Sabtu, 14 Mei 2022

Serikat Media Siber Indonesia Kecam Keras Penembakan Wartawan Al- Jazeera, Setelah Hari Kebebasan Pers se-Dunia


JAKARTA, MM -Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengecam keras peristiwa penembakan wartawan yang  diduga dilakukan oleh tentara Israel di tenda pengungsi di kota Jenin, Tepi Barat (West Bank) yang diduduki Israel, (14/05/2022).

Wartawan yang ditembak mati tentara Israel adalah Shireen Abu Akleh (51) dari Al-Jazeera yang sedang meliput serangan tentara Israel di lokasi pengungsian di Jenin.

Padahal saat itu Shireen mengenakan rompi bertuliskan “PERS” dan mengenakan helm.  Mestinya, tentara Israel tahu dia wartawan yang tengah bertugas. 
 
Pihak militer Israel sempat menolak tuduhan penembakan wartawan tersebut. Bahkan militer Israel menuding Palestina yang melakukan penembakan. Namun Kepala Biro Al-Jazeera Walid Al-Omary di Ramallah menerangkan, tidak ada penembakan oleh orang-orang bersenjata di Palestina.

“Itu tindakan teror besar terhadap wartawan. Jelas itu tindakan biadab terhadap wartawan yang bertugas untuk kepentingan umum. Penembak jelas melawan hak asasi manusia yang melindungi wartawan, dan sekaligus melecehkan pers seluruh dunia yang baru saja memperingati Hari Kebebasan Pers se-Dunia. Kami minta Persatuan Bangsa-Bangsa memberi perhatian khusus pada kasus penembakan wartawan tersebut,” kata Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, Kamis, 12 Mei 2022 dalam siaran pers menanggapi penembakan wartawan di Tepi Barat. 

Menurut Firdaus, apa yang dilakukan tentara terhadap wartawan Shireen jelas melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948. 

Pasal 19 DUHAM menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengemukakan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tidak memandang batas-batas”.

Sebagaimana diberitakan Anadolu News Agency, 11 Mei 2022, Shireen ditembak di bagian wajahnya sehingga menghembuskan napas terakhir. Sementara seorang wartawan lainnya, Ali Al-Samoudi dari surat kabar Quds tertembak di bagian punggungnya, dan harus dirawat. 

Kecaman terhadap dua penembakan wartawan itu juga mengalir dari masyarakat dan kalangan pers melalui berbagai saluran media pers dan media sosial. Asisten Menteri Luar Negeri dan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, Lolwah Alkhater turut mengecam penembakan tersebut lewat tweeter-nya. 

Ketua Umum SMSI Firdaus yang didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, menyatakan  PBB harus turun tangan untuk melakukan penyelidikan kasus penembakan wartawan. Penembaknya harus diberi sanksi oleh pihak yang berwenang di PBB supaya menjadi perhatian pihak-pihak yang sedang bertikai. 

“Yang lebih menyakitkan kalangan pers,” kata Firdaus, kejadian itu berlangsung seminggu setelah peringatan Hari Kebebasan Pers se-Dunia (World Press Freedom Day). 

Masyarakat pers dunia selama tiga, 2-5 Mei memperingati Hari Kebebasan Pers se-Dunia yang jatuh pada 3 Mei tahun ini, dipusatkan di Punta del Este, Uruguay. 

Peringatan  Hari Kebebasan Pers yang dimotori oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) di Uruguay ditandai dengan konferensi melalui online dan offline yang membahas perlindungan keamanan wartawan, media digital dan mencari solusi tantangannya ke depan. Konferensi dihadiri oleh peserta terdaftar 3.400 insan pers dari 86 negara. 

Hari Kebebasan Pers se-Dunia diperingati setiap tahun sebagai hasil keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993.  Tujuannya untuk merayakan prinsip-prinsip dasar kemerdekaan pers serta memberi perlindungan terhadap wartawan di seluruh dunia. 

Selain itu untuk mengingatkan semua pihak agar menghormati dan menegakkan hak kebebasan berekspresi sesuai pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948. 

(*) MM

Dirjen Otda Dianggap Inkonsisten, Ketum RPN : 'Oknum Pejabat Bekerja Tak Jelas Masuk Golongan 'Kodok Burik!"

BEKASI, MM - Terkuaknya kejanggalan pada surat jawaban yang dikeluarkan  oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, berinisial AM pada tanggal 2 Maret 2022, terkait penjelasan atas permohonan mutasi pejabat pada usulan PLT Walikota kota Bekasi dengan surat bernomor : 800/1030/BKPSDM tertanggal 4 Februari 2022 tentang  permohonan persetujuan tertulis mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kota Bekasi mendapat sorotan dan kritikan tajam dan pedas dari Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara (RPN), Jan FerryManurung,, (14/05/2022).

Manurung menilai bahwa terjadi Inkonsisten yang dilakukan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, berinisial AM dalam surat jawaban pertama bernomor : 820/1655/OTDA dengan surat jawaban kedua bernomor : 821/3031/OTDA tertanggal 09 Mei 2022.

Dalam keterangannya pada Awak Media (13/05/2022) sore, Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferry Manurung mengungkapkan bahwa,"Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik seperti menjilat ludahnya sendiri, selain tidak konsisten dengan kebijakan melalui surat penjelasan dan penolakan yang telah di keluarkan dan di tandatanganinya sendiri, juga terkesan plintat-plintut didalam memberikan penjelasan keputusan" tukisnya.

"Bagaimana tidak," lanjut Manurung," Usulan PLT Walikota kota Bekasi dengan surat bernomor : 800/1030/BKPSDM tertanggal 4 Februari 2022 di jawab oleh Akmal Malik dengan surat jawaban pertama bernomor : 820/1655/OTDA, dimana pada point 2 Berdasarkan ketentuan pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga  atas peraturan pemerintah no 6  tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan  dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa “pejabat kepala daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan dari kemendagri!","tandasnya.

"Selanjutnya pada Point 4," sambung Ketum PRN,"Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas PLT walikota Bekasi dapat melaksanakan mutasi pejabat pimpinan tinggi Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah daerah kota Bekasi dengan ketentuan sebagai berikut :

 a. Penggantian pejabat hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif seperti pensiun , mengundurkan diri dari jabatan dan meninggal dunia serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.

b. Khusus untuk penggantian pejabat tinggi Pratama dapat kami tegaskan bahwa

1. Dalam hal akan dilakukan penggantian JPT Pratama dilakukan uji kompetensi

2. Pelaksana seleksi terbuka hanya dilakukan pada JPT Pratama yang lowong karena pejabat lama pensiun, mutasi atau terkena hukuman disiplin berat

3. Proses uji kompetensi dan seleksi terbuka tersebut dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari kemendagri dan rekomendasi Komisi aparatur Sipil negara

Namun sangat ironis sekali, pada tgl 9 Mei 2022 Dirjen Kemendagri Akmal Malik seperti menjilat ludahnya sendiri dengan menyetujui usulan PLT walikota Bekasi nomor 820/08 BP JK  tanggal 6 april 2022 Tentang pengukuhan pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan administrator eselon 3 dan usulan PLT walikota Bekasi nomor 820/09 BP JK  tanggal 6 april 2022 Tentang pengukuhan pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan pengawas eselon 4 di lingkungan pemerintah kota Bekasi sebanyak 72 orang,"paparnya.

"Seolah mabuk kekuasaan tanpa mau belajar dari kasus yang menimpa Walikota Bekasi Rahmat Effendy yang dibrongsong petugas KPK sampai saat ini belum disidangkan setelah terjaring OTT dan di gelandang masuk kandang KPK terkait Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 5 Januari 2022 dengan disangkakan dalam kasus  Jual-Beli Jabatan kini diikuti oleh pasangan Pilkadanya pada periode tahun 2018-2023,"tukas Jan dengan nada tinggi.

Ketum RPN menegaskan bahwa,"Adanya perbedaan nomor surat usulan yang pertama dan ke dua yang dilakukan PLT Bekasi menguatkan dugaan atau terindikasi adanya upaya penyalahgunaan wewenang didalam melakukan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi)," tegasnya.

"Sedangkan Akmal Malik selaku Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, ditengarai seperti kurang timbangan dan terkesan mencla-mencle dalam bekerja dan mengambil keputusan sehingga selain membingungkan juga menimbulkan kegaduhan serta mengganggu Stabilisasi Pranata Kepemerintahan,"tukas Ketum RPN.

Lebih lanjut Manurung menekankan bahwa,"Kami dari RPN menegaskan bahwa, Para Oknum Pejabat yang tidak dapat di pegang ucapannya atau kebijakannya, dengan menegaskan hari ini A kemudian besok B lalu selanjutnya C, maka Oknum pejabat tersebut dapat dikategorikan dan masuk dalam golongan "Ular Kadut" atau "Kodok Burik"," pungkas Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferry Manurung dengan nada setengah berteriak.

Seperti diketahui bahwa dimana menjelang pesta Demokrasi 2024 tentu tak dapat di pungkiri bahwa banyak perilaku para pejabat publik yang disinyalir telah menyalahgunakan jabatan nya guna memuluskan keinginannya dalam mempertahankan dan memperpanjang masa kekuasaannya.

(Joggie) MM


Selasa, 10 Mei 2022

Apel Khusus Dan Acara Halal Bihalal Berslogan "Bhalasangga Danurgraha' Digelar Resimen Artileri 2 Marinir , Surabaya


SURABAYA, MM - Di hari perdana selepas pelaksanaan cuti lebaran 1443 H/2022 M, segenap Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) "Bhalasangga Danurgraha" slogan Resimen Artileri 2 Marinir mengikuti Apel Khusus dan Acara Halal Bihalal Keluarga Besar Pasmar 2 bertempat di Lapangan Apel Kesatrian Soetedi Senaputra, Karang Pilang Surabaya. Senin (09/05/2022).

Kegiatan Apel Khusus Komandan Pasmar 2 Brigjen TNI (Mar) Suherlan diikuti oleh Wadanpasmar 2 Brigjen TNI (Mar) Purwanto Djoko Prasetyo, PJU Pasmar 2, Dankolak dan Dansatlak serta seluruh Prajurit Korps Marinir dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pasmar 2.

"Umat muslim baru saja menyelesaikan ibadah puasa Ramadan 1443 H. Selama satu bulan, puasa merupakan salah satu sarana melatih terbentuknya jati diri dan karakter manusia yang kokoh." Hal itu disampaikan Danpasmar 2 saat menggelar silaturahmi  yang dikemas dalam moment Apel Khusus dan Halal Bihalal hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

“Puasa diharapkan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan dampak positif terhadap perubahan karakter, termasuk perubahan karakter Prajurit yang lebih baik dalam pelaksanakan tugas, adapun wujud dari perubahan karakter dimaksud yaitu dengan meningkatnya disiplin waktu yakni disiplin masuk kerja dan menaati jam kerja," tegasnya.

Lebih lanjut Danpasmar 2 menyampaikan terkait pelaksanaan cuti lebaran yang tentu dimanfaatkan untuk bertemu dengan orang tua dan sanak saudara dalam melepas kerinduan.

"Mari kita kembali beraktivitas usai melaksanaan cuti bersama untuk menyongsong tugas-tugas kedepan yang diberikan oleh satuan atas dengan penuh semangat dan motivasi tinggi," tutup Brigjen TNI (Mar) Suherlan.

Usai Apel Khusus dilanjutkan dengan Halal Bihalal oleh Keluarga Besar Pasmar 2 sebuah momentum penting untuk saling ma'af mema'afkan satu sama lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan juga di ikuti oleh Ketua Korcab Pasmar 2 Ny Uni Suherlan beserta pengurus Gabungan Jalasenastri Korps Marinir Pasmar 2. 

(Sema) MM

Minggu, 08 Mei 2022

'Pantai' Menjadi Lokasi Pilihan Favorit Keluarga Menyambut Liburan Panjang Idul Firi 1443 H



KARAWANG, MM - Momen liburan panjang dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M kali ini sangat berbeda dari tahun sebelumnya, dimana liburan kali ini adalah yang pertama kali Pemerintah menghapus PPKM akibat dari wabah Covid-19 yang mendera seantero dunia termasuk Indonesia, (07/05/2022).

Kesempatan tersebut di pergunakan oleh masyarakat di NKRI untuk mengisi liburan tersebut untuk bersilahturahmi dengan Orang-tua maupun sanak keluarga yang berada di daerah sekaligus melakukan wisata ketempat-tempat yang memang telah menjadi bagian dari rencana mengisi libur panjang di tahun 2022 selepas PPKM.

Dari berbagai lokasi tempat hiburan yang dikunjungi para wisatawan, salah satunya adalah 'Pantai', dimana Pantai menjadi pilihan favotrit para wisatawan yang senang akan nuansa lautan dengan mengisi liburan di bibir pantai.

Seperti beberapa pengunjung yang terlihat asik menikmati keindahan dan suasana pantai di wilayah perbatasan Karawang dan Kabupaten Bekasi, tepatnya di Kecamatan Pakis Jaya. Dimana para wisatawan menilai selain mudah di tempuh dan harganyapun terjangkau.

"Suasananya cukup bagus untuk dinikamti oleh kita sekeluarga dan harga tiket masuknya juga terjangkau untuk semua kalangan..jadi menurut saya liburan di pantai sangat menyenangkan seperti Pantai Pakis ini," ucap Echi pada wartawan di lokasi, (06/05/2022) siang.

Sementara Nia saat di mintakan tanggapannya mengatakan," Makanan ikan lautnya juga lumayan enak, ya...kita sekeluarga makanan ikan bakar, udang dan gurame goreng campur sayur kangkung ditambah minuman air kelapa hijau (seraya menunjuk ke mejamakan lesehan yang sudah tersedia)..sambil menikmati pemandangan siasana pantai..pokoknya mantap mas," ucapnya seraya mengacungkan jempol.

Para wisatawan yang hadir di lokasi pantai tersebut selain memandang lautan dari bibir pantai, tampak wisatawan juga melakukan traveling dengan menggunakan perahu yang sudah di sediakan oleh pihak pengelola pantai tersebut.

"Wah enak mas naik kapal, cuma kalau yang tidak biasa jangan coba-coba mas..bisa mabok laut..kena angin laut," kata Pit pengunjung yang usai menaiki perahu mengarungi lautan.
"Harganya juga terjangkau untuk masyarakat umum..mas," imbuhnya.


Selain menikmati pantai menggunakan perahu, nampak beberapa wisatawan juga melakukan perjalanan di bibir pantai dengan mengendarai kuda yang tetap diawasi oleh pemandu kuda.

"Bagus sih, anak saya senang mengendarai kuda dan belum pernah..jadi ini pertama kali anak saya naik kuda," ujar Udin orang tua dari anak penunggang kuda, di lokasi, (06/05/2022) sore.

"Harganya juga tidak terlalu mahal..RP 25000,- sekali keliling pantai...ya buat hiburan anak-anak mas,"pungkas Udin warga Kabupaten Bekasi, seraya berfoto ria dengan keluarga dan anaknya.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi, antusias para pengunjung sangat kuat, dimana sejak pagi sampai sore haripun para pengunjung terus berdatangan dari berbagai wilayah ke lokasi panati tersebut.Lokasi yang terlihat cukup ramah untuk para pengunjung dengan menyajikan tempat lesehan di bibir pantai dihiasi dengan maraknya para pedagang sivenir baik yang mangkal maupun yang berkeliling menawarkan dagangannya.

Umumnya para wisatawan yang datang selain berenang di pantai, mereka juga melakukan swafoto, selfi atau foto bersama keluarga di bibir pantai.

(JLambretta) MM


Pandangan Syafrudin Budiman SIP Dalam Kasus Persidangan Teroris, Bolehkan Noel Membela Munarman SH?


JAKARTA, MM - Dalam fakta kasus persidangan dugaan terorisme kepada terdakwa Munarman SH, memiliki kelemahan hukum. Saksi primer atau utama sudah meninggal atau tidak ada, yang katanya terpapar dan terdoktrin akibat pidato atau dugaan hasutan dari Munarman SH di Makassar Sulawesi Selatan.

Dalam hukum positif keluarga atau teman tidak bisa menjadi saksi utama dan mereka hanyalah saksi sekunder saja. Tentu dalam hal ini jelas bahwa saksi sekunder, atau saksi samping sangatlah tidak valid atau akurasinya lemah.

Dalam hukum peradilan tidak bisa hanya berdasar katanya-katanya. Harus dijelaskan kapan, dimana, siapa, bagaimana, kenapa dan berupa apa tindakannya.

Dalam sidang kasus terduga teroris Munarman SH, terungkap di pengadilan bahwa yang hadir saat terdakwa Munarman SH, melakukan hasutan dihadiri banyak orang. Tentu saksi-saksi atau orang-orang yang hadir banyak itu, bisa juga jadi tersangka teroris sama seperti Munarman SH, karena mengamini pertemuan tersebut dan mendukung saksi utama atau pelaku teroris korban dugaan hasutan (sudah meninggal/tidak bisa hadir). 

Kita tegaskan, dalam hal ini karena saksi utama sudah meninggal atau sudah tidak ada (saksi terhasut/saksi pelaku teroris). Fakta ini berdasarkan saksi-saksi skunder yang hadir dikejadian di Makassar. 

Persoalannya, iya kalau Munarman benar menyuruh para teroris ke Syuriah atau kalau Munarman benar-benar terlibat. Namun kalau tidak, hukum sudah tidak berbuat adil, karena saksi utama pelaku tidak ada atau sudah meninggal. Padahal Hukum positif mengatur kepastian dan keadaan yang nyata dengan saksi dan barang bukti.

Jadi dugaan terorisme kepada Munarman bisa gugur secara hukum, karena buktinya tidak kuat. Karena saksinya lemah atau hanya saksi sekunder semata.

Bolehkan Noel Membela Munarman SH?

Syafrudin Budiman SIP
                                                     
Karena itu, kata Immanuel Ebenezer atau Noel kita tidak bisa menghukum orang dengan stigma-stigma salah. Dimana pada akhirnya menghukum seseorang hanya berdasar opini, narasi dan katanya-katanya.

Dia Noel, membela karena merasa bahwa tak mungkin Munarman SH adalah teroris dan orangnya baik-baik aja dan Noel sangat yakin Munarman SH bukalah teroris. Sehingga Noel menjadi saksi yg meringankan terdakwa Munarman SH.

Dalam sistem peradilan hukum ada namanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Semua saksi dan korban tidak boleh dipersekusi, dibully, ditekan, diteror, diintimidasi dan bahkan dikoersi (disingkirkan). Apabila ada yang keberatan soal kesaksian Noel bisa melaporkan kesaksian palsu atau keterangan palsu di pengadilan. Semua saksi dan terdakwa disumpah secara hukum dan bertanggungjawab atas ucapannya.

Jadi bagi siapapun yang mengintimidasi saksi hukum di pengadilan secara verbal atau fisik adalah perbuatan melawan hukum. Diharapkan jangan ada upaya-upaya perbuatan melawan hukum kepada saksi seperti Noel.

Dalam era demokrasi kata Noel, berbeda pandangan dan pendapat boleh-boleh saja. Yang terpenting jangan menebar narasi-narasi atau stigmaisasi kebencian. Ini yang harus digaris bawahi dan dikedepankan dalam kehidupan politik dan hukum di Indonesia.

Munarman masih-lah terduga penghasut mengajak orang menjadi terorisme, bukan didakwa melakukan perbuatan aksi-aksi terorisme. Jadi tetaplah kedepankan praduga tidak bersalah dan serahkan semuanya kepada peradilan yang terbuka dan berimbang. Jangan bertindak dan beropini yang belum sesuai fakta dan bukti di pengadilan.

Hukum di Indonesia adalah hukum positif, dimana tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi jangan sampai saksi, korban, terdakwa atau bahkan jaksa penuntut dan hakim diadili oleh opini-opini jalanan yang tidak terukur dan tidak faktual.

Biarkanlah Noel bersaksi atas kehendaknya atau atas kemauannya, karena negara juga tidak melarang. Soal beda pendapat tidak masalah sampaikan secara santun dan bijak dalam mengkritik Noel.

Jangan sampai Noel dicap pembela teroris, pendukung teroris. Apalagi belum berkekutan hukum tetap (incrah) dan kalaupun kalah Munarman SH masih bisa banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK).

Munarman SH adalah Sekjen FPI yang dikenal oposisi  terhadap pemerintah Jokowi. Kata Noel jangan sampai karena narasi-narasi stempel teroris akhirnya menjadikan Munarman SH dihukum secara tidak adil. Semoga pengadilan bisa segera memutus dengan adil dan bijak sesuai fakta-fakta dan bukt-bukti di pengadilan.

JAKARTA, 05/05/2022
Penulis :

(Syafrudin Budiman SIP) MM
Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan

Selasa, 03 Mei 2022

Ketua DPC AWI Bekasi Mengucapkan 'SELAMAT HARI RAYA IEDIL FITRI 1 SYAWAL 1443 H', Mohon Maaf Lahir Dan Bathin'

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabaraqatuh......

ALLAHU AKBAR..... ALLAHU AKBAR...... ALLAHU AKBAR WALILLAH ILHAM......

Gema takbir telah berkumandang seiring dengan waktu yang telah kita lalui baik suka maupun duka,  sehat maupun sakit, senang maupun sedih itu semua adalah karunia dan dengan idzin Allah SWT,  maka setelah RAMADHAN  ini semoga HIJRAH kita kepada suatu perubahan diri yang hakiki dan sebenar2nya hanya kepada Allah dapat selamanya sampai akhir hidup kita di dunia dan selamanya seperti bayi yang baru terlahir kembali yaitu kembalinya FITRAH diri ini, untuk itu idzinkan saya berucap maaf lahir dan bathin atas salah dan khilaf yang telah saya perbuat, semoga kita semua diberikan bimbingan oleh Allah SWT dan ditetapkan selalu IMAN dan ISLAM kita.....aamiin....aamiin...aamiin yaa robbal alaamiin....

Maka dengan ini Kami Irwan A Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) beserta Anggota,  mengucapkan :

تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تَقَبَّلْ ياَ كَرِيْمُ وَجَعَلَنَا اللهُ وَاِيَّاكُمْ مِنَ الْعَاءِدِيْنَ وَالْفَائِزِيْنَ وَالْمَقْبُوْلِيْنَ كُلُّ عاَمٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ

Taqabbalallaahu minnaa wa minkum taqabbal yaa kariim, wa ja’alanaallaahu wa iyyaakum minal ‘aaidin wal faaiziin wal maqbuulin kullu ‘aamin wa antum bi khair.

"SELAMAT HARI RAYA IEDIL FITRI 1 SYAWAL 1443 H, MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN"

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabaraqatuh..... 🙏🏻🙏🏻 Salam Satu Pena👍

Bekasi, 03/05/2022,

(Irwan A)
Ketua DPC AWI Kab.Bekasi 

Minggu, 01 Mei 2022

Peternak Babi Persekusi Wartawan, Ketua DPD AWI : 'Usut Tuntas Persekusi Wartawan, Saatnya Insan Pers Bersatu!'


JAWA BARAT, MM - Telah terjadi lagi persekusi wartawan, dimana dua orang Wartawan bernama Tulus dan Hadi mengalami penganiayaan atau pengeroyokan oleh sekelompok orang di Desa Slarang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Sabtu Sore (30/04/2022) sekitar Pukul 16:00 WIB.

Diduga ada kepanikan atau ketakutan dari Peternak Babi bahwa  rahasianya bisa diketahui umum dengan pemberitaan sehingga dia  mengerahkan sejumlah massa yang akhirnya terjadi pengeroyokan kepada dua orang wartawan tersebut.

Berita ini mengundang reaksi dari berbagai wartawan dan media Pers, termasuk pemerhati media pers: 

"Kami nyatakan dengan tegas mengutuk dan mengecam tindakan brutal pengeroyokan dan penganiayaan dua wartawan di desa Slarang  Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap (30/4/22)", ungkap   Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM sebagai pemerhati media pers dan plus  selaku  Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Jawa barat, saat ditemui awak media di kediamannya.

"Usut tuntas kasus persekusi terhadap dua wartawan lewat jalur hukum, sudah saatnya insan pers bersatu saling bahu membahu dan tolong menolong, serta pantau terus  perkembangan berita selanjutnya", himbaunya.

"Sekali lagi perlu dicatat oleh semua pihak umumnya masyarakat, bahwa wartawan dalam menjalankan tugas kejurnalisannya itu dilindungi secara hukum (UU Pers 40/99), maka apabila ada oknum yang berusaha menghalang-halangi bahkan bertindak mempersekusi wartawan, maka  tindakan tersebut merupakan kejahatan yang harus diselesaikan dengan jalur hukum, agar pelaku dibuat jera dan sebagai gambaran pelajaran bagi yang lainnya", ungkapnya.

"Sekali lagi kami ingatkan, dalam menghadapi persekusi dan kriminalisasi wartawan, maka seyogyanya dan sudah saatnya insan pers bersatu !" pungkasnya dengan nada tinggi diakhir obrolannya.

(Red) MM

MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Penuhi Persyaratan Menjadi Taping, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Digelar Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai

PEKANBARU, MM - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi warga binaan yang bertujuan mengump...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA