Rabu, 24 Januari 2024

Lakalantas di Jalur Lintas Saribu Dolok Telan Korban Jiwa, Himbau Kapolres Simalungun : Periksa Kondisi Kendaraan Sebelum Berkendara, Jaga Jarak Aman Dan Ikuti Aturan!


SUMUT,MM - Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) kembali menelan korban pengendara bermotor di Jalan umum Km 24-25 arah Pematangsiantar menuju Pematangraya. Musibah yang terjadi pada Rabu sekira pukul 13.30 WIB tersebut mengakibatkan 6 orang meninggal dunia dan 4 lainnya menderita luka ringan, Rabu (24/1/2024) malam sekira pukul  13.30 wib.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, mengambil kesempatan ini untuk menghimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keamanan di jalan raya.

"Mari kita semua belajar dari kejadian yang tragis ini. Keamanan dan keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama," tutur AKBP Choky.
 
Kapolres juga menekankan pentingnya menggunakan sabuk pengaman, helm bagi pengendara sepeda motor, dan penggunaan kursi anak untuk buah hati. 
 
"Pastikan anak-anak Anda duduk di kursi khusus dan selalu pakai sabuk pengaman, karena hal sederhana ini dapat menyelamatkan nyawa," lanjutnya.

Lebih lanjut, Kapolres Choky menyerukan kepada masyarakat untuk menghindari penggunaan telepon genggam atau gadget lain saat mengendarai kendaraan. 
 
"Hilangkan distraksi. Jangan gunakan ponsel atau gadget saat berkendara. Fokuslah pada jalan dan lingkungan sekitar Anda," imbau Kapolres.

AKBP Choky juga menambahkan, "Untuk para orang tua, pastikan remaja yang mendapatkan hak untuk mengemudi benar-benar telah siap dan mengerti aturan lalu lintas serta pentingnya mengemudi dengan hati-hati,"imbuhnya.

Polres Simalungun berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di jalan-jalan utama untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Kapolres berharap, dengan kerja sama dan kesadaran kolektif dari masyarakat, angka kecelakaan di wilayah Simalungun bisa ditekan seminimal mungkin.
 
"Saya menghimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum berkendara, menjaga jarak aman, dan mengikuti batas kecepatan yang ditentukan,"himbaunya.

Himbauan Kapolres ini diharapkan dapat menggugah kesadaran publik tentang pentingnya berperilaku aman di jalan raya demi mencegah terjadinya kecelakaan tragis di masa yang akan datang.

Dari data yang diterima tabrakan beruntun melibatkan 1 truk box Mitsubishi tronton roda sepuluh BK BK 9957 CE, kemudian 5 mobil roda empat, masing-masing 1 Toyota Pajero plat BK 12 T milik Pemkab Simalungun, 1 mobil L 300 BK 8068 TQ, 1 mobil jenis Suzuki Carry BK 9542 CL, 1 mobil jenis Rocky BK 1121 TE, 1 mobil jenis Toyota BK 1391 WZ. Akibat kejadian itu, 6 orang meninggal dunia dan sedikitnya 4 mengalami luka-luka.
 
Bukan hanya itu, 5 sepeda motor milik warga yang sedang parkir di sisi jalan juga turut menjadi korban.6 korban yang tewas, 5 diantaranya adalah penumpang mobil Daihatsu Terios BK 1391 WZ, rombongan guru SMK Negeri 1 Kabupaten Simalungun yang hendak melayat mertua salah seorang guru ke Pamatang Raya.

Kelima korban tewas adalah Sri Welpeni Purba, 56, warga Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rosemian Gultom, 55, alamat Jl Asahan KM 5 Nagori Sejahtera Kecamatan Siantar Kabupaten. Simalungun, Elpine Simanjuntak, 55, alamat Jalan Perum Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sri Juni Eva Saragih, 52, alamat Jalan Bali Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Surti Togatorop, 28, alamat Paranginan Humbahas. Setelah kejadian, kelima korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di TKP.

Sedang dua temannya, Chirisyanti Simbolon pengemudi mobil Terios BK 1391 WZ dan Justin Rotua Sinurat, mengalami luka, dirawat di RSUD Rondahaim Batu 20.

Sementara korban tewas lainnya adalah penumpang mobil pick up L-300 BK 8060 TQ bernama Hari Pardede, 24, alamat Jalan Besar Sarimatondang, Nagori Tiga Bolon, Kecanatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, setelelah kejadian mengalami luka berat dan meninggal dunia di RSUD Tn Rondahaim. Sedangkan sopirnya Irwan Rumahorbo, 33, alamat Kelurahan Sarimatondang, mengalami luka ringan.

Lima sepeda motor yang sedang parkir ikut jadi korban masing-masing sepedamotor Honda Vario BK 5377 WAI, milik Dermanson Sitepu, 44, alamat Jalan Kayu Baru, Dusun Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Honda Vario BK 3145 WAC milik Yorta Brata Purba, 61, alamat Jalan Asahan No. 15, Kelurahan Siopat Suhu, Honda Vario BK 3077 TAN, milik Midianto Sinaga, 42, alamat Nagori Simpang Sigodang, Kecamatan Panei, Yamaha Jupiter BK 6338 TAG milik Janserides, 65, alamat Dusun Bulu Pange, Yamaha Jupiter BK 6739 UU milik Bulan Sinaga, 45, alamat Batu 20, Nagori Simpang Sigodang, Kec. Panei.

Kronologisnya, diduga sebelum kejadian mobil truk box Mitsubishi Fuso BK 9957 CE yang dikemudikan Dedi Setiadi Maret Tampubolon, warga Jalan Bintang Maratur No 27, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, datang dari arah Pematang Raya menuju arah Pematang Siantar dengan kecepatan sedang.

Setibanya di tempat kejadian, diduga tiba-tiba rem mobil mengalami blong, sehingga pengemudi mobil hilang kendali dan mobil berjalan ke depan jurusannya kemudian menabrak mobil dan sepeda motor yang berada di depan jurusannya selanjutnya berhenti setelah menabrak 1 mobil penumpang Terios BK 1391 WZ yang dikemudikan oleh Chrisyanti Simbolon yang pada saat bersamaan datang dari arah Pematang Siantar menuju arah Raya sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Banyaknya kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun karena pada saat kejadian, lokasi TKP sedang ada keramaian acara pesta pernikahan.

Begitu mendapat laporan, personel Sat Lantas Polres Simalungun langsung terjun ke TKP melakukan evakuasi para korban meninggal dunia dan yang mengalami luka ke RSUD Tn Rondahaim Batu 20. Melakukan cek dan olah TKP, mengamankan barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi. Kerugian materil diperkirakan mencapai Rp500 juta.
 
Kapolres Simalungun juga menegaskan bahwa, "Untuk para orang tua, pastikan remaja yang mendapatkan hak untuk mengemudi benar-benar telah siap dan mengerti aturan lalu lintas serta pentingnya mengemudi dengan hati-hati," pungkas AKBP Choky Sentosa Meliala.
 
(Butet) MM

Senin, 15 Januari 2024

Para Caleg Pasang APK Serampangan di Kab.Bekasi, Paulus Simalango SH : Para Caleg Faham Aturan KPU Apa Tidak Sih?


KABUPATEN BEKASI, MM - Maraknya APK para Calon Legislatif (Caleg) bertebaran di lokasi-lokasi terlarang di Kabupaten Bekasi seperti  pada Taman-taman, Sekolahan-sekolahan serta pohon-pohon dengan cara-cara melanggar aturan di antaranya memaku pada pohon-pohon yang dianggap selain merusak pemandangan, mengotori lingkungan dan bahkan disinyalir mengganggu ketertiban umum sehingga menuai respon negatif maupun sumpah serapah para warga di lingkungan APK tersebut terpasang.

Terkait akan hal tersebut, keritikan manis-manis pedas, tajam dan keras dilontarkan Caleg Partai Ummat, Dapil 4 No.7, Paulus Simalango, SH yang menyatakan dengan tegas bahwa, "Pemasangan APK ditempat-tempat yang telah dilarang oleh KPU dan Bawaslu sesuai undang-undang pasal 70 dan 71 tahun 2017 tentang Pemilu telah menyalahi aturan. Oleh karenanya KPU dan Bawaslu sudah seharusnya menindak tegas para Caleg yang menyalahi aturan," tegasnya pada Awak Media  ,Senin (15/01/2024) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, "APK- APK yang bertebaran di tempat-tempat terlarang itu, justru membuat kotor lingkungan dan meresahkan masyarakat. Karena, banyak APK-APK tersebut dipasang tanpa seijin masyarakat, bukankah ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan justru menjadikan preseden buruk dalam dunia perpolitikan di Indonesia?. Apa yang dilarang oleh KPU dan Bawaslu justru dilanggar oleh para Caleg secara massif!," tutur pria kelahiran Medan,26 Mei 1976 lalu.

Dirinya juga mengutarakan bahwa, pemahaman tentang aturan yang ditetapkan sebenarnya telah di ketahui para Partai dan Caleg peserta Pemilu sesuai kesepakatan bersama.

"Para Caleg ini sebenarnya memahami aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu apa tidak? Padahal, aturannyakan sudah jelas. Momen kontestasi pemilu ini seharusnya kan juga memberikan pendidikan dan edukasi kepada masyarakat, dengan berpolitik yang sehat dan cerdas bukan malah sebaliknya, terkesan mengabaikan aturan dan bahkan serampangan dengan bertebarannya APK-APK tidak pada tempatnya," tegas nya.

"Ini jelas-jelas para Caleg telah melakukan pembodohan didalam mengedukasi 'Pendidikan Politik' kepada masyarakat," imbuhnya.
 
Menurut Paulus, prilaku para Partai dan Caleg peserta pemilu pelanggar aturan tersebut adalah tidak tahu aturan dan tidak perduli dengan aturan yang di buat dan harus segera di tindak tegas.

" Ya itu sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU ya..itu sudah jelas ada pasalnya disitu pasal 70, pasal 71 tahun 2017...KPU harus segera menindak..saya juga tidak tahu apakah mereka sudah mendapatkan edukasi apa belum saya juga tidak mengerti...tapi itu sebenarnya termasuk tidak Profesional dan Acak Kadul serta tidak berintegritas. Sementara mereka ini bakal menjadi anggota Legislatif yang mewakili sebagai wakil rakyat. Seharusnya mereka lebih cerdas, mereka lebih pinter, mereka harus tahu aturan..seperti itu. Jangan memasang APK itu serampangan saja. sesuka hati...karena begini, pemasangan APK itu belum tentu juga terpilih menjadi anggota DPRD, DPRD Jabar dan DPR RI, mereka terkesan tidak tahu aturan dan mereka tidak perduli dengan aturan yang di buat oleh KPU dan Bawaslu," paparCaleg dari Partai Umat Dapil 4 No.7.

Paulus juga menghimbau kepada para Caleg agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU sehingga tercipta Pemilu 2024 yang sehat, cerdas dan damai.

"Untuk itu saya menghimbau kepada setiap partai politik, calon legislatif, supaya mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan oleh KPU dengan memasang APK dilokasi yang telah ditentukan. Lakukanlah pemasangan APK dengan mengedepankan etika dan estetika, agar terlihat profesionalitas, kualitas, dan kapasitas serta integritas para Partai Politik dan Caleg yang sedang mengikuti kontestasi Pemilu saat ini, sehingga tercipta Pemilu yang berkualitas.," pungkas Caleg Partai Ummat Dapil 4 No.7, Paulus Simalango SH.
 
(Joggie) MM

Jumat, 12 Januari 2024

Mengharap WBK Dan WBBM, Polsek Patangkep Tutui Gelar Sosialisasi Zona Integritas Pada Masyarakat Patangkep Tutui

KALIMANTAN TENGAH, MM - Dengan membentangkan Spanduk Bertulisan Zona Integritas Wilayah Birokrasi yang bersih dan Melayani, Anggota Polsek Patangkep Tutui, Polres melaksanakan Sosialisasi Zona Integritas (ZI) kepada mayarakat Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.(12/01/2024).

Untuk itu dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Birokrasi dan Melayani (WBBM) tahun 2020, Polsek jajaran Polres Barito Timur mengadakan giat sosialisasi Zona Integritas (ZI) kepada masyarakat.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K.melalui Kapolsek Patangkep Tutui Ipda Kharisma Daniel, S.H menjelaskan bahwa.

”Pelayanan di Patangkep Tutui bebas dari Korupsi dan pungutan liar, sehingga sosialisasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri pada umumnya dan Polres Bartim dan Polsek Patangkep Tutui pada khususnya,”terangnya pada Awak Media (12/01/2024) di Kantornya.

“Peningkatan Pelayanan Publik kepada masyarakat dalam hal pencegahan Korupsi guna mewujudkan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) selalu kita galakkan di Polsek Patangkep Tutui” Pungkas Kapolsek
Patangkep Tutui Ipda Kharisma Daniel, S.

 

(Pm/Dn) MM

Rabu, 10 Januari 2024

Indikator Pendukung Capaian Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023, Menkeu Meyakini Tumbuh Pada Kisaran 5 %


JAKARTA, MM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakini perekonomian Indonesia tahun 2023 yang tumbuh di kisaran 5 persen didukung realisasi berbagai indikator yang lebih baik dari yang diperkirakan sebelumnya. Proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut juga sejalan dengan prediksi IMF, Bank Dunia, dan konsensus Bloomberg.(10/1/2023).

“Itu kondisi lingkungan ekonomi yang kita lihat, kita hadapi, dan sekaligus kita kelola dan hasilnya relatif jauh lebih baik dari yang kita perkirakan. Artinya APBN mampu bertahan dalam tekanan dan APBN mampu membantu ekonomi juga untuk menjadi lebih baik,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KITA 2023, Selasa (2/1).

Ekonomi nasional secara kumulatif mampu tumbuh 5,05 persen hingga triwulan ketiga tahun 2023. Konsumsi rumah tangga tercatat tumbuh 4,9 persen (year to date/ytd) dan investasi 4,2 persen (ytd). Sedangkan ekspor tumbuh tipis 1,1 persen (ytd) dan impor melemah -2,0 persen (ytd) imbas pelemahan ekonomi global.

Inflasi Indonesia juga terkendali di level 2,61 persen (year on year/yoy) per Desember 2023, jauh lebih rendah dibandingkan proyeksi 2023 yang sebesar 3,6 persen. Inflasi volatile food yang menjadi kontributor utama inflasi seperti beras, cabai, dan bawang putih juga mulai menunjukkan tren menurun di Desember 2023.

“Stabilitas harga moga-moga tidak mengalami disrupsi lagi karena faktor geopolitik, maupun bencana alam dan faktor lainnya,” ujar Menkeu,
(10/01/2024).

Sementara itu, sisi produksi juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik. Sektor transportasi, akomodasi makan minum, dan infokom menjadi sektor dengan pertumbuhan tertinggi. Sektor pertambangan juga mampu tumbuh 5,7 persen di tengah moderasi harga komoditas global.

Meskipun ekspor dan impor cenderung berada di zona negatif sejak awal 2023 akibat melemahnya perekonomian global, khususnya negara-negara mitra dagang utama Indonesia, namun neraca perdagangan Indonesia masih menunjukkan kinerja positif dan mencatatkan surplus 43 bulan berturut-turut. Secara kumulatif, neraca perdagangan Januari hingga November 2023 mencapai 33,63 miliar dolar Amerika Serikat.

Adapun laju ekonomi domestik masih sangat resilien yang ditunjukkan dengan berbagai indikator. Aktivitas produksi masih cukup kuat tercermin dari PMI Manufaktur Indonesia yang terus ekspansif mencapai 52,2. Konsumsi listrik tumbuh tinggi 14 persen untuk bisnis dan 6,7 persen untuk industri. Dari sisi konsumsi, Indeks Keyakinan Konsumen masih terjaga cukup tinggi mencapai 123,6. Sementara, Indeks Penjualan Riil tumbuh positif mencapai 2,9 persen.

Laju pertumbuhan ekonomi yang relatif kuat mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tercatat tingkat pengangguran terbuka mampu ditekan ke level 5,32 persen per Agustus 2023 dari periode sama di tahun sebelumnya yang sebesar 5,86 persen. Penguatan pemulihan ekonomi serta berbagai program perlinsos juga mampu menurunkan tingkat kemiskinan dari 9,54 persen per Maret 2022 menjadi 9,36 persen di 2023 lebih rendah bahkan dari masa pra covid 2019 yang sebesar 9,41 persen.

“Jadi semua tren dari sektor kesejahteraan masyarakat terutama kelompok 40 persen paling rentan menunjukkan adanya perbaikan. Dan itu karena APBN kita cukup aktif meng-address isu dari masyarakat yang paling rentan ini,” kata Menkeu.
 
(Dep/Al/Iksn/Ira) MM

Selasa, 09 Januari 2024

Kejagung Melalui Jagung Muda Pidum Mengabulkan 7 Permohonan Keadilan Restoratif Dari 7 Tersangka


JAKARTA, MM - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari 7 orang Tersangka. (09/01/2023).
 
Dalam pemyampaiannya JAM-Pidum, Dr Fadil Zumhana menjelaskan terkait 7 permohonan yang di ajukan tujuh orang tersangka, diantaranya sebagai berikut;
 
Tersangka Nanda Situmorang anak dari Jonson Situmorang dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Tersangka Asrul bin Arjudin alias Asrul dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Tersangka Muhammad Firdi dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
 
Tersangka Aripin bin Mahidin dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
 
Tersangka Risman Toni bin Jumhori dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
 
Tersangka Ujang Rohidik bin (Alm.) Mangkaju dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Tersangka Mulyadi alias Anang bin Rusli dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
 
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini Dr Fadil Zumhana menguraikan bahwa hal tersebut diberikan berdasarkan antara lain:
 
"Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif," urainya.
 
Selanjutnya, Jagung Muda Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," pungkas JAM-Pidum, Dr Fadil Zumhana.
 
 
(Setiawan) MM

Sabtu, 06 Januari 2024

Ketua DPRD Kab.Bekasi Tutup Mata Terhadap APK-nya di Sekolah, Panwascamcikbar : 'Cerminan Caleg Tak Mendidik!'


KABUPATEN BEKASI, MM -  Terkait aduan APK yang dinilai selain melanggar aturan serta tidak mendidik menurut Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat Dapil IX, Nomor Urut 4, BN Holik Qudratullah SE (Saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kab.Bekasi dari Partai Gerindra) yang terpasang pada fasilitas pendidikan di SDN 10 Kali Jaya, Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA menegaskan kepada Awak Media bahwa dirinya telah melakukan komunikasi sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI) selaku Pengawas Pemilu kepada Team Sukses serta Caleg dan Partai yang bersangkutan, namun tak di gubris dengan tidak adanya respon dan itikat baik dari Team Sukses, Caleg dan Partai bersangkutan untuk melakukan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan Pemilu sesuai aturan yang ada hingga saat ini.(06/01/2023).

Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA  menekankan bahwa pendidikan politik saat ini sangat sulit mencapai nilai positif jikalau peserta pemilu sendiri dengan sengaja melakukan pelanggaran aturan. Dirinya juga menyesalkan dan merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh Caleg Provinsi Jawa Barat, Dapil sembulan, nomor urut empat dari Partai Gerindra, BN Holik Qudratullah SE yang berpendidikan namun terkesan tak berpendidikan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran aturan ditambah lagi dengan tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan yang dilakukan pihaknya kepada Panwas Pemilu Kecamatan Cikarang Barat. Kendati hal tersebut telah di sampaikan berulang ulang.

"Saya telah melakukan komunikasi kepada Team sukses yang bersangkutan, kaitannya dengan APK di fasilitas pendidikan yang terletak di SDN 10 Desa Kalijaya, namun memang tidak juga ada tindak lanjut, baik membalas komunikasi maupun melakukan pencopotan dan pemindahan APK dimaksud" ungkap Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum SH.CLA pada Awak Media, Jum'at (5/1/2024) di Kantor Panwascam Cikarang Barat.

Tjandra menegaskan bahwa, Calon Legislatif dalam mengikuti Kontestasi Politik seyogyanya mempersiapkan sebaik-baiknya "Perfect Personal Performance" guna menarik simpati rakyat dan konstituennya namun bukan sebaliknya yang justru memberikan Contoh Buruk dalam berpolitik kepada masyarakat.
 
"Harusnya memang terkait citra personal juga sebisa mungkin dijaga, dengan memberikan contoh, apalagi ini sekelas ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan digadang gadang akan bertarung dalam ritme Pilkada 2024 nantinya,"tandas Ketua Panwascam Cikarang Barat Tjandra Tjipto Ningrum.SH.CLA.


Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari partai Gerindra sekaligus sebagai Calon Legislatif Provinsi Jawa Barat , Dapil IX bernomor urut 4, BN Holik Qudratullah SE saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp oleh Awak Media sampai saat ini belum memberikan jawaban dan ruang komunikasi untuk Awak Media.

(Red) MM

Sumber : Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat

Selasa, 02 Januari 2024

Kinerja Panwascam Mandul, Pengelola Dan Warga Taman Aster Cikarang Barat Protes Akibat Marak APK Semrawut Dan Liar

 
 
KABUPATEN BEKASI, MM - Warga Perumahan Taman Aster berikut pengelola Perumahan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat keluhkan para oknum pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) dari para calon legislatif dan Capres yang dipasang disembarang tempat tanpa memikirkan dampak lingkungan. Terlihat jelas terpasangnya alat peraga kampanye dari mulai dipaku di pepohonan, di taman-taman jalan perumahan dan juga diarea sarana pendidikan sehingga terlihat kian semrawut dan kotor. (02/01/2024).

Sungguh memperihatinkan lagi justru persoalan tersebut berada tak jauh dari kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cikarang Barat )Panwascam Cikbar) yang seolah melakukan pembiaran didalam melaksanakan Tugas dan kewajibannya sebagai pengawas bak pepatah mengatakan "Gajah Dipelupuk Mata Tidak Kelihatan Namun Semut Diseberang Lautan Jelas Kelihatan".

Syarif warga setempat yang juga sebagai staff karyawan Pengelola perumahan Taman Aster menegaskan bahwa," Gak bagus toh pak...seluruh taneman-taneman  di pasangin spanduk, lalu peraturannya gimana...ya enggek baguslah..kalau dampak untuk penjualan tidak seberapa namun lumayan tidak bagus , tapi dampak untuk lingkungan itu yang sangat memperihatinkan," tegasnya pada Awak Media di Kantornya, pada (29/12/2023).

Terkait persoalan tersebut pihak managemen perumahan menginginkan adanya aturan dan tindakan yang jelas dengan di buat dan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu untuk membenahi persoalan tersebut agar tidak liar seperti saat ini.

"Menurut saya ..ya harus ada tempatnyalah, biar tertata rapi..mereka (Panwaslu) pikirkanlah..jadi enggak liar seperti ini..ini masuk kategori Liar dari enggak ada tiba-tiba ada...ya kayak kucing-kucinganlah pak..intinya saya (Pihak Management Perumahan) tidak setuju dengan adanya seperti ini...ini tidak bagus kerjanya," pungkas Syarif.

Pihak management perum Taman Aster juga kecewa dengan kinerja Panwaslucikbar yang nota bene kantornya berdekatan sekali dan menjadi akses jalan para karyawan Panwaslu dengan APK yang semrawut terpasang di paku pada pohon-pohon dijalan masuk, taman-taman serta pintu gerbang namun terkesan tidak ada itikat kerja dari Panwascamcikbar untuk bekerja sesuai Tupoksinya.

Selanjutnya Awak Media menuju ke kantor Pengawasan Pemilu tingkat Kecamatan guna mengkonfirmasi persoalan tersebut, ketua Pawaslu Kecamatan Cikarang Barat, Tjandra Tjipto Ningrum tidak ada dikantor namun mendapatkan keterangan dari Staff HP2HM yang berkaitan dengan penegakkan hukum terhadap para pelanggar Pemilu.

"Keluhan tentang APK dari masyarakat kami belum denganr sampai saat ini," ungkap Hilmi saat di konfirmasi Awak Media (29/12/2023) di Kantor Panwascamcikbar.

Ditanyakan tentang keberadaan Ketua Panwascamcikbar, Tjandra Tjipto Ningrum para staff Panwas tidak ada satupun yang mengetahui sebab sudah ada kurang lebih beberapa minggu ini tidak ada kabar. 

"Ini sebenarnya sedang di evaluasi, kita evaluasi kerja staff ada..terkait ketua Panwas kita non informasi, sehingga kita tidak bisa bekerja optimal," ungkapnya.

Ditanyakan tentang apa saja kewenangan Ketua Panwascamcikbar dalam melakukan aktifitasnya.

"Kewenangan ketua adalah menandatangani surat tugas untuk komisioner TKD, kalau dapet undangan harus hadir, jadi permasalahannya kalau diundang tidak pernah hadir," kata Hilmi.

Ditanyakan , apakah sudah berupaya untuk menghubungi melalui Tlp Celluler, Whatapp Call, Message atau bertandang kerumahnya.

"Kalau rumahnya secara spesifik saya enggak tau, alamat rumah Ketua gak tau saya..Wah saya kalau pemberkasan itu saya gelap, yang tau Kabupaten, disini tidak ada file," jelasnya.

Ditanyakan bagaimana berkomunikasi bila ada persoalan yang bersifat Urgensi atau sangat penting yang harus di komunikasikan dengan Ketua Panwascamcikbar, Tjandra Tjipto Ningrum.

"Komunikasi saya enggak ada, kalau saya komunikasi dengan Rizal selaku Koordinator Divisi saya, nah kalau mengenai disampaikan atau tidak saya tidak tahu itu," terangnya.

Hilmi juga menegaskan bahwa, selaku Ketua Panwaslu sebaiknya selalu ada di tempat (Kantor-Red), manakala ada undangan dia harus hadir dan saat dibutuhkan untuk memberikan surat tugas dia harus siap srta biala ada komplain yang menyangkut dengan pengawasan , penegakkan Hukum dan Penindakan pada pelanggaran proses Pemilu berdasarkan laporan maupun temuan, Ketua harus segera merespon.

"Tidak ada kabar, seharusnya ada informasi, ini sudah berjalan seminggu tidak ada kabar, dua kali acara yang di buat Panwas di Kecamatan tidak hadir..nah itu tidak bagus, itu tidak baik," tandas Hilmi Staff HP2HM, Panwascamcikbar.
 
Terkait tidak adanya kabar tentang keberadaan Ketua Panwascamcikbar yang memiliki kewenangan penandatanganan surat tugas sehingga membuat kinerja Panwascamcikbar tak dapat melakukan pekerjaannya dengan optimal atas laporan maupun temuan pelanggaran Pemilu di wilayah Kecamatan Cikarang Barat.
 
Ketua Panwascamcikbar, Tjandra Tjipto Ningrum saat diminta Awak Media luangkan waktu untuk bertemu guna memberikan penjelasan terkait hal tersebut melalui Whatsapp tidak ada jawaban.

Para Caleg Tak Mendidik, Panwascam Tak Bekerja

Sementara Annisa selaku warga Perumahan Taman Aster ditemani warga lainnya mengatakan kepada Awak Media bahwa, setidaknya para caleg sebelum memerintahkan dan menurun para tim sukses atau relawan untuk memasang alat peraga seharusnya diberikan penyuluhan agar pemasangan APK tersebut tidak sembarangan tempat agar terlihat lebih tertib.

"Apakah mereka sengaja??, karena pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut sudah jelas tertuang di dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.", jelasnya, Selasa (2/1/2024).

"Saya rasa tidak, karena mereka para caleg jelas orang-orang terdidik dan paham akan aturan. Jangan sampai hal ini dinilai memberikan pelajaran kepada warga untuk melakukan hal yang tidak pantas", ucapnya.

Lanjutnya,"Namun pada kenyataannya justru para Caleg tersebut melakukan hal seperti ini sehingga terkesan selain tidak faham aturan dengan regulasi yang ada ditambah dengan memberikan contaoh kurang mendidik kepada masyarakat," sambungnya.

"Apalagi ini, Panwaslu yang seharusnya bekerja sesuai Tupoksinya malah terlihat melakukan pembiaran tanpa pengawasan di tambah adanya konflik internal di tubuhnya jadi membuat semakin "The problem is completely complete", sementara mereka di pekerjakan dan mendapatkan upah dari Pemerintah untuk bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan kewajiban dan amanah yang diembannya," imbuh Annisa dan warga setempat lainnya menggerutu.

Selanjutnya Annisa juga menambahkan, pohon adalah penyumbang terbesar Oksigen untuk kehidupan manusia di bumi ini. Namun para oknum tersebut bukannya melindungi dan mengelola lingkungan hidup yang jelas tertuang dalam Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

(Joggie/Surya) MM




MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Kasau Cek Kesiapan Lanud Supadio, Danlanud : Kesiapan Pengoperasian Pesawat Rafale Dan Kondisi Lanud Supadio

KALIMANTAN BARAT, MM -  Panglima Koops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin, didampingi Ketua PIA Ardhya Garini Daerah I Koopsud I, Ny. Erin M...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA