Sabtu, 25 Februari 2023

Warga Desa Sukajaya Laporkan Kades Berikut Pegawainya ke Polres Lebak Terkait Dugaan Pungli Pembuatan KTP


LEBAK, MM - AS Oknum Kepala Desa Sukajaya, Kacamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten beserta pegawainya diadukan warga ke Polres Lebak atas dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada Jum'at (24/2/2022).

Aksi warga tersebut merupakan bentuk protes terhadap oknum pemerintah desa yang seperti menjadikan masyarakatnya  sebagai ajang bisnis mencari keuntungan pribadi.

Salah seorang pelapor H. Isro Widodo  mengatakan, hari ini dirinya bersama masyarakat melaporkan dugaan tindakan pungli pembuatan KTP yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sukajaya beserta pegawainya.

"Saya merasa dirugikan karena progam pemerintah yang seharusnya bisa dirasakan manfaatnya malah di rusak oleh ulah oknum pejabatnya sendiri, hanya dengan nominal Rp.50 ribu per KTP citra Pemerintah menjadi tercoreng," katanya usai membuat aduan ke Polres Lebak.

Lanjut H. Isro, selain mencoreng institusi Pemerintah, tindakan pungli sama saja  menyengsarakan masyarakat.

" Seharusnya sebagai pemangku kebijakan harus bisa bijak dan  mengukur ekonomi masyarakat karena tidak semua masyarakat mapan. Kita sebagai pemangku kebijakan juga harus memperhatikan itu, jangan karena kita (masyarakat,-red) orang awam bisa seenaknya saja dipermainkan," cetusnya.

Menurutnya, korban yang saat ini melapor ke Polres Lebak merupakan sebagian besar masyarakat yang dirugikan oleh para oknum tersebut.

"Saya yakin masyarakat yang lain juga merasakan hal yang sama namun tidak berani melaporkannya," ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya sebagai masyarakat Desa Sukajaya berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Lebak untuk segera mengusut tuntas permasalahan yang telah diadukan masyarakat Desa Sukajaya terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kepala desa beserta stafnya.

"Kami berharap Polres Lebak segera menindaklanjuti laporan kami dan mengusut tuntas permasalahan ini, jangan sampai kami masyarakat awam pengetahuan ini dijadikan ajang bisnis oleh oknum oknum yang bersembunyi di baju Pemerintah," pungkasnya.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. 
 
(Enggar) MM

Kamis, 23 Februari 2023

Gubernur Akmil Pimpin Langsung Sertijab Dan Tradisi Warga Akademi Militer di Gedung Kailola Kesatrian Akademi Militer

MAGELANG, MM - Gubernur Akademi Militer Mayjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, memimpin  acara Serah Terima Jabatan dan Tradisi Warga Akademi Militer bertempat di Gedung Leo Kailola, Kesatrian Akademi Militer. Rabu (22/02/2023).

Gubernur Akademi Militer dalam sambutannya menguraikan bahwa,”Hari ini merupakan prosesi serah terima tugas dan tanggung jawab jabatan Kadepsos Akmil dari Kolonel Inf R. Rudi Martiandi D. kepada Kolonel Inf Raja Benny Arifin, Ka LPM Akmil dari Kolonel Inf Drs. M. Sigit Saksono, M.M. kepada Kolonel Inf  Prima Hadinuranto, S.Pd., M.M.Pd., dan penyerahan tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan Dandenma Akmil dari Kolonel Arm Ayi Yosa Karya W., S.Sos. kepada Gubernur Akmil," ucapnya

Kemudian Gubernur Akademi Militer dan atas nama Civitas Akademika Akademi Militer mengucapkan “Selamat Datang" dan "Selamat Bergabung" dalam Keluarga Besar Akademi Militer kepada Kolonel Inf Raja Benny Arifin (pejabat baru Kadepsos Akmil) dan Kolonel Inf Prima Hadinuranto, S.Pd., M.M.Pd. (pejabat baru Ka LPM Akmil).Beliau sangat optimis dan yakin bahwa dengan berbekal pengalaman dan potensi yang dimiliki, para perwira sekalian akan mampu meneruskan dan meningkatkan kinerja pada jabatan baru tersebut," ujar Mayjen TNI Legowo W.R. Jatmiko..

Berkaitan dengan Pelepasan Warga Akademi Militer, atas nama seluruh Civitas Akademika Akademi Militer, Jatmiko mengucapkan “Terima Kasih,  kepada Kolonel Inf R. Rudi Martiandi D. (jabatan baru sebagai Paban Sahli Kasad Bid. Narkoba), Kolonel Inf Christian Pieter Sipahelut (jabatan baru sebagai Kasrem 181/PVT (Sorong) Kodam XVI/Ptm), Kolonel Inf Drs. M. Sigit Saksono, M.M. (jabatan baru sebagai Pamen Ahli Bid. Hukum dan Humaniter Sahli Pangdam III/Slw); Kolonel Inf Yudhi Diliyanto, S.I.P. (jabatan     baru sebagai Pamen Ahli Bid.Ekonomi Sahli Pangdam XVI/Ptm) dan Kolonel Arm Ayi Yosa Karya W., S.Sos. (Sesko TNI)," pungkasnya.

(Marno) MM

Selasa, 21 Februari 2023

Propernas Nusa Dua Melakukan Soft Launcing Cluster Hevean di Gedung Aula Fakultas Ekonomi Dan Bisnis USU


MEDAN, MM - Pasar properti di tahun 2023 ini diprediksi akan naik seiring dengan pertumbuhan sektor ekonomi di Indonesia berkat stimulus pemulihan ekonomi dampak pandemic covid 19. Selain itu adanya pendorong kenaikan value produk properti seperti halnya perkembangan infrastruktur sehingga menjadi kemudahan aksesibilitas.

Kota Mandiri bekala berada di Desa Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu Deliserdang Sumatera Utara yang bersinggungan langsung dengan perencanaan ring road Medan Selatan (Mebidangro), Railway Station,  Kampus USU, bebas banjir kemudian dekat dengan lokasi Wisata dan Pasar Induk sehingga mempunyai nilai investasi tinggi.

 “Kota Mandiri Bekala akan terus berkembang dan memunculkan berbagai potensi bukan hanya residensial tapi juga komersial dan pusat bisnis. PT Propernas Nusa Dua akan mengoptimalkan area pengembangan menjadi new township dan menjadi wilayah penyangga ekonomi baru,” bebernya Direktur PT Propernas Nusa Dua Bekala, Riqki Aswaransyah Pratama pada awak media. (21/02/2023)

Kawasan Mandiri Bekala dikembangkan untuk mampu menyajikan pengalaman tinggal yang nyaman dengan ruang terbuka hijau yang sangat luas dan didukung dengan berbagai kelengkapan standar hidup modern seperti system cluster dan one gate system yang mengintegrasikan seluruh akses dan fasilitas untuk mendukung kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Guna memenuhi kebutuhan pasar khususnya dari segmen Dosen dan pegawai Kampus USU, Propernas Nusa Dua melakukan soft louncing cluster Hevea di gedung aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU dihadiri langsung oleh Rektor USU Dr Muryanto Amin beserta jajaran khusus type 54/112 dengan luas tanah 8 x 12 m, luas bangunan 54 m2, 3 kamar tidur, 1 kamar mandi, serta sertifikat Hak Milik (SHM) dengan kisaran mulai dari Rp. 360 juta (exclude PPN).

 “Kami perkuat konsep dan melakukan rejuvenasi total seiring perubahan lifestyle setelah kita hidup bersama pandemi Covid-19 beberapa tahun terakhir. Ada banyak type baru maupun fasilitas yang akan terus dihadirkan dan itu bukan hanya untuk kenyamanan hunian tapi juga value produk yang akan terus meningkat,” ujarnya.

Diakhir acara Direktur PT Propernas Nusa Dua Riqki Aswaransyah Pratama memberikan cindera mata yang diterima oleh Rektor USU Dr. Muryanto Amin.

Sebelumnya Penjualan Properti di “Kota Mandiri Bekala” Desa Simalingkar A, Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara oleh Anak Usaha BUMN Properti Sinergi Perumnas dan PTPN II, PT Propernas Nusa Dua (PND) dengan capaian 104 % tahun 2022 mendapatkan penghargaan The Best Mortgage Achievement 2022 dari BTN Syariah. Dengan realisasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) terbanyak, tingkat keterhunian konsumen yang sudah akad dan kedisiplinan konsumen untuk membayar angsuran.
 
(IM/Zak) MM

Senin, 20 Februari 2023

Dewan Pers Resmi Serahkan Draf ke Kemenkominfo, SMSI Tolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

JAKARTA, MM — Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada Jumat (17/2/2023). Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, (19/2/2023).

 
Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023 sempat ricuh.
 
Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.
 
Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
 
Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.
 
Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.
 
SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.
 
Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.
 
Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.
 
Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.
 
Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.
 
“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.
 
Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.
 
Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.
 
Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.
 
Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.
 
Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.
 
Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.
 
Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.
 
SMSI Mengingatkan Kemenkominfo Muatan Surat Azyumardi Azra
 
 
Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.
 
Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.
 
Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.
 
Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.
 
Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus.
 
(*) MM

Kamis, 16 Februari 2023

Indikasi Kecurangan, KRL Demo Kantor KPU Lebak, Desak Ketua KPU Segera Dicopot Dan APH Usut Tuntas

LEBAK, MM - Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) menggelar Aksi Demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Rabu (15/2/2023). KRL menilai banyak yang janggal dalam rekrutmen PPS di KPU Lebak.

KRL juga mendesak agar Ketua KPU Lebak segera dicopot atau mundur dari jabatannya. Juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran hukum secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan seleksi Calon anggota panita PPS yang diduga menggunakan anggaran negara yang tidak sesuai.

Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) tersebut yakni LSM Bentar, LSM LBR, LSM Aliansi Indonesia, LSM Abdi Gema Perak (AGP) dan LSM GTR.

Kordintor Aksi Ahmad Yani menegaskan aksi tersebut adalah penyampaian aspirasi terkait persoalan rekrutmen anggota PPS di 345 Desa dan Kelurahan di KPU Lebak. Pihaknya mengaku banyak kejanggalan dalam rekrutmen tersebut.

" Disini kita menemukan banyak kejanggalan dilapangan terkait rekrutmen anggota PPS. Pertama, dalam rekrutmen PPS itu diseleksi atau di wawancarai oleh PPK, sementara kan PPK ini baru saja dilantik. Orang orang baru semua di PPK jadi tidak akan paham, meskipun tadi disampaikan oleh Ketua KPU ada Bimtek, Bimtek paling berapa hari mana bisa mereka menyeleksi anggota PPS," tegas Ahmad Yani yang juga Ketua Umum LSM Bentar.

Lanjut Yani anggota PPS yang lolos itu kebanyakan dari PNS, P3K, Prades dan Pendamping Desa.  

" Tentu kita sangat menyayangkan itu. Padahal kan banyak orang orang yang masih nganggur yang memiliki potensi untuk menjadi anggota PPS, kasih dong kesempatan kepada mereka yang ganggur," kata Yani

Yani juga menilai KPU telah melanggar kode etik dan juga tidak transparan dalam rekrutmen anggota PPS tersebut. Selain itu, pihaknya juga menduga ada anggaran yang besar dalam prekrutan PPS tersebut.

" Memang betul dalam aturan itu diperbolehkan untuk semua orang mendaftar atau menjadi anggota PPS. Namun, seharusnya KPU lebih selektif. KPU seharusnya memperhatikan orang orang yang ganggur yang juga memiliki potensi menjadi anggota PPS, kenapa tidak mereka kerjakan, loloskan dong. Jangan yang sudah kerja dikerjakan lagi, penggangguran semakin tinggi dong ,"kata Yani.

Senentara itu, Toni Ketua Aliansi Indonesia menyatakan bahwa banyaknya perekrutan seperti Perades bahkan juga PNS. " Memang betul KPU tadi menyatakan bahwa ada semacam himbauan setiap warga negara boleh menjadi anggota PPS, tapi kan dalam pekerjaan seperti PNS itu sudah ada undang undang yang mengatur, ini jelas berbenturan," ungkap Toni.

Menurut Toni, KPU juga seharusnya melakukan seleksi dengan bijak dan penuh kehati-hatian. " Artinya disini jangan sampai berbenturan aturan.
Seperti Perades, kan ada undang undang Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur bahwa tidak boleh rangkap jabatan. Kemudian, TPP keputusan Mentri Desa Nomor 40 tahun 2005 yang mengatur bahwa tidak boleh rangkap jabatan," pungkasnya.

Toni juga mengaku KRL akan menggelar aksi kedua dengan massa yang lebih banyak. Selain itu, KRL juga akan melaporkan KPU Lebak ke DKPP juga akan melakukan PTUN.

" Menurut kami KPU Lebak ini sudah melanggar aturan yang ada, untuk itu kami akan laporkan ke DKPP dan PTUN kan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM AGP Marpausi, bersama Ketua LBR Sutisna dan Ketua LSM GTR Iwan Setiawan menyebut bahwa ada kejanggalan terutama di dalam surat keputusan KPU terkait mekanisme regulasi untuk rekrutmen.

" Disitu jelas, di dalam keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022, memang betul KPU boleh menugaskan PPK untuk melakukan wawancara, tapi lihat formulirnya siapa yang tanda tangan. Tadi disampaikan bahwa PPK boleh melakukan wawancara dan melakukan penilaian, tapi yang merekrut atau menetapkan itu kan KPU, ini kan aneh, ini yang janggal dan menjadi pertanyaan besar kami. Bagaimana KPU bisa tahu anggota PPS yang di loloskan itu nilainya baik, sementara bukan KPU yang mewawancarai dan melakukan penilaian," tandas Marpausi.

Sementara itu Ketua KPU Lebak Nikmatullah mengatakan bahwa pihaknya memaknai aksi tersebut adalah sebuah perhatian masyarakat Lebak yang di wakili oleh LSM yang tergabung di KRL.

" Tadi sudah dijelaskan mulai dari aturan Undang Undang Nomor 7 kemudian turunnya PKP Nomor 8 tahun 2022, kemudian ada Keputusan KPU Nomor 534, disitu dijelaskan bahwa ada kelausul yang memang bisa memberikan menugaskan PPK untuk melakukan PPK atau PPS," kata Nikmatullah.

" Mereka tugasnya mewawancara tentunya dengan sebelumnya dibekali melalui bimtek untuk mereka siap PPK mewawancarai PPS dan hasilnya diserahkan ke KPU dan KPU lah yang menetapkan. Jadi KPU yang menetapkan bukan PPK, artinya kewenangan itu tetap ada di KPU," lanjutnya.

Ditanya terkait pernyataan KRL dalam aksi bahwa ada titipan, Nikmatullah mengaku tidak mengetahuinya.

" Kalau itu saya gak tahu dan gak paham," katanya.

Ditanya kembali adakah sejauh ini pelanggaran-pelanggaran terkait rekrutmen PPS baik di KPU maupun yang dilaporkan ke Bawaslu yang berkaitan dengan KPU. Kata Nikmatullah, sejauh ini belum ada laporan.

" Sejauh ini belum ada laporan, dan kita bekerja sesuai tahapannya. Jadi sudah ada waktu yang ditetapkan, jadi bukan cepat atau lambatnya tapi ada tahapan dan waktu yang sudah disediakan, seperti itu," kata Ketua KPU Lebak Nikmatullah. 

(Enggar) MM

Rabu, 08 Februari 2023

Panglima TNI Pimpin Langsung Upacara Alih Komando Dan Pengendalian Pasukan Pemukul Reaksi Cepat di Malang


MALANG, MM - Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. T.S.N.B. Hutabarat, menghadiri Upacara Alih Komando dan Pengendalian (Kodal) Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC), yang dipimpin secara langsung oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bertempat di Taxy Way Lanud Abdulrachman Saleh, Malang. Senin (6/2/2023).
 
Upacara tersebut diikuti oleh ribuan prajurit TNI dari tiga matra, yakni Satuan Tugas Laut (Satgasla), Satuan Tugas Udara (Satgasud), dan beberapa unsur pendukung lainnya seperti Bantuan Tempur (Banpur) dan Bantuan Administrasi (Banmin).

Komando dan Pengendalian (Kodal) Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI yang semula ada di Divisi Infanteri 1/Kostrad, kini beralih ke Divisi Infanteri 2/Kostrad. Acara yang digelar tiap dua tahun ini, ditandai dengan penyerahan bendera PPRC TNI.
 
Penyerahan bendera PPRC TNI dari Panglima Divisi Infanteri 1/Kostrad Mayor Jenderal TNI Bobby Rinal Makmun, kepada penggantinya Panglima Divisi Infanteri 2/Kostrad Mayor Jenderal TNI Syafrial, PSC., M.Tr.(Han).

Dalam amanatnya, Panglima TNI menyampaikan bahwa,"Tuntutan dan tantangan tugas TNI ke depan tidak semakin ringan, dinamika perubahan lingkungan strategis yang sedemikian cepat menghadirkan ancaman nyata yang bersifat asimetris, proxy dan hibrida, serta sulit diprediksi yang dapat mengancam stabilitas keamanan dan integritas NKRI," pungkas
Laksamana TNI Yudo Margono.
 
(Kohar) MM

Selasa, 07 Februari 2023

Padat Karya Desa Karang Rahayu TA 2022 Dikerjakan Th 2023, Kades Menghindar, Sekdes Menghilang Tanpa Jejak

KABUPATEN BEKASI, MM - Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi adakan 4 (empat) kegiatan padat karya yang berlokasi di berbagai titik yang ada di wilayah Desa Karang Rahayu, dimana titik pekerjaan akhir di Rt 001 pada (04/02/2023), sementara pekerjaan kegiatan yang di lakukan disinyalir menggunakan Anggaran Tahun 2022, sehingga kegiatan tersebut menjadi sorotan tajam Awak Media dan menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat setempat.(07/02/2023).

Sejumlah warga setempat saat di jumpai Awak Media mengatakan bahwa besok pada (4/2/2023) akan di adakan kegiatan Padat Karya dari Desa Karang Rahayu.

“Besok tanggal (4/2/2023) mau ada kegiatan Padat Karya Desa yang terakhir dari 3 (tiga) sebelumnya yang di adakan Desa, kegiatannya di lapangan bola, sekitar jam 9:00 WIB di Rt 001, tapi kok bisa, ya..kan anggarannya belum turun, tapi gak tau juga deh, coba di tinjau, informasinya sih pakai Angggaran Tahun 2022,” ungkap para warga setempat yang enggan di sebutkan namanya, pada Jum’at (3/2/2023).

Pada Sanbtu (4/2/2023) siang, Awak Media meninjau lokasi tersebut dan memang telah ada kegiatan penebangan pohon di sekitar areal Lapangan Sepak Bola, namun acara telah berlalu, lebih lanjut Awak Media menyambangi kediaman Kaur Umum Desa Karang Rahayu, Yaya.

Dalam keterangannya, Yaya membenarkan tentang adanya kegiatan Padat Karya dari Desa Karang Rahayu.” Ya betul itu pekerjaan Padat Karya dan tadi juga warga yang kerja ada saya hitung itu hampir 20 lebih, jadi sama aparat itu 10, jadi totalnya 32 personil, panjang jaraknya itu tadi 200 m, itu lokasinya di Rt 01, pertama dari selokan baru ke lapangan, kan masyarakat keluhannyakan di lapangan juga untuk sarana Olah Raga,” ujar KaurUmum Desa Karang Rahayu.

Mengenai yang hadir saat itu Kaur Umum mengatakan bahwa,”Saya, Rt, Dusun, Kaur yang lain tidak sebab Padat Karya itukan yang punya lokasi, kalau Kaur yang lain itukan beda lagi porsinya,”katanya.

Ditanyakan tentang kegiatan Padat Karya yang di kerjakan di tahun 2023, Kaur Umum menegaskan bahwa, sudah 4 (empat) kali di laksanakan.

“Ditahun 2023 sudah 4 (Empat) kali di laksanakan Rt Wiwin, Rt Kodir sama Rt Karti, ini anggarannya masuk 2022,” ungkapnya.

“Kita memang kejar waktu juga, pak, kemarenkan pemberdayaan apa itu di akhir tahun dan ini sisa di tahun 2023,” imbuhnya.

Ditanyakan tentang berapa anggaran yang di gelontorkan dari setiap kegiatan Padat Karya per titiknya, Kaur Umum mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang itu dan Dia hanya melakukan sesuai perintah dam Instruksi dari Kepala Desa Karang Rahayu.

“Engga tau anggarannya berapa, kalau saya kan cuma data orang berapa gitu nanti laporan ke Bu Kades, kalau masalah anggaran saya tidak tahu,” jelasnya.

“Tadi juga Ketua BPD hadir, Pak Cepy, jadi intinya ini anggaran 2022 di kerjakan di 2023 dan kalau saya hanya menjalankan perintah dari Bu Kades Ino Hermawati dan di saksikan oleh Ketua BPD Chepy Sahrul Shidiq, mengenai nominal anggarannya saya tidak tahu,” tandas Kaur Umum Desa Karang Rahayu, Yaya.

Kades Karang Rahayu, Ino Hermawati saat di dikonfirmasi Awak Media melalui WA mengarahkan Awak Media agar menghubungi Sekdes Karang Rahayu untuk mendapatkan penjelasan, namun di akhir pembicarakan Kades memenuhi janji untuk bertemu dengan Awak Media pada Senin (6/2/2023) di Kantor Desa.

Camat Tegaskan, Tidak Dibenarkan

Pada Senin (6/2/2023), Awak Media menjumpai Camat Karang Bahagia, Karnadi untuk meminta penjelasan tentang kegiatan Padat Karya yang di kerjakan oleh Desa Karang Rahayu.

“Jadi begini bang, kan sudah saya sampaikan bahwa saya sudah melakukan pembinaan dan evaluasi dan saya sudah buatkan pakta Integritas dan saya tidak mengintervensi kegiatan-kegiatan apa yang mereka lakukan, karena kegiatan mereka sudah tertuang dalam APBDesnya, jika ada perubahan buat APBDes untuk ada perubahan APBDes, kan gitu,” kata Camat Karnadi.

Lanjutnya,” Adapun pelaksanaan tadi itu mereka, tanya kepada mereka dan ini sebagai masukan bagi saya sebagai bahan untuk evaluasi kan gitu udah,” imbuhnya.

Diminta tanggapannyaterkait kegiatan Anggaran Tahun 2022 apakah di perbolehkan di kerjakan pada Tahun Anggaran 2023, Camat menegaskan bahwa hal tersebut tidak di perbolehkan.

“Itumah bukan suatu pertanyaan, abang juga sudah tau, ketika pambelanjaan secara harfiahkan..begitukan, kan saya sikonnyakan pembinaan, evaluasi saya menyampaikan..tolong jangan di ulangkan seperti ini lagi..kan gitu,”terang Karnadi.

“Jadi intinyakan pekerjaan seperti itu tidak di benarkan, artinya kan abang juga tau..engga perlu nanya lagi kalau begitu, kalau fungsi sayakan seperti itu Pembinaan, Evaluasi, ketika ada laporan dari temen-temen Media itu akan saya inikan..kontrol, bukan saya kontrol setelah itu mah engga..ya kan, setiap saya rapat minggon, saya undang mereka (Para Kades-Red), kan gitu..ketika ada masukan kita sampein..kan gitu bang,”tutur Camat mengungkapkan.

“Pembinaan sudah di berikan, Tap Indikasi sudah saya buat tinggal bagaimana orang perorangnya,”pungkas Camat Karang Bahagia, Karnadi.

Menghilang Tanpa Jejak

Sesuai janji pada Senin (6/2/2023), Awak Media menyambangi Kantor Desa Karang Rahayu guna mendapatkan keterangan jelas dan langsung dari Kepala Desa Karang Rahayu, Ino Herawati terkait pengerjaan Proyek Padat Karya TA 2022 di kerjakan pada TA 2023.

Namun sayangnya sang Kades tidak memenuhi janjinya, sementara Sekdes pun yang telah lebih awal bertemu dengan Awak Media dan meminta Awak Media untuk menunggu kedatangan Kades kekantor Desa pun “hilang lenyap tanpa bekas” seolah “Menghilang Tanpa Jejak” seperti pepatah mengatakan “Hilang Lenyap Bak Ditelan Bumi”. Kendati hal tersebut telah di lakukan Kaur Umum, Yaya yang bersedia menemani Awak Media untuk menunggu sang Kades hadir di kantornya sendiri.

Kaur Umum menghubungi Kades Ino Herawati melalui Whatsapp terkait janji dengan Awak Media untuk memberikan keterangan terkait kegiatan Padat Karya tersebut. Dan meminta agar Sekdes yang memberikan penjelasan tentang hal itu. Namun di cari kesana-sini tak ditemukan oleh Kaur Umum batang hidung sang Sekdes.

“Hat dah nih sekdes kemana bae, lha tadi barusan ada..uda ngilang lagi bae, lah ini perintah Kades” ujar Yaya menggerutu seraya garuk-garuk kepala.”Hat dah”.

Anehnya lagi Sekdes Karang Rahayu yang sebelumnya menghilang, ketika di hubungi Kaur Umum, Yaya melalui Whatsapp dalam sekejap sudah berada di Kantor Kecamatan. Sebagaimana di ketahui bersama bahwa Kantor Sekertaris Desa Karang Rahayu berada di Desa Karang Rahayu.

Hingga siang menjelang sore Keduanya baik Kades maupun Sekdes Karang Rahayu tidak terlihat batang hidung di kantornya sendiri. Apakah Kades dan Sekdes Karang Rahayu memiliki kantor Desa lainnya atau berkantor di Kecamatan, hal tersebut masih dalam penelusuran Awak Media.

Sejak berita ini diturunkan Awak Media terus menghubungi keduanya, guna mendapatkan keterangan jelas tentang kegiatan Padat Karya TA 2022 di kerjakan pada TA 2023.

(JLambretta) MM

 


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Panglima Koops Udara I Membuka Latihan Parasailing Koops Udara I TA 2024 di Kepri Koral, Batam

BATAM, MM - “Utamakan safety dalam setiap tahap latihan yang dilaksanakan”, demikian ditekankan Panglima Koops Udara I  Marsda TNI Mohamma...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA