

Selasa, 23 September 2025
Tragedi Keracunan MBG Bandung Barat, Ketua Pembina ASWIN: Program MBG Malapetaka Dan Bencana Bagi Para Siswa Sekolah!

Kamis, 18 September 2025
Dugaan Peredaran Bawang Ilegal Mengemuka di Pontianak, Publik Soroti Gudang Misterius Dan Desak APH Bertindak

Sebuah mobil Pik Up berwarna putih terlihat keluar dari gudang dengan membawa tumpukan karung bawang putih dan bawang merah. Setelah aktivitas selesai, pintu ruko kembali ditutup rapat. Sopir mobil Pik Up menyebut gudang tersebut milik seseorang berinisial AY.
“Dugaan kuat bahwa praktik penyelundupan bawang masih berlangsung secara terorganisir. Mirisnya, aktivitas ini seolah luput dari pengawasan aparat,” ungkap Supandi, Ketua Tim Investigasi Awak Media.
Jika terbukti, aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102 huruf a, terkait larangan penyelundupan barang impor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, khususnya pengawasan produk impor tanpa izin edar dan sertifikasi karantina.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mengatur kewajiban impor bawang putih melalui pelabuhan resmi dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
"Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, praktik semacam ini juga dikhawatirkan mengganggu stabilitas harga pasar dan membahayakan ketahanan pangan. Produk impor tanpa karantina berisiko membawa hama, penyakit, dan tidak memenuhi standar konsumsi masyarakat," beber Ketua Tim Investigasi Awak Media.
Atas temuan tersebut, Tim Media melaporkan kepada pihak berwenang dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pontianak dan Polda Kalbar, untuk segera melakukan penyelidikan terbuka serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, 18 September 2025 belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status ruko maupun barang yang berada di dalamnya.
Lanjutnya," Redaksi juga melayani serat menunggu hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari pihak pihak terkait yang di beritakan berdasarkan UU pers nomor 40 tahun 1999," pungkas Ketua Tim Investigasi Awak Media, Supandi.
Sumber: Supandi, Ketua Tim Investigasi Awak Media
Jumat, 12 September 2025
Dugaan Penghinaan Dayak Masuk Meja Polda Kalimantan Barat, Ketum Mangkok Merah: Segera Tangkap Reski Ka'bah!

Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Ketua Umum Mangkok Merah menegaskan bahwa kehadirannya ke Polda Kalbar mewakili suara dan aspirasi masyarakat Dayak yang merasa terhina oleh konten akun tersebut.
"Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap saudara Reski Ka'bah. Tindakannya sudah jelas merupakan perbuatan melawan hukum, melanggar konstitusi, dan menyinggung hak asasi manusia masyarakat Dayak di seluruh Pulau Borneo,” ujar Iyen Bagago.
Ia menambahkan, jika kasus serupa dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas, maka potensi terulangnya kembali tindakan provokatif serupa sangat besar.
"Jangan ada pembiaran oleh penegak hukum. Jika dibiarkan, ini bisa merusak ketenteraman dan kerukunan masyarakat yang selama ini telah terjalin baik,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius sejumlah elemen masyarakat Dayak di Kalimantan Barat.
Sumber: Ketua Umum Mangkok Merah Iyen Bagago
Selasa, 09 September 2025
Korupsi Dana Hibah 'Gereja Kalimantan Evangelis' Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Kejati Kalbar Seret 2 Tersangka Masuk Bui

KALIMANTAN BARAT, MM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2019. (9/9/2025).
Dua tersangka yang ditahan yakni HN, selaku Seksi Pelaksana pembangunan, dan RG, selaku Koordinator Tenaga Teknis pembangunan Gereja GKE Petra Sintang. Penahanan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
“Asas kecukupan bukti sudah terpenuhi. Berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya, penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam penyimpangan dana hibah yang merugikan keuangan negara,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju,SH.MH.dalam keterangan persnya.
TA 2017: Pemkab Sintang menyalurkan dana hibah Rp5 miliar untuk pembangunan Gereja GKE Petra Sintang. Namun, proyek yang dikerjakan HN dan RG tidak sesuai dengan NPHD/RAB. Audit Politeknik Negeri Pontianak bersama Tim Auditor Kejati Kalbar menemukan kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp748,9 juta.
TA 2019: Pemkab Sintang kembali menyalurkan dana hibah sebesar Rp3 miliar. Namun, HN selaku pelaksana membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Faktanya, pembangunan gereja telah rampung pada 2018 dan tidak ada pekerjaan baru di tahun 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian penuh sebesar Rp 3 miliar.
"Total kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah ini mencapai Rp3,7 miliar," katanya.
Ia menekankan bahwa, HN ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.
RG ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-10/O.1/Fd.1/09/2025 tertanggal 8 September 2025.
"Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1-3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tekan Siju.
Guna kelancaran penyidikan dan mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan, HN dan RG ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 8 hingga 28 September 2025.
“Khusus untuk TA 2019, penyidikan masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain,” tegas Aspidsus Kejati Kalbar.
Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, SH., MH., melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan kabar spekulatif. Kejati Kalbar akan secara berkala menyampaikan perkembangan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH.MH.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat karena menyangkut penggunaan dana hibah pemerintah untuk pembangunan rumah ibadah, yang semestinya dikelola secara transparan dan tepat sasaran.
Selasa, 02 September 2025
Ketum Relawan SMP Sebut, Tidak Ada Alasan Tidak Segera Eksekusi Silfester. Publik Menanti Keberanian Kejaksaan RI

“Saya inisiator bikin program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Nah, berdasarkan pengalaman, dengan alat yg semakin mapan saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit lewat dengan segala perangkat baru yang dimiliki Kejaksaan RI,” tutur Jan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Jan Maringka menuturkan, pihaknya menilai eksekusi terhadap Silfester dapat menjadi kado terindah HUT ke 80 Kejaksaan RI yang baru pertama kali dirayakan tahun ini. Ditambah pula Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester.
"Tidak ada alasan untuk tidak segera eksekusi Silfester. Dan publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi Silfester," tandas Jan Maringka.
Situasi ini, kata Jan Maringka, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menjadi pertaruhan terhadap kredibilitas Kejaksaan RI. Apalagi Kejaksaan RI pada faktanya sangat mampu menangkap buronan sekelas pengemplang BLBI sekalipun.
“Juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita. Karena ini dari pendapat sejumlah orang bahwa ini menjadi sejarah pertama terkait dengan sulitnya mengeksekusi seorang terpidana yang juga publik figur karena sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Jan Maringka.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan jajaran kejaksaan sedang mencari keberadaan Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, untuk segera dieksekusi.
"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (2/9).
Rabu, 27 Agustus 2025
Judol Nasional-Internasional Berhasil Dibongkar Mabes Polri, 235 Kasus Pada Mei - Agustus 2025 Petugas Bekuk 259 Tersangka

Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan judi online.
“Dari 235 kasus yang kami tangani, 200 tersangka merupakan pemain, sementara sisanya adalah penyelenggara, admin, operator, hingga endorser. Khusus untuk jaringan Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77, para tersangka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan,” jelas Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Selain uang tunai dalam berbagai mata uang, polisi juga menyita laptop, ponsel, kartu ATM, hingga buku rekening. Sementara itu, satu tersangka berinisial AL masih berstatus DPO karena berperan merekrut dan melatih admin situs judi online.
Deputi PPATK Danang Tri Hartono menegaskan praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi ilegal, termasuk penggunaan rekening pinjaman. Data PPATK menunjukkan nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun berkat operasi gabungan.
Dari sisi regulasi, Kemenkominfo mencatat sudah memblokir 2,5 juta lebih konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Sementara itu, Kemenko Polhukam menegaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online sebagai langkah strategis nasional.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU TPPU, dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Senin, 25 Agustus 2025
Kasus Pemerasan Wamenaker Immanuel Ebenezer Menjadi Warning Birokrasi di Era Kepemimpinan Presiden Prabowo
.jpeg)
Praktik semacam ini, menurut pengamatan publik, bukan hanya terjadi di lingkaran elit, melainkan masih sering dijumpai di level kementerian hingga ke tingkat kecamatan.
Mantan Presiden Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta, Indria Febriansyah, yang sekarang menjabat Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia organ relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto, menilai kasus yang menimpa Noel harus dijadikan momentum untuk membenahi birokrasi.
"Saya berharap kasus Noel ini menyadarkan para ASN agar benar-benar mengutamakan pelayanan publik. Jika tidak mampu, lebih baik segera mengundurkan diri, karena masih banyak rakyat yang butuh pekerjaan dan siap amanah menjalankan tugasnya,” tegas Indria, yang juga dikenal sebagai aktivis muda Tamansiswa kepada Wartawan, pada Senin (25/5/2025) di Jakarta.
Indria menambahkan, KPK dan Kejaksaan perlu bahu-membahu memperluas pengusutan kasus serupa di setiap dinas maupun kementerian, agar pelayanan publik bersih dari praktik pemerasan. Terutama dalam Birokrasi Weberian dan upaya menuju Good Governance.
"Fenomena pemerasan dalam birokrasi dapat dijelaskan dengan teori Max Weber tentang birokrasi rasional-legal. Dalam konsep ideal Weber, birokrasi seharusnya bekerja berdasarkan aturan yang jelas, profesionalisme, serta pelayanan yang adil bagi masyarakat," jelas Indria.
Namun katanya, ketika pejabat publik menggunakan kewenangan untuk menghambat atau memperlambat pelayanan demi keuntungan pribadi, maka birokrasi telah bergeser menjadi alat pemerasan.
Selain itu, dalam kerangka Good Governance yang dikembangkan UNDP, salah satu prinsip utama adalah accountability (akuntabilitas) dan responsiveness (tanggap terhadap kebutuhan masyarakat).
"Birokrasi yang gagal memenuhi prinsip ini, apalagi menyalahgunakan kewenangan, tidak hanya merusak kepercayaan publik tetapi juga memperlambat pembangunan nasional," ucapnya.
Warning Untuk Era Prabowo
Kasus pemerasan Noel menjadi alarm bagi Presiden Prabowo Subianto bahwa praktik rent seeking dan petty corruption masih bercokol dalam birokrasi. Tanpa perombakan sistem layanan publik dan pengawasan yang ketat, visi pemerintah untuk mewujudkan negara yang kuat dan berdaulat akan tersandera oleh perilaku aparat yang justru menghambat rakyat.

MEDIA MAJAPAHIT
BERITA TER UP-DATE
Tingkatkan Realisasi APBD Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Wamendagri Bima Desak Pemda Segera Tingkatkan Anggaran
JAKARTA, MM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memacu pemerintah daerah (Pemda) agar segera meningkatkan realisasi...

BERITA TERKINI
-
JAKARTA, MM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memacu pemerintah daerah (Pemda) agar segera meningkatkan realisasi...
-
JAKARTA, MM - Kompetisi Moot Court Peradilan Militer memperebutkan Piala Bergilir Mahkamah Agung RI dan Piala Tetap Kasad resmi dimulai dan ...
-
BANDUNG, MM - Ada 3 (tiga) dapur SPPG di Bandung Barat menjadi penyebab keracunan massal: dua di Cipongkor (Dapur SPPG Makmur Jaya dan Negla...
MEDIA MAJAPAHIT
POSTINGAN POPULER
-
TANGERANG, MM - Arjuna Ghuanteng (3), bocah asal Perum Rajeg Gardenia, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, tewas...
-
Registrasi Sikap LKPP Sangat Sulit, LPSE Pusat Patut Diduga Bersemayam Digital Error Dan Human ErrorKABUPATEN BEKASI, MM - Hal menarik timbul manakala pengusaha PT SIMG kesulitan registrasi perusahaan melalui Sikap.lkpp.go.id guna turut se...
-
JAKARTA, MM – Kapal selam KRI Nanggala 402 ditemukan di kedalaman 850 meter di bawah laut. Kasal Laksamana TNI Yudo Margono memastikan kapal...