Senin, 24 Januari 2022

Kejati Babel Menahan Tersangka S Seorang ASN, Disinyalir Pelaku Tipikor Pada Kegiatan Pekerjaan di Dinas PU


BANGKA BELITUNG, MM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung hari ini menahan inisial S seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Penahanan S setelah usai dilakukan pemeriksaan oleh tim pidsus Kejati Babel di Gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sekira pukul 16.30 Wib, Senin (24/01/2022). 

Melalui Siaran Pers: Nomor: PR – 06/L.9.3/Kph.1/01/2022 yang disampaikan oleh Kasipenkum Basuki SH MH atas seijin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung Bapak Daru Tri Sadono.,S.H,.M.H, menyampaikan terkait dengan Penahanan 1 (satu) orang tersangka Inisial S yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pekerjaan di Dinas PU Babel.

Antaralain ; Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang –Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan –Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Kota Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD sebesar Rp 5.245.666.300,00 (lima milyar dua ratus empat puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah).

Selain itu kegiatan pekerjaan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Jalan Simpang Pelabuhan –Siimpang Air Itam, Ruas Jlan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpnang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.912.819,00 (enam milyar Sembilan ratus dua belas juta delapan ratus sembiilan belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 1005/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021 telah dilakukan Penyidikan terhadap Tersangka S.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 09/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 24 Januari 2022 terhadap tersangka S umur 47 Tahun dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpiinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022 

Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka : 

Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

(*) MM

Minggu, 23 Januari 2022

KKB Pimpinan Lamek Taplo Tembak Satu Anggota Brimob Satgas Damai Cartenz Saat Serang Bandara Kiwirok di Papua

JAYAPURA, MM – Terjadi kontak tembak antara Satgas Damai Cartenz dengan teridentifikasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dibawah kepemimpinan Lamek Taplo di sekitar Bandara Kiwirok Kabupaten Pegunungan Bintang, pada hari Sabtu (22/01/2022), saat Tim Satgas Damai Cartenz tengah melakukan penjemputan.

Dalam peristiwa kontak tembak di Distrik Kiwirok Kabupaten Pegunungan Bintang tersebut telah jatuh korban penembakan di pihak Satgas Damai Cartenz satu orang anggota Brimob, sementara di pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Lamek Taplo belum diketahui.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH membenarkan tentang adanya peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa," Dari kontak tembak tersebut satu anggota Brimob mengalami luka tembak dibagian dada namun kondisinya stabil dan dalam keadaan sadar," ungkapnya.

Lanjutnya," Saat ini korban telah tiba di Jayapura dan dievakuasi ke RS. Bhayangkara untuk penanganan medis," sambung  Kamal.

Terkait kronologis kejadian Kabid Humas Polda Papua menguraikan bahwa,"Pada hari ini, Sabtu 22 Januari 2022 . pukul, 07.30 WIT Anggota Satgas Damai Cartenz Sektor Pegunungan Bintang Pos Kiwirok melaksanakan persiapan dan perimeter pengamanan Shorty Helikoper Polri dari Sentani ke Bandara Kiwirok," terangnya.

"Pada Pukul 08.30 WIT anggota yang melaksanakan Pengamanan mendapat Serangan dari Kelompok Kriminal Bersenjata," sambung Kamal.

"Mendapat serang tersebut anggota membalas tembakan dan terjadi kontak tembak. Dari kontak tembak tersebut satu anggota Satgas Damai Cartenz an. Bharada Rizky Nugraha terkena tembakan dibagian dada kiri," ungkapnya.

Lanjut Kamal,"Pukul 08.45 WIT Pos Satgas Damai Cartenz meminta bantuan Personel Medis Yonif PR 431 untuk melakukan tindakan media kepada anggota Satgas Damai Cartenz," ujarnya.

"Kemudian pada Pukul 12.38 WIT, Helly Bell 412 EP/P- 3002/ dengan pilot Kompol Muhammad Nur, mengevakuasi anggota Brimob yang menjadi korban penembakan KKB pimpinan Lamek Taplo dari Distrik Kwirok, Kabupaten Pengunungan Bintang dan landing di Bandara Sentani," jelasnya.

"Nah, Pukul 12.41 WIT, korban an. Bharada Rizky Nugraha turun dari pesawat selanjutnya di naikan ke Mobil Ambulance RS.Bhayangkara," sambungnya.

"Lalu pada  Pukul 12.43 WIT, Mobil Ambulance RS.Bhayangkara mengevakuasi korban Ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan tindak medis lebih lanjut,"tandasnya.

Terkait peristiwa jatuhnya korban penembakan dari pihak Kepolisian oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Identitas pelaku serta tindakan dari pihak Kepolisian terhadap pelaku penyerangan dan penembakan tersebut Kabid Humas Polda Papua menegaskan bahwa,

"Pelakunya KKB dan Pimpinannya Lamek Taplo. Langkah-langkah kepolisian selanjutnya adalah melakukan pengejaran terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata tersebut dengan berkoordinasi dengan TNI," pungkas Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH.

(Red) MM

Sabtu, 22 Januari 2022

Latihan Pragas Satgas Pamtas Digelar Batalyon Infanteri 645/Gty Guna Tingkatkan Kemampuan Dalam Bertempur


KALBAR, MM - Songsong keberhasilan dalam tugas operasi, para Prajurit Batalyon Infanteri 645/Gardatama Yudha semangat melaksanakan Latihan Pratugas Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia - Malaysia bertempat di daerah latihan Lubuk Dagang komplek, Jum'at (21/01/2022).

Latihan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan Prajurit ini dimulai sejak hari Selasa (18/1) kemarin, diikuti oleh ratusan Prajurit Gardatama yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-Malaysia. Materi dan lokasi dalam latihan ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta permasalahan yang akan dihadapi Prajurit saat di wilayah perbatasan.

Danyonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah mengatakan, "Dalam latihan kali ini personel yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-Malaysia terbagi dalam 40 Pos sesuai dengan jumlah Pos Pamtas yang ada di sepanjang wilayah perbatasan Kalimantan Barat," katanya.

Lanjut Hudallah,"Adapun kegiatan di masing - masing Pos melaksanakan diantaranya, patroli patok batas, pengecekan pelintas batas, sweeping, komunikasi sosial, penyuluhan hukum, penyuluhan kesehatan dan mengajar,"ungkapnya.

"Dalam latihan Pratugas ini kita juga persiapkan program unggulan yang nantinya akan kita aplikasikan untuk masyarakat di wilayah perbatasan," tutup Letkol Inf Hudallah. 

(Pendi) MM

Kamis, 20 Januari 2022

Terindikasi Korupsi, Bupati Lahat Beserta Teman-temannya Dibekuk Tim KPK Digelandang Masuk Kandang Guntur

JAKARTA, MM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Selasa (18/01/2022) , dimana kali ini Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Dalam kurun waktu 1x24 Jam OTT di awali dengan Penyidikan tertutup kemudian menjadi proses penyidikan, kemudian usai gelar perkara maka KPK memberikan kesimpulan terkait OTT terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Periode 2019-2024 beserta para Kroni-kroninya, (20/01/2022).

Pengumuman penahanan atas Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Gratifikasi berupa penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara atau pihak yang mewakili terkait pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Pimpinan KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa,"KPK telah melakukan kegiatan Tangkap Tangan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Nagara atau yang mewakilinya terkait dengan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa dari Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam kegiatan OTT ini Tim KPK telah mengamankan delapan orang pada 18 Januari 2022, sekitar Jam 20:30 di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," terangnya dalam Konferensi Pers yang di gelar KPK di Gedung Merah Putih pada (20/01/2022) pagi.

"Pihak-pihak yang di amankan pertama, Sdr TRP Bupati Kabupaten Langkat 2019-2024, kedua Sdr SJ Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, ketiga Sdr DT Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat, keempat Sdr SH Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, kelima Sdr MSA Swasta Kontraktor, keenam Sdr SC Swasta atau Kontraktor, ketujuh Sdr MR Swasta atau Kontraktor dan kedelapan Sdr IS Swasta atau Kontraktor," ungkap Pimpinan KPK Nurul Ghufron.

Dalam kronologis kejadian OTT yang di lakukan KPK terhadap delapan orang tersangka tersebut, Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa,"Semula sekitar pada hari selasa 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau pihak yang mewakilinya dimana diduga ada komunikasi sebelumnya atas kesepakatan yang akan di berikan oleh saudara MR. Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya Sdr MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sedangkan Sdr MSA, Sdr SC dan Sdr IS sebagai perwakilan dari Sdr ISK dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi,"jelasnya.

"Sdr MR kemudian menemui Sdr MSA, Sdr SC dan Sdr IS di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung malakukan penangkapan dan mengamankan Sdr MR, MSA,SCdan IS berikut uang ke Polres Binjai. Kemudian Tim KPK menuju kerumah kediaman pribadi Sdr TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun setelah tiba dilokasi diperoleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK,"sambungnya.

"Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sdr TRP telah datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15:45 WIB, dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.

"Para pihak beserta barang bukti pada saat penangkapan. Ditangkap dengan sejumlah uang berupa Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah, kemudian di bawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan KPK lebih lanjut. Barang bukti tersebut diduga hanya sebagian kecil dari beberapa penerimaan TRP melalui orang-orang kepercayaannya," terang Nurul Ghufron.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di maksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan di temui adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dan mengumumkan Tersangka sebagai berikut ;

Pemberi Sdr MR dari pihak Swasta, Penerima Sdr TRP Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024. Kedua Sdr ISK Kepala Desa Balai Kasih, ketiga Sdr MSA Swasta Kontraktor, keempat Sdr SC Swasta Kontraktor, kelima Sdr IS Swasta Kontraktor, konstruksi perkara diduga telah terjadi rangkaian kegiatan yang diduga merupakan Tindak Pidana Korupsi , sebagai berikut ;

"Yaitu sekitar tahun 2020 hingga saat ini 2022 pada saat tertangkap, Sdr Tersangka TRP Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024 bersama denga Sdr TSK Kepala Desa Balai Kasih yang adalah saudara kandung dari Sdr TRP diduga melakukan pengaturan didalam pelaksanaan paket Proyek Pengerjaan Infrastruktur di Kabupaten Langkat. Dalam melakukan pengaturan ini Sdr TRP memerintahkan Sdr SC selaku  Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Sdr ISK sebagai representasi dari Sdr TRP dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan di tunjuk sebagai pemenang Paket-paket Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Agar bisa menjadi pemenang Paket Proyek Pekerjaan diduga ada permintaan persentase Fee oleh Sdr TRP melalui Sdr ISK dengan nilai persentase Lima Belas persen (15%) dari nilai Proyek untuk Paket Pekerjaan melalui Tahapan Lelang dan untuk Paket Proyek yang dengan Paket Penunjukan Langsung persentasenya Enam Belas koma Lima persen (16.5%) , jadi untuk yang melalui lelang 15% yang melalui penunjukan langsung 16.5%," papar Ghufron.

"Selanjutnya salah satu pemenang yang di pilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua Dinas tersebut adalah Sdr MR dengan menggunakan beberapa Bendera Perusahaan dan untuk total nilai Proyek yang di kerjakan sebesar Empat koma Tiga Miliar (4,3M),"imbuhnya.

"Selain dikerjakan oleh pihak rekanan ada juga beberapa pekerjaan yang di kerjakan oleh Sdr TRP melalui Perusahaan milik ISK sendiri. Pemberian Fee oleh Sdr Tersangka MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam) Juta, yang diterima melalui perantara Tersangka MSA,Tersangka SC dan Tersangka IS untuk kemudian di berikan kepada Tersangka ISK dan diteruskan lagi kepada Tersangka TRP,"terang Ghufron.

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang Fee di maksud dari berbagai Proyek di Kabupaten Langkat, Sdr TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya di maksud yaitu Sdr Tersangka ISK, Sdr Tersangka MSA, Sdr Tersangka SC dan Sdr Tersangka IS, Diduga pula ada banyak penerimaan lain yang oleh Sdr  TersangkaTRP melalui Sdr Tersangka IS dari berbagai rekanan dan hal ini masih dalam Proses Pendalaman oleh Tim Penyidik KPK," tandas Pimpinan KPK.

Nurul Ghufron menekankan kembali bahwa apa yang di hasilkan dari OTT tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp 786 Juta adalah sebagian kecil dari beberapa Paket Proyek terindikasi Korupsi dan Gratifikasi yang di lakukan oleh Tersangka TRP beserta Kroni-kroninya yang dimungkinkan dengan bentuk pola yang sama.

Pimpinan KPK Nurul Ghufron pun menegaskan bahwa,"Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal Pertama Sdr MR selaku Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat Satu Huruf a atay Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, itu dari Pemberi,"jelasnya.

Sedangkan untuk Penerima Pimpinan KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa,"Kedua Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku Penerima disangkakan melanggaPasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 junchto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junchto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP junchto Pasal 65 Ayat 1 KUHP,"tegasnya.

Lebih lanjut Nurul Ghufron mengatakan," Untuk proses Penyidikan dilakukan upaya paksa Penahanan oleh Tim Penyidik bagi Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Januari 2922 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK, pertama Sdr TRP di tahan di Rutan KPK pada POMDAM JAYA Guntur, kedua Sdr SC ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAYA Guntur, Sdr MSA di tahan di Polres Metro Jakarta Pusat, keempat Sdr IS ditahan di Polres Jakarta Timur, enam Sdr MR di tahan di Gedung KPK Merah Putih," jelasnya.

"KPK mendapat informasi bahwa atas bantuan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, karena sampai saat ini Sdr ISK belum berada di gedung KPK ini, tapi kami sudah mendapatkan informasi bahwa Tersangka Sdr ISK saat ini telah juga di amankan oleh Tim dan segera di bawa ke Polres Binjai untuk di mintakan keterangan, jadi masih di Binjai belum di bawa ke Jakarta," ungkap Pimpinan KPK Nurul Ghufron.

KPKpun berterima kasih kepada para pihak termasuk dan khususnya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang telah turut membantu dalam kegiatan Tangkap Tangan yang di lakukan oleh Tim KPK. KPK Prihatin terhadap para Penyelenggara Negara yang masih melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi dengan bermufakat jahat pada para pihak lain dengan cara yang tidak jujur.APBD yang seharusnya untuk rakyat justru di gunakan dengan niat untuk memperkaya diri.

KPK menghimbah pada para Perbankan atau Pihak-pihak Jasa lainnya jika menemui atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan, atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan contoh penarikan uang dalam jumlah besar agar segera melaporkan pada KPKatau APH lainnya.

(IR/AF) MM

Sumber : Humas KPK

Selasa, 18 Januari 2022

Tingkatkan Profesionalisme Dalam Bertugas, Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks Dapat Penyuluhan Hukum



JAYAPURA, MM -  Pos Jajaran Kipur D Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks menerima penyuluhan hukum dari Perwira Hukum Satgas Yonif 711/Rks Lettu Chk Gaufik Dali Fernando di Kampung Wembi, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Jayapura, pada Minggu (16/01/2022). 

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks Letkol Inf Mutakbir, dalam rilis tertulisnya pada Awak Media di Skouw Sae, Distrik Muara Tami, Jayapura. Senin, (17/1/2022).

Dansatgas mengatakan bahwa,"Penyuluhan hukum yang diberikan secara rutin ini untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan hukum serta untuk memberikan wawasan kepada Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks," ungkapnya dalam rilis tertulis.

“Rutin kita laksanakan, untuk kesempatan kali ini ada empat Jajaran Kipur D yang menerima penyuluhan hukum, yaitu Pos Ampas, Pos KM 76, Pos Wembi dan Pos Sawiya Tami,” imbuhnya.

Dansatgas berharap melalui penyuluhan hukum yang diberikan tersebut, Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks bisa terhindar dari segala bentuk pelanggaran dan dapat bekerja secara profesional.

"Tentunya saya berharap agar para personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks dapat bekerja secara Profesional," tamdas Dansatgas menutup rilis tertulisnya.

Sementara itu, di tempat terpisah Lettu Chk Gaufik Dali Fernando, S.H., selaku Perwira Hukum Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks mengatakan bahwa,"Penyuluhan hukum kepada jajaran Kipur D ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang hukum bagi prajurit serta upaya preventif terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit di daerah penugasan," pungkasnya.

(Yoni) MM

Polsek Medan Helvetia Bersama Muspika Hervetia Ikuti Zoom Meeting Sekaligus Pantau Vaksinasi Covid-19


MEDAN, MM - Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri E.Sihombing mengikuti Pelaksanaan Zoom Meeting pantauan pelaksanaan Vaksinasi Covid - 19 serentak bersama Muspika Helvetia,pada Senin (17/01/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan peninjauan pelaksanaan Vaksin Merdeka Anak - anak Bangsa Yayasan Perguruan Markus Jalan Kapten Muslim No.226 kelurahan Helvetia Timur kecamatan Medan Helvetia, yang mana Vaksinator terdiri dari Nakes Rs.Bhayangkara Medan, Rs.TNI AU Dr.Abdul Malik Lanud Soewondo dan RS.Hermina Medan.

Kegiatan Zoom Meeting tersebut dilaksanakan di halaman Yayasan Perguruan Markus dan diikuti oleh unsur Muspika Helvetia serta pihak Yayasan Perguruan Markus dan disaksikan langsung para Siswa/i dan orang tua murid 

Kapolsek yang ditemui usai pelaksanaan Zoom Meeting menyampaikan bahwa sesuai intruksi Kapolri yang disampaikan Kapolda Sumut, Polda Sumatera Utara akan melakukan upaya - upaya dalam rangka Akselerasi percepatan Vaksin

Selain itu, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri E.Sihombing juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan Muspika Helvetia dan Instansi terkait lainnya akan melakukan upaya Antisipasi penyebaran Covid - 19 varian Omnicorn yang mulai terjadi peningkatan kasus di Indonesia.

"Meski belum begitu banyak yang terjangkit, tetapi kita tidak boleh lengah, upaya - upaya antisipasi harus dilakukan, jangan kita sampai Under Estimate".ungkapnya.

Untuk itu, Kapolsek berharap agar warga dapat mendukung upaya antisipasi varian omnicorn ini dengan tetap disiplin dalam menerapkan Protokol kesehatan pencegahan penularan covid - 19.

"Saat ini siswa/i Yayasan Perguruan Markus yang berusia 6 - 11 tahun sudah tervaksin sebanyak 322 orang siswa/i, dan sudah melalui pemeriksaan kesehatan dari team Nakes yang bertugas," jelas 
Kapolsek.

"Jajaran kami akan terus mengingatkan tentang pentingnya Prokes ini, juga dengan vaksinasi, dan saat ini di kecamatan Medan Helvetia sudah bisa dilakukan vaksinsasi anak - anak dengan usia 6 - 11 tahun, sehingga harus dapat dimaksimalkan agar segera mencapai Herd Immunity di Kecamatan Medan Helvetia".tandasnya.

Jemmy Sihombing.S.Kom sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Markus Medan menyampaikan terimakasihnya kepada Polsek Medan Helvetia beserta jajarannya berikut Team Nakes.

"Terima kasih pada Polsek Medan Helvetia beserta jajaran dan Team Names yang sudah bekerja begitu sabar dan ikhlas menghadapi anak - anak didik kami, kami sekali lagi mengucapkan terimakasih banyak kepada Polsek Medan Helvetia, Tuhan Memberkati Kita," ucapnya.

(*) MM

Rabu, 12 Januari 2022

Pertemuan Ketum SMSI, Firdaus Dan Pembina SMSI, Bambang Soesatyo Membahas Persiapan Ulang Tahun SMSI Yang ke-5


JAKARTA, MM  Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus menemui Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo, di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Januari 2022. 

Dalam pertemuan itu, Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir dan wakil Sekjen SMSI Yono Hartono.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pembina SMSI Pusat, Bambang Soesatyo memberikan beberapa masukan penting, serta berharap kegiatan Hari Ulang Tahun SMSI yang jatuh pada 7 Maret 2022 berjalan lancar dan sukses. 

Pertemuan yang berlangsung hangat, serius tapi santai itu, Firdaus menyampaikan rencananya untuk memperingati ulang tahun ke-5 SMSI. 

Rencananya ulang tahun organisasi pengusaha pers siber yang beranggotakan 1.700 pengusaha media itu, akan mengundang Presiden RI Joko Widodo. 

SMSI sebagai organisasi media siber lahir sebagai bentuk antisipasi perkembangan zaman di dunia media.

“SMSI harus selalu ber-akselarasi dengan kemajuan hightec dunia digital. SMSI sudah mulai memasuki Metaverse, dan Milleneals Cyber Media (MCM) yang akan segera diluncurkan SMSI Pusat,” kata Firdaus.

(Arie) MM

MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Penuhi Persyaratan Menjadi Taping, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Digelar Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai

PEKANBARU, MM - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi warga binaan yang bertujuan mengump...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA