Minggu, 27 Februari 2022

Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Gempa, Pangdam I/BB : 'Kehadiran Prajurit Memberikan Semangat Dan Motivasi'


PASAMAN BARAT, MM - Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, didampingi Danrem 032/Wirabraja, Brigjen TNI Purmanto turun ke lokasi terdampak gempa di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar untuk meninjau langkah tanggap bencana yang dilakukan Prajurit TNI AD bersama unsur terkait dan pemerintahan daerah.  Sabtu (26/2/2022). 

Kehadiran Pangdam ke lokasi untuk memastikan Prajurit TNI AD jajaran Korem 032/Wbr yang tergabung dalam PRCPB (Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana) melakukan tugas secara maksimal dalam evakuasi korban bencana.

"Kehadiran Prajurit di lokasi bencana adalah memberikan semangat dan motivasi. Secara phsikologis atas musibah yang terjadi, serta untuk memulihkan kondisi warga yang trauma, akibat kejadian gempa" ujar Pangdam.

Di lokasi bencana, Pangdam juga meninjau kesiapan dapur umum serta tempat pengungsian yang disiapkan di dua tempat, yakni Jorong Siparayo, Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari dan Jorong Sei Lampang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. 

Di akhir peninjauannya, Pangdam berpesan kepada Prajurit dan seluruh unsur tanggap bencana untuk tetap menjaga kesehatan serta terus mengimbau warga terdampak bencana untuk menjalankan aturan Prokes secara disiplin terutama memakai masker agar terhindar  dari bahaya Covid-19. 

Turut hadir dalam peninjauan ini, antara lain sejumlah PJU Kodam I/BB, para Kasi Korem 032/Wbr, dan unsur terkait lainnya  dari pemerintah daerah.

(Pendi) MM

Kamis, 24 Februari 2022

Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Resmi Diterbitkan Puspom TNI AD Pada Kasus UU ITE Kasad Dudung


JAKARTA, MM - Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31,karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, S.H., M.A.P., saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat. Rabu, (23/2/2022).

Disampaikannya, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 s.d. 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Disampaikan Kapen Puspomad, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Lebih lanjut Kapen Puspomad juga menjelaskan hasil keterangan ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Demikian juga keterangan  ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama  yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin, oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik,” pungkas Kapen Puspomad. 

(Puspomad) MM

Rabu, 23 Februari 2022

Kepala KPHP Gugus Panca Tegaskan, Tambak Udang Milik Mantan Anggota DPRD Babel Masuk Kawasan Hutan Lindung



BANGKA, MM - Membuka suatu usaha atau bisnis tentunya mestilah memenuhi peraturan yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah, hal ini bertujuan agar setiap usaha atau bisnis yang dijalankan tanpa ada hal yang melanggar peraturan.

Begitu pula usaha budi daya udang tambak jenis vanamae  di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhir-akhir ini terkesan jadi 'primadona' bagi para pelaku usaha tertentu lantaran bisns udang tambak ini sangatlah menjanjikan keuntungan besar.

Hanya saja persoalan yang terjadi di lapangan ada sebagian pelaku usaha di pulau Bangka yang nekat menjalankan usaha tambak udang meski perijinan belumlah lengkap dikantongi, bahkan mirisnya lagi di wilayah Kabupaten Bangka ini ditemukan usaha tambak udang diduga telah merambah kawasan hutan lindung (HL).

Kondisi usaha tambak udang diduga merambah kawasan HL ini berdasarkan temuan tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) ini di lapangan, Selasa (22/2/2022) siang tepatnya di kawasan HL pantai Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Pantauan tim KBO di lapangan saat itu, Selasa (22/2/2022) siang ditemukan tempat usaha tambak udang dekat pantai Bedukang diduga masuk dalam kawasan HL dan mirisnya lagi usaha tambak udang  dikelola oleh seorang mantan anggota DPRD Provinsi Babel, DY.

Terkait kondisi tambak udang dikelola mantan anggota DPRD Babel di kawasan HL pantai Bedukang, Deniang pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gugus Panca menyatakan jika usaha tambak tersebut (tambak udang dikelola mantan anggota DPRD Babel) belumlah diketahui legalitasnya.

"Sampai saat ini kami belum mengetahui tentang dokumen yang dimiliki..tapi kami  arahkan yang bersangkutan (DY -- red) untuk mengurusi semua dokumen yang diperlukan ..kedinas terkait..termasuk komplain tentang kawasan hutan (Hutan Lindung -- red)," kata kepala KPHP Gugus Panca, Ruswanda kepada Awak Media dalam pesan singkatnya melalui Whats App (WA), Rabu (23/2/2022) siang.

Ia pun menegaskan jika lokasi tambak udang dikelola DY di pantai Bedukang justru menurutnya sebagaimana dalam peta 798 lokasi tambak udang tersebut termasuk kawasan HL.

"Tapi menurut BPKH ada perubahan...unruk jelasnya agar konfrmasi ke BPKH..karena kami belum menerima SK terbaru tentang kawasan hutan," terang Ruswanda.

Beda halnya keterangan yang disampaikan oleh Kepala Penindakan Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel, Bambang Trisula kepada Awak Media terkait persoalan status kawasan HL pantai Bedukang, Deniang terdapat usaha tambak udang diduga rambah kawasan HL.Sebaliknya Bambang terkesan enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kondisi tambak udang dikelola oleh DY itu diduga masuk kawasan HL.

"Untuk masalah status kawasan hutan (HL -- red), mohon kiranya dapat berkoordinasi dengan BPKH wilayah XIII, mengingat sekarang sudah ada pemutahiran data terbaru yang SHP peta nya kami belum terima," terang Bambang dalam pesan singkatnya (WA), Selasa (22/2/2022).

Lanjut Bambang, soal keberadaan lokasi tambak udang dikelola DY itu menurutnya sudah berkoordinasi dengan pihak BPKH wilayah XIII.

"Informasinya pak DY sudah berkoordinasi dan konsultasi ke BPKH tentang penyelesaian lahan tersebut yang diklaim punya bukti kepemilikannya," katanya.

Di lain pihak DY saat dikonfirmasi perihal tambak udang berlokasi dekat pantai Bedukang, Deniang justru menampik jika usaha tambak udang di lokasi setempat di pantai Bedukang Deniang memang dikelolanya dan telah memiliki perijinan.

"Lah lengkap perijinannya (ijin usaha tambak udang -- red) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja tentang Kehutanan," kata DY saat dihubungi Awak Media melalui sambungan telepon seluler, Rabu (23/2/2022) siang.

Diterangkanya, sebagaimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja jika setiap kegiatan usaha yang sudah terbangun atau terbentuk dan juga memiliki perijinan serta masuk dalam kawasan hutan maka diberikan masa waktu diberikan kepada pelaku usaha menurutnya yakni selama 3 (tiga) tahun untuk menyelesaikanya.

"Dan itu sesuai dengan PP nomor 21  dan 24 tahun 2021 tentang Percepatan Perijinan Dalam Kawasan Hutan. Sedangkan Perda Kabupaten Bangka itu mengatakan kawasan perkebunan rakyat," terangnya.

Sebaliknya menurutnya lagi jika keberadaan lokasi usaha tambak udang dikelolanya kini di kawasan pantai Bedukang justru dulunya merupakan kawasan APL (Area Penggunaan Lainnya) dan bukan kawasan HL.

Sementara itu pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIII Babel menyatakan terkait kawasan pantai Bedukang, Deniang termasuk lokasi usaha tambak udang dikelola DY yang berada di kawasan setempat masuk dalam kawasan HL.

"Masuk kawasan HL (Hutan Lindung -- red)," kata Heru Sri Widodo selaku Kasi Pengelolaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah XIII Babel saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Rabu (23/2/2022).

Begitu pula kepala Dinas Kelautan & Perikanan (DKP) Kabupaten Bangka, Arman saat dikonfirmasi terkait keberadaan usaha tambak udang yang dikelola DY di kawasan pantai Bedukang, Deniang Kabupaten Bangka diduga masuk dalam kawasan HL justru pihaknya belum mengetahui.

"Kami belum tahu soal usaha tambak udang yang dikelola pak DY itu dekat pantai Bedukang itu," kata Arman saat ditemui di kantornya, Rabu (23/2/2022) siang.

Arman pun menegaskan jika keberadaan usaha tambak udang dikelola mantan anggota DPRD Babel tersebut (DY) menurutnya sama sekali tidak terdaftar nama perusahaan yang mengelola usaha tambak udang di intansinya (DKP Bangka).

"Usaha tambak udang itu (tambak udang DY -- red) belum terdaftar di kami (DKP Bangka -- red). Terima kasih untuk informasinya," ungkap Arman.

Arman menambahkan di kawasan pantai Bedukang hanya satu usaha tambak udang yang terdaftar di intansinya dan bukan usaha tambak udang yang dikelola mantan anggota dewan tersebut.

Terkait persoalan prosedural perijinan jika membuka usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Bangka ditegaskanya mestilah mengantongi rekomendasi dari intansi terkait di daerah termasuk intansi DKP Kabupaten Bangka.

"Harus ada rekomendasi dari intansi kita (DKP Bangka -- red). Nah sementara usaha tambak udang dikelola pak DY itu belum ada rekomendasi dari kami," tegas Arman. 

(Tim KBO Babel) MM

Senin, 21 Februari 2022

Saat Sweeping, Sejumlah Ganja Kering Dan Basah Berhasil Diamankan Satgas Pamtas RI-PNG di Kampung Waris, Papua



PAPUA, MM - Setelah sebelumnya mendapatkan ganja kering dari hasil sweeping di Pos Kalimao, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC, Pos Kalibom berhasil mengamankan ganja kering dan sejumlah ganja basah saat melaksanakan kegiatan sweeping.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua. Minggu (20/02/2022).

Dansatgas menyampaikan bahwa,"Ini adalah bukti komitmen kita dalam pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika. Pelaksanaan sweeping terintegrasi merupakan salah satu metode yang efektif untuk mencegah peredaran Narkotika di wilayah,"ungkapnya dalam rilis tertulis.

Lanjutnya,"Keberhasilan Satgas dalam memberantas Narkotika di wilayah perbatasan bukan diukur dari sering atau banyaknya temuan Narkotika, kami berharap tidak ada lagi ditemukan Narkotika ataupun barang terlarang lainnya di wilayah kami," tegas Dansatgas menutup rilis tertulisnya.

Sementara Sertu Eka Simanjuntak selaku Danpos Kalimao menjelaskan kronologi kejadian  anggotanya saat mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut mengatakan."Diawali dari diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa ada orang tidak dikenal telah melintas dari arah perbatasan dengan menggunakan sepeda motor dengan memakai helm kuning dan tas hitam. Atas dasar info tersebut, Danpos memerintahkan anggotanya untuk segera melaksanakan sweeping,"jelasnya.

Lanjut Eka,"Kemudian orang yang dicurigai melintas dan diperiksa namun helm kuning dan tas hitam sudah tidak dikenakan dan melanjutkan perjalanan. Namun dengan naluri yang tajam, Danpos memerintahkan anggotanya untuk menyisir Jalan kearah Kp. Waris dan setelah dipatroli sejauh ± 150 M dari Pos, didapatkan helm kuning dan tas hitam tergeletak di semak dan setelah diperiksa diperoleh 13 Batang Pohon Ganja ± 30 Cm, 4 bungkus pelastik bening berukuran besar berisikan Ganja kering, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Ganja kering, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Ganja Basah, dan 1 bungkus plastik berukuran besar berisikan daun ganja basah," papar Danpos Kalimao .

“Selanjutnya kejadian tersebut segera dilaporkan ke Kolakops Rem 172/PWY dan kemudian barang bukti tersebut diserahkan kepada Polres Keerom untuk diamankan” pungkas Sertu Eka Simanjuntak .

(Pendi) MM

Minggu, 20 Februari 2022

Dianggap Tidak Benar, SMSI Bekasi Raya Sampaikan Tanggapan Resmi SMSI Jabar Terkait Aktifitas Offside SMSI Bekasi Kota



BEKASI, MM - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya menyampaikan tanggapan resmi SMSI Provinsi Jawa Barat terkait beredarnya foto kegiatan yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi melalui Media Siber dan Media Sosial. 

"Saya sampaikan bahwa SMSI Jawa Barat belum menerbitkan SK perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya sebelum kepengurusan tersebut definitif tidak dibenarkan," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Bekasi Raya Irwan Awaluddin.SH saat membacakan muatan surat yang dikeluarkan oleh SMSI perwakilan Jawa Barat bernomor 073/SMSI-Jabar/II/2022 dalam konferensi pers yang di gelar SMSI Bekasi Raya di Alien Steak and Coffe, Komplek Ruko Permata Metland Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 20 Februari 2022.

Konferensi pers yang di gelar tersebut juga ditayangkan secara live streaming melalui channel youtube SMSI Bekaai Raya, Minggu, 20 Februari 2022.

Irwan melanjutkan bahwa dalam sistem keadministrasian SMSI, keanggotaan ditentukan berdasarkan domisili pendirian akta perusahaan. 

"Artinya, perusahaan yang berdomisi di Kabupaten Bekasi harus masuk ke perwakilan SMSI Kabupaten Bekasi," jelasnya.

"Demikian pula sebaliknya," sambung Direktur Utama perusahaan pers, PT Jehovalentino Intercontinental Media Group. 

Sementara Wakil Ketua Bidang Verifikasi SMSI Bekasi Raya, Rochmatillah menimpali bahwa,""Hal tersebut penting untuk ketertiban administrasi," katanya menegaskan.
 
CEO media sibet Terobos hukum ini juga menjelaskan bahwa ketika seseorang ingin menjadi anggota dan atau pengurus SMSI di suatu daerah, maka wajib mengganti akta perusahaannya dengan perusahaan yang domisilinya sesuai. 

"Sehingga, tidak ada kerancuan dalam sistem keadministrasian dan verifikasi keanggotaan," jelasnya.

Hal sama disampaikan ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon. Dia menyayangkan pihak pihak yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi dan menghasut anggotanya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan SMSI Bekasi Raya.

"Hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan pengusaha pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, khususnya di internal kepengurusan dan keanggotaan serta kemitraan SMSI Bekasi Raya," ungkap Doni Ardon.

Karena alasan tersebut, SMSI Bekasi Raya meminta penjelasan dari SMSI Jawa Barat tentang pembentukan SMSI Kota Bekasi dan mensosialisasikannya melalui konferensi pers. 

"Jawabannya ya itu tadi, belum ada pembentukan perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi tidak dibenarkan, dalam artian kegiatan tersebut ilegal," pungkasnya. 

(*) MM

Jumat, 18 Februari 2022

Konferensi Nasional APHTN-HAN 2022, Bamsoet Dan Basarah Bahas PPHN Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia



JAKARTA, MM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar dalam penyelenggaraan Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Tahun 2022, turut membahas urgensi hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia. Sebagai organisasi keilmuan yang inklusif, kolegialitas, altruistis, dan kontributif beranggotakan para pakar hukum tata negara dan administrasi negara, APHTN-HAN memiliki legalitas yang kuat untuk memberikan sumbangan pemikiran seputar PPHN.

"Mengingat saat ini bangsa Indonesia seperti tidak memiliki pegangan hukum yang bisa dijadikan sebagai rujukan/pedoman dalam menjalankan pembangunan nasional. Sangat berbeda dibandingkan masa pemerintahan Presiden Soekarno, Indonesia memiliki Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Di pemerintahan Presiden Soeharto memiliki Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sejak era Reformasi, pola pembangunan berubah karena berdasarkan visi dan misi presiden-wakil presiden terpilih, yang dielaborasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 5-10 tahun. Dampak negatifnya, menjadikan tidak adanya kesinambungan pembangunan antara satu periode pemerintahan ke pemerintahan penggantinya," ujar Bamsoet saat didapuk menjadi Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bersama Ahmad Basarah di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Kamis (17/2/22).

Turut hadir selain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, pengurus APHTN-HAN yang hadir antara lain Ketua Umum Guntur Hamzah, Sekjen Bayu Dwi Anggono, Bendahara Umum Duke Arie, Ketua Departemen Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Agus Riewanto, Sekretaris Departemen Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Tholabie Karlie, dan Bidang Penelitian Fitriani.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menjelaskan, dukungan agar Indonesia kembali memiliki haluan negara pernah disampaikan Presiden ke-3 Indonesia BJ Habibie dalam sebuah acara pada diskusi yang diselenggarakan pada akhir Maret 2014. Diperkuat kembali saat beliau menjadi narasumber diskusi di MPR pada 22 Agustus 2017.

"Dukungan serupa juga datang antara lain dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS), Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Keagamaan mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu, dan berbagai sivitas akademika perguruan tinggi,"  jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, berbagai negara dunia memiliki perencanaan pembangunan jangka panjang. Bahkan sejak 1953, China mengadopsi pola pembangunan menyerupai GBHN dalam merancang peta jalan pembangunan untuk menatap China 2050. Ironisnya, Indonesia justru meninggalkan pola tersebut. Namun belum telat jika ingin kembali menghidupkannya.

"Urgensi menghadirkan PPHN telah dicetuskan oleh MPR RI periode 2009-2014. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 yang mengamanatkan dalam rangka mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah, maka perlu dirumuskan kembali sistem perencanaan pembangunan yang tepat, berorientasi pada demokrasi dan kesejahteraan rakyat. Dilanjutkan MPR periode 2014-2019 melalui Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 yang merekomendasikan kepada MPR Periode 2019-2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN. Termasuk membangun konsensus politik dalam penetapan bentuk hukumnya," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, menindaklanjuti berbagai rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019, maka MPR RI periode 2019-2024 melalui Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan saat ini sedang menyelesaikan rancangan PPHN beserta naskah akademiknya. Ditargetkan selesai pada April 2022, untuk kemudian dikirimkan kepada para pimpinan partai politik dan DPD. Dilanjutkan dibahas dalam Rapat Gabungan MPR RI, sehingga MPR RI bisa segera membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) PPHN.

"Keberadaan PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan sangat penting. Salah satunya untuk memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur tidak mangkrak. Mengingat untuk membangunnya dibutuhkan dana hingga USD 35 miliar atau sekitar Rp 501 triliun. Tidak mungkin bisa selesai hanya dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang akan berakhir pada 2024. Melainkan harus dilanjutkan oleh pemerintahan penggantinya. Karena itulah diperlukan PPHN," pungkas Bamsoet. 

(*) MM

'Hukum Dan Kebhinekaan Dalam Dunia Jurnalistik' Menjadi Diskusi SMSI Dan Artis Sinetron Sandi Nayoan


JAKARTA, MM - Pengacara Sandi Nayoan atau yang lebih dikenal sebagai "Midun" dalam serial "Sengsara Membawa Nikmat" berkunjung ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), (16/02/2022).

Dalam kunjungan tersebut, Sandi Nayoan dan pengurus SMSI Pusat diskusi terkait isu hukum dalam dunia jurnalistik dan kebhinnekaan  di Indonesia.

Dalam diskusi yang berlangsung hingga Rabu dinihari tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus membuka diskusi dengan menjelaskan berbagai program SMSI Pusat serta isu terbaru terkait keinginan SMSI agar Dewan Pers mengakomodasi berbagai organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan media agar dimudahkan menjadi konstituen Dewan Pers.

"Saat ini, ada standar ganda dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers didalam penetapan perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers," jelas Firdaus, pada Selasa malam (15/2/2022).

Menurut Firdaus, jika TV hanya memiliki 8 anggota dan dapat menjadi konstituen Dewan Pers, semestinya berbagai organisasi pers yang berada di daerah serta berlatar belakang keagamaan dan daerah juga bisa diakomodir.

"Standar ganda yang diterapkan dan ambang batas yang ada dalam peraturan Dewan Pers tentang organisasi pers menyumbat peluang berkembangnya berbagai organisasi pers berbasis daerah dan keyakinan tertentu untuk menjadi konstituen. Saya merindukan tumbuh kembangnya usaha pers dan asosiasi wartawan berbasis kedaerahan dan yang berlatar belakang keagamaan seperti tumbuhnya asosiasi Wartawan Melayu, Asosiasi Wartawan Aceh, Asosiasi Wartawan Papua, Jurnalis Sulawesi, Paguyuban Wartawan Katolik, Persatuan Wartawan Nasrani, Jurnalis Pesantran, Jurnalis Muslim, LAPMI, Jurnalis Kampus, dan lainnya" urai ketua Umum SMSI ini.

"Jika berbagai organisasi yang berbasis kedaerahan dan berbagai latar belakang tersebut dapat tumbuh dan berkembang sebagai konstituen Dewan Pers, dengan begitu fungsi Dewan Pers dalam meningkatkan Kwatitas dan kwalitas serta akses perusahaan dan jurnalis kedunia luar dapat terus dioptimalkan," ungkap Firdaus.

Ditegaskannya, kebhinekaan itu takdir, sehingga kita tidak usah tabu untuk terus bersama hidup berdampingan. Dan organisasi pers yang banyak dan datang dari berbagai latar belakang semestinya dapat menjadi arah dan inspirasi hidup berdampingan bagi masyarakat.

Kepada SMSI, Sandi Nayoan yang berprofesi sebagai pengacara menyarankan agar produk hukum yang diterbitkan oleh Dewan Pers diuji di mahkamah Agung.

"Kepres Pengurus Dewan Pers dapat digugat ke PTUN. Sedangkan Peraturan Dewan Pers dapat di uji di Mahkamah Agung jika ada aturan yang dianggap merugikan," ujar Sandi Nayoan.

Menurut Sandi, dirinya siap membantu SMSI jika diperlukan.

"Saya siap membantu jika akan menggugat ke PTUN dan Mahkamah Agung jika diperlukan" ujar Sandi.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Tehnologi Agusti Rahmat, kepala Departemen Humas dan kerjasama Aji Waskita. Sementara Sandi Nayoan didamping dua orang staf lawyernya.

(") MM

Rabu, 16 Februari 2022

Rapat Terbatas SMSI- TNI AD, Kerjasama Pertahanan Dan Keamanan Pancasila Dan NKRI Dalam Bentuk Publikasi



JAKARTA, MM - Di era digital sekarang ini kita harus mengenali ancaman siber terhadap negara dalam berbagai bentuk secara cermat, agar kita mampu mempertahankan dan menegakkan ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Demikian disampaikan oleh Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Iroth Sonny Edhie dalam rapat terbatas bersama Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, di Markas Besar TNI AD di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. 

“Tujuan TNI Angkatan Darat jelas, menjaga pertahanan RI dari berbagai sisi, bersama rakyat,” kata Iroth yang memimpin jalannya rapat didampingi beberapa perwira tinggi dan menengah di jajaran TNI AD. 

Sedangkan menurut Firdaus, rapat terbatas tersebut menindak lanjuti ajakan Kasad Dudung Abdurachman  kepada SMSI untuk bersama optimalkan segala potensi untuk penguatan idiologi Pancasila dan NKRI.

"Rencana kerjasama kedua lembaga, yakni SMSI dan Angkatan Darat akan di rumuskan dalam beberapa program yang bisa di-kerjasama-kan mulai dari tingkat pusat sampai daerah-daerah," ungkapnya.

Lebih lanjut ia memaparkan harapannya bahwa,"Harapan kami kerjasama SMSI dan TNI AD tidak berhenti di tingkat pusat, tapi ditindak-lanjuti secara teknis oleh pengurus SMSI Provinsi dengan dukungan Pangdam maupun Danrem di wilayah masing-masing, sebagaimana arahan Bapak KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pertemuan sebelumnya, yaitu bersama optimalkan segala potensi untuk penguatan idiologi Pancasila dan NKRI," papar Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus.

Disisi lain Anggota Pembina SMSI Pusat  Drs. KH. M. Ma’shum Hidayatullah, MM juga menyampaikan pandangannya, di era digital ini kerja sama di bidang publikasi yang paling tepat adalah bersama SMSI yang beranggotakan lebih dari 1.700 pengusaha media pers siber di seluruh Indonesia. 

“Apalagi nanti ditambah dengan Millennials Cyber Media (MCM) yang merupakan jaringan media siber kaum milenial, SMSI akan menjadi mitra yang tepat dalam penyebaran informasi,” ungkap Ma’shum yang diperkuat oleh pendapat pembina SMSI Pusat Mayjen TNI (Purn) Herwin Supardjo. “Saya sepakat dengan apa yang disampaikan pak kiai, dan akan terlibat aktif bersama melakukan pembinaan pada SMSI” jelasnya. 

Sementara penasihat SMSI Pusat Ervik Ary Susanto yang hadir dalam rapat tersebut bersama Sekjen SMSI Mohammad Nasir dan Humas SMSI Wisnutomo,  sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Brigjen Iroth Sonny Edhie, bahwa kerjasama ini akan saling mendukung membawa dampak positif. 

"Dalam kerja sama ini," kata Ervik,"Kita bisa mengoptimalkan segenap potensi dan langkah nyata untuk penguatan ideologi Pancasila dan NKRI, khususnya kepada generasi milenial."

“Nanti kita dorong MCM sebagai organisasi otonom SMSI tumbuh di tiap daerah,” kata Ervik. 

"Selain itu," lanjut Ervik, "Kita bisa turut berkontribusi memberi masukan kepada pemerintah terkait kebijakan strategis yang berkeadilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. “Di sini kita usulkan ada diskusi serial tentang kebangsaan dengan pembicara Tokoh TNI/Purnawirawan dan wartawan,” tuturnya. 

"Tentu saja," sambung dia,"Kita turut menangkal informasi hoax di seputar implementasi kebijakan pemerintah. Nanti ada tim monitoring dari tim khusus SMSI dan TNI AD." 

"Dan yang tidak kalah penting," tandas Ervik,"Adalah bersama-sama membangun kepercayaan publik terhadap TNI AD selaku garda terdepan dalam menjaga Ideologi Pancasila dan NKRI."

(**) MM

Tak Takut Larangan Polisi, Penambang Timah Liar di Kawasan Hutan Lindung Babel Tetap Beroperasi



BANGKA TENGAH, MM - Tidaklah mudah seorang anggota Polri itu menjadi seorang jenderal atau mendapatkan pangkat bintang, mereka adalah  orang-orang pilihan dari orang-orang yang terbaik.

Demikian juga dengan seorang jenderal yang diamanah atau dipercayai menjabat  sebagai Kapolda di NKRI  tentunya orang-orang terbaik yang dipilih oleh Kapolri. 

Seorang jenderal yang menjabat Kapolda itu yang dipegang  oleh publik adalah omongan dan ketegasannya. 

Irjen Pol Yan Sultra Kapolda Kepulauan Bangka Belitung saat memulai tugasnya di Bangka Belitung berpesan kepada seluruh anggotanya dan kepada masyarakat Bangka Belitung agar tidak melakukan penambangan ilegal di empat-tempat yang menurut Kapolda Babel itu tidak akan pernah ditoleransi.

Dari empat tempat yang dimaksud Kapolda Babel itu salah satunya adalah Kawasan Hutan Lindung, namun sayangnya apa yang menjadi atensi Kapolda Babel tidak membuat takut seorang pemilik tambang timah ilegal di Kawasan Hutan Lindung, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar,  Kabupaten Bangka Tengah.

Investigasi awak media di lokasi tambang yang diketahui milik H.MD warga lubuk ditemukan dua unit alat berat jenis excavator merek komatsu berwarna kuning yang sedang beraktivitas membuat lubang - lubang galian tambang dengan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter dari permukaan tanah.

Dilokasi , selain ditemukan dua unit excavator yang sedang berktivitas awak media juga menemukan ada beberapa pekerja tambang yang sedang sibuk mengangkat alat-alat tambang ke lokasi, tampak juga sebuah pondok dari kayu yang dijadikan tempat berteduh bagi operator alat berat dan pekerja tambang lainnya.

Seorang laki-laki yang ditemui di sekitar lokasi tambang menyebutkan bahwa tambang ilegal tersebut milik seorang warga lubuk bernama " H.MD, dan lokasi tambang yang berada tepat didalam kawasan hutan lindung desa batuberiga itu dulunya sudah pernah dikerjakan oleh H.MD dan BY warga koba.

" Lokasi tambang itu milik H.MD, dulunya H.MD sudah pernah menambang disitu, dan hasilnya banyak, namun sempat berhenti karena ada razia dari Polda Babel dan Polres, hanya saya lupa tahun berapa kejadian itu", jelas J (42) kepada Awak Media, Senin (14/2/2022).

"J" menuturkan pemilik tambang mengetahui kalau lokasi tambang di desa batu beriga itu dalam kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, hanya saja saat ditanya apakah Kepala desa batu beriga mengetahui aktivitas tambang tersebut , menurut "j" baiknya langsung ditanyakan kepada Gani kades batu beriga.

" Kalau lokasi itu jelas masuk kawasan hutan lindung, soal surat izin sepertinya tidak ada Pak, dan didepan lokasi itu seberang jalan juga masuk kawasan Huta lindung, dan anak buah Bos "A" yang membuka tambak disitu sudah ditangkap polisi, kalau kades tau atau tidaknya soal tambang itu baiknya langsung temui pak Kades saja, " tegas J.

Disebutkan "J", selama " H.MD " menambang di kawasan hutan lindung tersebut ada oknum-oknum dibelakangnya termasuk yang membekingi alat berat miliknya.

Dari koordinat lokasi 2°35'29.0"S 106°44'21.2"E yang diambil awak media dan dimasukkan dalam peta Rev_798_babel_17 update mengikuti RBI 2016 jelas terlihat bahwa koordinat lokasi tambang ilegal H. MD berada dalam garis hijau dalam peta yang merupakan kawasan hutan lindung Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsappnya, pada Selasa,(15/02/2022) Bambang Trisula kepada Awak Media mengatakan bahwa akan segera menurunkan tim ke lokasi, dan jika benar sesuai koordinat yang diberikan dan ditemukan aktivitas penambangan dalam kawasan Hutan lindung desa batu beriga maka dirinya akan segera berkoordinasi ke Ditkrimsus Polda babel dan akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Besok Tim kita akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terlebih dahulu agar kita bisa menentukan langkah selanjutnya. Kalo memang kegiatan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung kami akan berkoordinasi dengan Ditkrimsus Polda Babel untuk melakukan operasi gabungan," tegas Bambang Trisula kepada Awak Media melalui Whatsapp.

Lanjutnya,"Sekarang sesuai dengan  statement Kapolda Babel  HL, DAS dan Objek Vital menjadi prioritas dalam  upaya penertiban kegiatan tambang illegal dan sudah beberapa lokasi dimana kami bersama-sama dengan Ditkrimsus Polda melakukan operasi gabungan," sambungnya.

Sitambahkannya,"Sesuai dengan statement Kapolda Babel  HL, DAS dan Objek Vital menjadi prioritas dalam  upaya penertiban kegiatan tambang illegal, "pungkas Bambang Trisula menutup pesan Whatsapp . 

(RF/KBO Babel) MM

Minggu, 13 Februari 2022

Anggota DPR RI Paksa Kemensos Dan Bank BNI Segera Salurkan Bantuan, Terkait Ribuan Warga Kota Binjai Tak Terima Bansos PKH



JAKARTA, MM – Setelah mendapat laporan masih banyak masyarakat yang belum merima bantuan sosial (Bansos) sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.

Tanpa menunggu lama-lama Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun, langsung memperjuangkan aspirasi masyarakat Binjai yang merupakan daerah pemilihan (Dapil) untuk segera mendapatkan Bansos.

“Setelah dicek datanya di kota Binjai, Kecamatan Binjai Utara terdapat sekitar 1800 masyarakat belum menerima dan saya langsung menyampaikannya ke Kementerian Sosial (Kemensos) dan meminta BNI sebagai bank penyalur untuk bergerak menyalurkannya segera,” kata Rudi Hartono Bangun dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022) di Jakarta.

Karena rata – rata yang belum menerima Bansos adalah keluarga pra sejatera dan lansia (lanjut usia), Rudi Hartono Bangun sebagai wakil rakyat dari Dapil Sumut III termasuk Kota Binjai, meminta langsung kepada Dirut BNI Royke untuk mengarahkan staf BNI Kota Binjai agar bergerak cepat merealisasikan Bansos darii pemerintah tersebut, hari ini, Sabtu 12 Pebruari 2022, kepada masyarakat kurang mampu.

Bahkan, untuk merealisasikan Bansos untuk rakyat ini, Rudi Hartono pun, Sabtu jam 4 subuh sudah harus terbang dari Jakarta ke Medan.

Setiba di Bandara Kuala Namu Rudi Hartono Bangun meneruskan perjalanan ke Binjai dan tiba di lokasi pukul 08.00 WIB, dan bertemu dengan masyarakat Binjai, pewakilan Mensos, Pimpinan BNI Iqzal Anwar, Kadis Sosial Binjai, Camat dan Lurah.

Rudi menyampaikan kepada masyrakat di Dapilnya, jika ada kendala dan permasalahan dalam proses Bansos BNI ini agar bisa menginformasikan langsung kepada dirinya.

Politisi Namdem yang selalu dekat dengan konstituennya ini meminta agar Bansos yang diterima senilai Rp1.2 juta dapat dipergunakan sebaik mugkin untuk kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan keluarga.

“Jangan dibelanjakan untuk kebutuhan yang tidak penting seperti membeli HP dan beli rokok. Ingat pemerintah dan DPR menganggarkan Bansos ini untuk memenuhi kebutuhan mendasar rakyat yakni sembako, terutama di masa pandemi ini,” pungkas Rudi Hartono Bangun kepada ratusan masyarakat yang hadir pada penyerahan Bansos itu. 

(Zaki) MM

Sabtu, 12 Februari 2022

Tingkatkan Destinasi Dan Investasi Pariwisata, Presiden Jokowi Canangkan 10 Destinasi Wisata Prioritas



JAKARTA, MM - Peningkatan destinasi dan investasi pariwisata merupakan faktor kunci dalam pendapatan ekspor, penciptaan lapangan kerja, pengembangan usaha dan insfrastruktur, Jakarta Sabtu (12/2/2022).

Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia Joko widodo mencanangkan 10 Destinasi wisata prioritas, Yaitu Mandalika, Pulau Morotai, Tanjung Kelayang, Danau Toba, Wakatobi, Borobudur, Kepulauan Seribu, Tanjung Lesung, Bromo, Labuan Bajo.

"Ini merupakan langkah yang tepat karena pariwisata adalah kunci pembangunan, kesejahteraan dan kebahagiaan. Pariwisata adalah sektor unggulan, tourism is a leading sector," Kata Jokowi disela-sela sebuah acara.

Ia melanjutkan, Hanya sektor pariwisata yang memiliki keistimewaan, yaitu menjual aset tanpa hárus kehilangan aset. Sektor inilah yang dampaknya bisa langsung dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat sekitar daerah tujuan wisata.

Adapun sejumlah infrastruktur transportasi juga telah dibangun yaitu di Danau Toba, pembangunan dan pengembangan Bandara Silangit dan Bandara Sibisa, peningkatan jalur KA Aras Kabu-Siantar, pembangunan lalu lintas jalan, pembangunan angkutan jalan Kawasan Danau Toba, pembangunan transportasi danau sungai penyeberangan. 

Di Borobudur, pembangunan dan pengembangan Bandara YIA Kulonprogo, Bandara Ahmad Yani, pembangunan jalur KA akses YIA, pembangunan lalu lintas jalan, pembangunan angkutan jalan.

Di Mandalika, pengembangan fasilitas Bandara Lombok, pembangunan Terminal Gili Mas Pelabuhan Lembar, pengembangan fasilitas Pelabuhan Gili Trawangan, pembangunan angkutan jalan, pembangunan prasarana darat.

Di Labuan Bajo, pengembangan Bandara Komodo, pembangunan dermaga multipurpose Wae Kelambu, pembangunan kapal bottom glass Katamaran, pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Labuan Bajo, pembangunan angkutan jalan antarmoda Labuan Bajo.

(*) MM

Terima Ketum SMSI, KSAD : 'Mari Kita Optimalkan Langkah Nyata Untuk Penguatan Ideologi Pancasila Dan NKRI'


JAKARTA, MM – KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengajak seluruh anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di 34 provinsi untuk mengoptimalkan segenap potensi dan bersama TNI AD melakukan langkah nyata untuk Penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI.

“Kita optimalkan segenap potensi dan lakukan langkah nyata untuk penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI,” demikian dikatakan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat menerima Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus di Mabes TNI AD pada hari Jumat (11/2/2022).

Dalam pertemuan itu, Ketum SMSI didampingi oleh anggota Dewan Penasehat SMSI Pusat Ervik Ari Susanto, Dep. Crisis Center Nishal Dillon, Tahir dan Humas SMSI Wisnu. Turut hadir pendiri Bukit Algoritma dan Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko didampingi Tedy Tri Tjahyono serta Kyai Maksoem dari unsur Pembina. Sedangkan KSAD didampingi oleh Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna.

Pada kesempatan tersebut Ketum SMSI Firdaus menyampaikan bahwa SMSI merupakan Organisasi tempat berhimpunnya Perusahaan Media Siber yang saat ini beranggotakan lebih dari 1.716 Media Siber yang tersebar di 34 provinsi se-Indonesia yang memiliki kesamaan visi dengan TNI AD terkait perlunya langkah nyata untuk penguatan ideologi Pancasila dan NKRI.

“SMSI memiliki pandangan yang sama dengan KSAD Jenderal Dudung bahwa kita harus mengoptimalkan segenap potensi anak bangsa dan melakukan langkah konkrit untuk penguatan ideologi Pancasila dan NKRI,” kata Firdaus.

Dalam kesempatan ini Firdaus juga menyampaikan undangan kepada KSAD Dudung untuk menghadiri malam puncak HUT SMSI di awal bulan Maret mendatang.

“Alhamdulillah, KSAD Jenderal Dudung berkenan untuk menghadiri malam puncak HUT SMSI ke-5 awal Maret mendatang di Hotel Bidakara Jakarta, semoga pandemi Covid-19 segera melandai,” lanjut Ketum SMSI Firdaus. 

(*) MM

Jumat, 11 Februari 2022

Polisi Amankan Pria Pembawa Sajam Dan Pembuat Onar Serta Mengancam Warga di Parapat


SIMALUNGUN, MM - Reaksi cepat, sigap dan tanggap petugas Polsek Parapat Resor Simalungun, dipimpin Kanit Intelkam Polsek Parapat Ipda Rudi Simanjuntak mengamankan seorang pria yang telah mengancam warga dengan senjata tajam (sajam) dan buat onar di Dusun II Nag. Sibaganding Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun, Kamis (10/02/2022) malam.

Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwamsyah Batubara membenarkan adanya informasi adanya pria yang meresahkan di Huta II Sibaganding, Nagari Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dengan membawa senjata tajam dan meresahkan warga.

"Informasi disampaikan warga kepada personel polsek parapat, dan dengan segera langsung mendatangi TKP tersebut untuk mengamankan pria tersebut".ucap Ipda Arwansyah.

"Pelaku berinisial HM (29), warga Huta II Sibaganding, Nagari Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun," sambyngnya.

Lebih lanjut kasih humas menjelaskan bahwa, "Awalnya kanit Intelkam Polsek Parapat Ipda R. Simanjuntak selaku Pawas pada hari itu mendapatkan laporan dari Warga Desa Sibaganding tentang adanya pengancaman yang dilakukan seorang laki-laki menggunakan Parang/ senjata tajam kepada warga Desa Sibaganding," ungkapnya.

"Mendapat informasi tersebut, Ipda R. Simanjuntak bersama anggota Polsek Parapat mendatangi TKP. Sesampainya di lokasi, petugas Polsek didampingi masyarakat mendatangi rumah HM untuk menghimbau. Namun sesampainya di lokasi HM mengancam pakai parang sambil berkata "PERGI KALIAN, JANGAN PIJAK RUMAH KU, KU BUNUH KALIAN SEMUA".jelas Ipda Arwansyah dengan nada tinggi.

"Upaya membujuk juga tetap dilakukan untuk menenangkan HM, namun yang bersangkutan malah menyerang Ipda R. Simanjuntak yang ditusuk dengan Parangnya dan mengenai telapak tangannya sebelah kanan," terangnya.

"Melihat hal itu," lanjut Arwansyah,"Petugas Polsek kembali menghimbau sambil memberi peringatan berupa tembakan ke udara sebayak 2 (dua) kali, namun HM tidak menghiraukannya. Mengingat HM tetap mengacungkan senjata tajamnya ke arah warga yang dapat membahayakan, petugas langsung  melumpuhkan HM dengan melakukan tindakan tegas namun terukur berupa penembakan ke arah tangan kirinya saat memegang senjata tajam, dan langsung mengamankannya," paparnya.

"Selanjutnya Ipda R. Simanjuntak dan pelaku HM dibawa ke RSUD Parapat untuk mendapatkan perawatan".tutup Ipda Arwansyah.

(Joe) MM

humas_polres_simalungun

Paparan Kesiapan Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY ke Yonif 645/GTY di Sambas


KALIMANTAN BARAT, MM- Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY melaksanakan Paparan kesiapan operasi ke satuan pengganti Yonif 645/GTY di Desa Rambu, Kecamatan Sambas, kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Ditempat yang sama disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Andri Suratman bahwa," Kegiatan ini dalam rangka memberikan gambaran tentang situasi wilayah perbatasan RI-Malaysia sektor timur Kepada personil Yonif 645/GTY sebagai satuan pengganti kami," ungkapnya,Kamis (10/02/2022).

"Dalam memberikan pembekalan kepada personil 645/GTY tentang kondisi Geo demo dan konsos, dislokasi Pos, kondisi aktual operasi, ancaman dan kerawanan serta permasalahan yang dihadapi", harapan nya apa yang sudah kami paparkan ke anggota yonif 645/GTY",bisa menjadi tolak ukur dan menjadi acuan dalam melaksanakan tugas kedepannya agar lebih baik lagi dalam mengemban tugas menjaga perbatasan ini," tegasnya.

Dikatakannya Letkol Inf Hudallah, SH.selaku Danyonif 645/GTY,"Kami beserta anggota Yonif 645/GTY mengucapkan terimakasih banyak atas masukan dan arahannya dari Danyonif 144/JY,

"Sudah jelas apa yang sudah di sampaikan dari tiap bidang kondisi aktual daerah operasi perbatasan sektor timur yang kami gantikan nanti nya,bisa menjadi masukan bagi satuan kami agar dalam menjalankan tugas nanti nya lebih baik dan bisa mempersiapkan personil dan materiil lebih baik lagi", pungkasnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian cinderamata dan foto bersama serta selalu mengedepankan protokol kesehatan.

(Yoni) MM

Rabu, 09 Februari 2022

Peringatan Hari Pers Nasional 2022, Bamsoet Dukung Langkah Presiden Jokowi Hadirkan Publisher Right Atur Ekosistem Digital



KENDARI, MM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang akan menghadirkan aturan mengenai publisher right (hak penerbit) untuk menciptakan ekosistem digital dengan kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global, seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter dan lainnya. Sehingga bisa memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, melainkan juga sehat secara ekonomi. Sekaligus mencegah terjadinya digital feodalism.

"Presiden Joko Widodo menawarkan ketentuan mengenai publisher right bisa diatur dalam tiga pilihan. Melalui revisi undang-undang yang sudah ada, melahirkan undang-undang baru, atau diatur dalam peraturan pemerintah. Presiden Jokowi juga mengajak insan pers untuk ikut memilih pilihan mana yang paling baik untuk diambil," ujar Bamsoet usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional 2022, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (09/02/2022).

Turut hadir Presiden Joko Widodo yang membuka acara secara daring dari Istana Negara, didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Hadir pula secara daring Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia H.E. Mr. Tan Sri Annuar Haji Musa.

Hadir secara luring di lokasi acara, antara lain Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali, Wakil Ketua DPD RI Letjen TNI (purn) Nono Sampono, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Ketua PWI Pusat Atal S. Depari. Para duta besar negara sahabat, antara lain Duta Besar Rusia H.E. Mrs Lyudmila Georgievna, Duta Besar Europan Union H.E. Mr. Vincent Piket, dan Duta Besar Ceko H.E Mr. Jaroslav Dolecek.

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, berbagai negara sudah merancang regulasi terkait publisher right. Antara lain Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang-undang bisnis telekomunikasi, Telecommunication Business Act.

"Kedua  peraturan tersebut mendukung media jurnalistik di tengah disrupsi teknologi. Melalui News Media Bargaining Code, menjadikan perusahaan media massa di Australia bisa bernegosiasi terkait harga untuk konten mereka yang dimuat di platform digital global. Regulasi tersebut memberikan waktu dua bulan untuk mencapai kesepakatan harga, jika tidak terjadi kesepakatan, pemerintah akan menunjuk wasit," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini juga mengapresiasi penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2022 yang tidak hanya mengangkat isu seputar dunia jurnalistik. Melainkan juga membahas isu kelestarian lingkungan hidup. 

"Termasuk melakukan aksi nyata dengan memfasilitasi lepas liar satwa endemik khas Sulawesi, Anoa. Sekaligus memfasilitasi Gerakan Nasional Rehabilitasi Mangrove, bersama Kementerian Lingkungan Hidup serta Gubernur dari 9 provinsi. Terdiri dari Gubernur Sumatera Utara, Riau  Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat," tandas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI sekaligus Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, selain menjadi upaya mitigasi perubahan iklim, rehabilitasi pelestarian mangrove juga bagian dari penguatan ekonomi lokal dalam sektor pariwisata dan perdagangan karbon. Luas hutan mangrove di Indonesia tercatat mencapai 3,31 juta hektar, mampu menyerap emisi karbon sekitar 950 ton karbon per hektar atau setara 33 miliar karbon untuk seluruh hutan mangrove. 

"Menurut laporan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove pada tahun 2021, kerusakan ekosistem mangrove Indonesia kategori kritis mencapai 637.000 hektare. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah melakukan rehabilitasi seluas 17 ribu hektar. Perlu perhatian dan dukungan semua pihak termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat luas, agar rehabilitasi mangrove dapat terus berjalan secara luas. Seperti yang dilakukan dalam peringatan Hari Pers Nasional 2022," pungkas Bamsoet. 

(*) MM

Hendra J Kede : 'Organisasi Pers Dan Perusahaan Pers Miliki Hak Suara Pilih Anggota Dewan Pers, Tanpa Embel-embel!'



Mengawali tulisan ini, penulis ingin menulis tanggapan atau  penjelasan atau klarifikasi dari Bapak Hendry Ch Bangun, terkait isi tulisan penulis yang dimuat beberapa media pada hari Senin (7/2/2021) yang berjudul : "Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?" 

Klarifikasi diberikan oleh Pak Hendry Ch Bangun di WAG "Kami Bangga PWI", dimana penulis dipercaya sebagai salah seorang anggota WAG oleh adminnya, Bapak Wina Armada Sukardi, Mantan Sekjen PWI Pusat dan Mantan Anggota Dewan Pers. 

Pak Henry Ch Bangun penulis kenal sebagai Mantan Sekjen PWI Pusat pengganti Pak Wina Armada dan saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers dan juga merupakan Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Dewan Pers yang sedang menjabat. 

Pak Henry Ch Bangun menyatakan bahwa ada beberapa hal dalam tulisan penulis tersebut yang perlu diklarifikasi kepada publik. 

Yaitu terkait pernyataan penulis yang pada intinya menyatakan bahwa Organisasi Wartawan ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers dan Organisasi Perusahaan Pers ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan. 

Penulis kutipkan isi WA Pak Hendry Ch Bangun sebagai berikut  : 

".....Di acara BPPA, 3 anggota Dewan Pers. Unsur wartawan dipilih 4 organisasi wartawan AJI, IJTI, PFI, PWI. Lalu 3 anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, ATVSI. Lalu 3 wakil masyarakat dipilih 10 Konstituen plus 3 Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali" 

Penulis sebagai masyarakat umum tentu awalnya bingung dengan penjelasan tersebut, karena saat membuat tulisan penulis berfikir sesuai logika umum saja. 

Ada satu kepanitian seleksi yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers (BPPA) yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua serta 11 (sebelas) Anggota, kebiasaannya segala keputusan diambil bersama, semua memiliki hak suara dan hak bicara yang sama, keputusan diambil dalam pleno, dan seluruh berita acara rapat ditandatangani bersama pula, dan keputusan rapat tentulah hanya ditandatangani Ketua saja. 

Tidak tahunya masing-masing BPPA kadang memiliki hak suara, kadang tidak memiliki hak suara. Saat memilih unsur ini maka anggota BPPA ini yang punya hak suara, sementara saat memilih Anggota Dewan Pers unsur yang lain maka Anggota BPPA lain lagi yang punya hak suara. 

Penulis sungguh tidak bisa membayangkan dalam forum apa di BPPA sebuah keputusan akhir diambil, forum pleno atau apa?. Kemudian bagaimana bentuk berita acaranya dan siapa yang menandatangani surat keputusan rapatnya? Apakah Ketua? Bagaimana kalau Ketuanya tidak punya hak suara dalam memilih suatu unsur yang surat keputusannya akan beliau tandatangani tersebut? Apa iya orang yang tidak punya hak suara terus menandatangani suatu surat keputusan? 

Sebagai masyarakat umum, ingin rasanya penulis melihat dan membaca Tata Tertib Pemilihan, Berita Acara Pemilihan, dan naskah Surat Keputusan Penetapan Anggota Dewan Pers terpilih. Karena tidak mungkin orang yang tidak punya hak suara kemudian menandatangni suatu Berita Acara, apalagi Surat Keputusan. 

Ini nampaknya menarik menjadi objek Permohonan Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pers,  objek Keberatan, dan objek Sengketa Informasi sebagaimana diatur  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik. Toh Dewan Pers adalah Badan Publik. 

Tapi ya sudahlah, kalau memang begitu fakta mekanisme pemilihan Calon Anggota Dewan Pers, sebagaimana dijelaskan Bapak Hendry Ch Bangun diatas, yang dijalankan oleh apa yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers, yang mendasarkan pembentukan dan kerja BPPA tersebut kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers, dimana Peraturan tersebut tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga sah menurut hukum penulis untuk dianggap tidak tahu, maka melalui ini penulis menyampaikan klarifikasi dari Bapak Hendry CH Bangun diatas sebagai satu kesatuan dari tulisan ini. 

Namun materi lainnya yang tidak ada klarifikasinya tentu saja seperti adanya. Dan penulis tidak mengubah kesimpulan penulis tentang tidak adanya kewajiban hukum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers hasil kerja Badan Pekerja Pemilihan Anggota tersebut karena alasan utama penulis adalah Statuta Dewan Pers yang dijadikan rujukan pembentukan dan bekerjanya Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Kenapa demikian?.Karena menurut penulis sebagai orang luar Institusi Dewan Pers maka : 

Tentu sah sah saja  jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu dan menyatakan tidak terikat dengan norma yang ada dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers karena tidak pernah diundangkan dan tidak pernah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tersebut. Dan tentu saja dilindungi hukum ketidaktahuannya itu. 

Tentu dan oleh karena itu sah sah saja jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu mengenai praktek aktifitas BPPA yang mendasarkan kegiatannya kepada Statuta Dewan Pers, termasuk praktek penerapan hak suara Anggota Badan Pekerja tersebut. 

Dan tentu juga sah sah saja jika ada masyarakat umum menyatakan tidak setuju dan berpendapat tidak sah segala tindakan dan  produk yang menyandarkan legalitas aktifitas dan hasil kerjanya kepada Statuta Dewan Pers yang belum diresmikan negara tersebut, seperti aktifitas dan produk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers. 

Sah sah saja juga jika ada masyarakat umum  berpandangan bahwa isi Statuta Dewan Pers bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), apalagi Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers itu belum pernah menjalani harmonisasi di Kemenkumham apalagi dinyatakan berlaku secara umum. 

Kok bisa-bisanya Peraturan yang demikian Strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat umum, pengaturan pilar keempat demokrasi, tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia namun telah diberlakukan sebagai pedoman untuk mengambil keputusan-keputusan sangat Strategis, seperti memilih Anggota Dewan Pers? 

Undang Undang saja yang dibuat bersama oleh Presiden dan DPR, dan Perpu saja yang dibuat Presiden atas kewenangan yang diberikan konstitusi langsung, baru dapat diberlakukan dan dijadikan sandaran dalam menjalankan kegiatan yang dibiayai APBN setelah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Dan tentu juga sah sah saja jika masyarakat memiliki pandangan yang lebih substantif dalam bentuk sebuah pertanyaan, memangnya Dewan Pers memiliki kewenangan mengeluarkan sebuah Peraturan? Kalau boleh apakah berarti Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers itu sub-ordinatif dari Dewan Pers? 

Perumusan norma yang diatur dalam Statuta Dewan Pers itu, menurut hemat penulis, khususnya terkait pengisian Anggota Dewan Pers, ada yang melenceng dari norma hukum yang ada dalam UU Pers. 

Beberapa hal yang melenceng tersebut setidaknya dapat dijelaskan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut  : 

Pertama. Apakah benar Peraturan turunan UU Pers yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers merupakan pendelegasian kepada Dewan Pers atau setidak-tidaknya dapat didalilkan sebagai kewenangan Dewan Pers untuk merumuskannya? 

Kalau pendelegasian, pasal berapa dari UU Pers yang mendelegasikan kewenangan itu kepada Dewan Pers untuk mengeluatkan peraturan terkait pengisian Anggota Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers yang dinamakan Statuta Dewan Pers tersebut? 

Penulis belum menemukannya, kalau memang ada dan penulis saja yang tidak menemukannya, sehingga pernyataan ini menjadi tidak akurat dan penulis harus minta maaf, dengan senang hati penulis akan melakukannya. Tapi tolong tunjukan pasal berapa dari UU Pers yang memberikan delegasi kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan Peraturan itu. 

Kalau dikatakan berdasarkan kewenangan, apa argumentasinya bahwa Dewan Pers berwenang merumuskan sendiri Peraturan yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers tanpa perlu mengundangkannya dan tanpa perlu mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, namun kemudian menimbulkan kewajiban hukum kepada Presiden untuk meresmikannya melalui Keputusan Presiden? 

Menurut pandangan penulis, karena UU Pers tidak dengan jelas menyatakan kepada siapa kewenangan pembuatan Peraturan terkait seleksi Anggota Dewan Pers didelegasikan maka yang berlaku adalah azas berdasarkan kewenangan.
 
Pertanyaannya kemudian adalah lembaga mana yang berwenang itu? Pertanyaan ini, nampaknya, hanya bisa dijawab melalui Naskah Akademik Perumusan Peraturan dimaksud. 

Namun jikapun Dewan Pers punya kewenangan itu, maka kewenangan itu tentunya diiringi kewajiban sebagai konsekuensinya yaitu kewajiban memastikan seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya dengan Mengundangkan dan mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Kedua. Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers vs Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers? 

Pada WAG yang sama, penulis bertanya kepada Pak Henry Ch Bangun terkait Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers. 

Penulis kutipkan pertanyaan penulis di WA tersebut : 

"..... Sekedar nanya saja Pak, Organisasi Wartawan di Indonesia  hanya 4 saja, dan Oraganisasi Perusahaan Pers di Indonesia hanya 6 saja?. Apakah tidak ada Oragnisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers diluar konstituen Dewan Pers?..." 

Beliau menjawab : "Kalau konstituen Dewan Pers memang hanya itu. Tapi Januari ada anggota baru JMSI" 

Pertanyaan tersebut penulis tanyakan terkait dengan fakta yang disampaikan Pak Hendry Ch Bangun bahwa Calon Anggota Dewan Pers dipilih hanya oleh Organisasi Wartawan yaitu 4 Organisasi Wartawan yang ternyata semuanya merupakan konstituen Dewan Pers yaitu AJI, IJTI, PWI, dan PFI. 

Dan Calon Anggota Dewan Pers dari unsur Perusahaan Pers dipilih hanya dipilih oleh organisasi perusahaan pers  yang ternyata juga konstituen Dewan Pers yaitu AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, dan ATVSI. 

Sementara Calon Anggota Dewan Pers unsur masyarakat dipilih 10 Konstituen Dewan Pers diatas ditambah  oleh 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali yang masuk sebagai Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota.
 
Pertanyaan yang muncul dalam pikiran penulis adalah kenapa hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang konstituen Dewan Pers saja yang punya hak memilih Anggota Dewan Pers?

Apakah Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers di Indonesia hanya itu, tidak ada yang lain? Maksud penulis, apakah tidak ada Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang sudah disahkan Kemenkumham sebagai organisasi namun belum menjadi konstituen Dewan Pers? 

Kalau tidak ada, ya sudah, berarti seluruh Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers sudah menjadi konstituen Dewan Pers, alhamdulillah. 

Namun kalau ada, kok hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers konstituen Dewan Pers saja yang memiliki hak suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers? 

Bukankah Pasal 15 Ayat (3) UU Pers menyatakan Organisasi Pers dan Organisasi Perusahaan Pers yang memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers, tanpa embel-embel sudah menjadi konstituen Dewan Pers? 

Ketiga. Hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang bisa memilih Anggota Dewan Pera? 

Ada fakta,  tidak hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang memilih Anggota Dewan Pers, namun juga 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat, walaupun itu 'hanya' untuk memilih Anggota Dewan Pers dari unsur masyarakat.

Apa yang menjadi dasar pemberian hak memilih itu kepada 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat tersebut? 

Bukankah UU Pers hanya memberikan kewenangan dan hak memilih kepada Organisasi Wartawan secara bersama-sama dengan Organisasi Perusahaan Pers untuk memilih Anggota Dewan Pers yang mewakili unsur masyarakat? 

Keempat. Direksi Perusahaan Pers boleh mengisi unsur wartawan? 

Ada fakta lain, pemimpin perusahaan pers justru dipilih oleh organisasi wartawan konstituen Dewan Pers untuk mengisi Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yaitu Arif Zulkifli yang merupakan Dirut P.T. Tempo Inti Media, Tbk. 

Walaupun yang bersangkutan berlatar belakang wartawan, namun hal ini tentu saja akan mengundang perdebatan, yang bersangkutan lebih sebagai wartawan atau sebagai Pimpinan Perusahaan Pers? 

Atau saat pemilihan yang bersangkutan bukan lagi Direksi namun sudah kembali sebagai Redaksi murni? Kalau demikian tentu saja tidak ada perdebatan, namun apa memang demikian adanya? 

Apa tidak sebaiknya Organisasi Wartawan memilih wartawan murni untuk duduk sebagai Anggota Dewan Pers unsur wartawan, toh unsur Pemimpin Perusahaan Pers juga ada? 

Kelima. Unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers itu siapa? 

Belum lagi jika mau mendifinisikan apa yang dimaksud dengan usnur masyarakat itu dalam komposisi Dewan pers. Kalau penulis memahami unsur masyarakat itu sebagai bukan unsur wartawan dan bukan unsur perusahaan pers. 

Kalau begitu difinisinya, bagaimana, misalnya, menjelaskan keterpilihan  A. Sapto Anggoro mewakili unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers? 

Penulis dan publik mengenal beliau sebagai wartawan kawakan dan juga pendiri perusahaan media besar seperti merdeka.com dan tirto.id, bahkan beliau masih tercatat sebagai Badan Pertimbangan dan Pengawasan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) 2020-2023, yaitu organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers. 

Pertanyaan mirip dengan diatas, apalah tidak sebaiknya Badan Pekerja memilih masyarakat murni untuk mengisi unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers sebagaimana diamanahkan UU Pers? 

Atau memang saat pemilihan A. Sapto Anggoro bukan lagi bagian dari wartawan atau perusahaan pers? 

Terkait hal ini, masyarakat berhak tahu segala pertimbangan Badan Pekerja tersebut dalam memilih Calon Anggota Dewan Pers, jangan sampai publik dibiarkan berfikiran liar seputar pemilihan tersebut. 

Dan Presiden perlu mendapatkan laporan lengkap terkait pertanyaan-pertanyaan diatas karena pada akhirnya pengesahan Keanggotaan Dewan Pers diresmikan melalui Keputusan Presiden sebagaimana amanah UU Pers. 

Pada akhir tulisan ini, setelah mempertimbangkan hal-hal diatas, penulis berpandangan Presiden tidak punya kewajiban hukum menerbitkan Kepres peresmian keanggotaa Dewan Pers sepanjang proses pemilihannya dan panitia pemilihan (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers masih merujuk kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers. 

Pendapat tersebut baik didasarkan karena Peraturan tersebut belum diundangkan dan belum dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun karena komposisi Panitia Seleksi (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (3) UU 40/1999 tentang Pers atau karena pertimbangan lainnya, khususnya terkait 3 (tiga) hal : 

Pertama. Belum jelasnya apakah ada atau tidak adanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers diluar konstituen Dewan Pers yang sudah memiliki status sebagai Badan Hukum dari Kemenkumham. 

Kalau ada maka hak suara mereka harus dijamin dalam proses seleksi unsur wartawan dan unsur organisasi perusahaan pers Anggota Dewan Pers. Kalau tidak ada, ya sudah, berarti hanya yang konstituen Dewan Pers. 

Kedua. Adanya 3 (tiga) orang yang memiliki suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers unsur masyarakat yang bukan mewakili organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan pers, namun mewakili unsur Dewan Pers yang sedang menjabat, mengakibatkan seleksi yang sudah dijalankan tersebut cacat dan tentu saja berakibat batal demi hukum. 

Ketiga. Keterpilihan unsur wartawan (Redaksi) yang lebih dominan warna kedireksiannya daripada warna kewartawanannya, dan keterpilihan unsur masyarakat yang masih mengundang perdebatan kemurninya sebagai unsur masyarakat. 

Demikian, terima kasih, semoga bermamfaat, selamat Hari Pers Nasional tahun 2022, selalu jaga protokol kesehatan. Jayalah selalu pers Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju, Indonesia rangking 5 (lima) terkuat di dunia tahun 2045, Allahumma aamiin. 

(Hendra J Kede ) MM

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Dan Pelantikan Kapolrestabes Medan, Dirlantas Polda Sumut dan Kapolres Batubara di Mapolda


MEDAN, MM - Polda Sumut menggelar serah terima jabatan (Sertijab) dan resmi melantik Kapolrestabes Medan, Dirlantas Polda Sumut dan Kapolres Batubara di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (08/02/2022) petang.

Serah terima jabatan dan pelantikan itu pun dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Adapun para pejabat yang dilantik yakni, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda sebagai Kapolrestabes Medan menggantikan Kombes Pol Riko Sunarko.

Kemudian, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Irianto, menggantikan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kapolres Batubara AKBP Joce DC Fernandes,  menggantikan AKBP Ikhwan Lubis.

Dalam pelantikan dan sertijab itu turut hadir Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Desman Tarigan, serta para Pejabat Utama Polda Sumut.

Dalam arahannya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan Polrestabes Medan sebagai polres barometer yang kedepannya harus lebih baik lagi.

"Rapatkan barisan dengan internal maupun eksternal. Galang dan rangkul semua stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama serta media sebagai mitra strategis," katanya.

Panca mengungkapkan, Polrestabes Medan dan Polres Batubara untuk mantapkan situasi kamtibmas di wilayah masing-masing tetap terjaga kondusif serta laksanakan akselerasi vaksinasi dalam mendukung program pemerintah menekan penyebaran pandemi Covid-19.

"Tentunya semua kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik harus bersinergi dengan TNI serta pemerintah kota/kabupaten," ungkap Panca sembari mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang baru dilantik.

"Amanah Jabatan yang anda emban harus benar-benar dilaksanakan dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat dan dicintai," pungkasnya.

(*) MM

Selasa, 08 Februari 2022

Turut Berpartisipasi, Satgas Yonif 144/JY Menghadiri Musrenbang Desa Bersama Masyarakat di Perbatasan


NANGA BAYAN, MM - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY menghadiri Rapat Desa terkait Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Desa Nanga Bayan, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Andri Suratman dalam keterangan tertulisnya pada Awak Media di Pos Kotis, Senin (07/02/2022).

"Dalam menjaga perbatasan Sektor Timur, anggota Satgas kami selalu bersinergi dengan Aparat Desa demi terwujudnya nya dan demi kemajuan Desa yang terus makmur dan sejahtera," ungkap Dansatgas dalam keterangan tertulisnya.

Lanjutnya, "Kegiatan Musrenbang ini yang dihadiri oleh anggota Satgas untuk membuat terjalinnya keakraban antara Satgas bersama Perangkat Desa, sehingga dalam menjalankan tugas di perbatasan dapat berjalan dengan baik dan benar," jelasnya menutup keterangan tertulisnya.

Sementara Runa selaku Kepala Desa Nanga Bayan mengatakan bahwa,"Musrenbang dilaksanakan dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Desa, kinerja implementasi rencana kegiatan tahunan tetap berjalan, dengan menerima masukan dari narasumber dan peserta yang menggambarkan berbagai persoalan Desa yang dihadapi, kami mengucapkan terima kasih banyak atas kehadirannya bapak Satgas yang telah hadir serta turut serta dalam acara Musrenbang di Kantor Balai Desa ini," tandasnya.

Disisi lain, Lettu Inf Deni Purba SH, beserta dua rekannya menyampaikan bahwa,"Kami ikut berpartisipasi dalam Musrenbang yang di laksanakan di balai desa ini", harapannya apa yang sudah di rencanakan hasil rapat ini bisa menjadi acuan dan gambaran untuk kemajuan desa dalam perencanaan kedepannya bisa berjalan dengan lancar dan baik,"pungkas mereka.

Pantauan Awak Media, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

(Yoni ) MM

Jumat, 04 Februari 2022

Jaksa Agung Sampaikan Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 Pada Para Jaksa di NKRI


JAKARTA, MM - Sebagai upaya meningkatkan kinerja di lingkungan korp Adhiyaksa di negara Indonesia, peran penegak hukum khususnya para jaksa diharapkan dapat menjalankan tupoksi secara maksimal yang tak lain demi upaya penegakan hukum, (04/02/2022).

Seiring hal itu pula, Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Burhanuddin baru-baru ini telah menetapkan sejumlah Pekerjaan Rumah atau 'PR' bagi para jaksa yang tersebar di seluruh wilayah NKRI.

PR tersebut yang disampaikan oleh Jaksa Agung tersebut, Kamis (03/02/2022) dinamakan Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia baik di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. 

Sebagaimana dalam siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH yang disampaikan kembali oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Basuki Raharjo SH MH disebutkan ada 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung, yaitu:

1. Laksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional;

2. Hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk terwujudnya keadilan substantif.

3. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.

4. Percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas.

6. Tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.

7. Tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah.

Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo terkait pengarahan Jaksa Agung perihal ditetapkannya 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 disampaikan pada saat Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 yang telah berlangsung sejak Rabu 02 Februari 2022 s.d Kamis 03 Februari 2022. 

(Red/Penkum Kejati Babel) MM

Rabu, 02 Februari 2022

Kuasai Market Segment Kota Semarang, Jadi Skala Prioritas Reza Hashfi Hawari Kembangkan Urban Development

SEMARANG, MM - Jajaran Pimpinan Kantor Cabang Urban Development masih didominasi kaum milenial, kali ini Reza Hashfi Hawari pemuda kelahiran Kendal 21 tahun silam, putra dari pasangan F Rosyad dan Nafisah yang terus berkiprah dalam dunia bisnis dan langsung menempati posisi Top Leader dengan memimpin Kantor Cabang Urban Development di Semarang, (31/01/2022).

Berdasarkan penuturannya, sejumlah prestasi sempat diraih oleh Reza, selama menempuh pendidikan di bangku SMA. Darah dan Jiwa Entrepreneur sudah mengalir sejak umur 17 Th, yang diawali dengan menjual produk disejumlah Toko Online dan Dropship.

Pada saat duduk di bangku SMA di SMA Negeri Semarang di Jl Pemuda No 143 Semarang, Reza merupakan salah satu siswa yang terpilih dalam Program "Student Exchange" dan kemudian dikirim ke Hamburg dan ke Berlin Jerman guna mewakili sekolahnya.

Pada tahun 2017, sempat juga terpilih untuk Program "Education Trip" ke Osaka dan Tokyo, Jepang, (Mewakili SMA Negeri 5 Semarang ).

Reza juga sempat menjabat sebagai wakil bendahara 1, di Partai Golongan Karya (Golkar) Kabuipaten Batang.Dan saat ini statusnya masih aktif sebagai mahasiswa di Universitas Dian Kuswantoro, Jurusan Tehnik Informatika (S-1), yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 207, Semarang Jawa Tengah.

Kepada para Awak Media di Semarang Reza menegaskan bahwa,"Saya akan menjaga amanat yang sudah dipercayakan kepada saya dari CEO Urban Development untuk memajukan dan mengembangkan Kantor Cabang Semarang yang saya Pimpin" tegasnya (31/01/2022).

Lebih lanjut, Dia mengatakan bahwa,"Saya optimis dapat meraih Market Segment di Kota Semarang berdasarkan pengalaman yang saya miliki dan berharap Kantor Urban Development Cabang Semarang yang berlokasi di JL Gergaji I No.8, wilayah Jl Menteri Supeno, Kota Semarang ini dapat maju pesat di bawah kepemimpinan saya," tandas Kepala Cabang Urban Development Semarang, Reza Hashfi Hawari.

Di kesempatan yang sama, Stevanus Rocky Laloan,SE,MM selaku Founder, CEO dari Urban Development mengatakan bahwa,"Kami mendorong kaum milenial untuk bisa berprestasi di Urban Development, dan melihat Segment Pasar yang sangat potensial untuk di kembangkan di wilayah Semarang, Jawa Tengah," ungkapnya.

Di Akhir Sesi wawancara, Rocky dan Reza berharap, dengan dibukanya Kantor Cabang  Urban Development di Semarang, Jawa Tengah, dapat melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Semarang dan sekitarnya.

(*) MM


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Pemagaran SDN 01 Setialaksana Molor Dan Amburadul, LSM Peduli Keadilan Desak Bupati Tindak Tegas Kadin Beni Sugiarto

KABUPATEN BEKASI, MM - Proyek pembangunan pagar SDN 01 Setialaksana di Kecamatan Cabungbungin, Kabupaten Bekasi ,yang di kerjakan oleh PT HA...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA