Minggu, 26 Desember 2021

Polres Bangka Tengah Periksa Pengurus SPBU Simpang Katis Akibat Utamakan Pengerit Dan Timbun BBM Dalam Jerigen



BANGKA TENGAH, MM - Polres Bangka Tengah (Bateng) memanggil pihak pengelola atau kuasa pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Beruas, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) guna dimintai keterangan atau diperiksa terkait dugaan tindak penyimpangan BBM di SPBU 24.331.137, (26/12/2021).

Sabtu (25/12/2021) siang, Hasbullah selaku pihak pengelola atau pengurus SPBU Beruas, Simpang Katis menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satuan Reserse & Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bateng.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media KBO Babel dari pihak Polres Bateng, Hasbullah telah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Bateng siang itu lebih dari 5 jam yakni sejak pukul 14.00 WIB hingga malam hari.

Tak cuma Hasbullah, penyidik Sat Reskrim Polres Bateng pun memanggil sekaligus memeriksa pula seorang oknum warga yakni Kocong disebut-sebut selaku ‘pengerit’ BBM.

“Berdasarkan keterangan dari si pemilik kantin yakni bu Yuli adalah orang yang menitipkan barang tersebut (Kocong — red),” kata Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinta kepada tim media jejaring KBO Babel, Sabtu (25/12/2021) malam dalam pesan Whats App (WA).

Ditambahkanya, saat pemeriksaan oleh pihaknya (Sat Reskrim Polres Bateng) jika Hasbulah (pengurus SPBU Beruas) tak membantah jika dirinya memang lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selalu pengurus SPBU Beruas hingga di lokasi SPBU Beruas saat kejadian ramai antrian kendaraan para pengerit BBM termasuk ditemukanya sejumlah jeriken ukuran 20 liter berisi BBM di ruang dalam kantor SPBU setempat namun pihak pengelola membantah jika puluhan jeriken berisi BBM bukan ditemukan di kantor melainkan di ruang kantin SPBU setempat.

“Selaku pengurus SPBU Simpang Katis (Beruas — red) saudara Hasbullah menyadari kelalaiannya terkait adanya jerigen yang disimpan di kantin SPBU setempat, dan berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan (Hasbulah — red) jika itu (puluhan jeriken berisi BBM — red) dititipkan oleh warga sekitar,” terang Kasat Reskrim.

Sebaliknya diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bateng ini berdasarkan keterangan dari pengurus SPBU Beruas (Hasbulah) jika pengambilan minyak non subsidi tersebut tidak diambil dari SPBU yang dikelolanya itu. Bahkan Hasbulah pun menyatakan permohonan maaf atas kejadian di SPBU Beruas, Jumat (24/12/2021) siang.

“Atas kesalahpahaman tersebut ia (Hasbulah — red) siap meminta maaf dan memberikan keterangan secara santun kepada awak media,” kata Wawan.

Meskipun dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bateng terkait kasus dugaan penyimpangan BBM di SPBU Beruas ini pun justru menuai sorotan publik khususnya para konsumen BBM, lantaran pengelola atau pengurus SPBU setempat (Hasbulah) dalam keterangan di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Bateng sempat membantah jika sejumlah jeriken berisi BBM tersebut ditemukan di lokasi SPBU itu bukanlah berasal dari SPBU setempat.

Sekedar untuk diketahui, di wilayah Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bateng sendiri memang terdapat sedikitnya 2 (dua) SPBU selain SPBU Beruas juga terdapat di lingkungan Pasir Garam.

Seperti gak masuk akal alasannya (Hasbulah — red) dan ia malah menyangkal jika sejumlah jeriken berisi BBM ditemukan di lingkungan dalam SPBU setempat bukanlah berasal dari SPBU itu (SPBU Beruas — red),” ungkap warga Simpang Katis kepada tim media ini namun warga ini enggan disebutkan identitas dirinya, Sabtu (25/12/2021) malam.

Mirisnya lagi, pengurus SPBU Beruas (Hasbulah) di hadapan penyidik pun membantah jika sejumlah jeriken berisi BBM terdapat di lingkungan SPBU tersebut merupakan barang titipan dari warga di desa setempat. Padahal saat kejadian tersebut tim media ini sempat menemukan sejumlah jeriken berisi BBM itu terdapat di dalam ruang kantor SPBU setempat namun Hasbulah mengaku jika itu ruangan kantin SPBU.

“Alasannya barang (puluhan jeriken berisi BBM — red) itu titipan orang atau warga. Nah logikanya ngapain pengurus SPBU Beruas itu mau menerima titipan sejumlah jeriken tersebut di SPBU setempat?,” ungkap warga ini lagi.

Warga ini pun menilai jika penanganan perkara atau kasus dugaan penyimpangan BBM di SPBU Beruas, Simpang Katis ini terkesan ada ‘kejanggalan’. Terlebih jika ia membaca berita kejadian di SPBU Beruas justru terlihat jelas di dalam foto yang dimuat di sejumlah media online jika saat kejadian tampak antrian kendaraan bermotor membawa sejumlah jeriken tak lain diduga membeli BBM di SPBU setempat.

“Jika itu alasan dari pihak pengurus SPBU kan bisa dibuktikan lebih jauh. Pemeriksaan mesti intensif. Terlebih zaman sekarang kan sudah canggih dan biasanya di lingkungan SPBU kan ada kamera CCTV. Nah jadi bisa dilihat apa betul sejumlah jeriken berisi BBM itu bukan berasal dari SPBU setempat? termasuk para pengerit yang ada di lokasi kejadian saat itu,” singgung warga ini.

Bahkan warga ini pun berharap agar pihak kepolisian di daerah setempat tegas dalam menindak para pelaku kejahatan penyimpangan BBM, terlebih persoalan BBM sesungguhnya menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat dimana pun berada.

“Harus tegas. Sebab dengan adanya kasus ini jika tetap diproses secara hukum maka akan menjadi pembelajaran pula bagi pengelolah SPBU-SPBU lainnya,” harap warga ini.

Surat Edaran Guubernur Babel Melarangan Pembelian BBM Gunakan Jerigen


Surat Edaran Gubernur Babel, BBM Untuk Pengendara Umum Dijatah Perhari Dari Rp 50 Ribu Hingga Rp 250 Ribu Dan Larangan Pembelian BBM Gunakan Jerigen.

Persoalan kelangkaan BBM jenis Pertalite maupun Pertamax di setiap SPBU di Babel sebelumnya sempat mengalami kelangkaan hingga masyarakat pun kesulitan mendapatan BBM tak hanya di setiap SPBU termasuk BBM di tingkat penjual eceran. Meski pihak PT Pertamina Area Sumbagsel beralasan jika kelangkaan BBM di Babel saat itu lantaran terkendala cuaca ekstrem sehingga kapal-kapal tangker muatan BBM terhambat di perairan sehingga mengakibatkan suplai atau pasokan BBM ke Babel menjadi terlambat dan menyebabkan kelangkaan BBM di setiap SPBU di Babel.

Kondisi ini pun sempat membuat keresahan dan kepanikan masyarakat hingga sebelumnya harga BBM khususnya jenis Pertalite di pulau Bangka dengan harga jual di tingkat penjual eceran melambung tinggi hingga mencapai antara kisaran mencapai Rp 15.000 hingga Rp 20.000 per liter Pertalite.

Akibatnya kondisi ini pun menyita perhatian serius pihak Pemerintah Daerah Provinsi Babel, hingga akhirnya Gubernur Babel, H Erzaldi Rosman pun belum lama ini mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 900/0905/IV terkait regulasi penyaluran BBM di tiap-tiap SPBU yang tersebar di wilayah Babel ini. Surat Edaran ini ditanda tangani oleh Gubernur Babel tertanggal 13 Desember 2021.

Sebagaimana sesuai SE Gubernur Babel ini tertuang secara tentang regulasi penyaluran BBM di setiap SPBU di Babel antara lain untuk pengisian BBM (Pertalite & Pertamax) khusus kendaraan roda dua & tiga (motor) hanya diberikan jatah pembelian maksimal sebesar Rp 50.000 per hari.

Begitu pula khusus kendaraan roda empat (plat hitam/pribadi) diberikan jatah pembelian di SPBU maksimal Rp 250.000 per hari. Tak cuma itu, khusus kendaraan plat merah kuning dan kendaraan dinas (plat merah) pun ditentukan pula maksimal pengisian BBM di tiap SPBU maksimal senilai Rp 300.000 per hari.

Selain itu dalam SE Gubernur Babel ini pun secara tegas disebutkan jika SPBU di Babel ini dilarang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen. Hal ini pun terdapat pada butir ke-3 sebagaimana tertuang dalam SE Gubernur Babel Nomor : 900/0905/IV yang telah dilayangkan di setiap SPBU se-Provinsi Babel.

Begitu pula, lampiran I Bab VII Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral,

Lanjutnya, jika kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut yakni Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur (Retail SPBU /SPBN), Industri (Agen).

“Maupun bentuk Penyalur lain kepada Pengguna Akhir pada wilayah penyaluran sesuai harga jual eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau BUPIUNU,” terang Umar.

Kembali ditegaskanya, sesuai SE Menteri ESDM ini pun diterangkan jika Pengguna Akhir adalah konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.
“Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan),” terangnya lagi mengutip isi SE Menteri ESDM tersebut.

Dalam SE tersebut pun ditegsakan pula jika Penyalur dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak atau menjual Bahan Bakar Minyak kepada BU-PIUNU.

Penyalur dalam melakukan Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak berhak mendapatkan margin, fee, insentif atau pengurangan harga dari BUPIUNU.

BU-PIUNU bertanggungjawab atas Kegiatan Penyaluran yang dilakukan oleh Penyalur termasuk apabila terjadi pelanggaran dalam Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur. 

(RF/KBO Babel) MM

Resmi Menjadi Mitra Kemenkes RI, AHKI Miliki Kewenangan Pemberi Rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional


JAKARTA, MM – Asosiasi Hipnoterapi Klinis Indonesia (AHKI), akhirnya resmi menjadi mitra Kementerian Kesehatan RI sebagai perkumpulan atau asosiasi penyehat tradisional pemberi rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Kabar gembira di ujung 2021 ini disampaikan Ketua Umum AHKI Dr. Dr. Adi W. Gunawan, ST., MPd., CCH®.

“Setelah menanti lebih setahun akhirnya perjuangan panjang ini berbuah manis," ujar Adi W. Gunawan.

Dikatakan, AHKI resmi diakui sebagai mitra Kemenkes dalam ranah terapi olah pikir dan bisa memberi rekomendasi untuk pengurusan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). 

Dijelaskan, AHKI mengajukan sebagai mitra Kemenkes sejak 20 November 2020. Akhirnya, mendapat balasan dari Kemenkes per 22 Desember 2021 dan diterima sebagai mitra Kemenkes dalam surat bernomor YT.01.02/IV.1/1979/2021. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional, Kemenkes RI, Dr. IGM Wirabrata, Apt.

Adi W. Gunawan berharap, ke depan AHKI bersama asosiasi atau lembaga pendidikan hipnoterapi lainnya bisa terus mengembangkan hipnoterapi ke jenjang lebih tinggi. 

“Kita bermimpi Indonesia bisa jadi pusat riset pendidikan dan pelatihan hipnoterapi dunia. Karena sebenarnya di Indonesia punya banyak orang pintar, hanya selama ini belum dikenal di kancah internasional,” ujar pendiri Adi W. Gunawan Institute of Mind Technology Surabaya, sebagai lembaga pendidikan hipnoterapi klinis di Indonesia itu.
 
Harapan untuk memajukan hipnoterapi ke level lebih tinggi tidak berlebihan. Di antaranya bisa menetapkan standar baku dari mulai standar pendidikan, kompetensi, dan praktik hipnoterapi klinis. 

“Kami berharap bisa membantu bangsa dan negara ini melalui hipnoterapi klinis,” imbuhnya. 

Terpisah, Guru Besar Psikologi Klinis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Kwartarini Wahyu Yuniarti, MMedSc., PhD, Psikolog, mengatakan, tidak banyak ilmuwan yang menekuni hipnoterapi dan benar-benar fokus dalam mengembangkan keilmuannya sesuai level kompetensi minimal dan terjaga. 

“Kata terjaga ini dibuktikan AHKI dengan adanya grup telegram yang tidak pernah ada hentinya dalam hal sharing kasus terus menerus. Ini yang membuat ilmu ini terjaga baik dari sisi pembaharuan ilmu hingga kode etik,” beber guru besar psikolog klinis yang juga hipnoterapis klinis ini.
 
Dari sisi keilmuan, menurut Kwartarini, pembaharuan juga didapat dari Eropa, Amerika dan Australia.
 
“Sebagai seseorang yang pernah beberapa tahun menjaga pendidikan magister profesi psikolog di Indonesia dan UGM, saya sangat bangga jadi bagian AHKI, sekaligus menjadi penjamin kompetensi di AHKI. Artinya, keilmuan di AHKI bisa dipertanggungjawabkan,” urai penasihat AHKI ini. 


Ditambahkan, pusat pendidikan kompetensi clinical hypnosis AHKI yang ada di AWGI, saat ini bekerja sama dengan UGM serta enam pusat riset lainnya. Masing-masing Universitas Sumatera Utara, Universitas Gunadarma, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Satya Wacana, dan Universitas Udayana. Riset dilakukan berbasis bukti klinis (evidence base}), serta kompetensi ahli sesuai teknik yang diterapkan di lembaga pusat kajian AHKI di AWGI.

“Dari riset yang saat ini berjalan, perubahan klinis benar-benr bisa ditunjukkan, baik pada tataran validitas dan reabilitas. Selain itu intervensi dan kompetensi hipnoterapis juga sangat kompetitif dan andal,” ulasnya. 

Pada akhirnya, Kwartarini menegaskan akan siap memublikasikan hasil riset tersebut jika sudah selesai. 

Riset yang dilakukan AHKI berpusat di AWGI dan UGM serta perguruan tinggi lain itu didanai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) selama 3 tahun. 

“Lembaga ini jelas tidak main-main dan pasti melakukan seleksi ketat terhadap proposal penelitian yang diajukan. LPDP tidak mungkin memberikan dana penelitian untuk keilmuan yang belum teruji kualitasnya,” imbuhnya. 

Terkait riset dan penelitian itu, Adi W Gunawan menambahkan, dari sisi teknik, yang digunakan adalah teknik hipnoterapi klinis level advanced dan nonkonvensional.

“Kita menggunakan hipnoterapi eklektik integratif. Di dalamnya juga telah diintegrasikan energi dari medan morfik,” sebutnya.

Tak heran jika ada peneliti yang juga dosen di salah satu universitas ikut dalam penelitian ini berkomentar, "kok bisa ya. Cuma begitu saja terapinya tapi klien bisa mengalami perubahan signifikan," ujarnya mengulang kalimat peneliti tersebut. 

(Arie) MM

Sabtu, 25 Desember 2021

Gerak Cepat Polres Bangka Tengah Respon Laporan Awak Media Beserta Warga, Dapat Apresiasi Komunitas Wartawan



KOBA, MM - Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Moch Risya Mustario perintahkan Satreskrimnya segera panggil memintai keterangan dan periksa adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Desa Beruas, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bateng, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Semalam sudah saya perintahkan Satreskrim panggil mintai keterangan dan periksa pihak-pihak terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU tersebut," kata AKBP Risya, Sabtu (25/12/2021).

"Informasi dari masyarakat termasuk Awak Media harus segera ditindaklanjuti," tegas Risya.

Sebelumnya, Jum'at (24/12/2021) sekira pukul 10.00 Wib,jejaring Pers Babel sempat kaget adanya puluhan Jeriken di luar hingga didalam ruang kantor SPBU Nomor 24.331.137 Desa Beruas berisikan BBM jenis Pertalite.

Tim Media pun sempat menanyakan ke petugas Nozel SPBU tersebut terkait kepemilikan Jeriken 20 liter berisikan Pertalite di luar maupun didalam ruang kantor SPBU Beruas. Namun, petugas mengatakan tidak tahu.

"Tidak tahu," kata salah satu petugas disana.

Kemudian Tim Media, sempat mengubungi pengelola SPBU Beruas, Hasbullah justru meminta awak media ini laporkan ke Polsek Simpangkatis jika terjadi penyimpangan. Selain itu, bahkan Hasbullah menantang silahkan awak media mengangkat beritanya.

"Kalau ada penyimpangan kenapa tidak dilaporkan ke Polsek. Lantas mau apa. Silakan angkat beritanya," ujarnya dengan nada menantang.

Mengetahui adanya laporan warga bersama Awak Media, Kapolsek Simpang Katis Iptu Harry Frisko langsung menertibkan Jeriken yang ada di SPBU Beruas hari ini, Sabtu (25/12/2021).

"Dapati laporan itu kemarin, hari ini anggota kami langsung lakukan pengamanan. Tidak adalagi jeriken di SPBU itu," katanya.

Apresiasi Kinerja Kepolisian

Terpisah, Ketua Bersama Komunitas Wartawan (Bekawan) Bateng, Herdian Farid mengapresiasi Polres Bateng telah merespon cepat adanya laporan ini. Sikap dari pengelola SPBU Beruas memang sepantasnya diperiksa segera mungkin.

"Kalau terbukti adanya penyimpangan, kami minta segera proses dan jebloskan ke penjara," ungkap Herdian.

Menurut Herdian, sikapnya menantang awak media ini sangat tidak terpuji. Iapun meminta Pertamina memberikan pelatihan dan materi aturan yang jelas terhadap pengelola SPBU sehingga tidak ada lagi orang-orang seperti Hasbullah ini.

"Tutur kata, bahasa dan sikap juga harus dijaga. Pertamina ini milik Negara, bukan milik dia pribadi. Jadi bersikap itu yang baik terhadap warga, layani warga yang membeli BBM dengan baik jangan prioritaskan pengerit atau penyalahguna BBM," pungkasnya. 

(RF) MM

Kriminalisasi Pers, Tim Investigasi Media Penuhi Undangan Klarifikasi Laporan 3 Oknum Perwira Polda Banten ke-Mabes Polri


JAKARTA, MM - Tim ivestigasi media yang difitnah dan dikriminalisasi 3 oknum perwira Polri Polda Banten di dampingi tim Kantor Hukum HAPI Kabupaten Bekasi memenuhi panggilan Divpropam Mabes Polri untuk di mintai keterangan terkait laporan EA (50) pada 9 Desember 2021 terhadap 3 oknum perwira Polri Polda Banten yang diduga memfitnah dan mengkriminalisasi pers, (24/12/2021).

EA dan LAG didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum HAPI Kabupaten Bekasi Udi Jaelani.S.H,M.H.,di periksa untuk mengklarifikasi kejadian di Pergudangan  Balaraja di Blok. E. 22 yang terjadi pada 16 November 2021 pada Jumat, (24/12/2021) di Divpropam Mabes Polri. 

Tim Advokat Kantor Hukum HAPI Kabupaten Bekasi bersama Tim Investigasi Media langsung diterima oleh Kompol. Eddy dan diterima dengan baik sambil berbincang di ruangannya.
 
"Untuk mempersingkat waktu Kami persilahkan a EA dan LAG untuk memberikan keterangan pada penyidik yang menangani laporan tersebut. " kata Kompol.Eddy.

"Kami mendampingi EA dan LAG selama 5 jam untuk dimintai keterangan oleh penyidik Divpropam Mabes Polri dan harapan kami laporan tersebut di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai disiplin dan kode etik profesi POLRI bukan kode etik profesi jurnalis." kata Udi Jaelani saat di konfirmasi awak media.
 
Udi Jaelani memaparkan 3 point utama terkait permasalahan tersebut :

Pertama: Polisi dilarang menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Polisi, termasuk para purnawirawan, dilarang mencari uang dengan menjadi backing kegiatan ilegal. Oleh karena itu, oknum polisi yang terlibat harus diproses hukum di internal Polri dan secara pidana, pasal 55 KUHPidana.

Kedua: Pelaku tindak kejahatan, seperti penyelundupan barang ilegal, harus diusut dan ditindak tegas, diseret ke meja hijau, diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ketiga: Setiap orang yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi, dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, sesuai pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Aparat hukum harus mengambil tindakan terhadap setiap orang yang melarang wartawan melakukan wawancara, investigasi, pengamatan, interview, dan bentuk pengumpulan informasi/data lainnya." tegas Ketua DPC HAPI Kabupaten Bekasi.

"Klien kami merasa difinah dan dicemarkan nama baiknya serta di kriminalisasi dapat membuat laporan polisi, atas dugaan pelanggaran Pasl 310 dan 311 KUHPidana." pungkanya. 

(Tim Media/Red) MM

Jumat, 24 Desember 2021

AKBP ST Yang Diduga Melanggar Kode Etik Profesi, Propam Polda Jateng Gelar Sidang Lanjutan



SEMARANG, MM - Setelah agenda sidang sebelumya sempat tertunda, pada Kamis (23/12/2021) Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Jateng, mengelar sidang lanjutan Kode Etik Pofesi terhadap Kabagwasidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng  AKBP ST, (24/12/2021).

Kasus ini mencuat setelah dilaporkannya AKBP ST ke Bid. Propam Polda Jateng pada tanggal 6 Maret 2020 lantaran merekomendasikan meningkatkan status terlapor saudara H. Utomo menjadi tersangka dan untuk dilakukan penahanan padahal dalam SP2HP penyidik Polres Pati berkesimpulan penyidikan tidak menemukan unsur pidananya ,sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana surat Kapolres Pati Nomor B/420/VIII/Res.1.9/2019/Reskrim tanggal 23 Agustus 2019.

Sedangkan Kronologi kejadian sebelumnya, H Utomo merasa dirugikan dimana melalui SP2HP Polres Pati menyatakan perkara tidak ditemukan adanya unsur pidananya tiba-tiba dari Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kabagwasidik Polda Jateng AKBP ST dan metapkan H. Utomo sebagai tersangka.
 
Perlu diketahui bahwa kasus ini berawal saat HP melaporkan H. Utomo atas utang piutang yang dipidanakan.Usai sidang lanjutan kedua Kamis (23/12/2021) kepada awak media H. Utomo menjelaskan bahwa, "Sebenarnya kasus itu berawal utang piutang dari saudari PN. Dengan menggunakan beberapa jaminan termasuk di dalamnya ada sertifikat tanah, BPKB mobil, sepeda motor dan BPKB nya, bukti pengiriman kapal disertai foto copy bros akte kapal," jelas H.Utomo.

Lebih lanjut H.Utomo menjelaskan "Utang piutang sudah saya lunasi tetapi jaminan saya tidak dikembalikan, tiba tiba saudari PN melaporkan saya di Polres Pati dengan laporan pemalsuan bros akte dokumen padahal itu foto copy berwarna. Ketika ditangani penyidik Polres Pati akhirnya perkara dihentikan karena tidak cukup unsur pidannya, karena kami udah bayar lunas," ujar Utomo.

"Akhirnya saya melaporkan balik saudari PN terkait penggelapan jaminan saya, kok tiba tiba perkara saya di tarik ke Polda Jateng yang dipimpin oleh Kabagwasidik. Saat memimpin gelar Kabadwasidik terkesan memojokkan saya dianggap saya melakukan pemalsuan. Saat itu yang dimunculkan hanya poto copy jenis akte sedang jaminan saya tiga surat tidak dimunculkan dalam sidang," ujar Utomo dengan nada rendah dan rona wajah sedih.

Sambungnya,"Saat ini yang saya laporkan adalah ketika Kabag wasidik dalam memimpin gelar tidak profesional, memaksakan kehendaknya padahal kasus tersebut itu sudah dihentikan. Sidang sebelumnya pada 7 desember AKBP. ST tidak hadir dalam sidang pertama," terangnya.

"Kemudian," lanjut Utomo,"Pada sidang kedua hari ini (23/12/2021) yang bersangkutan hadir semua, saksi dari Polres Pati ada 10 penyidik hadir semua. Begitu break seharusnya saya sebagai pelapor masuk dalam sesi dimintai keterangan dalam sidang akan tetapi pendamping kabid baglanggar AKBP.ST ada acara tidak bisa melanjutkan  mendampingi alasannya anaknya khitanan. Akhirnya sidang ditunda lagi dilanjutkan rabu depan tanggal (29/12/2021),"ungkap Utomo.

Utomo menambahkan,"Saya melaporkan tidak profesionalan AKBP. ST saat dia memimpin gelar. Sebenarnya ada tanggapan dari kepolisian terkait utang piutang tetapi saudari PN meninggal dunia jadi laporan saya penggelapan dihentikan, ada SP3 nya.Jadi sidang KKEP ini terkait tidak profesionalan AKBP. ST dalam gelar perkara," imbuhnya.


Sementara Kuasa Hukum H.Utomo, Nikkri Ardiansyah, SH mengungkapkan,"Tadi menghadirkan 10 penyidik dari Polres Pati, yang dicecar dari Kanit satu dan pembantu penyidik serta Kasatreskrim AKP. Yosi. Pada intinya perkara itu dari Polres Pati tidak mau melanjutkan karena tidak cukup unsur, dan mau dibikinkan SP3, tiba tiba TR dari Polda Jateng turun karena mau dilanjutkan di Polda Jateng namun sebenarnya legal standingnya yang salah tangkap," ungkapnya.

"Pada prinsipnya dalam kasus H.Utomo ini  tidak ada unsur kerugian, dan H.Utomo tidak pernah memalsukan data, itu photo copy semua sedangkan yang asli ada dan klien kami sudah melunasi hutangnya dan dari pelaporan PN sendiri merasa tidak ada kerugian material maupun inmaterial," pungkas Nikkri.

(AS) MM

Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Daniel Mutaqien Sebagai Ketua IMI Jawa Barat Periode 2021-2025



BALI, MM - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengapresiasi terpilihnya Daniel Mutaqien Syafiudin sebagai Ketua IMI Jawa Barat periode 2021-2025. Sekaligus mengapresiasi berbagai jasa dan pengabdian Fachrul Sarman selama mengemban amanah sebagai Ketua IMI Jawa Barat periode 2016-2021. Pergantian kepemimpinan dalam sebuah organisasi adalah sebuah keniscayaan, sebagai bagian dari siklus tumbuh kembang organisasi yang sehat, dan menjadi tradisi yang akan terus berulang secara periodik, (24/12/2021).

"Tahun depan IMI akan mengubah AD/ART, agar jenjang kepengurusan IMI di berbagai daerah bisa diperluas. Dari yang saat ini hanya sampai tingkat provinsi, diperluas menjadi tingkat kabupaten/kota. Sehingga bisa membina sekaligus menggali berbagai potensi atlet balap dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Menjadi tantangan besar bagi IMI Jawa Barat dibawah kepemimpinan Daniel agar bisa memfasilitasi terbentuknya IMI di sekitar 17 kabupaten dan 9 kota se-Jawa Barat," ujar Bamsoet usai menutup Musyawarah Provinsi (Musprov) IMI Jawa Barat, secara virtual dari Bali, Kamis malam (23/12/2021).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum & Keamanan DPR RI ini menilai terpilihnya Daniel secara aklamasi dengan menjunjung tinggi musyawarah untuk mufakat, menunjukan semangat gotong royong dari berbagai klub pemilik suara. Sekaligus juga para pengurus IMI Jawa Barat dibawah kepemimpinan Fachrul dalam memastikan suksesi di tubuh IMI Jawa Barat berjalan damai.

"Suksesi kepemimpinan yang berjalan lancar ini selanjutnya harus dibarengi dengan lahirnya gagasan baru yang visioner dan mempunyai muatan nilai tambah yang optimal bagi organisasi. Suksesi juga harus diimbangi dengan merangkul berbagai kalangan, sehingga tidak ada yang merasa ditinggalkan. Karena dalam membesarkan organisasi, butuh gotong royong dari semua pihak," jelas Bamsoet.
 
Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB KODRAT) ini menekankan, tahun 2022 harus dijadikan oleh seluruh keluarga besar IMI sebagai tahun kebangkitan olahraga balap otomotif, setelah hampir dua tahun lamanya berbagai olahraga balap otomotif tertunda akibat pandemi Covid-19. Biasanya di masa normal, IMI Jawa Barat mampu menyelenggarakan sekitar 300 event balap per tahun. Di masa pandemi Covid-19 sepanjang 2020-2021, dengan berbagai tantangan yang ada, IMI Jawa Barat masih mampu menyelenggarakan sekitar 80 event.
 
"Di tahun 2022 nanti, disaat kondisi pandemi Covid-19 sudah mulai terkendali dengan ditandai kesuksesan pemerintah dan masyarakat dalam mengikuti vaksinasi Covid-19, diharapkan juga bisa mengembalikan kembali geliat event balap di Jawa Barat. Selain Jawa Barat akan memiliki sirkuit permanen internasional Sentul yang akan di upgrade oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seperti sirkuit Mandalika dengan nama baru 'West Java Sentul International Circuit' juga ada beberapa event internasional seperti MXGP 2022 dan Kertajati Motorsport Fest 2022 pada Maret 2022. 
Menggabungkan lima event balap road race, drag race, drag bike, drifting, dan slalom, dalam satu penyelenggaraan. Bekerjasama dengan pengelola Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, di Majalengka, memanfaatkan kawasan lahan BIJB Kertajati yang sangat luas sebagai arena balapan," pungkas Bamsoet. 

(*) MM

Kamis, 23 Desember 2021

Kodam I/BB Meraih Ranking Satu Laporan Keuangan UAPPAW Dan Kinerja Penyampaian SP3BBLU TA 2021



MEDAN, MM - Kodam I Bukit Barisan berhasil meraih ranking satu laporan keuangan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPAW) Kategori Sedang TA 2021 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJP) Kemenkeu Provinsi Sumut, Rabu (22/12/2021). 

Penghargaan diterima langsung oleh Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Kemenkeu Provsu, Safriadi dalam acara Rapat Kerja Akuntansi Tingkat UAPPAW  TA 2021 bertempat di Aula Rekreasi Gedung Keuangan Negara Jl Pangeran Diponegoro No.30 A Medan Provinsi Sumut..
 
Pangdam mengaku bersyukur atas prestasi yang diraih Kodam I/BB ini, dan apresiasi tersebut akan semakin memacu pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel, transparan dan profesional di lingkungan Makodam I/BB dan satuan jajarannya. 

"Dengan capaian ini, mudah-mudahan bisa mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM), khususnya di lingkungan Kodam I/BB," ucap Mayjen TNI Hassanudin. 
 
Rangkaian kegiatan berlangsung dengan Protokol Kesehatan yang ketat, serta dihadiri Asrendam I/BB, Kakudam I/BB dan para pejabat publik dari intansi pemerintahan lainnya.

(Ucok) MM

Sumber : Pendam I/BB

MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Penuhi Persyaratan Menjadi Taping, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Digelar Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai

PEKANBARU, MM - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi warga binaan yang bertujuan mengump...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA