusia ke Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 di Labuan Bajo.

Dalam penanganan kasus ini, Kapolri Listyo Sigit memerintahkan semua Kapolda untuk menangkap aparat yang terlibat dalam jaringan mafia perdagangan orang. Namun, meskipun upaya penegakan hukum ditingkatkan, kasus perdagangan manusia masih terus berlangsung.

"Hanya mereda selama enam bulan. Setelah itu, situasinya kembali ramai bahkan semakin parah dengan pemanfaatan teknologi yang canggih," ujar Romo Paschal.

Meskipun ada upaya dari pihak kepolisian yang baik, namun kejahatan ini terus mengalami peningkatan. Pelaku dalam praktik perdagangan manusia di Batam, misalnya, masih beroperasi tanpa halangan yang signifikan.

Romo Paschal juga menyoroti fakta bahwa praktik perdagangan manusia tidak hanya terjadi di luar negeri, tetapi juga di dalam negeri. Dia mengkritik bahwa undang-undang terkait perdagangan manusia sudah usang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Lebih lanjut, undang-undang tersebut juga tumpang tindih dengan undang-undang ketenagakerjaan, yang membuat penanganan kasus seringkali terhambat.

Meskipun ada penangkapan pelaku yang dilakukan secara sporadis, kasus perdagangan manusia masih dianggap biasa. Data terkait TPPO dari Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, dan Kementerian Perempuan bervariasi, menunjukkan penanganan yang tidak terkoordinasi dengan baik dan tidak efektif dalam menyelesaikan masalah yang ada. 

(*) MM

Rabu, 24 April 2024

Mantan Pangulu Dibekuk Sat Reskrim Polres Simalungun Terkait Dugaan Tipikor Dana Desa Nagori Purwodadi

SUMATERA UTARA, MM - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal  Polres Simalungun berhasil menangkap Haryo Guntoro, mantan angulu Nagori Purwodadi, pada hari Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka yang terletak di Kecamactan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.
 
Haryo Guntoro selaku pangulu tahun 2021 melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa Nagori Purwodadi untuk tahun anggaran 2021. Berdasarkan Hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun  terdapat kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749 akibat penyalahgunaan Dana Desa tersebut. Alokasi Dana esa pada tahun 2021 sebesar Rp. 697.016.000, namun hanya menerima Dana Desa sebesar Rp. 415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773.

Dalam proses penangkapan, tim yang dipimpin oleh IPDA Antnyus Hutahayan, SH, MH beserta anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

Dalam menanggapi penangkapan Haryo Guntoro, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi menggarisbawahi komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan 
Dana Desa.

"Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan Dana Desa dari praktik-praktik koruptif," ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu(24/4/2024).

Ia menambahkan bahwa, "Kasus ini akan kami tindaklanjuti dengan penuh ketelitian dan keadilan untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Nagori Purwodadi dan kesejahteraan masyarakatnya benar-benar terlaksana sesuai dengan peruntukannya."

AKP Ghulam Yanuar Lutfi juga menyatakan bahwa investigasi terus dilakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait.

"Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan khususnya terkait pengelolaan Dana Desa dapat terjaga atau bahkan meningkat," tegasnya.

Menurut dirinya, tindakan ini juga sejalan dengan arahan Polda Sumatera Utara dan prioritas kepolisian dalam memerangi korupsi, sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa tidak akan ada toleransi untuk korupsi. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya untuk siapapun yang terbukti bersalah," tandas AKP Ghulam.

AKP Ghulam, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, menekankan bahwa penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam menangani kasus-kasus pencurian dan tindak pidana lainnya. Ia juga berharap agar kedepannya pengelolaan dana desa dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel.

"Kami memandang perlu ada peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan pengelolaan aset desa. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal tetap terjaga," tutur AKP Ghulam. 

"Sebagai tanggung jawab bersama," lanjutnya,"Peningkatan kualitas pengelolaan Dana Desa diharapkan mampu meminimalisasi potensi masalah hukum yang mungkin muncul di masa depan."

Diharapkan dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian, termasuk kasus-kasus serupa di masa depan, dapat diatasi dengan cepat dan efektif sebagai bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Simalungun menegakan bahwa, "Haryo Guntoro yang menjabat sebagai Pangulu dari tahun 2016 sampai 2022, kini dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

"Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat lokal dan masyarakat, dengan jumlah total saksi yang diperiksa mencapai 37 orang. Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umu,m" pungkasnya.

Sementara para warga Nagori Purwodadi mengharapkan keadilan dapat ditegakkan dan transparansi pengelolaan Dana Desa dapat lebih ditingkatkan, guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.

(Ucok) MM

Kamis, 18 April 2024

Survey LSI Tempatkan Kejagung Pada Urutan Ketiga Dalam Pemberantasan Korupsi Berkat Tipikor Komoditas Timah

 

JAKARTA, MM , Lembaga Survei Indonesia merilis hasil Survei Nasional periode 7 April 2024 s/d 9 April 2024, Kejaksaan Agung menjadi lembaga yang menempati urutan ketiga dengan nilai 74% dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga.

"Hasil survei terhadap Kejaksaan Agung juga dipengaruhi oleh isu korupsi yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung yakni tindak pidana korupsi komoditas timah, " kata Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, pada Kamis 18 April 2024.

"Dalam survei tersebut," lanjutnya,"Berita terkait korupsi komoditas timah diketahui oleh 40,1% publik. Dari yang tahu tersebut, mayoritas percaya bahwa Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas perkara dimaksud," ungkapnya.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada Kejaksaan. 
"Sebagaimana yang disampaikan Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan, capaian yang diraih harus terus dijaga dan ditingkatkan, karena setiap tindakan Insan Adhyaksa adalah wajah Kejaksaan di tengah masyarakat," tandas Dr. Ketut Sumedana.
 
(Andrea)MM

Rabu, 17 April 2024

Indikasi Selewengkan Anggaran, PPDI Desak Jaksa Agung Periksa Aliran Dana APBN Pada Dewan Pers Dan PWI Pusat


JAKARTA, MM - Keprihatinan tentang praktik Kejahatan Luar Biasa Koruspi dan bahkan Praktik Kemafiaan di semua sektor, termasuk Pertambangan Indonesia, menjadi sorotan Organisasi Pers Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) saat ini. Disebut, faktor lemahnya profesionalitas dan independensi Pers menambah suburnya Kejahatan di Indonesia, (17/04/2024).

Mengingat kondisi Negara Indonesia dan berbagai Kejahatan yang terjadi saat ini, dan kesemuanya berakibat merugikan hak-hak masyarakat luas, ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), FERI SIBARANI, S.H.,M.H, hari ini gelar Siaran Pers di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Menurutnya, lemahnya tingkat profesionalitas dan independensi Pers atau  praktik jurnalistik di Indonesia akhir-akhir ini, secara tidak langsung, menambah laju kesuburan pertumbuhan jumlah kejahatan oleh masyarakat dan para pejabat daerah, pusat dan pejabat lembaga Negara di Indonesia.
 
"Sebagai Lembaga Pers, kami organisasi Perkumpulan Pers Daerah Perlu menyampaikan ini kepada Publik. Khususnya kepada para Jurnalis, organisasi Pers dan perusahaan Pers, terutama kepada Dewan Pers dan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo. Agar melihat fakta tentang maraknya berbagai kejahatan di Negara kita bukan saja hanya karena niat pelakunya. Tetapi ini juga akibat dari lemahnya sistem pengawasan dari PERS Indonesia, " ungkap Feri dalam rangka menyikapi kabar spektakuler dugaan Korupsi di tubuh PWI Pusat akhir-akhir ini.

Menurutnya, selama ini masyarakat Indonesia sudah apatis dan kurang percaya dengan peran dan fungsi lembaga penegak hukum, baik itu KPK, POLRI dan Kejaksaan dalam memberantas kejahatan korupsi dan berbagai kejahatan lainnya yang merong-rong kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sehingga disebutnya, keberadaan Pers yang profesional dan independen sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia untuk melakukan pengawasan dan fungsi lainya, sesuai dengan pasal 6 huruf (d) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Menurutnya, Dewan Pers justru harus mendorong Insan Pers untuk kritis, tajam dan membongkar segala bentuk kejahatan, terutama Korupsi di Indonesia.
 
"Apa yang dihasilkan oleh Pers Indonesia pasca Reformasi tahun 1998 lalu sangat efektif untuk memberantas Koruspi. Bahkan lahirnya KPK juga merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang di suarakan melalui Pers setelah reformasi. Namun makin kesini, di saat Dewan Pers merasa sudah membuat aturan untuk membuat Pers lebih profesional, justru yang terjadi sebaliknya, Korupsi marak disemua sektor, dan Dunia Pers makin penuh dengan problem di seluruh Indonesia. Ini pasti ada yang tidak berjalan sesuai dengan apa yang semestinya, " terang Feri.

Masih menurut Feri Sibarani saat dipertanyakan wartawan, Tema utama persoalan Pers Indonesia dimana-mana, Dewan Pers disebut justru terindikasi menghambat Kemerdekaan Pers. Bahkan Dewan Pers dari laporan yang diterima oleh PPDI, tidak jarang dituding telah menjadi "musuh dalam selimut". Disebut-disebut di berbagai group wartawan Nasional, bahwa Dewan Pers sebaiknya dibubarkan atau setidaknya di evaluasi total, karena peraturannya di nilai berdampak menghambat kinerja wartawan dan Perusahaan Pers di Indonesia.
 
"Inilah kondisi Pers kita hari ini. Bukan tidak mungkin Pemerintah Indonesia memberikan "KUE" penutup mulut bagi Induk-Induk Organisasi Pers termsuk Dewan Pers. Kita juga mendengar, ada anggaran yang mengalir dari APBN ke Dewan Pers yang sangat besar. Jika ini benar, harusnya para wartawan yang profesional harus pertanyakan kemana saja aliran dana itu. Itu uang rakyat Indonesia, satu sen pun tidak boleh lenyap tanpa ada manfaat untuk rakyat," katanya.

Berdasarkan kajian PPDI, jika benar ada pemberian-pemberian anggaran yang fantastis kepada Dewan Pers dari APBN atau dari Kementerian Kominfo, atau termasuk kepada organisasi Pers, seperti PWI, pihaknya menilai hal itu akan berdampak kurang baik terhadap jiwa profesionalitas Pers.
 
"Sehingga semua kejahatan Koruspi dan berbagai kejahatan lainnya tumbuh subur di Indonesia. Karena berkorelasi dengan kurangnya jiwa profesionalitas wartawan atau Pers Indonesia. Logikanya, Apa mungkin kita masih vokal, atau masih kritis atau masih membongkar Kejahatan orang yang sudah memberikan kita segalanya?? Itu mimpi di siang bolong, atau itu sama jasa kita berkhianat dengan pihak-pihak yang sudah berjasa kepada kita, " tuturnya.

Hal itu disampaikan oleh organisasi DPP-PPDI hari ini, mengingat tak terkendalinya kejahatan Koruspi di Negara Indonesia saat ini. Seperti beberapa contoh kasus besar yang sedang atau sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung saat ini.
 
"Kita dulu agak jarang mendengar tindakan Korupsi yang merugikan Negara sampai triliunan rupiah. Sekarang, sudah seperti " kacang goreng "aja. Ramai-ramai kasus yang merugikan Negara Triliunan. Bisa-bisa Negara ini hancur lebur, miskin dan melarat," ujar Feri.

Sebagaimana diketahui, belakangan ada kasus BLBI, ASABRI, JIWASRAYA, PT. DUTA PALMA, TPPU di Kemenkeu, Dirjen Pajak, LPEI dan lain-lain. Sejumlah pihak juga menilai, ini belum jelas semua. Apakah akan kembali ke Kas Negara.
 
"Terakhir kasus mega korupsi Pertambangan timah sedang jadi trending topic. Ini semua tak lepas dari lemahnya pengawasan, investigasi, dan profesionalitas serta independensi Pers Indonesia, " tukas Feri.

Artinya, menurut Feri Sibarani, yang kini sedang gencarnya membentuk cabang PPDI di kabupaten/kota dan Provinsi seluruh Indonesia, bahwa saat ini, menurut pihaknya merupakan titik terendah dari posisi profesionalitas Pers Indonesia.

,"Bayangkan, mata masyarakat selama ini tertuju pada Dewan Pers dan PWI. PWI dianggap lumbung wartawan yang profesionalitasnya dan independensinya sudah teruji. Kita juga berfikir demikian. Ternyata apa? Sekelas PWI Pusat saja kita dengar kabar dugaan kasus korupsi yang spektakuler. Ini sebuah IRONI. Ini baru yang kita tahu.. Jangan-jangan ada lagi banyak. Harusnya PWI Pusat itu membongkar korupsi dan kejahatan lainnya, bukan malah dia yang dibongkar" Papar Feri..

Ia pun kemudian meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, agar dengan pikiran jernih dan objektif dapat melihat permasalahan Pers Indonesia. Dan terpenting memanggil Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, untuk dimintai keterangan terkait berbagai permasalahan krusial di Dunia Pers.

Maksud Feri, bukan saja tertuju pada Dewan Pers dan PWI semata-mata. Feri Sibarani mewakili semua jurnalis dan perusahaan Pers yang ada dibawah PPDI, bahkan seluruh insan Pers diluar PPDI, mengatakan, jika Presiden perduli dengan permasalahan Pers Indonesia saat ini, harus mendengar semua elemen-elemen Pers yang ada.
 
"Ada kurang lebih 40 organisasi Pers berbadan hukum di Indonesia. Presiden harus mendengarkan semua organisasi tersebut. Konon Dewan Pers telah lama membuat "KASTA" diantara organisasi Pers. Ada yang konstituen dan ada yang tidak, tanpa jelas mana dasar hukumnya, " sebut Feri.
 
"Kami dari PPDI sebagai Organisasi Pers yang membawahi banyak jurnalis, perusahaan Pers, siap mendukung Negara untuk memberantas semua tindakan Korupsi yang menggerogoti kekayaan Negara. Kami tidak ingin mengemis uang kepada Negara dengan tujuan untuk memperkaya diri atau kelompok. Kami tulus hanya ingin mengawal semua perjalanan Roda pemerintahan dan pembangunan Indonesia dari sabang sampai merauke berjalan sesuai dengan Undang-Undang, " pungkasnya.
 
(FIT/RED) MM
 

Sumber: Siaran Pers DPP-PPDI

Minggu, 14 April 2024

Dinyatakan Lengkap, Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan Serahkan Tersangka Godol ke Kejari Deliserdang


SUMUT, MM - Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubuk Pakam, Rabu (3/4/2024). Penyerahan Edi Suranta Gurusinga alias Godol tersangka kepemilikan senjata api ke JPU itu dibenarkan Kapolrestabes Medan melalui Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, Minggu (14/4/2024) malam.

"Berkas perkarnya dinyatakan lengkap P21 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang," katanya.

Ia menerangkan, tersangka Godol merupakan dalang terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu.

"Saling serang ormas IPK dan PKN memakan korban kedua belah pihak," kata kasi Humas.

Sebelumnya Dari konflik kedua ormas tersebut polisi telah menahan 10 orang karena terlibat penganiayaan dan pelemparan mobil truk PT. Key-key.

Polisi menangkap Godol dan 20 orang lainnya di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang yang merupakan lokasi perjudian dan narkoba, dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan senpi milik godol dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Sebagaimana diketahui dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, serta alat perjudian dadu putar," ujar Iptu Nizar

Saat ini proses hukum terhadap godol menunggu tahap persidangan.

Sementara itu kasi humas menyampaikan terimakasih atas berbagai dukungan yang terus mengalir dari masyarakat yang ditujukan kepada Polrestabes Medan dan Polda Sumut dalam menindak aksi-aksi premanisme berkedok ormas yang membackingi perjudian dan narkoba.

"Polrestabes Medan Menindak tegas siapapun yang berada dibalik perjudian dan narkoba, ini tegas perintah Kapolda," pungkasnya.
 
(Ucok) MM

Sabtu, 06 April 2024

SMSI, KADIN Kab.Bekasi Serta Faizal Hafan Farid Gelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Diskusi Membangun Bekasi Utara


BEKASI, MM - Dalam rangka mempererat silaturahmi di bulan Ramadhan 1445 H, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bekasi menggelar acara Buka Puasa Bersama di sekretariat KADIN Kabupaten Bekasi, Komplek Graha Pariwisata lantai 2, Jababeka Cikarang Timur, Sabtu (6/4/2024).

Hadir dalam diskusi tersebut anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Faizal Hafan Farid, penggagas pembangunan Kabupaten Bekasi bagian utara, H. Zakaria, senior KADIN. H. Fathullah, jajaran pengurus SMSI Kabupaten Bekasi dan perwakilan perusahaan media siber.

Diskusi berlangsung seru dipandu Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo. Terlebih ketika H. Zakaria memaparkan konsep Kawasan Ekonomi Industri Bekasi Utara (KEIBU) di hadapan H. Faizal Hafan Farid.

“Senang sekali dalam kesempatan kali ini bisa berkumpul bareng temen-temen SMSI dan pak Faizal Hafan Farid, legislator Jabar yang membidangi perikanan dan kelautan," kata H. Zakaria.

Diakuinya bahwa sebagai Komisaris Utama PT Marwah Karya Mandiri, pihaknya telah mengurus pengelolaan lahan di Bekasi utara ini seluas puluhan ribu hektar.

"Saya mengapresiasi SMSI Kabupaten Bekasi yang tak lelah mengawal perjalanan pembangunan Kabupaten Bekasi bagian utara".

"Peran SMSI Kabupaten Bekasi ini sangat positif, saya merasa sangat bangga".

"Dan tentunya kepada pak haji Faizal Hafan Farid selaku legislator Jawa Barat asal Kabupaten Bekasi dapat mendorong agenda Bekasi Utara tersebut hingga terlaksana dan memberi manfaat kepada masyarakat Kabupaten Bekasi," ujar H. Zakaria.

Menanggapi aspirasi H. Zakaria, legislator Jabar H. Faizal Hafan Farid menyambut baik dan akan memberi perhatian secara mendalam.

"Saya ingin agenda itu terlaksana, dan tentunya sebagai wakil rakyat Kabupaten Bekasi di parlemen Jawa Barat, agenda ini akan saya tindaklanjuti dengan koordinasi ke pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama Dinas Perikanan dan Kelautan yang mengatur batas wilayah laut dan pesisir," ungkap H. Faizal.

Hal senada disampaikan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon dalam sambutannya.

Doni Ardon sengaja menggelar acara buka puasa bersama di sekretariat KADIN Kabupaten Bekasi untuk mempererat tali silaturahmi yanh selama ino sudah terjalin antara SMSI dengan KADIN.

"Sengaja acara bula puasa bersama ini digelar di kantor Kadin, engga di restoran, tujuannya agar rekan-rekan di SMSI merasa memiliki lembaga KADIN ini, dan agar satu sama lain dapat saling mengenal," pungkasnya.

Usai sambutan dan pembahasan tentang Perda Pusat Distribusi Jawa Barat, tepat memasuki azan Maghrib, acara dilanjutkan dengan buka puasa dan melaksanakan shalat Maghrib secara berjamaah.
 
(*) MM

Senin, 01 April 2024

Pemandu Gelar Unjuk Rasa Akibat Truk Tambang Rusak Jalan, Camat Dukuhseti Dan Kadishub Pati Respon Warga


JAWA TENGAH, MM - Sejumlah warga Kecamatan Dukuhseti yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Dukuhseti (Pemandu), kembali melakukan aksi di depan kantor camat Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah, Senin (01/04/2024).
 
Aksi ini digelar lantaran warga mengklaim kerusakan jalan di kecamatan Dukuhseti itu diakibatkan adanya kendaraan dump truck yang melebihi batas tonase.

Dalam aksinya, salah satu warga Dukuhseti, Izzudin Arsalan atau Alan menyuarakan beberapa tuntutan, diantaranya penertiban konstruksi bak dan pelarangan dump truk 'over dimensi over load' (truk ODOL) yang melintas dari luar Kabupaten Pati.

"Semua kendaraan bak tambang yang melewati jalan tayu puncel harus sesuai kapasitas, kami tidak ingin lagi ada kendaraan diatas kapasitas 15 ton", ujar Alan.

Selengkapnya tuntutan yang disuarakan dalam aksi ini, yakni:
1. Segera Perbaiki Jalan Tayu - Puncel sesuai dengan standar, menggunakan aspal Hotmix paling lama satu bulan semenjak aksi,
2. DLLAJ harus menertibkan kontruksi bak dan tonase Dam truk pengangkut batuan tambang dari kawasan Jepara yang melewati Jalan Tayu-Puncel sebagaiamana amat 19 ayat 2 jo pasal 125 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,
3. Pelarangan Dam Truk Odol pemuat batu tambang dari Jepara melintasi Jalan Tayu-Puncel,
4. Mohon Bapak melakukan audit tambang di Desa Sumber Rejo Kec. Donorojo Kab. Jepara.

Menjawab tuntutan massa, camat Dukuhseti Agus Sunarko alias Agsun mengungkapkan bahwa dari dinas perhubungan akan melaksanakan pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Dukuhseti.

"Tadi Informasi dari PU, bulan Mei-Juni akan di hotmix dari sini ke puncel," kata Agsun.

Kemudian tuntutan kedua mendapat jawaban dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pati, melalui Kabid Pengendalian dan Operasional, Nita Agustiningtyas.

"Untuk langkah-langkah penertiban, kita sudah melakukan sosialisasi beberapa kali himbauan," kata Nita di halaman kantor camat Dukuhseti, Senin (01/04/2024).

Namun saat melakukan penertiban pihaknya mendapat hambatan, diantaranya kesulitan menemukan keberadaan sopir dan lokasi tambang berada di luar wilayah kabupaten Pati.

Adapun untuk truk ODOL akan ditertipkan dengan menerjunkan petugas dari dishub.

"Nanti dari dishub akan menerjunkan petugas, atas seijin pimpinan," kata Nita menjanjikan.
 
(Marno) MM

MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Peringati HUT Ke XXIV IAD Dan HBA ke 64, Kejari Lamongan Adakan Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan

LAMONGAN, MM - Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke 64 dengan Tema “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuj...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA