KABUPATEN BEKASI, MM -
Sat Pol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi
menindaklanjuti laporan warga terkait dengan adanya tempat pembuangan
sampah ilegal yang berada di sepadan Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut)
Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (29/5/2023).
Kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Sat Pol PP Kabupaten Bekasi adalah dalam rangka melakukan pengerukan sampah yang sudah menumpuk dan pemasangan plang agar tidak melakukan aktivitas kembali, terkait adanya hal ini mereka bekerjasama dengan pihak Kecamatan Cibitung, TNI, Polri, dan Desa Sukajaya.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman saat di konfirmasi Awak Media mengatakan bahwa, sangat mengapresiasi penuh kinerja Sat Pol PP Kabupaten Bekasi.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Sat Pol PP Kabupaten Bekasi adalah dalam rangka melakukan pengerukan sampah yang sudah menumpuk dan pemasangan plang agar tidak melakukan aktivitas kembali, terkait adanya hal ini mereka bekerjasama dengan pihak Kecamatan Cibitung, TNI, Polri, dan Desa Sukajaya.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman saat di konfirmasi Awak Media mengatakan bahwa, sangat mengapresiasi penuh kinerja Sat Pol PP Kabupaten Bekasi.
"Terkait
lapak pengelola sampah yang berada di garis sepadan Kali CBL, saya atas
nama Bidang Kebersihan dan Pengangkutan Pengelolaan Persampahan Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa saya mengapresiasi
kinerja dan kerjasamanya Sat Pol PP Kabupaten Bekasi terkait dengan
lingkungan", ucapnya.
Mansyur Sulaiman juga menjelaskan, bahwa terkait sampah yang hari ini diangkut akang dibuang ke Burangkeng.
Mansyur Sulaiman juga menjelaskan, bahwa terkait sampah yang hari ini diangkut akang dibuang ke Burangkeng.
"Saya
juga mensupport dengan mengirimkan Beko dan 10 unit Dumptruck dari 7
UPTD Bidang Kebersihan dalam mengeksekusi sampah yang terdapat di
lokasi. Ada kurang lebih 50 Ton sampah yang di angkut ke Burangkeng," jelasnya.
Kabid Kebersihan juga menghimbau, agar pengelola sampah tidak lagi membuang sampah ke sungai.
Kabid Kebersihan juga menghimbau, agar pengelola sampah tidak lagi membuang sampah ke sungai.
"Karena kalau sudah larinya ke sungai sangat banyak dampaknya nanti kedepan," ungkapnya.
Sebelumnya pihak Sat Pol PP Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 3 pengelola sampah tersebut, namun informasi yang didapat dari awak media ternyata hanya 2 pengusaha yang hadir dan akan diberikan surat perjanjian agar tidak mengulang kembali dan siap tidak beraktivitas kembali
Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya saat dikonfirmasi terkait pemasangan plang dan pengerukan sampah belum ada jawaban sampai berita ini di tayangkan.
Sebelumnya pihak Sat Pol PP Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 3 pengelola sampah tersebut, namun informasi yang didapat dari awak media ternyata hanya 2 pengusaha yang hadir dan akan diberikan surat perjanjian agar tidak mengulang kembali dan siap tidak beraktivitas kembali
Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya saat dikonfirmasi terkait pemasangan plang dan pengerukan sampah belum ada jawaban sampai berita ini di tayangkan.
(Red) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar