Selasa, 14 Desember 2021

DR Tri Hayati Saksi Ahli Dalam Gugatan Perdata PT Pulomas Sentosa, Soal Pencabutan Izin Dipastikan Batal Demi Hukum


PANGKALPINANG, MM - Sidang gugatan perdata PT Pulomas Sentosa (penggugat) terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pihak tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Babel,  pagi kemarin digelar kembali dengan yang menghadiri saksi ahli dari  pihak penggugat, dan saksi-saksi pihak tergugat, pukul 09.00 Wib, Senin (13/12/2021). 

Sebelumnya, ketua majelis hakim Dr Syofyan Iskandar, S.H,M.H, didampingi hakim anggota 1 Alponteri Sagala SH dan hakim anggota 2 Rory Yolandi SH mendengar saksi ahli dari PT Pulomas Sentosa Penggugat, majelis hakim sempat meminta keterangan dari Ketua Primkopal Lanal Bangka Mayor Laut (PM) Asep Saefulloh, apakah dalam perkara gugatan perdata yang dilakukan oleh penggugat, pihak Primkopal Lanal Bangka mempunyai kepentingan dalam persoalan pekerjaan alur sungai Jelitik muara Air Kantung Sungailiat.

Dihadapan para majelis hakim Ketua Primkopal Lanal Bangka mengatakan dengan tegas tidak mempunyai kepentingan dalam perkara ini,menegaskan bahwa koperasi angkatan laut tidak berada dalam kepentingan para penggugat maupun tergugat.

Meskipun didalam persidangan Mayor Laut (PM) Asep Saefulloh  saat ini menjabat sebagai Dandenpom Lanal Babel bersedia menjadi saksi dari pihak tergugat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.Dalam persidangan tersebut, pihak PT Pulomas Sentosa mendatangkan saksi ahli dari DR Tri Hayati SH MH ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI).

Menurut pendapat hukumnya, penulis buku 'Perizinan Pertambangan di Era reformasi Pemerintahan Daerah, studi Perizinan Pertambangan Timah di Pulau Bangka', dalam kesaksian sebagai saksi ahli mengatakan surat Surat Keputusan (SK) Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa, tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor : 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Dengan tegaskan dikatakan bahwa Surat Keputusan atau SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pemerintah daerah terkait dengan pencabutan perijinan usaha kegiatan pengerukan alur muara oleh PT Pulomas Sentosa di kawasan Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dinilai 'batal demi hukum' dan 'cacat subtansi'.

Hal ini tegaskan dosen ilmu hukum Administrasi negara bahwa menurutnya ada pelanggaran hukum, lantaran pencabutan ini tidak sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ada kewenangan daerah yang sudah 'take over' atau diambil alih oleh pemerintah pusat seperti tercantum dalam Undang-undang  (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menurutnya pejabat negara di negara harus tunduk dan taat aturan dan norma hukum.

Selain itu ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun  2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penyelenggaraan Pemerintahan diatur dengan sebuah Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. UU 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

'Pejabat negara di daerah memberikan kesempatan kepada orang atau masyarakat warga negara Indonesia untuk memberikan untuk memberikan tanggapannya 5 hari kerja sampai 15 hari kerja, sehingga tidak terkesan tindakannya melanggar aturan hukum, dan kurang cermat melihat persoalan ini, apakah bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, dan apakah prosedur admnistrasi sudah dijalankan dengan baik dan benar,"jelas dosen pengajar di Fakultas Hukum UI saat menjawab pertanyaan yang diajukan pihak penggugat dihadapan tergugat dan majelis hakim PTUN Babel, Senin (13/12/2021).

“Apakah keputusan Gubernur Babel itu melanggar?,” tanya Adistya, sesaat itu Tri Hayati pun menjawab jika SK Gubernur Babel terkait pencabutan ijin kegiatan perusahaan tersebut melanggar. “Iya jelas itu melanggar!,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat PT Pulomas Sentosa, DR Adistya Sungara SH MH, kembali menanyakan perihal sanksi administrasi yang ditetapkan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) sebagaimana adanya perpanjangan sanksi administrasi yang dikenakan kepada perusahaan (PT Pulomas Sentosa) namun belum berakhir, akan tetapi justru ada penyampaian terhadap perusahaan untuk menghentikan aktifitas kegiatan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.

“Semestinya pihak pemerintah daerah (Pemprov Babel-Red) tidak serta langsung menyampaikan hal tersebut namun haruslah menunggu rekomendasi atau arahan dari Menteri (KLHK — red), selain itu seyogyanya harus berkoordinasi dengan pemda kabupaten/kota, karena kewenangan rekomendasi perizinan berbasis resiko 0-5 mil dikeluarkan oleh Bupati/walikota,"jelas wanita penulis buku 'Hukum Administrasi Negara Sektoral'. 

Kendati pejabat negara di daerah diberikan kewenangan untuk membuat 'Deskresi', namun  Doktor Ilmu Hukum Administrasi Negara dari Universitas ternama di Indonesia, menerangkan bahwa  'Deskresi' tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terkecuali dalam kondisi darurat atau force mayor, seperti bencana alam, keadaan mengancam kerusakan lingkungan yang lebih luas berdampak kepada kepentingan masyarakat, dan atau yang memaksakan pejabat negara untuk bertindak cepat dikarenakan berdampaknya kepentingan masyarakat umum.

Namun, pejabat negara di daerah harus dapat membuktikan terlebih dahulu, jika orang atau pelaku usaha perusahaan dalam pelaksanaannya telah berbuat wan prestasi dalam perjanjian kerjasama, maka pejabat pemerintah bisa membuat deskresi namun haruslah melalui tahap-tahap prosedur administrasi negara/pemerintahan yang baik dan benar.
 
Meskipun sanksi pelanggaran dalam pelaksananya pencabutan izin merupakan keputusan yang terakhir atau final, itu semestinya melalui prosedur administrasi negara atau aturan hukum yang baik dan benar. 

Di akhir mendengarkan keterangan 'saksi ahli' ini, menurut DR Tri Hayati SH MH  dosen ilmu hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dipersidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa melawan tergugat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung H Erzaldi Rosman Djohan dikaitkan dengan pencabutan izin berusaha. 

Menurut pendapat hukum sebagai saksi ahli sesuai dengan keilmuannya, bahwa pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021, dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021.

Ditegaskannya  Surat Keputusan tersebut dinilai cacat 'yurisdis' dan cacat 'subtansi' dapat dibatal demi hukum untuk keadilan hukum bagi orang/masyarakat sebagai pelaku usaha yang bermitra dengan pemerintah daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Siapapun di Republik ini harus taat dan tunduk dengan ketentuan peraturan perundang-undangan/hukum yang ada. 

Tanggapan PT Pulomas Sentosa


Sekedar informasi untuk diketahui publik, pada mulanya pada tahun 2011 Pemda Kabupaten Bangka sudah menawarkan kepada pelaku usaha atau perusahaan tambang untuk berkerjasama  pekerjaan normalisasi atau pengerukan pendalaman alur sungai jelitik muara Air Kantung di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, saat itu pihak Pemda Kabupaten Bangka menawarkan kemudahan dalam mengurus perizinan berusaha dan mengolah pasir laut untuk dimanfaatkan kembali oleh mitranya sebagai pengganti biaya operasional proyek pekerjaan tersebut. 

Namun sayangnya saat itu tidak ada satu orang pelaku usaha atau perusahaan yang mau bekerjasama atau bersedia menerima tawaran pekerjaan tersebut, lantaran diawal pekerjaan tersebut pelaku usaha ditawarkan harus merugikan terlebih dahulu dan apa lagi pasir laut saat itu tidak laku dipasaran, bukan seperti pasir bangunan yang sangat laku diperjualbelikan atau banyak permintaan dipasaran. 

Lalu hampir kurun 6 tahun pekerjaan normalisasi atau pengerukan pendalaman alur sungai jelitik muara Air Kantung di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, diakui Acun kuasa PT Pulomas Sentosa telah bersedia menerima kerjasama tersebut, justru  pihak perusahaan  tidak mendapatkan keuntungan apapun dari kegiatan kerjasama dengan Pemkab Bangka.

Diungkapkan Yanto yang akrab disapa Acun, bahwa  mengatakan keputusan pihak perusahaan berani mengambil pekerjaan tersebut tidak dibayar apapun oleh pemda setempat, dan harus menanggung kerugian terlebih dahulu, bagi perusahaan saat itu tidak menjadi kendala atau persoalan.
 
Hal itu dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa semata-mata untuk membantu Pemda Kabupaten Bangka dan masyarakat nelayan setempat.

"Niat kami saat itu ikhlas  membantu Pemda  wujud kepedulian dan pengabdian kami sebagai perusahaan tambang yang telah mengexploitasi sumber daya alam pasir timah selama bermitra dengan PT Timah Tbk dan Pemda Kabupaten Bangka." ungkap Acun kepada jejaring media ini usai sesi persidangan mendengarkan pendapat hukum Dr Tri Hayati pakar ilmu hukum administrasi negara dari UI disalahsatu  Rumah makan kota Pangkalpinang, Senin (13/12/2021).
 
Menurutnya, sepanjang tahun debit pasir laut yang dibawa arus laut akan terus  bertambah dan hal ini membuat alur laut terjadi 'pendangkalan' baik dialur sungai maupun maura laut keluar masuk kapal/perahu nelayan.

Ketika disinggung adanya pro dan kontra di masyarakat terkait  kegiatan pekerjaan pengerukan dinilai tidak berdampak baik bagi masyarakat pesisir dan nelayan, justru pihaknya menilai dibalik pencabutan izin usaha ada muatan  persaingan bisnis dan kepentingan politis yang tinggi.Bahkan diungkapkannya bukan massa kontra saja yang ada, bahkan massa pro pun banyak yang mendukung pihaknya, dan meminta agar kami tetap melanjutkan pekerjaan itu.
 
"Teman-teman wartawan kan mendengarkan sendiri dipersidangan sebelumnya masyarakat nelayan meminta kami yang melanjutkan pekerjaan tersebut, dan kata mereka alur laut sudah kami keruk berada berapa mil dari sepadan daratan sudah terjadi pengdangkalan,"kata Acun.
 
Lanjutnya, "Silahkan bapak telusuri apakah keberadaan  kami  tidak berkontribusi kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat, masyarakat Bangka pun tahu awalnya tidak ada satupun orang yang mau menerima tawaran kerjasama dengan Pemda Bangka. Namun dalam tidak menguntungkan  kami masih bisa mengeluarkan kewajiban kami untuk membayar pajak dan dan CSR perusahaan kepada masyarakat,"katanya.

Bahkan diungkapkan Acun pengusaha asal Sungailiat ini, bahkan grup perusahaannya merupakan salah satu penyumbang income PAD terbesar dari sektor pajak jenis galian C bagi Kabupaten Bangka, dan berkontribusi kepada pemerintah setempat dan masyarakat nelayan setempat. 

Ramai Dihadiri Elemen Masyarakat


Pantuan, jejaring media KBO Babel pada proses persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa di PTUN Babel dan terbuka untuk umum di PTUN Babel, tampak banyak disaksikan oleh elemen masyarakat tak hanya para pegiat pers Babel, staf pengajar dari Perguruan tinggi Babel, perwakilan masyarakat nelayan,  tampak juga organisasi mahasiswa Hukum Permahi Babel dan, mahasiswa hukum dari universitas di Bangka Belitung bahkan mahasiswa hukum dari Universitas Sriwijaya Palembang. 
Ketika jejaring media KBO Babel menanyakan kepada salah satu mahasiswa hukum 'kampus merah 'Universitas Sriwijaya, apa yang menjadi ketertarikan dirinya untuk menyaksikan sidang terbuka gugatan perdata PT Pulomas ?

Adinda (20) mahasiswa hukum Unsri Palembang ini, yang menarik dalam perkara sengketa perdata, bagi dara manis berkerudung hitam kelahiran Kota Pangkalpinang ini, ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan adanya gugatan hukum yang didaftarkan masyarakat atau pelaku usaha terkait pencabutan izin usahanya.

Selain itu kehadiran mahasiswa hukum  Unsri semester V untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasannya, untuk menelaah apakah ada pelanggaran peraturan ketentuan perundang-undangan di  perjanjian kerjasama antara para penggugat dan tergugat. 

"Ingin tahu saja sejauh mana pemerintah daerah melaksanakan tahapan prosedur administrasi negara yang telah diatur dalam  undang-undang dan ketaatan para pihak yang bersengketa dalam kepatuhannya  mengimplementasikan  produk hukum yang telah ditetapkan negara kita, dan melihat sejauh mana kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi pelaku usaha berinvestasi di daerahnya,"kata mahasiswi hukum ini yang bercita-cita ingin menjadi seorang hakim.
 
Diketahui, persoalan pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa yang telah diterbitkan oleh pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung yang menarik perhatian publik Babel, lantaran persoalan ini 'barang baru' dalam sejarah terbentuknya  negeri Serumpun Sebagai sebutan lain dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, keputusan Gubernur Babel H Erzaldi Rosman Djohan di-PTUN-kan oleh pelaku usaha yang telah bertahun-tahun bermitra dengan  pemda setempat, tanpa ada proses mediasi bahkan tanpa ada pemberitahuan teguran yang bertahap kepada pelaku usaha. 

(RF/KBO Babel) MM

Diklat Integrasi Dikmaba TNI AD dan Polri TA 2021 Resmi Dibuka di Rindam I/Bukit Barisan



SIMALUNGUN, MM - Diklat integrasi Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri TA 2021 secara resmi dibuka di Lapangan Soedirman Rindam I Bukit Barisan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Senin (13/12/2021). 

Upacara pembukaan kolaborasi pendidikan terintegrasi TNI AD-Polri ini diikuti 145 siswa Secaba Rindam I/BB dan 200 siswa Diktukba Polri, SPN Polda Sumut, dengan Irup Widya Iswara Madya Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Polisi Mardiyono, dan Pabanorg Sdirdok Kodiklatat Kolonel Arh Sonny Septiono.

Amanat Komandan Kodiklat TNI AD, Letjen TNI AM Putranto, yang dibacakan Kolonel Arh Sonny Septiono dari Kodiklat TNI AD disebutkan, diklat integrasi dalam bentuk kolaborasi ini merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan rasa kebersamaan, mengembangkan kualitas kerja sama, serta sinergitas dan soliditas TNI AD-Polri yang semakin baik untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. 

Hal senada juga disampaikan Kalemdiklat Polri, Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, melalui Brigjen Pol Mardiyono,   bahwa diklat integrasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama   bagi seluruh peserta didik, sehingga terjalin silaturahmi dan sinergitas antara TNI AD dan Polri yang dimulai dari lembaga pendidikan sampai nantinya bertugas di satuan masing-masing.

Kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon, peninjauan kegiatan siswa, dan ramah tamah, dilangsungkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tampak hadir di acara, antara lain ;  Danrem 022/PT, Danrindam I/BB, Aspers Kasdam I/BB, Kombes Pol Nirboyo (Lemdiklat Polri), Elin Rosalin (Dosen UPI, Bandung. Peneliti), Wali Kota Pematangsiantar, Dandim 0207/SML, Kapolresta Pematangsiantar, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Kapten Kav Febby Mosses (Spersad), dan tamu undangan lainnya.

(Pendi) MM

Ketum Pusat Kajian Dan Advokasi Tanah (PUKAT) Soroti Eksekusi Lahan ATR/BPN 7000 m2 di Surabaya


M.Mufti Mubarok bersama Presiden Joko Widodo saat Kongres Ekonomi Umat ke-2 MUI di Hotel Sultan Jakarta, 10 Desember 2021

JAWA TIMUR, MM - Warga Jawa Timur, Kamis 3 Desember 2021 dihebohkan dengan adanya eksekusi tanah seluas 7.000 m2 yang terletak di Jalan Tunjungan Nomor 80 Surabaya. Bukan sembarang tanah, karena di dalamnya terdapat instansi ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara) untuk pendaftaran surat tanah oleh ATR/BPN Surabaya.

Ketua Umum Pusat Kajian dan Advokasi Tanah (PUKAT), M.Mufti Mubarok juga menyoroti kejadian tersebut. Menurutnya terdapat beberapa hal yang perlu dilihat dari berbagai aspek.

"Pertama, dari aspek sejarah, Loka Pamitran sebagai pemilik aset awal merupakan termasuk organisasi yang dibubarkan karena berafiliasi dengan Organisasi Mason yang dibubarkan Pemerintah. Kedua, dari aspek legal standing, organisasi yang telah dibubarkan, tidak mungkin dapat dihidupkan kembali dengan nama atau identitas yang sama. Ketiga, dari aspek perolehan aset/tanah, pihak BPN seharusnya membuat argumentatif secara hukum serta kronologisnya," paparnya, pada (13/12/2021).

Mufti menambahkan, "Kasus tanah dapat menimpa siapa saja. Termasuk institusi yang selama ini mengurusi pertanahan". Oleh karenanya Mufti sangat menyayangkan atas peristiwa ini. "Saat ini Arek Suroboyo juga sedang dihadapkan dengan problematik Surat Ijo", pungkasnya.

Perlu diketahui, saat ini Pemerintah dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo sedang melakukan distribusi reforma agraria yang sudah mencapai 4,3 juta hektare dari target 12 juta hektare.

(*) MM

Sabtu, 11 Desember 2021

Predikat UPT Berbasis HAM, Kemenkumham Berikan Penghargaan Pada Jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan



BELITUNG, MM – Momentum Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang diperingati setiap 10 Desember menjadi sangat berarti bagi jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Kanwil Kemenkumham Babel, (11/12/2021).

Pada Peringatan Hari HAM yang dilaksanakan di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Babel Jumat (10/12/2021) Kakanwil Kemenkumham Babel menyerahkan Penghargaan Menteri Hukum & HAM kepada UPT yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kakanwil Kemenkumham Babel dalam penyampaiannya mengatakan,"Torehan Prestasi kembali diraih Jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan meraih Predikat UPT yang Melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Penetapan Predikat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum & HAM Nomor : M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 Tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021,"ucapnya.

Penghargaan dari Menteri Hukum & HAM Yasonna Laoly diterima langsung oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan melalui Kakanwil Kemenkumham Babel.

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menyampaikan Apresiasi atas kerja keras jajarannya selama ini.

"Peningkatan Pelayanan Publik, baik sarana maupun kemampuan SDM dalam meningkatkan kualitas pelayanan merupakan kerja keras TIM yang solid. Berbagai Inovasi telah kami luncurkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dan menerima Layanan Publik di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," ungkapnya.

Menurutnya layanan berbasis HAM merupakan layanan yang mengedepankan Hak Asasi Manusia. Sebagai contoh pelayanan kepada Kategori Kelompok rentan dan Berkubutuhan Khusus. 

“Kepada WBP dengan kategori rentan tentunya diberikan layanan sesuai kebutuhan khusus, layanan ini diberikan kepada keluarga WBP, masyarakat yang berkunjung ke Lapas ataupun WBP yang berada di dalam Lapas. Inovasi yang sudah kami persiapkan ini sebagai wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima kepada WBP dan masyarakat. Diruang pelayanan telah kami sediakan bilik laktasi, tempat duduk khusus (Lansia, ibu hamil dan menyusui), kursi roda, Toilet Disabilitas, Petugas Khusus Duta Layanan dan jalur khusus disabilitas serta berbagai sarana prasarana pendukung lainnya," papar Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan.


Romiwin menuturkan bahwa,"Pelaksanaan dari Inovasi peningkatan pelayanan publik ini, disusun oleh Operator P2HAM Lapas Kelas IIB Tanjungpandan selanjutnya dilakukan verifikasi data dan Verikasi Lapangan oleh Tim Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham Babel, jika memenuhi seluruh komponen data dukung selanjutnya diusulkan menerima Penghargaan dari Menkumham," tuturnya.

"Ini menjadi Kado istimewa akhir tahun bagi kami, terimakasih saya sampaikan juga kepada Kakanwil Kemenkumham Babel beserta Kepala Divisi atas bimbingan dan arahannya. Mari kita saling bergandeng tangan, kita tingkatkan kerja keras dengan lebih keras lagi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," pungkas Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit. 

(RF) MM

Sidang Gugatan PT Pulomas Pada Gubernur Babel, Hadirkan Lima Saksi Fakta Di Persidangan PTUN Babel


PANGKALPINANG, MM - Sidang gugatan perdata PT Pulomas Sentosa (penggugat) terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pihak tergugat sampai saat ini terus bergulir di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Babel, (10/12/2021).

Dalam persidangan kedua kalinya, Kamis (9/12/2021) di gedung PTUN Babel sedikitnya 5 orang saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak penggugat (PT Pulomas Sentosa).

Para saksi tersebut yakni seorang nelayan Sungailiat Tomi, Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka Sahidil, dan Johan Murod selaku ketua DPD HNSI Provinsi Babel, 

Selain itu saksi lainnya yang hadir ternasuk seorang mantan pegawai PT Pulomas Sentosa Novri termasuk Direktur Eksekutif Lembaga Kelautan & Perikanan Indonesia (LKPPI) Pusat, Ayub Faidiban.
Saat persidangan siang itu, tampak sejumlah anggota kepolisian asal Bukit Intan, Kota Pangkalpinang pun turut pula hadir di ruang sidang termasuk para pengunjung lainnya 

Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim majelis PTUN Babel, Sofyan Iskandar SH dan dua anggota majelis hakim lainnya Alfonteri Sagala SH dan Rori Yonaldi SH.

Selain itu hadir pula para penasihat hukum dari pihak penggugat, Adistiya Sunggara SH & Partner dan pengacara negara (Pengacara Gubernur Babel) asal Kejaksaan.

Dalam agenda sidang kali ini majelis hakim pun menanyakan kepada para saksi seputar kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten beberapa tahun lalu hingga kondisi terkini yang .dikerjakan oleh PT Pulomas Sentosa.

Seorang saksi fakta, Johan Murod pun sempat pula mendapat pertanyaan dari majelis hakim terkait perannya selaku ketua DPD HNSI Babel. 

Bahkan ketua majelis hakim pun (Sofyan Iskandar) pun mempertanyakan kenapa Johan Murod tak ada upaya melakukan penyelesaian persoalan antara PT Pulomas Sentosa dengan Gubernur Babel hingga persoalan alur muara kini mesti berujung kepada gugatan di PTUN Babel.

"Kenapa tidak melakukan upaya penyelesaian persoalan ini, terlebih saudara kan ketua DPD Himpunan Nelayan..ya coba selesaikan permasalahan antara dua belah pihak ini," kata Sofyan (ketua majelis hakim) di hadapan Johan Murod (saksi fakta) saat sidang berlangsung.

Pernyataan ketua majelis hakim ini pun mengingatkan Johan Murod agar sedapat mungkin dapat menyelesaikan gugatan PT Pulomas Sentosa dengan Gubernur Babel dengan cara berdamai.

"Dalam perkara gugatan ini nantinya ada yang pihak menang dan ada yang kalah. Jelas nantinya menimbulkan efek negatif terhadap kepentingan pihak yang kalah. Jadi coba upayakan penyelesaian tersebut secara baik-baik," kata ketua majelis hakim.

Mendengar pernyataan ketua majelis hakim saat itu, Johan Murod pun mengiyakan terkait pihak HNSI Provinsi Babel agar dapat mengupayakan jalan penyelesaian secara damai.

Sementara itu, saksi fakta lainnya ketua LKPI Pusat, Ayub Faidiban di hadapan majelis hakim saat sidang berlangsung dirinya mengaku jika kegiatan PT Pulomas Sentosa dalam melaksanakan pekerjaan pengerukan (pendalaman) alur muara Air Kantung, Sungailiat, Bangka dinilai sudah berjalan maksimal.

Tak cuma itu, bahkan dirinya pun memberikan apresiasi terhadap PT Pulomas Sentosa yang dianggapnya telah peduli terhadap nasib para nelayan di daerah setempat. Namun sebaliknya ia justru merasa bingung lantaran belakangan ini baru diketahuinya ada pihak lain (Primkopal Lanal Babel) yang melakukan pekerjaan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.

"Setahu saya pihak mereka (Primkopal Lanal Babel -- red) kan tidak memiliki ijin untuk kegiatan itu. Lantas bagaimana hal ini bisa terjadi?," kata Ayub saat persidangan.

Usai mendengarkan keterangan para saksi fakta ini, ketua majelis hakim pun menutup persidangan sore itu dan mengagendakan sidang lanjutan pada pekan mendatang.

Sidang kali ini berlangsung dari siang hingga berakhir menjelang sore. Meski begitu, belasan nelayan dari berbagai lingkungan di Kecamatan Sungailiat saat itu terlihat hadir mendatangi gedung PTUN Babel kendati perwakilan nelayan ini hanya berada di halaman gedung PTUN Babel.

Seorang nelayan asal lingkungan Nelayan II Sungailiat, Imron (53) mengaku jika sampai saat ini kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat makin mengalami pendangkalan sehingga kondisi ini pun dianggapnya sangatlah menghambatnya mencari ikan di laut ketika perahu miliknya melintasi alur muara setempat.

"Ya sampai sekarang kondisi alur muara itu masihlah dangkal sehingga saya dan para nelayan kesulitan saat hendak melaut," ungkap Imron saat ditemui tim media ini siang itu di lingkungan gedung PTUN Babel.

Hal serupa diungkapkan pula oleh nelayan lainnya asal Sungailiat, Anwar (57). Bahkan Anwar sendiri meyakini jika PT Pulomas Sentosa masih mampu menyelesaikan pekerjaan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.

Bahkan baik Imron maupun Anwar termasuk nelayan lainnya atau perwakilan nelayan mendatangi gedung PTUN Babel sampai saat ini masih berharap agar PT Pulomas Sentosa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan kegiatan pengerukan alur muara setempat.
  
"Kami berharap Pulomas bisa bekerja lagi. Jadi alur muara bisa dilalui perahu atau kapal-kapal nelayan," ucap perwakilan nelayan ini serempak. 

(RF/Tim KBO Babel) MM

Jumat, 10 Desember 2021

Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN di Polri, Kapolri : 'Kita Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Rangka Antikorupsi'



JAKARTA, MM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri. Hal itu dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi se-Dunia.
 
Dalam kesempatan tersebut, Sigit menekankan kepada 44 orang itu untuk ikut berperan aktif memperkuat komitmen Pemerintah Indonesia dalam rangka menciptakan budaya antikorupsi dengan tujuan untuk mendukung  pertumbuhan perekonomian Indonesia.

"Selamat bergabung. Kita perkuat komitmen dan kebijakan Pemerintah dalam rangka menciptakan iklim, budaya, ekosistem antikorupsi. Sehingga iklim investasi, APBN yang digunakan dan seluruh rangkaian kebijakan dalam rangka mendukung dan mengembalikan pertumbuhan perekonomian Indonesia betul-betul bisa terlaksana dengan baik," kata Sigit dalam amanatnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Mantan Kapolda Banten ini menyebut, kehadiran 44 orang tersebut juga memperkuat organisasi Polri yang terus berkomitmen dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. 

Semangat itu, kata Sigit juga sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi bukan hanya sekadar penegakan hukum. Melainkan, harus menyentuh pada hal yang bersifat fundamental untuk menyelesaikan akar permasalahan. 

"Dan ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden pada saat pelaksanaan Hakordia tadi pagi, dimana beliau sampaikan pemberantasan korupsi tidak hanya masalah penegakan hukum. Namun harus lebih menyentuh pada hal yang bersifat fundamental menyelesaikan akar-akar permasalahan. Karena itu sangat penting diperkuat divisi pencegahan dalam pemberantasan korupsi," ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki 44 orang itu, Sigit optimis bahwa, kedepannya akan semakin memperkuat institusi Polri dalam rangka pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
 
"Tentunya dengan kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Sigit.

Sigit menekankan, saat ini, Indonesia sedang menghadapi posisi sulit lantaran harus mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Oleh karenanya, Ia menegaskan kepada 44 orang itu untuk bersama-sama mengawal penggunaan APBN agar tepat sasaran dan mengurangi risiko terjadinya kebocoran. 

Lebih dalam, Sigit juga meminta kepada mereka untuk sama-sama menciptakan iklim investasi dengan tujuan memberikan kepastian bagi para investor dari dalam maupun luar negeri.
 
"Di Indonesia kita tahu indeks persepsi korupsi Indonesia menurun dari peringkat 85 menjadi 102. Ini menjadi tantangan kita semua, khususnya Polri untuk  perbaiki indeks persepsi korupsi ini.  Kami yakin dengan bergabungnya rekan-rekan, bahwa indeks persepsi korupsi akan bisa kita perbaiki," tutur Sigit.

Karenanya, Sigit menyampaikan dibutuhkan peran dari 44 orang tersebut untuk melakukan perubahan mindset, memberikan pendampingan, melakukan upaya pencegahan, penangkalan dan bila diperlukan ikut membantu melakukan kerjasama hubungan internasional dalam rangka melaksanakan tracing recovery asset.
 
"Saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sehingga didalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerjasama sampai dengan penindakan," ujar Sigit.

Disisi lain, Sigit memaparkan bahwa, perekrutan 44 eks pegawai KPK ini telah dilakukan secara cermat dan berhati-hati dengan memerhatikan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga ke depan, tidak akan menimbulkan permasalahan hukum.

"Polri," dipastikan Sigit, "Telah menyelesaikan proses pengangkatan khusus menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri sesuai dengan prosedur dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,"tandasnya.

Bahkan terkait perekrutan ini, Sigit memastikan, Polri telah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan berbagai instansi terkait yaitu Kemensetneg RI, Kemenpan-RB RI, Kemenkum HAM RI, MK, MA, BKN, dan para ahli di bidang administrasi dan tata negara.

"Untuk itu, dalam kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan yang luar biasa dalam proses pengangkatan ini sebagai wujud semangat antikorupsi," tutup Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(*) MM

Kamis, 09 Desember 2021

Satgas Yonif 144/JY Menghadiri Pemusnahan BMN Hasil Penindakan KPPBC TMP C Nanga Badau di Perbatasan



BADAU, MM - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY bersinergitas menghadiri acara Pemusnahan barang milik Negara (BMN) KPPBC TMP C Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 

Dikatakannya Wijang Abdillah, selaku Kepala KPPBC TMP C Nanga Badau", Pemusnahan BMN hasil Penindakan yang karena peredarannya tidak memenuhi ketentuan UU No.39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai,"jelasnya pada Rabu (08/12/2021).

Kepala KPPBC TMP C Nanga Badaupun mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dengan turut berpartisipasi serta memberikan dukungan baik moril maupun materil sehingga KPPBC TMP C Nanga Badau mencapai keberhasilan di dalam melakukan tugas dan kewajibannya.

"Mengucapkan terimakasih banyak atas partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak, keberhasilan kami tentu tidak lepas dari peran serta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya terutama dari Tim satgas Pam Tas Yonif 144/JY,bea cukai senantiasa terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal lainnya,"ungkapnya menutup penyampaian.


Ditempat yang sama Dansatgas Letkol Inf Andri Suratman menyampaikan bahwa, "Bersinergi dengan pemerintah daerah, tokoh adat dan masyarakat serta Penegak Hukum lain di perbatasan demi melaksanakan tugas, Bea Cukai Nanga Badau melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Rokok dan minuman beralkohol. Barang tersebut kemudian di musnahkan dengan cara dirusak dan bakar," terangnya menambahkan.

Kegiatan ini di akhiri dengan pemusnahan barang milik negara dengan dibakar,dan berjalan dengan lancar serta selalu mengedepankan protokol kesehatan.

(Pendi) MM

MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Ditengarai Tak Kantongi Izin Pabrik Tahu Tetap Operasi Ditanah PJT, Desa Mangunjaya : Tak Berizin, Tak Bayar Pajak!

KABUPATEN BEKASI ,   MEDIA MAJAPAHIT - Pabrik pembuatan tahu berdiri diatas bantaran  kali jambe  disinyalir tak miliki izin alih fungsi da...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

POSTINGAN POPULER