Jumat, 26 September 2025

Tingkatkan Realisasi APBD Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Wamendagri Bima Desak Pemda Segera Tingkatkan Anggaran


JAKARTA, MM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memacu pemerintah daerah (Pemda) agar segera meningkatkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini penting dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi baik di daerah maupun nasional.

“Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, untuk mencapai target, maka perputaran uang di daerah melalui maksimalisasi dari belanja daerah adalah faktor utama,” tegasnya saat memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan, percepatan realisasi APBD menjadi kunci untuk menggerakkan sektor ekonomi, menambah lapangan kerja, hingga mempercepat pembangunan infrastruktur. Bima juga mengingatkan agar pada triwulan ketiga tahun ini, realisasi belanja daerah semestinya sudah mencapai minimal 70 persen untuk belanja modal dan barang/jasa, serta 75 persen untuk belanja pegawai. 

“Nah, sekali lagi ini adalah target minimal dari capaian realisasi belanja daerah,” ujarnya.

Meski secara umum realisasi pendapatan daerah menunjukkan capaian positif, Bima menyoroti masih rendahnya realisasi belanja di sejumlah daerah. Ia mencontohkan ada daerah dengan pendapatan yang tinggi, tapi belanjanya belum berjalan optimal. Karena itu, ia meminta Pemda yang realisasi belanjanya masih rendah agar segera mengambil langkah percepatan.

Di lain sisi, Bima memaparkan sejumlah faktor yang memengaruhi rendahnya realisasi belanja. Hal itu mulai dari keterlambatan penetapan APBD, lambatnya proses pengadaan barang dan jasa, hingga keterbatasan sumber daya manusia (SDM). 

Ia menekankan pentingnya peran kepala daerah untuk turun langsung memantau perkembangan realisasi belanja di setiap perangkat daerah.

“Kita mendorong Bapak-Ibu sekalian untuk, terutama kepala daerah atau [kepala] dinas terkait, untuk melakukan pendataan dan mendorong lebih cepat proses pengadaan barang dan jasa, agar belanjanya bisa maksimal,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bima juga berdialog dengan para perwakilan Pemda yang hadir. Dialog tersebut untuk menggali lebih jauh persoalan yang dihadapi daerah dalam merealisasikan APBD, sekaligus mencari solusi agar penyerapan anggaran dapat dipercepat.


(Ira) MM

Selasa, 23 September 2025

Tragedi Keracunan MBG Bandung Barat, Ketua Pembina ASWIN: Program MBG Malapetaka Dan Bencana Bagi Para Siswa Sekolah!


BANDUNG, MM - Ada 3 (tiga) dapur SPPG di Bandung Barat menjadi penyebab keracunan massal: dua di Cipongkor (Dapur SPPG Makmur Jaya dan Neglasari) dan satu di Cihampelas (Dapur SPPG Mekarmukti). Ketiga dapur SPPG di Bandung Barat menjadi “klaster” dalam kasus keracunan massal.(23/9/2025).

Terkait akan adanya peristiwa tersebut Ketua Dewan Pembina ASWIN angkat bicara dan menilai bahwa program MBG tersebut yang merupakan program unggulan bagi Kepemerintahan Presiden Prabowo adalah Malapetaka dan Bencana bagi kesehatan para siswa sekolah di Indonesia. Dimana hal ini menjadi sangat memprihatinkan dan sangat mengecewakan bagi masyarakat terhadap program tersebut.

"Kejadian keracunan MBG di Bandung Barat ini merupakan peristiwa besar yang menggegerkan Jawa Barat dan Nasional, sangat memprihatinnya dan menyedihkan serta mengecewakan, yang seharusnya program MBG ini memberi solusi kesehatan anak sekolah malah menjadi malapetaka dan bencana", ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Berdasarkan laporan media, berikut kronologi dan dampak utama:

1. Gelombang pertama (Senin 22 September 2025)
Ratusan siswa (PAUD sampai SMA/SMK) mengalami gejala: mual, muntah, sesak napas, pusing, dll. Sumber keracunan diyakini berasal dari paket makanan dari dapur Makmur Jaya di Cipari. 

2. Gelombang kedua (Rabu 24 September 2025)
Laporan muncul bahwa kasus keracunan meluas dengan sumber makanan dari dapur Neglasari di Cipongkor.
3. Gelombang ketiga (Rabu 24 September 2025)
Terkait SPPG Mekarmukti, dari sekitar 1.600 porsi makanan yang disalurkan, lebih dari 50 anak dilaporkan mengalami gejala keracunan serupa (mual, pusing, lemas, dsb). Di antara korban, ada siswa SMK di Cihampelas yang melaporkan gejala setelah mengonsumsi MBG dari dapur Mekarmukti. 

Jumlah korban keracunan diperkirakan dari masing-masing dapur, antara lain Dapur Makmur Jaya sekitar 411-475 orang, Dapur Neglasari sekitar 200-220 orang, Mekarmukti sekitar 60 orang. Informasi korban semuanya terus betkembang, diperkirakan kemungkinan bisa mencapai 1000 orang.

"Ini berbahaya, kalau sudah pasti akibat keracunan dari MBG maka kami mendesak KDM Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bandung Barat agar memberi sanksi yang berat dan langsung menutup ketiga dapur SPPG secara permanen, agar dijadikan contoh dan perhatian bagi seluruh SPPG yang lainnya", tambah  Aceng Syamsul Hadie.

Aceng Syamsul menegaskan bahwa tugas utama SPPG diantaranya adalah memperhatikan standar gizi dan kebersihan, dimana SPPG wajib dan mengutamakan untuk mamastikan makanan yang didistribusikan benar-benar memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan menjaga standar kebersihan yang ketat, sehingga makanan yang disajikan tidak akan mengakibatkan keracunan.

"Namun nyatanya tidak sesuai dengan realita yang ada dan bahkan berbanding terbalik 180 derajat, yang seharusnya menyehatkan berdasarkan pengawasan Badan Gizi Nasional, alih-alih malah keracunan," tegasnya.

" Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi Presiden Prabowo selaku pencetus program unggulannya dan dirinya wajib bertanggung jawab penuh terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kelalaian bawahannya didalam mengimplementasikan program tersebut. Kami berharap Pak Presiden Prabowo segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang menjalankan program tersebut. Namun bila hal tersebut tidak dilakukan dengan segera maka hal ini dapat menimbulkan berbagai tanggapan miring dengan dugaan adanya pembiaran serta unsur kesengajaan dalam peristiwa keracunan menjadi peracunan," pungkas Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Sementara menurut pernyataan Sekda Jawa Barat, sampel makanan dari tiga dapur SPPG sudah dikirim ke laboratorium untuk diuji, dan hasilnya akan dijadikan dasar laporan resmi ke BGN. 

"BGN telah menghentikan sementara program MBG di Bandung Barat agar evaluasi menyeluruh bisa dilakukan (termasuk aspek teknis pengolahan makanan) — tapi ini keputusan tindakan sementara, bukan keputusan laboratorium akhir," ungkap Herman Suryatman pada Media.


(Red) MM
Editor: Tim Redaksi


Sumber/Penulis : Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM

Kamis, 18 September 2025

Dugaan Peredaran Bawang Ilegal Mengemuka di Pontianak, Publik Soroti Gudang Misterius Dan Desak APH Bertindak


KALIMANTAN BARAT, MM – Maraknya dugaan peredaran bawang putih dan bawang merah ilegal di Kota Pontianak kembali mencuat ke publik. Gudang misterius di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat menjadi sorotan tajam Tim Investigasi Gabungan Awak Media. Kamis (18/9/2025).

Temuan ini diungkap oleh Iim Investigasi gabungan Awak Media yang dipimpin oleh Supandi, setelah melakukan penelusuran di lapangan pada Rabu (17/9/2025). Investigasi mengarah pada sebuah gudang berlokasi di Jalan Budi Karya/Ambalat, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Dari pantauan langsung, awak media mendapati aktivitas bongkar muat mencurigakan di dalam ruko yang tertutup rapat.

Sebuah mobil Pik Up berwarna putih terlihat keluar dari gudang dengan membawa tumpukan karung bawang putih dan bawang merah. Setelah aktivitas selesai, pintu ruko kembali ditutup rapat. Sopir mobil Pik Up menyebut gudang tersebut milik seseorang berinisial AY.

“Dugaan kuat bahwa praktik penyelundupan bawang masih berlangsung secara terorganisir. Mirisnya, aktivitas ini seolah luput dari pengawasan aparat,” ungkap Supandi, Ketua Tim Investigasi Awak Media.

Jika terbukti, aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102 huruf a, terkait larangan penyelundupan barang impor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, khususnya pengawasan produk impor tanpa izin edar dan sertifikasi karantina.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mengatur kewajiban impor bawang putih melalui pelabuhan resmi dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

"Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, praktik semacam ini juga dikhawatirkan mengganggu stabilitas harga pasar dan membahayakan ketahanan pangan. Produk impor tanpa karantina berisiko membawa hama, penyakit, dan tidak memenuhi standar konsumsi masyarakat," beber Ketua Tim Investigasi Awak Media.

Atas temuan tersebut, Tim Media  melaporkan kepada pihak berwenang dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pontianak dan Polda Kalbar, untuk segera melakukan penyelidikan terbuka serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. 

"Instansi terkait seperti Bea Cukai, Karantina Pertanian, dan Dinas Perdagangan juga diminta tidak tinggal diam dalam mengawasi peredaran komoditas strategis ini," ujar Supandi.

Hingga berita ini diturunkan, 18 September 2025 belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status ruko maupun barang yang berada di dalamnya. 

"Tim Investigasi Media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang," tandasnya.

Lanjutnya," Redaksi juga melayani serat menunggu hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari pihak pihak terkait yang di beritakan berdasarkan UU pers nomor 40 tahun 1999," pungkas Ketua Tim Investigasi Awak Media, Supandi.


(Djono) MM

Sumber: Supandi, Ketua Tim Investigasi Awak Media

Jumat, 12 September 2025

Dugaan Penghinaan Dayak Masuk Meja Polda Kalimantan Barat, Ketum Mangkok Merah: Segera Tangkap Reski Ka'bah!


KALIMANTAN BARAT, MM – Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak oleh akun TikTok bernama Reski Ka'bah terus bergulir. Ketua Umum Mangkok Merah, Iyen Bagago, bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak kembali mendatangi Polda Kalimantan Barat pada Jumat (12/9/2025). 

Kedatangan tersebut menindaklanjuti panggilan penyidik untuk memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah mereka ajukan. Laporan pengaduan itu kini resmi tercatat dalam LP Nomor: STTLP/B/249/IX/2025/SPKT/Polda Kalimantan Barat.

Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Ketua Umum Mangkok Merah menegaskan bahwa kehadirannya ke Polda Kalbar mewakili suara dan aspirasi masyarakat Dayak yang merasa terhina oleh konten akun tersebut.

"Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap saudara Reski Ka'bah. Tindakannya sudah jelas merupakan perbuatan melawan hukum, melanggar konstitusi, dan menyinggung hak asasi manusia masyarakat Dayak di seluruh Pulau Borneo,” ujar Iyen Bagago.

Ia menambahkan, jika kasus serupa dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas, maka potensi terulangnya kembali tindakan provokatif serupa sangat besar.

"Jangan ada pembiaran oleh penegak hukum. Jika dibiarkan, ini bisa merusak ketenteraman dan kerukunan masyarakat yang selama ini telah terjalin baik,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius sejumlah elemen masyarakat Dayak di Kalimantan Barat. 

"Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas," pungkas Ketua Umum Mangkok Merah,  Iyen Bagago.  


(Daljono) MM


Sumber: Ketua Umum Mangkok Merah  Iyen Bagago

Selasa, 09 September 2025

Korupsi Dana Hibah 'Gereja Kalimantan Evangelis' Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Kejati Kalbar Seret 2 Tersangka Masuk Bui

KALIMANTAN BARAT, MM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2019. (9/9/2025).

Dua tersangka yang ditahan yakni HN, selaku Seksi Pelaksana pembangunan, dan RG, selaku Koordinator Tenaga Teknis pembangunan Gereja GKE Petra Sintang. Penahanan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

“Asas kecukupan bukti sudah terpenuhi. Berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya, penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam penyimpangan dana hibah yang merugikan keuangan negara,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju,SH.MH.dalam keterangan persnya.

TA 2017: Pemkab Sintang menyalurkan dana hibah Rp5 miliar untuk pembangunan Gereja GKE Petra Sintang. Namun, proyek yang dikerjakan HN dan RG tidak sesuai dengan NPHD/RAB. Audit Politeknik Negeri Pontianak bersama Tim Auditor Kejati Kalbar menemukan kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp748,9 juta.

TA 2019: Pemkab Sintang kembali menyalurkan dana hibah sebesar Rp3 miliar. Namun, HN selaku pelaksana membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Faktanya, pembangunan gereja telah rampung pada 2018 dan tidak ada pekerjaan baru di tahun 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian penuh sebesar Rp 3 miliar.

"Total kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah ini mencapai Rp3,7 miliar," katanya.

Ia menekankan bahwa, HN ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.

RG ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-10/O.1/Fd.1/09/2025 tertanggal 8 September 2025.

"Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1-3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tekan Siju.

Guna kelancaran penyidikan dan mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan, HN dan RG ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 8 hingga 28 September 2025.

“Khusus untuk TA 2019, penyidikan masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain,” tegas Aspidsus Kejati Kalbar.

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, SH., MH., melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan kabar spekulatif. Kejati Kalbar akan secara berkala menyampaikan perkembangan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH.MH.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat karena menyangkut penggunaan dana hibah pemerintah untuk pembangunan rumah ibadah, yang semestinya dikelola secara transparan dan tepat sasaran.


(Daljono) MM

Sabtu, 06 September 2025

Dorong Industri Skala Kecil Dan Menengah, Kemenperin Aktif Bimbing IKM Pangan Penuhi Standar Keamanan Produksi


JAKARTA, MM - Kementerian Perindustrian terus mendorong sektor industri pangan, termasuk yang berskala industri kecil dan menengah (IKM), agar memenuhi standar keamanan pangan. Sebab, penerapan pedoman produksi olahan yang baik di setiap tahap produksi menjadi prasyarat untuk memperluas akses pasar, melindungi konsumen dan menjaga keberlanjutan usaha. Upaya ini juga meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk pangan dalam negeri di tengah ketatnya persaingan global.

“Dengan menerapkan standardisasi, produk IKM pangan akan semakin terjaga kualitasnya dan mendapat kepercayaan lebih besar dari konsumen, yang juga ikut mendukung perkembangan usaha mereka,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan, jika merujuk pada fungsi dasarnya, pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang berperan penting dalam menjaga kesehatan. Dengan demikian, keamanan pangan menjadi hal yang mutlak dalam proses produksinya agar kesehatan konsumen tetap terjamin. 

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, disebutkan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab dalam rantai pangan termasuk dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Oleh karena itu, Ditjen IKMA Kemenperin terus memacu IKM pangan untuk memenuhi standar Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Produksi Olahan yang Baik (CPPOB) dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) atau sistem manajemen keamanan pangan yang dirancang. Tujuannya untuk mengidentifikasi, mencegah, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya yang bisa memengaruhi keamanan produk pangan. 

“GMP dan HACCP adalah pedoman yang mengatur bagaimana perusahaan atau produsen memproduksi pangan secara aman, bermutu, dan layak konsumsi,” ujar Reni.

Guna meningkatkan daya saing dan kepercayaan pasar terhadap produk pangan nasional melalui kepatuhan penerapan standar HACCP, Ditjen IKMA menyelenggarakan Pendampingan Penyusunan Dokumen HACCP secara intensif bagi 10 IKM pangan terpilih yang terbagi dalam dua batch.

Pada batch pertama diikutii oleh APB Sambal, PT. Rahasia Kuliner Surga, CV. Kreasi Pangan Global, PT. Crispy Salad Moonbite, dan PT. Imago Randau Harmoni yang telah berlangsung pada Juni lalu. Sementara pendampingan batch kedua yang berlangsung pada 19–21 Agustus 2025, diikuti oleh CV. Kims Pangan Jaya, Novio Fresh, PT. Battenberg Tiga Indonesia, PT. Inovasi Pangan Global, dan PT. Kawani Jadi Berkat.

Program pendampingan tersebut merupakan rangkaian dari Workshop Penerapan Sistem Keamanan Pangan melalui HACCP yang diselenggarakan secara daring pada akhir April 2025. 

Dalam pendampingan ini tenaga ahli membantu pelaku IKM menyusun dokumen HACCP sesuai karakteristik produk dan proses produksi masing-masing. Dengan demikian, pelaku IKM lebih siap mengajukan sertifikasi keamanan pangan sekaligus memenuhi salah satu persyaratan untuk dapat melakukan ekspor.
 
“Kami harap program ini bisa mendorong pelaku IKM pangan untuk semakin percaya diri memperluas pasarnya serta naik kelas melalui penerapan standar keamanan pangan,” tutur Reni.

Ditjen IKMA juga terus melakukan pembinaan terhadap IKM pangan melalui berbagai fasilitas insentif dan program kegiatan untuk mendorong mereka semakin unggul, mampu menghadapi persaingan tinggi dan menjadi bagian dari rantai suplai bagi industri pangan lainnya (baik industri kecil, menengah dan besar), serta bermitra dengan sektor ekonomi lainnya, termasuk horeca.

Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Bayu Fajar Nugroho menambahkan, kegiatan workshop dan pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi IKM pangan menuju industri yang berdaya saing, inovatif, dan sesuai dengan standar keamanan pangan internasional. 

“Hal ini juga didorong oleh faktor dimana sektor industri makanan dan minuman merupakan sektor yang memiliki peran vital sebagai penyedia lapangan kerja, serta penggerak ekonomi lokal yang berkontribusi pada ketahanan pangan nasional,” terangnya.

Menurut Bayu, produk-produk IKM pangan Indonesia memiliki peluang besar untuk menembus pasar ekspor. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pelaku IKM untuk terus mempersiapkan diri, meningkatkan kualitas produk, membangun citra merek yang kuat, serta beradaptasi dengan tren dan kebutuhan pasar, baik di dalam maupun luar negeri.

“Kami ingin pelaku IKM pangan terus semangat memperkuat pondasi usaha, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan daya saing produk, sehingga IKM pangan Indonesia dapat berdiri sejajar dengan pelaku industri pangan global,” harapnya.


(Ikhsan) MM

Selasa, 02 September 2025

Ketum Relawan SMP Sebut, Tidak Ada Alasan Tidak Segera Eksekusi Silfester. Publik Menanti Keberanian Kejaksaan RI


JAKARTA, MM - Praktisi hukum Jan Samuel Maringka mendorong Kejaksaan RI lebih tegas dan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) ini menilai alasan keberadaan Silfester kini dalam pencarian sangat tidak masuk akal.

“Saya inisiator bikin program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi  tempat aman bagi pelaku pidana. Nah, berdasarkan pengalaman, dengan alat yg semakin mapan saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit lewat dengan segala perangkat baru  yang dimiliki Kejaksaan RI,” tutur Jan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Jan Maringka menuturkan, pihaknya menilai eksekusi terhadap Silfester dapat menjadi kado terindah HUT ke 80 Kejaksaan RI yang baru pertama kali dirayakan tahun ini. Ditambah pula Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester.

"Tidak ada alasan untuk tidak segera eksekusi Silfester. Dan publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi Silfester," tandas Jan Maringka.

Situasi ini, kata Jan Maringka, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menjadi pertaruhan terhadap kredibilitas Kejaksaan RI. Apalagi Kejaksaan RI pada faktanya sangat mampu menangkap buronan sekelas pengemplang BLBI sekalipun.

“Juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita. Karena ini dari pendapat sejumlah orang bahwa ini menjadi sejarah pertama terkait dengan sulitnya mengeksekusi seorang  terpidana yang juga publik figur karena sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Jan Maringka.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan jajaran kejaksaan sedang mencari keberadaan Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, untuk segera dieksekusi. 

Silfester merupakan terdakwa yang telah divonis 1,5 tahun penjara tetapi belum dieksekusi dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (2/9). 


(Red) MM


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Tingkatkan Realisasi APBD Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Wamendagri Bima Desak Pemda Segera Tingkatkan Anggaran

JAKARTA, MM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memacu pemerintah daerah (Pemda) agar segera meningkatkan realisasi...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

POSTINGAN POPULER