Jumat, 26 Januari 2024

Desa Karang Satria Buka Pelayanan Setengah Hari, Wakadiv LIN : Kades Karang Satria, Zaenudin Resan Perlu Bimbingan


KABUPATEN BEKASI, MM - Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara melakukan pelayanan untuk masyarakat setengah hari.Peristiwa tersebut di dapati Tim Awak Media saat menyambangi Kantor Desa Karang Satria dengan bermaksud bertemu dengan Kades Karang Satria, Zaenuddin Resan di kantornya terkait banyaknya bahan bangunan terhampar di halaman Kantor Desa tanpa adanya kegiatan pembangunan di lingkungan Kantor Desa tersebut, pada Kamis (25/01/2024) Siang pukul 13:15.

Namun anehnya beberapa para Perangkat Desa yang masih ada tersisa di Desa tersebut justru telah siap-siap dan bergegas untuk pulang meninggalkan Kantor Desa.

Tim Awak Media di minta oleh staf bagian pelayanan Desa Karang Satria, Rahma untuk kembali lagi esok pagi kalau ingin bertemu dengan Kepala Desa.

"Besok kesini lagi aja bang, pagi-pagi kalau mau ketemu Kepala Desa," ucap Rahma, Kamis (25/01/2024).

"Kantor sudah mau tutup, kami mau pulang," potong Fitri bersama teman staf kerja lainnya.

Ditanyakan kenapa setengah hari Desa sudah mau tutup, nanti bagaimana kalau ada yang datang lagi untuk mengurus keperluan?.

"Pelayanan kan bisa melalui Online..pak," jawab mereka para staf Desa  pada Tim Awak Media.

Selang tidak berapa lama petugas jaga di Desa Karang Satria, Jabir meminta para Tim Awak Media untuk keluar dari Kantor Desa di karenakan mau di tutup.

"Iya mau tutup, maaf ya kalau mau tunggu, ya tunggu di luar kalau ada yang di tunggu," kata Jabir.

Ditanyakan kenapa Kantor Desa tutup pada siang hari pukul 13:30?.

"Pada ke Kecamatan semua," terang Jabir menutup pembicaraan.

Berselang kurang lebih sepeminum teh usai Kantor Desa di tutup, datang dua orang  pengunjung dengan tergopoh-gopoh memasuki halaman Desa dan menanyakan keberadaan Kades beserta perangkatnya pada Tim Awak Media.

"Pak Kepala Desanya masih ada? ini Kantor kok tutup pak ya?," tanya ibu Markonah kebingungan.

Tim Awak Media menjawab, "Iya bu Kantor Desa sudah tutup," jawab Tim.

"Lha kan masih siang, kok sudah tutup sih..aduh gimana ini, kita udah buru-buru dateng ke Desa takut kesorean tutup..masa siang-siang Kantor Desa sudah tutup, ini gimana sih Kepala Desa nya..enggak bener ini," sambung Maryati menggerutu.

Keduanya saling berhadapan dan berbicara,"Jadi gimana nih," tanya Markonah,"Ya udah pulang aja, capek-capek dateng kesini eh Kantor Desa tutup, padahal kan ini masih jam kerja,"timpal Maryati.

"Emang dasar Kepala Desa gak ada otaknya, bikin peraturan kayak begini," tandas mereka marah-marah dengan nada tinggi setengah berteriak sambil berjalan pulang membawa kekecewaan.

Sepeminum teh berlalu datang lagi pengunjung, namun kali ini seorang pria setengah baya berkepentingan mengurus berkas serta menanyakan pada Tim Awak Media tentang Kantor Desa Karang Satria beraktifitas setengah hari.

"Ini kenapa tutup pak, pegawainya pada kemana?," tanya Azhari pada Tim Awak Media"sudah pada pulang pak,"jawab Tim.

Azhari menegaskan,"Enggak bisa begitu tutup seenaknya, Kepala Desakan di pilih warga untuk melayani masyarakat dan sudah bersumpah untuk melakukan itu, kalau begini kerjanya...apa kata dunia,"tegasnya dengan suara lantang.

"Apalagi mereka (Kades dan Perangkat-Red) sudah di gaji rakyat, ini Kepala Desa yang kerja kayak gini namanya Kepala Desa " Samberan Luwek", mana urusan besok pagi harus ke Jakarta mangkanya saya buru-buru minta tanda tangan Kadesnya lagi.eh Desanya tutup setengah hari. Ini gara-gara aturan Desa begini jadi amsyong dah kita, mesti di laporin ke Camat atau Dinas Desa ini," tukasnya seraya menepak-nepak jidat dan bergumam kemudian berlalu dari hadapan Tim Awak Media.

Kades Karang Satria, Zaenudin Resan Perlu Bimbingan

Terkait akan persoalan tersebut Wakil Kepala Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN), Dani Silalahi angkat bicara.

"Patut diduga Kades Karang Satria, Zaenudin Resan telah mengajarkan dan membina para perangkat Desa yang Notabene adalah anak buahnya untuk melakukan Korupsi, sebab tidak mungkin anak buahnya berani malakukan hal tersebut tanpa seizin Kepala Desanya, apa lagi ini menyangkut pelayanan publik, yang jelas-jelas membawa wajah Desa Karang Satria," tegas Yusuf, (26/01/2024) saat di jumpai Tim Awak Media di Kantornya.

Lanjutnya,"Dan perlu diketahui bahwa Korupsi bukan saja merugikan keuangan negara atau keuangan perusahaan namun mencuri waktu juga dapat di kategorikan Korupsi terkait waktu kerja yang seharusnya 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu, itu dikurangi 2,5 jam, kalau di bayar satu hari Rp 80.000,-/ hari berarti korupsi Rp 25.000,-/hari, nah kalau di lakukan setiap hari kerja selama satu bulan tinggal di kalkulasikan saja, apa lagi kalau sampai di lakukan selalu seperti itu," paparnya.

Dirinya juga menganggap apa yang di lakukan oleh Kades Karang Satria, Zaenudin Resan terhadap membina anak buahnya dengan membiarkan melakukan korupsi waktu adalah merupakan bukan cerminan seorang pimpinan yang dapat memberikan suri tauladan dengan memberikan contoh baik kepada anak buahnya.

"Ini cerminan pemimpin yang berkarakter dan berprilaku buruk, sebab di dalam membina anak buahnya tidak adanya ketegasan dan tidak dapat di jadikan contoh seorang pemimpin yang menjadi suri tauladan bagi anak buahnya, kalau memang Kades tersebut melakukan pembiaran," terang Dani.

Ditegaskan Wakadiv bahwa, bilamana hal tersebut di lakukan para Perangkat Desa atas perintah Kades Karang Satria tentunya menjadi persoalan yang berbeda.

"Lain lagi kalau memang hal tersebut dilakukan oleh para perangkat Desa Karang Satria atas perintah sang Kades, tentunya berbeda lagi dan ini lebih fatal lagi dan saya selaku Wakadiv dari LIN menegaskan bahwa, oknum Kades yang mengajarkan atau memerintahkan anak buahnya untuk korupsi itu masuk kategori "Kades Blegedut" atau orang Bekasi bilang "Ora Batokkah"," tandasnya.

Wakadiv Lembaga Investigasi Negara (LIN) menghimbau Kades Karang Satria agar melakukan pembinaan yang baik terhadap anak buahnya agar kinerja para Aparat Desa Karang Satria dapat menjadi contoh baik untu Desa-desa lainnya di Kabupaten Bekasi.

"Saya menghimbau agar Kepala Desa Karang Satria, Zaenudin Resan  lebih tegas terhadap bawahannya dengan mengedepankan disiplin dan etos kerja yang tertata rapi dan tertib serta prilaku Kepala Desa harus di perbaiki agar menjadi contoh suri tauladan bagi anak buahnya, sebab bagaimanapun juga Ketertiban, Keteraturan, Kerapihan dan Kebersihan serta Keindahan suatu Pemerintahan Desa adalah Cerminan dari Kepala Desanya...camkan itu pak Kades," pungkas Wakadiv Lembaga Investigasi Negara (LIN), Dani Silalahi.

(JLambretta) MM

Rabu, 24 Januari 2024

Lakalantas di Jalur Lintas Saribu Dolok Telan Korban Jiwa, Himbau Kapolres Simalungun : Periksa Kondisi Kendaraan Sebelum Berkendara, Jaga Jarak Aman Dan Ikuti Aturan!


SUMUT,MM - Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) kembali menelan korban pengendara bermotor di Jalan umum Km 24-25 arah Pematangsiantar menuju Pematangraya. Musibah yang terjadi pada Rabu sekira pukul 13.30 WIB tersebut mengakibatkan 6 orang meninggal dunia dan 4 lainnya menderita luka ringan, Rabu (24/1/2024) malam sekira pukul  13.30 wib.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, mengambil kesempatan ini untuk menghimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keamanan di jalan raya.

"Mari kita semua belajar dari kejadian yang tragis ini. Keamanan dan keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama," tutur AKBP Choky.
 
Kapolres juga menekankan pentingnya menggunakan sabuk pengaman, helm bagi pengendara sepeda motor, dan penggunaan kursi anak untuk buah hati. 
 
"Pastikan anak-anak Anda duduk di kursi khusus dan selalu pakai sabuk pengaman, karena hal sederhana ini dapat menyelamatkan nyawa," lanjutnya.

Lebih lanjut, Kapolres Choky menyerukan kepada masyarakat untuk menghindari penggunaan telepon genggam atau gadget lain saat mengendarai kendaraan. 
 
"Hilangkan distraksi. Jangan gunakan ponsel atau gadget saat berkendara. Fokuslah pada jalan dan lingkungan sekitar Anda," imbau Kapolres.

AKBP Choky juga menambahkan, "Untuk para orang tua, pastikan remaja yang mendapatkan hak untuk mengemudi benar-benar telah siap dan mengerti aturan lalu lintas serta pentingnya mengemudi dengan hati-hati,"imbuhnya.

Polres Simalungun berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di jalan-jalan utama untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Kapolres berharap, dengan kerja sama dan kesadaran kolektif dari masyarakat, angka kecelakaan di wilayah Simalungun bisa ditekan seminimal mungkin.
 
"Saya menghimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum berkendara, menjaga jarak aman, dan mengikuti batas kecepatan yang ditentukan,"himbaunya.

Himbauan Kapolres ini diharapkan dapat menggugah kesadaran publik tentang pentingnya berperilaku aman di jalan raya demi mencegah terjadinya kecelakaan tragis di masa yang akan datang.

Dari data yang diterima tabrakan beruntun melibatkan 1 truk box Mitsubishi tronton roda sepuluh BK BK 9957 CE, kemudian 5 mobil roda empat, masing-masing 1 Toyota Pajero plat BK 12 T milik Pemkab Simalungun, 1 mobil L 300 BK 8068 TQ, 1 mobil jenis Suzuki Carry BK 9542 CL, 1 mobil jenis Rocky BK 1121 TE, 1 mobil jenis Toyota BK 1391 WZ. Akibat kejadian itu, 6 orang meninggal dunia dan sedikitnya 4 mengalami luka-luka.
 
Bukan hanya itu, 5 sepeda motor milik warga yang sedang parkir di sisi jalan juga turut menjadi korban.6 korban yang tewas, 5 diantaranya adalah penumpang mobil Daihatsu Terios BK 1391 WZ, rombongan guru SMK Negeri 1 Kabupaten Simalungun yang hendak melayat mertua salah seorang guru ke Pamatang Raya.

Kelima korban tewas adalah Sri Welpeni Purba, 56, warga Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rosemian Gultom, 55, alamat Jl Asahan KM 5 Nagori Sejahtera Kecamatan Siantar Kabupaten. Simalungun, Elpine Simanjuntak, 55, alamat Jalan Perum Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sri Juni Eva Saragih, 52, alamat Jalan Bali Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Surti Togatorop, 28, alamat Paranginan Humbahas. Setelah kejadian, kelima korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di TKP.

Sedang dua temannya, Chirisyanti Simbolon pengemudi mobil Terios BK 1391 WZ dan Justin Rotua Sinurat, mengalami luka, dirawat di RSUD Rondahaim Batu 20.

Sementara korban tewas lainnya adalah penumpang mobil pick up L-300 BK 8060 TQ bernama Hari Pardede, 24, alamat Jalan Besar Sarimatondang, Nagori Tiga Bolon, Kecanatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, setelelah kejadian mengalami luka berat dan meninggal dunia di RSUD Tn Rondahaim. Sedangkan sopirnya Irwan Rumahorbo, 33, alamat Kelurahan Sarimatondang, mengalami luka ringan.

Lima sepeda motor yang sedang parkir ikut jadi korban masing-masing sepedamotor Honda Vario BK 5377 WAI, milik Dermanson Sitepu, 44, alamat Jalan Kayu Baru, Dusun Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Honda Vario BK 3145 WAC milik Yorta Brata Purba, 61, alamat Jalan Asahan No. 15, Kelurahan Siopat Suhu, Honda Vario BK 3077 TAN, milik Midianto Sinaga, 42, alamat Nagori Simpang Sigodang, Kecamatan Panei, Yamaha Jupiter BK 6338 TAG milik Janserides, 65, alamat Dusun Bulu Pange, Yamaha Jupiter BK 6739 UU milik Bulan Sinaga, 45, alamat Batu 20, Nagori Simpang Sigodang, Kec. Panei.

Kronologisnya, diduga sebelum kejadian mobil truk box Mitsubishi Fuso BK 9957 CE yang dikemudikan Dedi Setiadi Maret Tampubolon, warga Jalan Bintang Maratur No 27, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, datang dari arah Pematang Raya menuju arah Pematang Siantar dengan kecepatan sedang.

Setibanya di tempat kejadian, diduga tiba-tiba rem mobil mengalami blong, sehingga pengemudi mobil hilang kendali dan mobil berjalan ke depan jurusannya kemudian menabrak mobil dan sepeda motor yang berada di depan jurusannya selanjutnya berhenti setelah menabrak 1 mobil penumpang Terios BK 1391 WZ yang dikemudikan oleh Chrisyanti Simbolon yang pada saat bersamaan datang dari arah Pematang Siantar menuju arah Raya sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Banyaknya kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun karena pada saat kejadian, lokasi TKP sedang ada keramaian acara pesta pernikahan.

Begitu mendapat laporan, personel Sat Lantas Polres Simalungun langsung terjun ke TKP melakukan evakuasi para korban meninggal dunia dan yang mengalami luka ke RSUD Tn Rondahaim Batu 20. Melakukan cek dan olah TKP, mengamankan barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi. Kerugian materil diperkirakan mencapai Rp500 juta.
 
Kapolres Simalungun juga menegaskan bahwa, "Untuk para orang tua, pastikan remaja yang mendapatkan hak untuk mengemudi benar-benar telah siap dan mengerti aturan lalu lintas serta pentingnya mengemudi dengan hati-hati," pungkas AKBP Choky Sentosa Meliala.
 
(Butet) MM

Senin, 15 Januari 2024

Para Caleg Pasang APK Serampangan di Kab.Bekasi, Paulus Simalango SH : Para Caleg Faham Aturan KPU Apa Tidak Sih?


KABUPATEN BEKASI, MM - Maraknya APK para Calon Legislatif (Caleg) bertebaran di lokasi-lokasi terlarang di Kabupaten Bekasi seperti  pada Taman-taman, Sekolahan-sekolahan serta pohon-pohon dengan cara-cara melanggar aturan di antaranya memaku pada pohon-pohon yang dianggap selain merusak pemandangan, mengotori lingkungan dan bahkan disinyalir mengganggu ketertiban umum sehingga menuai respon negatif maupun sumpah serapah para warga di lingkungan APK tersebut terpasang.

Terkait akan hal tersebut, keritikan manis-manis pedas, tajam dan keras dilontarkan Caleg Partai Ummat, Dapil 4 No.7, Paulus Simalango, SH yang menyatakan dengan tegas bahwa, "Pemasangan APK ditempat-tempat yang telah dilarang oleh KPU dan Bawaslu sesuai undang-undang pasal 70 dan 71 tahun 2017 tentang Pemilu telah menyalahi aturan. Oleh karenanya KPU dan Bawaslu sudah seharusnya menindak tegas para Caleg yang menyalahi aturan," tegasnya pada Awak Media  ,Senin (15/01/2024) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, "APK- APK yang bertebaran di tempat-tempat terlarang itu, justru membuat kotor lingkungan dan meresahkan masyarakat. Karena, banyak APK-APK tersebut dipasang tanpa seijin masyarakat, bukankah ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan justru menjadikan preseden buruk dalam dunia perpolitikan di Indonesia?. Apa yang dilarang oleh KPU dan Bawaslu justru dilanggar oleh para Caleg secara massif!," tutur pria kelahiran Medan,26 Mei 1976 lalu.

Dirinya juga mengutarakan bahwa, pemahaman tentang aturan yang ditetapkan sebenarnya telah di ketahui para Partai dan Caleg peserta Pemilu sesuai kesepakatan bersama.

"Para Caleg ini sebenarnya memahami aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu apa tidak? Padahal, aturannyakan sudah jelas. Momen kontestasi pemilu ini seharusnya kan juga memberikan pendidikan dan edukasi kepada masyarakat, dengan berpolitik yang sehat dan cerdas bukan malah sebaliknya, terkesan mengabaikan aturan dan bahkan serampangan dengan bertebarannya APK-APK tidak pada tempatnya," tegas nya.

"Ini jelas-jelas para Caleg telah melakukan pembodohan didalam mengedukasi 'Pendidikan Politik' kepada masyarakat," imbuhnya.
 
Menurut Paulus, prilaku para Partai dan Caleg peserta pemilu pelanggar aturan tersebut adalah tidak tahu aturan dan tidak perduli dengan aturan yang di buat dan harus segera di tindak tegas.

" Ya itu sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU ya..itu sudah jelas ada pasalnya disitu pasal 70, pasal 71 tahun 2017...KPU harus segera menindak..saya juga tidak tahu apakah mereka sudah mendapatkan edukasi apa belum saya juga tidak mengerti...tapi itu sebenarnya termasuk tidak Profesional dan Acak Kadul serta tidak berintegritas. Sementara mereka ini bakal menjadi anggota Legislatif yang mewakili sebagai wakil rakyat. Seharusnya mereka lebih cerdas, mereka lebih pinter, mereka harus tahu aturan..seperti itu. Jangan memasang APK itu serampangan saja. sesuka hati...karena begini, pemasangan APK itu belum tentu juga terpilih menjadi anggota DPRD, DPRD Jabar dan DPR RI, mereka terkesan tidak tahu aturan dan mereka tidak perduli dengan aturan yang di buat oleh KPU dan Bawaslu," paparCaleg dari Partai Umat Dapil 4 No.7.

Paulus juga menghimbau kepada para Caleg agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU sehingga tercipta Pemilu 2024 yang sehat, cerdas dan damai.

"Untuk itu saya menghimbau kepada setiap partai politik, calon legislatif, supaya mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan oleh KPU dengan memasang APK dilokasi yang telah ditentukan. Lakukanlah pemasangan APK dengan mengedepankan etika dan estetika, agar terlihat profesionalitas, kualitas, dan kapasitas serta integritas para Partai Politik dan Caleg yang sedang mengikuti kontestasi Pemilu saat ini, sehingga tercipta Pemilu yang berkualitas.," pungkas Caleg Partai Ummat Dapil 4 No.7, Paulus Simalango SH.
 
(Joggie) MM

Jumat, 12 Januari 2024

Mengharap WBK Dan WBBM, Polsek Patangkep Tutui Gelar Sosialisasi Zona Integritas Pada Masyarakat Patangkep Tutui

KALIMANTAN TENGAH, MM - Dengan membentangkan Spanduk Bertulisan Zona Integritas Wilayah Birokrasi yang bersih dan Melayani, Anggota Polsek Patangkep Tutui, Polres melaksanakan Sosialisasi Zona Integritas (ZI) kepada mayarakat Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.(12/01/2024).

Untuk itu dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Birokrasi dan Melayani (WBBM) tahun 2020, Polsek jajaran Polres Barito Timur mengadakan giat sosialisasi Zona Integritas (ZI) kepada masyarakat.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K.melalui Kapolsek Patangkep Tutui Ipda Kharisma Daniel, S.H menjelaskan bahwa.

”Pelayanan di Patangkep Tutui bebas dari Korupsi dan pungutan liar, sehingga sosialisasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri pada umumnya dan Polres Bartim dan Polsek Patangkep Tutui pada khususnya,”terangnya pada Awak Media (12/01/2024) di Kantornya.

“Peningkatan Pelayanan Publik kepada masyarakat dalam hal pencegahan Korupsi guna mewujudkan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) selalu kita galakkan di Polsek Patangkep Tutui” Pungkas Kapolsek
Patangkep Tutui Ipda Kharisma Daniel, S.

 

(Pm/Dn) MM

Rabu, 10 Januari 2024

Indikator Pendukung Capaian Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023, Menkeu Meyakini Tumbuh Pada Kisaran 5 %


JAKARTA, MM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakini perekonomian Indonesia tahun 2023 yang tumbuh di kisaran 5 persen didukung realisasi berbagai indikator yang lebih baik dari yang diperkirakan sebelumnya. Proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut juga sejalan dengan prediksi IMF, Bank Dunia, dan konsensus Bloomberg.(10/1/2023).

“Itu kondisi lingkungan ekonomi yang kita lihat, kita hadapi, dan sekaligus kita kelola dan hasilnya relatif jauh lebih baik dari yang kita perkirakan. Artinya APBN mampu bertahan dalam tekanan dan APBN mampu membantu ekonomi juga untuk menjadi lebih baik,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KITA 2023, Selasa (2/1).

Ekonomi nasional secara kumulatif mampu tumbuh 5,05 persen hingga triwulan ketiga tahun 2023. Konsumsi rumah tangga tercatat tumbuh 4,9 persen (year to date/ytd) dan investasi 4,2 persen (ytd). Sedangkan ekspor tumbuh tipis 1,1 persen (ytd) dan impor melemah -2,0 persen (ytd) imbas pelemahan ekonomi global.

Inflasi Indonesia juga terkendali di level 2,61 persen (year on year/yoy) per Desember 2023, jauh lebih rendah dibandingkan proyeksi 2023 yang sebesar 3,6 persen. Inflasi volatile food yang menjadi kontributor utama inflasi seperti beras, cabai, dan bawang putih juga mulai menunjukkan tren menurun di Desember 2023.

“Stabilitas harga moga-moga tidak mengalami disrupsi lagi karena faktor geopolitik, maupun bencana alam dan faktor lainnya,” ujar Menkeu,
(10/01/2024).

Sementara itu, sisi produksi juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik. Sektor transportasi, akomodasi makan minum, dan infokom menjadi sektor dengan pertumbuhan tertinggi. Sektor pertambangan juga mampu tumbuh 5,7 persen di tengah moderasi harga komoditas global.

Meskipun ekspor dan impor cenderung berada di zona negatif sejak awal 2023 akibat melemahnya perekonomian global, khususnya negara-negara mitra dagang utama Indonesia, namun neraca perdagangan Indonesia masih menunjukkan kinerja positif dan mencatatkan surplus 43 bulan berturut-turut. Secara kumulatif, neraca perdagangan Januari hingga November 2023 mencapai 33,63 miliar dolar Amerika Serikat.

Adapun laju ekonomi domestik masih sangat resilien yang ditunjukkan dengan berbagai indikator. Aktivitas produksi masih cukup kuat tercermin dari PMI Manufaktur Indonesia yang terus ekspansif mencapai 52,2. Konsumsi listrik tumbuh tinggi 14 persen untuk bisnis dan 6,7 persen untuk industri. Dari sisi konsumsi, Indeks Keyakinan Konsumen masih terjaga cukup tinggi mencapai 123,6. Sementara, Indeks Penjualan Riil tumbuh positif mencapai 2,9 persen.

Laju pertumbuhan ekonomi yang relatif kuat mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tercatat tingkat pengangguran terbuka mampu ditekan ke level 5,32 persen per Agustus 2023 dari periode sama di tahun sebelumnya yang sebesar 5,86 persen. Penguatan pemulihan ekonomi serta berbagai program perlinsos juga mampu menurunkan tingkat kemiskinan dari 9,54 persen per Maret 2022 menjadi 9,36 persen di 2023 lebih rendah bahkan dari masa pra covid 2019 yang sebesar 9,41 persen.

“Jadi semua tren dari sektor kesejahteraan masyarakat terutama kelompok 40 persen paling rentan menunjukkan adanya perbaikan. Dan itu karena APBN kita cukup aktif meng-address isu dari masyarakat yang paling rentan ini,” kata Menkeu.
 
(Dep/Al/Iksn/Ira) MM

Selasa, 09 Januari 2024

Kejagung Melalui Jagung Muda Pidum Mengabulkan 7 Permohonan Keadilan Restoratif Dari 7 Tersangka


JAKARTA, MM - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari 7 orang Tersangka. (09/01/2023).
 
Dalam pemyampaiannya JAM-Pidum, Dr Fadil Zumhana menjelaskan terkait 7 permohonan yang di ajukan tujuh orang tersangka, diantaranya sebagai berikut;
 
Tersangka Nanda Situmorang anak dari Jonson Situmorang dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Tersangka Asrul bin Arjudin alias Asrul dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Tersangka Muhammad Firdi dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
 
Tersangka Aripin bin Mahidin dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
 
Tersangka Risman Toni bin Jumhori dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
 
Tersangka Ujang Rohidik bin (Alm.) Mangkaju dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Tersangka Mulyadi alias Anang bin Rusli dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
 
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini Dr Fadil Zumhana menguraikan bahwa hal tersebut diberikan berdasarkan antara lain:
 
"Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif," urainya.
 
Selanjutnya, Jagung Muda Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," pungkas JAM-Pidum, Dr Fadil Zumhana.
 
 
(Setiawan) MM

Sabtu, 06 Januari 2024

Ketua DPRD Kab.Bekasi Tutup Mata Terhadap APK-nya di Sekolah, Panwascamcikbar : 'Cerminan Caleg Tak Mendidik!'


KABUPATEN BEKASI, MM -  Terkait aduan APK yang dinilai selain melanggar aturan serta tidak mendidik menurut Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat Dapil IX, Nomor Urut 4, BN Holik Qudratullah SE (Saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kab.Bekasi dari Partai Gerindra) yang terpasang pada fasilitas pendidikan di SDN 10 Kali Jaya, Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA menegaskan kepada Awak Media bahwa dirinya telah melakukan komunikasi sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI) selaku Pengawas Pemilu kepada Team Sukses serta Caleg dan Partai yang bersangkutan, namun tak di gubris dengan tidak adanya respon dan itikat baik dari Team Sukses, Caleg dan Partai bersangkutan untuk melakukan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan Pemilu sesuai aturan yang ada hingga saat ini.(06/01/2023).

Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA  menekankan bahwa pendidikan politik saat ini sangat sulit mencapai nilai positif jikalau peserta pemilu sendiri dengan sengaja melakukan pelanggaran aturan. Dirinya juga menyesalkan dan merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh Caleg Provinsi Jawa Barat, Dapil sembulan, nomor urut empat dari Partai Gerindra, BN Holik Qudratullah SE yang berpendidikan namun terkesan tak berpendidikan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran aturan ditambah lagi dengan tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan yang dilakukan pihaknya kepada Panwas Pemilu Kecamatan Cikarang Barat. Kendati hal tersebut telah di sampaikan berulang ulang.

"Saya telah melakukan komunikasi kepada Team sukses yang bersangkutan, kaitannya dengan APK di fasilitas pendidikan yang terletak di SDN 10 Desa Kalijaya, namun memang tidak juga ada tindak lanjut, baik membalas komunikasi maupun melakukan pencopotan dan pemindahan APK dimaksud" ungkap Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA pada Awak Media, Jum'at (5/1/2024) di Kantor Panwascam Cikarang Barat.

Tjandra menegaskan bahwa, Calon Legislatif dalam mengikuti Kontestasi Politik seyogyanya mempersiapkan sebaik-baiknya "Perfect Personal Performance" guna menarik simpati rakyat dan konstituennya namun bukan sebaliknya yang justru memberikan Contoh Buruk dalam berpolitik kepada masyarakat.
 
"Harusnya memang terkait citra personal juga sebisa mungkin dijaga, dengan memberikan contoh, apalagi ini sekelas ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan digadang gadang akan bertarung dalam ritme Pilkada 2024 nantinya,"tandas Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum.SH.CLA.


Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari partai Gerindra sekaligus sebagai Calon Legislatif Provinsi Jawa Barat , Dapil IX bernomor urut 4, BN Holik Qudratullah SE saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp oleh Awak Media sampai saat ini belum memberikan jawaban dan ruang komunikasi untuk Awak Media.

(Red) MM

Sumber : Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Kasau Cek Kesiapan Lanud Supadio, Danlanud : Kesiapan Pengoperasian Pesawat Rafale Dan Kondisi Lanud Supadio

KALIMANTAN BARAT, MM -  Panglima Koops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin, didampingi Ketua PIA Ardhya Garini Daerah I Koopsud I, Ny. Erin M...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA