KABUPATEN BEKASI, MM -
Pekerjaan pengecoran jalan lingkungan yang berada tepat di depan Kantor
Desa Jejalen Jaya menuai protes dan komplain BPD, Perangkat Desa maupun
para warga setempat, pada Selasa (24/10/2023).
Pasalnya
didalam melakukan pekerjaan pengecoran jalan selain meninggalkan sisa
jalan yang belum di cor serta tidak dilengkapi papan proyek saat
melakukan pengecoran jalan maupun sesudahnya dan hasil dari
pengecoranpun retak-retak serta gompal usai dilakukan pengecoran oleh
pemborong yang meninggalkan pekerjaan tersebut dimana terkesan tak memiliki
rasa tanggung jawab.
Hal
tersebut dikemukakan oleh Wakil Ketua BPD Jejalen Jaya, Okih Iskandar
pada Awak media di Kantor Desa jejalen Jaya, pada (24/10/2023).
"Ya
memang belum ada plangnya, ya saya juga belum menanyakan sama
pemborongnya, sejak awal pengerjaan sampai sekarang ini memang tidak ada
plangnya, hasilnya juga pada retak-retak dan pekerjaan itu juga belum
selesai," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya akan menuntut pada pemborong bila pekerjaan tersebut tidak di selesaikan dengan benar,
"Ya
saya juga akan menuntut pak lah, sebab itu tanggung jawab saya juga,
apa lagi sayakan terikat BPD, terkait BPD jugalah, sebagai pengawasan,
apa lagi saya sebagai lembaga dari masyarakat," ungkap Wakil Ketua BPD
Jejalen Jaya.
Sedangkan
Kasi Kesra, Acep Supriadi juga menambahkan bahwa," Setiap pekerjaan
kalu menurut sepengetahuan saya baik di lingkungan maupun baik
pengerjaan yang dari Desa dengan ADD saja ada plangnya...seharusnya,
inikan enggak ada, sejak awal pekerjaan dan ini pasti menjadi
pertanyaan, kenapa tidak di pasang, berapa biayanya, ukuran lebarnya,
panjangnya, perusahaannya siapa yang mengerjakan itu harus menurut
saya," imbuhnya.
Disinggung tentang pelaporan dari pihak pemborong kepada Desa Jejalen Jaya Acep menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada.
"Belum ada pak, sampai sekarang ini belum ada dan perusahaannya juga belum jelas," terang Acep.
"Sama
pak, kita BPD juga harus pertanyakan juga pak, kalau pekerjaan tidak
ada PTnya, tidak ada kejelasan itu pekerjaan ilegal, habis tidak ada
laporannya," potong Okih.
"Ini sama saja pekerjaan Siluman Jejalen Jaya," kata Okih dan Acep bersamaan seraya tertawa bersama.
"Saya komplain," tegas Okih,"Saya juga ingin pertanyakan volumenya, nominalnya dan jangka waktunya kan memang harus ada pak."
Wakil
Ketua BPD Jejalen Jaya juga menghimbau kepada Pemborong maupun Dinas
terkait agar segera merapihkan dan menyelesaikan pekerjaannya yang
ditinggalkan begitu saja.
"Ya
harus di rapihkan, yang retak-retak juga harus di rapihkan lagi, harus
di selesaikan sesuia dengan yang telah ditentukan dankita akan
komplain," ujar Okih dan Acep.
Disinggung tentang ada tidaknya pekerjaan yang ditinggalkan seperti ini sepengetahuan mereka di wilayah Desa jejalen Jaya.
"Setahu
saya pekerjaan yang di angkat dari ADD ..rapih, tidak ada di
tinggalkan, dilihatnya juga kurang sreg, dan di Jejalen Jaya enggak ada
pekerjaan seperti ini ditinggalkan," kata Acep bersama Okih.
Okih
menegaskan bahwa pekerjaan pengecoran tersebut tidak benar."Ya kaga
benerlah," kata Okih," Ya enggak benerlah pak," sambut Acep.
"Kalau
sampai besok tidak di perbaiki, kita dari pihak Desa meminta pihak
Dinas terkait agar memberikan sangsi tegas kepada pihak pemborong yang
meninggalkan pekerjaannya kurang lebih 20 meter dan lebar 4 meter dengan
ketebalan 15 cm. terkesan tidak bertanggung jawab," pungkas mereka.
Sementara
Aseng anggota BPD lainnya mengatakan,"Ya kalau menurut peraturan ya
kurang bagus, ya seharusnya ada pemberitahuan..apa tuh namanya, papan
plangnya, retak-retak juga seharusnya enggak dong..KW nya kali, menurut
saya di Jejalen Jaya pekerjaan yang ditinggalin begini ya enggak ada sih
dan baru ini," jelasnya.
"Saya
ngukur pertama 200 meter panjangnya, plang enggak ada..ya enggak bener,
ini kerjaan APBD, satahu saya tidak ada pekerjaan seperti ini, saya
kecewa kalau pekerjaan ini enggak di lanjutkan, itu berhubungan dengan
hukum..kita bisa laporin..ya harus diselesaikan,"tandas Aseng.
Pemborong, Konsultan Dan Pengawas Dinas Dinilai Warga "Pe'a"
Disisi
lain warga setempat yang menyaksikan kegiatan tersebut mengatakan
bahwa," Ah ini mah pemborongnya aja yang gak bener sama pengawas dari
Pemdanya, seharusnya konsultan juga ada ikut ngawasin sama orang
Pemdanya, jadi kerjaan ngecor enggak disisain begini<" ungkap Y
menyeringai.
Sedangkan Z menegaskan bahwa, Pengawas pekerjaan dari Pemkab Bekasi maupun Konsultannya wajib terkena sangsi tegas.
"Itu
pengawas dari Dinas harus di kasih sangsi tegas, karena enggak mau
kerja ngawasin pekerjaan...kan sudah di gaji sama pemerintah,"tebih Z.
Lanjutnya,"Dan
konsultannya juga harus bertanggung jawab...kan sudah di bayar mahal
sama pemerintah, termasuk pemborongnya itu juga gak bener, gak bertanggungjawab.. kalau bisa
jangan di bayar itu pemborong Pe'a," tukas Z.
"Pengawas dari Pemda sama Konsultannya juga pada Pe'a," tandas keduanya seraya tertawa lepas.
Berdasarkan pantauan dan penelusuran Tim Awak Media di lokasi memang tidak terlihat papan proyek terpampang di lokasi. Terlihat hasil pekerjaan banya yang retak-retak serta gompal-gompal. Ditambah dengan sisa ruang pengecoran yang tidak diselesaikan oleh pemborong sepanjang kurang lebih 20 meter dengan lebar 4 meter tanpa menggunakan beskos.
(Joggie) MM