Rabu, 08 Juni 2022

Kunjungi Korem 121/Abw, Pangdam XII/Tpr Tekankan Prajurit Teritorial Harus Hadir di Tengah-tengah Rakyat


KABUPATEN SINTANG, MM - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XII/Tpr, Ny. Helly Sulaiman Agusto melaksanakan kunjungan kerja ke Korem 121/Alambhana Wanawwai di Jalan Pangeran Kuning, Kabupaten Sintang, Kalimanran Barat, pada Rabu (8/6/2022).

Kedatangan Mayjen TNI Sulaiman Agusto beserta rombongan disambut langsung oleh Danrem 121/Abw Brigjen TNI Pribadi Jatmiko, Ketua Persit KCK Koorcabrem 121, Para Kasi Korem 121/Abw, para Dandim dan Prajurit serta Persit.

Dalam kunjungan kerjanya Pangdam Xll/Tpr menerima paparan dari Danrem 121/Abw tentang situasi wilayah terkini dan tugas pokok Korem 121/Abw, kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Danrem 121/Abw, dilanjutkan dengan peninjauan ruang Alambhana Fitnes Center serta pengarahan kepada Prajurit.

Adapun yang menjadi arahannya, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto menegaskan, Korem 121/Abw merupakan satuan Teritorial. Keberadaan satuan ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. 

"Sesuai perintah Kasad, Prajurit Teritorial harus selalu hadir di tengah - tengah Rakyat. Jadilah solusi kesulitan bagi mereka. Jangan justru kehadiran kita menjadi masalah," tegasnya.

Selanjutnya, Mayjen TNI Sulaiman Agusto meminta kepada para Komandan Satuan untuk tidak pernah bosan mengingatkan anak buahnya, agar mengurangi terjadinya pelanggaran. Baik yang bersifat pelanggaran disiplin maupun pelanggaran yang bersinggungan dengan masyarakat.

"Para Dansat jangan pernah bosan mengingatkan anak buahnya, hal ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran. Jangan pernah berbuat pelanggaran. Jangan menyakiti masyarakat. Sesuai tag line kita yakni TNI dari rakyat, untuk rakyat dan bersama rakyat," kata Pangdam menegaskan.

Terakhir, Mayjen TNI Sulaiman Agusto berpesan kepada seluruh Prajurit untuk lebih peduli dengan masalah kesehatan. Karena sampai dengan saat ini masih ada laporan personel TNI meninggal dunia karena sakit. Padahal usia masih produktif.

"Jaga kesehatan, apabila sudah merasa tidak enak badan agar segera berobat. Laksanakan olah raga secara teratur. Pola makan kalian diatur dengan baik, dan laksanakan pengecekan kesehatan secara rutin," pesannya mengakhiri. 

(Idam) MM

Kurang Peka Keluhan Masyarakat, LPPN-RI Kritik Tajam Kinerja Ketua DPRD Kab.Bekasi, BN Holik Qudratullah


KABUPATEN BEKASI, MM - Terkait mengenai persoalan yang muncul akibat dari ulah Camat Babelan H Khoirudin SE.MM dan Kasi Pemerintahan A Edwin.Dimana keduanya telah membuat surat undangan secara resmi secara dua kali untuk masyarakat yang membutuhkan kehadiran Pemerintah di tengah rakyatnya (Dalam hal ini Kecamatan Babelan), namun hadirnya warga Kecamatan Babelan beserta institusi terkait justru sang pengundang tidak ada di Kantornya dan di tempat lokasi berikut waktu dan hari yang sudah di tentukan dalam undangan tersebut, Rabu (08/06/2022).

Ketidak hadiran sang pengundang dalam undangan resmi (Dalam hal ini Camat dan Kasi Pem-Red) dilokasi undangan secara dua kali menuai tanggapan negatif, serta kritik dan kecaman dari para pihak yang mendapatkan undangan, sehingga menjadi polemik dan buah bibir di masyarakat Kecamatan Babelan.

Menyangkut akan hal tersebut Awak Mediapun mencoba meminta tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qudratullah dari Partai Gerindra melalui Whatsapp message maupun Whatsapp Call pada Kamis (02/06/2022), namun sayangnya tidak mendapatkan tanggapan serius, walau permasalahan terkait keluhan masyarakat yang membutuhkan dorongan dan bantuan dari wakilnya di DPRD Kabupaten Bekasi, kendati telah di jelaskan berikut link berita sudah di kirimkan.

Assalamualaikum Pak Ketua DPRD, mohon tanggapan dan tindakan pak Ketua DPRD terkait pemberitaan ini untuk kami tayangkan kembali sebagai bentuk resposif pak Ketua DPRD terhadap keluhan masyarakat atas kinerja pak Camat Babelan dan Kasi Pemerintahannya, Wassalamualaikum...

Lalu kemudian Awak Media mencoba hari berikutnya pada Jum'at (03/06/2022), menghubungi kembali Pak Ketua DPRD Kabupeten Bekasi, BN Holik Qudratullah.

Assalamualaikum P Ketua DPRD Kab.Bekasi, bagaimana tanggaoan nya,. Bila P Ketua tidak bersedia memberi tanggaoan tidak ada Pak Ketua, jadi kami anggap P Ketua DPRD tidak bersedia memberikan tanggaoan / No Comment..

Pada (08/06/2022) pagi Awak Mediapun berusaha menghubungi kembali Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qudratullah, namun tidak juga mendapatkan jawaban, kendati Wahtsapp messagenya telah terbaca.

Assalamualaikum bapak Ketua DPRD Kab.Bekasi, BN Holik Qudratullah, kami menanyakan kembali, bagaimana tanggaoan bapak terkait pelayanan masyarakat di Kecamatan Babelan yang mengecewakan masyarakat, terkait surat undangan resmi P Camat namun di abaikan juga oleh P Camat Babelan dan itu di lakukan dua kali, hal yang kami utarakan ini semuanya sudah termaktub di link berita yang kami kirim ke Bapak dari tanggal 2/6/2022, kami terus menghubungi bapak elalui whatsapp call tapi tidak diangkat pak?, kami menunggu jawaban dan pernyataan bapak terkait rakyat bapak yang punya masalah di Babelan...

Itu yang kami sampaikan mohon responnya Pak Ketua  DPRD Kabupaten Bekasi,, dan pernyataan bapak akan kami tayangkan pak di media-media kami pak...

Sebagai bentuk kepedulian wakil rakyat dengan rakyatnya, pak...

Hingga saat inipun pelaporan, konfirmasi serta permintaan tanggapan melalui pesan whatsapp Awak Media tidak pernah di gubris oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qudratullah dari partai Gerindra, hal ini sangatlah berbeda denga Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang merespon cepat terkait permasalahan yang muncul di tengah rakyatnya.

Dewan Sebagai Tempat Penyalur Aspirasi Masyarakat

Menanggapi akan hal itu, Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Repunlik Indonesia (LPPN-RI) Daniel Apollo angkat bicara,"Dalam hal ini penyelenggara negara tetap dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tanggapan itu seharusnya di berikan karena itukan adalah kebutuhan informasi buat Pers, supaya ada edukasilah buat masyarakat," katanya pada Rabu (08/06/2022) saat di jumpai Awak Media di bilangan Tambun Selatan.

"Inikan Lembaga Dewan adalah Lembaga Legislatif adalah tempat masyarakat mengadukan aspirasinya, baikmelalui media atau apapun namanya, nah seharusnya itu di respon nantikan masyarakat menjadi tidak terpenuhi keinginan dan aspirasinya," tandas Daniel.

Lanjutnya,"Pemahaman saya, Lembaga Legislatif adalah Lembaga Perwakilan Rakyat dimana masyarakat dapat mengadukan aspirasinya ke Dewan," sambungnya.

" Kita ketahui bersama bahwa Dewan adalah Lembaga Resmi Negara yang fungsi nya untuk penyaluran aspirasi masyarakatmu (Para Dewan-Red) dari golongan mana pun apa itu buruh, atau berbagai profesi, yang artinya untuk semua masyarakat Bekasi, oleh sebab itu tentang fungsi nya Kelembagaan Dewan yang melekat pada orang/ individu tersebut, maka mau tidak mau aspirasi tersebut yang di sampaikan oleh masyarakat harus di terima dan di jalankan"ungkap Apollo.

Danielpun menekankan bahwa,"Dalam pemahaman orang bijak "Setiap orang bertindak setia dalam perkara kecil dalam perkara besar pun tetap akan setia ", dan ada firman yang merajutnya, dari sana kita bisa menilai arti predesen buruk itu yang bagaimana dalam kontek implementasi pènyelenggaraan di Negara ini"," pungkasnya.

(JLambretta) MM

Senin, 06 Juni 2022

Disinyalir Dibekingi APH, Penambang Timah Ilegal Berani Rusak Kawasan Air Mawar Lahan Milik Pemkot Pangkalpinang

PANGKALPINANG, MM - Belum lama berselang Tim Naga Polres Pangkalpinang menangkap pelaku Penambang Ilegal yang kerap meresahkan masyarakat di lokasi Kolong Akit, Kelurahan Semabung, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Rabu, (11/5/2022), Dengan penindakan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Polres Pangkalpinang, namun rupanya belum membuat jera para pelaku tambang lainnya untuk tidak beroperasi lagi di lokasi tersebut, padahal mereka mengetahui bahwa Kota Pangkalpinang merupakan daerah "Zero Tambang". (06/06/2022).

Buktinya, saat ini masih banyaknya tambang ilegal yang berada di kota Pangkalpinang bahkan terkesan menantang atau merasa tidak takut lagi dengan aparat penegak hukum (APH) atau pihak kepolisian, ya barang disinyalir ada oknum aparat yang ikut serta dibalik penambangan tersebut.

Terpantau oleh jejaring media ini, salah satu lokasi tambang yang ada di kota Pangkalpinang yang belum tersentuh aparat di kawasan Air Mawar, dan diketahui sebagian besar lahan tersebut milik Pemerintah Kota (Pemkot)  Pangkalpinang  merupakan fasilitas kantor Balai Benih Ikan milik dinas Perikanan Kota Pangkalpinang, meskipun sebagian lainnya ada lahan milik warga setempat.

Diketahui aktifitas penambangan ilegal ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun, dan saat ini ada belasan ponton Ti apung yang masih beraktifitas belum ada penindakan tegas oleh Aparat Kepolisian dan Satpol PP. Kota Pangkalpinang, bahkan aktifitas penambangan hampir merusak fasilitas Balai Benih Ikan milik dinas Perikanan Kota Pangkalpinang.

Pantauan jejaring media ini di lokasi Minggu, (5/6/2022) terlihat lebih dari delapan ponton apung rajuk jenis tower/gearbox  sedang bekerja menyedot pasir timah tanpa ada rasa takut dan khawatir akan ditertibkan oleh aparat.

Mirisnya dari berbagai sumber dan informasi yang berhasil dihimpun dilapangann bahwa penambangan ilegal tersebut sudah sering kali ditertibkan namun seperti disinyalir ada oknum APH dan cukong timah yang melindungi para penambang tersebut, sehingga aparat Kepolisian maupun Pol.PP kota Pangkalpinang sepertinya tak berdaya untuk memberikan tindakan tegas kepada mereka.

"Mereka sudah berkoordinasi ke instansi terkait agar kegiatan penambangan mereka ini tetap aman , dan dari pembeli timahnya juga sudah koordinasi ke Aparat dan unsur terkait lainnya hingga tidak ada yang berani menertibkan tambang dilokasi ini',ungkap AA.

AA menambahkan selain oknum APH , ada juga orang-orang yang datang ke lokasi , di lokasi ada panitia kecil yang bertugas mengatur dan menjaga agar penambangan ilegal tersebut berlangsung aman, mereka yang datang akan berhadapan dengan panitia tersebut untuk kemudian diberikan sedikit uang dan pergi dari lokasi.

" Jika ada orang yang datang ke lokasi, siapapun itu pasti akan langsung berhadapan dengan panitia yang menjaga dan melindungi penambangan tersebut, hitungan menit yang orang yang datang tersebut diberikan sedikit uang dan langsung pergi,"ujarnya.

Selain itu, persis bersebelahan dengan lahan pemkot Pangkalpinang itu terlihat ada aktivitas penambangan lain,  ada 5 (lima) ponton yang berada di lokasi tersebut, informasi dari warga setempat ponton-ponton itu disebut beraktivitas di atas lahan milik Pengusaha Maskapai Sriwijaya Air alias lahan pribadi namun tetap saja tidak memiliki ijin yang sah dari pemerintah.

Sebelumnya, modus penambangan ilegal tersebut adalah untuk membangun masjid, namun belakangan hari modus itu berubah menjadi kepentingan pribadi dari beberapa orang saja.

Kastpol PP. Kota Pangkalpinang saat dihubungi redaksi melalui pesan aplikasi WhatsAppnya belum menjawab pertanyaan yang disampaikan awak media terkait apa yang akan dilakukan Pol.PP kota Pangkalpinang terhadap penambangan ilegal yang sudah merusak lahan dan fasilitas pemkot Pangkalpinang itu. 

(KBO-Babel) MM

 


Kamis, 02 Juni 2022

Polemik Spanduk Erzaldi Rosman, Sekda Provinsi Babel Naziarto Segera Panggil Kadis Pendidikan Ervawi



PANGKAL PINANG, MM - Seyogyanya seorang penjabat sekelas kepala dinas dapat memberi contoh yang baik bagi publik baik dalam tindakan dan bersikap, selain peka terhadap perkembangan sosial politik yang menjadi perhatian publik, (02/06/2022).

Namun sangat disayangkan sikap yang ditunjukkan Ervawi kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak dapat  menunjukkan sikap yang peka dan bijak terhadap persoalan menjadi perhatian publik, bahkan terkesan menunjukkan sikap tidak hormat atau tidak menghargai keberadaan pimpinannya yang saat ini di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kep Babel) tidak lagi dipimipin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur sejak tanggal 12 Mei 2022.

Publik mengetahui pimpinan tertinggi di Pemprov Kep Babel saat ini seorang Penjabat (Pj) Gubernur Kep Babel, dan didampingi oleh seorang Sekretaris Daerah dalam membantu tugas-tugas Pj. Gubernur yang diamanatkan oleh Presiden melalui Mentri Dalam Negeri. 

Lantas sikap seperti apa yang dinilai tidak peka atau dilakukan oleh penjabat ASN setingkat kepala dinas/badan di Dinas Pendidikan Pemprov Kep Babel? 

Pasalnya, foto mantan Gubernur dan Wakil gubernur Kep Babel Erzaldi Rosman dan Abdul Fattah dalam spanduk/banner masih terpajang di dinding depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kep Babel belum juga dicopot atau dibersihkan. 

Meskipun hal ini dianggap tidak penting, namun sangat penting bagi publik/masyarakat untuk menilai sejauh mana sikap seorang kepala dinas itu memberi contoh pendidikan sosial politik dan memahami implementasi sebuah aturan seorang ASN yang profesional dan menghormati kepimpinan selaku atasannya. 

Meskinya tidaklah  harus menunggu pimpinan setingkat diatasnya yang menegur atau hal yang kecil menjadi polemik sosial politik, sikap yang ditunjuk oleh seorang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kep Babel tidak mau membersihkan/mencopot spanduk tersebut terkesan bentuk sikap arogansi atau contoh yang tidak baik bagi seseorang aparat sipil negara (ASN) dilingkungan Pemprov Kep Babel. 

Sehingga wajar saja publik pun menilai proses rekrutmen penjabat untuk kepala Dinas/Badan di Pemprov Kep Babel syarat dengan prilaku nuasa KKN sebelum Ridwan Djamaluddin dilantik sebagai Pj. Gubernur Kepulauan Babel.

"Meskipun pak Sekda sudah memberikan contoh, tapi tidak berlaku bagi kadis Pendidikan Babel,  pahamlah dia masih keluarganya kepala BKD Babel, dan Sekda pun kalah pengaruhnya," ungkap seorang ASN Pemprov Kep Babel yang meminta kepada jejaring media ini untuk merahasiakan identitasnya, Kamis (2/06/2022). 

Terpantau oleh jejaring media ini foto mantan Gubernur dan wakil gubernur dalam spanduk di dinding depan kantor Dinas Pendidikan Kep Babel masih terpajang dan belum dilepaskan/dicopot oleh jajaran Dinas Pendidikan Kep Babel. 

Jejaring media ini mengkonfirmasi langsung kepada kepala Dinas Pendidikan Kep Babel  Ervawi melalui pesan WA (whatsAppnya) untuk meminta tanggapan, namun sayangnya saat berita ini di publis tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan jurnalis jejaring media ini.

Sementara itu, Sekda Prov Kep Babel saat dikonfirmasi terkait sikap Ervawi Kepala Dinas Pendidikan Kep Babel terkesan tidak mengindahkan atau tidak menghargai himbuan permasalahan ini menjadi perhatian masyarakat/publik mengatakan akan segera memanggil dan memberikan teguran.

"Akan dipanggil ybs. Dan ditegor secara lisan dan tertulis, terimakasih informasinya," jawab Naziarto melalui pesan WhatsAppnya.

(KBO-BABEL) MM

Rabu, 01 Juni 2022

Cek Langsung Harga Minyak Goreng, Kasad Blusukan ke Pasar Anyar di Kota Bogor


KOTA BOGOR, MM – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, mengecek langsung ke lapangan harga jual minyak goreng yang beredar di Pasar Anyar Kota Bogor, Senin (30/5/2022).

Pengecekan tersebut dilakukan seusai mengunjungi Posko Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor di Mapolresta Bogor Kota dan menerima penjelasan singkat hasil pantauan harga minyak goreng dari Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro selaku Dansatgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor.

Jenderal Dudung blusukan ke pasar tersebut untuk memantau realisasi penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang dijual di toko. Kasad memberikan perhatian kepada Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng agar mewaspadai distributor atau agen yang mempermainkan harga pada kesempatan situasi seperti ini.

“Jangan sampai situasi seperti ini malah dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang justru ingin menciptakan keresahan di masyarakat untuk tujuan-tujuan tertentu,” ujar Dudung.

Untuk memudahkan dalam pengendalian harga minyak goreng di Kota Bogor, dipasangkan stiker di setiap toko penjual minyak goreng yang menandakan toko tersebut sudah atau belum menerapkan HET sesuai klasifikasi, yaitu stiker warna hijau untuk toko yang sudah sesuai HET, warna kuning untuk toko yang menerapkan harga 10 persen di atas HET dan warga merah untuk toko yang melampaui harga di atas 10 persen dari HET.

“Tadi saya pasangkan stiker supaya pembeli bisa tahu mana toko yang menjual sesuai harga eceran tertinggi dan mana yang belum, sehingga ini akan mendorong toko yang belum menerapkan harga eceran tertinggi untuk segera menyesuaikan,” terang Dudung.

Terhadap toko yang telah menerapkan harga sesuai harga eceran tertinggi, Jenderal Dudung memberikan apresiasi berupa Piagam Penghargaan yang diserahkan langsung kepada pemilik toko. 

(Dd) MM

Selasa, 31 Mei 2022

Dandim 0613/Ciamis Beserta Forkopimda Banjar Realisasikan Kampung Pancasila



BANJAR, MM - Dandim 0613 Ciamis  Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi bersama Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, meresmikan kampung  Pancasila Satgas  Pamtas RI - Malaysia  Yon armed 5 di Desa Sukamukti. Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Senin (30/5/2022).

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Wali Kota Banjar  Hj. Ade Uu Sukaesih dan pemotongan Tumpeng oleh Dandim 0613 Ciamis  Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi.

Dandim dalam sambutannya mengatakan, Peresmian Kampung Pancasila dilaksanakan dalam rangka Latihan Pratugas armed 5 di wilayah Kodim Ciamis. 

"Kita menjadikan Kampung Pancasila yang berada di wilayah ini sebagai pangkal dalam menghadapi seluruh ancaman, tantangan maupun tuntutan yang ada di depan kita," kata Dandim.

"Dengan adanya kemajemukan, keanekaragaman budaya, agama, bahasa maupun lainnya bukan menjadi penghalang kemajuan bangsa Indonesia, akan tetapi potensi yang sangat besar itu dapat dipergunakan untuk meraih kemajuan serta kejayaan bangsa dan negara," imbuhnya.

"Kampung Pancasila lanjut," Dandim, "Adalah sebuah julukan yang diberikan oleh masyarakat. Sehingga, dengan suasana harmonis dan sikap toleransi beragama yang dilakukan, warga mengisyaratkan bahwa komunikasi penting untuk membangun konsep diri guna kelangsungan hidup, aktualisasi diri untuk memperoleh kebahagiaan, terhindar dari tekanan dan ketergantungan antara lain lewat komunikasi yang menghibur dan memupuk hubungan dengan orang lain."

"Melalui komunikasi sosial," kata Dandim,"Bisa bekerjasama dengan aparat pemerintah, baik keluarga, kelompok belajar, perguruan tinggi, RT, RW, Desa, kota dan negara secara keseluruhan untuk mencapai tujuan bersama."

"Dapat dikatakan bahwa dalam kehidupan komunikasi adalah persyaratan yang utama dalam kehidupan manusia dengan seperti itu komunikasi sosial sangat penting dalam kehidupan manusia pada umumnya untuk membantu berinteraksi dengan sesama karena manusia tercipta sebagai makhluk sosial," terangnya.

"Kampung Pancasila bertujuan  untuk  menunjang tugas Yon Armed 5 di perbatasan kalimatan dengan malaysia.pelaksanaan latihan di,daerah banjar di pilih karena berbatasan langsung dengan jateng sehingga cocok dengan medan tugas yang sebenarnya di kalimantan. ,” tandasnya.

Sementara itu Walikota Banjar Wali Kota Banjar, Hj, menyampaikan, dukungan dan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Yon armed 5 mencetuskan  Kampung Pancasila di desa Mekarmukti.

"Berharap bisa mengulas kembali tata cara berkehidupan yang sesuai dengan butir-butir Pancasila seperti keagamaan, kerakyatan, persatuan dan keadilan.yang selalu kita tanamkan," pungkas Hj. Ade Uu Sukaesih

Peresmian Kampung Pancasila juga dihadiri  Walikota Banjar, Hj Ade Uu Sukaesih , As Ops Kasdam III/Slw  Kolonel Inf Patar Mospa Natanael Sitorus, Kawasdal Pratugas Kolonel Inf Eka Oktavian Wahyu C.(Kabaglat Rindam lll/Slw,  Dandim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, Katimlai Pratugas, Letkol Inf M. Nasrudin Kabagjianbang Rindam III/Slw, Pabandyalat Sopsdam lll/Slw, Letkol Inf Eka A. InAugusti, Kapolres Banjar  AKBP. Ardiyaningsih, Kasiopslat Pratugas, Mayor Inf Augustiar  Kasirenopslat Baglat Rindam III/SKap, Danramil 1325/Lgn  Mayor Inf Drs Agung Subekti, Kasipamlat Pratugas Kapten Inf NurwidodSus, Camat Pataruman Camat Pataruman  Jaenal Aripin dan Kades Sukamukti Budi Hartono.

(Pendi) MM

Senin, 30 Mei 2022

Tiga Orang Menjadi Korban, Kantor Hukum Hery Chariansyah Tegaskan PT. EAWM Lakukan Praktek Perdagangan Orang


JAKARTA, MM - "Tim Advokat Kantor Hukum Hery Chariansyah & Rekan mendapatkan permintaan pendampingan hukum dari keluarga tiga orang perempuan yang di duga menjadi korban perdagangan orang dengan modus sebagai pekerja migran di negara-negara Timur Tengah yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki usaha sebagai perusahaan pengirim dan/atau penyalur Tenaga Kerja Indonesia yang berinisial EAWM," ujar Hery Chariansyah, S.H., M.H., Managing Partner dan Advokat pada Kantor Hukum Hery Chariansyah & Rekan. Minggu, (29/05/2022).

Tiga orang yang menjadi korban perdagangan orang yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT. EAWM ini adalah pertama, wanita berinisial M (23 thn) asal Sukabumi di duga menjadi korban perdagangan orang di negara Bahrain. Kedua, wanita berinisial S (23 thn) asal Indramayu di duga menjadi korban perdagangan orang di negara Arab Saudi, dan ketiga wanita berinisial MA, (26 thn) asal Majalengka di duga menjadi korban perdagangan orang di negara Bahrain.

"Berdasarkan informasi dari keluarga korban saat ini korban berinisial M asal Sukabumi telah kembali ke Indonesia, sedangkan korban perdagangan orang lainnya saat ini masih belum kembali ke Indonesia dan sedang dalam kondisi sakit dan harus segera mendapatkan penanganan medis,"jelasnya.

Lebih lanjut, Hery menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban, pada awalnya para korban ini berniat untuk memperbaiki nasib dan membantu perekonomian keluarga dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dan kemudian oleh agen agen perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia dari PT. EAWM membujuk para korban dengan iming iming dan akhirnya dikirim bekerja ke negara-negara Timur Tengah. 

"Berdasarkan informasi yang kami dapat tentang praktek dan mekanisme perekrutan calon pekerja migran yang dilakukan, kami meyakini ini adalah bentuk praktek tindak pidana perdagangan orang dengan modus sebagai Pekerja Migran ke negara negara Timur Tengah, yang dilakukan oleh PT. EAWM atau yang lebih dikenal dengan nama PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri dengan menggunakan bantuan sekelompok orang dengan perannya masing-masing.  Sehingga dapat disebut sebagai sindikat perdagangan orang yang bekerja secara sistematis," ungkap Hery. 

"Pertama, ada pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan rekruitmen yang memberikan iming-iming tentang keuntungan pekerjaan dan upah yang akan diterima ketika bekerja di negara Timur Tengah. Kedua ada pihak yang bertanggung jawab untuk membiayai dan menyiapkan dokumen-dokumen keberangkatan yang diduga sebagiannya adalah palsu. Ketiga ada pihak yang bertanggungjawab membawa korban ke Jakarta untuk mengurus keberangkatan dan kemudian PT. EAWM bertanggungjawab untuk berkordinasi dengan agensi di negara Arab Saudi dan negara Bahrain serta negera negara Timur Tengah lainnya serta memberangkatan korban ke negara yang menjadi tempat tujuan. Keempat ada pihak yang disebut sebagai agensi yang bertanggungjawab menampung dan mendistribusikan korban di negara Arab Saudi dan negara Bahrain dan kota tujuan untuk dipekerjaan yang dapat disebut sebagai pekerjaan yang bersifat eksploitatif," paparnya.

Menurut pandangan tim Kuasa Hukum, "Pekerjaan yang bersifat eksploitatif ini tidak hanya tentang jenis pekerjaan tetapi juga mempekerjakan orang dengan cara melanggar dan atau melawan hukum dan atau tidak sesuai dengan hukum juga dapat disebut menjadi eksploitasi. Karena Pemerintah Indonesia melalui beragam peraturan perundang undangan secara tegas mengatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada penggunaan perseorangan di 19 negara Kawasan Timur Tengah yang salah satunya adalah negara Arab Saudi dan negara Bahrain," tegas Hery. 

"Selain itu," sambungnya,"Proses pemberangkatan korban Perdagangan Orang ini sebagai PMI di negara Timur Tengah juga dilakukan dengan melanggar ketentuan Undang undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran yakni pasal 82 jo pasal 86 yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan penempatan calon pekerja migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) serta Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memberikan sanksi pidana penjara lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)."

Lanjutnya,"Dengan melihat defenisi perdagangan orang, apa yang dialami korban sudah masuk dan sempurna sebagai perbuatan sebagai mana yang dimaksud dalam tindak pidana Perdagangan Orang. Karena telah terjadi perekrutan, pengangkutan, pengiriman dan penerimaan orang dengan pemalsuan dan posisi rentan (kemiskinan) yang dilakukan antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi yang dilakukan PT. EAWM dan jaringan rekruitmennya," ujar Hery.

"Dengan demikian, kami tim Kuasa Hukum akan melakukan tindakan tindakan hukum melalui upaya diantaranya, kami telah mengirimkan somasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses yang diduga perdagangan orang ini serta akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian, termasuk surat pengaduan ke Kapolri dan ke Kementerian kementerian yang masuk sebagai anggota dan pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat Pusat," tandasnya.

"Mengingat dalam perkembangan hukum dewasa ini Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, maka Tim Kuasa Hukum akan memastikan bahwa kasus di duga perdagangan orang ini dapat menjadi perhatian publik, pejabat negara dan pihak aparat penegak hukum sehingga ada upaya hukum pidana yang dapat diberikan kepada pelaku dan adanya keadilan bagi korban dan keluarganya yang saat ini mengalami kerugian ekonomi, sosial dan kesehatan," terang Hery.

"Selain itu, seandainya pun ada upaya pemulangan korban yang dilakukan oleh pihak yang diduga Pelaku, maka tindakan ini juga tidak menghapus tanggung jawab pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses yang diduga perdagangan orang ini," pungkasnya. 

Demikianlah siaran pers ini kami sampaikan, dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami Hery Chariansyah, SH., MH., di nomor HP: 0812 9459 1981. 

(Red) MM

MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Penuhi Persyaratan Menjadi Taping, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Digelar Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai

PEKANBARU, MM - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi warga binaan yang bertujuan mengump...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA