Minggu, 26 Desember 2021

Polres Bangka Tengah Periksa Pengurus SPBU Simpang Katis Akibat Utamakan Pengerit Dan Timbun BBM Dalam Jerigen



BANGKA TENGAH, MM - Polres Bangka Tengah (Bateng) memanggil pihak pengelola atau kuasa pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Beruas, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) guna dimintai keterangan atau diperiksa terkait dugaan tindak penyimpangan BBM di SPBU 24.331.137, (26/12/2021).

Sabtu (25/12/2021) siang, Hasbullah selaku pihak pengelola atau pengurus SPBU Beruas, Simpang Katis menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satuan Reserse & Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bateng.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media KBO Babel dari pihak Polres Bateng, Hasbullah telah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Bateng siang itu lebih dari 5 jam yakni sejak pukul 14.00 WIB hingga malam hari.

Tak cuma Hasbullah, penyidik Sat Reskrim Polres Bateng pun memanggil sekaligus memeriksa pula seorang oknum warga yakni Kocong disebut-sebut selaku ‘pengerit’ BBM.

“Berdasarkan keterangan dari si pemilik kantin yakni bu Yuli adalah orang yang menitipkan barang tersebut (Kocong — red),” kata Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinta kepada tim media jejaring KBO Babel, Sabtu (25/12/2021) malam dalam pesan Whats App (WA).

Ditambahkanya, saat pemeriksaan oleh pihaknya (Sat Reskrim Polres Bateng) jika Hasbulah (pengurus SPBU Beruas) tak membantah jika dirinya memang lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selalu pengurus SPBU Beruas hingga di lokasi SPBU Beruas saat kejadian ramai antrian kendaraan para pengerit BBM termasuk ditemukanya sejumlah jeriken ukuran 20 liter berisi BBM di ruang dalam kantor SPBU setempat namun pihak pengelola membantah jika puluhan jeriken berisi BBM bukan ditemukan di kantor melainkan di ruang kantin SPBU setempat.

“Selaku pengurus SPBU Simpang Katis (Beruas — red) saudara Hasbullah menyadari kelalaiannya terkait adanya jerigen yang disimpan di kantin SPBU setempat, dan berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan (Hasbulah — red) jika itu (puluhan jeriken berisi BBM — red) dititipkan oleh warga sekitar,” terang Kasat Reskrim.

Sebaliknya diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bateng ini berdasarkan keterangan dari pengurus SPBU Beruas (Hasbulah) jika pengambilan minyak non subsidi tersebut tidak diambil dari SPBU yang dikelolanya itu. Bahkan Hasbulah pun menyatakan permohonan maaf atas kejadian di SPBU Beruas, Jumat (24/12/2021) siang.

“Atas kesalahpahaman tersebut ia (Hasbulah — red) siap meminta maaf dan memberikan keterangan secara santun kepada awak media,” kata Wawan.

Meskipun dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bateng terkait kasus dugaan penyimpangan BBM di SPBU Beruas ini pun justru menuai sorotan publik khususnya para konsumen BBM, lantaran pengelola atau pengurus SPBU setempat (Hasbulah) dalam keterangan di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Bateng sempat membantah jika sejumlah jeriken berisi BBM tersebut ditemukan di lokasi SPBU itu bukanlah berasal dari SPBU setempat.

Sekedar untuk diketahui, di wilayah Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bateng sendiri memang terdapat sedikitnya 2 (dua) SPBU selain SPBU Beruas juga terdapat di lingkungan Pasir Garam.

Seperti gak masuk akal alasannya (Hasbulah — red) dan ia malah menyangkal jika sejumlah jeriken berisi BBM ditemukan di lingkungan dalam SPBU setempat bukanlah berasal dari SPBU itu (SPBU Beruas — red),” ungkap warga Simpang Katis kepada tim media ini namun warga ini enggan disebutkan identitas dirinya, Sabtu (25/12/2021) malam.

Mirisnya lagi, pengurus SPBU Beruas (Hasbulah) di hadapan penyidik pun membantah jika sejumlah jeriken berisi BBM terdapat di lingkungan SPBU tersebut merupakan barang titipan dari warga di desa setempat. Padahal saat kejadian tersebut tim media ini sempat menemukan sejumlah jeriken berisi BBM itu terdapat di dalam ruang kantor SPBU setempat namun Hasbulah mengaku jika itu ruangan kantin SPBU.

“Alasannya barang (puluhan jeriken berisi BBM — red) itu titipan orang atau warga. Nah logikanya ngapain pengurus SPBU Beruas itu mau menerima titipan sejumlah jeriken tersebut di SPBU setempat?,” ungkap warga ini lagi.

Warga ini pun menilai jika penanganan perkara atau kasus dugaan penyimpangan BBM di SPBU Beruas, Simpang Katis ini terkesan ada ‘kejanggalan’. Terlebih jika ia membaca berita kejadian di SPBU Beruas justru terlihat jelas di dalam foto yang dimuat di sejumlah media online jika saat kejadian tampak antrian kendaraan bermotor membawa sejumlah jeriken tak lain diduga membeli BBM di SPBU setempat.

“Jika itu alasan dari pihak pengurus SPBU kan bisa dibuktikan lebih jauh. Pemeriksaan mesti intensif. Terlebih zaman sekarang kan sudah canggih dan biasanya di lingkungan SPBU kan ada kamera CCTV. Nah jadi bisa dilihat apa betul sejumlah jeriken berisi BBM itu bukan berasal dari SPBU setempat? termasuk para pengerit yang ada di lokasi kejadian saat itu,” singgung warga ini.

Bahkan warga ini pun berharap agar pihak kepolisian di daerah setempat tegas dalam menindak para pelaku kejahatan penyimpangan BBM, terlebih persoalan BBM sesungguhnya menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat dimana pun berada.

“Harus tegas. Sebab dengan adanya kasus ini jika tetap diproses secara hukum maka akan menjadi pembelajaran pula bagi pengelolah SPBU-SPBU lainnya,” harap warga ini.

Surat Edaran Guubernur Babel Melarangan Pembelian BBM Gunakan Jerigen


Surat Edaran Gubernur Babel, BBM Untuk Pengendara Umum Dijatah Perhari Dari Rp 50 Ribu Hingga Rp 250 Ribu Dan Larangan Pembelian BBM Gunakan Jerigen.

Persoalan kelangkaan BBM jenis Pertalite maupun Pertamax di setiap SPBU di Babel sebelumnya sempat mengalami kelangkaan hingga masyarakat pun kesulitan mendapatan BBM tak hanya di setiap SPBU termasuk BBM di tingkat penjual eceran. Meski pihak PT Pertamina Area Sumbagsel beralasan jika kelangkaan BBM di Babel saat itu lantaran terkendala cuaca ekstrem sehingga kapal-kapal tangker muatan BBM terhambat di perairan sehingga mengakibatkan suplai atau pasokan BBM ke Babel menjadi terlambat dan menyebabkan kelangkaan BBM di setiap SPBU di Babel.

Kondisi ini pun sempat membuat keresahan dan kepanikan masyarakat hingga sebelumnya harga BBM khususnya jenis Pertalite di pulau Bangka dengan harga jual di tingkat penjual eceran melambung tinggi hingga mencapai antara kisaran mencapai Rp 15.000 hingga Rp 20.000 per liter Pertalite.

Akibatnya kondisi ini pun menyita perhatian serius pihak Pemerintah Daerah Provinsi Babel, hingga akhirnya Gubernur Babel, H Erzaldi Rosman pun belum lama ini mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 900/0905/IV terkait regulasi penyaluran BBM di tiap-tiap SPBU yang tersebar di wilayah Babel ini. Surat Edaran ini ditanda tangani oleh Gubernur Babel tertanggal 13 Desember 2021.

Sebagaimana sesuai SE Gubernur Babel ini tertuang secara tentang regulasi penyaluran BBM di setiap SPBU di Babel antara lain untuk pengisian BBM (Pertalite & Pertamax) khusus kendaraan roda dua & tiga (motor) hanya diberikan jatah pembelian maksimal sebesar Rp 50.000 per hari.

Begitu pula khusus kendaraan roda empat (plat hitam/pribadi) diberikan jatah pembelian di SPBU maksimal Rp 250.000 per hari. Tak cuma itu, khusus kendaraan plat merah kuning dan kendaraan dinas (plat merah) pun ditentukan pula maksimal pengisian BBM di tiap SPBU maksimal senilai Rp 300.000 per hari.

Selain itu dalam SE Gubernur Babel ini pun secara tegas disebutkan jika SPBU di Babel ini dilarang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen. Hal ini pun terdapat pada butir ke-3 sebagaimana tertuang dalam SE Gubernur Babel Nomor : 900/0905/IV yang telah dilayangkan di setiap SPBU se-Provinsi Babel.

Begitu pula, lampiran I Bab VII Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral,

Lanjutnya, jika kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut yakni Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur (Retail SPBU /SPBN), Industri (Agen).

“Maupun bentuk Penyalur lain kepada Pengguna Akhir pada wilayah penyaluran sesuai harga jual eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau BUPIUNU,” terang Umar.

Kembali ditegaskanya, sesuai SE Menteri ESDM ini pun diterangkan jika Pengguna Akhir adalah konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.
“Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan),” terangnya lagi mengutip isi SE Menteri ESDM tersebut.

Dalam SE tersebut pun ditegsakan pula jika Penyalur dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak atau menjual Bahan Bakar Minyak kepada BU-PIUNU.

Penyalur dalam melakukan Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak berhak mendapatkan margin, fee, insentif atau pengurangan harga dari BUPIUNU.

BU-PIUNU bertanggungjawab atas Kegiatan Penyaluran yang dilakukan oleh Penyalur termasuk apabila terjadi pelanggaran dalam Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur. 

(RF/KBO Babel) MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Mantan Pangulu Dibekuk Sat Reskrim Polres Simalungun Terkait Dugaan Tipikor Dana Desa Nagori Purwodadi

SUMATERA UTARA, MM - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal  Polres Simalungun berhasil menangkap Haryo Guntoro, mantan angulu...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA