.jpeg)

Sabtu, 02 Agustus 2025
Sambut HUT RI ke-80 Desa Lambang Jaya Menggelar Pordes, Ketua BPD: Menjalin Kebersamaan Dan Silaturahmi Antar Warga
.jpeg)
Sabtu, 19 Juli 2025
Gubernur Jabar Kebablasan Intervensi Media Utamakan Medsos, Alih-Alih Pembiaran PHBN Kecamatan Kutip Uang HUT RI ke 80

KONSEKWENSI TAK BERBADAN HUKUM
- Tidak Diakui sebagai Perusahaan Pers : Perusahaan yang tidak berbadan hukum tidak dapat disebut sebagai perusahaan pers.
- Keterbatasan Akses : Perusahaan yang tidak berbadan hukum mungkin memiliki keterbatasan akses ke sumber informasi dan jaringan jurnalistik.
Dalam konteks ini, media yang tidak berbadan hukum tidak dapat disebut sebagai pers atau melakukan kegiatan jurnalistik secara resmi.¹
PRAKTEK PEMBIARAN TERHADAP PHBN KECAMATAN
Lebih memprihatinkan lagi, kami mendapati adanya praktek pembiaran terhadap Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) Kecamatan salah satunya di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat yang melakukan penarikan uang sumbangan untuk HUT RI ke-80 dari para pelaku usaha, UMKM, dan lain-lain.
TUNTUTAN
Kami menuntut Gubernur Dedi Mulyadi untuk segera :
1. Mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan kerjasama dengan media berbadan hukum.
2. Menghentikan praktek pembiaran terhadap PHBN Kecamatan yang melakukan penarikan uang sumbangan tanpa transparansi.
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
AKSI DAMAI
Kami akan melakukan aksi damai untuk menyuarakan aspirasi dan menuntut Gubernur Dedi Mulyadi untuk memperbaiki kinerjanya. Kami berharap masyarakat dapat bergabung dan menyuarakan aspirasi bersama kami.
ASWIN BERTERIMA KASIH
Terima kasih atas perhatian dan dukungan masyarakat. Kita bersama dapat membuat perubahan yang lebih baik untuk Jawa Barat.
Jakarta, Sabtu, 19 Juli 2025
(Irno Budi Kiswoyo SE.MH)
Ketua Umum Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN)
Minggu, 06 Juli 2025
Datang Melek Pulang Buta Diduga RSUD Cabangbungin Lakukan Malapraktik, LPK-AKI Siap Gugat Secara Perdata Dan Pidana

Hal itu diungkapkan oleh kakak korban, dengan mengatakan bahwa, sebelum dilakukan penindakan oleh para dokter dan perawat di RSUD Cabangbungin kondisi Fadilah sangat normal namun setelah diberikan obat-obatan kondisinya sangat memprihatikan.
"Diagnosa dari dokter di RSUD Cabangbungin katanya DBD terus di kasih obat setelah minum obat kondisi Fadilah matanya menonjol,"Kata Wawan Yuris kepada wartawan pada Sabtu (05/07/2025).
Menurut Wawan pihak RSUD Cabangbungin sangat sulit untuk dimintakan rujukan guna menindak lanjuti pengobatan Fadilah dengan berbagai alasan.
"Pihak RSUD Cabangbungin menolak untuk mengeluarkan rujukan dengan alasan tidak bekerjasama dengan Rumah Sakit yang akan di tuju oleh keluarganya, " tuturnya.
Ia juga mengutarakan bahwa, pihaknya langsung memutuskan untuk membawa Fadilah ke Rumah Sakit lain dikarenakan kondisi Fadilah kian memburuk pada sebelah matanya.
"Pengobatan lanjutan Fadilah ke RS Spesialis Mata Cicendo, Bandung," kata Wawan.
Lebih lanjut Ia memaparkan hasil pemeriksaan Fadilah di RS Spesialis Mata Cicendo, Bandung.
"Sesuai keterangan dari pihak dokter RS Bandung bahwa menonjolnya mata Fadilah di akibatkan salah memberikan obat-obatan yang dilakukan oleh pegawai RSUD Cabangbungin sehingga berefek kepada mata Fadilah yang semakin menonjol, " papar Wawan.
"Jadi kata dokter RS Spesialis Mata Cicendo Bandung, salah kasih obat sebelumnya," imbuhnya.
Terkait kasus dugaan Malapraktik yang dilakukan oleh RS Cabangbungin, pihak Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia pun angkat bicara.
"Penindakan yang di lakukan oleh RSUD Cabangbungin masuk dalam kategori Malapraktik!," tegas Eri Efendi , S.H Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia (LPK- AKI), saat di konfirmasi Awak Media usai mendapat laporan dari pihak keluarga korban, pada Minggu (06/07/2025).
Ia juga menuturkan bahwa, Pengertian MALAPRAKTIK medis adalah bentuk kegagalan seorang dokter dalam menjalankan penanganan medis sesuai dengan standar prosedur operasional (“SPO”) yang berlaku.
"Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya kompetensi atau keterampilan yang dimiliki dokter, atau karena adanya unsur kelalaian dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien, yang menjadi penyebab utama terjadinya cedera pada pasien tersebut," tutur Eri.
Lebih lanjut LPK-AKI memaparkan bahwa, Jika terjadi malapraktik, sanksi bisa dikenakan baik kepada dokter maupun rumah sakitnya, tergantung pada jenis dan penyebab malapraktik tersebut.
"Dokter dapat dikenai sanksi disiplin, perdata, atau pidana. Untuk sanksi disiplin dapat berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan/pelatihan, penonaktifan STR atau rekomendasi pencabutan SIP menurut UU Kesehatan.Untuk sanksi Perdata: Dokter dapat digugat ganti rugi atas kerugian yang dialami pasien akibat malapraktik. Sedangkan sanksi Pidana: Jika terbukti ada kelalaian berat atau kesengajaan yang menyebabkan kerugian pada pasien, dokter dapat dipidana. ," paparnya.
Lanjutnya, " Sementara Rumah Sakit dapat dikenai sanksi administratif bisa berupa teguran, denda, atau pencabutan izin operasional rumah sakit menurut Pasal 58 UU Kesehatan. SedĂ ngkan untuk Perdata: Rumah sakit dapat digugat ganti rugi oleh pasien jika terbukti ada kelalaian pihak rumah sakit dalam pelayanan," beber Ketua LPK-AKI.
Didalam kategori Malapraktik tersebut, menurut LPK Anom Kalijaga siapa saja yang patut diduga terlibat dalam persoalan tersebut?
"Untuk gugatan perdatanya pihak yang terlibat Bupati. Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah sakit dan dr yang bersangkutan. Terkait pidananya Dr yang bersangkutan yang menanganinya, " tegas Eri Effendi SH.
Lalu langkah apa kemudian yang akan di lakukan LPK Anom Kalijaga terkait hal ini terhadap RSUD Cabangbungin?
"Oleh karenanya kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijsga (LPK - AKI) akan melakukan langkah hukum dengan membawa kasus ini ke ranah hukum baik secara Perdata maupun secara Pidana, " pungkas Ketua LPK-AKI, Eri Effendi SH.
(Joggie) MM
Minggu, 29 Juni 2025
KDS Kecam Keras Pernyataan KDM Soal Tolak Kerjasama Media : “Media Bukan Musuh, Tapi Mitra Demokrasi”

BEKASI, MM – Aktivis Media dan Wakil Kepala Departemen Intelijen Investigasi Negara, Kang Danny Silalahi, angkat suara dan mengecam keras pernyataan kontroversial KDM (Kang Dedi Mulyadi) yang menyebutkan bahwa tidak perlu ada kerja sama dengan media.
“Media bukan musuh. Justru media adalah mitra strategis dalam mengawasi, mengedukasi, dan menginformasikan kepada masyarakat. Jika seorang tokoh publik alergi terhadap media, patut dipertanyakan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tegas Kang Danny.
Lebih lanjut, Kang Danny mengingatkan bahwa keberadaan media telah menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah maupun nasional. Kerja sama dengan media bukan berarti ‘membeli berita’, melainkan bagian dari menjamin akses masyarakat terhadap informasi yang jujur dan berimbang.
"KDM seharusnya merangkul media, bukan menolaknya. Jika ada media yang dinilai tidak objektif, selesaikan melalui jalur Dewan Pers, bukan dengan menggeneralisasi dan mengucilkan peran mereka,” ujar Kang Danny.
Pernyataan KDM sebelumnya menuai reaksi beragam dari kalangan jurnalis dan insan pers di Bekasi dan sekitarnya. Banyak pihak menilai bahwa sikap tersebut menunjukkan ketidakmengertian terhadap fungsi pers dalam sistem demokrasi yang sehat.
"Saya menilai pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi seperti orang yang kurang wawasan dan kurang pendidikan serta tidak agamis. Terlihat dari sikapnya yang tidak Pancasilais, yakni tidak berperikemanusiaan dan berkeadilan, " pungkas KDS (Kang Dani Silalahi.
Kang Danny menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada para pejabat dan tokoh masyarakat agar bijak dalam menyampaikan pendapat, terlebih yang menyangkut relasi dengan media massa.
(Red) MM
Kamis, 12 Juni 2025
Gelar Pembongkaran Bangli di Desa Mekarsari, Camat Tambun Selatan Berharap Dapat Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat

Rabu, 28 Mei 2025
Tingkatkan Prodiktivitas Dan Perluas Akses, Kemenperin Sosialisasikan Sertifikasi TKDN Melalui Program P3DN

Guna mendukung akselerasi program tersebut, Kemenperin juga memfasilitasi industri untuk memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Sertifikasi TKDN ini memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing industri lokal, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dan BUMN, yang mensyaratkan pemenuhan TKDN minimum.
“Kemenperin terus mendorong industri nasional agar lebih mandiri dan berdaya saing. TKDN bukan hanya angka, tetapi simbol keberpihakan terhadap industri dalam negeri,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Kepala BSKJI memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Balai Sertifikasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta selaku unit pelaksana teknis di bawah BSKJI dengan PT Karya Naptha Silade, perusahaan kimia konstruksi yang berbasis di Purwakarta, Jawa Barat.
"Kerja sama tersebut dimulai melalui kegiatan pendampingan teknis perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dilakukan oleh BSPJI Jakarta. Sebagai pelaku industri dalam negeri, PT Karya Naptha Silade menunjukkan komitmen tinggi terhadap kualitas produk dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dengan mengajukan sertifikasi TKDN untuk produk-produknya," ungkapnya.
Andi menyampaikan bahwa, kolaborasi BSPJI Jakarta dan PT Karya Naptha Silade menjadi contoh nyata sinergi pemerintah dan sektor industri dalam mendukung target substitusi impor serta memperkuat daya saing industri nasional melalui pemanfaatan sumber daya lokal dan inovasi.
Menurut Kepala BSKJI, langkah ini sejalan dengan tugas Kemenperin dalam mendorong penerapan standar serta peningkatan penggunaan komponen dalam negeri.
Sebagai unit pelaksana teknis, BSPJI Jakarta memainkan peran penting dalam mendukung industri nasional untuk tumbuh secara berkelanjutan dan terstandarisasi. Pendampingan TKDN yang diberikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai regulasi yang berlaku.
“BSPJI Jakarta berkomitmen untuk memberikan layanan yang profesional, cepat, dan transparan, khususnya dalam mendukung perusahaan-perusahaan nasional seperti PT Karya Naptha Silade yang memiliki niat kuat untuk masuk dalam ekosistem industri berbasis TKDN. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi dan mendorong pertumbuhan industri kimia nasional,” ujar Marzuki Marnala Sinambela, Kepala BSPJI Jakarta.
BSPJI Jakarta mengundang seluruh pelaku industri, khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM), untuk memanfaatkan layanan sertifikasi dan pendampingan TKDN untuk menambah daya saing produknya.
PT Karya Naptha Silade optimistis, dengan memperoleh sertifikat TKDN, perusahaan tidak hanya dapat mengikuti program pengadaan pemerintah, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produknya di pasar nasional.
Rabu, 14 Mei 2025
Dalam Rangka Penuhi Kebutuhan Domestik, Kemenperin Bertekad Terus Memacu Pembangunan Industri Petrokimia
.jpeg)
“Sektor petrokimia itu merupakan mother of industry. Artinya, industri petrokimia sebagai pilar utama dalam pengembangan berbagai industri turunan di Indonesia. Dengan membangun industri petrokimia, akan ikut memperkuat dan memperdalam struktur manufaktur di Indonesia sehingga bisa lebih berdaya saing,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Salah satu langkah strategis yang dipacu oleh Kemenperin, yakni mendukung pembangunan refinery (kilang minyak) untuk penguatan hulu di sektor petrokimia karena mengoptimalkan produksi nafta yang menjadi kebutuhan bahan baku bagi sejumlah sektor industri. Pembangunan kilang minyak ini dapat mendukung kebijakan substitusi impor, sekaligus berdampak positif pada penguatan nilai tambah dan investasi, serta peningkatan penyerapan tenaga kerja.
“Pembangunan refinery ini selain untuk mewujudkan visi pemerintah dalam upaya mempercepat program hilirisasi, juga menjadi game changer dalam mendorong pertumbuhan industri petrokimia di Indonesia,” ungkap Menperin Agus.
Guna menopang pembangunan industri petrokimia, Kemenperin turut berperan aktif dalam penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan siap kerja. Hal ini direalisasikan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) yang memiliki unit pendidikan vokasi khusus bidang petrokimia, yakni Politeknik Industri Petrokimia Banten. Pada Mei ini, Politeknik Industri Petrokimia Banten kembali menjalin kerja sama dengan Chandra Asri Group dalam rangka peningkatan kompetensi SDM industri.
“Kami terus memupuk kerja sama-kerja sama baru antara unit pendidikan vokasi Kemenperin dengan berbagai mitra, khususnya sektor swasta dan mitra luar negeri untuk meningkatkan kompetensi serta daya saing SDM industri nasional,” jelas Kepala BPSDMI, Masrokhan.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang akan dilaksanakan meliputi penyusunan kurikulum pembelajaran, penyediaan alat praktikum, kesempatan magang di perusahaan, hingga kehadiran praktisi untuk mengajar. “Kolaborasi ini dilaksanakan guna menciptakan SDM terampil di sektor petrokimia agar dapat memenuhi kebutuhan tenaga industri petrokimia yang sesuai perkembangan saat ini,” tutur Masrokhan.
Direktur Legal, External Affairs and Circular Economy Chandra Asri Group Edi Rivai mengungkapkan, pihaknya berkomitmen dalam memfasilitasi akses pendidikan yang aplikatif dan berorientasi industri, khususnya di wilayah operasional Chandra Asri Group seperti Cilegon.
Sementara itu, Direktur Politeknik Industri Petrokimia Banten, Supardi menyampaikan, Kemenperin menjamin kompetensi dan keahlian peserta didik di unit pendidikan vokasi melalui pembelajaran berbasis praktik yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagai unit pendidikan vokasi Kemenperin diketahui telah menyiapkan 451 mahasiswa sejak tahun 2022 untuk manjadi tenaga terampil yang siap kerja untuk perusahaan berbasis Petrokimia, termasuk Chandra Asri Group.
Tahun ini, Politeknik Industri Petrokimia Banten akan meluluskan angkatan pertamanya sebanyak 124 orang, dengan 33 persen lulusan tersebut langsung diserap bekerja di Chandra Asri Group dan sisanya 100 persen terserap di perusahan lainnya. Hingga tahun 2025, tercatat 244 pelajar yang berada di area operasional Chandra Asri Group telah mengikuti kelas persiapan seleksi masuk Politeknik Industri Petrokimia Banten.
Pada seleksi mahasiswa baru Jalur Penerimaan Vokasi Industri (JARVIS) Prestasi dan Mandiri Tahun 2025, Politeknik Industri Petrokimia Banten mendapatkan animo jumlah peminat sekaligus pendaftar mencapai 7.139 peserta. Hingga saat ini, terdapat permintaan sebanyak 144 calon mahasiswa dari industri mitra yang menginginkan ikatan kerja sejak awal masa perkuliahan.
Kemenperin sedang membuka penerimaan mahasiswa dan siswa baru melalui JARVIS Bersama pada 9 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 2 akademi komunitas industri, dan 11 politeknik industri, termasuk Politeknik Industri Petrokimia Banten. Pendaftaran JARVIS Bersama telah dibuka 22 April lalu dan akan berakhir pada 31 Mei 2025.

MEDIA MAJAPAHIT
BERITA TER UP-DATE
Judol Nasional-Internasional Berhasil Dibongkar Mabes Polri, 235 Kasus Pada Mei - Agustus 2025 Petugas Bekuk 259 Tersangka
JAKARTA, MM – Sejak Mei hingga Agustus 2025, Polri berhasil menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Terbaru, Direktorat Tindak...

BERITA TERKINI
-
JAKARTA, MM - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina menyesalkan pernyataan Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Manta...
-
BEKASI, MM ~ Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) jalin sinergitas dengan Developer dan Properti Indonesia (DEPRINDO) bersepakat memb...
-
JAKARTA, MM - Ketua Yayasan Tujuh Delapan (78) Agung dr. Relly Reagen memberikan masukan kepada Pemerintah, agar persoalan TBC, yang menjad...
MEDIA MAJAPAHIT
POSTINGAN POPULER
-
TANGERANG, MM - Arjuna Ghuanteng (3), bocah asal Perum Rajeg Gardenia, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, tewas...
-
Registrasi Sikap LKPP Sangat Sulit, LPSE Pusat Patut Diduga Bersemayam Digital Error Dan Human ErrorKABUPATEN BEKASI, MM - Hal menarik timbul manakala pengusaha PT SIMG kesulitan registrasi perusahaan melalui Sikap.lkpp.go.id guna turut se...
-
JAKARTA, MM – Kapal selam KRI Nanggala 402 ditemukan di kedalaman 850 meter di bawah laut. Kasal Laksamana TNI Yudo Margono memastikan kapal...