
BANDAR LAMPUNG, MEDIA MAJAPAHIT - Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi Wartawan, perairan Selaki Panjang kerap dilintasi kapal tongkang pengangkut BBM. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka yang memastikan seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi syarat manifest muatan, izin pelayaran, dan pengawasan sebagaimana ketentuan hukum.(10/1/2026).
Isu telah telah viral di berbagai Medsos dan TikTok serta sejumlah Nedia Online, sehingga memicu kegelisahan publik atas lemahnya pengawasan negara di jalur laut strategis.
Dalam negara hukum, viralnya persoalan ini seharusnya menjadi alarm bagi Aparat Penegak Hukum setempat, bukan hanya sekedar konsumsi ruang digital belaka.
Situasi ini kembali menempatkan KSOP Panjang menjadi pusat sorotan. Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan, KSOP memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan kapal dan muatan. Jika pengawasan longgar, maka evaluasi tidak dapat berhenti di tingkat lokal, melainkan harus ditarik ke sistem pengendalian vertikal kementerian.
Nara Sumber Masyarakat Setempat Ungkap Peran Pemodal Dan Dugaan Pemback-upan Oknum APH.
Tim Wartawan memperoleh keterangan lanjutan dari Nara sumber berinisial RS, termasuk melalui sambungan telepon. Sumber menyebut adanya dugaan peran pemodal dan jaringan pengamanan dalam bisnis tersebut.
“Kopda JA dan HK itu partneran itu bang. Kalau HK itu orang sipil bang, dan Kopda JA itu bertugas di Tulang Bawang–Mesuji,” ujar RS saat dihubungi wartawan, Senin (5/1/2026).
Lebih jauh, sumber menyebut bahwa pemodal utama diduga seorang berinisial HK, serta terdapat dugaan backup dari oknum TNI AL berinisial S. Redaksi menegaskan, seluruh informasi ini masih berupa keterangan narasumber, belum diverifikasi secara independen, dan bukan kesimpulan redaksi. Semua pihak tetap berada dalam asas praduga tidak bersalah.
Lampung Darurat BBM : Pola Yang Berulang
Kasus ini dikaitkan dengan sejumlah peristiwa di Lampung yang sebelumnya mencuat, mulai dari dugaan penyelewengan solar subsidi, penimbunan BBM, hingga distribusi ilegal yang merugikan Masyarakat dan Negara. Pola berulang ini memperkuat persepsi publik bahwa penyalahgunaan BBM di Lampung telah berada pada level darurat, sehingga membutuhkan penanganan serius dan terukur.
Terkait akan maraknya kegiatan ilegal tersebut Ketua DPC ASWIN Pesawaran angkat bicara serta mendesak Polda Lampung agar segera turun ke lapangan guna menindak lanjuti isu tersebut.
"Atas kondisi tersebut, kami ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Pesawaran mendesak Polda Lampung untuk segera turun langsung ke lapangan, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, menelusuri jalur distribusi, aktor pendana, serta dugaan keterlibatan jaringan pengamanan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memutus rantai ilegal dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kepolisian di wilayah hukumnya," tegas Febriyan.(10/1/2026).
Lanjutnya, "Mengingat Secara hukum, pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya ketentuan pidana terkait pengolahan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa perizinan yang sah. Ancaman sanksi pidana dalam UU tersebut mencakup pidana penjara dan denda miliaran rupiah, apabila terbukti melalui proses hukum," sambungnya.
Ia juga menekankan bahwa, perlu adanya penguatan dalam sudut pandang Tindak Pidana. Dimana Negara tidak boleh ragu (Dalam hal ini Aparat Penegak Hukum) didalam melakukan penindakan tegas terhadap para oknum pelaku kegiatan ilegal yang secara eksplisit melanggar aturan dan merugikan Negara.
"Selain itu," katanya "Pembiaran atau kelalaian pengawasan dapat dinilai sebagai pelanggaran administrasi pemerintahan (UU Nomor 30 Tahun 2014) dan maladministrasi (UU Nomor 37 Tahun 2008)."
"Jika terdapat keterlibatan Iknum Aparat, maka mekanisme hukum pidana umum dan disiplin internal institusi menjadi konsekuensi yang tidak terpisahkan...dalam kata lain..Negara wajib menindak tegas para Oknum baik Sipil maupun APH yang terlibat dalam Tindak Pidana merugikan Masyarakat dan Negara tanpa pandang bulu," pungkas Ketua DPC ASWIN Pesawaran, Febrian.
(Tim/Red) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar