Senin, 07 Maret 2022

OKP Aniaya Wartawan, Ketua DPD AWI : 'Ini Jelas Melanggar UU No 40 TA 1999 Tentang Pers Dan KUHPidana!'


MAJALENGKA, MM - Dengan beredarnya pemberitaan tentang penganiayaan terhadap Jeffry Barata Lubis selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal, pada hari Jumat malam (4/3/2022) oleh oknum dari OKP setempat. Ini mengundang reaksi keras dan kemarahan para insan pers. Tidak ketinggalan Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. selaku Ketua DPD AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Provinsi Jawa Barat turut mengecam tindakan tersebut.

"Kami mengutuk keras atas persekusi Wartawan, sebagaimana yang terjadi terhadap Jeffry Barata Lubis Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal." Tegasnya, saat disambangi di rumah kediamannya.

"Ini adalah pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahkan ini merupakan tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP." katanya yang sering disapa ayah aceng.

"Menurut informasi bahwa kasus ini sudah diajukan dan sedang dalam penanganan Polda Sumut, kami berharap agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, tepat guna tepat sasaran dan agar diusut tuntas, proses hukum ini akan menjadi perhatian kami semua selaku insan pers." ungkap ayah aceng yang pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Majalengka 3 (tiga periode) dan sekarang masih aktif selaku dosen di salah satu perguruan tinggi.

"Mudah-mudahan ini bisa dijadikan pelajaran bagi kita, khususnya para aparatur pemerintah atau ASN, para pengusaha dan yang lainnya, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum atau yang bertentangan dengan hukum ketika menghadapi atau kedatangan para jurnalis (wartawan), karena sekarang ini kami insan pers akan langsung bertindak melakukan ajuan proses hukum." tegasnya.

"Apalagi terhadap aparatur pemerintah untuk tidak menghalang-halangi tugas wartawan, atau berusaha menyembunyikan data-data yang diperlukan jurnalis, dan bertindak mempersekusi wartawan, maka kami tidak akan segan-segan dan pasti akan mengajukan proses hukum sampai tuntas." ungkapnya.

"Bahkan menurut UU KIP (Keterbukaan informasi Publik) No.14 Tahun 2008 dan sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 pentingnya prinsip keterbukaan informasi. Bukan hanya wartawan tetapi siapa saja baik masyarakat biasa ataupun atas nama kelompok ketika meminta data  dan informasi, maka pemerintah wajib memberitahukan agar terbangun sinergis antar pemerintah dan masyarakat, serta masyarakat bisa berperan aktif berpartisipasi dalam pembangunan." tegas aceng, alumnus Pondok Modern Gontor Ponorogo tahun 1988 (Gonsus'88).

(Red) MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Laporan Masyarakat Diduga Kades Terlibat, Satuan Reskrim Polres Simalungun Sigap Terjun ke TKP Tambang Pasir Ilegal

SUMUT, MM  - Gerak cepat (Gercep) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait informasi masyaraka...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA