Selasa, 09 Januari 2024

Kejagung Melalui Jagung Muda Pidum Mengabulkan 7 Permohonan Keadilan Restoratif Dari 7 Tersangka


JAKARTA, MM - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari 7 orang Tersangka. (09/01/2023).
 
Dalam pemyampaiannya JAM-Pidum, Dr Fadil Zumhana menjelaskan terkait 7 permohonan yang di ajukan tujuh orang tersangka, diantaranya sebagai berikut;
 
Tersangka Nanda Situmorang anak dari Jonson Situmorang dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Tersangka Asrul bin Arjudin alias Asrul dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Tersangka Muhammad Firdi dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
 
Tersangka Aripin bin Mahidin dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
 
Tersangka Risman Toni bin Jumhori dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
 
Tersangka Ujang Rohidik bin (Alm.) Mangkaju dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Tersangka Mulyadi alias Anang bin Rusli dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
 
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini Dr Fadil Zumhana menguraikan bahwa hal tersebut diberikan berdasarkan antara lain:
 
"Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif," urainya.
 
Selanjutnya, Jagung Muda Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," pungkas JAM-Pidum, Dr Fadil Zumhana.
 
 
(Setiawan) MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Mantan Pangulu Dibekuk Sat Reskrim Polres Simalungun Terkait Dugaan Tipikor Dana Desa Nagori Purwodadi

SUMATERA UTARA, MM - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal  Polres Simalungun berhasil menangkap Haryo Guntoro, mantan angulu...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA