Jumat, 09 Desember 2022

Transaksi TN Bebas Desa Satria Jaya Kembali Terjadi, Disinyalir Oknum Partai, Kades Dan Pelaku Lama Ikut Terlibat


KABUPATEN BEKASI, MM - Persoalan adanya dugaan transaksi jual- beli aset Negara di Desa Satria Jaya kembali terjadi dengan munculnya pemberitaan di berbagai Media Online terkait aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh  puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Pergerakan Mahasiswa Agus Salim di depan kantor BPN Kabupaten Bekasi, pada, Kamis (24/11/2022) kian meruncing dan menjadi buah bibir di tengah masyarakat Desa Satria Jaya, Jum'at (9/12/2022).

Pasalnya, aksi puluhan mahasiswa yang di koordinir oleh Iskandar Zulkarnaen pada saat itu selaku Korlap Aksi menegaskan bahwa, aksi unjuk rasa tersebut dii lakukan berkaitan dengan surat yang di layangkan Persatuan Pergerakan Mahasiswa Agus Salim  beberapa hari lalu ke PJ Bupati dan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa yang belum mendapat respon.

“Isi surat mempertanyakan status TKD Desa Satria Jaya Blok 3, 065/B/Ramangsa/IX/2022, tanggal 13 September 2022, tapi belum ada respon dari pihak Pemkab atau Dinas terkait,” terang Iskandar pada Awak Media (24/11/2022) di lokasi unjuk rasa, di kutip dari beberapa Media Online.

Lanjutnya," Kami mempertanyakan hal itu, karena disebabkan adanya Histori TKD Desa Satria Jaya seluas ±11.576 m2 yang telah dijual oleh Oknum Kepala Desa serta Perangkat Desa dengan melibatkan Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang kemudian para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan di penjarakan namun kini modus tersebut terulang kembali, " ungkapnya.

Sekdes Satria Jaya Jamaluddin mengatakan bahwa," Kalau bicara soal tanah tersebut itu ada tanah TKD dan Tanah Negara (TN Bebas), kalau di dalam berita tersebut kan ada history terkait Oknum-oknum yang pada waktu itu memperjual-belikan telah menjalankan hukumannya, nah sekarang menurut berita itukan mereka melakukan penjualan kembali, kita juga tidak tahu tentang bukti-bukti autentiknya..yang pasti mengetahui tentang itu, ya Kepala Desa..mungkin,"tandas Sekdes Jamaluddin, saat di jumpai Awak Media di ruangannya, pada Rabu (7/12/2022).

Menurut Sekdes Jamaluddin 17 Hektare adalah TKD (Tanah Kas Desa), sementara 11 Hektare adalah TN (Tanah Negara) bebas.

"Karena pada waktu peristiwa tersebut  oleh para Oknum yang akhirnya TKD dan TN bebas itu di kembalikan kepada Pemerintah Desa, kalau untuk di lakukan penjualan lagi atau seperti apa Oknumnya..saya juga tidak tahu karena memang bukti tersebut..saya belum dapat dan saya belum pernah lihat, kemungkinan untuk lebih jelasnya di tanyakan saja langsung pada Kepala Desa," kata Sekdes.

Lanjutnya," Saya selaku Sekertaris Desa..sebagai penanggung jawab aset Desa beserta perangkat lainnya, yang pasti surat-surat tersebut dan adapun berita-berita praduga seperti itu, saya belum menerima bukti-bukti kalau memang itu di perjual-belikan oleh Oknum-oknum tak bertanggungjawab tersebut," tandasnya.

" Kalau memang ada yang memiliki bukti-bukti terkait penjualan aset Desa kembali silahkan tunjukan dan tanyakan kepada yang bersangkutan serta tanyakan pada Kepala Desa, sebab apapun bentuknya mengenai tanah...Kepala Desa wajib tahu," pungkas Sekdes Jamaluddin.

Sekdes Satria Jaya berharap agar TN bebas tersebut justru dapat di kelola oleh pihak Desa untuk Kepariwisataan agar dapat di nikmati seluruh warga masyarakat se Desa Satria Jaya khususnya dan Kabupaten Bekasi umumnya namun bukan untuk di perjual-belikan seperti yang di lakukan oleh para Oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri, dimana justru berujung pada melakukan Tindak Pidana dengan merugikan Negara.

Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Partai Dan Kepala Desa Serta Pelaku Lama

Sementara disisi lain para tokoh masyarakat setempat yang tidak bersedia di sebutkan namanya menegaskan bahwa," Ini kelakuan pelaku lama juga..dengan modus lama," jelas mereka pada Awak Media (8/12/2022) saat di jumpai di kediamannya.

"Ini ada Oknum Partai yang bermain dengan Pengembang PT ARYA LINGGA MANIK dan bekerja sama dengan para pelaku lama. Ini pelaku lama juga tidak ada jeranya..ini buktinya (Seraya menunjukan bukti transaksi tersebut-Red)," tandas mereka.

"Kami menduga justru Demo tersebut di tunggangi Oknum Partai, demi memuluskan ulahnya menipu para pengembang PT ARYA LINGGA MANIK dengan mengorbankan kembali Pelaku lama yang notabene haus akan uang (Serakah-Red)," ungkap mereka.

Disinggung sejauh mana adanya dugaan keterlibatan Oknum Kepala Desa dan Oknum Partai dalam kasus tersebut, mereka menegaskan.

" Ya jelaslah buktinya kan ada,(Seraya menunjukan bukti transaksi kembali-Red) yang ditanda tangani selain para Pelaku Lama termasuk Oknum orang Partai, serta diduga Oknum Kepala Desa juga merekomendasikan, sebab tidak mungkin seorang Kepala Desa tidak mengetahui dan terlibat dalam masalah ini,, apalagi selain tanah tersebut berada di wilayah Satria Jaya dan tanah tersebut juga adalah tanah milik Desa (Pemerintah -Red) itu sendiri,"pungkas mereka setengah berteriak.

Sejak berita ini di turunkan, Tim Awak Media terus berupaya menghubungi para pihak terkait guna mendapatkan informasi secara tepat, akurat dan komprehensif serta berimbang. 

(Red) MM

Sabtu, 03 Desember 2022

Direktur CV Bara Naga Laporkan Terkait Adanya Praktek Ijin Tambang Illegal di Kutai Kartanegara ke Bareskrim Mabes Polri 

JAKARTA, MM - Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Kepolisan Negara Republik Indonesia melalui Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo menyampaikan akan memberantas semua bentuk pertambangan illegal. Namun sepertinya pernyataan Kapolri ini tidak diikuti oleh jajaran kepolisian daerah.

Hal ini diungkapkan oleh Roger Tambing Direktur CV. Bara Naga yang mempunyai konsesi pertambangan batubara yang terletak di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Rabu (30/11/2022). Dimana perusahaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Kalimantan Timur No. 503/1465/IUP-OP/DPMPTSP/VIII/2017 tertanggal 24 Agustus 2017.

Kata Roger, di atas IUP-OP CV. Bara Naga, ada pihak yang melakukan pekerjaan penambangan dengan tanpa izin tertulis dari Direktur yang berwenang mengakili CV. Bara Naga dalam memberikan pekerjaan kontraktor. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak pernahnya CV. Bara Naga melakukan pembayaran atas jasa kontraktor atas penambangan tersebut.

"Saat kami mempertanyakan kepada Sdr. Mohammad Husaini Alias Amad, apa dasar hukumnya melakukan pekerjaan di areal konsesi CV. Bara Naga? Dimana dijawab telah mendapatkan persetujuan dari Syamsul Bahri Siregar berdasarkan Akta No. 30 tanggal 14 Desember 2016 sebagai wakil direktur," ungkapnya.

Padahal kata Roger, dalam pasal 5 akta tersebut dinyatakan wakil direktur hanya dapat bertindak apabila direktur berhalangan menjalankan fungsinya, dan saat dikonfirmasikan kepada Rogers Lauren. Dimana Rogers Lauren ternyata juga tidak mengetahui adanya perjanjian dengan Mohammad Husaini alias Amad.

"Perlu juga kami sampaikan, pada saat dilakukannya perubahan pemegang saham dan pengurus CV. Bara Naga berdasarkan akta No. 09 tanggal 06 Oktober tahun 2021 dibuat dihadapan Yasman,.SH,.M.Kn Notaris di Tangerang Selatan kepada Roger Tambingon sebagai Direktur 1 (satu) dan Barizi Muhamma Adisuryo Firdausi sebagai Direktur 2 (dua) dan Mindo. H Sitorus selaku Persero Komanditer, tidak pernah ada penyataan dari pengurus lama yang menyebutkan terdapat kontrak pekerjaan penambangan dengan pihak ketiga lainnya," jelas Roger.

Kata dia, eatu dan lain hal bagaimana caranya Syamsul Bahri Siregar melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang sehubungan dengan pelaksanaan pertambangan diatas konsesi CV. Bara Naga, karena sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini masih berada dirumah tahanan (LAPAS CIPINANG) Jakarta Timur.

"Terhadap pihak lain yang kami tunjuk sebagai kontraktor, mendapat perlakuan dari Mohammad Husaini Alias Amad yang menempatkan diri seolah-oleh sebagai pemilik IUP-OP CV. Bara Naga.

Bahwa benar saat ini telah merapat kapal (tongkang) untuk mengangkut barubara yang digali dari areal CV. Bara Naga melalui pelabuhan PT. BARA KUMALA yang dilakukan oleh Amad," jelasnya.

Selain itu kata Roger, berdasarkan Shipping Instruction yang ditandatangani Sdr. Syamsul Bahri Siregar (red- Padahal sampai saat ini masih dirumah Tahanan), dengan tanpa mempergunakan dokumen CV. Bara Naga. Tentunya, terhadap penambangan yang dilakukan diatas konsensi CV. Bara Naga dan tindakan lainnya yang dilakukan Amad adalah Illegal.

"Untuk itu saya selaku Direktur pada tanggal 28 November 2022 hendak melaporkan kegiatan penambangan illegal ini kepada Mabes Polri. Namun salah satu petugas polisi yang saat itu sedang piket, mengatakan Mabes Polri hanya menerima laporan polisi apabila kerugian minimal Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), dan pada tanggal 29 November 2022, Wawan dari penyidik Dirtipiter menganjurkan untuk membuat surat yang ditujukan kepada bapak Kabareskrim dan ditembuskan kepada DIRTIPITER Mabes Polri," lanjutnya 

Kemudian kata Roger, surat pengaduannya telah diterima pada tanggal 30 November 2022 oleh R. Matondang dari Mabes Polri. Terhadap tindakan petugas piket tersebut, seharusnya lebih memahami dari kami selaku masyarakat yang tidak memahami tentang hukum.

"Apa akibat dari pertambangan illegal ini baik secara hukum maupun ekonomi, karena hal ini menyangkut pendapatan negara berupa pajak dan bukan pajak. Sehingga tidak melihat hanya dari kerugian dari pelapor," tutupnya.

Kata Pengamat Tentang Yuridis Hukum Tambang Ilegal 

Sementara itu, Wetmen Sinaga SH, MH, selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, mengatakan berdasarkan ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batubara, telah diatur ketentuan tentang penambangan batubara misalnya pasal 124, 125 dan 128. Dimana pada intinya menyatakan pemegang IUP wajib mempergunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dalam bidang pertambangan.

"Akan tetapi pertanggungjawaban atas pekerjaan tersebut tetap berada pada pemegang IUP, seperti pembayaran pendapatan negara dan daerah berupa pajak dan bukan pajak. Sehingga apabila ada pihak-pihak yang melakukan penambangan dengan tanpa seizin pemilik IUP," ucap Wetmen sapaan akrabnya.

Menurutnya, hal ini merupakan suatu pekerjaan penambangan illegal dan sangat merugikan pemilik IUP, serta merugikan negara dari segi pendapatan pajak dan bukan pajak. Demikian juga halnya terhadap tindakan dari Syamsul Bahri Siregar yang konon menandatangani Shipping Instruction dari Lapas Cipinang.

"Hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dari kementerian terkait terhadap warga binaan, pada hal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, telah diatur hak dari warga binaan, antara lain Menjalankan ibadah, mendapatkan pendidikan, menerima kunjungan dari keluarga dan penasehat hukumnya dan lain-lain," ujarnya.

Kata Wetmen, mengenai Laporan polisi, harus dipahami adalah merupakan salah satu dasar dari penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu peristiwa pidana yang dilaporkan oleh korban atau pelapor. Dimana dalam Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, menyebutkan laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

"Nah, apabila merujuk pada pasal ini. Peristiwa yang dilaporkan tersebut belum tentu merupakan perbuatan pidana. Sehingga perlu dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak," jabarnya.

Dan tentang yang berhak melakukan pelaporan peristiwa pidana kepada kepolisian diatur dalam pasal 108 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Antara lain setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis dan seterusnya.

"Untuk permasalahan CV. Bara Naga, diharapkan agar pihak kepolisian dapat segera melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terhadap setiap pihak yang melakukan penambangan dengan tanpa hak. Apalagi adanya pengakuan dari pihak-pihak tertentu sebagai Direktur CV. Bara Naga, sangat jelas telah melakukan tindakan yang bertentang dengan hukum," pungkas Wetmen. 

(Red) MM

Editor: Syafrudin Budiman SIP 

Selasa, 29 November 2022

Sekjen PAN : Deklarasi ANIES Hanyalah Sikap Pribadi Bukan Atas Nama PAN Dan Tidak Ada Organisasi Bernama Amanat Indonesia

JAKARTA, MM - Entitas PAN yang mengatasnamakan sebagai organisasi Amanat Indonesia (ANIES) yang mendeklarasikan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak mewakili PAN.

Begitu juga tegas Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno, yang mengatakan bahwa tidak ada organisasi bernama Amanat Indonesia dalam tubuh PAN. Artinya deklarasi dukungan untuk Anies sebatas pribadi dan bukan mewakili PAN.

“Tidak ada organisasi sayap atau organisasi otonom di PAN yang bernama Amanat Indonesia,” tegas Eddy, Jumat (25/11/2022) di Jakarta.

Oleh karena itu, lanjut Eddy, pernyataan dari Amanat Indonesia adalah pandangan pribadi masing-masing dan tidak mewakili sikap partai.

“Pandangan pribadi tentu tidak mewakili entitas apapun apalagi partai politik dalam hal ini PAN,”imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menyampaikan bahwa PAN sebagai organisasi memiliki mekanisme internal dalam menetapkan capres dan cawapres.

“Mekanisme organisasi sudah disusun dan tahapannya pun sudah dilakukan. PAN telah mengerucutkan 9 nama dan kemudian akan diambil menjadi 3 atau 5 nama dalam waktu dekat ini,” katanya.

Menurutnya, 3 atau 5 nama capres dari PAN itu kemudian akan dibahas bersama Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan kemudian disepakati bersama sama sebelum nanti diumumkan kepada publik

“Semua mekanisme dan tahapan ini dilakukan dengan tertib dan disiplin organisasi,” pungkas Eddy.

(Red) LMM

Editor: Gus Din

Kamis, 24 November 2022

Gelar Operasi Premanisme, Kasat Samapta Polrestabes Medan Terjun Langsung ke Lapangan

MEDAN, MM - Dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang senantiasa kondusif di Wilayah Hukum Polrestabes Medan, Kasat Samapta Polrestabes Medan langsung terjun ke Lapangan pada Rabu (23/11) siang guna melakukan Razia Premanisme dan Pelaku Pungli. (24/11/2022).

Kegiatan yang langsung dipimpin Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean. bersama beberapa anggotanya melakukan penyisiran ke beberapa tempat yang biasa dijadikan tempat tongkrongan para premanisme dan pelaku pungli.

"Razia premanisme dan kejahatan jalanan ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam upaya menekan kejahatan di jalanan," ungkap Pardamean . 

Lanjutnya, "Dalam kegiatan penertiban ini Sat Samapta Polrestabes Medan akan memberikan pembinaan bagi yang tertangkap oleh kami, dan diperiksa serta didata identitasnya, usai kami data identitasnya, kami juga memberikan susu coklat cair dalam kemasan kotak," jelasnya 

Dikatakan juga olehnya bahwa, "Giat razia ini akan terus dilakukan, dan apabila ada unsur tindak pidananya kami akan serahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan kedepannya kami akan melibatkan Tim Kesehatan Polrestabes Medan (Dokes) untuk Tes Urine, bagi yang Positive mengandung Narkoba (Amfetamin) akan kami serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan selanjutnya, "papar Kasat. 

"Dan dalam kegiatan Ops Premanisme ini kami tidak hanya turun di jalanan, kami juga akan melakukan Patroli Dialogis di Kawasan - kawasan keramaian dan rawan tindak kejahatan".pungkasnya.

(Butet) MM

Jumat, 18 November 2022

Ketum KNPI Khairunnisa Desak Pemerintah Segera Implementasikan Pembahasan Transformasi Digital di Forum G20

JAKARTA, MM - Ketua Umun DPP KNPI, Putri Khairunnisa (Nisa) minta pemerintah segera percepatan dan kerjakan topik transformasi digital yang yang dibahas di Forum G20 yaitu konektivitas dan pemulihan pasca pandemi covid-19, literasi keterampilan digital, dan arus data lintas batas negara atau arus bebas data secara terpercaya.

Menurut Nisa, percepatan pengerjaan dilakukan sebagai upaya pemerintah mendukung generasi muda untuk berkontribusi serta produktif menangani multidimensional tantangan resiko resesi ekonomi, krisis pangan dan energi yang menghantui dunia saat ini.

“Yang muda-muda ini tulang punggung demografi yang berpengaruh mendukung transisi global,” ujar Nisa di sela-sela kesibukannya menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang dilaksanakan di Bali, Rabu (16/16/2022).

Bonus demografi bagi Nisa, sebuah keistimewaan yang seharusnya bisa berkontribusi dalam transisi ekonomi, bahkan hingga menangani perubahan iklim melalui penerapan digitalisasi yang inklusif dan masif dari pemerintah.

“Sumber daya pemuda generasi Y dan Z yang melimpah, saya percaya, Indonesia bisa menjadi negara kaya baru. Kita pemuda dengan dapat memberikan kontribusi yang tinggi bagi pertumbuhan ekonomi nasional," tegasnya.

Nisa menuturkan, dengan literasi digital, generasi muda dapat menjadi agen-agen pembangunan ekonomi nasional yang memberikan dampak yang besar lagi kedepan.

“Lagipula bonus demografi jangan sampai menjadi bencana nasional, jadi saya minta pemerintah kejar ketertinggalan,” cetusnya. 

( Syafrudin Budiman SIP)  MM

Jumat, 04 November 2022

Ketua STHM Buka Kompetisi Moot Court Peradilan Militer Rebut Piala Bergilir MA Dan Piala Tetap KSAD

JAKARTA, MM - Kompetisi Moot Court Peradilan Militer memperebutkan Piala Bergilir Mahkamah Agung RI dan Piala Tetap Kasad resmi dimulai dan dibuka secara langsung oleh Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H, di Lapangan STHM, Jakarta Timur. Kamis, (3/11/2022).

Kompetisi yang digagas oleh Ketua STHM ini akan berlangsung selama empat hari dan diikuti oleh 25 peserta dari Universitas se Indonesia serta 1 observer dari Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara, dengan juri dari Hakim Militer, Oditur Militer, Penasehat Hukum dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer.

Dalam sambutannya, Ketua STHM mengatakan kompetisi ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan bertujuan memberikan pengetahuan dan wawasan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum tentang Peradilan Militer dan menjadikan mahasiswa sebagai cerminan terhadap optimalisasi penegakan hukum pada peradilan nyata.

"Kompetisi Moot Court Peradilan Militer ini merupakan wadah bagi mahasiswa untuk belajar mengenal pratek beracara pada proses peradilan, lebih tepat nya pada hukum acara ataupun hukum formilnya, serta sebagai sarana silahturahmi mahasiswa Universitas Fakultas Hukum se Indonesia", katanya.

Lebih lanjut Ketua STHM menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dari semua pihak dan Universitas Fakultas Hukum se Indonesia yang terlibat dalam kompetisi ini.

"Semoga kerja keras yang dilakukan dapat mencapai keberhasilan yang maksimal dan sesuai dengan harapan. Tunjukan bahwa kalian sanggup berkompetisi agar nantinya melahirkan mahasiswa hukum yang cerdas untuk membangun Indonesia yang lebih maju,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara pembukaan tersebut Hakim Agung Kamar Militer Mahkamah Agung RI, Kababinkum TNI, Pati Ahli Staf Khusus Kasad, Pa Sahli Tk III Kasad Bid. Sosbudkumham dan Narkoba, Dirkumad, Kadispenad, Kadilmiltama, Waorjen TNI, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI, Mayjen TNI (Purn) Dr. Mulyono, S.H, Mayjen TNI (Purn) Dr. Heru Cahyono, S.H, serta Pamen Golongan IV dan Golongan V Ditkumad dan STHM Ditkumad.

(Dpd) MM

Kamis, 03 November 2022

Kirim Debt Collector Tak Jelas, Kuasa Hukum : 'Clipan Finance Grand Mall Kranji Merugikan Nasabah! '

BEKASI, MM - Peristiwa tersebut berawal dari cekcok mulut yang terjadi di Bekasi antara SR ( 47 th ) Pengusaha Property dengan Elis dan Andre Wellem Pasalbessy yang mengaku dari Clipan Finance melakukan penarikan 1(Satu) unit kendaraan tanpa disertai identitas jelas sehingga menimbulkan kecurigaan dari SR terhadap Elis yang berujung pada persoalan hukum. Kamis (3/11/2022).

Hal tersebut di utarakan oleh SR (47) pada Awak Media," Pada saat diminta identitas, elis tidak bersedia menunjukan, dan surat kuasa yang ditunjukan juga tidak tertulis nama Elis atau Adre Wellem Pasalbessy tapi tertulis nama Daniel Sahetapi, " ungkapnya.

SR menambahkan bahwa, "Elispun ternyata tidak memiliki sertifikat profesi jasa penagihan yang telah diatur oleh OJK, imbuhnya.

Kepada Awak Media SR mengatakan bahwa dirinya juga sempat mendatangi Clipan cabang Grand Mall, Kranji dan ditemui oleh Bambang. Dan diharuskan membayar 3 bulan angsuran, 3 bulan deposit angsuran juga biaya tarik Rp.12.000.000.,

"Sangat disayangkan Clipan Finance tbk, sebagai perusahaan yang sudah go- Public tapi menerapkan cara-cara seperti ini dan tidak patuh kepada aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK, " tukis SR.

Kuasa Hukum : Masuk Tindak Pidana Perampasan

Sementara dikesempatan yang lain, kuasa hukum SR, Rudolf Edwin Hutabarat,SH mengatakan , "Proses pengambilan paksa unit mobil tidak memiliki legal standing dan sesuai aturan yang berlaku, surat kuasa tidak tertera nama Elis dan Andre Wellem Pasalbessy, " tandasnya.

Lanjut Edwin, "Pada saat pengambilan paksa, pemilik mobil tidak tandatangan di BSTK ( Berita Acara Serah Terima Kendaraan ), dan itu sudah masuk ke Tindak Pidana Perampasan sesuai Pasal   365 KUHP, " jelasnya.

"Pihak kami berencana melapokan kejadian ini ke Polda Metro Jaya, " tegas Kuasa Hukum.

"Pihak Media juga sempat mengkonfirmasi Kepala Cabang Clipan Grand Mall Kranji, Wahyu melalui surat tertulis tetapi tidak ditanggapi dan juga sempat mengirimkan surat konfirmasi ke sekarputih jarot (OJK), "pungkas Kuasa Hukum SR, Rudolf Edwin Hutabarat,SH.

(Red) MN



MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Panglima Koops Udara I Membuka Latihan Parasailing Koops Udara I TA 2024 di Kepri Koral, Batam

BATAM, MM - “Utamakan safety dalam setiap tahap latihan yang dilaksanakan”, demikian ditekankan Panglima Koops Udara I  Marsda TNI Mohamma...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA