Selasa, 31 Oktober 2023

Polres Simalungun Gelar Razia Mendadak Guna Antisipasi Berkembang Peredaran Serta Penyalahgunaan Narkotika

SUMUT, MM- Guna mengantisipasi peredaran Narkoba, Jajaran Polres Simalungun mendadak melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam, Sebelum melaksanakan razia Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H. memimpin apel kesiapan di Halaman SATPAS, Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun, Jl. Asahan KM.6 Desa Lestari Indah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin(30/10/2023) dinihari.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa, "Aksi ini merupakan bagian dari upaya antisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

Razia dilakukan dibeberapa tempat hiburan malam dan kendaraan umum yang melintas di wilayah simalungun, sasaran kita adalah tempat hiburan malam dengan cara melakukan pemeriksaan badan dan barang-barang bawaan, serta melaksanakan kegiatan tes urine, ada empat tempat hiburan yang kita datangi, "ujar AKBP Ronald.

Orang nomor satu di Polres Simalungun itu juga mengatakan, "Dari hasil pengecekan pengunjung yang dilakukan hasilnya negativ, Selanjutnya kita juga memberikan himbauan kepada pengunjung dan para pengelolah tempat hiburan malam untuk tidak menggunakan narkoba dan tidak melakukan hal-hal yang dapat melanggar hukum.

Kita melakukan pemeriksaan kepada kendaraan umum, seperti kita ketahui bahwa wilayah simalungun ini berbatasan dengan beberapa kabupaten tetangga, tentu perbatasan-perbatasan yang kita lakukan razia ini adalah untuk menekan angka kejahatan dan juga untuk meminimalisir adanya peredaran narkoba yang masuk kewilayah kabupaten simalungun.

Kegiatan razia ini akan tetap kita laksanakan dalam minggu kedepan, harapan kita tentu peredaran narkoba bisa kita tangani dengan cara melakukan razia, dan pemeriksaan ditempat-tempat hiburan malam, "tandas AKBP Ronald.

Kegiatan melibatkan sejumlah petugas kepolisian sebanyak 50 personil Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H. serta didampingi oleh Wakapolres Simalungun dan pejabat lainnya.

Razia dimulai sekitar pukul 00.30 WIB, dengan titik sasaran berada di beberapa cafe di daerah Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Mulai dari Cafe Supar, Cafe Anes, Cafe Jaya Bar, Cafe Cahaya, hingga Cafe One Mores.

Dari hasil razia, sebanyak 18 orang pengunjung dan pelayan di cafe tersebut dites urine. Tidak ditemukan hasil positif narkoba pada seluruh individu yang dites. Hingga berakhir sekitar pukul 02.00 WIB, razia yang juga melibatkan penggeledahan di lokasi cafe tersebut tidak menemukan bukti penyalahgunaan narkoba.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban. Kegiatan seperti razia ini kami lakukan sebagai antisipasi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," jelas Kapolres Simalungun.

Selesai melakukan razia, tim kemudian melanjutkan kegiatan dengan patroli rutin guna mengantisipasi kerawanan kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun.

(Ucok) MM

Senin, 30 Oktober 2023

4 Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Dibrongsong Jatanras Satreskrim Digelandang Masuk Kandang Polres Simalungun

SUMUT, MM - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa dua warga Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar tengah malam, terjadi aksi Curas oleh 6 pelaku yang berhasil melukai 2 korban dan mencuri sepeda motor Honda Genio milik korban. Saat itu korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan serta pembacokan terhadap korban.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Jatanras Polres Simalungun IPTU Bayu Mahardhika, Strk., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut,.

"Benar Unit Jatanras berhasil menangkap para tersangka pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di daerah kecamatan bandar, "ucap Bayu. pada Awak Media, Senin(30/10/2023).

Dalam kronologi kejadiannya Kanit Jatanras menerangkan bahwa,"Saat itu korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan yang berhasil melukai 2 korban dan mencuri sepeda motor pada hari Sabtu, tgl 21 Oktober 2023, sekitar pukul 24.00 wib," terang Bayu.

"Atas kejadian tersebut korban "F" mengalami luka dibagian punggung kemudian "A" luka robek pada bibir atas dan bawah serta sakit pada bagian mulutnya terkena pukulan helm dari salah satu tersangka," sambungnya.

Kanit Jatanras menjelaskan bahwa, "Para pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 27 Oktober 2023 para tersangka yang berhasil diamakan berjumlah 4(empat) orang dan masih mencari  2(dua) orang lagi, Keempat tersangka berinisial "RG(16)", "MA(16)", "AF(15)", "GS(17)", yang merupakan warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang bersatus sebagai pelajar, dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.

Lanjutnya,"Dari para tersangka berhasil kita amankan beberapa barang bukti, yaitu helm yang dipakai pelaku "MA(16)", uang Rp 300.000 dari hasil penjualan motor korban, sepeda motor Honda CBR 150 R yang digunakan pelaku "RG(16)", untuk mendorong motor korban, dan sebuah handphone merk Vivo Y02 warna hitam milik "RG(16)"."Sementara itu, kerugian korban dari kasus pencurian ini ditaksir mencapai Rp 18 juta. Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku, "ujar Bayu.

Kanit Jatanras menegaskan bahwa, "Saat ini para pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, saat dilakukan introgasi kepada keempat pelaku mereka mengakui perbuatannya, yang melakukan pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan cara melukai korban di jalan umum lintas Perdagangan-Ashan,"tegasnya.

Kanit jatanras menyampaikan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar, khususnya di malam hari.

"Kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada bila keluar atau berjalan di waktu malam hari," himbaunya.

IPTU Bayu Mahardhika juga menuturkan bahwa kasus seperti ini merupakan pelajaran kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban kejahatan. 

"Segera lapor Polisi, bila menemui atau menjadi korban kejahatan," tandasnya.

Dia juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mendiamkan kasus-kasus pencurian dengan kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan yang berpotensi menjadi aksi kejahatan. 

"Jangan diam saja, segera laporkan jika melihat aksi kejahatan," tegasnya.

Kanit Jatanras ini juga meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Kami mohon agar masyarakat dapat membantu Kepolisian dan kita bersama-sama menekan angka kejahatan di wilayah Simalungun," harap Bayu.

Terakhir, IPTU Bayu Mahardhika menegaskan kembali komitmen pihaknya dalam upaya memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, serta memastikan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Kita pastikan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya dengan nada tinggi.

(Harri) MM

Jumat, 27 Oktober 2023

KPPI Mulai Penyelidikan Safeguard Measures Lonjakan Impor Kain Tenunan Benang Filamen Artifisial


JAKARTA,  MM –Komite  Pengamanan  Perdagangan  Indonesia  (KPPI)  memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures)terhadap lonjakan impor  kain  tenunan  dari  benang  filamen  artifisial  pada  Jumat,  (27/10/2023). 
 
Impor  produk tersebut   mencakup   tiga   nomor   Harmonized   System   (HS)   8   digit,   yaitu   5408.21.00, 5408.31.00, dan 5408.33.00 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
 
Plt.  Ketua  KPPI  Nugraheni  Prasetya  Hastuti  mengungkapkan,  pihaknya  telah  menerima permohonan resmi dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili industri dalam negeri    penghasil    kain    tenunan    dari    benang    filamen    artifisial    untuk    melakukan penyelidikan  safeguard  measures  pada  Senin  (18/9)  lalu.
 
"Dari  bukti  awal  permohonan yang diajukan, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor kain tenunan dari benang filamen  artifisial dan  indikasi  awal  mengenai  kerugian  serius  atau  ancaman  kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor tersebut,"ujar Nugraheni.
 
Nugraheni  memaparkan,  kerugian  serius  atau  ancaman  kerugian  serius  tersebut  terlihat dari  beberapa  indikator  kinerja  industri  dalam  negeri  pada  2020—2022.
 
"Indikator  ini antara lain penurunan keuntungan secara terus-menerus yang diakibatkan oleh turunnya volume  produksi,  penjualan  domestik,  kapasitas  terpakai,  keuntungan,  berkurangnya jumlah tenaga kerja, meningkatnya persediaan, serta menurunnya pangsa pasar pemohon di pasar domestik," paparnya.

"Berdasarkan  data  Badan  Pusat  Statistik  (BPS),  dalam  tiga  tahun  terakhir  (2020—2022), terjadi peningkatan jumlah impor kain tenunan dari benang filamen artifisial dengan tren sebesar  1.448,32  persen," sambung Nugraheni.
 
"Pada  2022," lanjut Nugraheni,"Volume  impor  produk  ini  tercatat  sebesar  75.543 ton, naik 400,33 persen dari 2021 yang tercatat sebesar 15.099 ton. 
 
"Sebelumnya," kata Nugraheni," Volume impor  pada  2021  tersebut  naik  sebesar  4.691,43  persen  dari  2020  yang  tercatat sebesar 315  ton.  Negara  utama  asal  impor  Indonesia  untuk  produk  ini  didominasi  Tiongkok dengan pangsa mencapai 99,26 persen, sementara negara lainnya sebesar 0,74 persen.
 
"KPPI  mengundang  semua  pihak yang  berkepentingan  untuk  mendaftarkan  diri  selambat-lambatnya  15  hari  sejak  dimulainya  penyelidikan.  Pendaftaran  dapat  disampaikan  secara tertulis kepada KPPI," tandas Plt.  Ketua  KPPI  Nugraheni  Prasetya  Hastuti.
 
(Najwa) MM

Kamis, 26 Oktober 2023

Kemenkeu Melalui Bea Dan Cukai Bersama PKTN Kemendag Dan Polri Memusnahkan 638 Bale Pakaian Bekas Ilegal di TPP


JAKARTA, MM – Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Sidang Kabinet untuk melakukan pengetatan arus barang impor, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri melakukan pemusnahan 638 bale pakaian bekas ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang pada Kamis (26/10/2023). Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut operasi bersama ketiga instansi pada 10 hingga 15 Oktober 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

“Kami telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 638 bale pakaian dimana untuk lokasinya dari Pasar Senen ada 2 truk 113 bale, kemudian dari Bandung Pasar Gedebage ada 221 bale. Dan untuk Jakarta yang lain selain Pasar Senen ada 200 bale tambahan lagi. Khusus untuk Pasar Senen yang dilakukan penindakan pada tanggal 12 Oktober didapatkan lagi 104 bale. Jadi ini adalah operasi yang dilakukan dengan penindakan terhadap 638 bale pakaian bekas,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers pemusnahan pakaian bekas ilegal pada Kamis (26/10/2023).

Menkeu mengatakan peningkatan pengawasan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, sesuai salah satu fungsi Bea dan Cukai yang merupakan community protector.

“Tentu dengan tujuan masyarakat aman dan tetap mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan kualitas baik, industri di dalam negeri juga bisa terjaga, dan pasar di dalam negeri juga tetap bisa memiliki kegiatan namun tanpa merusak struktur industri atau persaingan yang tidak sehat,” ujar Menkeu.

Selain memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, Menkeu mengungkapkan hasil pengawasan lainnya yang telah dilakukan. Pertama, penindakan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 2.401 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp12 miliar. Kedua, penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet atau sajadah senilai Rp1,8 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Bekasi dan tokoh masyarakat. Operasi lainnya dilakukan Ditjen PKTN yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan tekstil dan produk tekstil (TPT).

Atas seluruh aksi pengawasan komoditas ilegal ini, Menkeu menegaskan bahwa permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah. Sinergi dan koordinasi antarinstansi diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari hulu ke hilir.

“Kita terus akan melakukan kerja sama dengan seluruh Kementerian Lembaga untuk menangani permasalahan impor ilegal karena ini tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja. Harus ada kerja sama erat. Pengawasan ini akan kita lakukan karena kita melindungi usaha kecil menengah di Indonesia dan juga melindungi para konsumen.  Saya berharap kita semua akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten sehingga perekonomian Indonesia bisa dijaga di dalam masa-masa di mana memang lingkungan dunia sekarang itu sangat sangat menekan dengan dinamika yang terjadi secara geopolitik. Ini adalah merupakan suatu bentuk kerja sama yang baik sebagai contoh dari hadirnya negara di masyarakat dan di dalam perekonomian Indonesia,” kata Menkeu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, perwakilan dari Kejaksaan Agung dan KemenkopUKM, serta sejumlah pejabat dari Kementerian/Lembaga terkait.
 
(Dep/Dj) MM

Selasa, 24 Oktober 2023

Pekerjaan Pengecoran Jaling Didepan Desa Jejalen Jaya Dikomplain BPD, Desa Jejalen Jaya Dan Warga Setempat


KABUPATEN BEKASI, MM - Pekerjaan pengecoran jalan lingkungan yang berada tepat di depan Kantor Desa Jejalen Jaya menuai protes dan komplain BPD, Perangkat Desa maupun para warga setempat, pada Selasa (24/10/2023).
 
Pasalnya didalam melakukan pekerjaan pengecoran jalan selain meninggalkan sisa jalan yang belum di cor serta tidak dilengkapi papan proyek saat melakukan pengecoran jalan maupun sesudahnya dan hasil dari pengecoranpun retak-retak serta gompal usai dilakukan pengecoran oleh pemborong yang meninggalkan pekerjaan tersebut dimana terkesan tak memiliki rasa tanggung jawab.
 
Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Ketua BPD Jejalen Jaya, Okih Iskandar pada Awak media di Kantor Desa jejalen Jaya, pada (24/10/2023).
 
"Ya memang belum ada plangnya, ya saya juga belum menanyakan sama pemborongnya, sejak awal pengerjaan sampai sekarang ini memang tidak ada plangnya, hasilnya juga pada retak-retak dan pekerjaan itu juga belum selesai," katanya.
 
Ia juga mengatakan bahwa dirinya akan menuntut pada pemborong bila pekerjaan tersebut tidak di selesaikan dengan benar,
 
"Ya saya juga akan menuntut pak lah, sebab itu tanggung jawab saya juga, apa lagi sayakan terikat BPD, terkait BPD jugalah, sebagai pengawasan, apa lagi saya sebagai lembaga dari masyarakat," ungkap Wakil Ketua BPD Jejalen Jaya.
 
Sedangkan Kasi Kesra, Acep Supriadi juga menambahkan bahwa," Setiap pekerjaan kalu menurut sepengetahuan saya baik di lingkungan maupun baik pengerjaan yang dari Desa dengan ADD saja ada plangnya...seharusnya, inikan enggak ada, sejak awal pekerjaan dan ini pasti menjadi pertanyaan, kenapa tidak di pasang, berapa biayanya, ukuran lebarnya, panjangnya, perusahaannya siapa yang mengerjakan itu harus menurut saya," imbuhnya.
 
Disinggung tentang pelaporan dari pihak pemborong kepada Desa Jejalen Jaya Acep menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada.
 
"Belum ada pak, sampai sekarang ini belum ada dan perusahaannya juga belum jelas," terang Acep.
 
"Sama pak, kita BPD juga harus pertanyakan juga pak, kalau pekerjaan tidak ada PTnya, tidak ada kejelasan itu pekerjaan ilegal, habis tidak ada laporannya," potong Okih.
 
"Ini sama saja pekerjaan Siluman Jejalen Jaya," kata Okih dan Acep bersamaan seraya tertawa bersama.
 
"Saya komplain," tegas Okih,"Saya juga ingin pertanyakan volumenya, nominalnya dan jangka waktunya kan memang harus ada pak."
 
Wakil Ketua BPD Jejalen Jaya juga menghimbau kepada Pemborong maupun Dinas terkait agar segera merapihkan dan menyelesaikan pekerjaannya yang ditinggalkan begitu saja.
 
"Ya harus di rapihkan, yang retak-retak juga harus di rapihkan lagi, harus di selesaikan sesuia dengan yang telah ditentukan dankita akan komplain," ujar Okih dan Acep.
 
Disinggung tentang ada tidaknya pekerjaan yang ditinggalkan seperti ini sepengetahuan mereka di wilayah Desa jejalen Jaya.
 
"Setahu saya pekerjaan yang di angkat dari ADD ..rapih, tidak ada di tinggalkan, dilihatnya juga kurang sreg, dan di Jejalen Jaya enggak ada pekerjaan seperti ini ditinggalkan," kata Acep bersama Okih.
 
Okih menegaskan bahwa pekerjaan pengecoran tersebut tidak benar."Ya kaga benerlah," kata Okih," Ya enggak benerlah pak," sambut Acep.
 
"Kalau sampai besok tidak di perbaiki, kita dari pihak Desa meminta pihak Dinas terkait agar memberikan sangsi tegas kepada pihak pemborong yang meninggalkan pekerjaannya kurang lebih 20 meter dan lebar 4 meter dengan ketebalan 15 cm. terkesan tidak bertanggung jawab," pungkas mereka.
 
Sementara Aseng anggota BPD lainnya mengatakan,"Ya kalau menurut peraturan ya kurang bagus, ya seharusnya ada pemberitahuan..apa tuh namanya, papan plangnya, retak-retak juga seharusnya enggak dong..KW nya kali, menurut saya di Jejalen Jaya pekerjaan yang ditinggalin begini ya enggak ada sih dan baru ini," jelasnya.
 
"Saya ngukur pertama 200 meter panjangnya, plang enggak ada..ya enggak bener, ini kerjaan APBD, satahu saya tidak ada pekerjaan seperti ini, saya kecewa kalau pekerjaan ini enggak di lanjutkan, itu berhubungan dengan hukum..kita bisa laporin..ya harus diselesaikan,"tandas Aseng.
 
Pemborong, Konsultan Dan Pengawas Dinas Dinilai Warga "Pe'a" 
 
Disisi lain warga setempat yang menyaksikan kegiatan tersebut mengatakan bahwa," Ah ini mah pemborongnya aja yang gak bener sama pengawas dari Pemdanya, seharusnya konsultan juga ada ikut ngawasin sama orang Pemdanya, jadi kerjaan ngecor enggak disisain begini<" ungkap Y menyeringai.
 
Sedangkan Z menegaskan bahwa, Pengawas pekerjaan dari Pemkab Bekasi maupun Konsultannya wajib terkena sangsi tegas.
 
"Itu pengawas dari Dinas harus di kasih sangsi tegas, karena enggak mau kerja ngawasin pekerjaan...kan sudah di gaji sama pemerintah,"tebih Z.

Lanjutnya,"Dan konsultannya juga harus bertanggung jawab...kan sudah di bayar mahal sama pemerintah, termasuk pemborongnya itu juga gak bener, gak bertanggungjawab.. kalau bisa jangan di bayar itu pemborong Pe'a," tukas Z.

"Pengawas dari Pemda sama Konsultannya juga pada Pe'a," tandas keduanya seraya tertawa lepas.

Berdasarkan pantauan dan penelusuran Tim Awak Media di lokasi memang tidak terlihat papan proyek terpampang di lokasi. Terlihat hasil pekerjaan banya yang retak-retak serta gompal-gompal. Ditambah dengan sisa ruang pengecoran yang tidak diselesaikan oleh pemborong sepanjang kurang lebih 20 meter dengan lebar 4 meter tanpa menggunakan beskos.  

(Joggie) MM


Sabtu, 21 Oktober 2023

Dimeriahkan Marching Band, Caleg Partai Perindo No.8 Dapil 2 Sarmo Masta Gelar Liga Olahraga Sepakbola di Danau Indah

 
KABUPATEN BEKASI, MM - Turnamen sepak bola di gelar Calon legislatif (Caleg) dari Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Dapil 2 Cikarang Barat- Cibitung dengan nomor urut 8, Sarmo Masta yang akrab disapa Abang Gipong berlangsung cukup meriah dengan diwarnai oleh penampilan Marching Band para Pelajar SMPN 3 Danau Indah.
 
Turnamen yang bernama Liga Beling Jilid 4 itu mengangkat slogan "Ajang Silaturahmi Bukan Adu Gengsi" mendapat dukungan penuh dari DPD Partai Perindo Kabupaten Bekasi dengan mengambil tempat di lapangan Sepak Bola Desa Danau Indah, pada Sabtu (21/10/2023).

Dijumpai Awak Media saat Turnamen berlangsung di lapangan bola Desa Danau Indah, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Bekasi, Budiono menyatakan bahwa dirinya sangat mendukung penuh atas di gelarnya turnamen sepak bola tersebut.
 
"Dengan adanya kegiatan kepemudaan ini kami sangat mendukung, sebab olahraga sepakbola masih banyak diminati kaum milenial," ucapnya.

Ia berharap para Calon Legislatif (Caleg) Partai Perindo agar turun ke lapangan untuk mengadakan konsolidasi dan pertemuan tatap muka dengan para konstituen agar lebih di kenal. sehingga kedepannya di 2024 nanti mereka dapat mendulang suara maksimal di setiap Dapil.

"Target dari Partai Perindo tidak muluk-muluk, insya allah..mudah-mudahan dengan semangat dan motivasi tinggi kita punya target di setiap Dapil bisa menyumbang kursi, berarti kalau misalnya ada tujuh Dapil berarti itu kita bisa menyumbang7 kursi," ungkapnya.
 
Lanjutnya," Yang apa..yang intinya nanti kita punya kekuatan Partai Perindo itu, punya kekuatan apa?..keputusan dan kebijakan yang bisa berpihak pada masyarakat Kabupaten Bekasi, wabil khusus untuk Dapil 2 dengan adanya Turnamen seperti ini..itu membuat keyakinan saya sebagai ketua tambah percaya diri," tandasnya.
 
"Tadi saya berdiskusi dengan Pak Sarmo dan rekan-rekan pengurus DPC. Untuk Dapil 2 kayaknya ada peluang untuk 2 kursi dan itu harus di wujudkan dengan apa?, dengan kekuatan mesin Partai, yang paling utama dengan apa?.. dengan motivasi dan semanagat juang para Caleg-caleg di Dapil 2. Karena bicaranya kita bukan bicara individu, ketika mencalonkan diri kita bicaranya kerja tim, baik itu dari mesin Partai maupun dari teman-teman Caleg itu sendiri,"

Berkenaan dengan itu, Budiono mengucapkan Hari Sumpah Pemuda, semoga para pemuda bisa kreatif dan inovatif membangun wilayahnya. 
 
Hadir mendukung kelancaran acara tersebut Ketua DPD Partai Perindo, Budiono beserta jajaran, Kepala Desa Danau Indah, Narmin beserta perangkat dan masyarakat setempat yang antusias untuk menyaksikan turnamen pertandingan sepak bola tersebut.
 
(Joggie) MM

Kamis, 19 Oktober 2023

Wamendagri Tegaskan, Pemerintah Pusat Dan Daerah Berkomitmen Segera Selesaikan Masalah Irigasi di Indonesia

JAKARTA, MM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelesaikan masalah irigasi di Indonesia. Pasalnya, saat ini masih ada isu dan permasalahan dalam pengelolaan irigasi, seperti kondisi fisik jaringan irigasi, kelembagaan, dan partisipasi petani.

Hal ini disampaikan Wempi pada acara Pertemuan Dukungan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Implementasi Kebijakan Program Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI) Tahun 2023-2025 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Wempi menerangkan, berdasarkan hasil audit teknis irigasi tahun 2014 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan, dari luas daerah irigasi permukaan sekitar 7,145 juta hektare, sekitar 46 persen di antaranya dalam kondisi rusak.

"Kerusakan terbesar pada jaringan irigasi merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lebih dari 50 persen jaringan irigasi kewenangan pemerintah daerah mengalami kerusakan. Selain itu juga dukungan kelembagaan pengelolaan irigasi (KPI) masih belum optimal, dan partisipasi petani pemakai air irigasi juga masih terbatas," katanya.

Padahal, kata dia, keberadaan irigasi sangat dibutuhkan bagi ketahanan pangan Indonesia. Karena itu, berbagai isu dan permasalahan tersebut perlu diantisipasi termasuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 8 ayat (3) UU tersebut dikatakan bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Fungsi pembinaan daerah tersebut diatur dalam Pasal 375 ayat (2) dan (3) bahwa pembinaan umum dilakukan oleh Mendagri mencakup 10 kegiatan pembinaan termasuk di dalamnya adalah pembinaan terhadap perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan daerah," ujarnya.

Wempi memaparkan, fasilitasi pembinaan umum yang dilakukan Kemendagri dalam penyelenggaraan urusan PPSI yaitu melalui sinkronisasi dan koordinasi pusat dan daerah dalam mendukung pencapaian target nasional. Hal ini khususnya dalam meningkatkan layanan irigasi secara terpadu dan berkelanjutan.

Dengan demikian, sambung Wempi, penyelenggaraan kegiatan PPSI tersebut baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun fungsi pengendalian membutuhkan tata kelola bersama pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Upaya ini juga perlu didukung oleh masyarakat petani sebagai pihak yang memanfaatkan air irigasi.

"Sinkronisasi pusat dan daerah dalam pelaksanaan urusan PPSI tersebut selaras dengan Pasal 258 ayat (2) dalam UU 23/2014 bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, termasuk halnya dalam perencanaan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi," tandasnya.

 
(Tf/Als) MM

MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Peringati HUT Ke XXIV IAD Dan HBA ke 64, Kejari Lamongan Adakan Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan

LAMONGAN, MM - Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke 64 dengan Tema “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuj...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA